Kementrian Lembaga: Menaker

  • Menaker Tegas Larang Syarat Batas Usia dalam Lowongan Kerja

    Menaker Tegas Larang Syarat Batas Usia dalam Lowongan Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Pasalnya masih banyak dijumpai sejumlah persyaratan yang membuat masyarakat kesulitan melamar pekerjaan, salah satunya adanya syarat batas usia. 

    Menaker menyampaikan, SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil.

    Menaker menegaskan, dunia kerja harus menjadi ruang yang bebas diskriminasi, serta memberi kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia. Ia menambahkan, prinsip ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

    Yassierli tidak menampik bahwa hingga kini masih ditemukan praktik rekrutmen yang diskriminatif, seperti pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, hingga asal suku.

    “Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli, Rabu (28/5/2025).

    Terkait pembatasan usia, menaker mengatakan ada persyaratan lain yang bisa menjadi pengecualian. Pertama, untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kedua, tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

    Menaker juga menekankan, ketentuan dalam SE ini berlaku pula untuk tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen harus mempertimbangkan kompetensi, bukan kondisi fisik.  

  • Tingkatkan Akurasi, Kemnaker Gunakan Data PHK dari BPJS & Pusdatin Mulai Juni

    Tingkatkan Akurasi, Kemnaker Gunakan Data PHK dari BPJS & Pusdatin Mulai Juni

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai bulan depan akan menggunakan sumber baru untuk data pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Langkah ini dilakukan di tengah maraknya keraguan sejumlah pihak terhadap data PHK yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, setelah sebelumnya data PHK hanya mengandalkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, Kemnaker kini akan menggunakan sumber data baru dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

    “Kita akan menggunakan data baru, basisnya itu adalah dari Pusdatik dari Kemnaker, data dari BPJS Ketenagakerjaan, yang terintegrasi dengan Kemnaker,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Dia mengatakan, selama ini banyak pihak yang mempertanyakan kebenaran dari data PHK yang dikeluarkan oleh Kemnaker. Untuk itu, pemerintah melakukan integrasi data PHK agar data yang disampaikan ke masyarakat lebih lengkap.

    Selain memuat data PHK, Kemnaker juga akan mengumpulkan data serapan tenaga kerja di Indonesia. Adapun data-data yang telah dikumpulkan akan dikelola langsung oleh Kemnaker.

    Yassierli mengatakan, data-data tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan di sektor ketenagakerjaan, termasuk langkah-langkah mitigasi.

    “Jadi sistem yang kita miliki sudah semakin baik,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, ada perbedaan data PHK 2025 yang dirilis Kemnaker dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, adanya perbedaan tersebut lantaran sumber data yang berbeda.

    Dalam hal ini, Apindo merujuk pada klaim dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan Kemnaker berasal dari laporan perusahaan yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

    “Kalau data yang diambil kebanyakan dari kami itu memang melihat data dari klaim BPJS. Nah, itu bisa diperdebatkan seperti apapun. Kita kan melihat kenyataan di lapangan,” kata Shinta saat ditemui di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

    Kemudian, serikat pekerja mencatat setidaknya sudah ada sekitar 70.000 pekerja yang ter-PHK sepanjang Januari-April 2025.

    Sementara, Kemnaker mencatat angka berbeda. Kemnaker melaporkan korban PHK mencapai 26.455 orang hingga per 20 Mei 2025. Korban PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah yakni sebanyak 10.695 orang di PHK sepanjang Januari-Mei 2025.

    Provinsi dengan kasus PHK terbanyak kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan total kasus sebanyak 6.279 orang, dan Kepulauan Riau 3.570 orang.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri juga telah buka suara mengenai perbedaan data PHK tersebut.

    Dia mengatakan, data tersebut perlu dilihat apakah sudah inkrah PHK, dalam arti kedua belah pihak dalam hal ini pekerja dan pemberi kerja telah menyepakati proses PHK tersebut.

    “Data Kemnaker adalah data yang valid dari dinas-dinas tenaga kerja, mereka yang sudah inkrah PHK, jadi resmi,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

  • Penampilan Menarik-Tinggi Badan Juga Dihapus dari Syarat Lowongan Kerja

    Penampilan Menarik-Tinggi Badan Juga Dihapus dari Syarat Lowongan Kerja

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

    Diskriminasi yang dimaksud mencakup batasan usia, harus berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain. Padahal Undang-undang Dasar tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

    “Namun dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja masih menunjukkan tantangan praktik diskriminatif. Contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain,” terang Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Menurut Yassierli, SE tersebut diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminatif, sekaligus pedoman agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.

    Terkait pembatasan usia hanya boleh dilakukan atas beberapa kondisi. Misalnya, jika memang dibutuhkan karena karakteristik pekerjaan tertentu dan tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

    “Dalam hal ada kepentingan khusus yang diberikan secara khusus yang dibenarkan secara hukum, pembatasan usia hanya dapat ditentukan dalam ketentuan, pertama dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia,” ujar Yassierli.

    “Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” tambah dia.

    Tak hanya berlaku untuk perusahaan swasta, SE ini juga berlaku untuk perusahaan BUMN. Latar belakang terbitnya SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair. Masyarakat yang membutuhkan pekerjaan justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif.

    Terkait payung regulasi larangan diskriminasi, Yassierli sedang menyiapkannya dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait proses rekrutmen. Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Meskipun ia belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan.

    (ily/hns)

  • Badai PHK Intai Industri Perhotelan & Ritel, Ini Kata Menaker

    Badai PHK Intai Industri Perhotelan & Ritel, Ini Kata Menaker

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara mengenai badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kini tengah mengintai industri perhotelan dan ritel Tanah Air.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Kemnaker telah memperkirakan bahwa PHK akan menjadi tantangan strategis pada 2025. 

    “Kami sudah memprediksi bahwa PHK itu akan menjadi sebuah tantangan strategis pada 2025. Jadi tidak hanya di perhotelan tapi di industri padat karya dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Untuk itu, diperlukan kerja sama lintas kementerian/lembaga dalam mengatasi tantangan tersebut. Dia mencontohkan, Kemnaker bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi kasus PHK di lingkungan industri media.

    Adapun, kata dia, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk menghadapi gelombang PHK, di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2025 tentang Perubahan atas PP No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Melalui beleid itu, pemerintah menetapkan besaran manfaat uang tunai JKP yakni 60% dari upah untuk 6 bulan.  

    Selain itu, lanjut Yassierli, Kemnaker telah menyiapkan sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk meningkatkan kemampuannya.

    Pemerintah dalam waktu dekat juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang bertujuan untuk menangani persoalan PHK dari hulu ke hilir, utamanya dari sisi kebijakan. 

    Dilaporkan bahwa industri perhotelan dan ritel tengah dihantui PHK. Hal tersebut tercermin dari tutupnya sejumlah ritel di Tanah Air hingga adanya rencana pengusaha hotel untuk memangkas karyawan, seiring menurunnya tingkat okupansi dan pendapatan.

    Dalam survei yang dilakukan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta pada April 2025, Ketua Umum BPD PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa 96,7% hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian. 

    Sebanyak 70% responden menyatakan akan terpaksa melakukan pengurangan jumlah karyawan jika kondisi ini terus berlangsung. Selain itu, lanjutnya, 90% responden melakukan pengurangan pekerja harian dan 36,7% akan melakukan pengurangan staf.

    “Itu akan berkisar sekitar 10%-30% jumlah karyawan [dari masing-masing hotel] akan dikurangi apabila tidak ada upaya-upaya untuk memperbaiki,” kata Sutrisno dalam konferensi pers secara daring, Senin (26/5/2025). 

  • Menaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja!

    Menaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja!

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menghapus ketentuan syarat batas usia dalam lowongan kerja. Ketentuan ini dicantumkan dalam penerbitan surat edaran (SE).

    Yassierli juga menyinggung proses rekrutmen saat ini masih menunjukkan praktik diskriminasi seperti pembatasan usia hingga status pernikahan.

  • Menaker Target Aturan Bantuan Subsidi Upah Terbit Bulan Depan

    Menaker Target Aturan Bantuan Subsidi Upah Terbit Bulan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun aturan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh. Aturan itu rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyusunan rancangan beleid itu. Hal ini mengingat BSU merupakan program strategis pemerintah.

    Dia mengharapkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ini dapat terbit dalam waktu dekat.

    “Harapannya bisa dikeluarkan segera mungkin. Insyaallah [bulan depan] ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Untuk itu, dia meminta masyarakat bersabar dan menunggu secara detail skema pemberian BSU yang akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat.

    Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengguyur enam paket insentif ekonomi pada 5 Juni 2025. Ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 dan kuartal III/2025. 

    Enam paket kebijakan insentif ekonomi tersebut yaitu diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bansos, subsidi upah, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).  

    Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas dengan jajaran kementerian/lembaga terkait pada Jumat (24/5/2025). 

    “Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025) malam.

    Adapun, BSU sebesar Rp150.000 per bulan akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/kota/kab yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer. 

    Bantuan akan diberikan selama 2 bulan yakni pada Juni-Juli 2025. BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025. 

  • Menaker Resmi Larang Pembatasan Usia dalam Rekrutmen Kerja

    Menaker Resmi Larang Pembatasan Usia dalam Rekrutmen Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Proses rekrutmen tenaga kerja harus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.

    Larangan tersebut diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

    “Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Yassierli menuturkan, Undang-undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

    Namun, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen. Misalnya, kata dia, pembatasan usia, berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit.

    Untuk itu, Kemnaker menerbitkan surat edaran untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi. Hal ini sekaligus memberikan panduan yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil. 

    Kendati begitu, Yassierli mengatakan bahwa pembatasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan. 

    Pertama, memang dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

    “Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Yassierli juga mendorong pemberi kerja agar menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan, melalui kanal resmi. Tujuannya, untuk menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya akan merugikan para pencari kerja.

    Terakhir, dia mengimbau pemerintah daerah untuk mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dan kepada dunia usaha dan dunia industri.

    “Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil, dan berbasis kompetensi,” pungkasnya.

  • Korupsi di Kemnaker, Tersangka Peras Agen Pengurus Izin Pegawai Asing Sejak 2019

    Korupsi di Kemnaker, Tersangka Peras Agen Pengurus Izin Pegawai Asing Sejak 2019

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan perbuatannya sejak 2019.

    Pemerasan itu dilakukan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengurus dokumen perizinan di Kemnaker. Hal tersebut didalami dari keterangan empat orang saksi yang diperiksa KPK hari ini, Senin (26/5/2025).

    Empat orang saksi dimaksud adalah Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025 Gatot Widiartono, Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2024–2025 Putri Citra Wahyoe, Analis TU Direktorat PPTKA Kemnaker 2019–2024 dan Pranata Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025 Jamal Shodiqin serta Pranata Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2018 Alfa Eshad.

    “KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Menurut Budi perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar. Sejalan dengan proses penyidikan, lembaga antirasuah meminta para pihak yang dipanggil untuk pemeriksaan agar kooperatif.

    “KPK meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif,” kata Budi.

    Senada dengan keterangan resmi Kemnaker, kasus terkait dengan dugaan pemerasan itu sudah berlangsung sejak 2019, utamanya di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA atau PPTKA, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

    Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyebut KPK sudah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi itu setelah masuknya laporan masyarakat pada Juli 2024.

    “Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” ujarnya melalui keterangan resmi pekan lalu (20/5/2025).

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pihaknya telah mencopot pejabat di lingkungan kementeriannya yang diduga terlibat dalam kasus dimaksud.

  • Ekonom nilai penghapusan batas usia kerja solusi di tengah PHK

    Ekonom nilai penghapusan batas usia kerja solusi di tengah PHK

    Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Menurutnya, penghapusan batas usia kerja akan membuat masyarakat yang terkena PHK di usia 30 sampai 40 tahun lebih mudah mendapatkan pekerjaan kembali.

    “Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” ujar Nailul saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

    Ia pun mendukung rencana pemerintah untuk menghapus ketentuan batas usia kerja, yang menurutnya sangat diskriminatif terhadap individu.

    “Saya mendukung upaya pemerintah untuk menghapus batas usia dan narasi “berpenampilan menarik” dalam iklan lowongan kerja, terutama untuk pembatasan usia. Terlebih batas usia sangat diskriminatif terhadap individu,” ujarnya.

    Menurutnya, masyarakat yang terkena PHK di usia 30-40 tahun saat ini cenderung susah mendapatkan pekerjaan kembali, padahal kebutuhan mereka bertambah tinggi seiring sudah berkeluarga.

    Ia menyebut, sering kali batasan usia dijadikan perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja, karena akan lebih mudah menjaring calon pekerja usia muda.

    “Akibatnya, di usia yang tidak muda lagi, korban PHK beralih ke sektor informal yang tidak memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Nailul.

    Selain itu, Ia menilai syarat lain berupa “berpenampilan menarik” dalam perekrutan tenaga kerja juga masuk kategori diskriminasi terhadap individu dan sangat subjektif.

    “Jadi, saya melihat langkah penghapusan pembatasan usia pekerja dan narasi “berpenampilan menarik” sudah tepat,” tegasnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut terkait usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja perusahaan.

    Apabila usulan itu sudah dikaji, maka pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE). “Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” ujar Menaker Yassierli.

    Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan, pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

    Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

    Kemnaker mengungkapkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mencapai 26.455 kasus per 20 Mei 2025.

    “(Kasus PHK) 26.455 per 20 Mei tadi pagi, Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau. Untuk sektornya ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemnaker bakal kaji penghapusan batas usia kerja

    Kemnaker bakal kaji penghapusan batas usia kerja

    Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya masih mengkaji lebih lanjut terkait usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja perusahaan.

    Menaker mengatakan jika usulan itu sudah dikaji, maka pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE).

    “Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” kata Menaker di Jakarta, Sabtu.

    Namun, ia masih belum memastikan kapan SE tersebut akan diterbitkan.

    “Insya Allah segera,” ujarnya.

    Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

    Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

    “Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025