Kementrian Lembaga: Menaker

  • KPK Sebut Kasus Peras TKA Rp 53 M di Kemenaker Bisa Ganggu Iklim Usaha

    KPK Sebut Kasus Peras TKA Rp 53 M di Kemenaker Bisa Ganggu Iklim Usaha

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan peras dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bisa mengganggu iklim usaha di Indonesia.

    Pasalnya, kasus suap dan peras TKA senilai Rp 53 miliar membuka kemungkinan TKA-TKA tidak kompeten ke Indonesia.

    “Jika kita memasukkan TKA-TKA yang mungkin kurang sesuai atau kurang kompeten itu juga akan berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

    Karena itu, kata Budi, kasus suap dan peras TKA ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, ujarnya, proses hukumnya tetap terus berjalan.

    “Terkait dengan isu ketenagakerjaan tentu sangat dekat dengan masyarakat, karena ini juga bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk memperbaiki bagaimana tata kelola ketenagaan kerjaan di Indonesia,” imbuh Budi.

    Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker baik itu eks pejabat, pejabat, ASN dan pegawai Kemenaker. Termasuk juga staf ahli bidang hubungan internasional menaker Haryanto dan 3 eks pejabat di Kemenaker. Sebelum menjadi staf ahli menaker, Hariyanto menjabat sebagai dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 dan menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2019-2024.

    Berdasarkan perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari tindakan pemerasan di Kemenaker tersebut mencapai Rp 53 miliar. Selama kasus ini, KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan di delapan lokasi, terdiri dari 11 kendaraan roda empat atau mobil dan dua kendaraan roda dua atau motor. Penggeledahan ini berlangsung pada 20-23 Mei 2025. Delapan lokasi penggeledahan tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020-2023. KPK baru mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini pada Juni 2024 berdasarkan laporan dari masyarakat. Pada bulan Mei 2025, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka atas kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum mengekspos nama-nama, identitas serta peran para tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
     

  • Agar Tak Cuma Jadi "Lip Service", SE Antidiskriminasi Loker Harus Dikuatkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Agar Tak Cuma Jadi "Lip Service", SE Antidiskriminasi Loker Harus Dikuatkan Nasional 30 Mei 2025

    Agar Tak Cuma Jadi “Lip Service”, SE Antidiskriminasi Loker Harus Dikuatkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Migrant Watch,
    Aznil Tan
    , menilai pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan surat edaran (SE) antidiskriminasi lowongan kerja (loker) apabila benar-benar ingin serius memberantas diskriminasi terhadap para pekerja.
    Menurut Aznil, surat edaran terkait antidiskriminasi terhadap tenaga kerja juga tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat atau mengikat.
    “Itu tidak cukup dilakukan seperti itu. Surat edaran tidak mempunyai kekuatan hukum. Kalau pemerintah serius, kementerian tenaga kerja serius, harus mengeluarkan kepmen (
    keputusan menteri
    ) secara berani,” kata Aznil saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).
    Sebab, menurutnya, surat edaran itu hanya bersifat imbauan dan tidak ada sanksinya karena tidak mempunyai kekuatan hukum.
    Meski begitu, ia tetap mengapresiasi niat baik pemerintah karena sudah menerbitkan edaran tersebut.
    “Tapi tidak cuma sekadar surat edaran, imbauan tidak mempunyai kekuatan hukum. Ini perlu gerakan yang komprehensif, yang holistik. Bukan sekadar
    lip service
    saja,” tuturnya.
    Bahkan, Aznil mengusulkan agar poin-poin antidiskriminasi tersebut bisa dimuat dalam undang-undang.
    “Kalau perlu di undang-undang ketenagakerjaan kita, kalau mau direvisi nanti ke depan, itu harus dibunyikan hal-hal itu. Masalah usia, batasan usia, masalah good looking, masalah ijazah yang harus memenuhi syarat, itu bentuk-bentuk diskriminasi,” bebernya.
    Sekilas soal SE Antidiskriminasi loker
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu (28/5/2025).
    Menaker Yassierli
    juga meminta para gubernur menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.
    Pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    Kedua, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
    a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau
    b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
    Keempat, larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SE Antidiskriminasi Pekerja, Pemerintah Perlu Siapkan Pengawas-Pelaporan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    SE Antidiskriminasi Pekerja, Pemerintah Perlu Siapkan Pengawas-Pelaporan Nasional 30 Mei 2025

    SE Antidiskriminasi Pekerja, Pemerintah Perlu Siapkan Pengawas-Pelaporan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX DPR RI,
    Netty Prasetiyani
    , menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Antidiskriminasi Tenaga Kerja.
    Meski begitu, ia menilai pemerintah perlu menyiapkan pengawasan yang efektif dan berkelanjutan agar ini tidak menjadi dokumen administratif semata.
    “Surat edaran ini tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah perlu memastikan pengawasan yang efektif dan berkelanjutan, agar implementasinya benar-benar terjadi di lapangan,” ujar Netty saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).
    Pengawasan yang dimaksud, kata Netty, bisa mencakup mulai dari sisi jumlah maupun kapasitasnya.
    Selain itu, pemerintah disarankan untuk membuat sarana pengaduan jika ada masyarakat yang masih mendapat perlakuan diskriminatif.
    “Juga soal sarana pelaporan dari masyarakat, khususnya pekerja, perlu dipermudah dan dilindungi, agar korban diskriminasi tidak takut bersuara,” ucap Netty.
    Selanjutnya, ia juga menekankan soal pemberian sanksi dan teguran bagi perusahaan yang melanggar aturan ini.
    “Juga soal pemberian sanksi atau teguran terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, agar ada efek jera,” tegasnya.
    Lebih lanjut, politikus PKS ini menganggap SE tersebut merupakan langkah progresif yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, setara, dan inklusif.
    Dia berharap ke depannya tidak lagi ada diskriminasi terhadap pekerja.
    “Tidak boleh ada lagi diskriminasi dalam proses rekrutmen, promosi, maupun pemutusan hubungan kerja,” kata Netty.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang
    Larangan Diskriminasi
    Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu (28/5/2025).
    Dilansir dari salinan resmi SE tersebut, Kemenaker ingin mewujudkan prinsip non-diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
    Selain itu, Kemenaker memperhatikan dinamika ketenagakerjaan saat ini terkait persyaratan rekrutmen tenaga kerja.
    Oleh karena itu, Menaker Yassierli mengeluarkan empat poin dalam SE terbaru ini.
    Pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    Kedua, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
    Namun, SE ini tetap memberi ruang pengecualian untuk syarat usia dengan kriteria ketat, yakni:
    a. Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau
    b. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
    Keempat,
    larangan diskriminasi
    dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
    Menaker Yassierli meminta para gubernur menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Buka Peluang Panggil Ida Fauziyah dalam Kasus TKA Kemenaker

    KPK Buka Peluang Panggil Ida Fauziyah dalam Kasus TKA Kemenaker

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan suap terkait tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Kasus tersebut terjadi dalam rentang 2020-2023, saat Ida Fauziyah menjabat sebagai menaker periode 2019-2024. Saat ini, Ida diketahui menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menganalisis keterangan dari para saksi yang telah diperiksa. Oleh karena itu, pemanggilan terhadap Ida Fauziyah masih belum dianggap mendesak.

    “KPK masih mendalami dan menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

    Meski begitu, Budi menegaskan,KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Ida Fauziyah jika dari penyidikan ditemukan keterlibatan langsung atau tidak dalam skema pemerasan dan suap tersebut.

    “KPK tentunya akan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat,” tegas Budi.

    KPK juga tengah menelusuri aliran dana hasil pemerasan terhadap agen TKA yang nilainya mencapai Rp 53 miliar. Dana ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam perizinan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

    “Penyidik mendalami aliran uang dari agen TKA. Kita telusuri uang itu mengalir ke siapa saja,” jelas Budi.

    Selain itu, KPK juga fokus mendalami mekanisme penerbitan dokumen TKA dan indikasi adanya pemerasan dalam setiap tahapan administrasi tersebut.

    Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Namun hingga saat ini, identitas dan peran mereka belum dipublikasikan ke publik.

    Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah ASN dan eks pejabat Kemenaker, termasuk Hariyanto, staf ahli bidang hubungan internasional yang sebelumnya menjabat sebagai dirjen Binapenta dan direktur PPTKA.

    Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah menyita 13 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan dua motor, dari delapan lokasi penggeledahan, termasuk kantor Kemenaker dan rumah-rumah para pihak yang diduga terlibat. Penggeledahan berlangsung dari 20 hingga 23 Mei 2025.

    Kasus ini mulai ditelusuri KPK sejak Juni 2024 berdasarkan laporan masyarakat. Perkembangan terbaru pada Mei 2025 menunjukkan semakin dalamnya skandal ini dengan total dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

  • Menaker Tak Jadi Hapus Batas Usia Lowongan Kerja – Page 3

    Menaker Tak Jadi Hapus Batas Usia Lowongan Kerja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Hanya saja, di aturan ini, Menaker tak jadi melarang adanya batas usia lowongan kerja.

    SE ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

    Menaker menjelaskan, poin utama dalam SE ini adalah larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

    Namun demikian, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

    “Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kemnaker, Jakarta, ditulis Kamis (29/5/2025).

    Berlaku untuk Disabilitas

    Menaker juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

    Dalam kesempatan tersebut, Menaker menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

  • KPK Usut Kasus Pemerasan TKA Rp 53 M di Kemenaker, 13 Kendaraan Disita

    KPK Usut Kasus Pemerasan TKA Rp 53 M di Kemenaker, 13 Kendaraan Disita

    Jakarta, Beritasatu.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami aliran dana dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang dilakukan oleh oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Berdasarkan perhitungan sementara, praktik korupsi ini telah menghasilkan dana sebesar Rp 53 miliar sejak 2019.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga pegawai Kemenaker pada Rabu (28/5/2025). Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan TKA.

    “Semua saksi hadir dan didalami terkait aliran uang dari para agen TKA, serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan,” kata Budi.

    Saksi dan Pejabat yang Diperiksa

    Ketiga saksi tersebut adalah Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA 2016–2025 M Ariswan Fauzi (MAF), Pengantar Kerja Ahli Muda Adhitya Narrotama (ADN), dan Pengantar Kerja Ahli Muda Angga Erlatna (AE).

    Sebelumnya, pada Jumat (23/5/2025), KPK juga memeriksa sejumlah pejabat, yakni Staf Ahli Menaker sekaligus eks Dirjen Binapenta Hariyanto (H), eks Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono (S), Direktur PPTKA 2017–2019 Wisnu Pramono, serta Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Angraeni.

    Pemeriksaan berlanjut pada Senin (26/5/2025) dan Selasa (27/5/2025) terhadap sejumlah staf teknis, analis, dan mantan PNS Kemenaker, termasuk Putri Citra Wahyoe, Gatot Widiartono, dan Berry Trimadya.

    Total Kerugian dan Status Kasus

    Budi mengatakan, pemerasan terhadap TKA di Kemenaker telah berlangsung sejak tahun 2019. Saat ini, perhitungan sementara uang yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp 53 miliar.

    KPK mengungkapkan, praktik pemerasan tersebut terjadi dalam proses pengurusan perizinan TKA dan melibatkan banyak pihak.

    Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diungkap ke publik.

    KPK mengimbau para tersangka dan saksi untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

    Penyitaan Aset dan Barang Bukti

    Dalam upaya pengusutan, KPK telah menyita 13 kendaraan dari hasil penggeledahan di 8 lokasi antara 20–23 Mei 2025, yang terdiri dari 11 mobil dan dua sepeda motor.

    Seluruh kendaraan tersebut disita dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah yang dimiliki oleh sejumlah pihak terkait kasus pemerasan TKA di kementerian tersebut.

    KPK menyebut penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana dan potensi pencucian uang.

    Kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan penempatan TKA di Kemenaker terjadi pada periode 2020–2023. Penyelidikan dimulai sejak Juni 2024 berdasarkan laporan masyarakat, sementara penetapan tersangka diumumkan pada Mei 2025.

  • BSU Rp 300 Ribu Segera Cair Juni 2025 untuk 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Mei 2025

    BSU Rp 300 Ribu Segera Cair Juni 2025 untuk 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer Megapolitan 29 Mei 2025

    BSU Rp 300 Ribu Segera Cair Juni 2025 untuk 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer
    Penulis
    KOMPAS.com – 
    Pemerintah menargetkan program
    Bantuan Subsidi Upah
    (
    BSU
    ) akan mulai disalurkan pada Juni 2025.
    Saat ini, penyaluran BSU masih akan menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.
    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, bahwa pihaknya tengah memfinalisasi regulasi tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
    “Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah pada Juni 2025. Kita tunggu saja detailnya,” ujar Yassierli, Rabu (28/5/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Program BSU merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan pekerja berupah rendah.
    Besaran bantuan yang akan diberikan adalah Rp 150.000 per bulan, yang direncanakan akan dicairkan sekaligus dua bulan untuk periode Juni–Juli 2025, yakni sebesar Rp 300.000 per penerima.
    BSU ini ditujukan kepada 17 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan UMP/UMK di wilayah masing-masing.
    Selain itu, 3,4 juta guru honorer juga termasuk dalam penerima manfaat dengan besaran bantuan Rp 300.000.
    Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, penyaluran BSU akan dilakukan secara serentak pada Juni 2025 dan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja formal), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama (untuk guru honorer).
    Jika mengacu pada program BSU tahun 2022, syarat kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:
    Namun, untuk syarat penyaluran BSU tahun 2025 masih menunggu diterbitkannya Permenaker terkait program BSU tahun ini.
    Menaker Yassierli menegaskan, bahwa koordinasi antar-lembaga masih berlangsung demi menyempurnakan mekanisme pelaksanaan program ini.
    “Harus ada harmonisasi dan seterusnya. Informasinya kita tunggu lebih detail nanti, ya, setelah regulasinya sudah diumumkan pemerintah nanti,” ujarnya.
    Dengan peluncuran BSU ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta menjaga kestabilan daya beli di tengah tekanan harga dan kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen

    Alasan Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

    Poin utama dalam SE ini adalah larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Namun demikian, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

    “Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ucap Menaker Prof Yassierli, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).

    Yassierli juga menambahkan ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

    Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja. SE ini ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

    Sementara kepada dunia usaha dan industri, ia mengajak agar menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Yassierli mengatakan melalui langkah ini, Pemerintah ingin memastikan dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu.

    (akd/ega)

  • Terungkap Biang Kerok Peserta Job Fair Bekasi Membludak

    Terungkap Biang Kerok Peserta Job Fair Bekasi Membludak

    Jakarta

    Job fair ‘Bekasi Pasti Kerja’ yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi di Cikarang, Jawa Barat membludak. Ribuan pencari kerja memadati halaman gedung di salah satu universitas tempat job fair itu diselenggarakan.

    Diprediksi pencari kerja yang datang ke lokasi mencapai 25 ribu orang namun kuota lowongan tersedia sebanyak 3.000. Terkait kericuhan yang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara.

    Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga membantah membludaknya pencari sebagai potret sulitnya mencari pekerjaan. Hal itu lebih kepada tingginya animo masyarakat terhadap lowongan pekerjaan.

    “Kalau dibilang job fair yang di Bekasi membludak bahkan ricuh sebagai potret sulitnya mencari pekerjaan di Indonesia, saya kira kurang tepat,” kata Sunardi saat dihubungi detikcom, Rabu (28/5/2025).

    Ia menjelaskan, terjadi kenaikan jumlah angkatan kerja yang sudah lulus masa pendidikan yang bersemangat mencari pekerjaan. Tingginya animo juga disebabkan keinginan masyarakat mencoba pekerjaan baru dari pekerjaan yang saat ini dijalankan.

    “Justru animo masyarakat yang tinggi terhadap lowongan kerja bisa karena berbagai faktor seperti bertambahnya jumlah angkatan kerja karena bertambahnya lulusan pendidikan sehingga bersemangat mencari lowongan kerja, bisa juga adanya keinginan masyarakat mencoba pekerjaan lain yang lebih cocok dari pekerjaan yang ada,” beber Sunardi.

    Sunardi juga menilai ada sebagian masyarakat yang ingin melihat situasi pada job fair. Mereka yang hadir berkonsultasi terkait ketenagakerjaan hingga mencoba peluang kerja sampingan yang tersedia di acara tersebut.

    “Ada juga yang ingin melihat situasi job fair, bisa juga hadir di job fair karena ingin konsultasi terkait ketenagakerjaan, bahkan mungkin ada yang mau mencoba peluang side job dan ditemukan di job fair,” terang Sunardi.

    Saat ini angkatan kerja bertumbuh dari lulusan SMA/SMK hingga universitas, ditambah jumlah pencari kerja pasca PHK. Namun pertumbuhan pekerjaan juga meningkat di sektor lain di saat beberapa sektor tertentu menurun.

    Respons Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut insiden yang terjadi bakal menjadi evaluasi dari Kemnaker. Pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah dalam penyelenggaran job fair.

    “Kalau ada kasus, tentu kita berharap ke depan bisa lebih baik, dan ini juga menjadi satu hal evaluasi kita untuk melakukan koordinasi dan pembinaan kepada dinas-dinas ketenagakerjaan di provinsi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

    Meski begitu, ia mengapresiasi penyelenggaraan job fair di tingkat daerah. Artinya semangat mempertemukan pencari kerja dan penyedia kerja tidak hanya terjadi di level pusat.

    Sebelumnya, potongan video dengan narasi pencari kerja memadati acara job fair di salah satu universitas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial. Job fair itu diketahui diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada 27 Mei 2025 kemarin.

    Dalam video yang beredar, tampak para pencari kerja berebut memindai kode QR untuk bisa masuk melamar pekerjaan. Suasana yang awalnya kondusif berubah menjadi ricuh seiring dengan membludaknya peserta acara. Massa juga tampak saling berteriak dan saling dorong satu sama lain.

    Beberapa peserta job fair tampak ada yang menaiki mobil pemadam di lokasi sembari menunggu antrean masuk. Saking padatnya dan teriknya sinar matahari, sejumlah orang juga dikabarkan pingsan.

    Pencari kerja yang sudah tak sabar mendesak dan meneriaki panitia agar mengizinkan mereka masuk. Insiden saling lempar dan saling pukul sempat terjadi di tengah-tengah antrean. Kejadian ini terjadi di salah satu halaman gedung universitas tempat job fair tersebut dilaksanakan.

    “Buka-buka pintunya, buka pintunya sekarang juga,” ujar massa dalam salah satu unggahan video pengguna TikTok, dilihat detikcom Rabu (28/5).

    (ily/hns)

  • Syarat Batasan Usia-Penampilan Menarik di Lowongan Kerja Dihapus!

    Syarat Batasan Usia-Penampilan Menarik di Lowongan Kerja Dihapus!

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang syarat batas usia kerja, ketentuan harus good looking atau berpenampilan menarik, atau hal-hal lain yang dianggap diskriminatif dalam proses rekrutmen kerja.

    Menurut Yassierli, SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja berlaku untuk perusahaan swasta dan BUMN. Menurutnya praktik rekrutmen saat ini masih menunjukkan adanya diskriminasi.

    “Dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja masih menunjukkan tantangan praktik diskriminatif. Contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Yassierli menekankan pentingnya menciptakan dunia kerja yang berkeadilan, inklusif, dan tanpa ada diskriminasi. Lalu saat dikonfirmasi apakah SE ini berlaku juga untuk BUMN, Yassierli mengiyakan.

    “(Berlaku untuk BUMN) iya, termasuk semua,” kata Yassierli.

    Latar belakang terbitnya SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair. Masyarakat yang membutuhkan pekerjaan justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif.

    “Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana masyarakat antusiasmenya, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka,” tuturnya.

    Terkait payung regulasi larangan diskriminasi, Yassierli sedang menyiapkannya dalam bentuk Permenaker terkait proses rekrutmen. Namun ia belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan.

    Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Aturan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi.

    Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

    Yassierli juga menegaskan setiap orang, termasuk bagi disabilitas, punya kesempatan yang sama untuk melamar kerja. Kemnaker membentuk direktorat khusus di Kemnaker yang mengurusi penempatan tenaga khusus dan disabilitas yang dipimpin seorang direktur.

    “Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama, ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat sebagai pekerja,” tutup Yassierli.

    (ily/hns)