Kementrian Lembaga: Menaker

  • Menaker Buka Suara soal TikTok Shop Mau PHK Ratusan Karyawan

    Menaker Buka Suara soal TikTok Shop Mau PHK Ratusan Karyawan

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa ratusan karyawan TikTok Shop di Indonesia. Yassierli tak banyak bicara saat ditanya awak media, hanya menjawab akan mengkaji kabar tersebut.

    “Nanti kita kaji,” singkat Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Saat dikonfirmasi ulang apakah sudah ada laporan PHK TikTok Shop ke Kemenaker, Yassierli memberikan jawaban yang sama. “Nanti kita kaji,” katanya lagi.

    Sebelumnya, TikTok Shop, cabang e-commerce milik ByteDance Ltd., dikabarkan akan mengambil langkah PHK massal terhadap ratusan pekerjanya di Indonesia. Kebijakan itu dilakukan untuk pemangkasan biaya setelah mengambil alih operasi pesaing lokalnya, Tokopedia, tahun lalu.

    Dikutip dari laporan Bloomberg, Senin (2/6/2025), raksasa media sosial asal Tiongkok itu melakukan pemangkasan karyawan di seluruh tim e-commerce, termasuk logistik, operasi, pemasaran, dan pergudangan.

    Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, PHK lanjutan akan dilakukan paling cepat pada bulan Juli. Langkah pengurangan karyawan tersebut membuat Tokopedia dan TikTok Shop memiliki sekitar 2.500 karyawan secara total di Indonesia.

    Juru bicara TikTok mengatakan, perusahaan tersebut secara teratur menilai kebutuhan bisnisnya dan membuat penyesuaian untuk memperkuat organisasinya serta pelayanan pelanggan yang lebih baik.

    “Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia sebagai bagian dari strategi kami untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan,” kata juru bicara tersebut.

    (ily/rrd)

  • Menaker Bocorkan Tanggal Pencairan BSU Juni 2025, Kapan?

    Menaker Bocorkan Tanggal Pencairan BSU Juni 2025, Kapan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan pedoman pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja. Lantas, kapan BSU mulai dicairkan?

    Menanggapi hal itu, Yassierli mengharapkan penyaluran BSU kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer dapat dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025.

    “Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Kemnaker sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur soal pedoman pemberian BSU 2025 kepada pekerja/buruh.

    Regulasi itu tertuang dalam Permenaker No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Melalui beleid itu, Yassierli mengatur syarat bagi pekerja yang dapat menerima program tersebut, yakni Warga Negara Indonesia (WNI)  yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan menerima gaji/upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Menyusul terbitnya regulasi tersebut, kata Yassierli, langkah selanjutnya adalah pemadanan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

    Adapun, pemadanan data dilakukan guna memastikan agar penyaluran BSU tepat sasaran. “Kuncinya di data nanti, dan data kita di BPJS Ketenagakerjaan itu sudah semakin baik,” ujarnya. 

    Selain BSU, Yassierli menuturkan bahwa pemerintah juga menyiapkan sejumlah paket stimulus yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Paket stimulus itu seperti diskon tiket dan tarif tol.

    “Jadi bentuknya tidak hanya BSU, ada sekian banyak yang kita berharap itu menyasar sekian banyak segmen,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai mandat Undang-Undang No.62/2024 tentang APBN 2025.

    Langkah tersebut diambil untuk merespons pelemahan proyeksi ekonomi global dan ketidakpastian yang dipicu oleh ketegangan geopolitik dan kebijakan moneter global.

    “Situasi akan memberi pengaruh pada perekonomian nasional baik dari sisi harga komoditas ekspor maupun volatilitas sektor keuangan maupun nilai tukar dan suku bunga,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah yakni BSU senilai Rp300.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer. Total anggaran mencapai Rp10,72 triliun untuk program BSU tersebut.

  • Menaker Ungkap Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

    Menaker Ungkap Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan bocoran jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) senilai total Rp 600 ribu. Sebagai informasi, BSU diberikan masing-masing Rp 300.000 untuk bulan Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali pada bulan Juni 2025.

    Saat dikonfirmasi kapan dana itu disalurkan ke pekerja, Yassierli memberi sinyal BSU mulai cair sebelum Minggu kedua bulan Juni. Meskipun ia enggan merinci kapan tanggal pastinya.

    “Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemnaker di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Yassierli menjelaskan, BSU merupakan inisiatif dari pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada bulan Juni dan Juli. Selain BSU pemerintah juga memberikan paket lainnya seperti diskon tarif tol hingga diskon transportasi

    “Khusus BSU memang ke Kemnaker. Regulasi Permenaker sudah kita siapkan karena ini kita bukan pengalaman yang pertama ya, hampir tiap tahun ada sejak (Pandemi) Covid,” tuturnya.

    Sebagai informasi, Yassierli sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam beleid tersebut.

    Ditetapkan juga penerima BSU harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

    Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” jelas pasal 5.

    (ily/rrd)

  • KPK Dalami Dugaan Peran Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan TKA

    KPK Dalami Dugaan Peran Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan TKA

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Saat ini, KPK masih fokus mendalami keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.

    “Informasi dan keterangan dari para saksi masih kami dalami dan analisis. Ke depan akan kami lihat seperti apa kebutuhannya. Jadi, kita tunggu saja,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

    Menurut Budi, keterangan dari para saksi, khususnya mantan bawahan Ida Fauziyah di Kemenaker, menjadi kunci untuk menentukan perlu atau tidaknya pemeriksaan terhadap mantan Menaker tersebut. KPK akan memeriksa siapa pun yang dianggap relevan dengan perkara pemerasan pengurusan TKA.

    “Sampai saat ini, kami masih mendalami setiap informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi dalam pemeriksaan di hadapan penyidik,” tambahnya.

    Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker, Suhartono, juga dimintai keterangan terkait kemungkinan keterlibatan Ida Fauziyah. Namun, ia tidak memberikan jawaban tegas mengenai dugaan keterlibatan sang mantan menteri.

    Menurut Suhartono, praktik dugaan pemerasan TKA bersifat teknis dan dijalankan oleh tim lapangan. “Bukan tidak berurusan, hanya saja pelaksanaannya dilakukan oleh pihak yang memiliki tugas masing-masing,” ucapnya usai diperiksa penyidik KPK, Senin (2/6/2025).

    Suhartono menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker periode 2020–2023, saat Ida Fauziyah masih menjabat Menaker. Ia mengaku rutin melaporkan berbagai hal, termasuk urusan TKA, dalam rapat pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada atasan.

    “Setiap rapim pasti ada laporan yang disampaikan kepada pimpinan, termasuk soal TKA,” jelasnya.

    Ia menambahkan, koordinasi dengan Ida Fauziyah lebih banyak dalam konteks reformasi birokrasi, seperti digitalisasi sistem dan penataan kepegawaian. “Itu lebih ke arah perbaikan sistem birokrasi,” tuturnya.

    KPK juga menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, disita uang tunai sebesar Rp 300 juta serta dokumen aliran dana terkait pemerasan TKA. Lokasi yang digeledah meliputi dua kantor agen pengurusan TKA dan satu rumah milik ASN Kemenaker.

    Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker, termasuk pejabat aktif, mantan pejabat, ASN, dan pegawai. Dugaan sementara, jumlah uang hasil pemerasan mencapai Rp 53 miliar.

    KPK juga menyita 13 kendaraan dari hasil penggeledahan di delapan lokasi pada 20–23 Mei 2025. Kendaraan yang disita terdiri dari 11 mobil dan 2 motor. Lokasi tersebut mencakup kantor Kemenaker dan tujuh rumah lainnya.

    Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020–2023. KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2024 setelah menerima laporan masyarakat. Pada Mei 2025, KPK menetapkan delapan orang tersangka, meski hingga kini belum mengungkap identitas serta peran mereka ke publik.

  • Cek! 6 Paket Insentif dari Prabowo: Diskon Transportasi, Listrik hingga Bantuan Gaji

    Cek! 6 Paket Insentif dari Prabowo: Diskon Transportasi, Listrik hingga Bantuan Gaji

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan paket insentif yang direncanakan pemerintah. 

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengamini bahwa keputusan final terkait hal ini akan diambil dalam rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri bidang ekonomi dari Kabinet Merah Putih yang berlangsung pada Senin (2/6/2025).

    “Kalau penugasan kan memang masih di kementerian BUMN, di sini ada beberapa poin untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan.

    Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa dalam rapat ini akan ada keputusan resmi terkait peluncuran sejumlah insentif.

    “Salah satunya memang ada beberapa hal yang mungkin nanti diumumkan setelah rapat, ya diskon dan lain-lain. Yang saya belum boleh lapor sebelum [diputus],” pungkas Erick.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa topik dalam rapat adalah terkait ketahanan pangan. Saat ditanya mengenai potensi penundaan panen raya di Kalimantan Barat, Amran menyatakan akan segera mengecek perkembangan di lapangan.

    “Ya pangan lah,” ujar Amran singkat saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun mengamini bahwa ratas kali ini akan berfokus terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah ke depan.

    “Nanti kita liatkan, topiknya ekonomi ya, nanti kemana Kemnaker nya nanti diliat,” pungkas Yassierli.

    Tak hanya itu, secara bergantian turut hadir Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengungkapkan rencana pemerintah untuk merilis enam jenis paket insentif yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025. 

    Berikut rincian program tersebut:

    1. Diskon Transportasi

    Tiga jenis diskon akan diberikan selama dua bulan saat liburan sekolah (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025), yaitu:

    Tiket kereta api didiskon 30%.
    Tiket pesawat mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 6%.
    Tiket angkutan laut didiskon 50%

    2. Diskon Tarif Tol

    Pengguna jalan tol akan memperoleh potongan tarif sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama periode libur sekolah.

    3. Diskon Tarif Listrik

    Diskon 50% diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik ≤1300 VA. Program ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengikuti skema yang sama seperti program diskon awal tahun.

    4. Penambahan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan

    Tambahan manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM), selama dua bulan. Bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk jumlah KPM yang sama.

    5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Bantuan Rp300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta dan 288 ribu guru honorer dengan total anggaran Rp 10,72 triliun.

    6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

    Diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan dilanjutkan selama enam bulan ke depan bagi pekerja sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026. Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Korupsi Menjamur, Badai PHK, Pelamar Jatuh Pingsan untuk Cari Kerja

    Korupsi Menjamur, Badai PHK, Pelamar Jatuh Pingsan untuk Cari Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Badai pemutusan hubungan kerja alias PHK terjadi di mana-mana. Sementara itu terbatasnya jumlah lowongan kerja, memicu penumpukan para pencari kerja. Terjadi antrean panjang di sebuah job fair di Bekasi. Mereka membawa map demi mimpi meraih pekerjaan. Namun sampai di sana, mereka harus berdesakan, saling senggol, hingga sebagian jatuh pingsan.

    Fakta para pencari kerja yang harus berjibaku demi meraih pekerjaan ini berbanding terbalik dengan perilaku elite di Indonesia. Kasus korupsi masih marak dan terjadi hampir di semua sektor. Pelakunya ada menteri, pejabat tinggi negara, direksi BUMN, hingga pengusaha. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari ratusan juta hingga ratusan triliun rupiah. Praktik korupsi ditambah dengan berbagai macam bentuk pungutan liar alias pungli telah menghambat daya saing Indonesia. 

    Saat ini, skor indeks persepsi korupsi alias IPK RI 2024 yang diumumkan pada 2025 tercatat sebesar 37. Ada kenaikan 3 poin dibandingkan 2023. Sebelumnya skor IPK Indonesia mengalami tren menurun sejak pencapaian tertingginya di angka 40 pada 2019 lalu.

    Skor IPK atau CPI dalam sekitar lima tahun terakhir sejak 2019 itu yakni 37 pada 2020, 38 pada 2021, 34 pada 2022 dan 34 pada 2023.  Terkait dengan peringkat, skor IPK RI pada 2024 di antara 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu.

    Meski demikian, di Asean, dari segi skor CPI, Indonesia masih menduduki peringkat ke-5 di bawah Singapura (83), Malaysia (50), Timor Leste (43) dan Vietnam (41). Selain itu, skor IPK 2024 juga lebih rendah dibanding 2021. 

    Adapun, kalau merujuk data KPK pada periode 2020-2024, praktik korupsi hampir terjadi di semua sektor. Pada tahun 2024 lalu misalnya, KPK telah menangani 2.730 perkara di 5 sektor yang jadi fokus utama pemberantasan korupsi.

    Kelima perkara itu terkait pengurusan perkara di pengadilan dan aparat penegak hukum, korupsi untuk biaya politik dalam pilkada serentak 2024, sektor pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, dan pengadaan, suap perizinan tambang maupun pengadaan energi, hingga suap yang melibatkan pelaku usaha.

    Adapun di kejaksaan, aparat penegak hukum telah mengungkap skandal korupsi penyelewengan kredit perbankan oleh petinggi bank daerah dan bekas Direktur Utama Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto.

    Kasus Sritex cukup menarik perhatian publik, karena banyak berkaitan dengan perkara kepailitan yang menjerat emiten tekstil tersebut. Apalagi, gara-gara pailit, lebih dari 10.000 pekerja Sritex kena PHK. Padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun. Kasus PHK Sritex ini berpengaruh terhadap peningkatan jumlah korban PHK dalam dua bulan pertama tahun 2025.

    Untuk mengatasi badai PHK dan memfasilitas para pencari kerja, pemerintah sejatinya telah menyelenggaran job fair atau bursa kerja.

    Penyelenggaraan job fair itu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempertemukan para pencari kerja dan pemilik lapangan kerja di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi sejak beberapa waktu belakangan. Di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri, job fair diselenggarakan pekan lalu pada 22-23 Mei 2025. Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, job fair itu melibatkan 112 perusahaan dan 53.107 lowongan pekerjaan.

    Mengadu Nasib di Job Fair

    Pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tidak mau ketinggalan. Misalnya, di Jakarta, job fair diselenggarakan pada 19-20 Mei di GOR Ciracas serta GOR Pulogadung. Beberapa daerah lainnya juga ikut menyelenggarakan pameran itu. 

    Antusiasme pencari kerja membludak. Desak-desakan antara pencari kerja pada job fair di sejumlah daerah menjadi sorotan. Pada pekan ini saja, beberapa orang pencari kerja sempat dilarikan ke rumah sakit karena pingsan setelah berdesak-desakan saat mengikuti job fair di Gedung Convention Centre President University, Jababeka, Cikarang, Bekasi, Selasa (27/5/2025). 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, bursa kerja itu menyediakan sekitar 2.000 lowongan pekerjaan. Jumlah pencari kerja yang hadir saat itu disebut mencapai sekitar 25.000 orang.  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun merespons ihwal insiden ricuh di Job Fair itu. Dia mengatakan bakal mengevaluasi penyelenggaraan tersebut melalui koordinasi dengan Disnaker Jawa Barat. 

    “Kalau ada kasus tentu kita berharap kedepan bisa lebih baik dan ini juga menjadi satu hal kami nanti sebagai bahan evaluasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Selain melakukan evaluasi, Kemnaker berencana untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    Di sisi lain, dia mengapresiasi kegiatan Job Fair yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah daerah untuk mempertemukan calon pekerja dengan pemberi kerja.

    “Kita harus apresiasi bagaimana pemerintah daerah melakukan aksi langsung ya menindaklanjuti harapan dari masyarakat bahwa mereka difasilitasi untuk bertemu dengan pekerja,” tuturnya.

    Realitas Pekerja

    Fenomena desak-desakan di job fair Cikarang bukan tanpa alasan. Antusiasme pekerja dibarengi dengan fakta pengangguran di daerah tersebut cukup tinggi. Bahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Februari 2025, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Barat merupakan tertinggi hanya di belakang Riau dan Papua, di antara 38 provinsi.

    Secara nasional, data BPS menunjukkan bahwa angka pengangguran di Indonesia hingga Februari 2025 mengalami peningkatan menjadi 7,28 juta orang atau 4,76% dari angkatan kerja sebanyak 153,05 juta orang. Jumlah itu naik dari setahun sebelumnya atau Februari 2025. 

    “Jumlah orang menganggur 7,28 juta orang. Dibanding Februari 2024, per Februari 2025 jumlah orang menganggur meningkat 83.000 orang yang naik 1,11%,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Kantor BPS, Senin (5/5/2025).

    Sementara itu, TPT Februari 2025 justru mengalami penurunan, meski jumlah penganggur meningkat. Dalam paparan yang disampaikan Amalia, hal ini terjadi lantaran tingkat penyerap dan penduduk yang bekerja jauh lebih tinggi yakni 2,52%, dibandingkan dengan peningkatan pengangguran yang sebesar 1,11%.

    Amalia menuturkan, pengangguran pada Februari 2025 yang sebanyak 7,28 juta orang setara tingkat pengangguran terbuka (TPT) yakni 4,76%. “Angka ini lebih rendah dibanding Februari 2024 yang sebesar 4,82%,” ungkapnya.

    Peningkatan angka pengangguran ini berbarengan dengan fenomena PHK massal yang terjadi belakangan ini. Berdasarkan data laporan dari Kemnaker, jumlah korban PHK mencapai 26.455 orang hingga per 20 Mei 2025. 

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 5.000 orang dibanding Januari-Mei 2024. 

    “Lebih tinggi sedikit saja [dibanding Januari-Mei 2024],” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

    Beda Klaim

    Sementara itu, Indah mengungkap, korban PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah. Provinsi dengan kasus PHK terbanyak kedua dan ketiga lalu ditempati masing-masing oleh ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta serta Kepulauan Riau. 

    Indah memastikan bahwa data PHK yang masuk ke Kemnaker merupakan laporan langsung dari dinas ketenagakerjaan di daerah. Untuk sektornya, Indah mengungkap bahwa kasus PHK paling banyak terjadi di sektor pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa.

    Meski demikian, angka dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menangkap fenomena PHK yang lebih besar. Pengusaha mencatat korban PHK mencapai 73.992 pekerja pada periode 1 Januari – 10 Maret 2025. 

    Angka tersebut berdasarkan data pekerja yang tidak lagi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) pada periode tersebut. 

    Sementara, jumlah pekerja yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan karena PHK mencapai 40.683 pekerja. 

    Menanggapi perbedaan data tersebut, Indah menyebut bahwa data tersebut perlu dilihat apakah sudah inkrah, dalam arti kedua belah pihak dalam hal ini pekerja dan pemberi kerja telah menyepakati proses PHK tersebut. “Data Kemnaker adalah data yang valid dari dinas-dinas tenaga kerja, mereka yang sudah inkrah PHK, jadi resmi,” pungkasnya.

  • Sebut Job Fair Membeludak Bukan Tanda Sulit Cari Kerja, Kemnaker Dinilai Normalisai Langkanya Lapangan Kerja

    Sebut Job Fair Membeludak Bukan Tanda Sulit Cari Kerja, Kemnaker Dinilai Normalisai Langkanya Lapangan Kerja

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) panen kritik. Usai menyebut peserta job fair di Bekasi membeludak bukan tanda sulit cari kerja.

    Salah satunya datang dari Pegiat Media Sosial Anne Serlo. Pernyataan Kemnaker, dinilai mencerminkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menormalisasi langkanya lapangan kerja.

    “Menaker menormalisasi langkanya lapangan pekerjaan,” kata Anne, dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (31/5/2025).

    Menurut Anne, pernyataan Kemeneaker itu pengingkaran terhadap realitas. Bahwa pasar tenaga kerja kini krisis.

    “Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan yang menyebut bahwa membeludaknya peserta job fair bukan pertanda sulitnya mencari kerja adalah bentuk pengingkaran terhadap realitas pasar tenaga kerja yang sedang krisis,” ujarnya.

    “Antusiasme ribuan pencari kerja justru mencerminkan kegagalan sistemik dalam menyediakan lapangan kerja yang memadai dan berkualitas,” tambahnya.

    Baginya, sikap Kemnaker seolah ingin menutup fakta bahwa jutaan pekerja produktif kini terjebak dalam ketidakpastian ekonomi.

    “Menganggap kerumunan pelamar sebagai indikator semangat, bukan kesulitan, adalah narasi manipulatif yang menutupi fakta bahwa jutaan lulusan dan pekerja produktif saat ini terjebak dalam ketidakpastian ekonomi, upah rendah, dan pekerjaan informal,” jelasnya.

    Sebagai pemangku kebijakan, ia menyarankan pemerintah mestinya melihat peristiwa di Bekasi sebagai fenomena.

    “Pemerintah semestinya membaca fenomena ini sebagai sinyal kegagalan, bukan prestasi,” pungkasnya.

  • Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM Nasional 31 Mei 2025

    Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
    KSPI
    ), Said Iqbal menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang batas usia dalam persyaratan perekrutan karyawan baru tidak terlalu kuat dan tidak memberikan pengaruh apapun terhadap perusahaan.
    Hal ini berdasarkan jajak pendapat dari Koalisi Serikat Pekerja yang ada di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota, dengan jumlah anggota dan keluarganya sekitar 10 juta orang.
    “Pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan,” ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
    Iqbal menilai, aturan tersebut seharusnya dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu.
    Sebab syarat tertentu berkaitan usia dan fisik dalam merekrut karyawan baru merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan konstitusional warga negara.
    “Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak,” jelas dia.
    “Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” tegas Iqbal.
    Iqbal menambahkan, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan.
    “Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global,” lanjutnya.
    Adanya persyaratan batas usia justru kontra produktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Begitu pula dengan
    syarat penampilan menarik
    dan tinggi badan, yang sama-sama diskriminatif dan kontra produktif.
    Dari dua alasan di atas,on
    Meskipun dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin.
    Sedangkan di industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan.
    “Namun, kami berpendapat bahwa untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut, dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja,” katanya.
    “Termasuk di perusahaan negara (BUMN, PNS, BUMD) yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan,” jelas dia.
    Dia menyarankan, perusahaan-perusahaan yang ingin menerapkan persyaratan tertentu, ada baiknya jika melewati izin dari Kemnaker.
    “Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menaker,” tegas Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat "Good Looking" di Lowongan Kerja
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat "Good Looking" di Lowongan Kerja Nasional 31 Mei 2025

    Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat “Good Looking” di Lowongan Kerja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI),
    Mirah Sumirat
    , meminta Kementerian Ketenagakerjaan tegas menghapus syarat-syarat lowongan pekerjaan yang diskriminatif dan tidak masuk akal.
    Mirah menyebutkan, salah satu syarat lowongan pekerjaan yang harus dihapus adalah syarat yang berkaitan dengan fisik seseorang, padahal tidak berkaitan dengan kompetensi yang harus dimiliki untuk sebuah pekerjaan.
    “Contohnya, syarat harus berkulit kuning langsat, tidak gemuk, atau memiliki tinggi badan tertentu,” ujar Mirah kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (31/5/2025).
    “Itu semua tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya. Bahkan ada yang mencantumkan harus
    good looking
    . Ini sudah terlalu diskriminatif,” ujar dia melanjutkan.
    Menurut Mirah, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja belum cukup untuk menghilangkan diskriminasi.
    Ia berpandangan, harus ada perarutan yang lebih ketat dan tegas agar perusahaan tidak lagi bersikap diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja.
    Tujuannya agar memastikan perusahaan tidak lagi mencantumkan syarat-syarat yang tidak relevan dan merugikan calon tenaga kerja.
    Mirah menekankan, faktor yang menyebabkan seseorang mendapatkan pekerjaan seharusnya adalah kompetensi mereka, bukan penampilan fisik.
    “Jika yang dibutuhkan adalah teknisi, maka fokusnya harus pada keahlian teknis, bukan pada penampilan fisik,” kata dia.
    “Jadi harusnya perusahaan lebih mengedepankan
    skill
    . Skill atau keahlian yang kalian miliki yang ditentukan ya sudah terima, nanti kan bisa diuji apakah betul sesuai,” ujar Mirah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenaker Larang Syarat Diskriminatif dalam Rekrutmen Kerja

    Kemenaker Larang Syarat Diskriminatif dalam Rekrutmen Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

    Larangan ini meliputi syarat tidak relevan, seperti penampilan fisik, batas usia, tinggi badan, hingga status pernikahan dan latar belakang etnis.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, menyatakan SE ini diterbitkan untuk membuka akses kerja yang lebih inklusif dan adil.

    Dia menekankan praktik diskriminasi seperti syarat “good looking” atau batasan usia justru mempersempit kesempatan kerja dan memperparah angka pengangguran serta kemiskinan ekstrem di Indonesia.

    Noel menjelaskan, upaya ini dilakukan sebagai langkah pemerintah mengurangi angka pengangguran yang sudah mencapai 7,2 juta orang.

    Selain itu, lanjut Noel, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengumumkan data angka kemiskinan ekstrem sudah berada di angka 24 juta orang.

    “Nah, ketika kita mitigasi apa ya problemnya? Oh, ada soal regulasi. Regulasi yang tidak berpihak terhadap mereka para pencari kerja,” kata Noel dalam dialog Beritasatu siang, Jumat (30/5/2025).

    Menurutnya, syarat berpenampilan menarik menjadi hambatan psikologis bagi banyak pencari kerja, terutama mereka yang bekerja di sektor lapangan, seperti pertanian dan konstruksi.

    Noel juga menyoroti syarat tinggi badan yang masih kerap dicantumkan, meski pekerjaan yang ditawarkan tidak memerlukan kualifikasi fisik tertentu.

    “Bayangkan, hanya karena penampilan, orang kehilangan semangat kerja. Padahal, pekerjaan seharusnya diukur dari kemampuan, bukan penampilan,” ucapnya.

    Dia menyebut praktik ini sebagai warisan diskriminasi yang sudah berlangsung puluhan tahun dan harus diakhiri.

    Syarat batas usia maksimal juga dikritisi karena mempersempit peluang bagi pekerja berpengalaman.

    “Orang umur 40-50 tahun yang masih ingin produktif akhirnya putus asa karena aturan kerja mentok di bawah 35 tahun,” tuturnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, SE ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menegakkan prinsip non-diskriminasi dan keadilan dalam ketenagakerjaan.

    “Surat edaran ini bertujuan agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, bukan atribut pribadi yang tidak relevan,” kata Yassierli kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

    Dengan diterbitkannya SE ini, pemerintah berharap perusahaan di seluruh sektor mulai menerapkan prinsip kesetaraan dan menghapus semua bentuk syarat diskriminatif dalam proses rekrutmen.