Kementrian Lembaga: Menaker

  • Catat Ini Jadwal Pencairan Subsidi Upah untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

    Catat Ini Jadwal Pencairan Subsidi Upah untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

    Jakarta: Kabar baik untuk kamu para pekerja dan buruh! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan mulai disalurkan sebelum minggu kedua Juni.
     
    “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemenaker, dilansir Antara, Kamis, 5 Juni 2025.
     
    Saat ini, prosesnya tengah dalam tahap pemutakhiran data agar penyaluran tepat sasaran. Data penerima BSU terus diperbarui agar tidak ada yang terlewat, terutama bagi pekerja rentan seperti honorer, guru, dan buruh bergaji rendah.
    Sudah diatur dalam Permenaker terbaru
    Bantuan ini bukan program baru. Sejak pandemi covid-19, BSU rutin diberikan pemerintah setiap tahun. Pada 2025, aturan pelaksanaannya tercantum dalam Permenaker No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022.

    “Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga,” lanjut Yassierli.
     

    Syarat penerima BSU 2025
    Tidak semua pekerja bisa menerima BSU. Berikut syarat lengkapnya:
     
    – Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
    – Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau di bawah UMP di wilayahnya.
    Berapa besaran BSU yang diterima?
    Bantuan subsidi gaji tahun ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Artinya, setiap penerima akan menerima total Rp600 ribu dalam satu kali pencairan.
     
    Besaran ini akan disesuaikan dengan jumlah pekerja yang memenuhi syarat dan juga pagu anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
    BSU untuk jaga daya beli pekerja
    Yassierli menegaskan bahwa BSU ini menjadi salah satu bentuk insentif dari pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
     
    “BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP,” jelas Yassierli.
     
    Jika kamu merasa memenuhi syarat, pastikan data kamu di BPJS Ketenagakerjaan sudah benar dan aktif hingga April 2025. Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan ini ke rekening penerima yang valid dan sesuai.
     
    Jadi, jangan lupa cek namamu dan update data jika diperlukan. Subsidi Rp600 ribu bisa sangat membantu untuk kebutuhan bulananmu!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker Terjadi sejak 2012

    Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker Terjadi sejak 2012

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sudah terjadi sejak 2012 lalu. 

    Hal itu berarti, praktik pemerasan TKA sudah terjadi saat Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin menjabat menteri ketenagakerjaan.

    “Praktik ini (pemerasan TKA) bukan dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan terungkap praktik ini sudah berlangsung sejak 2012,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Budi mengatakan, KPK bakal menerapkan pasal berlapis dalam mengusut kasus pemerasan TKA di Kemenaker, yakni pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, kasus dugaan pemerasan ini dilakukan secara berjenjang dan sudah terjadi sejak 2012.

    “Terkait pasal yang mungkin nanti diterapkan akan kita kembangkan ke tindak pidana pencucian uang karena praktik ini sudah berlangsung sejak 2012. Dengan ini kami akan lebih mudah apabila nanti kita melakukan asset recovery melalui TPPU terhadap para oknum yang melaksanakan praktik pemerasan di Kemenaker,” jelas Budi.

    Diketahui, Cak Imin menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi pada periode 2009-2014 atau masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah Cak Imin, posisi menaker dijabat Hanif Dhakiri pada periode 2014-2019 atau masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Setelah Hanif Dhakiri, menaker periode 2019-2024 dijabat Ida Fauziyah. Sementara saat ini posisi menaker dijabat Yassierli sejak Oktober 2024.

    KPK sebelumnya telah resmi mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA senilai Rp 53 miliar di Kemenaker. Delapan tersangka ini diumumkan oleh pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    “Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja mereka akan meminta izin berupa RPTKA. Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di dirjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah di dalam pembuatan RPTKA,” kata Budi.

  • KPK Bakal Periksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Soal Suap TKA

    KPK Bakal Periksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Soal Suap TKA

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil dan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp 53,7 miliar.

    Hanif Dhakiri yang menjabat menaker periode 2014-2019 dan Ida Fauziyah periode 2019-2024 akan diminta klarifikasi soal dugaan pemerasan TKA tersebut.

    “Dari menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai IF (Ida Fauziyah) tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya karena secara manajerial tentunya beliau-beliau adalah pengawasnya,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Budi mengatakan, urgensi pemanggilan dua eks menaker tersebut karena kasus dugaan pemerasan TKA dilakukan secara berjenjang, termasuk oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tentu akan kami klarifikasi semua terkait dengan temuan-temuan pada proses penggeledahan yang telah kami laksanakan,” tandas dia.

    Menurut Budi, penyidik KPK akan terus mendalami temuan yang telah didapat selama ini dan mengumpulkan alat bukti lainnya, termasuk keterangan dari dua eks menaker tersebut.

    “Apabila memang menteri bersih maka insyaallah ke bawahnya akan bersih. Nah, nanti indikatornya bagaimana? Akan kami crosscheck (cek silang) lagi dan klarifikasi dengan alat-alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” pungkas Budi.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan mayoritas uang hasil pemerasan TKA tersebut dinikmati oleh delapan tersangka yang sudah diumumkan resmi oleh KPK dengan jumlah yang bervariasi. Terbanyak mendapatkan uang hasil pemerasan tersebut adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat menjabat sebagai direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 serta dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024-2025, sebesar Rp 18 miliar.

    Berikut ini jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka selama periode 2019-2024:

    1. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024-2025, Haryanto sebesar Rp 18 miliar

    2. Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker 2024-2025 Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 13,9 miliar

    3. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021-2025 Gatot Widiartono sebesar Rp 6,3 miliar

    4. Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Anggraeni sebesar Rp 2,3 miliar

    5. Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker 2024-2025 Jamal Shodiqin sebesar Rp 1,8 miliar

    6. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018–2025 Alfa Eshad sebesar Rp 1,1 miliar.

    7. Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019 Wisnu Pramono sebesar Rp 580 juta

    8. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono sebesar Rp 460 juta

  • Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah

    Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua mantan Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pemerasan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

    Dua orang mantan menteri itu yakni Hanif Dhakiri, yang menjabat Menaker 2014-2019, serta Ida Fauziyah, yang menjabat selama 2019-2024. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengakui, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian. Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen).

    Untuk diketahui, KPK menjerat sebanyak delapan orang tersangka dari internal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” terang Budi pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan.

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak.

    “Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga in line dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih, Insyallah bawahnya bersih,” ujarnya. 

    Menurut Budi, penegak hukum turut menjerat para tersangka dengan pasal gratifikasi guna menjaga-jaga apabila bukti yang diperoleh tidak cukup untuk dugaan pemerasan. Pengenaan pasal gratifikasi juga diharapkan bisa menyasar ke pimpinan tertinggi kementerian apabila bukti terkait berhasil ditemukan. 

    “Sehingga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan,” papar Budi.

    Adapun 8 orang tersangka yang dimaksud adalah:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025; 

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • Kasus Pemerasan Izin TKA, Staf Ahli Menaker Disebut Terima Rp 18 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Juni 2025

    Kasus Pemerasan Izin TKA, Staf Ahli Menaker Disebut Terima Rp 18 Miliar Nasional 5 Juni 2025

    Kasus Pemerasan Izin TKA, Staf Ahli Menaker Disebut Terima Rp 18 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyebut bahwa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (
    Menaker
    ) Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HYT) menerima uang Rp 18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing.
    Diketahui, Haryanto bersama tujuh orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    “Untuk sampai saat ini ya, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp 18 miliar,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Kemudian, Budi mengungkapkan bahwa tujuh orang tersangka lain menerima uang pemerasan yang berbeda-beda selama periode 2019 hingga 2024.
    Dia mengatakan, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
    Kemenaker
    pada tahun 2020–2023, Suhartono mendapatkan sekitar Rp 460 juta.
    Kemudian, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker periode 2017–2019, Wisnu Pramono menerima sekitar Rp 580 juta. Lalu, Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Devi Anggraeni memperoleh sekitar Rp 2,3 miliar.
    Selanjutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021–2025 Gatot Widiartono mendapatkan sekitar Rp 6,3 miliar.
    Sementara itu, petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019–2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker periode 2024–2025 Putri Citra Wahyoe disebut mendapatkan sekitar Rp 13,9 miliar.
    Dua tersangka terakhir, yakni analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin mendapatkan Rp 1,8 miliar. Sedangkan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018–2025 Alfa Eshad memperoleh Rp 1,1 miliar.
    Budi juga mengatakan, para staf hingga petugas kebersihan yang biasa bekerja di Dirjen Binapenta juga menikmati uang hasil pemerasan dengan total Rp 5,4 miliar. Namun, uang tersebut dikembalikan ke negara.
    “Dan mereka mengembalikan uang tersebut ke negara sebesar Rp 5,4 miliar,” katanya.
    Dia menyebut, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, sebagian dari uang tersebut digunakan untuk uang makan 85 orang staf di Dirjen Binapenta Kemenaker sebesar Rp 8,94 miliar.
    “Dinikmati untuk makan siang dan kegiatan-kegiatan non-budgeter,” ujarnya.
    Terkait kasus korupsi tersebut, Menaker Yassierli sebelumnya mengaku telah mencopot beberapa pejabat di Kemenaker yang terlibat.
    Bahkan, Yassierli mengeklaim bahwa pencopotan itu dilakukan sejak Februari dan Maret 2025. Meskipun, dia tidak mengungkap berapa persisnya jumlah pejabat yang dicopot.
    “Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini,” kata Yassierli di kantor Kemenaker, Jakarta pada 20 Mei 2025.
    “Sudah, ada beberapa ya (pejabat yang dicopot). Ada Februari, ada Maret,” ujarnya melanjutkan.
    Kemudian, dia memastikan bahwa pejabat-pejabat yang dicopot termasuk delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
    Yassierli juga memastikan, layanan perizinan TKA tidak terganggu dengan adanya kasus korupsi tersebut mengingat para pejabat yang terlibat sudah dicopot.
    Dia mengatakan, Kemenaker menyerahkan proses hukum perkara tersebut kepada KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Juni 2025

    Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Nasional 5 Juni 2025

    Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan melakukan klarifikasi kepada Menteri Tenaga Kerja periode 2014-2019
    Hanif Dhakiri
    dan Menteri Tenaga Kerja periode 2019-2024
    Ida Fauziyah
    , terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (
    RPTKA
    ) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo mengatakan, klarifikasi kepada kedua mantan menaker tersebut dibutuhkan lantaran modus pemerasan terjadi sejak 2012.
    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai (Menaker) ID (Ida Fauziyah) pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    Budi mengatakan, KPK akan menggali apakah menteri tenaga kerja mengetahui adanya modus pemerasan tersebut.
    Dia mengatakan, hal tersebut penting dilakukan agar upaya pencegahan korupsi di Kemenaker berjalan dengan baik.
    “Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga inline dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih insya Allah bawahnya bersih,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025).
    “Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
    Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Dia mengatakan, sebagian dari uang tersebut digunakan untuk uang makan 85 orang staf di Dirjen Binapenta Kemenaker sebesar Rp 8,94 miliar.
    “Dinikmati untuk makan siang dan kegiatan-kegiatan non-budgeter,” ujarnya.
    Budi mengatakan, para staf hingga petugas kebersihan yang biasa bekerja di Dirjen Binapenta juga menikmati uang hasil pemerasan dengan total Rp 5,4 miliar.
    Namun, uang tersebut dikembalikan ke negara.
    “Dan mereka mengembalikan uang tersebut ke negara sebesar Rp 5,4 miliar,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apakah BSU 2025 Sudah Cair? Ini Bocoran Waktu Penyalurannya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Juni 2025

    Apakah BSU 2025 Sudah Cair? Ini Bocoran Waktu Penyalurannya Megapolitan 5 Juni 2025

    Apakah BSU 2025 Sudah Cair? Ini Bocoran Waktu Penyalurannya
    Penulis
    KOMPAS.com – 
    Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, bahwa
    bantuan subsidi upah
    (
    BSU
    ) tahun 2025 akan segera disalurkan sebelum minggu kedua Juni 2025.
    Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli dikutip dari
    Antara
    .
    Dengan demikian, maka pencairan dana bantuan BSU Kemnaker 2025 paling lambat dilakukan sebelum 14 Juni 2025.
    Saat ini, pemerintah masih menyempurnakan pemutakhiran data penerima agar penyaluran
    BSU 2025
    agar tepat sasaran.
    Penyaluran subsidi ini ditujukan untuk pekerja/buruh berpenghasilan rendah, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan pemerataan manfaat.
    Aturan tentang penyaluran BSU 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.
    Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah syarat penerima BSU Kemnaker 2025:
    BSU Kemnaker 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 untuk dua bulan (Juni-Juli 2025) dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000.
    Menteri Yassierli juga menekankan, bahwa BSU tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga mencakup kelompok guru, tenaga honorer, dan pekerja informal yang memenuhi syarat.
    “Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga,” ungkapnya.
    Penyaluran BSU yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, sejak masa pandemi COVID-19, dinilai telah berjalan dengan baik.
    Oleh karena itu, akurasi data menjadi fokus utama agar pelaksanaan tahun ini dapat kembali berjalan lancar.
    Menaker menegaskan, bahwa pemberian BSU Kemnaker 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
    “BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli, di bawah koordinasi Menko Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta,” kata Yassierli.
    Program ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja rentan serta mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
    Informasi lebih lanjut mengenai BSU Kemnaker 2025 dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker Bakal Blacklist Perusahaan yang Coba Suap demi Muluskan Perizinan

    Menaker Bakal Blacklist Perusahaan yang Coba Suap demi Muluskan Perizinan

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya integritas dan transparansi di Kementerian yang dipimpinnya. Ia mengancam akan mem-blacklist pihak-pihak yang berupaya melancarkan aksi korupsi, baik berbentuk suap, gratifikasi, hingga pengancaman.

    Konteks pembicaraan Yassierli adalah membahas soal Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Adapun hari ini Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah menandatangani pakta integritas dengan PJK3 dan Lembaga Audit K3.

    “Dan kita sudah komit, kalau seandainya ada upaya-upaya mereka untuk berusaha mengiming-imingi maka kita akan tutup mereka dan kita akan blacklist. Dan syarat pendirian PJK3 nanti juga mereka harus ngerti terkait dengan konten bahwa korupsi itu bentuknya bisa macam-macam, gratifikasi, suap-menyuap, pemerasan dan seterusnya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Yassierli mengakui beberapa proses layanan di Kemnaker masih rentan sehingga butuh dukungan berbagai pihak. Dalam hal ini, ia meminta kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi maupun memperbaiki proses layanan tersebut.

    Dalam kaitannya dengan PJK3, kata Yassierli, Kemnaker berwenang memberikan izin untuk pendirian perusahaan. Secara umum Kemnaker memang berwenang memberikan layanan dan perizinan dalam kaitannya di sektor ketenagakerjaan.

    “Tadi PJK 3 misalnya itu kan juga perizinan kepada kita untuk mendirikan PJK3. Kemudian ada masuk juga audit SMK3. Bahkan juga ada sertifikasi, itu kan bentuk layanan yang diberikan oleh pemerintah di mana kalau tidak kita kelola secara transparan, akuntabel maka kemudian ada risiko disitu terjadi penyalahgunaan,” tutup Yassierli.

    (ily/rrd)

  • 3 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Ada Namamu?

    3 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Ada Namamu?

    Jakarta

    Pemerintah akan segera memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan yakni Juni dan Juli 2025. Bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

    Pemberian BSU ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah memasuki periode libur sekolah. Dalam periode kali ini, nominalnya naik dari yang sebelumnya Rp 150.000 per bulan menjadi Rp 300.000 per bulan, atau secara akumulasi Rp 600.000 untuk dua bulan.

    “Selain pekerja di bawah gaji 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi ke 565 ribu guru honorer baik itu 288 ribu di lingkungan Kemendikdasmen dan sisanya guru di Kemenag. Guru honorer akan dapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600.000,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

    Kenaikan nominal BSU dilakukan sebagai kompensasi batalnya rencana pemberian diskon tarif listrik 50% selama Juni dan Juli 2025. Kenaikan BSU diyakini dapat membuat daya ungkit ekonomi yang sama baiknya daripada diskon tarif listrik yang batal dilakukan.

    Selaras dengan hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam rencana besarnya, BSU dijadwalkan cair mulai tanggal 5 Juni, hari ini. Untuk mengecek apakah Anda masuk ke dalam daftar nama penerima bantuan ini, bisa cek melalui cara sebagai berikut.

    1. Situs Kemnaker

    – Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
    – Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri dan aktivasi akun.
    – Jika sudah memiliki akun, login.
    – Akan muncul notifikasi apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU.

    2. BPJS Ketenagakerjaan

    – Pengecekan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    – Jika melalui website, klik link di atas, lalu masukan NIK dan data pribadi
    – Akan muncul notifikasi apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU.

    3. Aplikasi Pospay

    – Unduh aplikasi Pospay di HP Anda
    – Buka aplikasi, lalu klik ikon huruf ‘i’ di pojok kanan bawah laman login
    – Klik logo Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
    – Pada kolom ‘Jenis Bantuan’, pilih opsi ‘Bantuan Subsidi Upah 2025’ dan masukkan NIK
    – Ambil foto e-KTP, lalu lengkapi seluruh data pribadi penerima
    – Jika data yang dimasukkan sesuai dengan penerima, maka akan muncul QR Code di aplikasi yang bisa digunakan untuk verifikasi dan pencairan dana di kantor pos

    (shc/fdl)

  • Menaker Bakal Blacklist Perusahaan yang Coba Suap demi Muluskan Perizinan

    Buktikan Job Fair Tak Cuma Formalitas, Menaker Bakal Buka Data Rekrutmen

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli siap mengeluarkan data serapan tenaga kerja yang diperoleh dari job fair. Ini dilakukan demi membantah tudingan yang menyebut job fair hanya formalitas.

    Meski begitu ia meminta waktu sebelum data itu dirilis ke publik. Hal ini mempertimbangkan proses administrasi rekrutmen kerja dari perusahaan yang disebutnya memakan waktu hingga 1-2 bulan.

    “Siap, kita akan rilis (data serapan tenaga kerja dari job fair). Tapi mereka butuh ada fase administrasi. Kemudian mereka wawancara, itu biasanya butuh waktu sekitar 1-2 bulan,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Yassierli menegaskan narasi bahwa job fair hanyalah formalitas adalah sesuatu yang kurang pas. Pasalnya dari job fair yang telah dilaksanakan, Yassierli mengaku sudah menghubungi langsung perusahaan untuk meminta data serapan tenaga kerja.

    Dari puluhan ribu lowongan yang dibuka, perusahaan sudah meninjau dokumen-dokumen milik pencari kerja. Bahkan ada yang sudah masuk tahap wawancara dan ada juga yang telah ditertima kerja.

    “Dari puluhan ribu lowongan itu sekian ribu itu mereka sedang review. Ada yang sudah wawancara sekian dan ada yang sudah diterima. Jadi, ungkapan bahwa job fair itu formalitas menurut saya kurang pas lah,” tutur Yassierli.

    Sebelumnya, Yassierli lalu meminta penyelenggara job fair memperhatikan segala aspek dan risiko untuk menghindari munculnya isu formalitas. Menurutnya, job fair adalah bukti kehadiran pemerintah membantu masyarakat yang mencari pekerjaan.

    “Jangan sampai ada isu terkait formalitas. Kemudian lowongannya sedikit, lebih kepada pencitraan dan seterusnya. Kita berharap itu tidak terjadi. Kalau tidak siap, tidak usah laksanakan job fair, kami dari kementerian ketenagakerjaan kita pilah. Makanya di beberapa hal itu, beberapa perusahaan langsung melakukan walk-in interview,” beber Yassierli di JCC

    Meski begitu ia tak menampik jika ada perusahan yang hanya formalitas mengikuti job fair. Tapi yang jelas selama ini pelaksanaan job fair mendapat apresiasi oleh perusahaan.

    “Apakah kemudian ada perusahaan yang formalitas? Saya juga tidak bisa mengatakan tidak. Tapi saya yakin apa yang kita bangun sekarang tentu diapresiasi oleh perusahaan. Dan memang itu adalah satu kewajiban perusahaan untuk wajib lapor lowongan pekerjaan,” tutupnya.

    (ily/rrd)