Kementrian Lembaga: Menaker

  • Mulai Cair, Cek Link Daftar Penerima BSU Rp600.000 di Sini!

    Mulai Cair, Cek Link Daftar Penerima BSU Rp600.000 di Sini!

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer dapat dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025.

    “Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Pemerintah pun mengatakan sebagian BSU telah dikirimkan kepada penerimanya mulai 5 Juni 2025. Namun penerima tetap harus melakukan pengecekan untuk mengetahui status pencairannya.

    Untuk cek apakah Anda termasuk ke dalam daftar nama penerimanya, silahkan ikuti langkah berikut.

    Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Cara cek apakah anda termasuk karyawan yang terdaftar untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dilakukan dengan 3 cara.

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id 
    Daftar akun jika belum memiliki
    Apabila sudah memiliki akun, login dan isi data diri lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan lain-lain
    Cek notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima

    2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

    3. Melalui Aplikasi Pospay

    Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
    Daftar untuk masuk ke dalam sistem. Apabila sudah punya akun, langsung lakukan login
    Masukkan NIK dan cek status pencairan bantuan

  • KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Tingkat Menteri Sejak Era Cak Imin hingga Ida Fauziyah di Kemnaker

    KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Tingkat Menteri Sejak Era Cak Imin hingga Ida Fauziyah di Kemnaker

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih melakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan gratifikasi terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA). 

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo alias Busok mengatakan, tim penyidik akan melakukan klarifikasi kepada menteri-menteri di era terjadinya tindak pidana korupsi, yaitu sekitar 2012-2024, di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    “Ini adalah gratifikasinya diterima secara berjenjang. Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut? Sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” kata Busok seperti dikutip RMOL, Senin, 9 Juni 2025.

    Busok memastikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman keterlibatan hingga ke pejabat paling atas di Kemnaker. 

    “Itu akan pasti kami laksanakan. Tentu akan kami klarifikasi itu semua terkait dengan temuan-temuan kami pada proses penggeledahan yang telah kami laksanakan. Untuk dugaan pasti kami akan menduga hal tersebut, dan tentunya akan kita buktikan nanti dengan alat-alat bukti yang kita temukan dalam proses penyidikan,” tutur Busok.

    Busok mengakui, bahwa terjadinya tindak pidana korupsi di Kemnaker ini bukan baru terjadi pada 2019, melainkan sudah berlangsung sejak 13 tahun yang lalu.

    “Praktik ini bukan dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang kami laksanakan, KPK laksanakan, bahwa memang praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2012,” pungkas Busok.

    Seperti diketahui, Menaker yang menjabat sejak 2012-2024, yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang sudah menjabat sejak 2009-2024, lalu ada Hanif Dhakiri sejak 2014-2019, dilanjutkan Ida Fauziyah sejak 2019-2024.

    Pada Kamis, 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker.

    Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono (SH) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2020-2023, Haryanto (HY) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.

    Selanjutnya, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono (GW) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

    Kemudian 3 orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF)

  • Pemerintah Hapus Syarat Good Looking di Loker, Pengusaha Respons Gini

    Pemerintah Hapus Syarat Good Looking di Loker, Pengusaha Respons Gini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi menghapus aturan diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja. Salah satu yang banyak dikeluhkan ialah syarat good looking untuk lowongan kerja yang tidak relevan, misalnya di posisi back-end atau bukan frontliner.

    Namun kalangan pengusaha menilai bahwa persyaratan tersebut tidaklah sering ditemui.

    “Ini sih tidak umum ya,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri KADIN Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot kepada CNBC Indonesia, Minggu (8/6/2025).

    Sebaliknya pengusaha lebih memilih untuk mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan skill atau kemampuannya.

    “Pada umumnya yang di cari yang memiliki kompetensi dan knowledge yang baik,” sebut Subchan.

    Foto: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Job Fair Kemnaker 2025 yang diselenggarakan pada 22-23 Mei 2025 di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Job Fair Kemnaker 2025 yang diselenggarakan pada 22-23 Mei 2025 di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Adapun aturan mengenai dihapusnya batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

    Surat Edaran yang ditandatangani langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tersebut dijelaskan, Kemnaker berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan sama bagi setiap masyarakat Indonesia.

    “Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tunjuan pembangunan nasional kita,” kata Yassierli saat memberikan keterangan pers terkait peluncuran SE Kemnaker terkait Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Rabu (28/5/2025).

    (fys/wur)

  • Ini Cara Cek Penerima BSU Rp600.000 Juni dan Juli 2025

    Ini Cara Cek Penerima BSU Rp600.000 Juni dan Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp300.000 per bulan untuk dua periode Juni—Juli 2025. Adapun, BSU 2025 senilai Rp600.000 akan dibayarkan sekaligus pada Juni.

    Untuk diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,72 triliun untuk paket stimulus BSU yang ditujukan kepada pekerja/buruh dengan upah Rp3,5 juta per bulan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa bantuan BSU 2025 diharapkan dapat disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer sebelum pekan kedua Juni 2025.

    Saat ini, Kemnaker tengah melakukan pemadanan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, salah satu syarat penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Kemnaker menyampaikan bahwa syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (Permenaker 5/2025).

    Syarat Penerima BSU Rp600.000

    Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (8/6/2025), penerima BSU 2025 terlebih dahulu harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025

    3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan

    4. Bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara

    5. BSU 2025 diprioritaskan kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan

    Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan di situs resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan Berikut adalah cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak:

    Situs Kemnaker

    1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id

    2. Daftar akun jika belum memiliki akun atau login jika sudah punya akun. Nantinya, akan ada notifikasi apakah Anda penerima atau bukan

    Situs BPJS Ketenagakerjaan

    1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id 

    2. Pilih “Cek Status Calon Penerima BSU” pada layar.

    3. Gulir layar ke bawah hingga terlihat tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

    4.  Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini

    5. Klik tombol “Lanjutkan”

    6. Ikuti petunjuk hingga tahapan selesai

    Jika Anda bukan penerima BSU 2025, maka layar di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan akan memuat tulisan, “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

  • Pimpin Delegasi Indonesia di ILC Ke-113, Menaker Yassierli Suarakan Kerja Layak untuk Dunia Kerja Adil dan Produktif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Pimpin Delegasi Indonesia di ILC Ke-113, Menaker Yassierli Suarakan Kerja Layak untuk Dunia Kerja Adil dan Produktif Nasional 8 Juni 2025

    Pimpin Delegasi Indonesia di ILC Ke-113, Menaker Yassierli Suarakan Kerja Layak untuk Dunia Kerja Adil dan Produktif
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Ketenagakerjaan (
    Menaker
    ) Yassierli memimpin delegasi Indonesia dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang diselenggarakan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss.
    Dalam forum ketenagakerjaan terbesar dunia tersebut, Indonesia mengangkat tiga isu strategis yang menjadi perhatian nasional yang sejalan dengan agenda global ketenagakerjaan.
    Untuk diketahui, Konferensi Perburuhan Internasional digelar mulai Senin (2/6/2025) hingga Jumat (13/6/2025).
    Yassierli mengatakan,
    kerja layak
    bukan hanya bentuk perlindungan, tetapi juga investasi jangka panjang.
    “(Tujuannya), untuk membangun tenaga kerja yang kompeten, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Adapun fokus utama Indonesia pada forum tersebut,
    pertama
    menyoal kerja kayak dalam platform ekonomi digital. Dalam hal ini, Indonesia mendorong pentingnya regulasi bagi pekerja digital dan platform untuk menjamin kepastian kerja dan pelindungan yang setara.
    Kedua
    , perlindungan dari bahaya biologis di tempat kerja. Adapun penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi prioritas dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung keberlangsungan usaha.
    Ketiga
    , transisi dari sektor informal ke formal. Pada kesempatan ini, Indonesia menekankan pentingnya kebijakan yang inklusif untuk memperluas cakupan perlindungan sosial dan peningkatan kompetensi kerja bagi pekerja informal.
    “Ketiga isu tersebut dinilai relevan dengan arah kebijakan ketenagakerjaan nasional dan merupakan bagian dari upaya mewujudkan dunia kerja yang inklusif, adaptif, dan produktif,” kata Yassierli.
    Partisipasi aktif delegasi Indonesia di ILC, lanjut Yassierli, bukan hanya soal menyampaikan pendapat, tetapi juga strategi memperkuat kerja sama global dan memastikan suara pekerja, pengusaha, dan pemerintah Indonesia didengar dunia.
    Ia berharap, melalui keikutsertaan aktif dalam
    ILC
    ke-113, Indonesia dapat memperkuat posisi dalam kerja sama ketenagakerjaan global dan mendorong terwujudnya kebijakan internasional yang berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
    “Keikutsertaan ini sekaligus mendukung pembangunan SDM unggul dan produktif, serta yang tidak kalah penting keberlangsungan usaha,” jelas Yassierli.
    Delegasi Indonesia dalam ILC ke-113 dibentuk dengan prinsip tripartit, yaitu terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.
    Hal itu mencerminkan komitmen Indonesia dalam mendorong dialog sosial sebagai fondasi pembangunan ketenagakerjaan yang berkeadilan.
    “Kami ingin dunia kerja menjadi ruang yang adil dan terbuka bagi semua. Oleh karena itu, melalui konferensi ini, kami berharap delegasi Indonesia membawa semangat kolaboratif untuk merumuskan solusi nyata, tidak hanya bagi ketenagakerjaan di Indonesia, tetapi juga untuk komunitas global,” kata Yassierli.
    Dalam kegiatan ILC ke-113 ini, delegasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam sejumlah sidang komite dan pleno, antara lain Komite Keuangan, Komite Urusan Umum, Komite Diskusi Umum, dan Komite Aplikasi Standar.
    Selain itu, Menaker juga akan mengikuti pertemuan tingkat regional seperti Asia-Pacific Group Ministers Meeting, ASEAN Labour Leader Meeting, ASEAN Breakfast Ministers Meeting serta rapat bilateral dengan Dirjen ILO dan sejumlah negara mitra.
    Yassierli dijadwalkan menyampaikan pernyataan nasional Indonesia pada sidang pleno ILC pada Senin (9/6/2025) yang mengangkat laporan Dirjen ILO bertajuk “Jobs, Rights, and Growth: Reinforcing the Connection”.
    “Laporan ini menekankan pentingnya keterkaitan antara pekerjaan, pemenuhan hak, dan pertumbuhan ekonomi yang produktif,” imbuh Yassierli.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apakah 9 Juni 2025 Libur? Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2025 – Page 3

    Apakah 9 Juni 2025 Libur? Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bulan Juni 2025 akan menjadi bulan yang istimewa bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.

    Lantas, 9 Juni 2025 libur apa? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah untuk bulan Juni 2025.

    Pemerintah telah menetapkan beberapa hari penting sebagai hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

    Ketetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

  • Tanggal Merah 9 Juni 2025 Memperingati Hari Apa? Cek Infonya!

    Tanggal Merah 9 Juni 2025 Memperingati Hari Apa? Cek Infonya!

    Jakarta

    Pemerintah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai tanggal merah nasional. Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Lantas, peringatan apa yang jatuh pada tanggal tersebut?

    Berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PAN-RB, tanggal merah pada Senin, 9 Juni 2025 adalah cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

    Sebagai informasi, Hari Raya Idul Adha 1446 H jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Hari tersebut merupakan hari libur nasional. Sementara itu, cuti bersama diberikan pada Senin, 9 Juni 2025 untuk memberikan waktu libur yang lebih panjang bagi masyarakat.

    Selain itu, pada tanggal tersebut juga terdapat beberapa peringatan hari penting yang dirayakan secara internasional, di antaranya sebagai berikut:

    Senin Putih (Whit Monday)

    Whit Monday atau Senin Putih diperingati pada hari Senin setelah Pentakosta, yang tahun ini jatuh pada 9 Juni 2025. Ini merupakan hari penting bagi umat Kristen untuk mengenang turunnya Roh Kudus kepada para rasul melalui “karunia bahasa”.

    Hari Persahabatan Filipina-Cina

    Pada tanggal 9 Juni juga diperingati Filipino-Chinese Friendship Day, yang ditetapkan melalui Proklamasi No. 148 tahun 2002 oleh Presiden Gloria Macapagal-Arroyo. Hari ini menandai dimulainya hubungan diplomatik antara Filipina dan Cina yang terjalin pada 9 Juni 1975, serta diharapkan dapat mempererat hubungan kedua negara.

    Sejak itu, Filipina dan Cina telah menjalin kemitraan di berbagai bidang, termasuk perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan. Peringatan ini juga menjadi momen untuk memperkuat persahabatan antara warga Filipina dan komunitas Tionghoa-Filipina yang memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi negara tersebut.

    Hari Murcia (Day of Murcia) di Spanyol

    Sejarah kota Murcia sendiri berakar pada abad ke-9 M, ketika didirikan oleh Emir Córdoba. Kota ini kemudian berkembang menjadi pusat perdagangan yang kaya dengan industri pertanian, keramik, serta produksi kertas dan sutra. Hari Murcia menjadi bentuk penghargaan terhadap identitas dan warisan budaya daerah tersebut.

    (wia/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Fakta Terkait Dugaan Praktik Pemerasan TKA Kemnaker, Sudah Sejak 2012

    Fakta Terkait Dugaan Praktik Pemerasan TKA Kemnaker, Sudah Sejak 2012

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemerasan terkait dengan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah terjadi sejak 2012. 

    Penyidik KPK saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan ihwal pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker pada periode sekitar 2019-2024. Terdapat delapan pegawai hingga pejabat Kemnaker yang telah ditetapkan tersangka. 

    “Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” terang Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

    Budi menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap fakta informasi bahwa praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2012. 

    Sekadar informasi, Menaker pada era 2012 dijabat oleh Muhaimin Iskandar. Dia merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang selanjutnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR pada 2019-2024, dan kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM). 

    Di sisi lain, Budi telah memastikan tim penyidik akan memeriksa dua mantan Menaker yakni Hanif Dhakiri, yang menjabat 2014-2019, serta Ida Fauziyah, yang menjabat selama 2019-2024. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari PKB.

    Menurut Budi, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian. Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen). 

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” ujar pria yang juga penyidik KPK itu.

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan.

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak. 

  • KPK Dalami Korupsi Izin TKA di Kemenaker hingga Level Menteri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Juni 2025

    KPK Dalami Korupsi Izin TKA di Kemenaker hingga Level Menteri Nasional 6 Juni 2025

    KPK Dalami Korupsi Izin TKA di Kemenaker hingga Level Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyatakan akan mendalami dugaan aliran dana gratifikasi dalam kasus perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di
    Kementerian Ketenagakerjaan
    (Kemenaker) hingga tingkat menteri.
    “Kemudian sama terkait menteri, apakah ada potensi KPK sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri? Tentunya sama, dugaan ini ada,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengatakan pihaknya tidak menghentikan pendalaman perkara ini pada delapan tersangka dengan jabatan tertinggi direktur jenderal (Dirjen).
    Saat ini, kata Budi, tim penyidik yang menangani perkara ini sedang mendalami apakah terdapat petunjuk aliran uang panas perizinan TKA hingga pejabat paling atas.
    Ia memastikan KPK akan meminta klarifikasi kepada Menteri Ketenagakerjaan.
    Pihaknya juga bakal meminta klarifikasi menyangkut berbagai barang bukti yang disita penyidik dari upaya paksa penggeledahan.
    “Ini merupakan gratifikasi yang diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” tutur Budi.
    Sebelumnya, KPK menyatakan akan meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) 2014-2019 Hanif Dhakiri dan Menaker 2019-2024, Ida Fauziyah, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin TKA.
    KPK menyebut, modus
    dugaan korupsi
    ini sudah dilakukan sejak 2012.
    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya, berjenjang dari Menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai (Menaker) ID (Ida Fauziyah) pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA.
    Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); dan kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).
    Lalu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
    KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana ini sudah terjadi sejak 2012.
    Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) yang ditujukan kepada pekerja/buruh dengan upah Rp3,5 juta per bulan. Lantas kapan BSU 2025 disalurkan?

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, bantuan BSU 2025 diharapkan dapat disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer sebelum minggu kedua Juni 2025.

    “Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Yassierli mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pemadanan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Mengingat, salah satu syarat penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

    Dia menuturkan, pemadanan data dilakukan untuk memastikan agar penyaluran BSU tepat sasaran.

    “Kuncinya di data nanti, dan data kita di BPJS Ketenagakerjaan itu sudah semakin baik,” ujarnya. 

    Selain BSU, Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah turut menyiapkan sejumlah paket stimulus yang ditujukan kepada sejumlah segmen masyarakat, seperti diskon tiket dan tarif tol pada periode Juni-Juli 2025.

    “Jadi bentuknya tidak hanya BSU, ada sekian banyak yang kita berharap itu menyasar sekian banyak segmen,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai mandat Undang-Undang No.62/2024 tentang APBN 2025. 

    Langkah tersebut diambil untuk merespons pelemahan proyeksi ekonomi global dan ketidakpastian yang dipicu oleh ketegangan geopolitik dan kebijakan moneter global. 

    “Situasi akan memberi pengaruh pada perekonomian nasional baik dari sisi harga komoditas ekspor maupun volatilitas sektor keuangan maupun nilai tukar dan suku bunga,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah yakni BSU senilai Rp300.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer. Total anggaran mencapai Rp10,72 triliun untuk program tersebut.

    Sejalan dengan hal itu, Kemnaker telah menerbitkan Permenaker No.5/2025 yang mengatur syarat penerima BSU.

    Syarat yang harus dipenuhi yakni:

    Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
    Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan

    Adapun, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.

    Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.