Kementrian Lembaga: Menaker

  • Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Jelang Diumumkan Besok

    Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Jelang Diumumkan Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah rencananya akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada Selasa (16/12/2025). Lantas, provinsi mana yang akan mengalami kenaikan UMP tertinggi?

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    “Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Lebih lanjut, dia belum dapat membocorkan rentang kenaikan upah minimum tahun depan. Namun, kalangan buruh memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya berkisar 3% hingga 6%.

    Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 hanya 3,5%.

    “Informasi yang kita dapatkan mengatakan kenaikan [UMP 2026] hanya 3,5%. Kemungkinan diskresi presiden akan berlaku lagi,” kata Elly kepada Bisnis belum lama ini.

    Sama halnya dengan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Andi Gani Nena Wea yang mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.

    “Bocoran 2 hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” kata Andi di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

    Adapun pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP satu angka sebesar 6,5%. Dari 38 provinsi, rata-rata upah minimum nasional 2025 tercatat sebesar Rp3.315.761. UMP tertinggi dicatatkan DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ialah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001

  • Simak! Daftar Daerah UMP & UMK 2026 Tertinggi Jika Cuma Naik 3%

    Simak! Daftar Daerah UMP & UMK 2026 Tertinggi Jika Cuma Naik 3%

    Bisnis.com, JAKARTA — Aturan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 belum terbit menjelang akhir tahun. Kondisi ini membuat kalangan buruh dan dunia usaha resah menantikan formula dan besaran penetapan upah minimum 2026.

    Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengharapkan kenaikan upah minimum tahun depan tidak kurang dari tahun lalu yaitu 6,5%.

    Kendati demikian, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Andi Gani Nena Wea mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.

    “Bocoran 2 hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” kata Andi di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

    Pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi.

    Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan sinyal bahwa Presiden Prabowo Subianto akan terlibat langsung dalam penentuan kebijakan upah minimum (UMP) 2026.

    Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

    Dasco menyebut upah minimum menjadi salah satu perhatian utama Prabowo. “Presiden bilang, soal upah serahkan kepada saya. Nanti saya rundingkan seperti tahun lalu,” kata Dasco menirukan ucapan Prabowo, sebagaimana dikutip dari siaran pers KSPSI, Jumat (5/12/2025).

    Lebih lanjut, Ketua Harian Partai Gerindra tersebut berujar bahwa Prabowo memiliki rekam jejak keberpihakan terhadap kalangan buruh. Dia mengungkit perihal diskresi presiden dalam kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% secara nasional. Besaran tersebut diumumkan langsung oleh Prabowo.

    “Kita sama-sama ingat, dulu Menaker [Menteri Ketenagakerjaan] mintanya sekian, tapi Presiden bilang sekian aja. Itu contoh bagaimana beliau memediasi,” ujar Dasco.

    Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti isu UMP yang terus berulang setiap tahunnya dan menghasilkan aturan-aturan yang berbeda pula.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan bahwa pihaknya akan menaati aturan pemerintah terkait UMP 2026, yang belum disosialisasikan memasuki pekan kedua Desember 2025.

    Namun, dia mengharapkan agar pemerintah dapat merumuskan regulasi yang berlaku dalam jangka panjang, terutama mengenai penentuan besaran upah maupun variasi upah antardaerah.

    “Hal yang kami inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain sehingga kami dapat merencanakan bisnis dengan lebih baik lagi,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Apindo Economic Outlook 2026, dikutip Selasa (9/12/2025).

    Berikut daftar UMP 2026 tertinggi jika naik 3%:

    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.664
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.426
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.253
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.364
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.732.363
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.565
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.314 menjadi Rp3.686.693
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.194 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Barat: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Sulawesi Tenggaran: dari Rp2.073.551 menjadi Rp3.165.758

    Berikut daftar UMK 2026 tertinggi jika naik 3%:

    Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp5.861.475
    Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp5.767.581
    Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp5.725.271
    DKI Jakarta: dari Rp5.397.761 menjadi Rp5.558.664
    Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.351.593
    Kota Cilegon: dari Rp5.128.084 menjadi Rp5.281.927
    Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.280.704
    Kota Tangerang: dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.221.799
    Kota Surabaya: dari Rp5.032.635 menjadi Rp5.183.618
    Kabupaten Mimika: dari Rp5.005.678 menjadi Rp5.155.848

  • Sudah Mau Tahun Baru, UMP 2026 Masih Misteri

    Sudah Mau Tahun Baru, UMP 2026 Masih Misteri

    Jakarta

    Pemerintah belum juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hingga pertengahan Desember 2025, Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya menjadi dasar bagi penetapan upah minimum belum dirilis.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tak banyak berbicara saat ditanya soal kepastian kenaikan UMP 2026. Ia hanya menjawab singkat dan meminta masyarakat untuk menunggu.

    “Tunggu aja, kan sudah saya bilang UMP mah tunggu,” ujarnya di Jakarta International Expo, Jakarta Utara, Jumat kemarin.

    Yassierli juga hanya menjawab singkat saat ditanya target pengumuman UMP 2026. Lagi-lagi Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu hanya meminta untuk menunggu.

    “Tunggu aja,” singkat Yassierli.

    Pengumuman kenaikan UMP 2026 sudah mundur dari jadwal yang seharusnya dilakukan paling lambat pada 21 November. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menduga UMP 2026 akan naik serentak seperti UMP 2025 yang diputuskan naik 6,5%.

    “Saya curiga ada pembisik Presiden sengaja ‘buying time untuk kepentingan politis’ skenariokan kenaikan upah akan diputuskan Presiden sama rata kembali,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Ristadi mengatakan, sejak akhir November dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa aturan baru tentang upah minimum yang memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan disparitas upah antar daerah sudah selesai di level kementerian terkait. Poin tersebut lantas dikirim ke Prabowo untuk disahkan dalam bentuk PP.

    “Namun hingga kini belum ada kabar kepastian kapan akan disahkan, padahal Upah Minimum 2026 sudah harus berlaku mulai 1 Januari 2026,” tutup Ristadi.

    (kil/kil)

  • Reindustrialisasi Berpotensi Dorong Lapangan Kerja & Ekonomi

    Reindustrialisasi Berpotensi Dorong Lapangan Kerja & Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA—Reindustrialisasi dengan menjadikan industri menjadi motor penggerak produktivitas nasional akan berdampak pada terciptanya lapangan kerja yang luas sekaligus mendorong perekonomian.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan memiliki prioritas meningkatkan produktivitas nasional. Meningkatkan produktivitas dalam sektor perusahaan, seperti meningkatkan skill tenaga kerja dan manajemen.

    Selain itu, meningkatkan produktivitas antar sektor, dengan industrialisasi yang meningkatkan kompleksitas produk. Industri manufaktur menjadi perhatian utama, terutama segmen menengah.

    “Untuk meningkatkan produktivitas nasional ini industrialisasi menjadi pilihan. Terutama industri manufaktur harus dibangkitkan lagi. Karena itu, Pemerintah melakukan intervensi terutama pada industri menengah untuk meningkatkan produktivitas,” kata Menaker Yassierli dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).

    Hal itu disampaikannya dalam acara “Produktif & Inovatif: Membangun Karier, Mencipta Karya, Menginspirasi Negeri” yang digelar oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI) dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Kamis (11/12/ 2025) di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok.

    Turut hadir Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie, Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah, Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Tatacipta Dirgantara, Sekretaris Jenderal PII Teguh Haryono, dan Ketua Badan Kejuruan (BK) Teknik Industri PII Wiza Hidayat.

    Acara yang diramaikan oleh ratusan pelaku industri, akademisi, dan para mahasiswa ini, merupakan kolaborasi Kemnaker dengan PII yang dinisiasi oleh Badan Kejuruan (BK) Teknik Industri PII. Pelaku industri yang hadir sebagai pembicara antara lain Group CEO Paragon Corp. Herman Subakat, Founder SKHA Consulting Herianto Pribadi, dan CEO Mizan Content & Publishing Group Ali Zaenal Abidin.

    Saat ini, Kemenaker memiliki Kalkulator Produktivitas, yang digunakan untuk mengukur tingkat produktivitas. Produktivitas diukur dengan asesmen dan pengukuran produktivitas perusahaan dari sebelum adanya intervensi, berupa konsultansi peningkatan produktivitas.

    “Kemudian diukur lagi dengan kalkulator produktivitas setelah adanya intervensi,” ujarnya.

    Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie menyatakan bahwa reindustrialisasi akan menguatkan kembali mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurutnya, reindustrialisasi berarti menata ulang dan mempercepat transformasi industri agar produktivitas meningkat melalui perbaikan proses dan teknologi.

    “Indonesia Emas 2045 menuntut kita tidak hanya menjadi pasar, tetapi menjadi produsen, menciptakan nilai tambah, memperkuat industri manufaktur, dan membangun rantai pasok yang tangguh. Daya saing juga naik lewat kualitas dan efisiensi biaya,” kata Ilham Habibie

    Reindustrialisasi, kata Ilham Habibie, juga akan membuka secara luas lapangan kerja yang memiliki nilai tambah. Kemandirian industri juga akan menguat melalui penguatan pemasok lokal dan inovasi.

    “Selain inovasi, tantangan berikutnya adalah menumbuhkan industri yang selaras dengan transisi hijau, dengan hemat energi, rendah emisi, dan industri sirkular,” ujarnya.

    Dalam kaitan peningkatan produktivitas, pakar Industri dan teknokrat Mathiyas Thaib menyampaikan bahwa efisiensi, efektivitas, dan produktivitas memerlukan inovasi. Namun, inovasi itu mensyaratkan adanya ruang bebas untuk pengembangan yang tidak terkurung dalam standarisasi dan prosedur.

    “Ini memang terkesan seperti revolusi. Tapi itulah yang dibutuhkan kalau mau inovasi yang benar-benar meningkatkan produktivitas,” ujar Mathiyas.

  • Sudah Dapat BSU Rp 600.000? Coba Cek di Sini

    Sudah Dapat BSU Rp 600.000? Coba Cek di Sini

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 pada karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja sepanjang Juni dan Juli 2025.

    Namun, untuk Desember 2025 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa tidak ada BSU yang diberikan. Hal ini menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pencairan BSU tahap kedua pada Oktober 2025.

    “Sampai saat ini tidak ada BSU tahap kedua,” kata Yassierli kala itu, Selasa (28/10/2025).

    Pemerintah mengimbau pekerja untuk rutin memantau informasi melalui situs resmi Kemenaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

    Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp 600.000

    Melalui situs KemenakerMasuk ke laman resmi bsu.kemnaker.go.id.Isi data diri, meliputi NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.Lengkapi kode keamanan dan klik tombol Cek Status.Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi, dan dana bisa dicairkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
    Melalui aplikasi JMOUnduh aplikasi JMO dan daftar akun.Setelah login, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada beranda.Aplikasi akan menampilkan status penerima, informasi rekening tujuan, dan status penyaluran.Jika tidak terdaftar, sistem akan memberikan keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat. Pekerja dapat menanyakan hal ini ke pihak HR tempat bekerja.

    Bagi mereka yang menerima BSU disarankan untuk terus memantau kanal resmi untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pencairan BSU.

  • Cek Jadwal dan Daftar Karyawan Penerima BSU Rp600.000 Desember 2025 di Sini

    Cek Jadwal dan Daftar Karyawan Penerima BSU Rp600.000 Desember 2025 di Sini

    Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah ini adalah cara yang bisa Anda lakukan untuk cek jadwal dan daftar karyawan penerima BSU Rp600.000 bulan Desember 2025.

    Sebagaimana diketahui, karyawan dengan gaji di bawah Rp3.5 juta berhak menerima BSU Rp600.000.

    Akan tetapi tampaknya, karyawan bergaji Rp3,5 juta per bulan harus lebih lama bersabar.

    Sebab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa saat ini tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan BSU.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hal ini disampaikan seiring masih adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.

    “Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Dia juga menyampaikan bahwa Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli lalu.

    Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 Desember 2025

    Dengan demikian, dikatakan bahwa BSU Rp600.000 untuk Desember 2025 belum dicairkan oleh pemerintah.

    Pekerja harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU kembali dicairkan.

    Pemerintah pun mengimbau pekerja rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.

    Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui Aplikasi JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima
    BSU. Anda bisa menghubungi pihak HR tempat Anda bekerja untuk menanyakan hal ini.

    Itulah jadwal dan cara cek daftar karyawan penerima BSU Rp600.000 bulan Desember 2025.

  • UMP 2026 Tak Kunjung Diumumkan, Survei KHL Jadi Hambatan?

    UMP 2026 Tak Kunjung Diumumkan, Survei KHL Jadi Hambatan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tak kunjung mengumumkan besaran upah minimum baik di tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) 2026.

    Hal ini terjadi seiring penerapan penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam formula UMP 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) diketahui terlibat menyusun KHL dalam penentuan UMP 2026 dengan menggunakan metode Organisasi Buruh Internasional (ILO). 

    Namun demikian, terdapat silang pendapat mengenai pengaruh KHL terhadap panjangnya penyusunan peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. 

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, misalnya, tak memandang pembahasan KHL yang juga melibatkan elemen pengusaha dan buruh berpengaruh terhadap lama pengumuman UMP.

    “Saya tidak melihat soal perbedaan KHL jadi sebab terhambatnya pengumuman soal aturan upah minimum yang baru. Infonya kan tinggal diteken Presiden,” kata Ristadi kepada Bisnis, Selasa (9/11/2025).

    Menurutnya, apabila Dewan Pengupahan di daerah turut melaksanakan survei KHL, maka serikat buruh juga akan dilibatkan. Dengan demikian, formulasi upah minimum di setiap daerah diharapkan dapat lebih adil.

    Terkait rancangan PP tentang pengupahan yang belum diterbitkan, Ristadi tak berkomentar banyak. Menurutnya, situasi bencana hingga serangkaian agenda Presiden dapat menjadi penyebab beleid tersebut urung diteken.

    Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berujar bahwa BPS melaksanakan survei terhadap sekitar 400.000 penduduk di berbagai daerah dengan menggunakan 64 komponen KHL.

    Namun demikian, dia mengungkapkan bahwa proses tersebut tidak melibatkan buruh. Pihaknya juga menyoroti representasi penduduk yang disurvei itu terhadap jumlah keseluruhan angkatan kerja Tanah Air.

    “Sayangnya serikat buruh tidak terlibat, dan 400.000 [responden] mewakili ratusan juta penduduk juga terlalu minim,” kata Elly kepada Bisnis, Selasa (2/12/2025).

    Survei KHL Rampung

    Adapun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan survei KHL minimal di setiap provinsi pada pekan lalu.

    Survei tersebut menjadi basis perhitungan UMP dari masing-masing daerah. Menurut Yassierli, basis KHL akan memuat besaran kenaikan UMP berbeda di tiap daerah karena perbedaan kondisi ekonomi masing-masing.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli, Selasa (2/12/2025).

    Yassierli juga pernah menyampaikan bahwa survei KHL dilakukan berdasarkan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Hal ini menjadi aspek pembeda dari penentuan UMP 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

  • Prabowo Absen di Hakordia, Ketua KPK: Kami Merasakan Kehadiran Beliau

    Prabowo Absen di Hakordia, Ketua KPK: Kami Merasakan Kehadiran Beliau

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto tak mempermasalahkan ketidakhadiran Presiden Prabowo Subianto dalam acara puncak memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2025 di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/12/2025). 

    Menurutnya, meski tidak hadir, semangat antikorupsi Prabowo tetap terasa dalam peringatan Hakordia kali ini.

    “Bapak Presiden memang hari ini tidak hadir, tetapi suasana dalam pelaksanaan ini kami merasakan kehadiran beliau,” ujar Setyo kepada wartawan seusai acara puncak Hakordia 2025.

    Setyo mengatakan, KPK sudah berkoordinasi dengan pihak Istana terkait acara puncak peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta. Hanya saja, kata dia, Presiden Prabowo tidak bisa hadir karena sedang kunjungan kenegaraan di Pakistan yang sudah terjadwal jauh sebelumnya.

    “Kami sudah menjelaskan rundown kegiatan yang tanggal 6, 7, 8, 9 (Desember), tetapi, karena memang sudah ada jadwal kenegaraan yang sudah direncanakan dari sebelum-sebelumnya,” tutur dia.

    Menurut Setyo, ketidakhadiran Presiden Prabowo Subianto juga sudah diwakili oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga di acara Harkodia tersebut. Menurut dia, kehadiran para menteri atau kepala lembaga tersebut menunjukkan komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi.

    “Saya yakin pesan yang disampaikan adalah komitmen terhadap pemberantasan korupsi tetap harus dilaksanakan, dan itu sejalan dengan apa yang sering beliau sampaikan pada beberapa event di dalam negeri maupun luar negeri,” pungkas Setyo.

    Pantauan Beritasatu.com, sejumlah menteri dan kepala lembaga menghadiri acara puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta, yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierly, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menkomdigi Meutya Hafidz, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa, serta Kepala Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh. 

    Kemudian, kegiatan ini dihadiri pejabat struktural hingga Dewan Pengawas KPK. Tampak juga eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Selain itu, hadir juga Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. Lalu ada juga perwakilan aparat penegak hukum lainnya dari Polri hingga Kejaksaan.

  • Pembahasan UMP 2026 Jakarta Hampir Final, Berapa Kenaikannya?

    Pembahasan UMP 2026 Jakarta Hampir Final, Berapa Kenaikannya?

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2026 sudah hampir final.

    “Jadi pembahasan sudah hampir final, dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan,” kata Pramono di Jakarta Utara, Senin.

    Pramono menjelaskan, pembahasan UMP 2026 belum final karena masih ada perbedaan pendapat antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha.

    Oleh karena itu, Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menjadi wasit yang adil. Pramono pun berjanji akan memutuskan UMP 2026 secara adil.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.

    Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12) mengatakan bahwa dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli.

    Yassierli menyebut formula penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan perkembangan penetapan upah minimum (UMP) 2026 yang belum diumumkan pemerintah hingga saat ini.

    Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban berujar bahwa pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam perumusan UMP 2026 yang turut memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL). Dia menyebut bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan survei terhadap sekitar 400.000 penduduk di berbagai daerah dengan menggunakan 64 komponen KHL, tetapi tidak melibatkan buruh.

    Pihaknya juga menyoroti representasi penduduk yang disurvei itu terhadap jumlah keseluruhan angkatan kerja Tanah Air.

    “Sayangnya serikat buruh tidak terlibat, dan 400.000 [responden] mewakili ratusan juta penduduk juga terlalu minim,” kata Elly kepada Bisnis, Selasa (2/12/2025).

  • Cara Daftar BSU Rp600.000 Desember 2025, untuk Karyawan yang Belum Dapat

    Cara Daftar BSU Rp600.000 Desember 2025, untuk Karyawan yang Belum Dapat

    Bisnis.com, JAKARTA – Berikut adalah cara daftar BSU Rp600.000 untuk karyawan yang belum dapat.

    Jika berkaca pada aturan sebelumnya, karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan berupa BSU dari pemerintah.

    Oleh sebab itu, banyak yang berharap hal tersebut kembali dilaksanakan pada akhir tahun 2025 ini.

    Akan tetapi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada sisa tahun ini.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hal ini disampaikan seiring masih adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.

    “Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli lalu.

    Meski demikian, Anda bisa tetap berusaha mendaftar BSU untuk jaga-jaga jika bantuan tersebut cair lagi dalam waktu dekat.

    Cara Daftar ada di halaman 2…