Kementrian Lembaga: Menaker

  • Fakta Baru! KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta 1 Unit Mobil dari Agen TKA di Kasus Pemerasan RPTKA – Page 3

    Fakta Baru! KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta 1 Unit Mobil dari Agen TKA di Kasus Pemerasan RPTKA – Page 3

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

     

  • KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Yassierli Beli Rumah dan Tanah Pakai Uang Hasil Palak Agen TKA – Page 3

    KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Yassierli Beli Rumah dan Tanah Pakai Uang Hasil Palak Agen TKA – Page 3

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

  • KPK Sita Aset Tanah dan Rumah Milik Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli

    KPK Sita Aset Tanah dan Rumah Milik Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset dari mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, yakni Haryanto.

    “Aset tersebut berupa bidang tanah atau bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

    Budi menjelaskan penyitaan yang dilakukan pada pekan lalu itu terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.

    Adapun Haryanto merupakan salah satu dari delapan orang tersangka kasus RPTKA tersebut.

    “Kedua aset tersebut dibeli secara tunai yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya,” katanya menjelaskan.

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

     

     

  • KPK Ungkap Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 September 2025

    KPK Ungkap Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA Nasional 28 September 2025

    KPK Ungkap Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto, meminta satu unit mobil kepada agen pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
    Haryanto merupakan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    “Ditemukan fakta bahwa tersangka (Haryanto) dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah diler di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
    Budi mengatakan, saat ini mobil dengan merek Toyota Innova itu sudah disita KPK.
    “Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujar dia.
    Budi mengatakan, penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi
    aset recovery
    .
    “Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menahan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional sekaligus Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY), terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Kamis (17/7/2025).
    Haryanto ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023;
    Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni (DA) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2024-2025.
    Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis.
    “Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025 yang lalu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Setyo mengatakan, KPK melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari ke depan.
    “Terhitung sejak tanggal 17 Juli sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025, dan penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Geruduk Pemkab Bekasi, Kawal Rapat Perdana Dewan Tentukan Upah Tahun 2026

    Buruh Geruduk Pemkab Bekasi, Kawal Rapat Perdana Dewan Tentukan Upah Tahun 2026

    JAKARTA – Massa buruh yang tergabung dalam puluhan serikat pekerja dari berbagai titik kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ‘mengepung’ gedung kompleks perkantoran Pemkab Bekasi untuk memperjuangkan hak kerja serta hidup layak.

    Kedatangan massa buruh tersebut membawa misi utama mengawal proses sidang perdana Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi untuk menentukan besaran upah tahun 2026 melalui aksi unjuk rasa damai maupun audiensi bersama otoritas pemerintahan terkait.

    “Ini sebagai awal perjuangan dalam penentuan upah 2026 sekaligus menyampaikan kabar bahwa situasi ketenagakerjaan di Indonesia masih harus diperjuangkan karena buruh belum juga mendapatkan kerja layak dan hidup layak,” kata Koordinator Aliansi Persatuan Pekerja dan Rakyat (Perak) sekaligus Ketua DPC Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Herman Susanto di Cikarang, Kamis, disitat Antara.

    Dia menyatakan, buruh kini dihadapkan pada kualitas kesejahteraan yang semakin menurun ditambah tidak adanya kepastian kerja, terlihat dari beragam aturan turunan undang-undang cipta kerja, termasuk kebijakan menyangkut pengupahan.

    Pemerintah dinilai belum siap menuangkan gagasan berkaitan upah buruh di Indonesia ditandai dengan dua kali perubahan konsep sejak undang-undang cipta kerja disahkan.

    Seperti penghapusan variabel kebutuhan hidup layak sebagai dasar penghitungan upah kemudian mengganti dengan rumus-rumus dengan hasil kenaikan upah tidak pernah lebih dari delapan persen bahkan di Kabupaten Bekasi hanya naik satu persen pada tahun 2024 meski pada 2025 naik 6,5 persen.

    “Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, sebelum undang-undang cipta karya beserta turunannya ditetapkan, kenaikan upah buruh di Kabupaten Bekasi rata-rata di atas 10 persen. Artinya, kualitas upah semakin menurun,” katanya.

    Herman menegaskan Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan menyangkut beberapa perubahan pasal dalam undang-undang cipta kerja. Salah satunya komponen upah harus memasukkan kembali kebutuhan hidup layak mengacu pertumbuhan ekonomi serta indeks tertentu.

    “Oleh karena itu berdasarkan hasil tim upah Aliansi Perak, kenaikan upah seharusnya 15 persen di tahun 2026,” katanya.

    Ketua Umum Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh sekaligus Presidium Aliansi Perak Solikhin Suprihono menambahkan selain memperjuangkan kenaikan upah tahun 2026, massa aksi unjuk rasa juga menuntut keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.

    “Kami meminta surat pernyataan kesanggupan menyiapkan lahan untuk PHI dari Bupati Bekasi dikirim ke Presiden, Mahkamah Agung, DPR RI, Menaker. Lalu surat usulan PHI dari Bupati Bekasi dan Gubernur Jawa Barat serta surat permohonan Keputusan Presiden terkait pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi dari Bupati Bekasi dan Gubernur Jabar,” katanya.

    Massa aksi juga menuntut pembentukan Peraturan Bupati Bekasi tentang pemagangan dan jaminan sosial sekaligus meminta Menaker mengembalikan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    “Kepastian pengangkatan pekerja tetap juga menjadi persoalan bagi buruh, kini bahkan semua jenis pekerjaan bisa di alih daya. Marak praktik percaloan berkedok yayasan atau lembaga pelatihan kerja membuat buruh kembali menjadi korban. Belum lagi biaya mahal saat memperjuangkan keadilan di PHI karena harus ke Bandung,” kata dia.

  • Pemerintah Bakal Tambah Kuota Program Magang Fresh Graduate hingga 100 Ribu!

    Pemerintah Bakal Tambah Kuota Program Magang Fresh Graduate hingga 100 Ribu!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap pemerintah akan terus menambah kuota peserta program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate satu tahun) hingga 100.000 orang.

    Jumlah itu jauh lebih tinggi dari yang angka awal yang diumumkan pemerintah. Sebelumnya dalam pengumuman 15 September lalu, Airlangga mengungkapkan penerima manfaat program magang fresh graduate itu hanya 20.000 orang.

    Hanya saja, Airlangga mengungkapkan pemerintah menyiapkan opsi perluasan jumlah peserta apabila minat dari lulusan maupun kebutuhan dunia usaha meningkat.

    “Ini per batch 20.000 [penerima manfaat] sampai dengan Maret [2026]. Namun apabila demand-nya meningkat, pemerintah akan terus dorong lagi sampai dengan 100.000,” kata Airlangga ketika memberi sambutan di Kagama Leaders Forum #3 di Kantor RRI, Jakarta, Rabu (25/9/2025).

    Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa program akan berjalan dalam dua tahap, yakni tiga bulan pertama pada Oktober—Desember 2025 dan ditambah tiga bulan berikutnya pada Januari—Maret 2026.

    Airlangga pun mendorong perusahaan BUMN, swasta, maupun pelaku usaha terutama di sektor digital untuk membuka diri menerima peserta magang fresh graduate itu.

    “Dengan kesempatan kerja ini, kita berharap bahwa mereka yang lulus bisa langsung masuk ke lapangan kerja,” katanya.

    Airlangga mencatat bahwa setiap tahun terdapat sekitar 1 juta lulusan perguruan tinggi. Dengan target peserta program magang fresh graduate mencapai 100.000, sambungnya, pemerintah berkomitmen memberikan buffer atau penyangga untuk sekitar 10% dari jumlah lulusan perguruan tinggi.

    Sebelumnya, Airlangga mengungkapkan bahwa peserta program magang akan mendapatkan biaya upah selama enam bulan yang ditanggung oleh pemerintah. Upah itu sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

    Magang Fresh Graduate

    Adapun sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa program magang fresh graduate itu ditujukan untuk seluruh para lulusan baru tanpa melihat status sosial.

    “Konsepnya bukan bantuan sosial, tapi ini konsepnya untuk pembukaan lapangan kerja, walaupun itu sifatnya sementara,” kata Menaker Yassierli.

    Kementerian Ketenagakerjaan kini tengah menyiapkan platform khusus untuk perusahaan maupun calon peserta magang mendaftar dalam program ini. Lewat platform itu, perusahaan maupun calon peserta magang mendaftar dalam program ini. 

    “Jadi seperti aplikasi Siap Kerja ya, bukan Prakerja. Perusahaan juga akan mendaftar dengan mencantumkan detail informasi seperti apa, nanti ada proses pemadanan data, dibantu oleh Kemendiktisaintek,” lanjut Yassierli.

  • Menaker: Anggaran Program Magang Nasional sudah tersedia

    Menaker: Anggaran Program Magang Nasional sudah tersedia

    Iya, jadi anggarannya sudah ada dan Kementerian Keuangan sudah siap untuk buka blokirnya

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan anggaran APBN untuk membiayai program magang nasional bagi para lulusan baru atau fresh graduate sudah tersedia.

    “Iya, jadi anggarannya sudah ada dan Kementerian Keuangan sudah siap untuk buka blokirnya,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Menaker Yassierli menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah menyiapkan platform khusus untuk perusahaan maupun calon peserta magang mendaftar dalam program ini.

    “Jadi seperti aplikasi Siap Kerja ya. Bukan (seperti program) Prakerja. Perusahaan juga akan mendaftar dengan mencantumkan detil informasi seperti apa, nanti ada proses pemadanan data, dibantu oleh Kemendiktisaintek,” kata Menaker Yassierli.

    Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program magang nasional akan dijalankan selama enam bulan terbagi dalam dua periode masing-masing tiga bulan.

    Pemerintah menyiapkan anggaran awal Rp198 miliar untuk menggaji 20.000 lulusan baru yang mengikuti program ini.

    “Program ini enam bulan, tiga bulan ini (2025), dan tiga bulan nanti (2026), Januari, Februari, Maret dan kita akan melihat, sesudah itu bisa dilanjutkan,” kata Menko Airlangga Hartarto.

    Program Magang Nasional masuk dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025 sebagai salah satu dari delapan agenda prioritas pemerintah untuk mempercepat pembangunan nasional.

    Skema ini menyasar para lulusan baru atau fresh graduate dengan target 20.000 peserta pada tahun pertama pelaksanaan.

    Paket Stimulus Ekonomi 2025 adalah upaya pemerintah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja.

    Stimulus ekonomi ini terdiri dari 8 program akselerasi pada 2025, 4 program lanjutan di 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.

    Pewarta: Anita Permata Dewi
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Akhir 2025, Pemerintah Akan Buka Program Magang Fresh Graduate untuk 20.000 Orang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 September 2025

    Akhir 2025, Pemerintah Akan Buka Program Magang Fresh Graduate untuk 20.000 Orang Nasional 22 September 2025

    Akhir 2025, Pemerintah Akan Buka Program Magang Fresh Graduate untuk 20.000 Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah akan meluncurkan program magang
    fresh graduate
    untuk 20.000 orang yang akan dimulai sebagai proyek percontohan (pilot project) pada akhir tahun 2025.
    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menuturkan, program ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja.
    “Ini 20.000 orang magang dan persiapan kerja di akhir tahun 2025 ini akan dijadikan model percontohan,” kata Cak Imin usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
    Cak Imin berharap program ini dapat diperluas jika mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar pada tahun berikutnya.
    “Harapannya 2026 semoga ada anggaran yang lebih besar lagi untuk memperbanyak lagi proses peningkatan kapasitas dan proses pemagangan,” tuturnya.
    Ditemui dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk membiayai program magang fresh graduate tersebut.
    “Anggarannya sudah ada, Kementerian Keuangan sudah siap untuk buka blokirnya,” ujar Yassierli.
    Yassierli menuturkan, mekanisme program ini akan diawali dengan pendaftaran calon peserta magang dan perusahaan yang menjadi tempat permagangan.
    Pendaftaran akan dilakukan lewat platform khusus yang akan disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan instansi/perusahaan terkait.
    “Daftarnya nanti kita sedang siapkan platformnya. Jadi, daftarnya ke platform itu, kita harus siapkan dalam minggu ini,” ungkap Menaker.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker Yassierli: Uang Saku Program Magang Nasional Disesuaikan UMP – Page 3

    Menaker Yassierli: Uang Saku Program Magang Nasional Disesuaikan UMP – Page 3

    Terkait sektor usaha yang akan dilibatkan, pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan khusus. Semua sektor terbuka untuk mengikuti program, dengan prioritas perusahaan yang sudah terdaftar dalam WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan).

    “Kita buka, kita buka nanti.Dan kita prioritaskan yang mereka terdaftar di WLKP. Sektor ya, bebas.Nanti kita disitu, bebas nanti kita lihat disitu nanti. Dan tadi harapannya itu terdistribusi ya di berbagai provinsi,” ujarnya.

    Yassierli menekankan bahwa program ini akan didistribusikan secara merata di berbagai provinsi. Tujuannya agar manfaat program tidak hanya terpusat di daerah tertentu, melainkan tersebar luas sesuai potensi wilayah.

     

  • PTPP Lolos dari Gugatan Pailit

    PTPP Lolos dari Gugatan Pailit

    Jakarta

    PT PP (Persero) Tbk (PTPP) buka suara soal perkembangan kasus gugatan pailit yang dilayangkan dua perusahaan, yakni PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima. Permohonan pailit tersebut tercatat dalam nomor perkara 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

    Direktur Manajemen Risiko dan Legal PTPP, Tommy Wiranata Anwar, menjelaskan kedua perusahaan yang menggugat perseroan telah mencabut permohonan pailitnya. Padahal, sidang perdana seharusnya digelar pada Senin (15/9) di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat.

    Namun, kata Tommy, pemohon menunda sidang hingga akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Permohonan pencabutan itu telah diterima Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

    “Sidang pertama diagendakan pada hari Senin, namun pemohon sudah mengajukan permohonan pencabutan dan telah diterima Majelis,” terang Tommy dalam Public Expose secara virtual, Rabu (17/9/2025).

    Dengan demikian, perkara permohonan pailit resmi berakhir dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Status perkara juga telah diubah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    “Kasus ini tidak berlanjut sampai tahap pembuktian dan sudah ter-update di SIPP bahwa permohonan tersebut telah dicabut,” tambahnya.

    Berdasarkan klarifikasi PTPP pada laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, sebelumnya mengaku belum menerima dokumen resmi pengadilan atau relaas seiring terdaftarnya gugatan tersebut.

    Kedua perusahaan penggugat PTPP diketahui merupakan vendor Kerja Sama Operasi (KSO) PP-Urban yang melibatkan perseroan. PTPP mengaku belum mengetahui nilai pasti dari pernyataan pailit yang diajukan ke PN Niaga Jakarta Pusat. Namun, PTPP menegaskan peristiwa ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan.

    “Sampai dengan tanggapan ini dibuat, perseroan sampaikan bahwa pemohon pernyataan pailit memiliki hubungan hukum dan utang-piutang dengan perseroan dan KSO PP-Urban. Selanjutnya, kronologi dan penyebab akan kami sampaikan lebih detail setelah adanya relaas,” ujar Agus, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (10/9/2025).

    Tonton juga Video Menaker Ungkap Penyebab Banyak Terjadi PHK: Pailit hingga Efisiensi

    (rrd/rrd)