Kementrian Lembaga: Menaker

  • Menaker Dorong Penguatan Kemitraan Ketenagakerjaan Indonesia-Qatar

    Menaker Dorong Penguatan Kemitraan Ketenagakerjaan Indonesia-Qatar

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja Qatar, Ali bin Saeed bin Samikh Al Marri. Pertemuan dilakukan pada momentum pelaksanaan The 6th Session of the Islamic Conference of Labour Ministers di Rosewood Doha Hotel.

    Pada pertemuan tersebut, Yassierli mendorong penguatan kerja sama ketenagakerjaan antara Indonesia dan Qatar. Hal ini khususnya dalam peningkatan kompetensi, keselamatan kerja, serta pengembangan program magang bagi generasi muda di sektor strategis.

    “Indonesia dan Qatar memiliki peluang besar untuk membangun kemitraan yang lebih konkret dan saling menguntungkan, baik melalui pelatihan bersama, program pemagangan, maupun pertukaran keahlian di bidang produktivitas dan keselamatan kerja,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

    Ia juga mengapresiasi peran Qatar dalam mendorong investasi yang membuka lapangan kerja dan memperkuat perekonomian Indonesia.

    Lebih lanjut, Indonesia menawarkan kerja sama pemagangan bagi generasi muda di perusahaan-perusahaan besar Qatar, seperti Qatar Airways dan Qatar Energy. Kerja sama ini dapat dilakukan melalui skema government-to-government special apprenticeship visa maupun intra-corporate transferee.

    Dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Yassierli mengundang Qatar berkolaborasi dalam pelatihan di sektor pertanian dan konstruksi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

    “Dengan semangat kolaborasi dan solidaritas antarnegara OKI, kita dapat mewujudkan dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan tenaga kerja,” ucap Yassierli.

    Sebagai tindak lanjut, Yassierli mengundang Menteri Tenaga Kerja Qatar untuk berkunjung ke Indonesia guna meninjau pusat pelatihan vokasi dan produktivitas serta menjajaki peluang kerja sama lanjutan di masa depan.

    (ega/ega)

  • Luhut sarankan Prabowo ambil jalan tengah soal UMP 2026

    Luhut sarankan Prabowo ambil jalan tengah soal UMP 2026

    Kalau hanya pikirkan dia, tapi tidak memikirkan investor, ya susah. Harus ada keseimbangan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku memberikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil jalan tengah dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.

    Dalam kegiatan “1 tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth” di Jakarta, Kamis, Luhut menyampaikan kepada pemerintah untuk turut mempertimbangkan kepentingan investor dalam memutuskan nilai UMP.

    Luhut berpendapat usulan dari asosiasi buruh umumnya hanya mempertimbangkan kebutuhan dari perspektif pekerja.

    “Saya bilang ke Presiden, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita pikirkan dia. Kalau hanya pikirkan dia, tapi tidak memikirkan investor, ya susah. Harus ada keseimbangan,” ujar Luhut.

    Luhut mengatakan, pihaknya turut menghitung formulasi besaran UMP dan telah melaporkannya kepada Prabowo. Formulasi itu, menurut Luhut, mengacu pada basis besaran hidup laik dan juga mempertimbangkan masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan asosiasi pengusaha.

    “Saya bilang ke Presiden, mohon Bapak jangan mau dipaksa sana-sini. Ini sudah yang terbaik. Jalan tengah,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November 2025.

    Ia mengatakan saat ini kajian soal kenaikan UMP tahun depan sedang dalam proses oleh tim yang telah dibentuk oleh Kemnaker dan melibatkan pihak-pihak serta pemangku kepentingan terkait.

    Selain itu, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu memastikan rumusan kenaikan UMP 2026 memperhatikan aspek-aspek terkait standar kehidupan laik bagi pekerja.

    “Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini adalah ada Dewan Pengupahan Nasional nanti juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) kemudian nanti akan memfasilitasi bagaimana kemudian kita ingin memastikan dialog sosial itu terjadi,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

    Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menerka Besaran UMP 2026, Buruh Usul Kenaikan hingga 10,5%

    Menerka Besaran UMP 2026, Buruh Usul Kenaikan hingga 10,5%

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).

    Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama.

    Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun.

    “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya.

    Besaran UMP bila naik 10,5%

    Apabila UMP naik 10,5% seperti yang diusulkan kepada pemerintah, maka DKI Jakarta masih menjadi wilayah yang memiliki UMP tertinggi di Indonesia.

    Jika pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10% dari UMP 2025, maka besaran UMP tahun depan diperkirakan mencapai sekitar Rp5.963.420.

    UMP terendah di tahun 2025 dipegang oleh Provinsi Jawa Tengah dengan Rp2.169.349. Apabila ada kenaikan 10,5% maka UMP tahun depan yakni Rp2.397.130.

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan proses pembahasan dan kajian penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih berlangsung dan akan rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

    “Masih ada waktu. Kan kita punya batas waktu bulan November ya, November itu untuk UMP 2026. Tenang aja, masih ada waktu insya Allah,” ujar Yassierli usai memberikan pemaparan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/10).

    Daftar Lengkap UMP Seluruh Indonesia pada 2025 

  • UMK Tangerang 2025 Naik 6,5 Persen, Masuk 10 UMK Tertinggi RI

    UMK Tangerang 2025 Naik 6,5 Persen, Masuk 10 UMK Tertinggi RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik 6,5 persen sebesar Rp309.418, menjadi Rp5.069.708 menurut pengumuman Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

    Penetapan angka ini merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang, ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan.

    Kepala Disnaker Kota Tangerang menjelaskan kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang. Namun demikian, pemerintah masih belum memberikan keterangan resmi mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2026.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan proses pembahasan dan kajian penetapan UMP 2026 masih berlangsung dan akan rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

    “Masih ada waktu. Kan kita punya batas waktu bulan November ya, November itu untuk UMP 2026. Tenang aja, masih ada waktu insya Allah,” ujar Yassierli usai memberikan pemaparan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/10/2025).

    Kenaikan UMP pun otomatis akan memengaruhi upah minimum regional atau UMR per kota/kabupaten.

    Adapun saat ini, UMR tertinggi di Indonesia dipegang oleh Kota Bekasi dengan nominal Rp5.690.752 yang mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp347.322 dari tahun 2024.

    Besaran UMR di setiap daerah dapat berbeda-beda, tergantung pada faktor-faktor seperti biaya hidup, kondisi ekonomi, dan lainnya. UMR ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah karyawan.

    Namun perlu diketahui bahwa istilah UMR saat ini sudah tidak digunakan lagi. Istilah yang berlaku sekarang adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

    Rincian UMK Tangerang 2025

    Kota Tangerang: Rp5.069.707
    Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
    Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392

    Daftar 10 UMR Tertinggi di Indonesia 2025

    Kota Bekasi: Rp5.690.752
    Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
    Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
    DKI Jakarta: Rp5.396.761
    Kota Depok: Rp5.195.721
    Kota Cilegon: Rp5.128.084
    Kota Bogor: Rp5.126.897
    Kota Tangerang: Rp5.069.708
    Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
    Kota Batam: Rp4.989.600

    Demikian informasi mengenai besaran UMK dan atau UMR Tangerang tahun 2025.

  • Daftar UMP Seluruh Indonesia 2025, Tertinggi Masih DKI Jakarta

    Daftar UMP Seluruh Indonesia 2025, Tertinggi Masih DKI Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Upah minimum provinsi (UMP) belum bisa dipastikan kenaikannya pada tahun depan atau 2026.

    Diketahui, pemerintah akan mengumumkan UMP 2026 dalam beberapa waktu ke depan. Belum diketahui, berapa besaran kenaikan UMP pada tahun depan. Namun, pada 2025 pemerintah menetapkan UMP naik 6,5%.

    Adapun formula penetapan UMP 2026 tengah dirumuskan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Dikutip dari situs Satu Data Kemnaker, UMP 2025 telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024.

    Dari 38 provinsi yang ada, Kemnaker mencatat rata-rata upah minimum nasional sebesar Rp3.315.761. UMP tertinggi dicatatkan DKI Jakarta dengan nilai Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ialah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa proses pembahasan dan kajian penetapan UMP 2026 masih berlangsung dan akan rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

    “Masih ada waktu. Kan kita punya batas waktu bulan November ya, November itu untuk UMP 2026. Tenang aja, masih ada waktu insya Allah,” ujar Yassierli usai memberikan pemaparan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/10/2025).

    Meski begitu, Yassierli tidak merinci sejauh mana perkembangan pembahasannya. Padahal, penetapan UMP setiap tahun dilakukan paling lambat pada 21 November, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

    Berikut ini daftar lengkap upah minimum provinsi (UMP) di 38 provinsi di Indonesia.

    Daftar UMP Seluruh Indonesia Tahun 2025

    Aceh: Rp3.685.616
    Sumatra Utara: Rp2.992.559
    Sumatra Barat: Rp2.994.193
    Riau: Rp3.508.776
    Jambi: Rp3.234.535
    Sumatra Selatan: Rp3.681.571
    Bengkulu: Rp2.670.039
    Lampung: Rp2.893.070
    Bangka Belitung: Rp3.876.600
    Kepulauan Riau: Rp3.623.654
    DKI Jakarta: Rp5.396.761
    Jawa Barat: Rp2.191.232
    Jawa Tengah: Rp2.169.349
    DI Yogyakarta: Rp2.264.080
    Jawa Timur: Rp2.305.985
    Banten: Rp2.905.119
    Bali: Rp2.996.561
    Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
    Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
    Kalimantan Barat: Rp2.878.286
    Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
    Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
    Kalimantan Timur: Rp3.579.313
    Kalimantan Utara: Rp3.580.160
    Sulawesi Utara: Rp3.775.425
    Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
    Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
    Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
    Gorontalo: Rp3.221.731
    Sulawesi Barat: Rp3.104.430
    Maluku: Rp3.141.700
    Maluku Utara: Rp3.408.000
    Papua Barat: Rp3.615.000
    Papua Barat Daya: Rp3.614.000
    Papua: Rp4.285.850
    Papua Selatan: Rp4.285.850
    Papua Tengah: Rp4.285.848
    Papua Pegunungan: Rp4.285.850

  • Menaker Sebut UMP 2026 Masih Dikaji, Janji Akomodasi Putusan MK

    Menaker Sebut UMP 2026 Masih Dikaji, Janji Akomodasi Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagarkerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih dalam pembahasan sampai pertengahan Oktober 2025 ini. 

    Yassierli berujar bahwa tim yang terlibat dalam proses penentuan besaran kenaikan upah—Dewan Pengupahan Nasional—tersebut masih melakukan sejumlah kajian. 

    “Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tetapi ini masih berproses,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (13/10/2025). 

    Dia memastikan bahwa pengumuman besaran UMP akan mengikuti jadwal atau lini masa, yakni pada November setiap tahunnya—sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    Sebagai gambaran, pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% pada 2025 usai formula baru ditetapkan yang sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan. 

    UMP 38 provinsi yang ada, Kemnaker mencatat rata-rata upah minimum nasional sebesar Rp3.315.761 pada 2025. UMP tertinggi berada di Jakarta yang mencapai Rp5.396.761. Sementara itu, yang terendah di Jawa Tengah yang senilai Rp2.169.349. 

    Adapun untuk UMP 2026, Yassierli memastikan formulasinya akan mengakomodir putusan MK, sebagaimana pada penetapan UMP 2025 lalu. 

    “Iya [seluruh poin-poin harus diakomodir]. Jadi pemerintah wajib [mengakomodasi] dan kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK. UMP harus mempertimbangkan faktor ini,” tambah Yassierli. 

    Sementara menanggapi permintaan buruh dengan kenaikan UMP hingga 8,5%, Yassierli menampung aspirasi tersebut. Menurutnya, besaran tersebut masih harus dipertimbangkan dengan stakeholder lain, termasuk Dewan Pengupahan Nasional. 

    “Itu bagian dari proses, ada aspirasi. Selain kami juga akan melakukan kajian, nanti juga semua akan dibahas di Dewan Pengupahan Nasional,” ujarnya.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan usulan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%. 

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

    Terlebih, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama.

    “Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).  

  • Pendaftaran Program Magang Nasional Dibuka hingga 15 Oktober, Seskab Teddy Beri Kabar Gembira Bagi Fresh Graduate

    Pendaftaran Program Magang Nasional Dibuka hingga 15 Oktober, Seskab Teddy Beri Kabar Gembira Bagi Fresh Graduate

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan kesiapan pelaksanaan Program Magang Nasional yang diperuntukkan bagi para lulusan perguruan tinggi fresh graduate maksimal 1 tahun, baik sarjana maupun diploma, untuk bekerja di berbagai badan usaha milik negara (BUMN) maupun perusahaan swasta.

    “Sudah dilaksanakan gerak cepat oleh Menaker. Programnya tadi kita cek betul bagaimana dapat bermanfaat langsung (bagi masyarakat),” ujar Seskab Teddy usai menghadiri rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor beserta sejumlah jajaran Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

    Pendaftaran program ini dibuka hingga 15 Oktober mendatang dan pelaksanaan magang akan dimulai pada 20 Oktober hingga 6 bulan mendatang.

    Pada tahap awal, program ini akan diikuti oleh 20 ribu peserta dan akan terus ditingkatkan secepatnya pada tahap berikutnya hingga mencapai ratusan ribu peserta.

    Selain berkesempatan untuk bekerja dan menimba pengalaman di berbagai sektor industri, para peserta juga mendapatkan upah dari pemerintah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) di tempat mereka magang.

    “Misalnya di Jakarta, berarti upah minimum di sini Rp5,4 juta, tiap bulannya para sarjana yang bekerja, yang magang ya dapat segitu dan tentunya nanti di daerah lain sesuai dengan upah minimum dari kota dan di daerah tersebut,” jelas Seskab Teddy.

    Seskab Teddy pun mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras untuk memastikan kesiapan pelaksanaan program ini sekaligus menekankan bahwa pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan program ini berjalan dengan lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

  • Seskab: Peserta Magang Nasional Digaji Setara Upah Minimun, Jakarta Bisa Rp 5,5 Juta

    Seskab: Peserta Magang Nasional Digaji Setara Upah Minimun, Jakarta Bisa Rp 5,5 Juta

    Seskab: Peserta Magang Nasional Digaji Setara Upah Minimun, Jakarta Bisa Rp 5,5 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya memastikan peserta Program Magang Nasional akan menerima uang saku setara dengan upah minimum di daerah tempat mereka bekerja.
    “Uang sakunya berapa? Sesuai dengan upah minimum dari kabupaten dan kota yang nanti akan memperkerjakan di perusahaan itu,” kata Teddy dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet, Sabtu (11/10/2025).
    Teddy pun mencontohkan, peserta magang yang ditempatkan di DKI Jakarta akan menerima uang saku sekitar Rp 5,4 juta hingga Rp 5,5 juta per bulan.
    “Jadi contohnya berapa? Misalnya di Jakarta, ya berarti upah minimum di sini Rp 5,4-5,5 (juta). Tiap bulannya para sarjana yang bekerja, yang magang, ya dapat segitu,” ujarnya.
    Diketahui, Seskab Teddy bertandang ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas perihal program Magang Nasional pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
    Dalam kesempatan itu, Teddy juga mengatakan, program Magang Nasional tahap pertama akan dimulai pada 20 Oktober mendatang dan menyasar 20.000 peserta yang baru lulus sarjana atau diploma (
    fresh graduate
    ).
    Namun, menurut dia, jumlah peserta akan ditambah secara bertahap hingga mencapai ratusan ribu di seluruh Indonesia.
    Seskab juga memastikan pelaksanaan program Magang Nasional ini akan dikawal secara ketat agar berjalan dengan baik.
    Dia pun mengapresiasi langkah cepat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di bawah pimpinan Menteri Yassierli.
    “Programnya tadi kita cek betul bagaimana dapat bermanfaat langsung. Sudah dilaksanakan, gerak cepat oleh Menaker,” kata Teddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker Sebut Transisi Ekonomi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan

    Menaker Sebut Transisi Ekonomi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan transisi menuju ekonomi hijau merupakan momentum penting untuk melakukan transformasi ketenagakerjaan nasional. Ia menilai, transisi hijau bukan semata agenda lingkungan, tetapi juga peluang besar untuk menciptakan pekerjaan layak, memperkuat kompetensi tenaga kerja, serta membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Transisi hijau hanya akan berhasil jika tenaga kerja kita siap beradaptasi dengan perubahan. Kami pastikan setiap pekerja memiliki kesempatan untuk meningkatkan keterampilannya dan berpartisipasi aktif dalam sektor ekonomi hijau,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2025).

    Hal itu sampaikan pada Indonesia International Sustainability Forum di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/10).

    Yassierli menambahkan, keberhasilan transisi hijau sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia (SDM).

    Karena itu, Kemnaker terus mempercepat pelaksanaan program peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui upskilling dan reskilling yang difokuskan pada pengembangan keterampilan hijau.

    Harapannya dapat menjangkau lebih banyak daerah dan mempercepat transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi pusat pelatihan yang adaptif terhadap kebutuhan industri masa depan.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transisi menuju ekonomi hijau harus berpusat pada manusia, memastikan setiap pekerja terlindungi dan tidak ada yang tertinggal dalam proses perubahan ini.

    “Transisi hijau bukan semata agenda lingkungan, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan pekerjaan berkualitas, memperkuat ketahanan ekonomi, dan mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih berkelanjutan,” pungkasnya.

    (anl/ega)

  • Yassierli: BLK Jadi Ujung Tombak Transformasi Tenaga Kerja Hijau di Indonesia

    Yassierli: BLK Jadi Ujung Tombak Transformasi Tenaga Kerja Hijau di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan langkah konkret pemerintah dalam mempersiapkan tenaga kerja Indonesia menghadapi era transisi energi dan ekonomi hijau.

    Dia menyebut transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi pilar utama untuk mencetak tenaga kerja dengan keterampilan ramah lingkungan di berbagai sektor strategis.

    Dalam pemaparannya di Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/10/2025), Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mengarahkan seluruh sistem pelatihan kejuruan nasional menuju transformasi BLK untuk transisi hijau dan adil.

    “Kami memiliki sekitar 34 pusat pelatihan nasional di seluruh negeri, hampir 300 pusat pelatihan regional, dan lebih dari 4.000 pusat pelatihan berbasis masyarakat,” ujar Yassierli.

    Dia pun percaya bahwa modalitas tersebut lebih dari cukup jika negara ingin memiliki program pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan secara masif. Mengingat, transformasi BLK akan difokuskan pada dua tujuan utama.

    Pertama, peningkatan keterampilan (upskilling) untuk ‘awal yang hijau’, yakni mempersiapkan tenaga kerja baru maupun yang sudah ada agar mampu memenuhi kebutuhan industri hijau dan sektor transisi energi.

    Kedua, pelatihan ulang (reskilling) untuk ‘pergeseran hijau’, yakni membantu pekerja di sektor berkarbon tinggi agar bisa beralih ke pekerjaan ramah lingkungan tanpa kehilangan mata pencaharian.

    Yassierli menekankan bahwa keberhasilan transformasi ini memerlukan kolaborasi erat dengan dunia industri, universitas, serta organisasi internasional.

    “Tujuan transformasi ini harus didukung oleh keterlibatan dan kerja sama lintas sektor,” katanya.

    Dalam jangka pendek hingga menengah, Kementerian Ketenagakerjaan akan memusatkan perhatian pada tiga bidang keterampilan utama, yaitu panel surya, turbin angin, dan penyimpanan baterai.

    “Setidaknya keterampilan inilah yang perlu kita fokuskan di tahun-tahun mendatang untuk pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan,” tandas Yassierli.