Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Kasus Kecurangan Minyakita, Bareskrim Sudah Tetapkan 1 Tersangka

    Kasus Kecurangan Minyakita, Bareskrim Sudah Tetapkan 1 Tersangka

    Tangerang, Beritasatu.com – Bareskrim Polri menerima sembilan laporan polisi terkait produsen minyak goreng Minyakita, dengan laporan dibuat dalam model A untuk penyelidikan lebih lanjut. Satu tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.

    Menurut Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, dari sembilan laporan yang diterima, enam di antaranya adalah produsen yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

    “Sampai siang ini, ada sembilan laporan polisi. Kita akan lakukan penindakan dan membuat laporan model A untuk mempercepat penyelidikan,” ujar Helfi saat konferensi pers di PT Jujur Sentosa, Kota Tangerang, Rabu (12/3/2025) terkait produsen Minyakita.

    Saat ini, Bareskrim Polri tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian takaran Minyakita. “Proses sedang berjalan,” ucap Helfi.

    Dalam perkembangan terbaru, satu tersangka telah ditetapkan dalam kasus pelanggaran distribusi Minyakita, dengan modus mengurangi takaran minyak kemasan.

  • Penampakan 5 Mobil Mewah Milik Direktur Persiba Balikpapan Disita Polisi, Terjerat Kasus TPPU – Halaman all

    Penampakan 5 Mobil Mewah Milik Direktur Persiba Balikpapan Disita Polisi, Terjerat Kasus TPPU – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Balikpapan – Polisi telah menyita lima mobil mewah dan dua sepeda motor milik Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, yang terjerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Penyitaan ini dilakukan setelah Catur ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

    Kendaraan yang disita terdiri dari, 1 unit mobil Lexus berwarna merah, 1 unit mobil Honda Civic berwarna hitam, 1 unit mobil Mustang GT hitam, 1 unit mobil Honda Freed berkelir putih serta 1 unit Toyota Alphard Putih. 

    Termasuk juga, 1 unit motor Honda Scoopy berwarna hijau dan 1 unit motor matic Royal Alloy putih. 

    Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, barang bukti tersebut telah terparkir rapi di halaman Polda Kaltim.

    “Bareskrim Mabes Polri meminta Polda Kaltim mengamankan barang bukti yang disita terkait kasus TPPU,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Latar Belakang Penangkapan

    Catur Adi Prianto ditangkap setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika dalam razia di Lapas Kelas II A Balikpapan pada 27 Februari 2025.

    Penangkapan ini juga melibatkan sembilan narapidana yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

    Dari razia tersebut, polisi berhasil mengamankan 69 gram narkoba jenis sabu.

    “Info peredaran narkotika mencapai 3 kg, dan salah satu tempat peredarannya adalah Lapas. Saat razia, kami menemukan 69 gram narkoba,” jelas Kombes Yuliyanto.

    Proses Hukum Berlanjut

    Saat ini, sembilan narapidana yang terlibat sedang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus TPPU yang melibatkan Catur.

    Mereka kini berada di Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.

    Terkait keterlibatan pihak lapas, Yuliyanto menyatakan bahwa hasil penyidikan akan menentukan siapa saja yang terlibat.

    “Petugas lapas akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Kita tunggu hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

    Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri aliran dana hasil peredaran narkoba yang diduga melibatkan Catur Adi Prianto.

    (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Videonya Dijual ke Situs Porno Australia – Page 3

    Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Videonya Dijual ke Situs Porno Australia – Page 3

    Kasus penangkapan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mencuri perhatian publik setelah keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila. Penangkapan ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2024, di sebuah hotel di Kupang, NTT. Menyusul penangkapan tersebut, proses penyelidikan kini diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas, Budi Gunawan (BG), menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi ketat semua proses hukum yang berlangsung.

    “Terkait dengan kasus Ngada, Kompolnas akan menurunkan tim untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” ujarnya saat ditemui di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Timur.

    Setelah ditangkap, AKBP Fajar langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

    Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menyatakan bahwa Fajar dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada selama proses pemeriksaan berlangsung.

    “Ya, saya akan tunjuk pengganti sementara,” kata Kapolda NTT tanpa menyebutkan siapa yang akan menggantikan posisi tersebut.

    Proses hukum ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran berat. Penyelidikan oleh Mabes Polri diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini. Kombes Pol Henry Novika Chandra memastikan bahwa semua langkah hukum akan dilakukan secara transparan.

  • Begini Kondisi Rumah Perakit Senpi di Bojonegoro Usai Digerebek Polisi

    Begini Kondisi Rumah Perakit Senpi di Bojonegoro Usai Digerebek Polisi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tumpukan barang-barang berserakan di depan rumah. Kardus, alat perbengkelan, jerigen, kursi, bunga-bunga, dan lainnya terlihat tak tertata di depan rumah yang ada di Perumahan Kalianyar, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/3/2025) siang.

    Hal itu pasca digerebek oleh Satgas Khusus Mabes Polri gabungan dengan Polda Jatim, DIY, dan Polda Papua, Sabtu (8/3/2025). Kini pintu rumah terkunci rantai dan dipasang police line. Rumah tersebut merupakan tempat yang dipakai memproduksi senjata api ilegal untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

    Salah seorang warga setempat, Helmi mengaku jika sepengetahuannya, rumah tersebut setiap hari dipakai bengkel pengelasan. Tetapi, Ia tidak tahu secara persis apa yang dikerjakan di rumah tersebut. Hanya saja setiap hari ada dua orang pekerja. Rumah tersebut juga ditempati oleh pendatang yang mengontrak.

    “Rumah tersebut dikontrak oleh seorang bernama Teguh dan istrinya yang merupakan pendatang asal Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Kota Bojonegoro,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, tiga orang asal Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, diam-diam merakit senjata api (Senpi) ilegal di salah satu rumah di Perumahan Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Senpi tersebut, kemudian dipasok untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

    Ketiga orang itu, yakni Teguh Wiyono, warga Kelurahan Karangpacar, Kota Bojonegoro, dan dua pekerjanya Mohammad Kamaludin, warga Dusun Gempol, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro serta Pujiono, warga Dusun Tirogo, Jatirogo, Tuban.

    Selain menangkal tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan berupa amunisi 982 Butir (402 Btr Cal 5.56, 198 Btr Cal 22, 68 Btr Cal 30, 152 Btr Cal 7.62x59m, 147 Btr Cal 7.62x51m, 14 Btr Cal 9m dan 1 Btr Cal 762), Piranti untuk membuat senjata, Mobil pick jenis Suzuki, Senpi Rakitan 5 Cuk (2 Panjang dan 3 Pendek). [lus/beq]

  • DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

    DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri, agar segera memecat dan memidanakan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan pasal berlapis.

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal.”

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” kata Sahroni kepada wartawan Rabu (12/3/2025).

    Sahroni meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. Dia menyebut persepsi masyarakat bergantung pada cara penanganan Polri. 

    “Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ucap Sahroni.

    Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri. 

    “Gimana jajaran bisa tertib kalau selevel Kapolresnya berkelakuan begini. Jadi tolong, khususnya kepada para perwira, jaga sikap dan marwah institusi. Kalian dididik bukan untuk hal seperti ini,” pungkas Sahroni.

    Seperti diketahui, polisi membongkar dugaan kejahatan seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

    AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli bocah yang masih di bawah umur. Tak sampai disitu, AKBP Fajar Widyadharma juga mengirimkan video pencabulan ke situs porno luar negeri.

    Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yakni berusia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

    Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video. Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

    Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

    Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. 
    ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

    Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Menurut Patar Silalahi, AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

    Kemudian dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman. Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

    Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

    “Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” kata Patar Silalahi. Terkait jumlah korban, Patar Silalahi menyebut hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun. 

    Sementara mengenai video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar Silalahi mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

    Pihak Hubinter Polri sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

  • Bareskrim Polri Geledah Kantor PTPN I di Surabaya, Diduga Soal Korupsi

    Bareskrim Polri Geledah Kantor PTPN I di Surabaya, Diduga Soal Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah Kantor PTPN I, Jalan Merak No 1, Surabaya pada Rabu (12/3/2025).

    Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN I, yang kasusnya saat ini naik ke tahap penyidikan.

    Seorang penjaga keamanan gedung PTPN I mengatakan, petugas dari Mabes Polri ini datang tadi pagi sekitar pukul 9.30 WIB. Mereka berjumlah kurang lebih 10 orang dan masuk ke salah satu ruangan di lantai 2.

    “Tadi sekitar pukul 09.30 WIB ada beberapa petugas dari Mabes Polri masuk ke gedung yang berada disalah satu ruang lantai 2, kedatangan petugas tersebut saya tidak tahu mereka sedang apa” ujar seorang penjaga.

    Sampai saat ini penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri masih berada di Gedung PTPN I. Sementara itunhingga berita ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, Bareskrim maupun PTPN I.

    Diberitakan sebelumnya, Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/3/2025) kemarin juga telah melakukan penggeledahan di sebuah kantor terletak di Jalan Kedung Cowek, Surabaya terkait kasus yang sama.

    Dalam giat penggeledahan hari itu, Rahmad salah seorang penyidik Bareskrim mengungkapkan telah menemukan dan menyita 109 item dokumen yang diletakkan ke dalam empat boks. Dan Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Kita di sini mencari dokumen-dokumen, dalam rangka untuk pembuktian itu. Ada 4 kontainer itu sekitar 109 item dokumen,” ucap Rahmad. [ram/beq]

  • DPR akan koordinasi tindaklanjuti temuan MinyaKita tak sesuai takaran

    DPR akan koordinasi tindaklanjuti temuan MinyaKita tak sesuai takaran

    Kawan-kawan di Komisi III juga mungkin bisa berkoneksi dengan Bareskrim terkait dengan penanganan pemalsuan MinyaKita dan juga pengurangan-pengurangan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada di DPR RI untuk menindaklanjuti temuan beredarnya minyak goreng rakyat (MGR) atau MinyaKita yang tak sesuai dengan takaran.

    “Nanti saya akan koordinasi dengan teman-teman untuk menindaklanjuti itu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia lantas berkata, “Nanti saya ingin cek kepada pimpinan komisinya terkait dengan arahan dari Ibu Ketua (Ketua DPR RI Puan Maharani) itu seperti apa”.

    Dia menyebut urusan peredaran minyak tersebut bisa jadi bersinggungan dengan Komisi XII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral (ESDM), lingkungan hidup, dan investasi; ataupun Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Ini kan kalau urusan minyak-minyak itu ada di Komisi XII, kemudian juga terkait dengan peredaran perdagangan itu kan ada di Komisi VI tentang perdagangan,” ucapnya.

    Dia menyebut Komisi III DPR RI juga dapat berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menjadi mitra kerja dari komisi yang membidangi penegakan hukum itu.

    “Kawan-kawan di Komisi III juga mungkin bisa berkoneksi dengan Bareskrim terkait dengan penanganan pemalsuan MinyaKita dan juga pengurangan-pengurangan tersebut,” ujarnya.

    Dia pun menyebut bahwa Bareskrim Mabes Polri hingga Polda Metro Jaya sudah turun tangan untuk menindak produsen MinyaKita yang berbuat praktik curang tersebut.

    Untuk itu, dia mengatakan langkah selanjutnya yang perlu dilakukan ialah mengumpulkan data terkait modus praktik curang MinyaKita tersebut apakah hanya ada di wilayah Jabodetabek atau di seluruh wilayah Indonesia guna ditindaklanjuti lebih lanjut.

    “Ini tugasnya adalah tugas dari Bareskrim yang telah melalukan penyelidikan terkait dengan hal-hal tersebut, bahkan sudah menemukan kecurangan siapa-siapa yang melakukan pengurangan-pengurangan tersebut. Bahkan, juga ada pemalsuan kalau enggak salah kemaren terhadap minyak itu,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya akan melakukan pengusutan lebih jauh terkait temuan beredarnya MinyaKita yang tak sesuai takaran 1 liter per kemasan.

    Dia menyebut DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) terkait akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kasus tersebut.

    “Nanti akan dikoordinasikan dengan komisi terkait untuk menanyakan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

    Selain meminta penjelasan Pemerintah, dia menyebut perwakilan DPR akan melakukan penelusuran pula secara langsung untuk meninjau kasus tersebut.

    “Jadi DPR akan menanyakan dan kemudian bahkan bisa juga melakukan sidak (inspeksi mendadak) dan meninjau langsung,” ucapnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Aktivis Perempuan NTT: Mematikan Masa Depan Korban
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Maret 2025

    Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Aktivis Perempuan NTT: Mematikan Masa Depan Korban Regional 12 Maret 2025

    Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Aktivis Perempuan NTT: Mematikan Masa Depan Korban
    Tim Redaksi
    SIKKA, KOMPAS.com
    – Aktivis perempuan Nusa Tenggara Timur (NTT),
    Imelda Sulis Setiawati
    , menanggapi kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres
    Ngada
    ,
    AKBP Fajar Widyadharma
    Lukman.
    Imelda menilai perbuatan AKBP Fajar telah merusak masa depan para korban.
    “Dia (AKBP Fajar) telah mematikan masa depan dan masa emas anak-anak tersebut,” ujar Imelda saat dihubungi, Rabu (12/3/2025).
    Sebagai aparat penegak hukum, kata Imelda, mestinya menjalankan fungsi pengayom dan pelindung, bukan menjadi pelaku bejat dan amoral.
    Oleh sebab itu, Manajer LSM Yayasan Pengembangan Kemanusiaan Donders ini meminta agar penanganan kasus tersebut harus adil tanpa adanya diskriminasi.
    “Jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata dia.
    Menurut Imelda, peristiwa ini membuat para korban dan keluarga sangat terpukul.
    Karena itu, para korban harus mendapat pendampingan serius oleh para psikolog.
    Kemudian, pendampingan rohani serta diberikan fasilitas kesehatan yang memadai guna memenuhi kebutuhan mereka.
    “Termasuk orangtuanya harus memiliki mental dalam menghadapi lingkungan sosial,” tandasnya.
    Imelda berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Ke depan, perlu kerja kolaborasi dan sinergisitas baik pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan penegak hukum.
    Kemudian, melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah atau kampus, serta memperkuat kader atau pekerja kemanusiaan.
    “Sehingga menjadi garda terdepan dalam kerja kemanusiaan ini,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan, AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.
    Ia mencatat, tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
    “Ada salah satu korban yang sedang kami dampingi,” kata Imelda kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025).
    Korban yang sedang didampingi oleh pihaknya berusia 12 tahun.
    Sedangkan korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui.
    Sementara korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya.
    Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertamina sebut agen resmi tak terlibat kasus LPG oplosan di Bali

    Pertamina sebut agen resmi tak terlibat kasus LPG oplosan di Bali

    Untuk LPG tabung gas tiga kilogram bersubsidi didapat dari warung atau pengecer

    Denpasar (ANTARA) –

    Pertamina Patra Niaga menyatakan, agen dan pangkalan resmi tidak terlibat kasus liquefied petroleum gas (LPG) subsidi yang dioplos menjadi nonsubsidi di Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar, Bali.

    “Untuk LPG tabung gas tiga kilogram bersubsidi didapat dari warung atau pengecer,” kata Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Aji Anom Purwasakti dalam keterangan pers di Denpasar, Bali, Rabu.

    Menurut dia, barang bukti berupa tabung LPG subsidi yang tidak terindikasi didapat dari agen atau pangkalan resmi itu dibeli pelaku seharga Rp21 ribu per tabung di warung atau pengecer.

    Selama Ramadhan, untuk mencegah praktik curang terulang, pihaknya menambah pemantauan di lembaga penyalur dengan menggandeng Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali guna memastikan pelayanan masa Ramadhan dan Idul Fitri berjalan kondusif.

    Ia menjelaskan, pemantauan ke lembaga penyalur resmi akan dilakukan secara reguler dan berkoordinasi intensif dengan pemangku kepentingan.

    Pihaknya mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri yang mengungkap sindikat pengoplosan gas LPG subsidi tiga kilogram menjadi LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Gianyar dan Denpasar.

    Polisi telah menetapkan empat orang tersangka berinisial GB, BK, MS dan KS yang diungkapkan kepada publik melalui awak media pada Selasa (11/3).

    Mereka melakukan praktik pengoplosan di salah satu gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, selama sekitar empat bulan terakhir.

    Selain empat tersangka itu, polisi juga menggali keterangan empat orang lain yang masih berstatus saksi yakni berinisial AB, KAW, GD dan GS.

    Sedangkan di Kota Denpasar, polisi juga mendalami empat orang lain yakni berinisial IMSA, IMP, SDS dan AAGA di Jalan Ulam Kencana Nomor 16 Pesanggaran, Denpasar Selatan.

    Dalam kasus itu, aparat berwajib menyita 1.616 tabung gas ukuran tiga kilogram dan 603 tabung gas ukuran 12 kilogram baik berwarna biru atau merah muda dan 94 tabung gas ukuran 50 kilogram.

    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Gianyar, Selasa (11/3) menjelaskan penjualan gas tabung oplosan per hari sekitar Rp25 juta.

    Sehingga, lanjut dia, mereka meraup keuntungan haram hasil kejahatan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp650 juga per bulan.

    Polisi menjelaskan peran salah satu tersangka berinisial GB yakni sebagai pemodal pengoplosan gas bersubsidi, yaitu membayar sewa tempat kepada pemilik berinisial IBS seharga Rp8 juta per bulan.

    Kemudian membayar gaji karyawan, membeli tabung gas tiga kilogram bersubsidi dari pengecer, mengawasi jalannya kegiatan pengoplosan, mencari pembeli tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram di warung dan pengusaha binatu.

    Tabung gas hasil pengoplosan itu kemudian dijual Rp 170 ribu untuk tabung 12 kilogram dan Rp670 ribu untuk 50 kilogram.

    Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Aktivis Perempuan NTT: Mematikan Masa Depan Korban
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Maret 2025

    4 Kapolres Ngada Akui Cabuli Anak di Kupang, Pesan Kamar Hotel Sendiri Regional

    Kapolres Ngada Akui Cabuli Anak di Kupang, Pesan Kamar Hotel Sendiri
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)
    Ngada
    , Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, mengakui perbuatannya mencabuli anak di bawah umur di Kota
    Kupang
    .
    Fajar mengakui itu saat diinterogasi oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
    “Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.
    Patar menjelaskan, setelah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar, pihaknya lalu memanggil Fajar untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.
    Fajar pun diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu. Termasuk hotel tempat Fajar mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.
    “Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL,” kata Patar.
    Setelah itu, pihaknya mendalami kasus itu lagi dengan memeriksa sembilan orang saksi.
    “Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025,” ujar dia.
    Meski begitu, Fajar belum ditetapkan tersangka. Menurut Patar, alasan belum ditetapkan tersangka karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
    Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.
    “Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini,” kata Patar.
    Kasus ini akan terus didalami. Penyidikan masih terus berjalan. Patar menyebutkan, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.
    AKBP Fajar diamankan aparat Propam Mabes Polri. Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
    “Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Hendry Novika Chandra kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/3/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.