Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Polda NTT Ambil Alih Kasus Kapolres Ngada, Janji Proses Transparan

    Polda NTT Ambil Alih Kasus Kapolres Ngada, Janji Proses Transparan

    Kupang, Beritasatu.com – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana umum. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan etik di Mabes Polri sebelum proses hukum lebih lanjut dilanjutkan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, setelah tahapan penyelesaian kedinasan di Mabes Polri selesai, penanganan kasus pidana umum terhadap AKBP Fajar akan dilanjutkan di wilayah hukum NTT.

    “Setelah penyelesaian kasus internal di Mabes Polri oleh Divisi Propam Polri, kasus pidana ini akan kami tangani di Polda NTT. Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku di NTT,” ujar Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

    Saat ini, Divisi Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP Fajar. Pemeriksaan lebih lanjut ini bertujuan untuk menentukan status keanggotaan serta sanksi yang mungkin diterima oleh Fajar dalam institusi kepolisian. Setelah itu, kasusnya akan berlanjut dalam ranah hukum pidana umum.

    Kapolda NTT menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini dengan transparan dan profesional, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan hati-hati.

    “Kami akan memastikan semua bukti dan keterangan saksi yang ada valid dan jelas sebelum disampaikan ke publik. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan informasi yang benar agar tidak ada kesalahan dalam proses hukum,” tutup Irjen Pol Daniel soal kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

  • Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada – Halaman all

    Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan bahwa terdapat delapan video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma terhadap korbannya.

    “Barang bukti yang kami sita seperti video kekerasan seksual yang berjumlah 8,” kata Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love. 

    “Ada baju (dress) anak yang juga telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

    Resmi Jadi Tersangka

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan pada Kamis (13/3/2025).

    AKBP Fajar ditampilkan kehadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.

    Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

    Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

    “Saya Sayang Indonesia!” ucap terduga pelanggar.

    Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto membenarkan bahwa AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri,” ucapnya.

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    “Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu,” tambahnya.

    Kasus Narkotika

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Secara terpisah, Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan.

    “Dalam dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh,” ungkapnya kepada wartawan Kamis (13/3/2025).

    Menurutnya, penguraian konstruksi peristiwa kasus AKBP Fajar Widyadharma memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

    Namun demikian, Kompolnas meyakini paling tidak pekan depan sidang etik akan digelar.

    “Melihat konstruksi peristiwanya sepertinya akan PTDH dipecat dengan tidak hormat,” imbuhnya.

    Terkait pidananya, Anam menyebut dari konstruksi peristiwa yang ada, persangkaan pasalnya akan sangat keras. 

    Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunFlores.com dengan judul Polisi Sita Baju Dress Anak Warna Pink dan 8 Video Kekerasan Seksual dari Eks Kapolres Ngada

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunFlores.com/Nofri Fuka)

  • Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabul, 8 Video dan Dress Anak Motif Love Pink Disita

    Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabul, 8 Video dan Dress Anak Motif Love Pink Disita

    loading…

    Polri mengungkapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terbukti telah melakukan tindakan asusila kepada tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berumur 20 tahun. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Polri mengungkapkan Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terbukti telah melakukan tindakan asusila kepada tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berumur 20 tahun. Polisi menyita sejumlah barang bukti.

    Berdasarkan penyitaan barang bukti pada kasus tersebut, Polri menemukan sebuah CD atau compact disc berisikan video asusila pelaku terhadap korban. “Alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada 9 orang dan petunjuk dari CCTV, dan registrasi dari resepsionis hotel, barang bukti berupa satu baju dress anak motif love pink,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi kepada wartawan, dikutip Jumat (14/3/2025).

    “Kemudian surat berupa visum korban, serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video,” sambungnya.

    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji juga mengungkapkan bahwa AKBP Fajar terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

    Fajar melakukan pelecehan kepada tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa. Yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

    “Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut,” kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

    Atas perbuatannya tersebut, Polri pun mengkategorikan tindakan AKBP Fajar sebagai pelanggaran berat. Terlebih, mantan Kapolres Ngada itu juga terbukti positif narkoba.

    “Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga, dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025).

    (rca)

  • Irjen Pol Rusdi Hartono Jadi Kapolda Sulsel yang Baru, Ini Profilnya

    Irjen Pol Rusdi Hartono Jadi Kapolda Sulsel yang Baru, Ini Profilnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Irjen Pol Rusdi Hartono resmi diangkat sebagai kapolda Sulawesi Selatan yang baru, menggantikan Irjen Pol Yudhiawan yang kini bertugas di Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Kesehatan.

    Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor 488/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Mabes Polri, Komjen Dedi Prasetyo, pada 12 Maret 2025.

    Irjen Pol Rusdi Hartono dan Irjen Pol Yudhiawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Mereka berasal dari angkatan Batalyon Bhara Daksa, yang telah melahirkan banyak perwira tinggi di lingkungan Polri.

    Sejumlah rekan satu angkatan mereka, seperti Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjadi Kapolri, juga menempati posisi strategis di kepolisian.

    Profil Irjen Pol Rusdi Hartono

    Lahir pada 27 April 1969, Irjen Pol Rusdi Hartono menyelesaikan pendidikan menengahnya di SMA Negeri 39 Jakarta pada tahun 1988 sebelum melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian. Sepanjang kariernya, ia telah menduduki berbagai posisi penting di bidang lalu lintas dan operasional kepolisian.

    Kariernya di kepolisian dimulai di Jawa Barat, di mana ia pernah menjabat sebagai Kapolres Garut dan Kapolres Cimahi pada tahun 2009.

    Selanjutnya, ia dipercaya sebagai Wadirlantas Polda Riau (2010), Dirlantas Polda Kepulauan Riau (2011), Dirlantas Polda Jawa Barat (2013), dan Kapolrestabes Makassar (2015).

    Setelah itu, ia menduduki posisi strategis di Mabes Polri, seperti Karobinops Sops Polri (2020) dan Karopenmas Divhumas Polri (2020), sebelum akhirnya menjabat sebagai Kapolda Jambi (2022-2025).

    Penunjukan Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai kapolda Sulawesi Selatan yang baru menandai kembalinya ia ke wilayah ini, mengingat sebelumnya ia pernah bertugas sebagai Kapolrestabes Makassar pada tahun 2015.

  • Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Senin Pekan Depan, Terancam PTDH – Halaman all

    Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Senin Pekan Depan, Terancam PTDH – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menggelar sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar pada Senin pekan depan (17/3/2025).

    AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

    Informasi soal sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar itu disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.

    Sebelum menjalani sidang etik, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    “”Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus pada Kamis (13/3/2025).

    Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

    Kompolnas Awasi Proses Hukum

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. 

    Hal itu ditegaskan Komisioner Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari.

    Ida menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

    KPAI Beri Pendampingan Korban

    Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. 

    Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

    “Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    AKBP Fajar Resmi Tersangka

    AKBP Fajar resmi menjadi tersangka dan memakai baju tahanan pada Kamis (13/3/2025).

    AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

    Pada Kamis ini, AKBP Fajar ditampilkan dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri.

    Berdasarkan pemantauan, AKBP Fajar memakai baju tahanan berwarna oranye dan masker berwarna hitam.

    “Polri dalam hal ini telah melakukan tindak tegas terhadap FWLS Eks Kapolres Ngada melalui proses kode etik dan bersamaan atau simultan dengan tindak pidananya,” kata Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

    Mutasi Kapolres Ngada

    AKBP Fajar dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

    AKBP Fajar dicopot usai ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.

    Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino.

    Sosok AKBP Andrey Valentino adalah perwira menengah di institusi Polri.

    Ia sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo.

    Kini, AKBP Fajar sedang berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

    AKBP Fajar dimutasi ke Yanma Polri.

    Kasus Kapolres Ngada

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, menjadi sorotan publik setelah terungkap sebagai pemeran dalam video porno anak di bawah umur dan terbukti menggunakan narkoba. 

    Kasus ini mencoreng karier cemerlangnya di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Sebagai perwira menengah (Pamen) Polri, Fajar sebelumnya dipercaya memimpin Polres Ngada di bawah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Juni 2024.

    Namun, kariernya kini terancam hancur akibat keterlibatannya dalam kasus serius ini.

    Sosok AKBP Fajar

    Berikut ini sosok AKBP Fajar Widyadharma Lukman

    Latar Belakang Karier AKBP Fajar Widyadharma Lukman

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004. 

    Sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada, ia menggantikan posisi AKBP Padmo Arianto, yang dipromosikan ke jabatan lain di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. 

    Selama menjabat, Fajar dikenal sebagai perwira yang berprestasi. Namun, reputasinya kini tercoreng setelah terjerat kasus hukum yang melibatkan penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila.

    Terungkapnya Kasus Video Porno Anak di Bawah Umur

    Kasus ini bermula ketika otoritas Australia menemukan video pelecehan seksual anak di bawah umur yang diunggah dari Kupang, NTT. 

    Setelah melakukan penyelidikan, otoritas Australia melaporkan temuan tersebut ke Polri. 

    Investigasi lebih lanjut mengarah pada AKBP Fajar sebagai tersangka. 

    Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri kemudian menangkap Fajar pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Dalam penyelidikan, tiga korban anak di bawah umur berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun memberikan keterangan. 

    Para korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk memulihkan trauma yang dialami.

    Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

    Selain kasus pelecehan seksual, AKBP Fajar juga terbukti positif menggunakan narkoba. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine Fajar menunjukkan indikasi penggunaan narkoba.

    Hal ini semakin memperburuk posisi Fajar dalam kasus hukum yang dihadapinya.

    Pengakuan Terbuka dari Fajar Widyadharma Lukman

    Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, menyatakan bahwa Fajar mengakui semua perbuatannya selama interogasi.

    “FWL secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya,” ujar Patar saat berbicara kepada wartawan di Kupang pada Selasa, 11 Maret 2025.

  • Dasco Tegaskan Langkah Polri Tangani Kasus Eks Kapolres Ngada Sudah Tepat

    Dasco Tegaskan Langkah Polri Tangani Kasus Eks Kapolres Ngada Sudah Tepat

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah tepat dalam menangani kasus pencabulan anak dan narkoba oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. AKBP Fajar saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Nggak. Saya pikir langkah yang dilkukan Polri sudah tepat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya,” ujar Dasco usai inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).Dasco menjawab pertanyaan apakah Komisi III DPR perlu memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus eks Kapolres Ngada.

    Dasco mendorong hukuman berat kepada eks Kapolres Ngada jika terbukti dalam kasus tersebut. Dia menyebut eks Kapolres Ngada AKBP Fajar juga harus dipecat.

    “Dan tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti harus dilakukan disertai dengan, saya pikir harus, selain pidana juga harus dipecat dari Polri,” ujar Dasco.

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri. AKBP Fajar juga ditampilkan sebagai tersangka dalam rilis kasus kemarin.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas AKBP Fajar. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan memproses AKBP Fajar baik secara etik maupun pidana.

    AKBP Fajar Widyadharma akan disidang etik Senin, 17 Maret 2025. “Selanjutnya, Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

    (dwr/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kadiv Propam Polri Tak akan Tolerir AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Pencabulan Perempuan & Anak – Halaman all

    Kadiv Propam Polri Tak akan Tolerir AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Pencabulan Perempuan & Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim akan tegas menangani kasus narkoba dan kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

    Hal ini sebagai komitmen Polri yang tak akan memberikan ruang bagi para anggota yang terlibat pidana dan tidak mentolerir tindakan yang merusak kepercayaan publik.

    “Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” ujar Abdul Karim dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

    Abdul Karim menyebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses secara adil dan transparan.

    “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.

    Abdul Karim juga berharap agar masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri, meskipun ada oknum yang merusak citra tersebut. 

    “Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik,” jelasnya.

    Sebelumnya, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

    Hal itu disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    “Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri,” ucapnya.

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    “Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingg hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu,” tambahnya.

    AKBP Fajar juga dicopot dari jabatannya dan dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri. 

    Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. 

    Mutasi AKBP Fajar Widyadharma buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.

    Posisi Kapolres Ngada akan diemban oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda NTT.

    AKBP Fajar disehut melakukan pelanggaran kode etik berat.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk kategori pelanggaran berat,” katanya.

    Agus berujar terduga pelanggar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. 

    Adapun sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025.

    “Sidang kode etik akan segera digelar dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tambahnya.

    Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

    Di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

  • 1
                    
                        Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia
                        Nasional

    1 Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia Nasional

    Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan motif eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mencabuli anak dan menjual videonya ke situs porno Australia belum diketahui.
    Truno menyebut, motif hanya diketahui oleh AKBP Fajar sendiri.
    “Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir,” kata Truno dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Menurut Truno, bisa saja tersangka berbohong terkait alasan dia melakukan perbuatannya.
    Dengan begitu, kata Truno, polisi akan melakukan observasi untuk mencari tahu motif dari perbuatan AKBP Fajar.
    “Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali,” tuturnya.
    “Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab,” imbuh Truno.
    Kasus Kapolres Ngada bermula ketika Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).
    Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
    Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
    Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.
    F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.
    Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.
    Aksi tak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ.
    Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.
    Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.
    Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut.
    Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang.
    Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.
    Setelah itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).
    Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat Fajar bertugas.
    AKBP Fajar Kapolres Ngada kemudian ditangkap pada Kamis (20/2/2025) lalu dibawa ke Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dicopot, Jadi Tersangka, Terancam Dipecat

    Dicopot, Jadi Tersangka, Terancam Dipecat

    Jakarta

    Polri menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus narkoba dan asusila. Fajar telah dicopot dari jabatan Kapolres Ngada dan kini berstatus tersangka.

    Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Polri akan memproses Fajar terkait pelanggaran etik dan pidana.

    Polri menegaskan tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Polri berkomitmen setiap oknum yang melakukan pelanggaran hukum akan diproses hukum secara transparan.

    “Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, Kamis (13/3/2025).

    Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.

    Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perjinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji memastikan hukuman Fajar diperberat. Sebab, kasus ini menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.

    “Serta pemberatan sepertiga pidana pokok, karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” tegas Brigjen Himawan.

    Dicopot dari Jabatan Kapolres Ngada

    Foto: Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatan Kapolres Ngada setelah ditangkap terkait kasus narkoba dan asusila. Fajar dicopot untuk diproses etik dan pidana atas perbuatannya.

    Dilihat detikcom, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025, AKBP Fajar dimutasi sebagai pamen Yanma Polri.

    Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino. Ia sebelumnya menjabat Kapolres Nagakeo.

    Jadi Tersangka dan Ditahan

    Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

    “Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

    Kasus ini awalnya ditangani Ditreskrimum Polda NTT dengan diasistensi Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri. Divpropam Polri juga turun untuk menangani pelanggaran etik yang dilakukan Fajar.

    Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan sejak 24 Februrari. Kasus ini ditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia anak-anak.

    Ancaman Pecat dan Penjara

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatan Kapolres Ngada setelah ditangkap terkait kasus narkoba dan asusila (Azhar/detikcom)

    Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.

    “Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, pasal 8 huruf C angka 1, pasal 8 huruf C angka 2, pasal 8 huruf C angka 3, pasal 13 huruf D, pasal 13 huruf E, pasal 13 huruf F, pasal 13 huruf G angka 5 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan yang sama.

    Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Fajar pada Senin (17/3) pekan depan.

    Terkait kasus pidananya, Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

    Pelecehan ke 3 Anak

    Foto: Konferensi pers di Mabes Polri terkait Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Azhar/detikcom)

    Polri menyebutkan AKBP Fajar Widyadharma telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa. Fakta ini diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).

    “Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata Brigjen Trunoyudo.

    Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun.

    Dalam kasus ini, telah diperiksa 16 orang saksi yang terdiri dari ketiga anak yang menjadi korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, dan seorang ibu korban.

    Kasus Narkoba juga Akan Diusut

    Foto: Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)

    Polri saat ini baru mengusut kasus asusila eks Kapolres Ngada. Kasus narkoba AKBP Fajar akan diusut kemudian.

    Karowatprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto memastikan kasus narkotika AKBP Fajar tetap berjalan. Agus menjelaskan bahwa awalnya kasus ini terendus dari laporan Divhubinter Polri terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

    “Kenapa yang terbuka bukan hal lain dulu, tapi narkobanya dulu. Seperti disampaikan oleh Karo Penmas di awal, bahwa ada informasi dari Hubinter terkait dengan permasalahan pelecehan seksual,” katanya.

    Lalu Propam mengamankan Fajar dan melakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan positif narkoba.

    “Kita lakukan upaya dan kita juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, dan hasilnya adalah positif, mengandung ampetamin dan metamitamin, sehingga dari perkara itulah kita memulai,” kata Brigjen Agus.

    “Karena sudah terbukti dengan tes urine, tes darah dan rambut, ada penggunaan narkotika, dari situ kita mulai melaksanakan pengamanan yang bersangkutan di tempat khusus di Divpropam Polri. Sambil kita melaksanakan penyelidikan berkelanjutan,” tambahnya.

    Motif Pelecehan Belum Terungkap

    Foto: Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)

    Polri masih mendalami motif Fajar terkait kasus asusila terhadap 3 anak. Saat ini tersangka belum terbuka.

    “Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya hanya dia yang tahu,” kata Brigjen Trunoyudo.

    Polri akan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mengungkap motif Fajar dalam kasus pelecehan terhadap 3 anak. Polri juga mendalami dugaan Fajar menjual aksi asusilanya itu ke sebuah situs.

    “Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali,” katanya.

    “Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 6

    (jbr/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Selain Lecehkan 3 Anak-anak, Mantan Kapolres Ngada juga Lecehkan Orang Dewasa – Halaman all

    Selain Lecehkan 3 Anak-anak, Mantan Kapolres Ngada juga Lecehkan Orang Dewasa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Tidak hanya terhadap anak-anak, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman juga melecehkan seorang dewasa. Korban adalah SHDR (20).

    Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (13/3/2025), AKBP Fajar melecehkan tiga anak-anak.

    Mereka adalah anak berusia 6 tahun, berusia 13 tahun, dan berusia 15 tahun.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari 4 korban, 4 manajer hotel, 2 personel Polda NTT, dan 3 ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta seorang dokter. Penyidik juga telah memeriksa ibu salah satu korban anak.

    AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak. Selain proses pidana, Fajar akan segera menjalani sidang etik atas pelanggaran berat yang dilakukan dengan ancaman pemecatan sebagai anggota Polri.

    ”(Pelanggarannya) Berupa perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mem-posting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Trunoyudo.

    Sebarkan konten ke dark web

    AKBP Fajar menyebarkan konten asusila yang dibuatnya terhadap korban anak di bawah umur ke dark web.

    Hal itu ditegaskan Dirtipidsiber Bareksrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Menurutnya, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.

    “Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan,” ungkap Himawan.

    Saat ini barang bukti tengah dilakukan pemeriksaan forensik.

    “Masih diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas dia.

    Penegakan Hukum

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan.

    Baik itu dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

    “Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” ucap Truno. 

    Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. 

    Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

    “Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujarnya.

    Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

    Dengan ditetapkannya AKBP Fajar sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. 

    Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

    “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen Trunoyudo.