Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Besok, Polri Gelar Apel Kasatwil 2025 Dihadiri Seluruh Kapolres

    Besok, Polri Gelar Apel Kasatwil 2025 Dihadiri Seluruh Kapolres

    Besok, Polri Gelar Apel Kasatwil 2025 Dihadiri Seluruh Kapolres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polri akan menggelar Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) 2025 pada 24-26 November 2025 di Mako Pusat Latihan Korps Brimob Polri, Cikeas, Bogor.
    Sebanyak 607 pejabat kepolisian dari seluruh Indonesia dijadwalkan hadir, mulai dari pejabat utama Mabes
    Polri
    , para kapolda, karo ops, hingga seluruh kapolres.
    “Apel Kasatwil Polri ini diselenggarakan sebagai forum strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat profesionalisme Polri dan memastikan sinergi dengan arah kebijakan nasional,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).
    Selama tiga hari kegiatan, para peserta akan menerima paparan dari sejumlah narasumber lintas lembaga, mulai dari Menteri Hukum dan HAM, Panglima TNI, Kapolri, pejabat utama Mabes Polri, hingga Komisi Percepatan Reformasi Polri.
    Trunoyudo berharap kegiatan ini menjadikan Polri semakin siap menjalankan peran sebagai instrumen negara dalam menjaga stabilitas keamanan.
    Di lain sisi, Polri juga diharapkan menjadi mitra masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.
    “Dengan adanya
    Apel Kasatwil 2025
    ini, Polri diharapkan dapat berperan optimal sebagai instrumen negara yang menjaga keamanan, sekaligus sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan,” lanjutnya.
    Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan kegiatan ini akan dihadiri perwakilan atase kepolisian dari sejumlah negara sahabat.
    Polri menilai kehadiran mereka menunjukkan adanya perhatian internasional terhadap upaya reformasi kepolisian di Indonesia.
    “Acara ini juga akan dihadiri sejumlah perwakilan Atase Kepolisian dari berbagai negara sahabat,” tutup Trunoyudo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengintip Celah Perekrutan Teroris di Gim Online

    Mengintip Celah Perekrutan Teroris di Gim Online

    Mengintip Celah Perekrutan Teroris di Gim Online
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pola baru dalam perekrutan anak-anak dan pelajar ke dalam jaringan terorisme dengan memanfaatkan gim online mulai menjadi perhatian.
    Karopenmas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan, dari asesmen Polri, faktor psikologis dan sosial anak juga memengaruhi proses perekrutan, misalnya anak-anak yang kurang perhatian orangtua atau berasal dari keluarga broken home.
    “Modus rekrutmen anak dan pelajar dengan memanfaatkan ruang digital, termasuk di antaranya media sosial,
    gim online
    , aplikasi perpesanan instan, dan situs-situs tertutup,” kata Karopenmas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
    Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menilai upaya penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya mencegah meluasnya dampak buruk bagi anak-anak, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat negara dalam melindungi anak dari ancaman radikalisasi dan kekerasan.
    “Apa yang terjadi pada anak-anak menunjukkan bahwa dunia digital semakin rentan terhadap manipulasi karena keterpaparan anak terhadap internet yang tinggi, penggunaan internet tanpa pendampingan, serta minimnya literasi digital tentang bahaya jaringan terlarang,” kata Margaret.
    Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSRec) sekaligus pengamat teknologi, Pratama Persadha, menilai ada banyak pola dan celah yang dimanfaatkan perekrut teroris lewat dunia digital, termasuk gim online.
    Menurut Pratama, apa yang terjadi saat ini merupakan fenomena ancaman yang berevolusi. Menurut dia, menangani ancaman dalam ekosistem digital modern adalah hal yang paling sulit ditangani.
    “Ruang permainan daring yang awalnya dibangun sebagai sarana hiburan, komunikasi, dan kolaborasi lintas negara telah berubah menjadi ruang sosial baru yang memungkinkan interaksi anonim, intens, dan tanpa batas,” jelas Pratama.
    Di tengah ekosistem virtual ini, kelompok teroris dinilai melihat peluang besar untuk menyusup, membangun kepercayaan, dan menanamkan narasi ekstrem secara perlahan tanpa menimbulkan kecurigaan.
    “Gim online bukan lagi sekadar platform bermain, tetapi telah menjadi medium komunikasi yang memadukan percakapan suara, pesan teks, hingga ruang komunitas privat yang relatif sulit dipantau oleh penegak hukum,” jelas Pratama.
    Menurut Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini ratusan anak yang teridentifikasi direkrut kelompok teroris lewat gim online dan media sosial merupakan alarm keras bagi kita semua, bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pemerintah, platform digital, sekolah, dan orang tua.
    “Dari perspektif Komisi I, kami memandang persoalan ini tidak bisa disederhanakan menjadi ‘gim itu berbahaya’, tetapi bagaimana ruang digital, termasuk gim online, dipelihara agar tidak menjadi kanal rekrutmen bagi jaringan teror,” kata Amelia.
    Amelia mendorong agar kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BNPT, Polri, dan BSSN, ada di beberapa level sekaligus, yakni penguatan regulasi, pengawasan, dan edukasi publik.
    “Regulasi harus menempatkan kewajiban yang jelas bagi platform dan penerbit game, mekanisme pelaporan yang mudah, sistem moderasi dan safety yang serius terhadap ajakan kekerasan dan konten radikal, batasan usia yang benar-benar ditegakkan, serta kerja sama yang cepat dengan aparat ketika ada indikasi rekrutmen,” tegas Amelia.
    Pratama mengatakan bahwa kelompok teroris memanfaatkan karakteristik unik dunia game. Kelompok teroris beroperasi dengan pendekatan human-centric, yakni mendekati pemain muda yang sedang berada dalam fase pencarian identitas, rentan terhadap bujukan emosional, dan terbiasa membangun hubungan digital tanpa mengenali risiko.
    “Proses radikalisasi dilakukan secara bertahap, mulai dari membangun kedekatan dalam tim permainan, memanfaatkan ruang obrolan privat, hingga mengarahkan target bergabung ke platform lain yang lebih tertutup untuk melanjutkan proses indoktrinasi,” ujar Pratama.
    Dalam beberapa kasus luar negeri, Pratama bilang, percakapan di dalam gim bahkan digunakan untuk menyamarkan instruksi logistik atau koordinasi tindakan ilegal.
    “Meskipun belum banyak kasus yang terpublikasi secara terbuka di Indonesia, pola ancaman seperti ini telah diperingatkan oleh berbagai lembaga keamanan internasional dan tidak dapat dipandang remeh,” lanjutnya.
    Senada, Margaret dari KPAI menilai para pelaku perekrutan teroris memanfaatkan ruang digital yang tidak terawasi untuk membangun kedekatan, mengajak anak bergabung dalam grup eksklusif, dan memberi tugas-tugas tertentu yang berbahaya.
    “Skema rekrutmen ini sering kali dibungkus dengan narasi permainan, tantangan, atau aktivitas yang terlihat tidak berbahaya. Padahal kenyataannya, anak sedang dimasukkan ke dalam lingkaran eksploitasi yang mengancam keselamatan fisik maupun mental mereka,” ujar Margaret.
    Menurut Margaret, pendekatan pemulihan bagi anak korban menekankan tiga hal penting, yakni keselamatan anak, stabilitas emosional, dan pemulihan hubungan anak dengan keluarga dan lingkungannya.
    “Karena anak adalah korban eksploitasi, semua proses hukum dan penanganan harus menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama,” ujar dia.
    Dia menekankan bahwa negara wajib memastikan bahwa setiap anak yang pernah tereksploitasi tidak mengalami stigma, diskriminasi, maupun labelisasi, agar mereka dapat kembali tumbuh, belajar, dan berkembang secara aman.
    Di sisi lain, meningkatnya kasus ini menunjukkan bahwa peran orang tua dan keluarga sebagai support system utama belum berjalan optimal. Untuk itu, dia menilai penting agar memperkuat hubungan kekeluargaan, terutama dalam hal pendampingan dan pengawasan aktivitas anak baik di dunia nyata maupun dunia siber.
    “Setidaknya ada tiga langkah sederhana yang dapat dilakukan keluarga secara konsisten. Pertama, membangun komunikasi yang terbuka dan penuh kepercayaan agar anak merasa aman bercerita tentang apa yang ia lihat, alami, atau temui di internet,” ujarnya.
    “Kedua, mengawasi grup-grup pertemanan anak di media sosial, memastikan bahwa grup tersebut benar-benar terkait dengan kegiatan keluarga, sekolah, atau aktivitas belajar,” lanjutnya.
    Terakhir, melakukan pengecekan gadget anak secara berkala, termasuk jejak percakapan, aplikasi, dan riwayat pencarian, dengan pendekatan yang tetap menghormati hak anak, tetapi memberikan perlindungan yang memadai.
    Pratama juga menilai peran orang tua dalam membangun komunikasi terbuka penting, agar ideologi negatif di dunia maya tidak mudah diserap anak.
    “Orang tua perlu terlibat aktif dengan membangun budaya komunikasi terbuka, mengenal gim yang dimainkan anak, dan sesekali memantau jenis interaksi yang dilakukan tanpa bersikap represif,” kata Pratama.
    Namun demikian, dia tak menyarankan pendekatan yang terlalu keras, yang menurutnya bisa berpotensi membuat anak menutup diri.
    “Pendekatan yang terlalu keras justru sering membuat anak menutup diri dan berpindah ke ruang digital yang lebih tersembunyi,” tegasnya.
    Amelia dari pihak DPR megatakan bahwa literasi digital, pendampingan orang tua, dan kapasitas sekolah juga penting untuk membaca tanda-tanda kerentanan pada anak. Seperti perubahan perilaku, ketertarikan pada konten kekerasan, atau masuk ke grup-grup tertutup yang mencurigakan.
    “Dalam pembahasan anggaran maupun rapat kerja, Komisi I akan terus mendorong program literasi digital yang menyasar keluarga dan sekolah, bukan hanya kampanye formal di level pusat,” kata dia.
    “Jadi intinya, kami di Komisi I mendorong ekosistem, negara (harus) hadir lewat regulasi dan penegakan hukum yang jelas, platform dan penerbit game tidak bisa lepas tangan, dan keluarga tidak dibiarkan sendirian. Targetnya adalah ruang digital kita tetap terbuka dan kreatif, tetapi tidak boleh dibiarkan menjadi ladang rekrutmen teroris yang merenggut masa depan anak-anak Indonesia,” tegasnya.
    Selain penguatan keluarga, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh regulasi dan kebijakan perlindungan anak di dunia digital berjalan secara efektif. Undang-undang dan peraturan yang ada harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan dan pemulihan anak korban.
    Regulasi untuk melakukan take down terhadap konten, platform, atau gim yang berbahaya bagi anak menjadi sangat penting di tengah meningkatnya ancaman eksploitasi dan rekrutmen digital khususnya terhadap konten yang mengandung unsur radikalisme, kekerasan, atau manipulasi yang menyasar anak.
    “KPAI mendukung penuh penguatan regulasi yang memungkinkan pemerintah melakukan take down terhadap konten, platform, atau gim yang membahayakan anak,” lanjut dia.
    Dia menegaskan bahwa upaya ini juga butuh dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan aparat penegak hukum, dalam memastikan tidak ada satu pun anak yang menjadi sasaran jaringan berbahaya.
    “Ruang digital harus menjadi ruang yang aman, ramah anak, dan bebas dari ancaman eksploitasi. Dengan langkah yang terkoordinasi, pendekatan yang berpusat pada anak, serta komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, Indonesia dapat memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari ancaman jaringan
    terorisme
    dan dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung potensi terbaik mereka,” tegas dia.
    Pratama menilai untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam perekrutan teroris melalui game online, upaya pertama yang perlu dibangun adalah kesadaran digital yang matang.
    “Masyarakat perlu memahami bahwa dunia game tidak selalu sama aman seperti yang terlihat,” kata Pratama.
    Dia menegaskan bahwa pengguna, terutama anak muda, perlu mampu mengenali pola pendekatan mencurigakan seperti ajakan bergabung ke grup khusus, pembicaraan yang mulai memuat isu ideologis atau kekerasan, serta upaya seseorang membangun hubungan terlalu personal dalam waktu singkat.
    Selain peningkatan literasi digital, masyarakat juga dinilai perlu mengembangkan ketahanan psikologis agar tidak mudah dimanipulasi oleh narasi ekstrem.
    “Kelompok teroris hampir selalu memanfaatkan celah emosional seperti rasa tidak dihargai, kemarahan, atau kebutuhan untuk merasa menjadi bagian dari sesuatu yang lebih besar,” ujarnya.
    “Ketahanan emosional dan sosial dapat menjadi benteng penting agar seseorang tidak mudah dimasuki oleh ideologi yang menawarkan solusi semu maupun makna palsu,” lanjut dia.
    Dia menegaskan bahwa ruang pendidikan formal dan informal berperan penting untuk menanamkan kemampuan berpikir kritis dan skeptisisme sehat terhadap ajakan yang tidak jelas identitas dan tujuannya.
    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa pihaknya memiliki Game Rating System yakni sistem klasifikasi konten dan usia yang bertujuan untuk membantu pemain memilih permainan yang sesuai dan melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas.
    “Jadi kita sudah punya Indonesia Game Rating System. Indonesia Game Rating System kita kan sudah lama, aturan lama. Januari 2026 akan berlaku full,” kata Alexander Rabu (19/11/2025).
    Dia mengatakan bagi platform yang tidak tunduk pada aturan – aturan yang dibuat pemerintah, pihaknya tidak segan untuk melakukan tindakan tegas.
    “Sehingga gim online yang tidak comply terhadap akuran akan ada sanksi administrasi. Modelnya surat pemberitahuan, teguran, sampai yang paling ujung (langkah terakhir) adalah pemblokiran,” ujar Alex.
    Dia menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib menaati aturan untuk melindungi pengguna dari konten negatif.
    “Seluruh penyelenggaraan sistem elektronik harus comply terhadap aturan kita. Termasuk kalau mereka ada konten-konten negatif di tempat mereka dan mereka tidak mematuhi permintaan dari Komdigi untuk melakukan take down konten negatifnya itu,” ujarnya.
    “Sanksi administratifnya ada. Jadi kita kan mengaturnya sanksi administratif. Jadi berjenjang mulai dari surat teguran sampai ke pemutusan akses,” tegasnya.
    Menanggapi itu, Pratama menilai bahwa menjaga ruang digital agar tidak dikotori oleh aktivitas kriminal seperti perekrutan teroris perlu kolaborasi menyeluruh antara masyarakat, pemerintah, industri gim, dan penyedia platform.
    “Industri gim perlu memiliki mekanisme moderasi yang lebih kuat, terutama pada ruang percakapan publik dan privat. Teknologi deteksi berbasis kecerdasan buatan dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola komunikasi berbahaya tanpa melanggar privasi pengguna,” kata dia.
    Dia bilang, pemerintah dapat menyediakan pedoman keamanan digital yang jelas, memperkuat kanal pelaporan, serta membangun sistem peringatan dini lintas platform untuk mendeteksi potensi radikalisasi sejak dini.
    “Masyarakat sendiri perlu berperan aktif dalam menjaga kebersihan ruang digital dengan cara berani melaporkan akun atau percakapan yang mencurigakan, tidak menormalisasi candaan kekerasan, dan tidak memberikan ruang toleransi bagi ideologi ekstrem di komunitas daring,” jelas dia.
    “Dalam dunia gim yang sangat bergantung pada interaksi sosial, budaya komunitas menjadi benteng pertama yang sering kali lebih efektif daripada kebijakan formal. Ketika komunitas digital memiliki standar etika yang jelas, ruang bagi kelompok teroris untuk masuk akan semakin menyempit,” tegasnya.
    Amelia Anggraini menambahkan, dalam fungsi pengawasan Komisi I mendorong adanya early warning system yang terintegrasi, jadi pola rekrutmen lewat game, chat room, atau komunitas daring tidak hanya diketahui setelah terjadi, tetapi bisa dideteksi sejak dini melalui patroli siber dan kolaborasi data antar lembaga.
    “Ini juga termasuk mendorong Komdigi untuk lebih tegas kepada platform global, karena banyak server game dan aplikasi berada di luar negeri tetapi dampaknya langsung menyentuh anak-anak Indonesia,” kata Amelia.
    “Pada saat yang sama, kami selalu ingatkan bahwa kebijakan tidak boleh hanya bersifat represif ke anak atau sekadar menakut-nakuti gamer. Anak-anak tetap berhak bermain dan belajar di ruang digital,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OJK: Data Korban Pinjol Diperjualbelikan

    OJK: Data Korban Pinjol Diperjualbelikan

    JAKARTA – Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dahnial Apriyadi mengungkap, masih maraknya praktik penjualan data pribadi yang dilakukan jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal meski aplikasi telah ditutup.

    Menurutnya, data yang terlanjur dicuri dari ponsel korban kerap diperjualbelikan dan digunakan kembali untuk penagihan ilegal oleh aplikasi lain.

    “Data yang sudah ada ketika kita berkoordinasi atau berhubungan dengan pinjol ilegal, meski mereka sudah tutup, mereka jual itu data-data kita,” katanya kepada media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 20 November 2025.

    Dahnial menjelaskan, penyalahgunaan data itu terjadi ketika pengguna yang tanpa sadar memberikan akses penuh kepada aplikasi ilegal saat pertama kali mengakses. Sehingga, diduga pelaku mengambil seluruh data dari ponsel tersebut

    “Begitu kita sudah oke berhubungan dengan dia (aplikasi pinjol), ini semua data bisa diambil,” ungkapnya.

    Ia menyebut pola kejahatan ini menyebabkan korban yang sudah melunasi pinjaman tetap menjadi sasaran ancaman untuk membayar kembali. Hal itu disebabkan oleh pelaku yang memanfaatkan data lama yang terus diperjualbelikan.

    “Mereka mungkin pengurus pinjol ilegal sudah kita tangkap, kita sudah pidanakan, namun data-data itu bisa mereka jual lagi. Bahkan, bisa disalahgunakan oleh pinjol lain, dengan segala ancaman teror,” pungkasnya.

  • Jalankan Putusan MK, Mabes Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM

    Jalankan Putusan MK, Mabes Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri telah menarik kembali Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penarikan kembali ini merupakan penghormatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025.

    “Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri 20 November 2025,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan penarikan kembali polisi dengan pangkat bintang dua ke lingkungan Polri itu terjadi usai Kelompok Kerja (Pokja) besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kajian cepat.

    Kajian cepat yang dimaksud yaitu dilakukan terhadap putusan MK dan berkoordinasi dengan dengan stakeholder terkait seperti MK, Kemenkeu, Kemenkum, BKN hingga Menpan RB.

    “Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” imbuhnya.

    Trunoyudo menegaskan Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

    “Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

  • Bahlil Lahadalia Akui Polri dan Jaksa Aktif Bantu Perkuat Kinerja ESDM

    Bahlil Lahadalia Akui Polri dan Jaksa Aktif Bantu Perkuat Kinerja ESDM

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan keberadaan aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, di lingkungan kementeriannya selama ini justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan. 

    Menurut Bahlil, saat ini, terdapat sejumlah personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM, termasuk inspektur jenderal yang berpangkat komisaris jenderal.

    “Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” ujar Bahlil saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Bahlil menegaskan, posisi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dia menilai keberadaan aparat aktif di kementeriannya bukan sekadar formalitas, melainkan terbukti mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan sektor ESDM.

    “Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tandas Bahlil.

    Diketahui, saat ini, publik dan sejumlah pihak menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Polisi bisa menduduki jabatan sipil jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

    Salah satu pihak yang ikut menyoroti putusan MK tersebut adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto yang merupakan purnawirawan atau pensiun Polri. Setyo menegaskan KPK sedang mempelajari dan menganalisis putusan MK tersebut agar bisa dilaksanakan di institusi KPK.

    “Ya, saya kira putusan MK ya, sementara itu menjadi telaahan dari pihak pihak biro hukum (KPK) untuk memastikan posisinya seperti apa, gitu,” ujar Setyo dikutip Rabu (19/11/2025).

    Selain itu, kata Setyo, KPK juga masih menunggu hasil analisis dari Mabes Polri atas putusan tersebut. Hasil analisis Mabes Polri tersebut nantinya akan menjadi panduan bagi KPK untuk mengimplementasikan putusan MK. 

    “Kemudian, kita tunggu juga dari beberapa pihak yang lain, mungkin dari Mabes Polri, ya, dari kementerian yang lain, yang irisannya dengan kewenangan mereka berkaitan dengan putusan MK itu, nanti hasilnya seperti apa, itu nanti akan dijalankan,” pungkas Setyo.

  • Bareskrim Ungkap 2 Pinjol Ilegal yang Teror Nasabah meski Sudah Lunas

    Bareskrim Ungkap 2 Pinjol Ilegal yang Teror Nasabah meski Sudah Lunas

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik pemerasan, pengancaman, hingga penyebaran data pribadi oleh dua aplikasi pinjaman online ilegal, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Aksi kejahatan digital ini menjerat sekitar 400 nasabah, termasuk satu korban utama berinisial HFS.

    Kasus ini bermula saat HFS mengajukan pinjaman ke sejumlah aplikasi pada Agustus 2021 dengan mengirimkan foto KTP dan selfie. Meski seluruh pinjaman telah ia lunasi, teror justru kembali datang setahun kemudian, pada November 2022.

    “Meskipun telah lunas, Saudari HFS kembali mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Akibat tekanan psikologi dan intimidasi tersebut, HFS melakukan pembayaran berulang kali, hingga puncak teror terjadi pada Juni 2025, ketika keluarganya ikut diteror.

    Menurut Andri, total kerugian yang dialami HFS mencapai Rp 1,4 miliar. Para pelaku menggunakan HP dan laptop untuk mengirimkan pesan-pesan bernada kasar, bahkan memanipulasi foto perempuan tanpa busana dengan mengganti wajahnya menjadi wajah korban. Foto tersebut dikirimkan kepada korban dan keluarga sebagai bentuk ancaman.

    Bareskrim telah mengamankan tujuh tersangka, terbagi dalam klaster penagihan dan klaster pembayaran. 
    1. Klaster penagihan (desk collection) dengan tersangka, yaitu NEL alias JO (DC Pinjaman Lancar), SB (Leader DC Pinjaman Lancar), RP (DC Dompet Selebriti), dan STK (Leader DC Dompet Selebriti). Barang bukti 11 hand phone, 46 SIM card, 3 laptop, hingga akun mobile banking.

    2. Klaster pembayaran atau payment gateway dengan tersangka, yaitu IJ (Finance PT Odeo Teknologi Indonesia), AB (Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia), dan ADS (Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia). Barang bukti 32 hand phone, 12 SIM card, sembilan laptop, mesin EDC, kartu ATM, token internet banking, buku rekening, hingga dokumen operasional.

    Penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp 14,28 miliar dari berbagai rekening bank terkait operasional kedua pinjol ilegal tersebut. Selain tujuh tersangka lokal, polisi telah mengidentifikasi dua pelaku lain pada klaster aplikator/developer yang diduga merupakan WNA, yaitu LZ (developer Pinjaman Lancar) dan S (developer Dompet Selebriti).

    Para pelaku dijerat dengan pasal terkait ITE, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang. Andri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memahami cara membedakan pinjol legal dan ilegal agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

  • Ledakan SMAN 72, psikolog dan mobil SAPA masih disiagakan

    Ledakan SMAN 72, psikolog dan mobil SAPA masih disiagakan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini masih menyiagakan psikolog dan mobil Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di SMA Negeri 72.

    “Sampai saat ini anak-anak belajar juga masih didampingi, beberapa kami ‘standby’-kan psikolog dan mobil SAPA masih ada di sana,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana saat dijumpai di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis.

    Nahdiana mengatakan bahwa proses penanganan dan penyembuhan trauma terus dilakukan oleh Pemerintah Jakarta bersama Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), Dinas Kesehatan hingga Dinas Sosial.

    Selain itu, Disdik Jakarta juga bekerja sama dengan Angkatan Laut dan Mabes Polri.

    Lebih lanjut, Nahdiana memaparkan hingga saat ini proses belajar mengajar luring sudah berjalan 87 persen.

    “Anak-anak yang memilih daring itu sisanya, lalu yang sakit dan izin juga terkonfirmasi. Jadi, kami juga akan terus dampingi lebih lanjut,” ujar Nahdiana.

    Sementara itu, hingga Senin (17/11), tingkat kehadiran murid SMA 72 secara luring sebanyak 69,44 persen, kehadiran murid secara daring 26,60 persen, ketidakhadiran murid 3,96 persen, sakit 3,07 persen dan izin 0,89 persen.

    Kemudian pada Selasa (18/11), tingkat kehadiran murid secara luring 86,06 persen, kehadiran murid secara daring 7,67 persen, ketidakhadiran murid 6,27 persen, sakit 4,86 persen dan izin 1,41 persen.

    Pada Rabu (19/11), tingkat kehadiran murid secara luring 87,60 persen, kehadiran murid secara daring 6,01 persen, ketidakhadiran murid 6,39 persen, sakit 4,60 persen dan izin 1,79 persen.

    Sebelumnya, ledakan terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11) siang di area masjid sekolah itu.

    Ledakan tersebut diduga berasal dari bom rakitan yang dibawa dan diledakkan oleh seorang siswa sekolah tersebut. Akibatnya, korban luka mencapai 96 orang yang sebagian besar adalah siswa.

    Motif utamanya masih didalami oleh kepolisian, namun isu dugaan korban perundungan (bullying) yang dialami pelaku menjadi salah satu aspek yang diselidiki.

    Pelaku juga diketahui sering mengakses situs gelap (dark web) dan mengonsumsi konten-konten kekerasan yang diduga menjadi sumber tutorial perakitan bom.

    Hingga saat ini, pihak berwenang, termasuk Densus 88 Antiteror Polri, memastikan bahwa insiden ini bukan tindak pidana terorisme, melainkan murni kriminal umum yang merupakan reaksi personal terhadap kekerasan lingkungan atau tekanan psikis.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Kaji Putusan MK Soal Jabatan Sipil Diisi Polisi Aktif

    KPK Kaji Putusan MK Soal Jabatan Sipil Diisi Polisi Aktif

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil. Setyo yang merupakan purnawirawan Polri menyebut putusan tersebut sedang dikaji secara mendalam oleh internal KPK.

    “Putusan MK sementara ini menjadi telaahan Biro Hukum KPK untuk memastikan posisinya seperti apa,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Selain itu, KPK juga menunggu hasil analisis Mabes Polri yang akan menjadi acuan dalam mengimplementasikan putusan tersebut. “Kita tunggu juga dari Mabes Polri dan kementerian lain yang berkaitan dengan putusan MK. Nanti hasilnya seperti apa, itu akan dijalankan,” jelas Setyo.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan KPK tengah menganalisis secara serius dampak putusan MK terhadap struktur SDM dan kinerja lembaga. Analisis tersebut dilakukan untuk memastikan apakah ada jabatan yang terdampak langsung.

    Menurut Budi, KPK selama ini didukung banyak SDM dari institusi lain, seperti kejaksaan, kepolisian, serta kementerian dan lembaga negara. Mereka mengisi berbagai posisi strategis, tidak hanya dalam penindakan tetapi juga pendidikan, pencegahan, supervisi, hingga kesekjenan.

    “Putusan MK tentu punya implikasi karena KPK tidak hanya soal penyelidikan dan penyidikan. Ada divisi pendidikan, keuangan, pengolahan barang negara, data dan informasi, kehumasan, dan lainnya,” jelasnya.

    Budi memastikan proses analisis terus berjalan dan hasilnya akan diumumkan kepada publik setelah rampung.

  • Polri Pastikan Tak Ada Duplikasi Hak Anggota yang Jabat di Luar Struktur

    Polri Pastikan Tak Ada Duplikasi Hak Anggota yang Jabat di Luar Struktur

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menegaskan tidak ada anggota yang rangkap jabatan bagi yang bertugas di luar struktur kepolisian.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegasan ini dilakukan agar menghindari praktik rangkap jabatan di kementerian/lembaga (K/L) dan internal Polri.

    “Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2025).

    Dia menjelaskan penugasan anggota di luar struktur bakal terlebih dahulu dilakukan mutasi menjadi Pamen perwira tinggi (Pati) atau perwira menengah (Pamen).

    Tentunya, kata Trunoyudo, Polri memastikan bahwa seluruh anggota ditugaskan di luar struktur tetap memperoleh hak administratif yang tidak tidak tumpang tindih.

    “Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” imbuhnya.

    Adapun, mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi penugasan anggota Polri di K/L tertentu.

    Trunoyudo pun merincikan aturan soal hak yang didapat anggota yang bertugas di luar struktur. Misalnya, anggota tetap menerima gaji sesuai status kepegawaian sebagai pegawai negeri pada Polri.

    Namun, tunjangan kinerja atau remunerasi tidak akan diberikan dari Polri. Oleh karena itu, remunerasi maupun hak-hak lainnya bakal diberikan dari instansi yang menaungi anggota yang ditugaskan di luar struktur.

    “Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri,” pungkasnya.

  • Tim Reformasi Polri Terima Audiensi dengan Refly Harun Cs Hari Ini (19/11)

    Tim Reformasi Polri Terima Audiensi dengan Refly Harun Cs Hari Ini (19/11)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal menggelar audiensi dengan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan beberapa tokoh lainnya. 

    Berdasarkan undangan dari internal kepolisian, audiensi itu bakal digelar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan sekitar 11.00 WIB.

    “Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Refly Harun dan Tim,” dalam undangan tersebut, dikutip Rabu (19/11/2025).

    Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Assiddiqie mengatakan pihaknya bakal mengumpulkan persoalan terkait dengan kinerja Polri usai resmi dibentuk.

    Pengumpulan itu dilakukan dengan mendengarkan aspirasi publik dari berbagai kalangan, baik itu LSM, organisasi masyarakat hingga mahasiswa. 

    “Seminggu sekali itu kami manfaatkan untuk mengadakan public hearing, tatap muka, belanja masalah, mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan yang akan kami undang,” ujar Jimly di Mabes Polri, Senin (10/11/2025)

    Jimly menambahkan hasil dari rapat rutin itu nantinya dikaji secara internal oleh komisi percepatan reformasi Polri. Setelahnya, tim reformasi bakal merumuskan suatu kebijakan untuk nantinya bakal dikeluarkan untuk agenda reformasi Polri ke depannya.

    Namun demikian, Jimly mengemukakan bahwa kebijakan baru ini tidak serta-merta langsung diterapkan pada Polri. Pasalnya, penerapan kebijakan baru dari hasil tim reformasi ini bergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    “Nanti keputusannya ada di tangan Presiden. Jadi hasilnya nanti yang sifatnya kebijakan ke depan itu kita lapor ke Presiden,” pungkasnya.