Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • DP3A Kupang Hanya Dampingi 1 Korban Pencabulan Kapolres Ngada 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Maret 2025

    DP3A Kupang Hanya Dampingi 1 Korban Pencabulan Kapolres Ngada Regional 15 Maret 2025

    DP3A Kupang Hanya Dampingi 1 Korban Pencabulan Kapolres Ngada
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota
    Kupang
    mendampingi korban dugaan pencabulan yang diakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja.
    Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan, pihaknya hanya mendampingi satu korban.
    “Saat ini, ada satu korban yang didampingi di rumah shelter (rumah aman) kami di UPTD PPA Kota Kupang,” kata Imelda, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (15/3/2025).
    Sedangkan dua korban lainnya masih didampingi orangtua masing-masing.
    Korban yang didampingi UPTD PPA Kota Kupang berusia enam tahun.
    Pihaknya lanjut Imelda, diminta oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk memberikan pendampingan terhadap para korban.
    Menurutnya, dalam penanganan kasus-kasus terhadap perempuan dan anak, DP3A Kota Kupang memiliki UPT dan rumah perlindungan.
    Imelda menyebut, DP3A Kota Kupang melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam hal pendampingan korban kekerasan baik terhadap perempuan maupun terhadap anak.
    “Kami bekerja sama dengan Polresta Kupang Kota, Polda NTT, forum umat beragama, psikolog dan klinik dewanta. Selain itu, dalam hal pendampingan hukum itu dengan lembaga bantuan hukum Apik,” kata dia.
    Sebelumnya, AKBP Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dia diamankan karena dugaan terlibat
    kasus pencabulan
    anak di bawah umur dan narkoba.
    Fajar pun terungkap mencabuli seorang anak berusia enam tahun di salah satu hotel yang ada di Kota Kupang.
    Terbaru, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka. Dia memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak.
    Fajar juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Grup WhatsApp AKBP Fajar Bisa Jadi Kotak Pandora, Pakar Curiga Ada Sindikat Kejahatan Seksual Global

    Grup WhatsApp AKBP Fajar Bisa Jadi Kotak Pandora, Pakar Curiga Ada Sindikat Kejahatan Seksual Global

    TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang mencabuli anak di bawah umur diduga terlibat sindikat kejahatan seksual global.

    Dugaan tersebut tidak mengada-ada, sebab, lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011 itu tak hanya melakukan aksi bejat ke anak-anak, tapi juga merekamnya dan mengunggahnya ke situs luar negeri.

    Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, meminta polisi memeriksa ponsel AKBP Fajar.

    Bisa jadi, grup WhatsAppnya merupakan kotak pandora yang menguak rantai kejahatan lebih besar.

    Sindikat Kejahatan Seksual Global

    Reza mencurigai, video pencabulan yang diunggah AKBP Fajar tidak cuma-cuma, melainkan untuk dijual di kalangan terbatas.

    “Saya bayangkan situs itu eksklusif, artinya tidak bisa diakses oleh sembarang orang, mungkin butuh keanggotaan tertentu, agar seseorang kemudian bisa entah itu sebatas menyebarluaskan.”

    “Atau bahkan mungkin mengkomersialisasi produk-produk pornografi anak atau kekerasan seksual terhadap anak,” kata Reza, dikutip dari YouTube tvOneNews, via Tribunnews, Sabtu (15/3/2025).

    Tidak menutup kemungkinan, sebagai pemasok, AKBP Fajar juga bagian dari sindikat kejahatan seksual global.

    “Oknum polisi yang satu ini, jangan-jangan merupakan bagian dari sindikat atau jejaring pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sifatnya internasional,” ucap Reza.

    “Karena dia merupakan bagian dari sebuah komunitas yang eksklusif itu,” imbuhnya.

    Dugaan tersebut dapat ditelusuri dengan memeriksa secara menyelusuh ponsel AKBP Fajar.

    Riwayat pencarian hingga grup WhatsApp di ponsel tersebut bisa memberi banyak petunjuk baru.

    “Karena itu, begitu didapati bahwa dia merupakan bagian dari jaringan semacam itu, silakan cek grup WhatsApp-nya kah, atau kelompok pertemanan media sosialnya kah, riwayat kunjungan website yang pernah dia lakukankah.” 

    “Untuk menjaring sebanyak mungkin orang-orang di belahan bumi manapun yang mungkin juga menjadi bagian dari organisasi atau sindikat pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sifatnya global itu,” tandasnya.

    Kasus AKBP Fajar

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur. 

    Trunoyudo menyebutkan, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. (Wabprof Propam Polri). 

    “Dari penyelidikan pmeriksaan emlalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

    Truno menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 
     
    Ia menuturkan, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini, mereka terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. 

    Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

    “Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus,” kata Trunoyudo. 

    AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). 

    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

    AKBP Fajar pun sudah berstatus tersangka, ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Fajar disangkakan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dari NTT.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Alasan Kapolri Tunjuk Brigjen Eko jadi Dirtipidnarkoba Bareskrim

    Alasan Kapolri Tunjuk Brigjen Eko jadi Dirtipidnarkoba Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap alasan pengangkatan Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjadi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

    Penunjukan Eko menjadi pimpinan reserse pemberantasan narkoba itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/488/III/KEP./2025, tertanggal 12 Maret 2025. 

    Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan penunjukan Eko menjadi Dirtipidnarkoba Bareskrim lantaran untuk penyegaran organisasi serta strategi penguatan institusi Polri.

    “Kami ingin memastikan Polri tetap solid dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan ke depan. Mutasi ini adalah bagian dari strategi memperkuat organisasi agar semakin profesional dalam melayani masyarakat,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

    Adapun, Eko Hadi Santoso merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-4 tahun 1996. Setelah lulus Akpol, Eko ditugaskan di sejumlah tempat strategis di lapangan.

    Misalnya, nama Eko baru disorot media saat menjabat Kapolres Tanjung Priok 2018. Saat itu, Eko memiliki pangkat melati dua atau AKBP.

    Selanjutnya, dia diangkat menjadi Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri pada Agustus 2020. Pada penugasan ini, Eko bertanggung jawab atas pengawasan dan evaluasi operasional di Bareskrim.

    Selain itu, anggota yang berpengalaman pada pengungkapan terorisme ini baru pecah bintang saat menjabat sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Div TIK Polri.

    Adapun, Eko juga diharapkan dapat memberantas pelanggaran etik personelnya secara internal. Sebab, korps Bhayangkara tengah menjadi sorotan setelah banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum anggota terungkap.

    “Ya integritas kita dorong. Penegakkan hukum semakin masif,” ujar Eko. 

  • Intip Garasi Eks Kapolres Ngada yang Jadi Tersangka Asusila dan Narkoba

    Intip Garasi Eks Kapolres Ngada yang Jadi Tersangka Asusila dan Narkoba

    Jakarta

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman tengah disorot. Menilik sisi lain, Fajar lapor punya harta Rp 14 juta sementara isi garasinya nihil kendaraan.

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu berkaitan dengan status tersangka untuk Fajar dalam kasus narkoba dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

    Dikutip detikBali, kasus AKBP Fajar mencuat setelah video pencabulan anak yang diduga direkamnya, bocor di Australia. Jabatan Kapolres Ngada kini dijabat oleh AKBP Andrey Valentino.

    Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkap Fajar akan dijerat dengan pidana umum atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu I (6) di Hotel Kristal, Kota Kupang.

    “Setelah penanganan kode etik dan hukuman kedinasan di Mabes Polri, akan kami lakukan penjeratan secara pidana umum atas kasus yang dilakukan oleh AKBP Fajar,” ujar Daniel.

    Daniel menambahkan Polda NTT sangat berterima kasih kepada publik karena sudah memantau dan mengawal kasus yang dilakukan oleh Fajar. Selanjutnya, proses penanganan kasus pidana pencabulan anak di bawah umur akan dilakukan di NTT.

    “Ini kan kasus yang terungkap sehingga setelah (penanganan) kasus internal di Mabes Polri oleh Divisi Propam Polri, nanti hasil koordinasi saya dengan Mabes Polri, maka secara pidana akan diserahkan kepada kami untuk menindaklanjuti kasus pidana umumnya,” jelas Daniel.

    Isi Garasi Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma

    Menilik sisi lain, harta kekayaan Fajar ikut jadi sorotan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Fajar, hartanya tampak menurun drastis saat menjabat sebagai Kapolres Ngada. Pada LHKPN yang disetor 11 Januari 2023 untuk periodik 2022, Fajar melapor punya harta sebesar Rp 103 juta. Harta kekayaan Fajar itu terdiri dari dua aset yaitu satu alat transportasi dan mesin serta kas dan setara kas.

    Alat transportasi dan mesin itu terdiri dari satu unit mobil berupa Honda CR-V tahun 2008 dengan status ‘Lainnya’. Mobil itu ditaksir bernilai Rp 90 juta. Selanjutnya ada kas dan setara kas senilai Rp 13 juta. Selanjutnya pada LHKPN yang dilaporkan pada 7 Februari 2024 untuk periodik 2023, tak ada lagi mobil CR-V tercatat sebagai aset Fajar. Dia hanya lapor punya aset berupa kas dan setara senilai Rp 14 juta.

    (dry/din)

  • Mabes Polri Akan Selidiki 7 Produsen Minyakita Tidak Sesuai Takaran di Surabaya

    Mabes Polri Akan Selidiki 7 Produsen Minyakita Tidak Sesuai Takaran di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Satgas Pangan Mabes Polri akan menyelidiki 7 produsen Minyakita dan jaringannya yang terbukti tidak memenuhi standar takaran 1 liter, yang ditemukan di Pasar Tambahrejo, Surabaya pada Jumat, 14 Maret 2025.

    “Lewat sidak pasar di sini, kami temukan 7 perusahaan yang terlibat, dan saat ini kami telusuri apakah ada jaringan lebih luas yang beroperasi di seluruh negeri,” kata Tim Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Djoko Prihadi.

    Djoko menyebut bahwa sebelumnya Bareskrim Polri banyak menindaklanjuti temuan Minyakita yang tidak sesuai takaran di seluruh wilayah Indonesia. Kata dia, telah ditemukan 10 orang tersangka.

    “Kami sudah bergerak ke seluruh pasar untuk melakukan sidak, terutama terkait Minyakita. Sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia,” jelas Djoko.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya hari Jumat 14 Maret 2025.

    Menteri Andi Arman menemukan ada 7 produsen yang mengurangi volume kemasan dalam minyak goreng Minyakita. Dari seharusnya 1 liter menjadi 700-900 mililiter.

    “Kami menemukan bahwa semua perusahaan ini tidak menyediakan minyak dalam ukuran seharusnya. Bahkan, ada yang hanya berisi 700 ml,” kata Amran setelah melakukan sidak, Jumat (14/3/2025).

    Temuan kecurangan mengurangi volume takaran Minyakita ini jelas melanggar aturan, tidak hanya di Surabaya tetapi juga ditemukan di wilayah lain.

    Dari situ, Amran menegaskan bahwa temuan Minyakita yang kurang dari 1 liter sangat merugikan masyarakat, sehingga ia meminta Satgas Pangan untuk segera menindaklanjuti hal tersebut

    “Kami harap Satgas Pangan segera mengambil tindakan tegas. Ini adalah bentuk kecurangan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Arman. (ted/ama)

  • Wanita Inisial F Terlibat di Kasus AKBP Fajar, Pemasok Anak Usia 6 Tahun, Bagaimana Status Hukumnya? – Halaman all

    Wanita Inisial F Terlibat di Kasus AKBP Fajar, Pemasok Anak Usia 6 Tahun, Bagaimana Status Hukumnya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita berinisial F diduga turut terlibat dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Wanita berinisial F itu diduga sebagai pemasok anak di bawah umur untuk dicabuli AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Seperti dikutip dari Pos-Kupang.com, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan bahwa AKBP Fajar mengorder anak berusia 6 tahun melalui F.

    F menyanggupi permintaan AKBP Fajar untuk menghadirkan anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.

    Setelah itu, anak tersebut dibawa ke sebuah kamar di hotel daerah Kota Kupang.

    Bukan F, hotel tersebut dipesan oleh AKBP Fajar.

    Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F,” kata Kombes Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    “Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” sambungnya.

    Karena sudah berhasil membawa orderannya, F dibayar uang sebesar Rp3 juta oleh AKBP Fajar.

    Wanita berinisial F tersebut kini sudah diperiksa oleh penyidik.

    Adapun penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, termasuk F.

    “Sampai saat ini total sudah 9 orang saksi yang sudah diperiksa,” ujar Kombes Patar.

    Terkait dengan video yang disebut disebar ke situs porno Austraila, Polda NTT mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

    Diketahui, Australian Federal Police (AFP) telah mengirim video Kapolres Ngada diduga melakukan kekerasan seksual anak di bawah umur kepada pihak Hubinter Polri.

    AKBP Fajar Tersangka

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

    Sejauh in, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.

    Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Fajar juga dihadirkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mabes Polri tersebut.

    Fajar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.

    “Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” kata Trunoyudo, dilansir dari WartaKotalive.com.

    Disebutkan bahwa Fajar diduga juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.

    “Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” sebut Himawan.

    Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

     

  • Tim Pengacara Hasto Temukan Fakta Baru: Ada Proses Penyidikan ‘Jeruk Makan Jeruk’ – Halaman all

    Tim Pengacara Hasto Temukan Fakta Baru: Ada Proses Penyidikan ‘Jeruk Makan Jeruk’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Penasihat Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis mengatakan bagi PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto persidangan tersebut adalah bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga  sebagaimana pada tahun 1930, Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial. 

    Perbedaannya, kata Todung, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi. 

    “Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi,” kata Todung.

    Penasihat Hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah mengatakan pihaknya dalam menghadapi proses persidangan akan menguji setiap tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum serta bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. 

    Kata Febri jika selama proses penyidikan terdapat banyak pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan, maka pihaknya berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair, berimbang dan independen. Sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun. 

    “Kami juga berharap proses di pengadilan ini juga menjadi edukasi bagi publik,” kata dia.

    Ia juga mengaku telah mempelajari berkas perkara yang diserahkan oleh KPK. Berdasarkan identifikasi awal terdapat sekitar 60 orang saksi dan 20 orang ahli yang telah diambil keterangannya di tahap penyidikan. 

    “Sebagian besar saksi yang diperiksa adalah saksi yang pernah memberikan keterangan pada dua perkara sebelumnya, yang saat ini telah diputus pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

    Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Hasto lainnya juga ikut angkat bicara. Katanya setelah membaca berkas perkara, dirinya semakin memahami ketakutan berlebihan KPK dalam menghadapi pra-peradilan kemarin hingga harus memaksakan pelimpahan perkara secepat kilat. 

    Sebagaimana diketahui, jarak pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan menuju pelimpahan ke pengadilan hanya satu hari. 

    Padahal dalam perkara-perkara biasa di KPK jarak waktu tersebut bisa selama 2 minggu sampai dengan 20 hari sesuai batas masa penahanan pertama di tahap Penuntutan. 

    “Hal ini tentu menegaskan bahwa KPK meletakkan perkara ini dengan “atensi khusus”, sehingga apa yang dilakukan KPK selama ini semakin memperkuat tendensi politik dalam perkara ini,” ujar Maqdir.

    Selain itu, kelemahan pembuktian KPK juga terdeteksi dari penggunaan bukti saksi dari penyidik, penyelidik dan pegawai KPK yang aktif saat ini, serta mantan penyelidik/penyidik. 

    “Berdasarkan data dari berkas perkara yang Kami terima kami menemukan terdapat total 12 orang Saksi Penyidik/Penyelidik yang aktif ataupun mantan yang diperiksa KPK. Sembilan orang diantaranya saat ini masih berstatus pengawai KPK aktif, dan 3 lainnya mantan Penyidik/Penyelidik yang bekerja di Mabes Polri,” kata Maqdir.

    Bahkan lanjut Maqdir salah satu saksi yang diperiksa dan dijadikan bukti dalam perkara ini adalah Kepala Satgas Penyidikan, Rossa Purbo Bekti.

    “Sangat tidak masuk akal, Kepala Satgas Penyidikan perkara kemudian diperiksa oleh Penyidiknya sendiri dan jelas hal ini melanggar prinsip-prinsip Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

    Maqdir menjelaskan apa yang hendak dibangun dalam proses penyidikan “jeruk makan jeruk” seperti ini. Penyidik aktif memeriksa Penyidiknya atau Pegawainya sendiri dan kemudian dijadikan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

    “Ini adalah bukti yang semakin memperkuat bahwa proses penyidikan perkara ini benar-benar dipaksakan dan telah melanggar prinsip profesionalitas dan integritas dalam Penyidikan. Wajar Kami bertanya, Apakah praktik kasar Penyidikan seperti ini diketahui oleh Pimpinan KPK?,” kata Maqdir.

    Jika sedemikian besar hasrat untuk memenjarakan Hasto Kristiyanto, Maqdir mempertanyakan mengapa harus melewati seolah-olah proses hukum yang akal-akalan seperti ini?.

    “Kami menegaskan akan mengajukan protes keras dengan cara-cara penyidikan kasar seperti ini. Bisa dibayangkan proses penyidikan seperti ini kemudian dijadikan bahan persidangan. Tentu saja ini menghina akal sehat kita dan bahkan menghina proses peradilan yang seharusnya dihormati secara serius,” tuturnya.

     

  • Ini Sosok F dalam Pusara Kasus Pencabulan yang Dilakukan AKBP Fajar Widyadharma: Seorang Mahasiswi? – Halaman all

    Ini Sosok F dalam Pusara Kasus Pencabulan yang Dilakukan AKBP Fajar Widyadharma: Seorang Mahasiswi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Sosok wanita berinisial F terlibat dalam pusara kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    F memiliki peran penting yakni mencari dan membawa anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar.

    Informasi yang diperoleh Pos Kupang, F berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    F diketahui tinggal di kos-kosan dan berkenalan dengan oknum polisi melalui aplikasi MiChat.

    Terungkap F sendiri telah 4 kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman.

    “Dia sudah empat kali melayani pelaku,” ujar sumber Pos Kupang, Jumat (14/3/2025).

    Sumber itu mengatakan, F telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

    F berpotensi dijadikan sebagai tersangka.

    Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat F.

    F membawa anak enam tahun ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman bulan Juni 2024 lalu.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

    Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

    Siapa anak enam tahun yang dibawa F?

    Sumber lain POS-KUPANG.COM mengungkapkan bahwa korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati F.

    Awalnya F mengajak korban untuk jalan-jalan. 

    Lalu F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang om.

    Keduanya pun bertemu AKBP Fajar Lukman.

    Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.

    Saat di kamar hotel, AKBP Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.

    Korban sempat menangis kesakitan namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp 100 ribu.

    Diberi Uang Rp7000

    Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.

    F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orangtuanya.

    Imbalannya, F memberi korban uang Rp 7.000.

    Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.

    Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban untuk mengambil keterangan.

    “Saat itu baru orangtua korban kaget,” ujar sumber POS-KUPANG.COM.

    Kondisi Korban

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata mengungkapkan, tiga anak korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada mengalami trauma berat. 

    Korban berusia 6 tahun ketakutan saat bertemu dengan pria yang memakai baju cokelat. 

    “Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma.

    Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan,” kata Veronika Atta, Jumat (14/3). 

    Korban ketakutan dengan baju warna cokelat karena pakaian itu identik dengan seragam polisi. 

    Setiap kali korban melihat pria yang mengenakan baju cokelat, korban selalu meminta pria itu berganti pakaian. 

    “Dia meminta untuk orang harus mengganti baju karena mengalami trauma berat,” ujar Veronika.

    Veronika menjelaskan bahwa dua korban (berusia 13 dan 15 tahun) saat ini berada di selter rumah damai.

    Korban berusia 15 tahun yang sempat kabur namun sudah kembali lagi sedangkan korban berusia 6 tahun bersama orangtuanya.

    Veronika mengatakan, LPA NTT berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Kota Kupang memberi upaya perlindungan dan pemulihan psikologi untuk anak karena masih dalam ketakutan.

    LPA NTT juga sudah berkoordinasi dengan Sahabat Saksi Korban (SSK) meminta perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

    Menurut Veronika, SSK sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan sudah merespon. “LPSK sudah ada penetapan untuk perlindungan saksi,” katanya.

    Veronika menegaskan, LPA NTT meminta keseriusan Mabes Polri untuk mengembangkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

    Dia menduga ada pelaku lain.

    “Tidak mungkin hanya satu orang (pelaku). Apalagi sudah ada perantara,” ujar Veronika Ata.

    Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

    AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

    Kedua tangannya terborgol di belakang.

    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers. 

    Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.

    Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.

    Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

    “Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3). 

    Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun. 

    Menurutnya, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.

    Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur). 

    Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

    “Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus,” kata Trunoyudo. (vel/aca)

  • Kapolri Resmi Lantik Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulsel

    Kapolri Resmi Lantik Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulsel

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulsel, Jumat (14/3/2025).

    Ia menggantikan Irjen Pol Yudhiawa yang kini mendapatkan tugas baru.

    Pelantikan ini berlangsung di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, dalam sebuah upacara serah terima jabatan (sertijab).

    Pergantian kepemimpinan ini merupakan bagian dari rotasi jabatan yang mencakup sembilan kapolda lainnya.

    Mutasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang mengatur dinamika organisasi di lingkungan Polri.

    Langkah ini bertujuan untuk menjaga efektivitas kerja serta meningkatkan profesionalisme kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

    Irjen Pol Rusdi Hartono sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jambi.

    Dengan pengalaman yang dimilikinya, ia kini dipercaya untuk memimpin Polda Sulsel guna memperkuat stabilitas keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.

    Di sisi lain, Irjen Pol Yudhiawan kini dimutasi ke Bareskrim Polri sebagai Perwira Tinggi (Pati) dalam rangka penugasan di Kementerian Kesehatan RI.

    Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari pembinaan karier di lingkungan kepolisian.

    Menurutnya, mutasi dilakukan untuk memastikan organisasi tetap berjalan secara dinamis dan efektif.

    Ia berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan tugas barunya dan melanjutkan program-program yang telah berjalan sebelumnya.

    “Setiap pejabat yang dilantik diharapkan dapat segera menyesuaikan diri serta melanjutkan program kerja yang sudah berjalan,” kata Sandi.

  • Tujuh Produsen Minyakita di Surabaya Kurangi Takaran, Ada yang hanya 700 Mililiter

    Tujuh Produsen Minyakita di Surabaya Kurangi Takaran, Ada yang hanya 700 Mililiter

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA –Manipulasi takaran Minyakita yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan atau produsen semakin banyak terungkap. Hal itu seiring dengan langkah Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan melakukan penindakan dan penelusuran di lapangan.

    Di Surabaya misalnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan Mabes Polri menemukan tujuh perusahaan produsen Minyakita di Pasar Tambahrejo Surabaya yang mengurangi takaran tak sesuai informasi pada kemasan, Jumat (14/3).

    Temuan hasil sidak bervariasi, ada Minyakita yang takarannya 900 mililiter atau bahkan 700 mililiter.

    “Jadi, di sini kami temukan ada 7 PT yang berbeda-beda ukurannya, kita akan telusuri di Surabaya dan Jatim ini,” katanya Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Djoko Prihadi di Surabaya, Jumat (14/3).

    Temuan itu, kata Djoko, akan ditelusuri dan ditindaklanjuti untuk dikembangkan kemungkinan berjaringan atau tidak.

    “Kira-kira jaringannya ke mana? Apakah ada kaitannya jaringan di Jatim atau jaringan luas sampai ke Indonesia. Kami akan telusuri semua dari mulai tingkat produsen impor, di mana kira-kira sebenarnya inti dari kesalahan atau penyalahgunaan ini,” bebernya.

    Dia memastikan akan menindak tegas pelaku kecurangan pengurangan isi Minyakita.

    “Kami akan tindak tegas, kami akan melakukan upaya-upaya terus untuk menjaga dan melindungi masyarakat kita,” jelasnya.

    Sasaran penindakan produsen atau distributor. Dia memastikan tidak akan mengganggu distribusi di masyarakat.

    “Kami akan koordinasi, kita akan tindak yang tingkatnya lebih tinggi, produsen atau distributor. Yang kita temukan ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Kita juga harus hati-hati dalam bertindak, jangan sampai terganggu untuk distribusi,” pungkasnya. (fajar)