DP3A Kupang Hanya Dampingi 1 Korban Pencabulan Kapolres Ngada
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota
Kupang
mendampingi korban dugaan pencabulan yang diakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan, pihaknya hanya mendampingi satu korban.
“Saat ini, ada satu korban yang didampingi di rumah shelter (rumah aman) kami di UPTD PPA Kota Kupang,” kata Imelda, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (15/3/2025).
Sedangkan dua korban lainnya masih didampingi orangtua masing-masing.
Korban yang didampingi UPTD PPA Kota Kupang berusia enam tahun.
Pihaknya lanjut Imelda, diminta oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk memberikan pendampingan terhadap para korban.
Menurutnya, dalam penanganan kasus-kasus terhadap perempuan dan anak, DP3A Kota Kupang memiliki UPT dan rumah perlindungan.
Imelda menyebut, DP3A Kota Kupang melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam hal pendampingan korban kekerasan baik terhadap perempuan maupun terhadap anak.
“Kami bekerja sama dengan Polresta Kupang Kota, Polda NTT, forum umat beragama, psikolog dan klinik dewanta. Selain itu, dalam hal pendampingan hukum itu dengan lembaga bantuan hukum Apik,” kata dia.
Sebelumnya, AKBP Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dia diamankan karena dugaan terlibat
kasus pencabulan
anak di bawah umur dan narkoba.
Fajar pun terungkap mencabuli seorang anak berusia enam tahun di salah satu hotel yang ada di Kota Kupang.
Terbaru, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka. Dia memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak.
Fajar juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Mabes Polri
-

Intip Garasi Eks Kapolres Ngada yang Jadi Tersangka Asusila dan Narkoba
Jakarta –
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman tengah disorot. Menilik sisi lain, Fajar lapor punya harta Rp 14 juta sementara isi garasinya nihil kendaraan.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu berkaitan dengan status tersangka untuk Fajar dalam kasus narkoba dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Dikutip detikBali, kasus AKBP Fajar mencuat setelah video pencabulan anak yang diduga direkamnya, bocor di Australia. Jabatan Kapolres Ngada kini dijabat oleh AKBP Andrey Valentino.
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkap Fajar akan dijerat dengan pidana umum atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu I (6) di Hotel Kristal, Kota Kupang.
“Setelah penanganan kode etik dan hukuman kedinasan di Mabes Polri, akan kami lakukan penjeratan secara pidana umum atas kasus yang dilakukan oleh AKBP Fajar,” ujar Daniel.
Daniel menambahkan Polda NTT sangat berterima kasih kepada publik karena sudah memantau dan mengawal kasus yang dilakukan oleh Fajar. Selanjutnya, proses penanganan kasus pidana pencabulan anak di bawah umur akan dilakukan di NTT.
“Ini kan kasus yang terungkap sehingga setelah (penanganan) kasus internal di Mabes Polri oleh Divisi Propam Polri, nanti hasil koordinasi saya dengan Mabes Polri, maka secara pidana akan diserahkan kepada kami untuk menindaklanjuti kasus pidana umumnya,” jelas Daniel.
Isi Garasi Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma
Menilik sisi lain, harta kekayaan Fajar ikut jadi sorotan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Fajar, hartanya tampak menurun drastis saat menjabat sebagai Kapolres Ngada. Pada LHKPN yang disetor 11 Januari 2023 untuk periodik 2022, Fajar melapor punya harta sebesar Rp 103 juta. Harta kekayaan Fajar itu terdiri dari dua aset yaitu satu alat transportasi dan mesin serta kas dan setara kas.
Alat transportasi dan mesin itu terdiri dari satu unit mobil berupa Honda CR-V tahun 2008 dengan status ‘Lainnya’. Mobil itu ditaksir bernilai Rp 90 juta. Selanjutnya ada kas dan setara kas senilai Rp 13 juta. Selanjutnya pada LHKPN yang dilaporkan pada 7 Februari 2024 untuk periodik 2023, tak ada lagi mobil CR-V tercatat sebagai aset Fajar. Dia hanya lapor punya aset berupa kas dan setara senilai Rp 14 juta.
(dry/din)
-

Tim Pengacara Hasto Temukan Fakta Baru: Ada Proses Penyidikan ‘Jeruk Makan Jeruk’ – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Penasihat Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis mengatakan bagi PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto persidangan tersebut adalah bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga sebagaimana pada tahun 1930, Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial.
Perbedaannya, kata Todung, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi.
“Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi,” kata Todung.
Penasihat Hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah mengatakan pihaknya dalam menghadapi proses persidangan akan menguji setiap tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum serta bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
Kata Febri jika selama proses penyidikan terdapat banyak pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan, maka pihaknya berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair, berimbang dan independen. Sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami juga berharap proses di pengadilan ini juga menjadi edukasi bagi publik,” kata dia.
Ia juga mengaku telah mempelajari berkas perkara yang diserahkan oleh KPK. Berdasarkan identifikasi awal terdapat sekitar 60 orang saksi dan 20 orang ahli yang telah diambil keterangannya di tahap penyidikan.
“Sebagian besar saksi yang diperiksa adalah saksi yang pernah memberikan keterangan pada dua perkara sebelumnya, yang saat ini telah diputus pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.
Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Hasto lainnya juga ikut angkat bicara. Katanya setelah membaca berkas perkara, dirinya semakin memahami ketakutan berlebihan KPK dalam menghadapi pra-peradilan kemarin hingga harus memaksakan pelimpahan perkara secepat kilat.
Sebagaimana diketahui, jarak pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan menuju pelimpahan ke pengadilan hanya satu hari.
Padahal dalam perkara-perkara biasa di KPK jarak waktu tersebut bisa selama 2 minggu sampai dengan 20 hari sesuai batas masa penahanan pertama di tahap Penuntutan.
“Hal ini tentu menegaskan bahwa KPK meletakkan perkara ini dengan “atensi khusus”, sehingga apa yang dilakukan KPK selama ini semakin memperkuat tendensi politik dalam perkara ini,” ujar Maqdir.
Selain itu, kelemahan pembuktian KPK juga terdeteksi dari penggunaan bukti saksi dari penyidik, penyelidik dan pegawai KPK yang aktif saat ini, serta mantan penyelidik/penyidik.
“Berdasarkan data dari berkas perkara yang Kami terima kami menemukan terdapat total 12 orang Saksi Penyidik/Penyelidik yang aktif ataupun mantan yang diperiksa KPK. Sembilan orang diantaranya saat ini masih berstatus pengawai KPK aktif, dan 3 lainnya mantan Penyidik/Penyelidik yang bekerja di Mabes Polri,” kata Maqdir.
Bahkan lanjut Maqdir salah satu saksi yang diperiksa dan dijadikan bukti dalam perkara ini adalah Kepala Satgas Penyidikan, Rossa Purbo Bekti.
“Sangat tidak masuk akal, Kepala Satgas Penyidikan perkara kemudian diperiksa oleh Penyidiknya sendiri dan jelas hal ini melanggar prinsip-prinsip Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Maqdir menjelaskan apa yang hendak dibangun dalam proses penyidikan “jeruk makan jeruk” seperti ini. Penyidik aktif memeriksa Penyidiknya atau Pegawainya sendiri dan kemudian dijadikan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Ini adalah bukti yang semakin memperkuat bahwa proses penyidikan perkara ini benar-benar dipaksakan dan telah melanggar prinsip profesionalitas dan integritas dalam Penyidikan. Wajar Kami bertanya, Apakah praktik kasar Penyidikan seperti ini diketahui oleh Pimpinan KPK?,” kata Maqdir.
Jika sedemikian besar hasrat untuk memenjarakan Hasto Kristiyanto, Maqdir mempertanyakan mengapa harus melewati seolah-olah proses hukum yang akal-akalan seperti ini?.
“Kami menegaskan akan mengajukan protes keras dengan cara-cara penyidikan kasar seperti ini. Bisa dibayangkan proses penyidikan seperti ini kemudian dijadikan bahan persidangan. Tentu saja ini menghina akal sehat kita dan bahkan menghina proses peradilan yang seharusnya dihormati secara serius,” tuturnya.
-

Tujuh Produsen Minyakita di Surabaya Kurangi Takaran, Ada yang hanya 700 Mililiter
FAJAR.CO.ID, SURABAYA –Manipulasi takaran Minyakita yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan atau produsen semakin banyak terungkap. Hal itu seiring dengan langkah Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan melakukan penindakan dan penelusuran di lapangan.
Di Surabaya misalnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan Mabes Polri menemukan tujuh perusahaan produsen Minyakita di Pasar Tambahrejo Surabaya yang mengurangi takaran tak sesuai informasi pada kemasan, Jumat (14/3).
Temuan hasil sidak bervariasi, ada Minyakita yang takarannya 900 mililiter atau bahkan 700 mililiter.
“Jadi, di sini kami temukan ada 7 PT yang berbeda-beda ukurannya, kita akan telusuri di Surabaya dan Jatim ini,” katanya Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Djoko Prihadi di Surabaya, Jumat (14/3).
Temuan itu, kata Djoko, akan ditelusuri dan ditindaklanjuti untuk dikembangkan kemungkinan berjaringan atau tidak.
“Kira-kira jaringannya ke mana? Apakah ada kaitannya jaringan di Jatim atau jaringan luas sampai ke Indonesia. Kami akan telusuri semua dari mulai tingkat produsen impor, di mana kira-kira sebenarnya inti dari kesalahan atau penyalahgunaan ini,” bebernya.
Dia memastikan akan menindak tegas pelaku kecurangan pengurangan isi Minyakita.
“Kami akan tindak tegas, kami akan melakukan upaya-upaya terus untuk menjaga dan melindungi masyarakat kita,” jelasnya.
Sasaran penindakan produsen atau distributor. Dia memastikan tidak akan mengganggu distribusi di masyarakat.
“Kami akan koordinasi, kita akan tindak yang tingkatnya lebih tinggi, produsen atau distributor. Yang kita temukan ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Kita juga harus hati-hati dalam bertindak, jangan sampai terganggu untuk distribusi,” pungkasnya. (fajar)
/data/photo/2025/03/13/67d2ac5c3da06.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





