Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Kronologi Tewasnya 3 Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam Lampung, Oknum TNI Terlibat?

    Kronologi Tewasnya 3 Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam Lampung, Oknum TNI Terlibat?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan kronologi insiden penembakan tiga orang polisi saat penggerebekan di lokasi perjudian sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung.

    Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan insiden tersebut telah menyebabkan tiga anggota polisi meninggal dunia, yakni Kapolsek Nagara Batin Way Kanan, Iptu Lusiyanto; Bripka Petrus Apriyanto; dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

    “Ketiga korban tersebut saat ini telah di evakuasi pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung dalam rangka Otopsi dan pengusutan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

    Kronologi Penembakan Tiga Polisi di Lampung 

    Kabid Humas Polda Lampung Yuni Iswandari menyampaikan insiden ini terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sekitar 16.50 WIB.

    Lokasi itu diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam. Mendapatkan informasi itu, 17 anggota kemudian dikerahkan ke TKP. Setibanya di lokasi, belasan anggota korps Bhayangkara itu langsung ditembak oleh orang tidak dikenal.

    “Saat di TKP, polisi langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel kami gugur dalam tugas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

    Dari belasan orang itu, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib telah tewas lantaran terkena tembakan di bagian kepala atau headshot. 

    Diduga Libatkan Oknum TNI

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi sabung ayam itu diduga berkaitan dengan oknum prajurit TNI. Dalam hal ini, Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengaku tengah menyelidiki terkait informasi tersebut.

    “Bahwa informasi yang ada sedang dalam proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut di lapangan,” ujar Eko saat dihubungi, Senin (17/3/2025) malam.

    Dia memastikan bahwa apabila nantinya ada keterlibatan oknum prajurit, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap prajurit yang terlibat.

    “Nah, untuk nantinya apabila ada keterlibatan oknum, kita pastikan akan ada sanksi sanksi yang diberikan,” tambahnya.

    Adapun, Eko juga meminta kepada seluruh pihak agar menunggu informasi resmi berkaitan dengan isu yang berkembang terkait dengan insiden tersebut.

  • Dipecat Polri, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Banding

    Dipecat Polri, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Banding

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding usai memperoleh sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat kasus dugaan kekerasan seksual dan narkoba.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Fajar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus asusila hingga narkoba.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia menambahkan, pelecehan seksual itu berupa persetubuhan anak di bawah umur, mengonsumsi narkoba hingga menyebarkan video pelecehan seksualnya.

    “Telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan, mengonsumsi narkoba. Serta menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

    Adapun, Fajar juga telah menyatakan banding atas putusan terkait pemecatannya sebagai anggota korps Bhayangkara.

    “Atas putusan tersebut pelanggar banding yang menjadi bagian hak pelanggar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

    Dalam kasusnya, Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang korban. Tiga dari empat korban itu merupakan anak di bawah umur.

    Adapun, bahwa mantan anggota Polri dengan pangkat melati dua itu juga diduga telah menyebarkan konten asusila-nya ke darkweb.

  • Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman digelar pada Senin (17/3/2025).

    AKBP Fajar yang berstatus tersangka kasus pencabulan mengenakan pakai dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.

    Sidang di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan digelar secara tertutup.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar dinyatakan bersalah secara etik melakukan empat tindakan tercela.

    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ungkapnya, Senin.

    AKBP Fajar juga melakukan perzinahan, menyebarkan video asusila hingga positif menggunakan narkoba.

    “Perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.

    Akibat perbuatannya, AKBP Fajar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tuturnya.

    Setelah pembacaan sanksi, AKBP Fajar akan mengajukan banding.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan ada kemungkinan tersangka kasus pencabulan bertambah.

    “Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru,” bebernya.

    Choirul Anam belum dapat mengungkap identitas warga sipil yang akan dijadikan tersangka.

    Bocah 6 Tahun jadi Korban

    Peran mahasiswi berinisial F dalam kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma masih diselidiki.

    Sebanyak tiga anak di bawah umur menjadi korban dan satu korban dewasa berusia 20 tahun.

    F yang tinggal di sebuah kos di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak anak pemilik kos jalan-jalan keluar.

    F kemudian memasukkan korban ke sebuah hotel di Kupang, NTT untuk dicabuli AKBP Fajar.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengatakan pemilik kos marah setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.

    Pemilik kos kecewa lantaran F sudah diperlakukan baik selama tinggal di sana.

    “F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami,” ucap Veronika menirukan perkataan pemilik kos.

    Korban yang masih berusia enam tahun dicabuli aparat yang seharusnya melindungi warga.

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ,” tuturnya.

    Ibu korban berharap AKBP Fajar yang berstatus tersangka diberi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal,” tegasnya. 

    Veronika Atta, mengatakan korban yang berusia enam tahun mengalami trauma dan ketakutan ketika bertemu pria berbaju cokelat.

    “Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan,” paparnya, Jumat (14/3/2025). 

    Ia menerangkan baju cokelat identik dengan baju dinas kepolisian yang digunakan AKBP Fajar saat mencabuli korban.

    “Dia meminta untuk orang (berbaju cokelat) harus mengganti baju karena mengalami trauma berat,” tuturnya.

    Kondisi korban terus dipantau LPA NTT serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.

    Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

    Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.

    Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Jeritan Ibu Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: F Minta Izin Bermain Namun Menjual Anak Kami dan Kompas.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Cabuli Anak Kecil hingga Zina

    (Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Shela Octavia)

  • Kepala BGN Pastikan Makan Bergizi Gratis Lancar Selama Ramadan 2025

    Kepala BGN Pastikan Makan Bergizi Gratis Lancar Selama Ramadan 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Handayana memastikan, program makan bergizi gratis (MBG) tetap berjalan lancar selama Ramadan 2025.

    Hal itu ia sampaikan saat menghadiri peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri, yang kini memiliki empat unit di Mabes Polri dan 16 unit di polda prioritas.

    Menurut Dadan, program MBG berjalan dengan baik karena sebagian besar makanannya bersifat kering dan tahan lama sehingga minim kendala.

    Dia mengaku, variasi menu menjadi perhatian utama, agar penerima manfaat tetap mendapat makanan bergizi dan sesuai dengan kearifan lokal. Kemudian, menu Ramadan seperti pempek, batagor, dan salad diusulkan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat berpuasa.

    Selainitu, di daerah yang tidak menjalankan puasa, menu makan bergizi gratis tetap normal dan akan kembali diberlakukan secara nasional setelah Ramadan 2025.

    “Alhamdulillah lancar, karena makanannya kering, jadi jarang terjadi masalah,” ujar Dadan di Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Saat ini, ada sekitar 1.000 SPPG yang melayani 3 juta penerima manfaat. Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah penerima MBG mencapai 82,9 juta orang pada akhir 2025.

    Dadan juga menegaskan, pengawasan terhadap program ini dilakukan secara ketat. BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) bahkan siap melakukan audit harian untuk memastikan efektivitas program.

    “Kalau pengawasan, semua orang bisa ikut mengawasi. Apalagi BPKP siap melakukan audit setiap hari,” pungkasnya terkait program makan bergizi gratis selama Ramadan 2025.

  • Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, PTDH di Depan Mata

    Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, PTDH di Depan Mata

    PIKIRAN RAKYAT – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

    Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

    “Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” kata Choirul Anam seperti dikutip dari Antara.

    Konstruksi Peristiwa Kasus Eks Kapolres Ngada

    Menurut Choirul Anam, sidang etik kali ini tak berfokus pada pelanggaran, melainkan konstruksi peristiwa kasus yang terjadi.

    Ia meyakini AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukannya cukup berat.

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” ujarnya.

    Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus asusila dan penggunaan narkoba menurut hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

    Kronologi Kasus Eks Kapolres Ngada

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku Ia diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.

    “Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

    Ia diduga melakukan pelecehan pada 3 anak-anak, yakni berumur 6, 13, dan 16 tahun serta 1 orang dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, ia juga diduga merekam dan mengunggah video asusilanya ke situs atau forum pornografi di web gelap (darkweb).

    Polisi masih mendalami motif pelaku. Ia juga terbukti sebagai pengguna narkoba menurut pemeriksaan awal, tetapi kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU TNI Batasi Wewenang Militer di Instansi Sipil

    RUU TNI Batasi Wewenang Militer di Instansi Sipil

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut, revisi UU TNI membatasi wewenang perwira militer di instansi sipil. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut, revisi UU TNI (RUU TNI) membatasi wewenang perwira militer di instansi sipil. Selama ini beberapa perwira TNI aktif sudah menempati jabatan-jabatan tertentu di instansi sipil.

    Dengan RUU TNI, kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) para perwira TNI itu akan memiliki batasan yang jelas atas tanggung jawab dan kewajibannya selama bertugas di instansi lain.

    “Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya,” kata pria yang akrab disapa BG di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Senin (17/3/2025).

    Menurut BG RUU TNI juga tidak akan menghalangi hak-hak sipil dalam menjalankan tugas di seluruh kementerian dan lembaga.

    “Pemerintah sekali lagi menegaskan revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi jangan khawatir akan hal itu,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) DPR mengesahkan Pasal 47 soal TNI di jabatan sipil saat pembahasan RUU TNI berlangsung. Dalam usulan yang disetujui Panja, terdapat poin ketentuan jabatan sipil mana saja yang boleh dijabat perwira aktif TNI.

    (shf)

  • Dipecat dari Polisi, Ini Pelanggaran Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Dipecat dari Polisi, Ini Pelanggaran Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Jakarta, Beritasatu.com – Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terungkap sejumlah pelanggaran AKBP Fajar.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari sidang etik didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar saat menjabat sebagai kapolres Ngada.

    Pelanggaran tersebut, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan mengonsumsi narkoba.

    “Selain itu, merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025) terkait pemecatan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Dia mengatakan, selain pemecatan, sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan adalah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) terhitung sejak 7 Maret sampai dengan 13 Maret 2025. Sanksi tersebut telah dijalani AKBP Fajar.

    Di samping itu, sanksi etika yang dijatuhkan adalah perbuatan AKBP Fajar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

    Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, dengan empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

    Selain itu, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

  • Dipecat dari Polisi, Ini Pelanggaran Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Dipecat karena Pelecehan dan Narkoba, Eks Kapolres Ngada Banding

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding seusai mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

    AKBP Fajar dipecat karena telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernihakan yang sah, serta mengkonsumsi narkoba.

    “Dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi  bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Sementara itu di kesempatan yang sama, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan banding diajukan selambat-lambatnya tiga hari pascaputusan sidang, sehingga kewajiban AKBP Fajar (pelanggar) adalah menyerahkan memori banding.

    “Setelah (Fajar) menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk komisi banding. Setelah dibentuk komisi banding, kita laksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” katanya lagi.

    Agus menambahkan, nantinya sidang banding akan dilakukan tanpa kehadiran dari AKBP Fajar. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    “Saya tegaskan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022,” tutupnya.

    Selain dipecat, AKBP Fajar juga dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) di ruang Patsus Biro Provos Propam Polri, selama tujuh hari terhitung sejak 7-13 Maret.

    Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, dengan empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

    Selain itu, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan berbagai pelanggaran berat yang dilakukan, ia terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

  • Istri Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir Jadi Saksi di Sidang Kode Etik

    Istri Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir Jadi Saksi di Sidang Kode Etik

    Istri Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir Jadi Saksi di Sidang Kode Etik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri Mantan Kapolres Ngada,
    AKBP Fajar Widyadharma Lukman
    Sumaatmaja, menjadi salah satu saksi yang hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
    Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma pada Senin (17/3/2025) ini.
    “Saksi yang hadir langsung, saudari ADP selaku istri terduga pelanggar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin.
    Selain itu, hadir juga seorang ahli psikologi dan ahli laboratorium untuk menjelaskan hasil tes urine Fajar yang juga diduga mengonsumsi narkoba.
    Selain tiga orang yang hadir secara langsung, ada lima saksi lagi yang hadir secara virtual. Mereka adalah seorang ahli kesehatan jiwa saksi dari pihak polisi, AKP FDK.
    Kemudian, ada saksi berinisial SHDR, seorang perempuan berinisial ABA, dan saksi berkelamin pria berinisial RM.
    Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan secara gamblang identitas dan atribusi saksi-saksi yang disebutkan.
    Berdasarkan pemeriksaan hari ini, Fajar dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela, mulai dari perzinaan hingga pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo.
    Tak hanya itu, Trunoyudo menyebut Fajar terbukti melakukan perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
    Atas tindakannya, Fajar divonis hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
    “Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.
    Atas putusan etik yang dijatuhkan padanya hari ini, Fajar menyatakan untuk banding.
    Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
    Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
    Trunoyudo sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.
    Dia menuturkan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
    Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
    Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

    loading…

    Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri karena pelecehan seksual terhadap 3 anak. Foto/iNews TV

    JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding, atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

    Putusan PTDH terhadap Fajar diputus dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menunjukkan bahwa mantan Kapolres Ngada itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan perzinahan dengan orang dewasa berusia 20 tahun.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Dalam sidang yang digelar tertutup sejak pukul 10.00 WIB itu, beberapa fakta terungkap. Di antaranya, Fajar melakukan pelecehan terhadap para korban secara sadar, dan lokasinya pun tidak hanya satu.

    “Sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang juga mengawasi sidang etik secara langsung.

    Bahkan, kata Anam, sidang etik turut mendalami keuntungan yang diperoleh, dari penjualan video asusila anak di bawah umur, hingga kapan video tersebut diunggah ke situs pornografi.

    “Tadi juga dicek soal upload video kapan tanggalnya, berapa jumlahnya, terus apakah dapat keuntungan atau tidak dapat keuntungan,” ujarnya.

    (shf)