Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Ketua Komisi III sepakat agar SKCK dihapuskan

    Ketua Komisi III sepakat agar SKCK dihapuskan

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

    Ketua Komisi III sepakat agar SKCK dihapuskan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 27 Maret 2025 – 20:11 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan sepakat dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar Polri menghapus layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.

    “Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).

    Menurut dia, SKCK tidak terlalu diperlukan dari segi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu, dia mempertanyakan substansi dari penerbitan SKCK oleh Polri tersebut.

    “Alasannya apa si (penerbitan) SKCK itu? ‘Kan susah juga. Orang itu ‘kan kalau terbukti terpidana ‘kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK gitu ‘kan. Kalau dahulu ‘kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?” ujarnya.

    Habiburokhman lantas berkata, “Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum ‘kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan.”

    Ia juga menilai SKCK memberatkan masyarakat dalam hal pengurusan administrasi, mulai dari prosedural hingga materiel.

    “Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek,” katanya.

    Selain bagi masyarakat, dia menilai penerbitan SKCK oleh Polri itu sendiri tidak menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan.

    “SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK,” ucapnya.

    Wakil rakyat ini mengaku hal tersebut kerap disinggung pula ketika Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Polri selaku mitra kerja komisi yang membidangi penegakan hukum itu.

    “Soal SKCK ‘kan sering dibahas. Saya ‘kan sering mempertanyakan ‘kan ya,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada hari Jumat (21/3).

    “Alhamdulillah, tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” katanya.

    Nicholay menjelaskan bahwa usulan penghapusan SKCK ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).

    Sumber : Antara

  • DPR Setuju dengan Usulan Menteri HAM Natalius Pigai Soal Penghapusan SKCK

    DPR Setuju dengan Usulan Menteri HAM Natalius Pigai Soal Penghapusan SKCK

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku setuju dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus.

    Dia bahkan mempertanyakan apa manfaat dari adanya pembuatan SKCK, karena sebenarnya juga ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Kalau saya pribadi, saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget kan ya. Menurut saya sih sepakat, tidak usah ada SKCK,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

    Dia melanjutkan, usulan penghapusan SKCK ini harus berlaku bagi semua pihak, tidak hanya terkhusus untuk para mantan narapidana saja.

    “Untuk semua, kan tinggal berlaku saja ini. Kalau ketentuan apa namanya orang nggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tau semua yang pernah dipidana,” tutur Habiburokhman.

    Legislator Gerindra ini pun menilai sebenarnya SKCK bisa menyulitkan bagi sebagian masyarakat, terlebih perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan itu.

    “Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu, ongkos ke kepolisiannya, ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya. Tapi tidak tau ya, dicek ya kan. Resmi nggak resmi? Gimana?” singgungnya. 

    Lebih lanjut, dia juga menilai bahwa meski seseorang telah memiliki SKCK, belum tentu juga orang tersebut sebenarnya bersih dari masalah.

    “Tidak ada jaminan orang punya SKCK tidak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum, kan akan tau, tinggal dicek di pengadilan. Kalau saya sih sepakat dengan Mr. Pigai,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara. 

    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat ini. 

    “Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3/2025). 

    Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana. 

    “Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.

  • Kapolri Tawarkan Sepupu Briptu Anumerta M Ghalib Berkarier di Polri

    Kapolri Tawarkan Sepupu Briptu Anumerta M Ghalib Berkarier di Polri

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengunjungi rumah duka Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta, salah satu korban kasus polisi ditembak di Lampung saat penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

    Dalam kunjungan tersebut, kapolri menawarkan sepupu almarhum, Daffa Shiddiq Erlangga, untuk berkarier di Polri menggantikan almarhum M Ghalib. Kapolri bersama rombongan tiba di rumah duka Jalan A Rahman Nomor 61, Kelurahan Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Rabu (26/3/2025) pukul 17.40 WIB.

    Kunjungan ini turut didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Mabes Polri, termasuk Komandan Korps Brimob Komjen Pol Imam Widodo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. Dalam pertemuan tertutup dengan keluarga almarhum, kapolri menyampaikan tawaran tersebut sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian M Ghalib.

    Tawaran ini diterima dengan baik oleh pihak keluarga Briptu Anumerta M Ghalib. Daffa, yang masih duduk di bangku SMA, akan dipersiapkan untuk berkarier di Polri.

    Selain itu, kapolri juga berjanji untuk bertindak tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam judi sabung ayam. “Harapan keluarga, pelaku diproses hukum dan dihukum sesuai pelanggarannya,” ujar kapolri kepada media.

    Setelah pertemuan, Kapolri dan rombongan meninggalkan rumah duka dan melanjutkan kegiatan safari Ramadan 2025 di Mapolda Lampung.

    Dengan langkah ini, Polri tidak hanya memberikan penghormatan kepada almarhum, tetapi juga memastikan keadilan ditegakkan atas kasus penembakan yang merenggut nyawa Briptu Anumerta M Ghalib.

  • Kapolres Jakbar inspeksi keamanan di Terminal Kalideres

    Kapolres Jakbar inspeksi keamanan di Terminal Kalideres

    Kami ingin memastikan seluruh personel siap memberikan pelayanan bagi pemudik

    Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menginspeksi keamanan aktivitas mudik di Terminal Kalideres, Rabu.

    Twedi menyebut pihaknya hendak memastikan kelancaran tugas pengamanan arus mudik dan mendata kendala atau temuan yang dihadapi petugas selama pengamanan di Terminal Kalideres.

    “Kami ingin memastikan seluruh personel siap memberikan pelayanan bagi pemudik, termasuk keamanan, kenyamanan, dan kelancaran arus mudik,” ujar Twedi.

    Selain melakukan inspeksi, Twedi juga memberikan arahan kepada petugas agar tetap sigap dalam menjaga keamanan, terutama di titik-titik rawan seperti loket tiket, area keberangkatan, dan jalur masuk-keluar terminal.

    “Kegiatan ini bagian dari komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman,” pungkas Twedi.

    Sebelumnya, posko pengamanan terpadu dan posko kesehatan untuk Lebaran di Terminal Kalideres, Jakarta Barat mulai beroperasi pada hari ini, Jumat (21/3).

    Terminal Kalideres dalam pengamanan melibatkan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polsek Kalideres dalam posko pengamanan terpadu.

    “Kemudian dari unsur TNI, pengamanan dibantu oleh Kodim Jakarta Barat dan Koramil Kalideres. Dukungan juga datang dari Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, serta Suku Dinas Sosial,” ujar Revi.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • TNI Tawarkan Bantuan Ungkap Pelaku Teror, Tempo Ucapkan Terima Kasih

    TNI Tawarkan Bantuan Ungkap Pelaku Teror, Tempo Ucapkan Terima Kasih

    TNI Tawarkan Bantuan Ungkap Pelaku Teror, Tempo Ucapkan Terima Kasih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemimpin Redaksi (Pemred)
    Tempo
    , Setri Yasra menyampaikan ucapan terima kasih kepada
    TNI
    yang menawarkan bantuan mengungkap pelaku
    teror kepala babi
    dan bangkai tikus.
    Menurut Setri, pihaknya baru mendengar tawaran bantuan itu dari pemberitaan media massa.
    “Terkait tawaran itu, kami baru mendengar di media. Tentu, kepada siapa saja yang ingin memberi atensi, termasuk banyak menyatakan dukungan dan solidaritas kami mengucapkan terima kasih,” kata Setri kepada
    Kompas.com
    , Rabu (26/3/2025).
    Namun, Setri tak menjabarkan lebih lanjut apakah setelah ini Tempo akan menghubungi TNI untuk meminta bantuan.
    Dia hanya mengatakan bahwa Tempo sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan teror dan intimidasi pengiriman kepala babi serta bangkai tikus tersebut.
    “Kami sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar Setri.
    Setri pun menyebutkan bahwa saat ini polisi sedang bekerja merespons laporan Tempo.
    Di lain sisi, Tempo juga disebut telah dimintai keterangan polisi sebagai pihak pelapor.
    “Barang bukti yang kami miliki juga sudah kami serahkan (ke polisi),” kata Setri.
    Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa Tempo bisa meminta bantuan kepada TNI untuk membantu Polri mencari pelaku pengirim teror kepala babi dan bangkai tikus.
    Hal ini disampaikan saat Kapuspen ditanya dalam sebuah diskusi daring. Pertanyaan itu mengenai bagaimana TNI menanggapi aksi teror yang diterima Tempo satu pekan lalu.
    “Kalau perlu, memang Tempo bisa minta bantuan TNI. Misalnya, kalau memang perlu Polri di-
    backup
    oleh TNI untuk mencari siapa sih sebenarnya yang bermain di belakang ini semua,” kata Kapuspen dalam diskusi daring, Selasa (25/3/2025).
    Kapuspen menyatakan, TNI sangat mengutuk aksi teror kepada Tempo. Sebab, aksi teror semacam itu tidak dibenarkan sama sekali.
    Terlebih, menurut Kapuspen, aksi itu terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi sipil.
    “Mengenai ancaman terhadap Tempo, justru menurut saya itu tidak benar dan saya sangat mengutuk keras terhadap aksi-aksi seperti itu. Artinya, di dalam negara demokrasi, justru media harus sangat dihormati sebagai kontrol kita dalam rangka supremasi sipil dan negara demokrasi,” ujar Kristomei.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Jateng Sebut Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Anaknya Tanpa Direncanakan

    Polda Jateng Sebut Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Anaknya Tanpa Direncanakan

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa direncanakan.

    Oleh karena itu, Brigadir AK dalam kasus ini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan , pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak.

    “Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh,” kata Artanto saat dihubungi Tribun, Selasa (25/3/2025).

    Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara, Selasa (25/3/2025).

    MUTASI JABATAN – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan soal rotasi jabatan di Mapolda Jateng, Kota Semarang,  Kamis (13/3/2025). (Tribunjateng/Iwan Arifianto.)

    Gelar perkara melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, Dokter forensik dan para penyidik.

    “Kalau dari mabes memantau lewat zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio,” sambung Artanto.

    Selepas gelar perkara, kepolisian yakin tindakan Brigadir AK telah memenuhi unsur pidana pembunuhan. 

    Hal itu dikuatkan pula oleh sejumlah bukti-bukti yang telah dirangkai penyidik.

    Artanto menyebut, bukti-bukti yang paling menguatkan di antaranya adalah keterangan dari DJP (24) yakni ibu korban atau kekasih dari Brigadir AK.

    Bukti kian kuat dengan adanya hasil forensik, ekshumasi dan bukti CCTV.

    “Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut,” ungkapnya.

    Selepas penetapan tersangka, lanjut Artanto, Brigadir AK bakal ditahan. Dia sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

    “Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya,” ujarnya.

    Pihaknya juga masih melengkapi berkas kasus Brigadir AK agar segera bisa dikirim ke Kejaksaan.

    Kronologi Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng :

    Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.
    DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.
    Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.
    DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.
    Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.
    Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.
    Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
     Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.
    Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
    Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan.  Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
    Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.
    DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.
    Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.
    Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
    Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025. (*)

  • Wajah Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Beri Amplop Rp 1 Juta ke AKP Anumerta Lusiyanto – Halaman all

    Wajah Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Beri Amplop Rp 1 Juta ke AKP Anumerta Lusiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Penasaran dengan wajah Peltu Lubis tersangka kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung?

    Sejak kasus mencuat hingga Peltu Lubis dan sesama anggota TNI Kopka Basarsyah jadi tersangka, tampang Peltu Lubis belum terungkap.

    Peltu Lubis disebut menyerahkan diri, sementara Kopka Basarsyah tersangka penembakan 3 polisi ditangkap di kediamannya. 

    Video penangkapan tersebut viral karena keluarga terus menangisi Kopka Basarsyah yang pasrah diborgol.

     

    Tampang Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam di Way Kanan

    Foto wajah Peltu Lubis sempat ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda Lampung, Selasa (26/3/2025).

    Kepalanya plontos, dia mengenakan baju tahanan warna huning.

    TERSANGKA SABUNG AYAM – Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan. Tampang Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Beri Amplop Rp 1 Juta ke AKP Anumerta Lusiyanto, kini terancam 10 tahun penjara. (KOMPAS/VINA OKTAVIA)

     

    Peltu Lubis Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

    Oknum TNI Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis jadi tersangka judi sabung ayam yang berujung meninggalnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung.

    Selain Peltu Lubis, Pomdam juga menetapkan Kopka Basarsyah sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan.

    Tidak hanya dua anggota TNI, Polda Lampung juga menetapkan 1 anggota polisi dan satu warga sipil sebagai tersangka judi sabung ayam di Way Kanan.

    Dalam konferensi pers kasus yang digelar Pomdam dan Polda Lampung, tampang 2 tersangka oknum TNI ditampilkan dalam layar.

    Peltu lubis resmi ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.

    Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

    Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.

    Sedangkan, rekannya Kopka Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengna  KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).

    Adapun Kopka Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana melansir dari Kompas.id, selasa (25/3/2025).

    “Tanggal 23 Maret 2025 resmi keduanya kami jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

    Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis menyerahkan diri pada hari yang sama insiden tewasnya tiga polisi tertembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) lalu.

    Para korban tewas adalah Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

     

    Eka menjelaskan, lamanya penetapan tersangka ini karena Denpom harus mengikuti mekanisme dalam proses penyelidikan sesuai hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

    Berdasarkan Pasal 99 Ayat 1, penyidik yang menerima laporan tindak pidana harus segera melakukan penyelidikan.  

    Dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi ini, lanjutnya, Basarsyah menyerahkan diri pada 18 Maret, sedangkan Lubis menyerahkan diri hari berikutnya di Baturaja, Sumatera Selatan. 

    Keduanya ditahan di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Penyidik kemudian fokus mencari barang bukti senjata api yang digunakan untuk menembak korban. 

    Barang bukti berupa senjata laras panjang menyerupai FNC dengan kaliber 5,56 milimeter itu ditemukan di semak-semak tak jauh dari lokasi penembakan.

    Selanjutnya pada 22 Maret 2025, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan meminta anggota Polsek Negara Batin Aipda Suara Anjani dan Brigadir Rio Agusto membuat laporan sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut.

    Ia menyebut, penetapan tersangka langsung dilakukan sehari setelah laporan dibuat.

    Ditanya terkait senjata api yang digunakan, ungkap Eka, pihaknya masih mendalami senjata laras panjang yang digunakaan untuk menembak korban. 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, suku cadang senjata api diduga campuran dan tidak sesuai standar pabrik.

    ”Patut diduga senjata ini adalah senjata rakitan karena tidak standar pabrik. Tapi untuk lebih jelasnya, kami akan cek di Labfor Mabes Polri ataupun akan diuji balistik juga di Pindad. Ini akan kami lakukan,” kata Eka.

    Dalam kasus penembakan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 13 selongsong peluru dengan tiga kaliber berbeda ditemukan, yakni 3 butir selongsong dengan kaliber 7,62 milimeter, 8 butir selongsong  dengan kaliber 5,56 milimeter, dan 2 butir selongsong dengan kaliber 9 mm.

    Barang bukti lain yang sudah dikumpulkan adalah hasil otopsi serta pakaian dan barang-barang milik ketiga korban.

    Saat ini, tim investigasi gabungan masih terus bekerja untuk melakukan penyelidikan mendetail terkait insiden penembakan itu. Penyidik dari kedua instansi terus bekerja untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

    ”Sampai tadi malam tim masih terus bekerja untuk mencocokkan dari hasil yang sudah disampaikan Bapak Kapolda Lampung terkait adanya selongsong dan sebagainya. Ini kami hitung dan analisis betul,” katanya.

     

    Istri AKP Anumerta Lusiyanto Bongkar Suaminya Tolak Diberi Amplop Rp 1 Juta agar Sabung Ayam Lancar

    Nia, istri AKP Anumerta Lusiyanto muncul di tengah berhembusnya isu setoran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang menewaskan 3 polisi termasuk sang suami, Kapolsek Negara Batin. 

    Dengan tegas Nia membantah soal isu uang setoran yang jadi pemicu sang suami gugur tertembak.

    Terkini Nia mengungkap fakta lain soal sang suami pernah diberi amplop uang Rp1 juta oleh oknum TNI yang menjadi terduga pelaku penembakan.

    Namun sang suami, AKP Anumerta Lusiyanto menolaknya. 

    POLISI TEWAS DITEMBAK – Foto AKP Anumerta Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin yang Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Lampung, Selasa (18/3/2025) dan Istri AKP Anumerta Lusiyanto, Nia membantah soal isu uang tambahan setoran jadi pemicu sang suami gugur tertembak. Istri AKP Anumerta Lusiyanto, sebut suaminya pernah diberi amplop Rp 1 juta oleh penembak agar sabung ayam aman. ((Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman/Tangkapan layar YouTube Metro TV))

    Menurut Nia, sang suami justru berupaya memberantas perjudian hingga membuatnya tidak disukai oleh pihak-pihak tertentu. 

    “Banyak yang tidak suka dia pemberantas judi, waktu itu oknum yang menembak itu mau kasih uang ke bapak,”

    “Saya lihat sendiri dengan mata saya sendiri melihat amplopnya dikasih Rp 1 juta, dia gak mau,” kata Nia dilansir dari Youtube Metro TV, Sabtu (22/3/2025).

    Nia mengaku Peltu Lubis, oknum TNI yang diduga melakukan penembakan pernah menyuruh seseorang untuk memberikan uang kepada AKP Anumerta Lusiyanto agar sabung ayam berjalan lancar.

    Namun sang suami menolak pemberian tersebut.

    “Dia nyuruh orang kasih ke bapak agar sabung ayam itu berjalan, tapi bapak gak mau,” tuturnya.

    Seperti diketahui, insiden penembakan itu terjadi pada Senin (17/3/2025) sore saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam. 

    Dalam kejadian ini, tiga anggota polisi tewas ditembak, yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

     

    Kompolnas: Peltu Lubis Pernah Sogok AKP Lusiyanto usai Ditegur soal Judi Sabung Ayam, tapi Ditolak

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menyebut Peltu Lubis pernah menyogok Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto seusai ditegur terkait judi sabung ayam.

    Anam menuturkan hal tersebut dilakukan Peltu Lubis agar AKP Lusiyanto tidak terus menerus mengusik judi sabung ayam yang diduga dikelola olehnya bersama rekannya yaitu Kopka Basarsyah.

    “Jadi upaya untuk korban atau Pak Kapolsek ini untuk mengingatkan Peltu Lubis untuk menghentikan upaya sabung ayam bolak-balik diingetin, ini sudah lama,” 

    “Ketika diingetin gitu, mereka berusaha untuk nyogok dan tegas katanya ditolak (Lusiyanto)” katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (23/3/2025).

    Di sisi lain, Anam mengaku pihaknya tidak langsung percaya saat memperoleh informasi bahwa AKP Lusiyanto menolak sogokan dari Peltu Lubis.

    Untuk memastikannya, dia menyebut langsung melakukan pengecekan terhadap rumah AKP Lusiyanto.

    POLISI TEMBAK POLISI. Penampakan rumah sederhana Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto. Pagar rumahnya masih bambu dan tanpa plafon. (TikTok romi_indra_setiawan/@sabils)

    Dalam pengecekan tersebut, Anam meyakini bahwa AKP Lusiyanto memang tidak menerima sogokan dari Peltu Lubis dan terlibat dalam bisnis judi sabung ayam tersebut karena kondisi rumahnya yang sederhana.

    “Awalnya kami tidak percaya, masa ditolak. Tapi, ketika dicek rumahnya (AKP Lusiyanto) sangat sederhana dan berbeda jauh dengan rumah-rumah yang ada beberapa titik di lokasi situ yang ternyata masih berhubungan dengan dua oknum (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah),” jelas Anam.

    Lebih lanjut, dia menyayangkan adanya penggiringan opini berupa isu bahwa AKP Lusiyanto dan dua korban penembakan lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta turut menerima uang judi sabung ayam.

    “Itu yang membuat kami miris, janganlah digiring-giring. Ini ada tiga petugas negara yang meninggal,” tegasnya.

    (tribun network/thf/TribuLampung.com/Tribunnews.com)

  • Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi, Ini Kata Polda Jateng – Halaman all

    Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi, Ini Kata Polda Jateng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng), Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang.

    Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa direncanakan.

    Oleh sebab itu, Brigadir AK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    “Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh,” kata Artanto saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (25/3/2025).

     Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara.

    Gelar perkara itu melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, dokter forensik, dan para penyidik.

    “Kalau dari mabes memantau lewat Zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio,” ucap Artanto.

    Selepas gelar perkara, kepolisian yakin tindakan Brigadir AK sudah memenuhi unsur pidana pembunuhan.

    Hal tersebut juga diperkuat oleh sejumlah bukti-bukti yang sudah dirangkai penyidik.

    Artanto mengatakan, bukti-bukti yang paling menguatkan, di antaranya adalah keterangan ibu korban atau kekasih dari Brigadir AK, yaitu dari DJP (24). 

    Kemudian makin kuat dengan adanya hasil forensik, ekshumasi, dan bukti rekaman CCTV.

    “Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut,” ungkap Artanto.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir AK akan ditahan. 

    Ia sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

    “Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya,” terang Artanto.

    Ia juga menyebut, pihaknya masih melengkapi berkas kasus Brigadir AK supaya bisa segera dikirim ke kejaksaan.

    Kronologi Kejadian

    Berikut kronologi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan.

    Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang pada Minggu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
    DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum DJP turun dari mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di dalam mobil tersebut.
    Setelah berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Ia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
    DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respons.
    Keterangan dari Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.
    Brigadir AK juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya setelah itu anaknya tertidur.
    Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
    Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
    Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
    Senin malam, 3 Maret 2025, bayi AN dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan. Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
    Setelah anaknya dimakamkan, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.
    DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret 2025. Ia melaporkan Brigadir AK dengan ditemani ibu kandungnya.
    Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.
    Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025.
    Sehari kemudian, ia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
    Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikkan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Brigadir AK Polisi Asal Purbalingga Diduga tak Berencana Bunuh Anak.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto)

  • Polisi Kerahkan Ribuan Personil Amankan Laga Indonesia vs Bahrain

    Polisi Kerahkan Ribuan Personil Amankan Laga Indonesia vs Bahrain

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengerahkan 2.575 personil gabungan untuk amankan pertandingan tim nasional Indonesia vs Bahrain yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat Selasa malam (25/3/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ribuan personil yang dikerahkan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, Kodam Jaya dan Mabes Polri. 

    “Dari rekan rekan jajaran Kodam Jaya, dari Mabes Polri dan juga personel Pemda ada 269 personel. Kemudian ada steward yang akan melakukan pengamanan itu ada 703 personel,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/3).

    Dia juga mengimbau masyarakat yang akan menyaksikan langsung pertandingan untuk tidak membawa barang yang berbahaya ke GBK karena bakal langsung diamankan oleh aparat penegak hukum. 

    “Nanti apabila dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami, oleh tim panitia, tolong diikuti. Jangan membawa barang barang yang berbahaya,” katanya.

    Menurutnya, Polri akan melakukan proses pengamanan secara terbuka dan tertutup pada saat pertandingan Indonesia melawan Bahrain di Stadion GBK nanti malam. 

    “Artinya ada petugas kepolisian yang un-uniform police ya, berpakaian preman ya, tidak menggunakan seragam dinas kepolisian, ada ya,” ujarnya.

  • Rudianto Lallo Dukung Bareskrim Polri Tuntaskan Aksi Teror di Kantor Tempo – Halaman all

    Rudianto Lallo Dukung Bareskrim Polri Tuntaskan Aksi Teror di Kantor Tempo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus teror berupa kepala babi dan tikus yang dialamtkan ke kantor media dan jurnalis Tempo.

    Rudianto Lallo menyatakan, langkah Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo ini menjadi penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga negara, termasuk pers.

    “Penuntasan kasus teror di kantor Tempo menjadi poin penting untuk menunjukkan kalau kebebasan pers masih terjaga di Indonesia. Karena pentingnya hal ini, kami mendukung Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus ini,” kata Rudianto Lallo, Selasa (25/3/2025).

    Kapoksi Fraksi NasDem di Komisi III DPR RI ini menegaskan bahwa kepolisian dituntut serius mengungkap siapa dalang di balik aksi teror ini.

    “Kalau teror ini tidak dituntaskan, maka potensi terjadinya teror, intimidasi, bahkan kekerasan terhadap pers dan masyarakat sipil yang kritis bisa berulang,” ujar Rudianto Lallo.

    Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan teror tersebut.

    Dugaan aksi teror dialami media Tempo dan jurnalis Tempo terjadi pada 19 Maret 2025  sekitar pukul 16.15 WIB lalu. Wartawan Tempo, baru menerima paket berisi kepala babi itu pada 20 Maret pukul 15.00 WIB setelah kembali dari liputan.

    Setelah kejadian itu, kantor redaksi Tempo kembali menerima kiriman teror kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal. Petugas kebersihan menemukan kardus tersebut pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.