Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • 3 Kasus Intimidasi terhadap Jurnalis, Terbaru Dilakukan oleh Ajudan Kapolri di Kota Semarang – Halaman all

    3 Kasus Intimidasi terhadap Jurnalis, Terbaru Dilakukan oleh Ajudan Kapolri di Kota Semarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aksi intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan oleh anggota kepolisian kembali terjadi.

    Sebelumnya, wartawan di Sukabumi dan Surabaya dapatkan intimidasi hingga penganiayaan saat meliput demo revisi UU TNI.

    Terbaru ini, ajudan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan intimidasi terhadap jurnalis di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025).

    Intimidasi tersebut terjadi saat Kapolri tengah meninjau arus balik Lebaran 2025.

    Saat itu, sejumlah jurnalis dari berbagai media tengah meliput dan mengambil gambar Kapolri yang tengah mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda.

    TribunJateng mewartakan, tiba-tiba salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur dengan cara mendorong secara kasar.

    Seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar pun memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron.

    Ajudan yang meminta jurnalis untuk mundur justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.

    Kepala Makna dipukul menggunakan tangan kosong.

    Ajudan tersebut juga melakukan pengancaman terhadap jurnalis lainnya yang berada di lokasi dengan berkata “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,”.

    Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku nyaris dicekik.

    Ternyata, ajudan tersebut merupakan anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri bernama Ipda Endri Purwa Sefa.

    Mengutip TribunJateng.com, ia mendatangi kantor Berita Antara Jateng pada Minggu (6/4/2025).

    Dengan tertunduk lesu, ia didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto dan tim dari Mabes Polri.

    Ia pun langsung meminta maaf kepada Makna dan mengaku menyesal.

    “Kami dari pengaman protokoler memohon maaf atas kejadian di Stasiun Tawang semoga kami lebih humanis dan dewasa,” katanya.

    Kombes Artanto pun menyebut bahwa kejadian ini seharusnya bisa dihindari.

    “Seharusnya kejadian ini bisa dihindari sehingga kami akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tak terulang kembali,” katanya.

    Ia juga memastikan, meski sudah meminta maaf, proses penyelidikan atas kasus intimidasi ini akan tetap berlanjut.

    “Kami akan menyelidiki kasus ini semisal ditemukan pelanggaran kami tak segan memberikan sanksi” paparnya.

    Dari informasi yang diperoleh TribunJateng.com, korban kekerasan dari Ipda Endri sendiri lebih dari empat orang.

    Namun hanya Makna Zaezah yang berani menyuarakan tindakan kekerasan tersebut.

    “Saya pribadi secara manusiawi sudah memaafkan. Namun, saya minta harus ada tindak lanjut (sanksi) dari Polri untuk Endri (pelaku),” kata Makna, Senin (7/4/2025).

    Sementara itu, Direktur Pemberitaan Antara, Irdan Junaidi menuturkan, kasus ini harusnya jadi bahan koreksi bagi Polri supaya pengamanan terhadap jurnalis bisa dilakukan lebih humanis dan profesional.

    “Kami menyesalkan kejadian ini, tetapi kami mengapresiasi adanya upaya permintaan maaf,” bebernya.

    Jurnalis Dianiaya saat Liput Demo

    Belum lama ini, tepatnya pada 24 Maret 2025 lalu, Andri Somantri, Jurnalis dari VisiNews mendapatkan intimidasi saat meliput revisi UU TNI di Depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat.

    Saat itu, ia tengah meliput demo yang berakhir dengan ricuh.

    Saat situasi demo tak terkendali, Andri Somantri sempat ditarik dari belakang dan dianiaya oleh polisi.

    Aksi penganiayaan tersebut berakhir setelah dilerai oleh jurnalis lainnya dan polisi yang mengenali Andri.

    “Saya tuh sedang mengambil gambar di tengah kekacauan kan, tengah chaos saat ada salah satu massa yang sedang diamankan oleh polisi,”

    “Di tengah kekacauan itu tahu-tahu dari belakang ada yang narik,” ujar Andri, Senin (24/03/2025) malam.

    Kartu wartawannya yang terkalung di lehernya pun terputus akibat aksi dari anggota polisi tersebut.

    Ia juga mendapatkan luka memar di leher bagian bawahnya.

    “Nariknya itu dia narik leher pertama, tapi kena sama ID Card sampai putus ID Card saya,” ujarnya kepada TribunJabar.id.

    Andri pun mengecam tindakan dari anggota polisi tersebut.

    Menurutnya, ketika polisi sudah menyadari bahwa yang ditarik adalah wartawan, maka mereka harus langsung meminta maaf.

    “Kalaupun polisi kalau mengamankan demo seperti itu harus melihat lah mana wartawan, mana massa,”

    “Jangan ketika chaos ini terjadi kekacauan, siapapun jadi kena.”

    “Antara wartawan sama massa saja mereka tidak bisa membedakan,” kata Andri.

    Ia juga menyesalkan tindakan polisi ini, padahal sejauh ini awak media bermitra baik dengan kepolisian.

    Tak hanya Andri saja, jurnalis bernama Rama Indra Surya dari Beritajatim juga jadi korban pemukulan saat meliput aksi demo menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025).

    Rama pun mengalami luka di pelipis kanan, kepala, hingga bibir akibat pukulan.

    “Luka-luka ini akan saya visum,” kata Rama, dikutip dari TribunJatim.com.

    Penganiayaan tersebut bermula saat terjadi kericuhan di depan Gedung Grahadi.

    Saat itu, ia berada di belakang barikade polisi yang membawa tameng.

    Massa pun berusaha didorong mundur oleh polisi.

    Rama yang melihat polisi memukuli demonstran pun langsung merekam kejadian tersebut.

    Namun, setelah merekam, HP miliknya justru direbut paksa.

    Ia juga mengaku dikerumuni polisi berseragam maupun yang tidak berseragam untuk dipaksa menghapus video tersebut.

    Bahkan, ia dipukuli saat berada di situasi tersebut.

    Meski Rama menunjukkan kartu tanda wartawannya, ia tetap mendapat intimidasi dengan dipukul pakai tangan kosong dan kayu.

    “Saya sudah bilang saya reporter Beritajatim dan menunjukkan ID card,”

    “Tapi mereka tetap berteriak suruh hapus video, merebut handphone saya, dan mengancam akan membantingnya,” tutur Rama.

    Jurnalis lain bernama Wildan Pratama dari Suara Surabaya juga mendapatkan intimidasi dengan dipaksa menghapus foto demonstran yang ditangkap dan dikumpulkan dalam Gedung Negara Grahadi oleh seorang polisi.

    Bahkan, Wildan dipaksa menghapus foto tersebut hingga ke folder sampah.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Arogan Ancam Tempeleng Satu-satu Jurnalis Semarang, Kini Ipda Endri Purwa Sefa Tertunduk Minta Maaf;

    Di TribunJabar.id dengan judul Seorang Jurnalis jadi Korban Demo Ricuh di DPRD Sukabumi, Diduga jadi Korban Kekerasan Polisi;

    Dan di TribunJatim.com dengan judul Wartawan Kena Hajar Polisi Saat Liput Demo UU TNI di Surabaya: Mereka Rebut Handphone Saya

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto/Budi Susanto)(TribunJabar.id, Dian Herdiansyah)(TribunJatim.com, Tony Hermawan/Misbahul Munir)

  • 3 Kasus Intimidasi terhadap Jurnalis, Terbaru Dilakukan oleh Ajudan Kapolri di Kota Semarang – Halaman all

    Meski Ajudan Kapolri Minta Maaf, Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri, Ipda Endri Purwa Sefa, mendatangi kantor Berita Antara Jateng di Jalan Veteran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (6/4/2025).

    Kedatangan Ipda Endri Purwa Sefa didampingi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dan tim Mabes Polri.

    Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu melakukan kekerasan dengan menempeleng, memukul hingga mengeluarkan kata-kata kasar kepada jurnalis di Semarang.

    Kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025).

    Korban kekerasan dari Ipda Endri diduga lebih dari empat orang.

    Namun, hanya pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, yang berani menyuarakan tindakan kekerasan tersebut.

    Setelah peristiwa ini viral, Ipda Endri telah meminta maaf secara langsung kepada Makna Zaezar.

    “Kami dari pengaman protokoler memohon maaf atas kejadian di Stasiun Tawang semoga kami lebih humanis dan dewasa,” ujar Ipda Endri, Minggu, dikutip dari TribunJateng.com.

    Penyelidikan Tak Dihentikan

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, berdalih tindakan ajudan Kapolri kepada jurnalis di Semarang terjadi karena suasana sangat crowded saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang.

    Ketika itu, Ipda Endri Purwa Sefa disebut berusaha mengamankan jalur Kapolri hingga berujung insiden pemukulan.

    “Seharusnya kejadian ini bisa dihindari sehingga kami akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tak terulang kembali,” ujar Kombes Pol Artanto, Minggu.

    Meski Ipda Endri telah meminta maaf, pihak kepolisian memastikan tidak menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut.

    “Kami akan menyelidiki kasus ini semisal ditemukan pelanggaran kami tak segan memberikan sanksi,” tegas Kombes Pol Artanto.

    PFI Semarang: Minta Maaf Bukan Akhir

    Sementara itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang menjalankan peran untuk mengadvokasi, mendampingi, dan mengawal kasus tersebut, termasuk memberikan bantuan hukum apabila korban memilih melanjutkan proses pelaporan.

    “Makna sendiri berada di bawah naungan kantor berita Antara, yang juga telah mengambil langkah advokasi langsung ke institusi Polri,” ujar Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, Minggu, dilansir TribunJateng.com.

    Kemudian, pihak Polri merespons dengan pertemuan langsung di kantor Antara sebagai bagian mediasi antara pelaku dan korban.

    “Namun demikian, kami menegaskan bahwa permintaan maaf bukanlah akhir dari proses, melainkan bagian dari proses advokasi yang telah berjalan.”

    “Hak korban untuk melanjutkan ke jalur hukum tetap menjadi prioritas dan didampingi oleh organisasi,” terang Dhana.

    Video permintaan maaf dari pelaku telah diunggah sebagai dokumentasi dan bentuk transparansi kepada publik, bahwa proses penanganan kasus terus dikawal.

    PFI Semarang mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga ruang kerja jurnalis agar aman, bebas dari kekerasan, dan menghormati nilai-nilai kebebasan pers.

    KEKERASAN JURNALIS – Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang pada Sabtu (5/4/2025) sore. (TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR)

    Langgar UU Pers

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan, menyebut peristiwa kekerasan pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dapat berujung pada pidana penjara.

    “Kami mengecam tindakan tersebut dan Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut,” tegas Aris.

    Sebelumnya, Ipda Endri mendorong beberapa jurnalis dan Humas dari berbagai lembaga saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

    Padahal para jurnalis dan Humas sudah mengambil gambar dari jarak yang wajar.

    Melihat aksi Ipda Endri tersebut, para wartawan berusaha mundur dan menghindar.

    Begitupun dengan Makna, tapi Ipda Endri menghampiri korban hingga melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala jurnalis itu.

    Usai pemukulan, ajudan Kapolri tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan menantang akan memukul kepala jurnalis satu per satu.

    “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ungkap Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana menirukan ucapan Ipda Endri.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Arogan Ancam Tempeleng Satu-satu Jurnalis Semarang, Kini Ipda Endri Purwa Sefa Tertunduk Minta Maaf

    (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Hermawan Handaka)

  • Permintaan Maaf Ajudan Kapolri usai Pukul & Ancam Jurnalis di Semarang, Akui Tindakannya Tak Humanis – Halaman all

    Permintaan Maaf Ajudan Kapolri usai Pukul & Ancam Jurnalis di Semarang, Akui Tindakannya Tak Humanis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ajudan Kapolri yang melakukan pemukulan dan pengancaman kepada jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, menyampaikan permintaan maaf.

    Insiden tersebut terjadi ketika para jurnalis meliput kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, pada Sabtu (5/4/2025).

    Sosok yang melakukan pemukulan dan pengancaman tersebut adalah Ipda Endry Purwa Sefa, anggota Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian RI.

    Atas kejadian itu, Endry meminta maaf, terutama kepada jurnalis ANTARA, Makna Zaezar, yang menjadi korban pemukulan.

    Permintaan maaf Endry itu disampaikan langsung di Kantor ANTARA Semarang, pada Minggu (6/4/2025).

    Endry pun mengakui, sikap kasarnya terhadap awak media tersebut merupakan tindakan yang tidak humanis dan tidak profesional bagi seorang anggota Polri.

    Dia berharap setelah kejadian ini, bisa menjadi lebih humanis dan dewasa lagi.

    “Kami dari tim pengamanan protokoler mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian di Stasiun Tawang dengan rekan-rekan media.”

    “Semoga ke depannya kejadian ini, kita jadi lebih humanis, profesional, dan dewasa,” ujar Endry di hadapan awak media, Minggu, dilansir Kompas.com.

    Jurnalis ANTARA Terima Permintaan Maaf Ajudan Polri

    Menanggapi permintaan maaf dari ajudan Kapolri tersebut, Makna Zaezar mengaku telah memaafkan perlakuan Endry secara pribadi.

    Namun, ia meminta agar Endry tetap diproses oleh Mabes Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

    “Saya sudah mendengarkan permintaan maaf langsung dari Mas Endry dan Pak Kabid juga.”

    “Beliau datang dari Jakarta langsung menghampiri malam ini dan mengonfirmasi kejadian kemarin.”

    “Saya pribadi sudah memaafkan secara manusiawi, cuma ada tindak lanjut dari Polri untuk Mas Endry,” ungkap Makna, Minggu.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa ini bermula saat sejumlah jurnalis dan humas meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu.

    Saat itu, Kapolri tengah mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.

    Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga pun melakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.

    Namun, situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.

    Permintaan tersebut tidak disampaikan secara sopan, tapi secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.

    Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.

    Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan.

    Ajudan tersebut memukul kepala korban menggunakan tangan.

    Tak hanya itu, ajudan Kapolri itu juga mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.

    “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar ajudan Kapolri tersebut, Sabtu, dikutip dari TribunJateng.com.

    Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

    Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

    Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul “Saya Tempeleng Satu-satu” Nada Tinggi Ajudan Kapolri Ancam Jurnalis di Semarang

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Deni Setiawan) (Kompas.com/Titis Anis)

  • Kapolri Minta Maaf Ajudannya Pukul Jurnalis di Semarang: Hubungan Kita dengan Media Sangat Baik – Halaman all

    Kapolri Minta Maaf Ajudannya Pukul Jurnalis di Semarang: Hubungan Kita dengan Media Sangat Baik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf soal ajudannya yang memukul dan mengancam jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025).

    Pada saat melakukan kunjungan ke Stasiun Tawang itu, Kapolri mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.

    Sigit pun mengatakan, peristiwa itu pasti membuat rekan-rekan media menjadi tidak nyaman.

    “Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” ujar Sigit, kepada wartawan, Minggu (6/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Atas kejadian ini, Kapolri secara pribadi akan mengecek terlebih dahulu siapa ajudannya yang diduga melakukan pemukulan dan pengancaman tersebut.

    Sebab, Kapolri mengaku baru mengetahui insiden pemukulan itu melalui pemberitaan saja.

    Kendati demikian, Kapolri berjanji akan menelusuri pelaku yang melakukan pemukulan dan pengancaman tersebut.

    Apalagi, kata Kapolri, hubungan pihak kepolisian dengan media juga sangat baik.

    “Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut, karena hubungan kami dengan teman-teman media sangat baik.”

    “Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” imbuh dia.

    Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, juga meminta maaf atas insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis di Kota Semarang itu.

    Untuk sekarang ini, pihaknya sedang menggali informasi dan penyelidikan atas insiden itu.

    Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum polisi yang dimaksud.

    “Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut terjadi. Itu seharusnya bisa dihindari.”

    “Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” ucap Trunoyudo, Minggu.

    Dia menegaskan, Mabes Polri akan menyelidiki insiden tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

    “Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” jelasnya.

    Trunoyudo mengatakan, pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama.

    Dia pun berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

    “Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

    PFI dan AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

    Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kapolri tersebut.

    Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menyampaikan pihaknya dan PFI Semarang menuntut permintaan maaf dari ajudan Kapolri itu.

    Dia juga menuntut Polri agar memberikan sanksi kepada ajudan Kapolri tersebut karena sudah melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis.

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut,” ujar Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, Minggu.

    Dia berharap Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa

    “Kami menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini,” tegasnya.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa ini bermula saat sejumlah jurnalis dan humas meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu.

    Saat itu, Kapolri tengah mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.

    Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga pun melakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.

    Namun, situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.

    Permintaan tersebut tidak disampaikan secara sopan, tapi secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.

    Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.

    Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan.

    Ajudan tersebut memukul kepala korban menggunakan tangan.

    Tak hanya itu, ajudan Kapolri itu juga mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.

    “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar ajudan Kapolri tersebut.

    Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

    Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

    Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolri Minta Maaf Karena Ulah Ajudannya Bikin Jurnalis Semarang Tidak Nyaman

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Deni Setiawan/Rezanda Akbar)

  • Ipda Endry Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang Minta Maaf

    Ipda Endry Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang Minta Maaf

    loading…

    Ipda Endry Purwa Sefa (dua dari kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mendatangi Kantor LKBN Antara Irfan Junaedi dan wartawan foto Antara Jateng Makna Zaezar (paling kiri), saat permintaan maaf di Kantor LKBN Antara Jateng, Minggu

    JAKARTA – Polri meminta maaf atas insiden kekerasan yang menimpa fotografer LKBN Antara Makna Zaezar. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis bernama Ipda Endry Purwa Sefa yang bertugas sebagai Tim Pengamanan Protokoler Kapolri saat peninjauan arus balik di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Sabtu (5/4/2025) sore.

    Ipda Endry didampingi tim Mabes Polri dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mendatangi Kantor LKBN Antara Biro Jateng di Jalan Veteran, Kota Semarang. Rombongan datang menjelang pukul 22.00 WIB diterima pihak LKBN Antara Jateng. Mereka kemudian melakukan pertemuan tertutup sebelum memberikan keterangan kepada para wartawan yang sudah menunggu di luar.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut institusinya menyesalkan terjadinya insiden ini. “Ipda Endry ini Tim Pengamanan Protokoler, bukan ajudan. Sebenarnya tidak perlu emosional kepada wartawan, saat itu kondisi di lapangan crowded,” kata Artanto di lokasi usai pertemuan.

    Artanto mengatakan Ipda Endry telah meminta maaf baik secara langsung maupun terbuka. Namun demikian penyelidikan internal tetap akan dilakukan.

    “Kami kepolisian akan selidiki insiden ini, apabila ditemukan ada kesalahan akan ada sanksi. Penyelidikan oleh Propam Mabes Polri, termasuk juga ada Propam Polda Jateng,” katanya.

    Ipda Endry juga meminta maaf di depan wartawan, mengakui kesalahannya. Begitu pun dengan Makna Zaezar, yang telah memaafkan namun tetap berharap ada sanksi yang dijatuhkan kepada Endry atas kesalahan tersebut.

    Direktur Pemberitaan LKBN Antara Irfan Junaedi mengapresiasi tim Mabes Polri termasuk pelaku Ipda Endry yang langsung datang dari Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini.

    Untuk diketahui, insiden kekerasan itu terjadi saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau persiapan arus balik di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Sabtu (5/4/2025) sore. Tanpa sebab jelas, Ipda Endry, yang saat itu berbaju dinas warna biru, melakukan kekerasan kepada wartawan, memukul, dan mengancam akan menempeleng. Insiden ini dikecam sejumlah organisasi profesi jurnalis, di antaranya PWI, AJI hingga PFI.

    (abd)

  • Perintah Kapolri Dugaan Ajudannya Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Mabes Polri Janjikan Sanksi

    Perintah Kapolri Dugaan Ajudannya Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Mabes Polri Janjikan Sanksi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi dugaan ajudannya memukul dan mengancam jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah.

    Jenderal Listyo menyesalkan adanya insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis ini.

    Pasalnya, Jenderal Bintang Empat itu mengungkapkan selama ini selalu berhubungan dekat dengan para wartawan

    “Saya pribadi minta maaf atas insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman teman-teman media,” ucap Listyo dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/4/2025).

    “Dan saya perintahkan segera untuk ditindaklanjuti peristiwanya sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Sigit.

    Sigit mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu insiden pemukulan dan pengancaman tersebut. 

    Sebab, kata dia, dirinya baru mendengar kabar pemukulan ini dari pemberitaan saja. Meski begitu, Sigit berjanji akan menelusuri pelaku yang memukul jurnalis. 

    “Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik, segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” imbuh dia.

    Listyo menduga sosok yang memukul dan mengancam jurnalis tersebut bukan ajudannya. 

    Sigit menyebut, pelaku pemukulan itu berasal dari perangkat pengamanan.

    KLIK SELENGKAPNYA: Drama Sandi Butar Butar Dipecat Dua Kali dari Damkar Depok Jadi Sorotan. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pernah Pesan Kerjanya Pakai Tangan Bukan Mulut.

    “Sepertinya bukan ajudan, namun dari perangkat pengamanan. Segera kami telusuri dan tindak lanjuti,” ujar Sigit.

    Sedangkan Karopenmas Divhumas Polrim Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sangat menyesalkan jika insiden tersebut benar terjadi.

    Dimana, kata Trunoyudo, seharusnya insiden itu bisa dihindari.

    “Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” katanya.

    Polri, tegas Trunoyudo, akan menyelidiki insiden tersebut. Mabes Polri berjanji akan menjatuhkan sanksi bila ditemukan adanya pelanggaran dalam peristiwa itu.

    “Tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yg berlaku, Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” katanya.

    Trunoyudo mengatakan pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama. Ia berharap insiden ini tidak terulang.

    “Dan, kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” katanya.

    Kronologi

    Dikutip dari TribunJateng, kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4) sore.

    Peristiwa bermula ketika Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun. 

    Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.

    Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur. 

    Bukan dengan permintaan halus, ajudan tersebut justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.

    Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron. 

    Namun, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.

    Ia memukul kepala Makna dengan tangan. Tak hanya berhenti di situ, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi. 

    Dengan nada tinggi dan sikap agresif, ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

    Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal. 

    Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.

    Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.

    “Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

    Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang. 

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

    Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. (TribunJateng/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kapolri Minta Maaf Karena Ulah Ajudannya Bikin Jurnalis Semarang Tidak Nyaman

    Kapolri Minta Maaf Karena Ulah Ajudannya Bikin Jurnalis Semarang Tidak Nyaman

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara pribadi meminta maaf atas insiden yang dialami jurnalis di Kota Semarang.

    Pihaknya pun tak mengetahui ada peristiwa tersebut saat melakukan kunjungan di Stasiun Tawang Semarang.

    Atas insiden tersebut, Kapolri menyadari jika insiden tersebut akan membuat para jurnalis tidak nyaman.

    “Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (6/4/2025). 

    Kapolri pun secara pribadi akan mengecek terlebih dahulu insiden pemukulan dan pengancaman yang diduga dilakukan ajudannya tersebut.

    Sebab, dirinya baru mendengar kabar pemukulan ini dari pemberitaan saja.

    Meski begitu, Kapolri berjanji akan menelusuri pelaku yang memukul jurnalis.

    “Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut.”

    “Karena hubungan kami dengan teman-teman media sangat baik.”

    “Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” imbuh dia.

    Dalam kesempatan terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga meminta maaf atas insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis di Kota Semarang.

    Disebutkan, pihaknya saat ini sedang menggali informasi dan penyelidikan atas insiden yang terjadi saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu (5/4/2025) itu.

    Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum polisi yang dimaksud.

    “Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut terjadi.”

    “Itu seharusnya bisa dihindari.”

    “Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” tandas Brigjen Pol Trunoyudo.

    Dia menegaskan, Mabes Polri akan menyelidiki insiden tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

    “Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” jelasnya.

    Dikatakannya, sebenarnya pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama.

    “Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

    KEKERASAN JURNALIS – Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang. Insiden tersebut terjadi di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu (5/4/2025). (TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR)

    Dikecam Organisasi Jurnalis Semarang

    Sikap arogansi berujung kekerasan dilakukan oleh oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Bahkan salah satu jurnalis foto menjadi korban kekerasan fisik dimana kepalanya dipukul.

    Oknum tersebut juga dengan nada tinggi mengancam akan memukul satu persatu jurnalis.

    Ya, kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi yang melibatkan oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

    Tindakan kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore, ketika para jurnalis meliput kegiatan Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang Semarang.

    Insiden ini menimbulkan kecaman dari beberapa organisasi jurnalis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri.

    “Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers.”

    “Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

    Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf juga menyampaikan protesnya.

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas.”

    “Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

    Kronologi Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri 

    Peristiwa bermula saat sejumlah jurnalis dan humas meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang.

    Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.

    Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembagamelakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.

    Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.

    Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan dengan cara sopan. 

    Sebaliknya, ajudan tersebut secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.

    Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.

    Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan, memukul kepala korban menggunakan tangan.

    Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.

    “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” tukas ajudan Kapolri itu.

    Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

    Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

    Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. (*)

  • Insiden Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis di Semarang, Humas Polri: Sedang Kami Selidiki

    Insiden Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis di Semarang, Humas Polri: Sedang Kami Selidiki

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis di Kota Semarang.

    Disebutkan, pihaknya saat ini sedang menggali informasi dan penyelidikan atas insiden yang terjadi saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu (5/4/2025) itu.

    Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum polisi yang dimaksud.

    “Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut terjadi.”

    “Itu seharusnya bisa dihindari.”

    “Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” tandas Brigjen Pol Trunoyudo.

    Dia menegaskan, Mabes Polri akan menyelidiki insiden tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

    “Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” jelasnya.

    Dikatakannya, sebenarnya pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama.

    “Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

    Dikecam Organisasi Jurnalis Semarang

    Sikap arogansi berujung kekerasan dilakukan oleh oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Bahkan salah satu jurnalis foto menjadi korban kekerasan fisik dimana kepalanya dipukul.

    Oknum tersebut juga dengan nada tinggi mengancam akan memukul satu persatu jurnalis.

    Ya, kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi yang melibatkan oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

    Tindakan kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore, ketika para jurnalis meliput kegiatan Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang Semarang.

    Insiden ini menimbulkan kecaman dari beberapa organisasi jurnalis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri.

    “Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers.”

    “Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

    Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf juga menyampaikan protesnya.

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas.”

    “Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

    Kronologi Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri 

    Peristiwa bermula saat sejumlah jurnalis dan humas meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang.

    Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.

    Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembagamelakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.

    Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.

    Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan dengan cara sopan. 

    Sebaliknya, ajudan tersebut secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.

    Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.

    Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan, memukul kepala korban menggunakan tangan.

    Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.

    “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” tukas ajudan Kapolri itu.

    Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

    Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

    Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. (*)

  • Lisa Mariana Sakit Seusai Jadi Sorotan Publik, Tegas Punya Bukti Soal Hubungan dengan Ridwan Kamil

    Lisa Mariana Sakit Seusai Jadi Sorotan Publik, Tegas Punya Bukti Soal Hubungan dengan Ridwan Kamil

    TRIBUNJATENG.COM– Lisa Mariana mendadak sakt seusai kerap jadi sorotan publik seusai mengaku memiliki anak dengan Ridwan Kamil.

    Menurut kuasa hukumnya dari firma Jon Boy Nababan & Rekan menyampaikan bahwa Lisa sangat terpukul secara psikis atas pemberitaan yang terus bergulir terkait tuduhan perselingkuhan dan kehamilan.

    “Klien kami drop. Dia tidak ingin kisah pribadinya ini menjadi konsumsi publik. Sayangnya, situasi berkembang di luar kendali,” ujar Jhonboy Simson Nababan, Sabtu (5/4/2025) di Jakarta Selatan dilansir dari KompasTV.

    Pihak Lisa Mariana menegaskan bahwa ia memiliki bukti dokumen autentik, dan siap dipertanggungjawabkan secara hukum.

    “Kami tidak sedang bermain opini. Kami bicara berdasarkan fakta dan kami punya bukti yang sah,” tegas Jhonboy.

    Sebelumnya, Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil siap tes DNA terhadap anak Lisa Mariana.

    Hal itu ditempuh Ridwan Kamil demi memberi kejelasan terhadap isu yang sedang menyeret nama baiknya.

    Lisa Mariana mengaku jika dirinya sudah hamil dan melahirkan anak Ridwan Kamil.

    Bahkan Lisa juga menantang untuk dilakukan tes DNA.

    Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, kliennya siap melakukan tes DNA.

    Muslim Jaya menyatakan kliennya siap melakukan tes DNA jika sesuai dengan ketentuan hukum yang sah.

    Ditegaskannya, tes DNA bukanlah sekedar tuntutan sepihak saja, namun untuk memastikan kejelasan hukum atas kasus tersebut.

    “Permintaan tes DNA, tes DNA seyogyanya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku, tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyedikan permintaan penyidik,” kata tim kuasa hukum RK, Muslim Butarbutar saat konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2025).

    Pihak Ridwan Kamil juga siap menyanggupi permintaan tes DNA jika sudah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

    Suami Atalia Praratya itu siap melakukan tes DNA di mana pun dan kapan pun sesuai dengan permintaan.

    Namun, sebelum itu juga harus ada pengajuan surat permohonan melakukan tes DNA dari pihak kepolisian terlebih dulu.

    “Namun demikian, jika kedua belah pihak meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, maka Ridwan Kamil siap melakukan kapan pun dan di mana pun dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri,” lanjutnya.

    Muslim menegaskan jika tes DNA merupakan salah satu bukti ilmiah. tentu membutuhkan bukti-bukti lain.

    Muslim berharap semua pihak menahan diri dari spekulasi yang dapat mempekeruh situasi serta menghormati upaya-upaya penyelesaian masalah tersebut melalui jalur hukum.

     

     

  • Isu Politik-Hukum Sepekan: Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

    Isu Politik-Hukum Sepekan: Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum selama sepekan terakhir menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com. Berita terkait rencana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menarik perhatian pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni jurnalis asing yang meliput di Indonesia harus memiliki surat keterangan kepolisian (SKK), retret kepala daerah jilid II, langkah pemerintah Indonesia merespons kebijakan tarif impor Trump, hingga KPK yang mengundur batas akhir pelaporan LHKPN.

    Isu Politik dan Hukum Beritasatu.com

    1. Pertemuan Prabowo-Megawati, Dasco: Sudah Dibahas dengan Puan

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku dirinya sudah membahas dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani soal pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

    Dasco mengatakan, pertemuan Prabowo dan Megawati akan berlangsung secepatnya setelah Lebaran Idulfitri 2025. Dasco membicarakan pertemuan Prabowo dan Megawati dengan Puan di sela-sela acara open house Ketua MPR Ahmad Muzani di kediamannya, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

    Senada dengan Dasco, Puan Maharani juga mengungkapkan, Megawati Soekarnoputri akan bertemu Prabowo Subianto setelah libur Idulfitri 2025.

    2. Soal Jurnalis Asing Punya SKK, Polri: Harus Ada Permintaan Penjamin

    Mabes Polri buka suara terkait informasi jurnalis asing yang meliput di Indonesia harus ada surat keterangan kepolisian (SKK). Polri menegaskan aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penerbitan Perpol itu merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

    Dikatakan Sandi, Perpol itu dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dengan memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait. Tujuannya untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.

    3. Retret Gelombang 2 Diikuti 25 Kepala Daerah, Konsepnya Lebih Sederhana

    Selain terkait rencana pertemuan Prabowo dengan Megawati, isu politik dan hukum lainnya, yakni Retret kepala daerah gelombang kedua tidak akan serupa dengan gelombang pertama. Pelaksanaan retret akan dibuat lebih sederhana dari sebelumnya.

    Menurutnya, peserta retret gelombang dua tersebut termasuk kepala kepala daerah yang di Bali yang absen pada retret di Magelang sebelumnya, serta kepala daerah yang sempat bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

    Kemendagri sudah menyiapkan anggaran untuk retret kepala daerah gelombang kedua. Lokasi retret belum bisa dipastikan, apakah akan menggunakan Akademi Militer, Magelang atau tidak.

    4. Respons Tarif Impor Trump, Pemerintah Kirim Tim Lobi Tingkat Tinggi

    Pemerintah Indonesia akan mengirimkan tim lobi tingkat tinggi ke Amerika Serikat (AS) untuk menegosiasikan pengenaan tarif impor sebesar 32% yang baru saja diumumkan Presiden AS Donald Trump. Secara paralel, pemerintah juga tengah menghitung dengan cermat dampak dari penerapan tarif tersebut.

    Hasan menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah mempersiapkan tiga langkah strategis menghadapi gejolak ekonomi global, terutama akibat adanya kebijakan tarif impor baru AS oleh Donald Trump.

    5. KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN hingga 11 April 2025

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundur batas akhir pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2024 hingga 11 April 2025, karena ada libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. KPK memandang periode libur Idulfitri dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan LHKPN para penyelenggara negara.

    Dengan mundurnya batas akhir tersebut, KPK berharap penyelenggara negara memiliki waktu yang cukup untuk merampungkan penyampaian LHKPN 2024. KPK juga berharap penyelenggara negara menjadi terdorong menyampaikan LHKPN secara patuh, baik dalam hal ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran isinya.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait rencana pertemuan Prabowo dengan Megawati.