Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Bareskrim “Ngotot” Kasus Pagar Laut Tangerang Bukan Korupsi

    Bareskrim “Ngotot” Kasus Pagar Laut Tangerang Bukan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tetap mengirim berkas perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan sikapnya itu lantaran berkas perkara kasus pemalsuan dokumen itu dinilai sudah lengkap secara materil dan formil.

    “Menurut penyidik, yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Kemudian, dia juga merincikan sejumlah alasan lainnya terkait pengembalian berkas perkara itu. Misalnya, perkara pemalsuan dokumen di Tangerang yang ditangani itu tidak memenuhi unsur korupsi. 

    Informasi itu, kata Djuhandhani, diperoleh setelah pihaknya melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait.

    Kemudian, berkaitan dengan ketentuan UU Tipikor telah mengatur secara eksplisit menyatakan bahwa kasus yang dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar UU Tipikor. 

    Sementara itu, tersangka pada kasus ini, yakni Kades Kohod Arsin Cs dikenakan pasal Pidana Umum dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

    Adapun, berdasarkan asas hukum lex consumen derogat legi consumte menyatakan bahwa dalam sebuah perkara, penyidik melihat fakta dominan. Alhasil, dari kasus pemalsuan ini tidak menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara.

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” imbuh Djuhandhani.

    Di samping itu, menurut Djuhandhani, unsur rasuah dalam perkara pagar laut di Tangerang itu saat ini tengah ditangani oleh Kortastipidkor Polri.

    “Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut telah diterima Kejagung pada (13/3/2025). Namun, setelah dianalisis jaksa, Kejagung kembali mengembalikan berkas perkara itu pada (25/3/2025).

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyatakan bahwa jaksa meminta supaya Bareskrim menggunakan pasal tindak pidana korupsi pada kasus Pagar Laut di Tangerang.

    “Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam UU Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran Pidsus,” ujar Harli.

  • Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya – Halaman all

    Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dittipidum Bareskrim Polri meyakini tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Hal ini sebagai respons terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan petunjuk agar dalam berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap (P19) disertakan pasal terkait korupsi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tidak ditemukannya kerugian negara setelah berdiskusi dengan para ahli termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi alasan kasus pemalsuan tak bisa disertai pasal korupsi.

    Hal ini juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.25/ PUU 14-2016 yang di mana kasus korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara. 

    “Sehingga melihat posisi kasus tersebut fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen dimana tidak menyebabkan kerugian negara terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut merupakan bukan merupakan tindak pidana korupsi,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya, hal itu juga mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

    Ditambah, kasus pemalsuan sertifikat ini telah sesuai dengan ‘lex consumen derogat legi consumte’ yakni asas didasarkan pada fakta-fakta dominan dalam suatu perkara. 

    Dengan posisi kasus pemalsuan sertifikat yang tidak merugikan perekonomian negara. Namun, memiliki dampak kerugian pada masyarakat yang terganggu kehidupannya akibat pagar laut yang membentang di perairan Tangerang 

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan. Dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” jelasnya.

    Sehingga, penyidik Bareskrim Polri tetap mengirim berkas perkara tersebut dengan tidak menyertakan pasal korupsi di dalam kasus pemalsuan sertifikat. 

    “Penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan kasus polemik pagar laut terkait pemalsuan sertifikat, berbeda dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi. Nantinya perkara korupsi akan diselidiki secara terpisah.

    “Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara. Saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” jelasnya.

    “Kemudian, terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidik-nya. Ini yang sekarang berlangsung,” imbuhnya.

    Perintah Kejagung

    Sebelumnya, Kejagung meminta agar penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penanganan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin itu, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menemukan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, dugaan- dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

    “Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Akan tetapi sejak dikembalikan pada 24 Maret 2025 lalu penyidik Bareskrim Polri belum menyerahkan kembali berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.

    Padahal tenggat waktu yang diberikan oleh Jpu hanya 14 hari sejak pertama kali dilakukan pengembalian berkas perkara.

    “Hingga saat ini penyidik belum menyerahkan berkas perkara a quo dengan Pasal sangkaan UU Tipikor,” ucap Harli.

    Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    Keempat tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

    Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tanggerang, Banten. 

    Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana. 

    Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

     

     Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Kortas Tipidkor Tetap Selidiki
     

  • Polisi Periksa Ojek Online yang Antar Kepala Babi ke Kantor Tempo – Page 3

    Polisi Periksa Ojek Online yang Antar Kepala Babi ke Kantor Tempo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap sopir ojek online (Ojol) yang mengantarkan paket berisi kepala babi ke kantor media Tempo. Keterangan saksi tersebut baru dapat dilakukan lantaran terbentur momen Lebaran 2025 dan hal prosedural lainnya.

    “Hari ini salah satu saksi, yaitu Gojek yang mengirim sedang kami periksa, dan prosesnya ini kami bersama penyelidik sedang mencari titik-titik CCTV yang nantinya akan kami uji dulu melalui labfor,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Menurut Djuhandani, ada rangkaian yang terputus dalam proses pengiriman kepala babi ke Kantor Media Tempo. Hal itu pun tengah didalami lewat keterangan saksi dan temuan bukti CCTV di lapangan.

    “Gojeknya sudah kita periksa, ternyata ini semacam terputus. Karena Gojek tersebut mendapat kiriman dari Grab. Memang kami telah berupaya menjemput bola untuk memeriksa pada hari libur, kita memeriksa meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, kami masih agak kesulitan karena dari beberapa yang harus kami periksa, meminta kami secara formil,” jelas dia.

    “Artinya di hari libur minta secara formil. Tentu saja ini agak sedikit menghambat proses penyelidikan kita. Tapi dengan komunikasi dan koordinasi, kami terus melaksanakan komunikasi untuk proses penyelidikan,” sambung Djuhandani.

    Akhirnya setelah beberapa hari, kata dia, penyidik baru dapat memeriksa saksi-saksi yang ada, baik dari pihak media Tempo, kurir ojek online, dan lainnya.

    “Semoga ini juga bisa membuka tabir permasalahan ini. Sampai saat ini masih proses penyelidikan dan kami terus melaksanakan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” ucap jenderal bintang satu Polri ini memungkasi.

  • Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

    Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

    loading…

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan telah menetapkan sembilan orang tersangka pemalsuan 93 SHM pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. FOTO/RIANA RIZKIA

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perkiraan keuntungan yang didapat oleh para tersangka mencapai miliaran rupiah.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan ada beberapa yang telah menjaminkan sertifikat ke bank. “Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan tersangka jajaran kepala desa dan petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

    “Sampai jumlah miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya,” katanya.

    Sebagai informasi, sembilan tersangka itu di antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.

    Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y dan S.

    Lalu tersangka lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, dan HS Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL.

    Adapun untuk tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.

    “Dan ini setelah dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, sudah saya perintahkan kepada penyidik, minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

    (abd)

  • Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Ada Kepala Desa – Page 3

    Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Ada Kepala Desa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Gelar perkara penetapan tersangka itu sudah dilakukan pada 20 Maret 2025 lalu.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, penetapan tersangka itu diawali adanya laporan dengan Pelapor atas nama Martin Sulaiman. Sementara Terlapor adalah atas nama Yanto dan kawan-kawan.

    “Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari Wasidik (Pengawas Penyidikan), kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” tutur Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Dia merinci, para tersangka adalah MS selaku mantan Kepala Desa atau Kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses PTSL, dan AR selaku Kades Segarajaya sejak 2023 sampai dengan sekarang.

    “Yang bersangkutan (AR) menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” jelas dia.

    Kemudian GM selaku Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku Staf Desa Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Support PTSL, GG selaku petugas ukur tim support, MJ selaku operator komputer, dan HS selaku tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL.

    “Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan, terhadap saudara MS kita kenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan Pasal 26 ayat 1 KUHP,” kata polisi berpangkat jenderal bintang satu ini.

     

  • Kapan Ridwan Kamil Akan Jalani Tes DNA? Ini Prosedurnya

    Kapan Ridwan Kamil Akan Jalani Tes DNA? Ini Prosedurnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan tes DNA oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang ditujukan untuk menyikapi klaim dari selebgram Lisa Mariana.

    Kasus ini menyita perhatian publik karena Lisa mengeklaim anak yang dilahirkannya merupakan hasil dari hubungan pribadinya dan Ridwan Kamil.

    Dalam upaya menjernihkan situasi, Ridwan Kamil menunjukkan keterbukaan terhadap tes DNA. Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, dia menyatakan kesediaannya untuk mengikuti tes kapan pun diperlukan.

    Dalam pernyataannya awal April 2025, Muslim menjelaskan tes DNA dapat dilakukan melalui dua mekanisme, secara formal melalui permintaan pengadilan atau melalui kesepakatan sukarela antara kedua pihak.

    Untuk pelaksanaan teknis, permohonan tes DNA direncanakan diajukan kepada DVI (disaster victim identification) Mabes Polri, yang merupakan institusi berwenang dalam pengujian forensik dan identifikasi genetik di Indonesia. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai kapan jadwal pasti pelaksanaan tes DNA yang akan dilakukan Ridwan Kamil tersebut.

    Prosedur Tes DNA di Indonesia

    Berdasarkan standar operasional yang berlaku, tes DNA di Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut ini.

    Permohonan dan persetujuan

    Tes DNA bisa dilakukan atas dasar permintaan pengadilan (misalnya dalam kasus perdata seperti pengakuan anak) atau kesepakatan sukarela.

    Persetujuan tertulis dari semua pihak yang terlibat biasanya dibutuhkan, kecuali diperintahkan oleh pengadilan.

    Sampel biologis umumnya darah atau air liur, diambil dari individu yang bersangkutan, baik di fasilitas laboratorium resmi maupun di tempat lain dengan pengawasan ahli forensik.

    Sampel dianalisis untuk mencocokkan profil DNA. Proses ini melibatkan pemeriksaan penanda genetik (genetic markers) yang unik bagi setiap individu.

    Setelah proses analisis selesai, laboratorium akan mengeluarkan laporan resmi yang dapat digunakan dalam proses hukum.

    Durasi Tes DNA

    Lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil tes DNA bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan kapasitas laboratorium. Rata-rata, hasil dapat diperoleh dalam waktu 5 hingga 14 hari kerja.

    Di lembaga seperti Puslabfor Polri, proses dapat dipercepat jika kasus tergolong prioritas. Namun, dalam kasus seperti yang melibatkan tokoh publik dan memiliki sensitivitas hukum dan sosial tinggi, penyusunan laporan hasil bisa membutuhkan waktu tambahan karena proses validasi berlapis.

    Meskipun pernyataan terbuka dari pihak Ridwan Kamil menunjukkan kesiapan untuk menjalani tes DNA, belum ada perkembangan konkret terkait pelaksanaannya.

  • Viral Mobil Camry Berpelat Ganda, Punya Mabes Polri?

    Viral Mobil Camry Berpelat Ganda, Punya Mabes Polri?

    GELORA.CO – Viral di media sosial, mobil jenis menggunakan dua plat nomor kendaraan.

    Tampak dalam video viral itu, Camry hitam berpelat dinas Polri dengan kode 400-00 menutup pelat sipil B 196 JOS. 

    Hal itu viral di sosial media X atau Twitter dan diposting akun @heraloeebs.

    Mobil itu melintas di Jalan Raya Tanjung Barat, Jakarta Selatan pada 3 April 2025 lalu. 

    Terlihat dua plat nomor kendaraan yang digunakan mobil tersebut.

    Dimana, plat nomor pribadi dan diduga plat nomor dinas kepolisian digunakannya.

    Plat nopol pribadi itu bertuliskan B 196 JOS. Sementara diduga pelat nopol dinas Polri bertuliskan 4003-00.

    Penjelasan Polisi

    Sementara Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono mengatakan berdasarkan analisa pihaknya, nopol pribadinya terdaftar resmi.

    “Kalau dilihat data dari plat pribadi memang terdata resmi,” katanya kepada awak media, Rabu 9 April 2025.

    Sementara diduga nopol dinas yang digunakan terdaftar di Mabes Polri.

    “Kalau dilihat dari nomor dinas Polri-nya teregister milik Mabes Polri, silakan bisa klarifikasi ke Div Humas ya,” ujarnya. (*)

  • Mudik Aman-Lancar Menunjukkan Bukti Komitmen Pelayanan Polri

    Mudik Aman-Lancar Menunjukkan Bukti Komitmen Pelayanan Polri

    Jakarta

    Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, mengapresiasi Polri terkait pengamanan Mudik Lebaran 2025 lewat Operasi Ketupat 2025. BEM PTNU menilai dedikasi kepolisian dalam rangka menjamin keamanan dan kelancaran arus mudik sangat dirasakan masyarakat.

    “Kami mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Polri dalam memastikan masyarakat dapat menjalani tradisi mudik dengan aman dan nyaman. Upaya maksimal ini menunjukkan komitmen Polri dalam melayani rakyat,” ujar Baha’ur dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/4/2025).

    BEM PTNU berpendapat kinerja positif aparat keamanan, khususnya dalam menjaga tradisi mudik, perlu didukung seluruh elemen masyarakat. Baha’ur berharap momen kerja sama apik pemerintah, aparat dan masyarakat untuk menyukseskan mudik dapat membangun kebersamaan untuk masa seterusnya.

    “Momentum mudik bukan hanya soal pulang kampung, tapi juga bentuk kebersamaan dan solidaritas. Mari kita jaga bersama agar tradisi ini tetap berjalan dengan aman,” tambahnya.

    Baha’ur menuturkan selama Bulan Ramadhan, BEM PTNU juga bekerja sama dengan Polri untuk meningkatkan rasa solidaritas dan kepedulian di tengah masyarakat. Yakni dengan bakti sosial (baksos) serentak di sejumlah titik, di antaranya Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kaltim, Kalsel, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu.

    Baha’ur menjelaskan tujuan baksos serentak untuk menghadirkan peran mahasiswa dan Polri di tengah masyarakat.

    Baksos Polri Presisi bersama elemen mahasiswa ini terpusat di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/2) siang. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turut hadir dalam baksos tersebut.

    Foto: Baksos Polri Presisi bersama elemen mahasiswa terpusat di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/2) siang. (Dok istimewa).

    (aud/fjp)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK Tidak Sesuai Prosedur 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 April 2025

    Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK Tidak Sesuai Prosedur Nasional 8 April 2025

    Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK Tidak Sesuai Prosedur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto,
    Kusnadi
    , Johannes Oberlin Tobing mengatakan, proses
    penggeledahan
    yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terhadap Kusnadi tidak sesuai prosedur.
    Hal tersebut disampaikan Johannes dalam sidang perdana praperadilan Kusnadi melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
    “Proses penggeledahan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Kusnadi) tidak sesuai prosedur,” kata Johannes.
    Johannes mengatakan, Kusnadi yang bekerja sebagai staf Hasto ikut menemani Sekjen PDIP tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.
    Ia mengatakan, saat menunggu Hasto, Kusnadi didatangi seseorang yang menyamar dengan mengenakan baju putih, topi, dan masker.
    Dia mengatakan, orang tersebut terkesan memanipulasi Kusnadi agar menemui Hasto yang berada di lantai 2 Gedung KPK karena meminta handphone.
    Saat itu, kata dia, Kusnadi langsung merespons dengan menemui Hasto.
    Belakangan, sosok tersebut diketahui adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Johannes mengatakan, Kusnadi turut diperiksa, digeledah, dan barang-barangnya ikut disita tanpa disertai surat panggilan resmi.
    “Barang-barang yang dikuasai oleh pemohon (Kusnadi) disita tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK),” ujarnya.
    Johannes juga mengatakan, penyitaan barang-barang Kusnadi oleh KPK melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Kusnadi tanpa adanya Berita Acara bertentangan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Dengan demikian, penggeledahan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Kusnadi) tidak sesuai prosedur KUHAPidana dan melanggar prinsip-prinsip
    Hak Asasi Manusia
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, gugatan praperadilan Kusnadi terkait sah atau tidaknya penyitaan yang teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
    Sidang praperadilan ini sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025 lalu itu ditunda lantaran Komisi Antirasuah tidak hadir dalam sidang perdana.
    Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024.
    Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
    Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.
    Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kusnadi ini pun berbuntut panjang.
    Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.
    Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
    Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.
    Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.
    Lebih lanjut, Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 20 Juni.
    Kali ini, penyidik KPK itu dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan ketika penyidik menyita sejumlah barang dari tangan Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi.
    Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto Kristiyanto itu juga telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat 28 Juni 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deretan 26 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol

    Deretan 26 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol

    loading…

    Sebanyak 38 Perwira Tinggi (Pati) Polri naik pangkat, 26 orang di antaranya naik pangkat menjadi Jenderal Bintang 1. Foto/Dok Polri

    JAKARTA – Sebanyak 38 Perwira Tinggi (Pati) Polri naik pangkat. 26 orang di antaranya merupakan perwira menengah (pamen) dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes) pecah bintang menjadi Brigadir Jenderal ( Brigjen ) atau Jenderal Bintang 1.

    Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat Pati Polri tersebut digelar di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Minggu, 30 Maret 2025. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung upacara tersebut.

    Kenaikan pangkat itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/8/8/III/KEP/2025 tertanggal 27 Maret 2025. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, kenaikan pangkat ini bukan sekadar penyegaran struktural, tetapi bentuk apresiasi institusi terhadap dedikasi dan kinerja para Pati Polri.

    “Kenaikan pangkat bukan hanya soal jabatan atau struktur, tetapi tentang kepercayaan dan tanggung jawab yang semakin besar. Kami berharap seluruh Pati yang hari ini menerima kenaikan pangkat dapat terus menginspirasi dan memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa dan negara,” kata Sandi.

    Upacara ini juga menjadi bagian dari pembinaan personel Polri dalam rangka menghadapi tantangan tugas ke depan yang semakin kompleks, serta untuk mendukung terwujudnya Polri yang presisi, profesional, dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    26 Kombes naik pangkat jadi Jenderal Bintang 1:

    1. Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan – Direktur Perlindungan dan Optimasi Lahan Pada Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian.

    2. Brigjen Pol Hery Wiyanto – Inspektur Wilayah Pada Inspektorat Utama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.