Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Irjen Akhmad Wiyagus Dilantik Jabat Astamaops Kapolri, Irjen Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar – Halaman all

    Irjen Akhmad Wiyagus Dilantik Jabat Astamaops Kapolri, Irjen Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol Akhmad Wiyagus sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri) di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Mutasi jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/688/IV/KEP./2025 tanggal 13 April 2025.

    Irjen Akhmad Wiyagus menggantikan Komjen Pol Imam Sugianto dimutasi menjadi Perwira Tinggi di Stamaops Polri.

    Adapun Irjen Pol Akhmad Wiyagus sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. 

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa proses pelantikan dan sertijab merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan manajerial dan pelaksanaan tugas-tugas operasional di tubuh Polri.

    “Mutasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang lazim dalam rangka penyegaran organisasi serta pembinaan karier. Jabatan Astamaops Kapolri memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan strategi operasional kepolisian secara nasional,” kata Trunoyudo dalam keterangan.

    “Kita optimistis Irjen Pol. Akhmad Wiyagus akan melanjutkan dan memperkuat capaian yang telah dirintis pejabat sebelumnya,” tambahnya.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaksanaan mutasi ini juga sejalan dengan kebutuhan organisasi yang dinamis dan menyesuaikan dengan tantangan tugas ke depan.

    Pelantikan dilakukan dalam suasana khidmat dan penuh penghormatan terhadap dedikasi pejabat sebelumnya.

    Kepemimpinan baru diyakini akan membawa Polri semakin presisi dalam menjalankan fungsinya di bidang operasi.

    Kapolri juga menunjuk Irjen Pol Rudi Setiawan sebagai Kapolda Jawa Barat (Jabar) menggantikan Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

    Irjen Pol Rudi Setiawan sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. (Dok. Humas Polda Sumsel)

  • PT TRPN Merasa Ditipu Mentah-mentah oleh Kades Segara Jaya dan Adiknya soal Pagar Laut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 April 2025

    PT TRPN Merasa Ditipu Mentah-mentah oleh Kades Segara Jaya dan Adiknya soal Pagar Laut Megapolitan 12 April 2025

    PT TRPN Merasa Ditipu Mentah-mentah oleh Kades Segara Jaya dan Adiknya soal Pagar Laut
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –

    PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara
    (TRPN) mengeklaim mereka menjadi korban penipuan oleh
    Kepala Desa Segara Jaya
    , Abdul Rosid, dan adiknya, Marjaya Sargan.
    PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) merupakan pemilik pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi.
    Kakak beradik itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses
    Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
    (PTSL).
    Penyelewengan ini menjadi titik awal pelepasan sertifikat hak milik warga kepada PT TRPN.
    “Itu memang kelakuan dari kepala desa, bahkan TRPN pun tertipu,” kata kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, saat dihubungi
    Kompas.com,
    Sabtu (12/4/2025).
    Deolipa menjelaskan, kliennya tertarik untuk membangun pelabuhan di Perairan Kampung Paljaya karena tawaran dari Rosid dan Marjaya yang mengeklaim memiliki lahan perairan bersertifikat.
    PT TRPN kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp 20 miliar untuk pembebasan lahan.
    Namun, setelah lahan tersebut berhasil dikuasai, PT TRPN baru mengetahui bahwa sertifikat yang diberikan ternyata palsu.
    “Setelah dicek Mabes Polri, sertifikatnya bodong, ya tertipu pengusaha. Enggak apa-apa tertipu oleh ulah Desa Segara Jaya,” ungkap Deolipa.
    Deolipa menambahkan bahwa kliennya juga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Rosid, Marjaya, dan kelompok mereka.
    “Tentunya TRPN jadi korban ditipu mentah-mentah,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses PTSL.
    Selain Abdul Rosid Sargan dan Marjaya Sargan, tersangka lainnya termasuk Kasi Pemerintahan, JM, Staf Kepala Desa, Y, Staf Kecamatan, S, Ketua Tim Support PTSL, AP, Petugas Ukur Tim Support, GG, Operator Komputer, MJ, dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.
    Berdasarkan hasil penyelidikan, Rosid dan delapan tersangka lainnya terbukti terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah di area pagar laut Perairan Kampung Paljaya.
    “Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (10/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Periksa Tempat Tidur Terjadinya Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad kepada Keluarga Pasien

    Polisi Periksa Tempat Tidur Terjadinya Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad kepada Keluarga Pasien

    GELORA.CO – Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dokter residen PPDS Unpad, Anugerah Pratama (31 tahun), yang memerkosa keluarga pasien di ruangan lantai tujuh pada Gedung MCHC atau rawat inap Ibu dan Anak RSHS Bandung, Jumat (11/4/2025) sore.

    Tim Polda Jabar datang sekitar pukul 15.40 WIB ke ruangan lobby Gedung MCHC dan langsung diterima oleh manajemen RSHS Bandung. 

    Sosok yang pertama kali datang ke gedung tersebut yaitu Kepala Biro Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastru Purwanty. Disusul oleh Kabid Dokkes Kombes Pol Nariyana serta tim Inafis.

    Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan pun turut hadir dalam olah TKP tersebut termasuk dari Puslabfor Mabes Polri. Sejumlah petugas membawa perlengkapan yang akan digunakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

    Sekitar pukul 16.00 WIB, para petugas seluruhnya berjalan menuju lift untuk bergerak ke lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung. Aktivitas di lobby gedung MCHC RSHS Bandung terpantau masih ramai oleh pengunjung dan karyawan rumah sakit. 

    Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa petugas akan melakukan olah tempat kejadian di lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung terkait kasus dokter residen PPDS yang memerkosa pasien dan keluarga pasien bulan waktu lalu. 

    “Ya (olah TKP),” ucap dia dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Polisi telah mengambil sampel swab di ruang lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung yang digunakan Priguna Anugerah Pratama dokter residen PPDS untuk memerkosa keluarga pasien dan dua orang pasien lainnya. Sampel tersebut bakal diperiksa di Puslabfor Mabes Polri dan hasilnya akan keluar dalam beberapa hari ke depan.

    “Olah TKP ulang, diswab seperti tempat tidur dan lain sebagainya itu, untuk hasilnya masih menunggu kesimpulan dari Puslabfor,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di RSHS Bandung, Jumat (11/4/2025) malam usai mengikuti olah TKP selama hampir dua jam.

    Olah TKP ulang ini, ia menuturkan melanjutkan olah TKP yang dilakukan sebelumnya. Surawan menyebut olah TKP yang pertama petugas menemukan obat-obatan sedangkan olah TKP kedua kali ini lebih detail melakukan swab dengan teknik tertentu di tempat tidur yang menjadi lokasi pemerkosaan dan lainnya.

    Ia menyebut pemeriksaan swab dilakukan di satu ruangan yang berada di lantai tujuh. Ruangan tersebut merupakan ruang perawatan yang belum digunakan.

    “Masih dianalisis labfor, (hasil) tergantung nanti,” kata dia.

    Selama dilakukan pemeriksaan swab, ia mengatakan didampingi oleh Pusdokkes dan Puslabfor Mabes Polri. Namun, untuk tersangka Priguna Anugerah Pratama belum dihadirkan di lokasi.

    Pihaknya juga telah menyita sejumlah obat-obatan termasuk obat bius saat olah TKP pertama. Setelah olah TKP dilakukan, ia menyebut penyidik akan mempelajari barang bukti dan keterangan saksi yang ada.

    Surawan juga mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

    Sebelumnya, Surawan mengatakan tersangka Priguna Anugerah Pratama melakukan pemerkosaan terhadap dua orang pasien pada tanggal 10 Maret dan 16 Maret serta 18 Maret. Aksi pemerkosaan dilakukan di ruangan lantai tujuh Gedung MCHC atau Ibu dan Anak  RSHS Bandung.

    Ia menuturkan pemerkosaan kepada dua pasien dilakukan kepada pasien berusia 21 tahun dan 31 tahun. Modusnya tersangka hendak memeriksa analisis anestesi dan tes alergi obat bius. 

    Sedangkan korban ketiga yaitu FH (21 tahun) penunggu pasien. Modusnya tersangka hendak memeriksa darah kepada korban dan dibawa ke lantai tujuh. 

  • Update Kasus Dokter Residen RSHS: Polisi Lakukan Olah TKP Ulang di Lantai 7 Gedung MCHC

    Update Kasus Dokter Residen RSHS: Polisi Lakukan Olah TKP Ulang di Lantai 7 Gedung MCHC

    JABAR EKSPRES  – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama tim dari Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di lantai 7 Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter residen anestesi bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP).

    PAP diketahui merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap FH (21), seorang pendamping pasien yang sedang dirawat di RSHS.

    Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa olah TKP ulang dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memastikan kronologi kejadian secara lebih detail.

    “Tadi kami lakukan olah TKP ulang. Kami melakukan swab pada beberapa titik seperti tempat tidur dan area sekitar lokasi kejadian. Hasilnya masih menunggu analisa dari tim Puslabfor Polri,” kata Surawan, Jumat (11/4) malam.

    Ia juga mengungkapkan bahwa saat olah TKP awal, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang terlihat secara kasat mata. Dalam olah TKP ulang, metode yang lebih teliti digunakan untuk mendalami bukti forensik yang mungkin tertinggal di lokasi.

    “Kalau kemarin baru pemeriksaan awal, sekarang kami gunakan metode tertentu, termasuk pengambilan sampel untuk diuji lebih lanjut,” tambahnya.

    Meski proses penyelidikan masih berjalan, Surawan menyebut pihak kepolisian telah menerima laporan dari dua korban tambahan, selain FH. Namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait kemungkinan adanya korban lainnya.

    “Sampai saat ini, yang kami proses adalah korban yang sudah melapor ke pihak rumah sakit. Belum ada laporan tambahan dari luar itu,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka setelah menerima laporan dari korban pada 18 Maret 2025. Pelaku kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “TKP berada di lantai 7 Gedung MCHC, RSHS Bandung,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

    Isu Politik-Hukum Terkini: Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Jumat (11/4/2025) menarik perhatian pembaca. Berita penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, oleh KPK menjadi perbincangan hangat pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni Presiden Prabowo Subianto menjadi pembicara pada Antalya Diplomacy Forum (ADF) di Turki, dugaan pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia, pertemuan menteri Kabinet Merah Putih dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS di RSHS.

    Isu Politik dan Hukum Terkini Beritasatu.com

    1. Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Motor dan Bukti Elektronik

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan turut menyita sepeda motor saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

    KPK belum merilis lebih detail terkait jumlah barang yang disita dari rumah Ridwan Kamil. Meski demikian, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengonfirmasi kendaraan yang disita merupakan sepeda motor.

    Asep menerangkan, pihaknya berencana untuk memanggil pihak lainnya sebagai saksi terlebih dahulu sebelum memeriksa Ridwan Kamil. Maksud tujuannya agar KPK dapat memperoleh informasi lengkap terlebih dahulu terkait peran sosok yang akrab disapa Kang Emil itu.

    2. Prabowo Jadi Pembicara di ADF dalam Kunjungan ke Turki

    Presiden Prabowo Subianto bertolak dari Ankara menuju Antalya untuk menghadiri Antalya Diplomacy Forum (ADF), Jumat (11/4/2025). Forum internasional tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian kunjungan Prabowo ke Turki.

    Antalya Diplomacy Forum tahun ini mengangkat tema diplomasi sebagai kekuatan penyeimbang di tengah meningkatnya fragmentasi global. Forum ini dihadiri oleh para pemimpin negara, diplomat, serta tokoh internasional dari berbagai belahan dunia.

    Forum yang diikuti oleh pemimpin dunia tersebut, dibuka langsung Presiden Republik Turki, Recep Tayyip Erdogan. Selanjutnya, Prabowo menjadi pembicara dalam sesi khusus bertajuk ADF Talk, yang mempertemukan para pemimpin dunia untuk bertukar pandangan mengenai isu-isu global.

    3. KPK Endus Perpindahan Uang Saat Djoko Tjandra dan Harun Masiku Bertemu

    Selain berita terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil, berita lainnya, KPK mengendus dugaan perpindahan uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku saat pertemuan keduanya di Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan tersebut pun sempat didalami KPK saat memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Harun, Rabu (9/4/2025).

    Uang dimaksud diduga hendak dimanfaatkan oleh Harun Masiku untuk menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah menjalani proses hukum atas suap tersebut. Suap yang melibatkan Harun Masiku pun terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada awal 2020 lalu. Hanya saja, hingga lima tahun berselang yang bersangkutan masih buron dan keberadaannya terus diburu.

    4. Bertemu Jokowi, Menteri KKP dan Menkes Dapat Wejangan Soal Ini

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bertemu mantan Presiden Jokowi di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

    Pantauan Beritasatu.com, menteri KKP datang lebih dahulu dan diterima Jokowi di kediaman. Sekitar satu jam berselang ia pun keluar dari kediaman diantar Jokowi. Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama istri yang tiba saat menteri KKP masih berada di dalam kediaman sempat menunggu 15 menit di ruang transit sebelum akhirnya diterima Jokowi.

    Kepada awak media, menteri KKP mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi. Dalam pertemuan tersebut ia mengaku mendapat banyak masukan dari Jokowi. Sama seperti menteri KKP, Budi juga mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi dengan Jokowi.

    5. Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS, Polisi Selidiki TKP RSHS

    Ditreskrimum Polda Jabar bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, bersama Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Unpad, Jumat (11/4/2025) sore.

    Olah TKP dilakukan di ruangan 717 lantai 7 Pusat Pelayanan Ibu dan Anak Terpadu RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan mengatakan, olah TKP ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara terkait pemerkosaan oleh dokter PPDS terhadap pendamping pasien.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil.

  • Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut, Said Didu: Kok Polisi yang Memutuskan?

    Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut, Said Didu: Kok Polisi yang Memutuskan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melontarkan kritik terhadap pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan pemalsuan izin di proyek pagar laut Tangerang.

    Said Didu mempertanyakan dasar dan kewenangan kepolisian dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dalam sebuah perkara.

    “Kok polisi yang memutuskan bahwa tidak ada kerugian negara? Makin jelas,” kata Said Didu di X @msaid_didu (11/4/2025).

    Said Didu menyoroti bahwa keputusan mengenai kerugian negara seharusnya berada di tangan auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga terkait, bukan aparat penegak hukum seperti kepolisian.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merespons petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

    Kasus ini juga berkaitan dengan pembangunan pagar laut yang tengah menjadi sorotan publik.

    Penyidik menyatakan bahwa hasil telaah terhadap petunjuk jaksa dalam P-19 tidak mengarah pada tindak pidana korupsi.

    “Kami sudah membaca dan mempelajari petunjuk P19 dari Kejaksaan. Penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rharjdjo Puro, di Mabes Polri, Kamis (10/4/2025) kemarin.

    Seperti diketahui, berkas perkara milik empat tersangka dalam kasus ini sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 24 Maret 2025.

  • Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS, Polisi Selidiki TKP RSHS

    Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS, Polisi Selidiki TKP RSHS

    Bandung, Beritasatu.com – Ditreskrimum Polda Jabar bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, bersama Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Unpad, Jumat (11/4/2025) sore.

    Olah TKP dilakukan di ruangan 717 lantai 7 Pusat Pelayanan Ibu dan Anak Terpadu RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Pantauan Beritasatu.com, petugas kepolisian tiba di RSUP Hasan Sadikin sekitar pukul 15.43 WIB.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya akan melakukan olah TKP pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama terhadap pendamping keluarga pasien.

    “Mau lihat TKP dahulu,” ujar Surawan memasuki ruangan di RSUP Hasan Sadikin.

    Olah TKP ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara terkait pemerkosaan oleh dokter PPDS terhadap pendamping pasien.

    Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan terungkap adanya dua korban baru, yakni pasien berusia 21 dan 31 tahun.

    Korban diperkosa dengan modus yang sama, oleh dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama (31) pada 10 dan 16 Maret 2025.

  • Mulut Berbusa, Oknum Polisi di Dumai Diduga Tewas Overdosis di Tempat Hiburan Malam

    Mulut Berbusa, Oknum Polisi di Dumai Diduga Tewas Overdosis di Tempat Hiburan Malam

    GELORA.CO – Seorang polisi berinisial SS dilaporkan tewas usai diduga overdosis (OD) di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Dumai Barat, Dumai, Riau, Kamis, 10 April 2025.

    Polisi yang belum diketahui pangkatnya ini diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang hingga kritis dan dilarikan ke RSUD Dumai. SS akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan pertolongan di rumah sakit.

    Dalam video yang diposting oleh akun X @neVerAl0nely terlihat keluar busa dari mulut korban.

    Korban yang diketahui bernama Bripka Sopan Semiring dan bertugas sebagai BA Sat Samapta Polres Dumai telah dievakuasi ke RSUD Dumai.

    Selain memposting video tewasnya anggota Polres Dumai, akun tersebut juga menuliskan bahwa dari informasi menyebutkan bahwa ia bersama rekan-rekannya sesama anggota polisi pergi ke tempat hiburan karaoke Dreambox pada Rabu malam 9 April dan diduga melakukan pesta narkoba.

    *Oknum Anggota Polres Dumai Meninggal di Depan Tempat Hiburan Malam, Dugaan Overdosis Narkoba Disangkal*

    Sebuah video penemuan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai oknum anggota Polres Dumai dengan mulut berbusa di depan tempat hiburan malam Dreambox Kota Dumai, Jl. Prof… pic.twitter.com/uzMZ6yMMFx

    — Never (@neVerAl0nely) April 11, 2025

    Menanggapi hal ini, AKBP Hardi Dinata yang merupakan Kapolres Dumai melalui Kasi Humas, AKP Yusnelly, SSos, membantah informasi tersebut. 

    Menurutnya, penyebab kematian salah satu anggotanya bukan karena overdosis atau narkoba. 

    AKP Yusnelly menyampaikan, berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh DR Dr M Tegar Indrayana, Tim Dokter Forensik Polda Riau, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada jenazah. 

    Sedangkan untuk mengetahui penyebab kematian, saat ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Lab Forensik Bareskrim Mabes Polri terhadap beberapa organ dalam.

    Pihak Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai juga mengomentari atas ditemukannya anggota Polisi yang tewas di depan tempat hiburan mala mini.

    LHMB mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus kematian tersebut dan meminta agar pengawasan operasional tempat hiburan malam di Kota Dumai diperketat.

    Selain itu juga meminta agar pengawasan operasional tempat hiburan malam di kota Dumai diperketat.

  • 10
                    
                        Dulu Membantah, Kini Kades Segara Jaya Terseret Skandal Pagar Laut Bekasi
                        Megapolitan

    10 Dulu Membantah, Kini Kades Segara Jaya Terseret Skandal Pagar Laut Bekasi Megapolitan

    Dulu Membantah, Kini Kades Segara Jaya Terseret Skandal Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Bareskrim Polri telah menetapkan
    Kepala Desa Segara Jaya

    Abdul Rosid
    sebagai tersangka penyelewengan pembuatan surat izin tanah di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan menunjukkan keterlibatan Rosid dalam
    kasus pagar laut
    yang sebelumnya ia bantah.
    Sebelumnya, Rosid pernah membantah dirinya terlibat dalam kasus pagar laut di Perairan Kampung Paljaya. Ia berdalih kasus ini terjadi bukan pada era kepemimpinannya.
    “Saya selaku kepala desa, baru dilantik 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu. Tahu-tahu ini ada dugaan seperti ini,” kata Abdul Rasyid di Mabes Polri, Kamis (20/2/2025).
    “(Pemagaran) dilakukan pada 2022 ya, tepatnya 30 Oktober 2022,” ujar dia.
    Namun, hasil penyelidikan berkata lain. Penyelidikan polisi membuktikan hal sebaliknya.
    Rosid diduga terlibat dalam penyelewengan yang terjadi dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di area pagar laut tersebut.
    Selain Rosid, Bareskrim juga menetapkan delapan tersangka lainnya, yang terdiri dari eks kepala desa dan pegawai kantor Desa Segara Jaya.
    Nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain eks Kepala Desa Segara Jaya, MS, Kasi Pemerintahan, JM, dan Staf Kepala Desa, Y.
    Selain itu, juga terdapat Staf Kecamatan, S, Ketua Tim Support PTSL, AP, Petugas Ukur Tim Support, GG, Operator Komputer, MJ, dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.
    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Rosid dan delapan tersangka lainnya dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56.
    “Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP,” ungkapnya dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
    Sebelumnya, pada Rabu (19/2/2025), Rosid sempat membantah keterlibatannya dalam kasus pagar laut.
    Ia mengaku tidak mengetahui proses pendirian pagar laut di wilayahnya, meskipun ia mengakui hadir dalam sosialisasi penataan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
    Penataan itu disebut hasil kerja sama antara PT Tata Ruang Pelabuhan Indonesia (TRPN) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada Juni 2023.
    “Untuk adanya alur atau pagar laut memang dulu ada sosialisasi di TPI yang saat itu sempat hadir sama camat untuk penataan TPI,” jelas Rosid kala itu.
    Ia juga mengeklaim tidak mengetahui tentang perpindahan puluhan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah sertifikat milik warga dari daratan ke perairan, yang terjadi pada 2021, jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala desa.
    “Iya saya baru tahu ini, kami baru menjabat 2023,” ucap dia.
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelumnya menemukan sertifikat di area pagar laut seluas 581 hektar.
    Di antaranya, 90,159 hektar perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektar bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN), keduanya dengan jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
    Selain itu, terdapat 11 individu yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.
    Ternyata, terdapat manipulasi data dari aset tanah milik individu. SHM seluas 72,571 hektar tersebut sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti Janji Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos

    Menanti Janji Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA – Sudah dua bulan berselang sejak surat permintaan diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos tak kunjung terealisasi. 

    Surat permintaan ekstradisi Paulus Tannos diteken pada Februari 2025. Bahkan, Supratman mengaku bahwa pemulangan Paulus Tannos merupakan salah satu isu aktual yang menjadi fokus dalam kementeriannya itu. 

    “Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos],” ujarnya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Pemulangan buronan, khususnya kasus korupsi, memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk memulangkan Paulus Tannos, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) terkait, mulai dari KPK, Kejagung, hingga Polri.

    Namun, belum ada kepastian kapan seluruh dokumen dan syarat-syarat yang dibutuhkan dapat selesai atau rampung untuk diserahkan kepada pemerintah Singapura. 

    “Kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin,” tuturnya kala itu. 

    Eks Ketua Baleg DPR ini menuturkan dirinya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait dengan letter confirmation dan sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum sebagai kelengkapan persyaratan ekstradisi.

    Menurutnya, adanya peluang Paulus Tannos diekstradisi lantaran tak lepas dari hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. 

    Kemudian juga terus dilakukaan koordinasi antara KPK dan Kementerian Hukum, karena nanti yang mengirim surat permohonan untuk ekstradisi adalah kementerian Hukum. Sementara itu, perihal teknisnya akan ditangani oleh KPK dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

    “Harus optimis [dikabulkan ekstradisi]. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” pungkasnya.

    Was-was Menanti Kabar dari Singapura 

    Supratman menjelaskan, dokumen-dokumen permohonan ekstradisi itu akan dihadirkan di Pengadilan Singapura. Untuk diketahui, Paulus mengajukan gugatan terhadap penahanan sementaranya oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pemerintah Singapura bakal menginformasikan pemerintah Indonesia apabila ada kekurangan di sisi pemberkasan. 

    “Prinsipnya ada yang kurang pasti disampaikan ke kita, tetapi sepengetahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua,” kata Supratman. 

    Adapun mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Divisi Hubungan Internasional Polri akan menjemput Tannos dari Singapura, apabila putusan pengadilan menolak gugatan buron itu. 

    Untuk diketahui, Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Bandara Changi pada 17 Januari 2024. 

    Adapun Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

    Adapun, Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Komisi Pemberantasan Korupsi turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP. 

    Adapun, konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

    KPK Usut Commitment Fee Kasus E-KTP

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP pada Rabu (19/3/2025). 

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Paulus kini masih dalam tahanan sementra otoritas Singapura dan menggugat penahanannya di pengadilan setempat. 

    Pada pemeriksaan Andi, KPK mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR.

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK. 

    Sementara itu, usai ditangkap dan ditahan oleh otoritas Singapura, Tannos saat ini masih menjalani proses persidangan terkait dengan gugatan atas penahanannya. Pihak pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Kementerian Hukum pun telah melengkapi seluruh berkas permohonan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menyebut proses yang bergulir di Singapura dan pemeriksaan saksi untuk Tannos dilakukan beriringan agar penyidikan bisa segera dirampungkan. 

    “Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Jadi sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Tessa.