Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Siapa Pemilik Taman Safari? Viral Diduga Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus

    Siapa Pemilik Taman Safari? Viral Diduga Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) terkait dugaan kekerasan fisik dan eksploitasi selama puluhan tahun pertunjukan, yang sebagian di antaranya berlangsung di bawah naungan Taman Safari Indonesia (TSI), kini mengguncang dunia hiburan dan konservasi.

    Laporan yang disampaikan langsung kepada Wakil Menteri HAM (Wamenham) Mugiyanto pada Selasa, 15 April 2025 ini menyeret nama besar keluarga pendiri Taman Safari Indonesia, memicu polemik sengit dan desakan pengusutan tuntas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Sorotan tajam kini tertuju pada sosok di balik megahnya Taman Safari Indonesia. Mereka adalah Hadi Manansang, Jansen Manansang, Frans Manansang, dan Tony Sumampau, sebagai pihak yang disebut oleh para mantan pemain sirkus memiliki keterkaitan dengan rangkaian dugaan kejadian eksploitasi dan kekerasan tersebut.

    Nama-nama ini bukanlah sosok asing dalam industri pariwisata dan konservasi di Indonesia, mengingat peran sentral mereka dalam mengembangkan Taman Safari menjadi salah satu destinasi ikonik di Tanah Air.

    Kronologi Dugaan Eksploitasi

    Kisah kelam yang diungkapkan oleh para mantan pemain sirkus OCI bermula dari pengalaman mereka selama puluhan tahun beratraksi di berbagai lokasi, termasuk di Taman Safari Indonesia.

    Para perempuan ini melaporkan kepada Wamenkumham Mugiyanto mengenai dugaan kekerasan fisik, eksploitasi ekonomi, serta perlakuan tidak manusiawi yang mereka alami selama masa kerja mereka di bawah bendera sirkus yang kerap kali bekerja sama dengan Taman Safari.

    Pengakuan ini sontak menimbulkan keprihatinan mendalam dan memicu pertanyaan besar mengenai praktik ketenagakerjaan dan perlindungan hak asasi manusia di industri hiburan, khususnya dalam konteks sirkus yang melibatkan individu-individu dengan latar belakang yang beragam.

    Bantahan Taman Safari

    Menanggapi tudingan serius yang viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media, salah satu pendiri Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, tampil memberikan klarifikasi.

    Dalam konferensi pers yang digelar di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 17 April 2025, Tony Sumampau membantah dengan tegas seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh para mantan pemain sirkus OCI.

    “Sama sekali tidak benar. Kalau memang itu benar kejadiannya karena tahun 1997 itu kan ada yang melapor,” ujar Tony Sumampau, merujuk pada rentang waktu yang cukup lama.

    Ia juga menepis anggapan adanya penyiksaan yang dilakukan oleh pihak TSI terhadap para mantan pemain sirkus OCI yang telah bertahun-tahun beratraksi di berbagai tempat, termasuk di dalam kawasan Taman Safari Indonesia.

    “Itu sama sekali apa yang disampaikan kayaknya tidak masuk di akal juga gitu ya. Seperti dipukul pakai besi, mati mungkin kalau dipukul.

    “Jadi nggak benar itu hanya, apa, suatu difitnahkan seperti itu. Nah itu kan akan kita klarifikasi juga,” lanjutnya dengan nada defensif.

    Bahkan, Tony Sumampau menantang para mantan pemain sirkus tersebut untuk menunjukkan bukti konkret yang mendukung klaim mereka mengenai adanya perilaku kekerasan yang dilakukan oleh pihak Taman Safari Indonesia.

    Taman Safari Bogor / Instagram/@gisel_la

    Ia menekankan bahwa tuduhan tanpa bukti yang jelas hanyalah sebuah fitnah dan pihak TSI siap untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut guna meluruskan permasalahan ini.

    Desakan DPR

    Reaksi keras atas pengakuan para mantan pemain sirkus OCI juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak pihak kepolisian, khususnya Mabes Polri, untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan yang dialami oleh para mantan pemain sirkus tersebut, yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

    Menurut Abdullah, Mabes Polri perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Taman Safari Indonesia, yang menjadi salah satu tempat para pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) tampil, guna mengungkap kebenaran di balik kasus yang menghebohkan ini.

    “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Taman Safari harus terbuka agar kasus itu semakin terang. Apalagi kekerasan itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Abdullah dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 17 April 2025.

    Selain Taman Safari, Abdullah juga meminta pihak kepolisian untuk memeriksa pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan sirkus, serta para mantan pemain sirkus yang mengaku menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.

    Langkah ini dinilai penting untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai praktik yang terjadi di balik layar dunia sirkus.

    Abdullah juga menyoroti informasi bahwa penanganan kasus serupa pernah dihentikan sebelumnya. Oleh karena itu, ia mendesak pihak kepolisian untuk membongkar kasus ini secara terang dan melakukan proses penyelidikan secara profesional dan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

    “Polisi harus membongkar kasus itu secara terang. Proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Abdullah menegaskan bahwa jika terbukti ada pelaku kejahatan yang melakukan kekerasan dan eksploitasi, mereka harus dijerat pidana dan dijatuhi hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku, serta mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

    Sebagai wakil rakyat, Abdullah juga menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas kisah pilu yang disampaikan oleh para mantan pemain sirkus OCI saat mengadu ke kantor Kementerian Hukum dan HAM.

    Ia menekankan bahwa tindakan kejahatan seperti eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja tidak boleh dibiarkan dan jelas melanggar hukum.

    “Kejahatan itu tidak boleh dibiarkan. Jangan ada eksploitasi dan kekerasan terhadap para pekerja. Itu jelas melanggar hukum,” pungkasnya.

    Sebagai informasi tambahan, Oriental Circus Indonesia (OCI) memiliki sejarah panjang dalam dunia hiburan Tanah Air.

    Namun, seperti halnya sirkus tradisional lainnya, OCI juga tidak luput dari kontroversi terkait praktik penggunaan hewan dalam pertunjukannya.

    Isu kesejahteraan hewan telah menjadi perhatian global, dan sirkus yang masih menampilkan atraksi hewan seringkali menjadi sasaran kritik dari organisasi pecinta hewan. Kini, dengan adanya laporan dugaan eksploitasi manusia, citra OCI semakin terpuruk.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung Vs Bareskrim, Kasus Pagar Laut Pidana Biasa atau Korupsi?

    Kejagung Vs Bareskrim, Kasus Pagar Laut Pidana Biasa atau Korupsi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi-lagi mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang. Jaksa penuntut umum mengendus ada dugaan korupsi dari tingkat desa hingga kementerian dalam kasus tersebut.

    Pendapat jaksa itu bertentangan dengan versi Bareskrim yang menganggap kasus pagar laut Tangerang tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    Adapun Kejagung bahkan telah meminta supaya kasus pagar laut di Tangerang diambil alih Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

    Direktur A Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan pihaknya telah mengembalikan kembali berkas perka ke Bareskrim Polri.

    Setelah dikembalikan, Kejagung meminta agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk meneruskan berkas yang dikembalikan ke Kortastipidkor.

    “Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortastipikor. Ke Kortastipikor. Apalagi Kortastipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani,” ujarnya di Kejagung, Rabu (16/4/2025).

    Dia menambahkan, jaksa penuntut umum juga meminta agar kasus pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Dirtipidum Bareskrim agar digabung dengan perkara di Kortastipidkor.

    Adapun, sesuai Pasal 25 UU Tipikor No.31/1999 menjelaskan bahwa apabila ada perkara umum dan ditemukan unsur pidana khusus maka harus didahulukan penanganannya.

    “Ya, apabila sudah menangani kan minimal bisa dijadikan satu. Jadi Kortastipikor bisa koordinasi dengan dalam hal ini dengan pidana khusus,” pungkasnya.

    Di samping itu, Koordinator Ketua Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan menilai bahwa kasus pemalsuan dokumen pada area Pagar Laut Tangerang memiliki unsur tindak pidana korupsi.

    Misalnya, berkaitan dengan kerugian negara. Jaksa menilai bahwa kerugian negara itu didukung oleh alat bukti yang mengungkap adanya area laut yang berubah statusnya menjadi milik perorangan dan perusahaan.

    “Sehingga lepaslah kepemilikan negara atas laut tersebut. Nah, itulah yang merupakan titik poin kita, kenapa kita menyampaikan bahwa itu ada perbuatan melawan hukum berubahnya status itu,” ujar Sunarwan.

    Dia menambahkan, ada juga tindak perbuatan penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dari tingkat desa hingga kementerian.

    “Dilakukan oleh siapa? Penyelenggaran negara. Sejak tingkat kepala desa sampai dengan proses keluarnya SHGB. Di situ ada perbuatan dan semua dilakukan oleh penyelenggara negara,” tegasnya.

    Versi Bareskrim 

    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tetap mengirim berkas perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan sikapnya itu lantaran berkas perkara kasus pemalsuan dokumen itu dinilai sudah lengkap secara materil dan formil.

    “Menurut penyidik, yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Kemudian, dia juga merincikan sejumlah alasan lainnya terkait pengembalian berkas perkara itu. Misalnya, perkara pemalsuan dokumen di Tangerang yang ditangani itu tidak memenuhi unsur korupsi. 

    Informasi itu, kata Djuhandhani, diperoleh setelah pihaknya melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait.

    Kemudian, berkaitan dengan ketentuan UU Tipikor telah mengatur secara eksplisit menyatakan bahwa kasus yang dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar UU Tipikor. 

    Sementara itu, tersangka pada kasus ini, yakni Kades Kohod Arsin Cs dikenakan pasal Pidana Umum dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

    Adapun, berdasarkan asas hukum lex consumen derogat legi consumte menyatakan bahwa dalam sebuah perkara, penyidik melihat fakta dominan. Alhasil, dari kasus pemalsuan ini tidak menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara.

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” imbuh Djuhandhani.

    Di samping itu, menurut Djuhandhani, unsur rasuah dalam perkara pagar laut di Tangerang itu saat ini tengah ditangani oleh Kortastipidkor Polri.

    “Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” pungkasnya.

  • Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997 Nasional 16 April 2025

    Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) pernah mengeluarkan rekomendasi atas kasus dugaan eksploitasi pemain sirkus pada
    Oriental Circus Indonesia
    (OCI), tetapi tak membuahkan hasil.
    “Pada 1997, komisioner Komnas HAM pada waktu itu mengeluarkan rekomendasi atas kasus anak-anak atlet/eks-atlet OCI,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
    Uli menjelaskan, pada 28 tahun lalu, para mantan pemain sirkus sempat mengadukan pelanggaran HAM yang mereka alami ke Komnas HAM.
    Komnas HAM pun memantau mengeluarkan rekomendasi atas pengaduan pekerja OCI Taman Safari Indonesia, dan menyatakan adanya pelanggaran HAM atas hak-hak anak.
    “Pelanggaran tersebut di antaranya hak untuk mengetahui asal usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan. Kemudian, hak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi,” kata Uli.
    “Lalu, hak untuk memperoleh pendidikan yang layak yang dapat menjamin masa depannya, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial, sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
    Komnas HAM juga memberikan rekomendasi untuk mengakhiri dan mencegah terjadinya tindakan yang menimbulkan pelanggaran HAM tersebut.
    “Komnas HAM juga merekomendasikan untuk menjernihkan asal-usul pemain sirkus OCI yang belum jelas asal-usulnya,” kata Uli.
    Dia menjelaskan, dalam surat rekomendasi itu, disebutkan bahwa OCI akan bekerja sama dengan Komnas HAM untuk memberikan publikasi dan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk praktik-praktik pelatihan anak-anak atlet sirkus.
    “Pelatihan dengan disiplin keras tidak boleh menjurus penyiksaan, baik fisik maupun mental. Sengketa antara OCI dengan anak-anak atlet/eks-atlet sirkus OCI hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap dia.
    Uli menyebutkan, kasus ini juga sempat dilaporkan ke kepolisian pada 1999, tetapi dihentikan penyidikannya.
    “Menurut catatan Komnas HAM, memang ada SP3 atas penyidikan dugaan pelanggaran pasal 277 KUHP pada tahun 1999. Tapi hal ini mohon juga diklarifikasi ke kepolisian,” kata dia.
    Setelah 28 tahun berlalu, Komnas HAM kembali menyarankan para korban untuk menyelesaikan permasalahan mereka lewat jalur hukum.
    “Pada 6 Januari 2025, komisi pengaduan Komnas HAM memebrikan saran menyelesaikan permasalahannya melalui jalur hukum,” ujar Uli.
    Kuasa hukum para mantan pemain sirkus, Muhammad Soleh, menyebutkan bahwa salah satu kliennya, Fifi, sempat melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Mabes Polri sejak tahun 1997, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 277 KUHP tentang penghilangan asal-usul.
    Namun, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
     
    “Dulu Bu Fifi pernah melaporkan ke Mabes Polri tentang penghilangan asal-usul, tapi akhirnya SP3 dikeluarkan. Alasannya, bukti tidak ada,” kata Soleh usai melaporkan kasus ini ke Kementerian HAM, Selasa (15/4/2025).
    Fifi, salah satu korban yang melapor sejak tahun 1997, mengaku kecewa atas hasil penanganan kasusnya di kepolisian.
    Ia bahkan tidak memahami prosedur hukum saat pertama kali membuat laporan, termasuk ketika polisi memintanya melakukan visum.
    “Saya pernah melaporkan kekerasan dan penghilangan asal-usul. Polisi waktu itu minta visum, tapi saya tidak tahu harus seperti apa. Saya kecewa, karena saya disiksa dan sakit, tapi tidak ada yang bisa membela saya,” ujar Fifi.
    Sementara itu, pihak Taman Safari Indonesia mengeklaim tidak punya keterkaitan dengan para mantan pemain sirkus yang mengaku mengalami kekerasan.
    Manajemen Taman Safari mengatakan bahwa masalah tersebut melibatkan individu tertentu.
    “Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut,” tulis Manajemen Taman Safari Indonesia dalam keterangan resmi.
    “Kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” ujar mereka.
    Taman Safari Indonesia meminta agar kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut tidak disangkutpautkan dengan pihak mereka.
    “Hak setiap individu untuk menyampaikan pengalaman pribadinya, namun kami berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkutpautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab kami,” tuls Taman Safari Indonesia.
    “Terutama tanpa bukti yang jelas karena dapat berimplikasi kepada pertanggungjawaban hukum,” ujar mereka.
    Taman Safari Indonesia mengeklaim berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab.
    Taman Safari Indonesia juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.
    “Dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” tulis Taman Safari Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ikuti Jejak Direktur Penyelidikan, Kini Deputi Penindakan KPK Dimutasi Jadi Kapolda

    Ikuti Jejak Direktur Penyelidikan, Kini Deputi Penindakan KPK Dimutasi Jadi Kapolda

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua perwira tinggi Polri yang bertugas sebagai pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi diangkat ataupun dimutasi menjadi Kepala Kepolisian Daerah alias Kapolda.

    Teranyar, Irjen Pol Rudi Setiawan yang merupakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada akhir pekan lalu resmi dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Kapolda Jawa Barat (Jabar). Hal itu tertuang pada Surat Telegram Kapolri No.ST/688/IV/KEP/2025 tanggal 13 April 2025.

    “Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H NRP 68110456 Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada KPK) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Jabar,” demikian dikutip dari Surat Telegram Kapolri itu, Rabu (16/4/2025).

    Adapun Rudi resmi dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK pada November 2023 lalu. Saat itu, dia masih sempat dilantik oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebelum pengunduran dirinya di tengah kasus pemerasan.

    Saat ini, KPK menyebut belum ada sosok pengganti Rudi yang akan menjadi Deputi Penindakan KPK secara definitif. Setelah terbitnya Surat Telegram Kapolri itu, maka lembaga antirasuah akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt).

    “Akan ditunjuk Pelaksana Tugas setelah adanya pelepasan/pengembalian Bapak Rudi Setiawan ke Mabes Polri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Selasa (15/4/2025).

    Sebelum Rudi, pejabat struktural KPK lainnya yang turut berpindah jabatan yakni Endar Priantoro. Dia sebelumnya menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

    Pada 30 Maret 2025 lalu, Kapolri memimpin langsung upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Perwira Tinggu (Pati) Polri. Pada saat itu, Endar yang sebelumnya berpangkat Brigjen diangkat menjadi Irjen dengan penugasan sebagai Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim).

    Saat ini, posisi Direktur Penyelidikan dijabat sementara oleh Jaksa Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

    “Plt. Ronald Worotikan. Jaksa,” kata Tessa secara terpisah melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (16/4/2025).

    Dalam catatan Bisnis, posisi pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi biasanya diisi oleh polisi dan jaksa. Posisi Deputi Penindakan biasanya diisi oleh Pati Polri bintang dua berpangkat Irjen.

    Sebelum Rudi, posisi tersebut pernah diisi oleh Karyoto, yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya, dan Firli Bahuri yang akhirnya terpilih sebagai Ketua KPK 2019-2023.

  • Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    10 Sisi Gelap Panggung Sirkus Taman Safari, Pemain Mengaku Dijejali Kotoran dan Dipaksa Tampil Saat Hamil Nasional

    Sisi Gelap Panggung Sirkus Taman Safari, Pemain Mengaku Dijejali Kotoran dan Dipaksa Tampil Saat Hamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kesaksian memilukan disampaikan oleh para
    mantan pemain sirkus
    Oriental Circus Indonesia (OCI) dalam audiensi dengan
    Kementerian HAM
    , Selasa (15/4/2025).
    Mereka menceritakan secara langsung di hadapan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, termasuk pengalaman pahit yang dialami selama bertahun-tahun, mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
    Kejadian ini berawal dari sebuah kelompok sirkus asal Indonesia yang mencari talenta untuk dididik sebagai pemain sirkus.
    Sayangnya, cara-cara yang dipakai kala itu tidaklah manusiawi.
    Mereka menjanjikan pendidikan dan kehidupan yang layak bagi anak-anak yang diambil untuk diadopsi.
    Mereka bahkan membayar sejumlah uang untuk “membeli” anak-anak yang masih berusia 5-7 tahun dan membawa anak tersebut untuk dilatih sirkus.
    Salah satu kesaksian yang menyedihkan disampaikan oleh seorang mantan pemain sirkus bernama Ida.
    Ida, di atas kursi rodanya, menceritakan bagaimana dirinya mengalami kecelakaan serius saat tampil di Lampung.
    Namun, alih-alih segera mendapatkan pertolongan, ia justru harus menahan sakit dalam waktu yang lama.
    “Saya mengalami jatuh dari ketinggian saat
    show
    di Lampung. Setelah jatuh, saya tidak langsung dibawa ke rumah sakit,” kata Ida.
    “Setelah pinggang saya mulai bengkak, barulah saya dibawa ke rumah sakit dan ternyata saya patah tulang. Tidak lama kemudian saya dibawa ke Jakarta dan dioperasi,” lanjutnya.
     
    “Dari situ, saya akhirnya dipertemukan dengan orang tua saya,” ujar Ida dengan suara bergetar.
    Kesaksian memilukan juga diungkapkan oleh Butet, seorang mantan pemain sirkus perempuan lainnya.
    Ia mengaku sering mendapatkan perlakuan kasar bahkan ketika sedang hamil.
    “Kalau main saat
    show
    tidak bagus, saya dipukuli. Pernah dirantai pakai rantai gajah di kaki, bahkan untuk buang air saja saya kesulitan,” kata Butet.
    “Saat hamil pun saya dipaksa tetap tampil. Setelah melahirkan, saya dipisahkan dari anak saya, saya tidak bisa menyusui. Saya juga pernah dijejali kotoran gajah hanya karena ketahuan mengambil daging empal,” ungkap Butet sambil menahan tangis.
    Butet juga mengungkapkan, selama hidupnya ia tidak mengetahui siapa dirinya sebenarnya, termasuk nama asli, usia, maupun keluarganya.
    Identitas yang hilang itu menjadi luka batin lain yang ia bawa hingga kini.
     
    “Saya tidak tahu identitas saya, nama, keluarga, dan bahkan usia saya,” ujar dia.
    Kesaksian serupa datang dari Fifi, yang mengaku telah berada di lingkungan sirkus sejak bayi.
    Fifi diambil oleh salah satu bos OCI saat ia baru lahir.
    Fifi merupakan anak dari Butet dan ia menyadari hal itu setelah tumbuh dewasa.
    Butet mengaku menyerahkan Fifi untuk diasuh orang lain karena belum memiliki kehidupan yang layak.
    “Saya sempat diseret dan dikurung di kandang macan, susah buang air besar. Saya enggak kuat, akhirnya saya kabur lewat hutan malam-malam, sampai ke Cisarua. Waktu itu sempat ditolong warga, tapi akhirnya saya ditemukan lagi,” tutur Fifi.
    Namun, nasibnya malah semakin tragis setelah tertangkap kembali.
    Fifi mengalami penyiksaan yang berkali-kali lipat lebih kejam dari sebelumnya.
    “Saya diseret, dibawa ke rumah, terus disetrum. Kelamin saya disetrum sampai saya lemas. Rambut saya ditarik, saya ngompol di tempat, lalu saya dipasung,” kenangnya dengan suara lirih.
    Wakil Menteri HAM Mugiyanto memastikan akan segera memanggil manajemen
    Taman Safari Indonesia
    dalam waktu dekat.
     
    “Setelah kami mendengar laporan dari para korban, kami juga akan mengupayakan untuk mendapatkan informasi dari pihak yang dilaporkan sebagai pelaku tindak kekerasan. Kami akan lakukan secepatnya,” ujar Mugiyanto.
    Ia menegaskan langkah ini harus segera diambil untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang terus berlangsung.
    “Karena salah satu upayanya memang mencegah supaya praktik seperti sekarang ini tidak terjadi lagi. Dan itu harus cepat. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ke depan kita sudah bisa lakukan,” katanya.
    Dia menyebutkan bahwa pemanggilan ini juga bertujuan untuk mengawal rekomendasi dari Komnas HAM, yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pihak Taman Safari Indonesia.
    “Kami berharap semua pihak
    comply
    , patuh terhadap aspek-aspek asasi manusia. Karena Kementerian HAM ada untuk memastikan semua pihak, baik pemerintah, swasta, hingga dunia usaha, patuh pada norma HAM,” kata Mugiyanto.
    Pengacara para korban, Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa salah satu kliennya, Fifi, sempat melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Mabes Polri sejak tahun 1997, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 277 KUHP tentang penghilangan asal-usul.
    Namun, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
    “Dulu Bu Fifi pernah melaporkan ke Mabes Polri tentang penghilangan asal-usul, tapi akhirnya SP3 dikeluarkan. Alasannya, bukti tidak ada,” kata Soleh usai melaporkan kasus ini ke Kementerian HAM, Selasa (15/4/2025).
    “Kami bingung, karena dari 16 korban yang kami dampingi, hingga hari ini baru lima orang yang berhasil menemukan orang tua mereka, itu pun hasil usaha pribadi. Sementara 11 orang lainnya masih belum mengetahui siapa orang tua kandung mereka,” tambah dia.
    Melihat hal itu, Mugiyanto menyadari bahwa tantangan hukum dalam kasus ini cukup berat, mengingat sebagian besar peristiwa terjadi di era 70-an hingga 80-an — sebelum adanya Undang-Undang HAM di Indonesia.
    Meski demikian, ia menegaskan bahwa hukum tetap bisa menjerat pelaku jika ditemukan unsur pidana.
    “Memang ini kasus lama. Pada masa itu, kita belum punya Undang-Undang HAM. Namun, bukan berarti tindak pidana yang terjadi tidak bisa dihukum. Kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka,” jelasnya.
    Mugiyanto menyoroti pentingnya dunia usaha, termasuk bisnis hiburan seperti sirkus, untuk menghormati hak asasi manusia dalam setiap aktivitasnya.
    Ia mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Strategi Nasional Bisnis dan HAM sejak 2022, yang menjadi panduan penting agar praktik bisnis tidak lagi melanggar hak-hak pekerja.
    “Nanti dalam pertemuan dengan pihak Taman Safari, kami juga akan sampaikan tentang UN Guiding Principle on Business and Human Rights. Mereka harus mematuhi prinsip ini. Dunia usaha, apapun bentuknya, harus menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
    Ia pun menegaskan bahwa negara tidak lagi boleh membiarkan praktik kekerasan seperti perbudakan yang dialami para pemain sirkus di masa lalu kembali terjadi.
    “Indonesia sekarang adalah negara yang menghormati hak asasi manusia dan demokratis. Tidak boleh lagi ada peristiwa seperti itu, apalagi menimpa anak-anak dan perempuan,” pungkasnya.
    Manajemen Taman Safari Indonesia mengatakan, masalah tersebut melibatkan individu tertentu.
    Dia memastikan, pihaknya tidak memiliki keterikatan hubungan bisnis dengan mantan pemain sirkus tersebut.
    “Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut,” kata Manajemen Taman Safari Indonesia dalam keterangan resmi.
    Manajemen Taman Safari Indonesia menegaskan bahwa pihaknya merupakan badan usaha berbadan hukum yang berdiri secara independen dan tidak terafiliasi dengan pihak yang dimaksud.
    “Kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” lanjut Manajemen Taman Safari Indonesia.
    Manajemen Taman Safari Indonesia menegaskan bahwa hak setiap individu untuk menyampaikan pengalaman pribadinya.
    Namun, Manajemen Taman Safari Indonesia berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkutpautkan dalam permasalahan ini. 
    “Kami berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab,” jelas Manajemen Taman Safari Indonesia.
    “Kami mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” tegas Manajemen Taman Safari Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025

    Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan promosi jabatan kepada 49 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada 13 April 2025. Foto/Dok SindoNews/Riana Rizkia

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan promosi jabatan kepada 49 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada 13 April 2025. Sebanyak 12 orang di antaranya berpangkat Komisaris Besar Polisi ( Kombes Pol).

    Adapun mutasi Polri tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/688/IV/KEP./2025 tertanggal 13 April 2025. “Sebanyak 49 personel masuk dalam daftar mutasi kali ini, yang seluruhnya merupakan promosi jabatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Dia menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan upaya penyegaran serta pengembangan karier personel Polri. Dia menuturkan, mutasi dan promosi jabatan adalah hal yang rutin dalam tubuh Polri sebagai bentuk regenerasi dan penyesuaian kebutuhan organisasi.

    “Dalam ST mutasi kali ini, terdapat 49 personel yang seluruhnya mendapat promosi jabatan, termasuk beberapa jabatan di tingkat pusat maupun kewilayahan,” katanya.

    Dalam ST tersebut, satu personel mendapatkan promosi sebagai Pejabat Utama Mabes Polri yakni Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang dipercaya mengemban jabatan Asisten Operasi (Asops) Kapolri. Selain itu, terdapat promosi jabatan Kapolda, yaitu Irjen Pol Rudi Setiawan yang ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Barat.

    “Selain dua jabatan tersebut, ada pula promosi pada jabatan Irjen Pol sebanyak 3 personel, Brigjen Pol sebanyak 10 personel, serta Kombes Pol di jabatan tipe IIB sebanyak 7 personel yang terbagi ke dalam klasifikasi IIB1, IIB2, dan IIB3,” kata Trunoyudo.

    Polri menegaskan bahwa rotasi jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan capaian kinerja para personel yang mendapatkan promosi.

  • Densus 88 dan Polres Ngawi Tanamkan Semangat Kebangsaan di Ponpes Ar Rohmah Kedunggalar

    Densus 88 dan Polres Ngawi Tanamkan Semangat Kebangsaan di Ponpes Ar Rohmah Kedunggalar

    Ngawi (beritajatim.com)– Suasana khidmat menyelimuti Pondok Pesantren Putri Ar Rohmah di Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, saat ratusan santriwati mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebangsaan yang digelar oleh Polres Ngawi bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.

    Kegiatan yang bertemakan “Sosialisasi Kebangsaan dan Halal Bihalal: Dari Santri untuk Masa Depan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045” ini menjadi momen strategis untuk menanamkan nilai-nilai cinta tanah air sekaligus memperkuat semangat kebhinekaan di kalangan generasi muda, khususnya para santri.

    Dalam rangka meningkatkan cinta tanah, maka Polres Ngawi Polda Jatim bersama Densus 88 Antiteror Mabes Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Ar Rohmah masuk Dsn. Bulakrejo Ds. Katikan Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi, pada Selasa (15/4/2025)

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Intel AKP Bambang Wahyu Jati, S.H., menjelaskan bahwa sosialisasi kebangsaan ini menggandeng Pondok Pesantren Putri Ar Rohmah sebagai mitra strategis dalam program deradikalisasi.

    “Kami harapkan, Pondok Pesantren turut berperan aktif sebagai benteng ideologi yang mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucap Kasat Intel Polres Ngawi AKP Bambang.

    Kali ini mengambil tema ‘Sosialisasi kebangsaan dan halal bihalal dari santri untuk masa depan bangsa dan mengasah potensi santri, menuju indonesia emas 2045.’

    Hadir pula sebagai narasumber dari Kemenag dan Kesbangpol Kab. Ngawi.

    Ketua Tim Pencegahan Densus 88 Antiteror Mabes Polri AKBP Goentoro Wisnu yang diwakili oleh Kompol Didik, mengemukakan pentingnya peran pondok pesantren dalam melawan radikalisme dan teroris.

    Salah satu narasumber dari Densus 88, Kompol Didik yang memaparkan sejarah terorisme di Indonesia di hadapan peserta sekitar 100 Santriwati, menjelaskan peran radikalisme dalam mengancam stabilitas negara dan langkah-langkah pencegahan.

    “Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para santri dan masyarakat tentang bahaya radikalisme serta memperkuat peran pesantren dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Kompol Didik

    Kegiatan Sosialisasi Kebangsaan yang digelar oleh Polres Ngawi bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Foto: Humas Polres Ngawi

    Harapannya, para santriwati yang ada di Ponpes Ar Rohmah dapat menjadi duta perubahan, yang dapat memahami ideologi yang berkembang di masyarakat dan dapat menanggulangi paham Radikalisme dan terorisme dengan bijak.

    Pimpinan Ponpes Ar-Rohmah Ust. Ahmad Saefullah, S. Pdi dan para pengurus serta Santriwatinya, menyambut baik kegiatan tersebut

    “Terima kasih, atas perhatian dari Pemerintah dan materi yang diberikan,” kata Ust. Ahmad.

    Selain sosialisasi kebangsaan, agenda lainnya adalah halal bihalal yang diikuti tamu undangan, pengurus dan santriwati ponpes Ar Rohmah Kedunggalar.

    Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam mendukung edukasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk lebih mencintai tanah air Indonesia. (ted)

  • Bukan Ijazah Kuliah, Bambang Tri Malah Gugat Ijazah SD hingga SMA Jokowi yang Menurutnya Palsu

    Bukan Ijazah Kuliah, Bambang Tri Malah Gugat Ijazah SD hingga SMA Jokowi yang Menurutnya Palsu

    GELORA.CO –  Saat ini sedang marak dibicarakan soal jenazah kuliah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dianggap meragukan.

    Bahkan, sejumlah pihak telah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ke polisi

    Terbaru, seorang pengacara asal Solo yaitu Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).

    Diketahui pada gugatan tersebut Muhammad Taufiq menggugat empat pihak, yaitu Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. 

    Melalui Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan, pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

    Laporan serupa pernah dilakukan aktivis Egi Sudjana di Jakarta terkait ijazah kuliah Jokowi

    Di sisi lain, ratusan aktivis dan alumni UGM berencana mendatangi rektorat pada Selasa (15/4/2025) untuk mengklarifikasi soal simpang siur ijazah Jokowi

    Perihal isu ijazah palsu Jokowi ini sebenarnya sudah berembus sejak lama.

    Adalah Bambang Tri, yang pernah mempermasalahkan ijazah Jokowi

    Bambang Tri saat itu menggugat keabsahan ijazah sekolah Jokowi, bukan ijazah kuliah.

    Jokowi digugat atas dugaan ijazah palsu, yang digunakan sebagai prasyarat pendaftaran calon presiden (capres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis Buku Jokowi Undercover.

    Melalui kuasa hukumnya, Bambang menyampaikan dirinya menggugat Jokowi atas pemalsuan ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

    Pihaknya pun menepis narasi yang selama ini beredar, gugatan yang dilayangkan atas pemalsuan ijazah pendidikan tinggi Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Tidak ada hubungannya dengan pihak UGM,” ujar Djudju Purwantono, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

    Menurut Djudju, jika gugatan atas pemalsuan ijazah SD sampai SMA dikabulkan, maka secara otomatis juga akan menggugurkan ijazah pendidikan tinggi Jokowi.

    “Otomatis yang ijazah sarjananya di UGM juga tidak asli, kan begitu secara hukum,” tuturnya.

    Pernyataan tersebut selaras dengan petitum yang diajukan, dan tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    Di dalam petitumnya, Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat mengajukan gugatan atas ijazah Jokowi dari SD hingga SMA. Berikut ini bunyi petitumnya secara lengkap:

    • Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

    • Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar.

    Dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

    • Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu.

    Sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

    Penjelasan Kepala SMAN 6 Solo

    Saat itu, Jokowi mendapatkan dukungan dari teman-teman semasa SMA terkait gugatan penggunaan ijazah palsu dari SD, SMP hingga SMA yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Pada Senin (17 Oktober), sejumlah teman SMA Jokowi mengadakan jumpa pers mereka menegaskan dan meluruskan terkait tudigan ijazah palsu.

    “Kami semua ikut bertanggung jawab secara moral untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan,” kata Ria Tri Rasmani, teman SMA Jokowi di Solo.

    Mereka menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni SMA Negeri 6 Surakarta.

    Saat itu, SMA Negeri 6 Surakarta masih bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

    Di kesempatan yang sama, Kepala SMAN 6 Surakarta Munarso memperlihatkan buku induk yang membuktikan bahwa Jokowi benar-benar pernah bersekolah di situ.

    “Jokowi lulus pada tanggal 30 April 1980,” ujarnya.

    Di kesempatan terpisah, Utomo Putro, teman seangkatan Presiden Jokowi saat di SMPN 1 Surakarta angkat bicara soal isu tersebut.

    Menurut Utomo, tidak ada yang perlu diragukan lagi dari ijazah Jokowi.

    Sebab SMPN 1 Surakarta sudah menyatakan bahwa Jokowi memang benar merupakan siswa yang masuk pada Januari 1974 dan lulus pada November 1976.

    “Nama Pak Jokowi juga ada tercantum di dalam buku absensi tahun itu,” ujar Utomo saat berbincang dengan Kompas.com, akhir pekan lalu.

    Kedua, teman seangkatan Jokowi di SMP tersebut sudah banyak yang bersaksi bahwa Jokowi benar pernah mengenyam pendidikan di SMPN 1 Surakarta, termasuk dirinya.

    “Menurut saya itu cukup. Kalau masih ada orang mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi, itu menurut saya orang yang kurang kerjaan atau ada motif yang lain, saya enggak tahu,” lanjut Utomo.

    Ijazah siswa/i SMPN 1 Surakarta pada saat itu, menurut Utomo, memang masih ditulis menggunakan tangan pada bagian tertentu.

    Misal, pada bagian nama, tempat dan tanggal lahir, nama wali, dan nomor induk.

    Sepanjang ingatannya, guru yang diberi tugas menulis ijazah itu adalah guru kesenian sekaligus bahasa Inggris bernama Bapak Suradi.

    “Jadi sangat bisa dicek punya saya, punya teman-teman seangkatan yang lain, punya Pak Jokowi. Semuanya senada. Jadi, ini gampang sekali kalau mau dicek asli atau palsu. Tapi kan, ya ngapain? Menghabisi energi saja,” ujar Utomo.

    Ia pun berharap masyarakat semakin pandai memilah informasi mana yang salah dan benar.

    Ia juga meminta masyarakat untuk mencari sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.  

    Bambang Tri ditangkap kasus penistaan agama

    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dan telah menahannya terkait dengan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

    Bambang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menyebut ijazah S1 Jokowi yang didapat dari Universitas Gadjah Mada palsu.

    Penetapan tersangka itu didasarkan pada konten yang disiarkan melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official. Selain Bambang, polisi juga menetapkan pemilik akun, Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka.

    Ada dua konten yang dijadikan bukti polisi, yaitu video pertama berjudul “GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN -BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1”.

    Lalu, video kedua berjudul, “SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH – JAHAT SEKALI – PART II’.

    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

    Pada Senin (17 Oktober 2022), Polri mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

    “Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, mereka sudah ditahan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

    Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (13 Oktober 2022) mengatakan, Bambang dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar UU ITE.

    Mereka disangkakan Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 45 huruf (a) ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.

  • 49 Pati dan Pamen Polri yang Dimutasi Kapolri, Ini Daftarnya!

    49 Pati dan Pamen Polri yang Dimutasi Kapolri, Ini Daftarnya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Polri. Sebanyak 49 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) mengalami mutasi jabatan.

    Perombakan ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/688/IV/KEP./2025, yang ditetapkan pada 13 April 2025. Selain posisi Kapolda Jabar, sejumlah jabatan strategis lain di Mabes Polri turut mengalami perubahan.

    Rotasi jabatan ini juga mencakup promosi untuk sejumlah personel, yakni tiga berpangkat irjen pol, 10 brigjen pol, dan tujuh kombes pol yang dipercaya mengisi jabatan tipe IIB, dengan klasifikasi IIB1, IIB2, dan IIB3.

    Dengan adanya mutasi ini, diharapkan semangat baru dapat terbangun di tubuh Polri dalam menghadapi tantangan tugas di wilayah hukum masing-masing. Lantas, siapa saja pati dan pamen Polri yang resmi dimutasi? Berikut daftar lengkapnya!

    Daftar Pati dan Pamen Polri yang DimutasiKomjen Pol Agung Setya Imam Effendi dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan luar struktur) menjadi pati Bareskrim Polri.Komjen Pol Imam Sugianto dimutasi dari astamaops Kapolri menjadi pati stamaops Polri.Irjen Pol Akhmad Wiyagus dimutasi dari kapolda Jawa Barat menjadi astamaops Kapolri.Irjen Pol Rudi Setiawan dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan di KPK) menjadi kapolda Jawa Barat.Irjen Pol Aries Syarief Hidayat dimutasi dari sahlisosbud Kapolri menjadi pati sahli Kapolri karena pensiun.Irjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dimutasi dari widyaiswara kepolisian utama TK I Sespim Lemdiklat Polri menjadi analis kebijakan utama bidang Sespimti Lemdiklat Polri.Brigjen Pol Kumbul Sudwijanto Sudjadi dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan di KPK) menjadi sahlisosbud Kapolri.Brigjen Pol Edi Ciptianto dimutasi dari pengembang TI kepolisian utama TK II Polri menjadi pati Div TIK Polri.Brigjen Pol Riko Sunarko dimutasi dari analis kebijakan utama bidang Pamobvit Baharkam Polri menjadi pengembang TI kepolisian utama TK II Polri.Kombes Pol Zulkifli dimutasi dari irwasda Polda Kaltim menjadi dosen kepolisian utama TK II Akpol Lemdiklat Polri.Kombes Pol Aloysius Suprijadi dimutasi dari irwasda Polda Sulbar menjadi irwasda Polda Kaltim.Kombes Pol Enday Sudrajat dimutasi dari auditor kepolisian madya TK II Itwasum Polri menjadi irwasda Polda Sulbar.Kombes Pol Andi Azis Nizar dimutasi dari karorena Polda Lampung menjadi irbid jemensarpras Itwil II Itwasum Polri.Kombes Pol Suratno dimutasi dari karorena Polda NTB menjadi karorena Polda Lampung.Kombes Pol Susilo Setiawan dimutasi dari kabagsumda Rorenmin Stamarena Polri menjadi karorena Polda NTB.AKBP Jarot Yusviq Andito dimutasi dari kabag RBP Rorena Polda Kaltim menjadi kabagsumda Rorenmin Stamarena Polri.Brigjen Pol Jebul Jatmoko dimutasi dari karokurlum Lemdiklat Polri menjadi widyaiswara kepolisian utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.Brigjen Pol Dody Marsidy dimutasi dari dosen kepolisian utama TK II STIK Lemdiklat Polri menjadi karokurlum Lemdiklat Polri.Brigjen Pol Didik Sugiarto dimutasi dari widyaiswara kepolisian utama TK II Sespim Lemdiklat Polri menjadi dosen kepolisian utama TK II STIK Lemdiklat Polri.Brigjen Pol Hero Henrianto Bachtiar dimutasi dari wakapolda NTB menjadi widyaiswara kepolisian utama TK II Sespim Lemdiklat Polri.Brigjen Pol Hari Nugroho dimutasi dari kapusjarah Polri menjadi wakapolda NTB.Kombes Pol Idodo Simangunsong dimutasi dari dosen kepolisian madya TK I Akpol Lemdiklat Polri menjadi kapusjarah Polri.Irjen Pol Moh Hendra Suhartiyono dimutasi dari dosen kepolisian utama TK I Akpol Lemdiklat Polri menjadi analis kebijakan utama bidang Akpol Lemdiklat Polri.Brigjen Pol Hudit Wahyudi dimutasi dari dosen kepolisian utama TK II Akpol Lemdiklat Polri menjadi dosen kepolisian utama TK I Akpol Lemdiklat Polri.Kombes Pol Suharjimantoro dimutasi dari danmentarsis Ditbintarlat Akpol Lemdiklat Polri menjadi dosen kepolisian utama TK II Akpol Lemdiklat Polri.Kombes Pol Iwan Setyawan dimutasi dari KA SPN Polda Sumut menjadi danmentarsis Ditbintarlat Akpol Lemdiklat Polri.Brigjen Pol Nasri Wiharto dimutasi dari dosen kepolisian utama TK II Akpol Lemdiklat Polri menjadi pati Lemdiklat Polri karena pensiun.Kombes Pol Didi Hayamansyah dimutasi dari pemeriksa inafis kepolisian madya TK I Bareskrim Polri menjadi dosen kepolisian utama TK II Akpol Lemdiklat Polri.Brigjen Pol Lilik Apriyanto dimutasi dari agen intelijen kepolisian utama TK II Baintelkam Polri menjadi pati Baintelkam Polri karena pensiun.Kombes Pol Yohanes Agus Rijanto dimutasi dari wadirpolitik Baintelkam Polri menjadi agen intelijen kepolisian utama TK II Baintelkam Polri.Kombes Pol Gembong Yudha Sri Pamungkas dimutasi dari kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjadi analis kebijakan madya bidang Labfor Bareskrim Polri.Brigjen Pol Eko Nugrohadi dimutasi dari karodalops Sops Polri menjadi karodalops stamaops Polri.Brigjen Pol Marsudianto dimutasi dari karojianstra Sops Polri menjadi karojianstra stamaops Polri.Brigjen Pol Laksana dimutasi dari karokerma KL Sops Polri menjadi karokerma KL stamaops Polri.Brigjen Pol Auliansyah Lubis dimutasi dari karobinops Sops Polri menjadi karobinops stamaops Polri.Brigjen Pol Mas Gunarso dimutasi dari karo RBP Srena Polri menjadi karo RBP stamarena Polri.Brigjen Pol Haryadi dimutasi dari karolemtala Srena Polri menjadi karolemtala stamarena Polri.Brigjen Pol Hadi Utomo dimutasi dari karomonev Srena Polri menjadi karomonev stamarena Polri.Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo dimutasi dari karojemenegar Srena Polri menjadi karojemengar stamarena Polri.Brigjen Pol Adex Yudiswan dimutasi dari karojakstra Srena Polri menjadi karojakstra stamarena Polri.Irjen Pol I Wayan Sugiri dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan di BNN) menjadi pati Bareskrim Polri karena pensiun.Brigjen Pol Wisnu Handoko dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan di BNN) menjadi pati Bareskrim Polri karena pensiun.Brigjen Pol Jafriedi dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan di BNN) menjadi pati Bareskrim Polri karena pensiun.Brigjen Pol Heri Istu Hariono dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan di BNN) menjadi pati Bareskrim Polri karena pensiun.Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan di BNN) menjadi pati Bareskrim Polri karena pensiun.Irjen Pol Nazirwan Adji Wibowo dimutasi dari pati sahli Kapolri (penugasan di Wantannas) menjadi analis kebijakan utama bidang Jianstra SSDM Polri.Brigjen Pol Aziz Saputra dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan di BPOM) menjadi analis kebijakan utama bidang Pidum Bareskrim Polri.Brigjen Pol Yulias dimutasi dari pati SSDM Polri (penugasan di Wantannas RI) menjadi analis kebijakan utama bidang Watpers SSDM Polri.Brigjen Pol Amostian dimutasi dari pati Korbrimob Polri (penugasan di DPD RI) menjadi analis kebijakan utama bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.

    Mutasi dan rotasi jabatan di tubuh Polri merupakan hal yang kerap dilakukan sebagai bentuk penyegaran organisasi sekaligus pengembangan karier personel. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan para perwira yang dimutasi dapat menjalankan tugas di tempat yang baru dengan penuh tanggung jawab dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi institusi Polri dan masyarakat.

  • Kapolri Mutasi 49 Perwira, Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar

    Kapolri Mutasi 49 Perwira, Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di tubuh Polri. Total 49 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri mendapat mutasi jabatan, termasuk posisi strategis kapolda Jawa Barat yang kini diemban Irjen Pol Rudi Setiawan.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/688/IV/KEP./2025 yang diterbitkan pada 13 April 2025. Dalam surat tersebut, tidak hanya jabatan kapolda Jabar yang mengalami pergantian, tetapi juga sejumlah posisi penting di Mabes Polri.

    Irjen Pol Akhmad Wiyagus mendapatkan kepercayaan sebagai asisten operasi (Asops) Kapolri, menandai langkah penting dalam pengembangan kariernya di tingkat pusat.

    Selain itu, Mutasi perwira dan rotasi di tubuh Polri ini juga mencakup promosi untuk tiga personel berpangkat irjen pol, 10 brigjen pol, dan tujuh kombes pol yang mengisi jabatan tipe IIB, yang terbagi dalam klasifikasi IIB1, IIB2, dan IIB3.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, rotasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang rutin dilakukan untuk penyegaran dan pengembangan karier personel.

    “Dalam ST mutasi kali ini, terdapat 49 personel yang seluruhnya mendapat promosi jabatan, termasuk beberapa jabatan di tingkat pusat maupun kewilayahan,” ujar Trunoyudo, Senin (14/4/2025).

    Mutasi perwira di tubuh Polri ini diharapkan membawa semangat baru bagi institusi kepolisian dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di wilayah hukum masing-masing.