Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Pengacara ‘Koboi’ Pembawa Senjata Api Ilegal dan Sabu di Jakarta Pusat Sedang Tidak Tangani Kasus – Halaman all

    Pengacara ‘Koboi’ Pembawa Senjata Api Ilegal dan Sabu di Jakarta Pusat Sedang Tidak Tangani Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, pengacara S sedang tidak menangani kasus tertentu.

    Diketahui, S merupakan seorang pengacara yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka memang mengakui berperan sebagai pengacara namun tidak dalam menangani suatu perkara,” kata Firdaus, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api, Firdaus menjelaskan, profesi apa saja boleh memiliki senjata api, asalkan memiliki izin dari Mabes Polri.

    “Siapa saja boleh asal memiliki izin. Kelengkapan izinnya yang dikeluarkan Baintelkam Mabes Polri,” jelasnya.

    Sementara itu, tersangka S, menyatakan, kepemilikan senjata api itu bertujuan untuk pertahanan diri.

    Dia mengungkapkan, dia pernah mendapatkan dua kali serangan dari orang tak dikenal (OTK).

    Menurutnya, pengalaman mendapatkan serangan tersebut terjadi sekitar satu tahun yang lalu.

    “Karena pernah ada serangan dari OTK. (Serangan dari OTK) yang pertama kali menusuk pakai fisik. Yang kedua, mau dari belakang pakai motor,” ungkap S, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    “Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri,” tambahnya.

    Meski demikian, pria yang tampak mengenakan kaus khusus tersangka berwarna oranye itu menuturkan, senjata api tersebut belum pernah digunakannya sama sekali.

    Hal itu dikarenakan, senjata api tersebut juga baru dimilikinya beberapa waktu terakhir.

    “(Baru punya senjata api) pekan lalu lah,” ucap S.

    Positif Narkoba

    Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

    Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.

    Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.

  • Budi Waseso Jadi Dirut Bulog dalam Memori Hari Ini, 27 April 2018

    Budi Waseso Jadi Dirut Bulog dalam Memori Hari Ini, 27 April 2018

    JAKARTA – Memori hari ini, tujuh tahun yang lalu, 27 April 2018, Menteri BUMN, Rini Soemarno mengangkat Budi Waseso (Buwas) jadi Direktur Utama Perum Bulog. Pengangkatan itu dilakukan karena Buwas diyakini dapat menjaga stabilitas harga pangan.

    Sebelumnya, Buwas dikenal andal bekerja di luar barak. Narasi itu dibuktikan dengan eksistensinya kala memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia mampu membawa BNN menggagalkan banyak penyelundupan narkoba.

    Upaya pemberantasan narkoba kerap dianggap hal serius. Masa depan anak bangsa jadi taruhannya. Kondisi itu membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencari sosok yang tepat memimpin BNN. Jokowi lalu mendaulat Buwas yang notabene Kepala Bareskrim Mabes Polri jadi Kepala BNN pada 2015.

    Buwas dianggap bisa membawa BNN maju dan berprestasi. Kondisi itu dibuktikan dengan gebrakan besar yang dilakukan oleh Buwas. Ia pernah membawa BNN menggagalkan penyelundupan sabu-sabu satu ton dari Taiwan di Anyer, Banten.

    Tangkapan itu membuat namanya kian melambung. Publik pun jadi menanti-nanti gebrakan Buwas berikutnya. Namun, Buwas tak sedikit buat kontroversi. Ia pernah mengaku menjadikan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte yang kontroversial sebagai panutan dalam upaya pemberantasan narkoba.

    Ia berharap Indonesia bisa seperti Filipina dalam melawan peredaran narkoba. Sekalipun hal itu tak mungkin karena dekat dengan pelanggaran HAM. Buwas pun sampai punya ide untuk membuat penjara yang dijaga oleh hewan buwas termasuk buaya untuk pengedar narkoba.

    Penjara itu dianggapnya sebagai solusi supaya pengedar narkoba pikir-pikir lagi jika ingin merusak anak bangsa. Ide itu memang tak terealisasi. Namun, jejak Buwas di BNN harum. Ia jadi salah satu pemimpin yang berhasil membawa BNN hingga masa jabatannya habis.

    “Saya katakan jangan pernah berhenti berjuang, kemampuan Pak Buwas pasti mampu menempati berbagai lahan bidang pengabdian di negeri ini. Perang melawan bandar dan pasar narkoba terus kita lakukan demi Indonesia bisa bersih dari narkoba.”

    “Sekali lagi, selamat kepada Pak Buwas karena telah meningkatkan sinergi BNN. Ia juga mampu menjalin sinergi dengan berbagai aparat negara dan lembaga dalam memerangi narkoba,” ungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto sebagaimana dikutip laman detik.com, 28 Desember 2017.

    Buwas memang sudah tak di BNN. Namun, eksistensinya di luar barak justru terus berlanjut. Semuanya karena Menteri BUMN, Rini Soemarno mengangkat Buwas sebagai Direktur Utama Perum Bulog pada 27 April 2018. Buwas kala itu menggantikan Djarot Kusamayakti.

    Kantor Pusat Perum Bulog di Jl. Gatot Subroto Kav 49, Jakarta Selatan. (Bulog)

    Buwas dipilihnya karena dianggap pekerja keras. Kemampuan belajar dan adaptasinya bagus. Kondisi itu membuat pemerintah yakin buwas buas mendatangkan upaya penyegaran manajemen perusahaan. Ia dianggap mampu pula membawa bulog sebagai stabilator harga pangan.

    “Ini sebuah bentuk penyegaran dalam manajemen perusahaan. Pemerintah terus mendorong agar Perum Bulog sebagai perusahaan yang mengemban tugas dari pemerintah dapat menjalankan perannya untuk menjaga harga dasar pembelian gabah petani.”

    “Upaya stabilisasi harga khususnya harga pokok. Bulog juga harus dapat menjalankan penyaluran program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra). Terakhir, pengelolaan stok pangan serta bahan pangan lainnya di luar beras,” kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro sebagaimana dikutip laman ANTARA, 27 April 2018.

  • Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) pada Sabtu, 26 April 2025. 

    Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

    Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan melalui media, terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu.

    “Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dikutip Minggu 27 April 2025. 

    Lechumanan menambahkan bahwa laporan ini menitikberatkan pada dugaan penghasutan publik menggunakan berbagai media.

    “Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” jelasnya.

    Sebelumnya, Bareksrim Polri menolak laporan sekelompok advokat yang mengatasnamakan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Hal itu dikatakan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan yang menyebut pihaknya telah berdiskusi sekaligus berkonsultasi soal rencana pelaporan pada pihak Mabes Polri.

    Sayang, konsultasi berjam-jam dengan Mabes Polri itu berbuah penolakan.

    Bareskrim menyarankan agar Peradi Bersatu membuat laporan itu ke Polda Metro Jaya.

    “Memang cukup luar biasa saya apresiasi bahwa terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis. 

    Lechumanan menjelaskan alasan  Bareskrim menolak laporan pihaknya lantaran tempat kejadian atau locus delicti. Bareskrim menilai perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi palsu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Dengan demikian, Lechuman dkk diarahkan untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya. 

    Atas saran itu, Lechumanan bakal segera melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

    “Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan,” imbuhnya.

  • Perkuat Dugaan Palsu hingga Ingin Eksis Terus

    Perkuat Dugaan Palsu hingga Ingin Eksis Terus

    Persoalan ijazah mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi seharusnya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Namun di lain sisi, Jokowi yang bukan lagi orang nomor satu di RI ini diduga ingin namanya terus menjadi perbincangan alias eksis terus.

    “Saya menduga persoalan ijazah Jokowi menjadi polemik yang berkepanjangan karena memang Jokowi menginginkannya agar menjadi perbincangan yang berkepanjangan, apalagi setelah tidak menjadi presiden. Jokowi tentu ingin namanya tetap eksis dalam perbincangan nasional pasca tidak lagi menjadi Presiden,” kata pengamat kebijakan publik, Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Kalau memang Jokowi tidak ingin menjadi polemik yang berkepanjangan, ungkapnya, seharusnya sejak awal sudah menunjukkan kepada pihak yang meragukan terkait dengan keaslian ijazahnya. 

    Termasuk pada saat menunjukkan kepada wartawan, sepertinya ada upaya agar persoalan ijazah terus menjadi perbincangan dengan tidak mengizinkan didokumentasikan. 

    “Roy Suryo dan lainnya meragukan keaslian ijazah Jokowi tentu karena memiliki bukti yang dianggap mereka valid. Sebaiknya segera dituntaskan persoalan ijazah Jokowi dengan berbagai pihak yang berkompeten dan tidak berpihak,” tuturnya.

    Selain itu, menurut Fernando, jika nantinya ijazah Jokowi terbukti palsu maka kosekuesnsinya penjara. Tidak menutup kemungkinan penyelenggara pemilu kala Jokowi mencalonkan diri Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI 2 periode dapat terjerat juga.

    “Jokowi dapat dijerat pemalsuan dokumen, sementara KPUD Solo, KPU DKI Jakarta, hingga KPU RI turut serta. Hanya saja semua itu dapat dibuktikan di meja hijau pengadilan setempat,” jelasnya.

    Pernyataan Fernando tersebut juga sekaligus merespons keinginan mediasi oleh kubu Jokowi dalam gugatan di Pengadilan Surakarta. “Ada apa nih mereka mau mediasi, kuat dugaan ijazah SMA nya bermasalah? Nah ini juga jadi soal. Mengapa dan ada apa di balik itu,” jelasnya.

    Diketahui bahwa Jokowi tidak hadir pribadi dalam sidang perdana gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025) lalu.

    Pihak penggugat yakni Muhammad Taufiq meminta Jokowi hadir saat mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya kepada pengadilan dan publik. 

    “Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya,” kata Muhammad Taufiq di jumpai di Pengadilan Negeri Surakarta.

    Muhammad Taufiq mengatakan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, dalam mediasi persidangan seharusnya prinsipal dihadirkan.

    Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum bisa memastikan apakah Jokowi bisa hadir dalam proses mediasi pekan depan. Ia menjelaskan, secara aturan tidak masalah jika Jokowi tidak hadir secara pribadi dalam proses mediasi. Sebab, Jokowi telah menunjuk kuasa hukum.

    “Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum di dalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi. Sehingga saya belum bisa memastikan akhirnya bisa hadir atau tidak,” jelas Irpan di PN Surakarta.

    Adapun gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. 

    Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. Sementara itu sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi. 

    Bagaimana babak terbaru polemik ijazah Jokowi UGM?

    Setidaknya sudah empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazahJokowi dilaporkan polisi. Adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang itu ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (24/4/2025).

    Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda.

    Dalam laporannya, keempat orang itu diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

    Terkait laporan itu, Roy mengaku tak gentar. Bahkan, ia mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut.

    “Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu,” kata Roy saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

    Namun, Roy tak berkomentar lebih jauh ihwal laporan itu. Ia hanya menyampaikan masyarakat bisa memberikan penilaian sendiri atas peristiwa yang terjadi. “Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi, Gusti Allah SWT tidak sare (tidur),” tandas dia.

    Selai itu, Roy Suryo juga akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia akan dipolisikan bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.  

    Hal itu akan dilakukan Peradi Bersatu setelah laporannya ditolak oleh Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). “Terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan, Jumat (25/4/2025).

    Menurutnya, Mabes Polri beralasan bila tempat kejadian atau lokasi peristiwa (lokus) perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lechuman mengaku bakal segera membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

    “Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu, kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan,” ungkap Lechumanan.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menjelaskan alasan membawa kasus ini ke meja hijau karena Roy Suryo dkk dinilai telah membuat gaduh atas tudingan ijazah palsu. 

    Bahkan terkesan seperti menjalani demokrasi yang kebablasan. “Harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi, tetapi kebablasan dan membuat gaduh,” tutur Ade.

    Apa bukti Roy Suryo?

    Roy Suryo menegaskan bahwa ijazah yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) bukanlah milik Jokowi. Roy Suryo mengklaim mempunyai bukti, dan mengetahui siapa sosok yang ada di ijazah Jokowi.

    Roy Suryo berani mengatakan hal ini berdasarkan artificial intelegence (AI) dan Error Level Analysis (ELA). Dia menjelaskan, ketika potret dalam ijazah disandingkan dengan potret sepupu kandung Jokowi, Dumatno Budi Utomo, hasilnya mengejutkan.

    Pakar telematika itu meyakini sosok dalam ijazah adalah Dumatno Budi Utomo. “Mohon maaf akhirnya saya harus bilang apa adanya, begitu dengan program itu, ketika itu gambar Pak Jokowi saya saandingkan dengan foto Mr X ini, jawabannya apa? Mismatched, atau tidak match. Saya pastikan itu bukan Jokowi, 99,9 persen,” kata Roy Suryo.

    “Saya berani pastikan foto diijazah itu adalah miliknya Dumanto Budi Utomo, Dumatno Budi Utomo,” jelas Roy Suryo dalam YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang kini viral di media sosial.

    “Sepupunya Jokowi?” tanya Abraham Samad. “Sepupunya Jokowi,” tegas Roy Suryo. “Kok bisa dia? kemudian dicari juga, ketemu juga, akhirnya foto Jokowi dulu dengan Dumatno itu,” kata Roy Suryo membandingkan foto keduanya.

    Dirinya tetap membandingan foto tersebut, meski diketahui Dumatno dengan Jokowi sangat berbeda usia. “Kok beda usianya? Memang ternyata beda,” tegas Roy Suryo. “Mereka berdua itu terpaut usia sekitar 16 tahun,” ungkapnya.

    Lantas Abraham Samad menanyakan rentang usia antara Jokowi dengan Dumanto. “Siapa yang lebih tua?” tanya Abraham Samad.

    “Ya Jokowi lebih tua. Jokowi tahun 1961, Dumatno ini lahir tahun 1977,” jelas Roy Suryo. “Oh masih muda ya?” tanya Abraham Samad lagi. “8 Juli 77,” jawab Roy Suryo.

    “Dan bentuknya sekarang, wajahnya sekarang pun, kalau dilihat akhirnya orang juga bisa tahu akhirnya, bibirnya tebal, telinganya daplang, hidungnya juga sedikit mancung, pakai kacamata,” kata Roy Suryo. 

    “Yang namanya pakai kacamata itu kan nggak bisa hilang, Pak Samad, ya kan?” tanya Roy Suryo. “Jadi ini memang membuat saya, wah ini memang sebuah proses yang luar biasa. Saya ini kaget saya, terus terang Pak Samad. Kesimpulannya lebih dari 80 persen ini match dengan foto di Ijazah,” jelas Roy Suryo.

    Sosok Dumanto sendiri diketahui adalah alumni STIES Surakarta. Dumatno adalah mantan Caleg DPR RI Hanura di Pemilu 2019-2024 dari Dapil IX Jawa Tengah. Adapun riwayat pendidikan Dumatno Budi Utomo tersebut diungkap akun IG @dpp_hanura, pada 26 Februari 2019.

    Apaka akan bernasib sama dengan Zaenah Mustofa?

    Proses hukum telah dialami Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Jokowi. Kasus yang menjerat Zaenal ini tak terkait dengan polemik ijazah Jokowi.

    Zaenal dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan pemalsuan surat sejak 2023 dan baru-baru ini, polisi akhirnya menetapkan Zaenal sebagai tersangka.

    Laporan terhadap Zaenal dilayangkan Asri Purwanti yang teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tanggal 16 Oktober 2023. 

    “Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM : C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis lalu.

    Surat itu kemudian ditelusuri oleh pelapor dengan cara bersurat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Jawa Tengah. Dari penelusuran itu diketahui bahwa Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari UMS.

    “Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” jelas Anggaito.

    “Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko,” imbuhnya.

    Berdasarkan gelar perkara, Zaenal pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

    Di sisi lain, Jokowi juga tengah menghadapi gugatan soal keaslian ijazah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

    Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4. 

  • Kapolres Jaktim Tegaskan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Sudah Maksimal dan Transparan – Page 3

    Kapolres Jaktim Tegaskan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Sudah Maksimal dan Transparan – Page 3

    Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, beserta sejumlah anggotanya ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan penghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa UKI.

    Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor SPSP2/00183/IV/2025/BAGYANDUAN pada Jumat (24/4/2025).

    “Kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Reskrim, serta penyidik terkait karena penanganan kasus tewasnya Kenzha dinilai sangat tidak profesional dan penuh kejanggalan,” kata kuasa hukum keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

    Manotar menyebut, sepanjang penyelidikan, keluarga korban merasa dipersulit untuk mendapatkan informasi yang jelas dari penyidik. Salah satu sorotan utama adalah hasil otopsi yang menyebut kematian Kenzha disebabkan oleh konsumsi minuman keras.

    “Pihak Polres Jakarta Timur terkesan mengingkari hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri dan terlalu cepat menyimpulkan kematian akibat alkohol,” tegas Manotar.

    Ia juga menilai Kapolres dan jajarannya menganggap kasus kematian mahasiswa UKI ini sebagai perkara sepele, bukan kasus serius yang perlu mendapat perhatian penuh.

  • Kapolres Jakarta Timur Klaim Sudah Maksimal Tangani Kasus Mahasiswa UKI, Legowo Dilaporkan ke Propam – Halaman all

    Kapolres Jakarta Timur Klaim Sudah Maksimal Tangani Kasus Mahasiswa UKI, Legowo Dilaporkan ke Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengaku legowo usai dilaporkan ke Propam Polri usai menangani kasus kematian Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walawengko.

    Dia dilaporkan oleh keluarga korban, karena dianggap tidak profesional karena pengusutan itu berakhir anti-klimaks untuk sisi korban. 

    Pasalnya, kasus ini berakhir dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan temuan kepolisian. 

    “Mengenai penanganan kasus tewasnya mahasiswa UKI atas nama almarhum KEW, Penyelidik Polrestro Jaktim telah melakukan press conference pada tanggal 24 April 2025 dan sudah menyampaikan/menyajikan hasil kinerja secara maksimal dari penyelidik Polrestro Jaktim pada tahap penyelidikan secara transparan,” ungkap Nicolas, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

    Nicolas pun menegaskan jika pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap misteri kematian mahasiswa Fisipol UKI itu.

    Pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, dianggap Nicolas seharusnya sudah menjadi pembuktian jika Polres Jakarta Timur, serius menagani kasus tersebut.

    “Hal itu berarti bahwa penyelidik Polrestro Jaktim telah melakukan upaya hukum secara maksimal pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana. Pada akhirnya penyelidik Polrestro Jaktim berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana,” papar Nicolas.

    Lebih lanjut, Nicolas pun mengatakan jika langkah yang diambil pihak keluarga adalah hak mereka.

    Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997 itu pun menyerahkan seluruh proses pelaporannya itu kepada Propam Polri.

    “Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik Polrestro Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” kata Nicolas.

    “Kami tegaskan disini bahwa Penyelidik Polrestro Jaktim dalam menangani kasus tewasnya “KEW” dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan,” pungkasnya.

    Keluarga Laporkan Kapolres

    Sebelumnya, keluarga mendingan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walawengko, yang tewas di lingkungan kampus tidak menerima hasil penyelidikan polisi yang menyebut tidak ada tindak pidana.

    Ayah korban, EH Happy Walewangko menilai hasil penyelidikan itu bertentangan dengan fakta-fakta yang sebenarnya.

    Pihak keluarga pun sudah mendatangi Divisi Propam Polri untuk melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly dan Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Armunanto Hutahaean atas penyelidikan kasus tersebut.

    “Sangat tidak terbuka terhadap pihak keluarga, bagaimana proses perkara yang ada di Jakarta Timur itu dilakukan atau diproses oleh penyidik,” kata tim kuasa hukum keluarga korban, Manotar Tampubolom kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

    Manotar menduga kuat Polres Jakarta Timur mengingkari hasil otopsi yang dilakukan RS Polri. Sehingga menyimpulkan kematian Kenzha akibat dari minuman keras.

    “Penyidik di Polres Jakarta Timur juga tidak atentif dengan apa yang sudah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Polri. Bagaimana Kenzha itu bisa meninggal? Apa yang mengakibatkan kematian yang bersangkutan? Apakah benar-benar karena alkohol atau tidak?” ucap Manotar.

    “Polres Jakarta Timur terlalu sepele dan terlalu mengingkari sebuah nyawa seorang anak manusia yang sudah melayang dengan mengatakan itu akibat alkohol,” sambungnya.

    Manotar juga mengkritisi penghentian penyelidikan oleh penyidik. Dia menuturkan masih ada saksi kunci yang tak diperiksa polisi. 

    “Urusan penyidik untuk mencari bukti. Karena ini adalah menyangkut nyawa seorang anak manusia. Ini bukan perkara biasa. Kalau kurang bukti-bukti silakan penyidik itu mencari, mencari, dan mencari. Sampai ketemu bukti, sampai ketemu saksi,” ucap dia.

    “Bukan dengan gampangnya mereka mau meng-SP3-kan perkara tanpa serius mencari bukti dan mencari saksi,” tambahnya.

  • Perkembangan Kasus Eks Kapolres Ngada, Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa ke Polisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 April 2025

    Perkembangan Kasus Eks Kapolres Ngada, Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa ke Polisi Regional 26 April 2025

    Perkembangan Kasus Eks Kapolres Ngada, Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa ke Polisi
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan
    berkas perkara
    mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)
    Ngada
    , Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
    “Berkas perkaranya eks Kapolres Ngada, dikembalikan oleh jaksa peneliti sebelum Lebaran itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (26/4/2025).
    Raka menjelaskan, setelah jaksa peneliti meneliti berkas perkara itu, ada syarat formal dan syarat materiil yang belum terpenuhi, sehingga dikembalikan ke polisi.
    Raka memerinci, syarat formal itu terkait surat-suratnya. Sedangkan syarat materiil, terkait unsur pasal yang disangkakan belum terpenuhi.
    Meski sempat dikembalikan, polisi akhirnya melengkapi berkas perkara itu dan dikembalikan lagi ke jaksa.
    “Jadi, saat ini jaksa peneliti sedang meneliti berkas yang dikembalikan itu, apakah petunjuk sudah dipenuhi atau belum,” ujar Raka.
    Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) NTT melimpahkan berkas perkara AKBP Fajar ke Jaksa Penuntut Umum
    Kejaksaan Tinggi NTT
    .
    “Kemarin sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 untuk berkas kasus
    tindak pidana kekerasan seksual
    yang dilakukan oleh AKBP Fajar,” kata Direktur Krimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Jumat (21/3/2025).
    Setelah menyerahkan berkas perkara, kata Patar, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas perkara oleh jaksa.
    Petunjuk dari jaksa itu tujuannya untuk penyempurnaan berkas perkara sehingga menjadi lengkap.
    Dia menyebut, AKBP Fajar saat ini menjadi tahanan Polda NTT, tetapi penahanannya di Markas Besar Polri.
    AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).
    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh anak di bawah umur di salah satu situs porno.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gangguan Layanan, Direktur IT Dicopot, Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim – Halaman all

    Gangguan Layanan, Direktur IT Dicopot, Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bank DKI mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menantikan hasil pemeriksaan forensik digital dari Bareskrim Polri terkait pemulihan sistem layanan perbankan.

    Hal ini disampaikan dalam pernyataan resmi manajemen sebagai respons atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa.

    “Bank DKI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak publik untuk bersama-sama menunggu hasil forensik digital dari Bareskrim Mabes Polri,” tulis manajemen Bank DKI dalam keterangan tertulis, pekan lalu.

    Pihak Bank DKI menjelaskan bahwa forensik digital masih dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengidentifikasi akar permasalahan dan dampak yang ditimbulkan dari gangguan sistem sebelumnya.

    Manajemen kembali menegaskan bahwa seluruh dana nasabah tetap aman dan tidak mengalami pengurangan apa pun.

    Selama masa gangguan, transaksi antar rekening Bank DKI melalui aplikasi JakOne Mobile tetap berjalan normal.

    Sementara itu, layanan transfer antarbank melalui mesin ATM telah kembali beroperasi secara normal sejak 8 April 2025.

    Dalam upaya penguatan sistem ke depan, Bank DKI saat ini tengah memperkuat sistem mitigasi risiko secara berkelanjutan, termasuk pada aplikasi JakOne Mobile dan sistem lainnya.

    Proses ini dilakukan melalui tahapan asesmen dan mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagai regulator.

    Manajemen Bank DKI juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan kesabaran para nasabah selama proses pemulihan berlangsung. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat keamanan sistem perbankan.

    Copot Direktur IT

    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas menyusul gangguan layanan digital Bank DKI yang terjadi sejak akhir Maret 2025.

    Ia memanggil jajaran direksi Bank DKI untuk rapat terbatas di Balai Kota Jakarta pada Selasa (8/4/2025) guna meminta penjelasan langsung terkait kendala yang dikeluhkan nasabah.

    Gangguan yang dilaporkan mencakup aplikasi JakOne Mobile, layanan pembayaran QRIS, hingga tarik tunai melalui jaringan ATM Bersama.

    Banyak nasabah menyampaikan keluhan di media sosial sejak 29 Maret 2025, bahkan hingga hari Lebaran pada 31 Maret.

    “Saya dan Wagub sudah memanggil Direksi Bank DKI. Kami telah mempelajari dan memahami secara detail apa yang terjadi di Bank DKI. Hari ini secara khusus, rapat pertama kami adalah menyangkut Bank DKI,” ujar Pramono usai rapat. 

    Direktur IT Dicopot, Laporan Dilayangkan ke Bareskrim

    Dalam rapat tersebut, Pramono langsung mencopot Amirul Wicaksono dari jabatannya sebagai Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI. Ia menilai Amirul lalai dalam menjaga sistem teknologi informasi bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

    “Jadi untuk itu saya akan putuskan pembebastugasan direktur IT-nya segera dilakukan dan harus dilakukan sekarang,” tegas Pramono.

    Tak hanya pencopotan, Pramono juga menginstruksikan agar persoalan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri karena ia menduga ada unsur kelalaian yang melibatkan pihak internal.

    “Laporkan ke Bareskrim, proses hukum. Karena ini sudah keterlaluan. Tidak mungkin tidak melibatkan orang dalam,” katanya.

    Dalami Laporan

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami laporan terkait gangguan sistem layanan Bank DKI yang sempat disinggung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, beberapa waktu lalu.

    “Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber masih melakukan pendalaman terhadap laporan terkait gangguan sistem Bank DKI. Kami pastikan bahwa proses ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Truno mengatakan, laporan ini sudah diterima Bareskrim Polri pada 1 April 2025 dari pihak Bank DKI.

    Saat ini, polisi juga tengah melakukan pendalaman secara intensif terhadap gangguan layanan sistem Bank DKI.

    Truno menegaskan, setiap perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku.

    “Setiap perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan kepada publik sesuai prosedur dan tahapan penyidikan. Kami mohon masyarakat bersabar dan memberikan kepercayaan kepada Polri untuk menangani kasus ini dengan tuntas,” imbuh dia.

  • Korban Minta Polri Gelar Perkara Khusus Dugaan Pelecehan Rektor UP Nonaktif

    Korban Minta Polri Gelar Perkara Khusus Dugaan Pelecehan Rektor UP Nonaktif

    Jakarta

    Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Yansen Ohoirat, meminta Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Bareskrim Polri menggelar secara khusus perkara hukum yang menimpa kliennya. Untuk diketahui Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Edie Toet Hendratno diduga melecehkan sejumlah perempuan.

    “Kami sudah melakukan penyampaian terhadap PPA (Direktorat PPA-PPO) Bareskrim Mabes, bahwa setelah ini kami akan mengajukan permohonan gelar khusus di Mabes Polri agar perkara ini dapat duduk sebagaimana mestinya,” kata Yansen kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

    Yansen mengaku tak yakin pada proses penyidikan di Polda Metro Jaya, lantaran Edie tak kunjung berstatus tersangka. Padahal, lanjut dia, kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak 2024.

    “Karena yang kami lihat dan kami curigai bahwa ada sesuatu yang tidak benar dengan PMJ (Polda Metro Jaya)” ucapnya.

    2 Korban Baru Lapor ke Bareskrim

    Sebelumnya, ada dua korban baru dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Edie Toet Hendratno melapor ke Bareskrim Polri. Kini total ada empat korban yang melaporkan Edie ke Polisi.

    “Ini peristiwa tahun 2019. Di salah satu tempat di Jakarta Selatan. Itu pelecehan secara fisik, secara fisik. Jadi ada pemaksaan dari ETH kepada yang korban untuk memegang alat kelamin dari si ETH. Ini terjadi,” kata Yansen kepada wartawan hari ini.

    Dia menjelaskan bahwa IR merupakan pegawai swasta. Yansen mengatakan terjadi dugaan pelecehan karena Edie menggunakan kekuasaannya di kampus.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

    Yansen menuturkan korban baru mengaku soal pelecehan karena membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keberanian. “Kenapa sampai korban bisa muncul sekarang? Karena memang dia butuh waktu untuk meyakinkan itu dan ada rasa takut juga karena relasi kuasa itu sangat kuat,” jelas Yansen.

    Sedangkan korban lainnya, jelas Yansen, berinisial AM. AM mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh Edie. Peristiwa itu dialami AM pada Februari 2024 lalu. Tepatnya saat proses mediasi korban dengan Edie yang timnya.

    “Korban AM juga melakukan pelaporan atas peristiwa pelecehan secara verbal yang terjadi di PIM 2 jam 1 siang. Saat ada pertemuan dengan ETH beserta timnya,” ujar Yansen.

    “Itu secara verbal disampaikan dengan kata-kata yang tidak sepantasnya di hadapan umum. Dan kata-kata verbal itu direspon dengan tim yang hadir saat itu dengan tertawa. Jadi mereka menganggap ucapan-ucapan yang memang melecehkan itu sesuatu yang biasa. Apalagi yang hadir adalah akademisi,” pungkasnya.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Keluarga Tolak Keputusan Polres Jakarta Timur Hentikan Penyelidikan Kematian Kenzha

    Keluarga Tolak Keputusan Polres Jakarta Timur Hentikan Penyelidikan Kematian Kenzha

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI – Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22) menolak keputusan Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus kematian Kenzha.

    Ayah Kenzha, EH Happy Walewangko mengatakan menolak keputusan karena menilai penyelidikan yang dilakukan terkait kasus meninggalnya sang anak tidak sesuai dengan fakta kejadian.

    Menurut pihak keluarga terdapat banyak saksi, baik yang telah diperiksa maupun belum dipanggil sebagai saksi menyatakan terjadi pengeroyokan terhadap Kenzha Walewangko.

    “Namun justru saksi-saksi penting ini tidak digali keterangannya lebih lanjut. Di sinilah kami melihat adanya upaya pembelokan arah penyidikan,” kata Happy dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

    Pihak keluarga juga menyebut proses pemeriksaan saksi-saksi dilakukan tidak dilakukan sesuai prosedur, di antaranya karena tak ada surat panggilan resmi dan pendampingan pengacara.

    Hal tersebut membuat pihak keluarga menduga pemeriksaan saksi dilakukan dalam tekanan dan sarat rekayasa, sehingga berbeda dengan laporan awal kasus kematian Kenzha.

    Pihak keluarga menilai terjadi pelanggaran kode etik, sehingga hari ini melaporkan jajaran Polres Metro Jakarta Timur ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

    “Kami berharap publik menyaksikan secara langsung praktik-praktik buruk dan ketidakprofesionalan oknum-oknum aparat penegak hukum yang justru merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Happy.

    Laporan awal kematian Kenzha memang sempat diterima diterima dengan dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

    Kemudian Pasal 359 KUHP tentang kealpaan mengakibatkan kematian, tapi dari hasil penyelidikanPolres Metro Jakarta Timur tidak ditemukan unsur tindak pidana terkait kasus.

    Dikonfirmasi pernyataan keluarga yang menolak hasil penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean menuturkan hal tersebut merupakan hak keluarga.

    “Itu hak keluarga,” tutur AKBP Armunanto Hutahean.

    Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur menyatakan dari hasil penyelidikan secara scientific crime investigation tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tewasnya Kenzha.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan sudah memeriksa 47 saksi meliputi mahasiswa, petugas keamanan, dan pihak kampus, ahli hukum pidana, dan ahli forensik.

    Kemudian mengamankan barang bukti berupa bekas botol minuman keras yang sempat diminum korban dan teman-temannya, pagar, sebongkah baut, dan DVR CCTV kampus UKI.

    Dari hasil pemeriksaan seluruh saksi, alat bukti berupa dokumen hasil autopsi, dan barang bukti tersebut tidak ditemukan bukti Kenzha mengalami pengeroyokan sebagaimana laporan kasus.

    “Hasil gelar perkara memutuskan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).

     Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya