Kubu Jokowi Sebut Bisa “Chaos” jika Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo,
Yakup Hasibuan
, menyebutkan bahwa
ijazah Jokowi
tidak ditunjukkan ke publik karena dapat menimbulkan kekacauan dan menjadi preseden buruk.
Yakup khawatir, bila ijazah Jokowi ditunjukkan, akan ada banyak pihak-pihak lain yang dituduh dalam perkara lain dan dipaksa untuk membantah tuduhan yang mereka terima.
“Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapapun, kepada kepala daerah manapun, kepada anggota DPR manapun, kepada masyarakat sipil manapun. Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos,” kata Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Padahal, Yakup menjelaskan, semestinya pihak yang menuduh yang mampu membuktikan tuduhannya, bukan sebaliknya.
Oleh karena itu, kubu Jokowi memilih untuk membuktikan ijazah aslinya lewat jalur hukum.
“Negara ini adalah negara hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Itu kan salah satu asas-asas yang harus diperhatikan dalam hukum,” kata dia.
Alasan kedua, jika ditunjukkan ke publik, apakah publik langsung mengerti mana ijazah asli dan mana ijazah yang palsu.
Hal ini juga pernah disampaikan Yakup kepada pihak yang menuduhkan ijazah Jokowi palsu.
Yakup mengatakan, orang yang ingin melihat ijazah asli Jokowi kemungkinan tidak akan percaya, meskipun telah ditunjukkan dokumen ijazah di depan wajahnya.
“Kalau kita tunjukkan, apakah mungkin mereka bisa menentukan ini asli atau tidak? Misalnya saya bawa ijazahnya, saya kasih ke mereka. Nih, saya perlihatkan. Bisa enggak Anda membuktikan bahwa ini asli? Kan tidak mungkin juga. Ya, itulah yang mereka coba menarasikan,” kata dia.
Yakup pun meminta semua pihak meyakini hasil verifikasi oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menyatakan ijazah Jokowi adalah asli.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jokowi menyebutkan, langkah hukum ini ia ambil agar tuduhan yang menyebut dirinya mempunyai ijazah palsu dapat terjawab dengan gamblang.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Mabes Polri
-
/data/photo/2025/05/09/681d8b946b42b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kubu Jokowi Sebut Bisa “Chaos” jika Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik
-
/data/photo/2025/05/09/681d8b946b42b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kubu Jokowi Sebut Kini Ada Narasi Skripsi-KKN Palsu Usai Ijazah Palsu
Kubu Jokowi Sebut Kini Ada Narasi Skripsi-KKN Palsu Usai Ijazah Palsu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (
Jokowi
),
Yakup Hasibuan
, mengungkapkan bahwa kini ada narasi yang menyebut skripsi dan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) Jokowi palsu.
Menurut Yakup, narasi itu dimunculkan oleh kelompok yang menyebut
ijazah Jokowi
palsu setelah Mabes Polri menyatakan ijazah Jokowi asli.
“Sekarang mereka mencoba membangun narasi bahwa skripsinya katanya palsu, kemudian KKN-nya tidak benar katanya, lokasinya sudah dicek dan lain-lain,” ujar Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Padahal, menurut Yakup, tuduhan skripsi dan KKN palsu itu sudah dijawab oleh Mabes Polri ketika menyatakan keasilan ijazah Jokowi.
“Artinya semua hal-hal yang mereka coba dalilkan, coba narasikan itu sudah diperiksa dan sudah diselesaikan,” ujar dia.
Yakup mengatakan, tidak seharusnya narasi tersebut dikeluarkan lagi karena sudah diverifikasi secara menyeluruh oleh kepolisian.
Dia menduga, narasi
skripsi palsu
adalah upaya Roy Suryo dan kawan-kawan berkelit dari tuduhan
ijazah palsu
yang tidak bisa mereka ributkan lagi.
“Mungkin mereka tidak bisa lagi menarasikan mengenai ijazah karena ijazahnya sudah memang mutlak asli, mencoba lari ke mana-mana,” kata Yakup.
Oleh sebab itu, Yakup meminta agar kelompok yang memainkan narasi skripsi palsu menghentikan tuduhannya karena ada konsekuensi hukum pada setiap tuduhan.
“Jadi kami minta seluruh orang yang mencoba menarasikan tidak sesuai dengan semestinya juga harusnya berhati-hati dalam bertindak, sehingga semua yang diucapkannya, dilakukannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan
ijazah palsu
ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jokowi menyebutkan, langkah hukum ini ia ambil agar tuduhan yang menyebut dirinya mempunyai ijazah palsu dapat terjawab dengan gamblang.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/10/6847f3208d694.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahasiswi Sebut Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Pesan 3 Anak untuk Disetubuhi Regional 14 Juni 2025
Mahasiswi Sebut Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Pesan 3 Anak untuk Disetubuhi
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com –
Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Adapun Stefani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang.
Dia menyediakan anak di bawah umur kepada tersangka kasus kekerasan seksual, eks Kepala Kepolisian Resor Ngada (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kuasa hukum Fani, Melzon Beri menjelaskan, Fani mengenal Fajar melalui pesan WhatsApp. Saat itu, seseorang menghubungi Fani untuk bertemu dengan Fajar.
Saat bertemu Fani, Fajar mengaku bernama Fandi dan bekerja sebagai polisi.
Saat itu Fani tidak mengetahui Fajar adalah Kapolres Ngada. Fajar hanya mengaku sebagai anggota polisi.
“Sesudah pertemuan itu, klien kami mengetahui Fajar ini memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur,” ungkap Melzon kepada Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).
Ketiganya lalu disetubuhi di salah satu hotel di Kota Kupang.
Melzon mengatakan, saat diperiksa ulang oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025), Fani memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan atau paksaan selama proses hukum berlangsung.
Melzon berharap, jaksa penuntut umum segera melimpahkan dakwàan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk segera digelar sidang,
“Apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru terkait ada orang lain yang ikut memberi andil dalam perkara ini, kami minta untuk juga dimintakan pertanggungjawaban hukumnya,” ujar dia.
Untuk diketahui, kasus itu mencuat ke publik, setelah AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
Dalam perjalanan, Fani pun terseret dalam kasus itu karena membawa anak-anak untuk disetubuhi Fajar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Member Rugi Ratusan Juta, CWIG Layangkan Somasi Terbuka Ke Perusahaan MLM
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) menerima banyaknya laporan dugaan pelanggaran UU ITE dan hak konsumen dari para member PT BEST.
Berdasarkan banyaknya laporan member yang dirugikan tersebut, CWIG secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada perusahaan multi level marketing (MLM) itu.
“CWIG meminta CEO PT BEST menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh member melalui media massa (online, cetak dan elektronik). Kemudian melakukan pembayaran seluruh hak – hak member, termasuk bonus, royalti dan reward, disertai laporan keuangan yang transparan dan dapat diaudit,” kata Ketua Umum DPP-CWIG, Henry Hosang di Jakarta, Kamis malam (12/6/2025).
Henry juga meminta agar perusahaan MLM itu memulihkan akses akun member yang diblokir atau dibekukan tanpa dasar hukum yang sah.
Dikatakan Henry, perusahaan MLM itu juga harus menghentikan pemindahan struktur jaringan member yang dilakukan secara sepihak, dan mengembalikannya ke kondisi semula.
Kemudian, menghentikan setiap praktik sistem internal yang berpotensi melanggar hukum. Menyampaikan tanggapan/respon resmi secara tertulis terhadap surat somasi ini.
“Somasi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas sejumlah laporan dari masyarakat, khususnya para member PT. BEST yang mengadukan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” ujarnya.
Berdasarkan verifikasi awal, CWIG menduga terdapat indikasi perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik konsumen/member, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008.
“Adanya dugaan manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik yang berpotensi merugikan pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU ITE jo. UU No. 19 Tahun 2016. Pelanggaran hak – hak konsumen, termasuk hak atas informasi yang benar, kompensasi, serta perlakuan adil, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.
Secara tegas, CWIG memberikan waktu 3 hari kerja sejak somasi dikirimkan agar PT. BEST memberikan klarifikasi resmi dan menyelesaikan hak-hak member secara transparan dan akuntabel.
“Kami bertindak berdasarkan laporan-laporan yang telah diverifikasi. Tujuan kami adalah memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi dan tidak dirugikan oleh sistem yang tidak transparan,” ujar Henry.
Somasi ini, lanjut Henry, adalah langkah hukum preventif dan merupakan bagian dari komitmen CWIG dalam menjalankan fungsi pengawasan publik secara profesional dan sah.
Sementara jika terbukti ada tindak pidana, CWIG akan melaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

/data/photo/2024/12/30/6771a4e3038e8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



