Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Satgassus Penerimaan Negara Koordinasi ke Kortas Tipikor Bila Temukan Korupsi

    Satgassus Penerimaan Negara Koordinasi ke Kortas Tipikor Bila Temukan Korupsi

    Jakarta

    Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara memastikan tugasnya tidak tumpang tindih Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Bahkan mereka siap berkolaborasi apabila dalam tugasnya menemukan indikasi tindak pidana korupsi di kementerian atau lembaga pemerintahan.

    Anggota Satgasus Penerimaan Negara Yudi Purnomo Harahap mengatakan pihaknya tak akan ragu merekomendasikan penindakan apabila menemukan penyimpangan. Namun demikian, kata Yudi, fungsi Satgassus Penerimaan Negara fokus utamanya adalah mencegah kebocoran anggaran negara.

    “Ya, kalau misalnya ada, kami menemukan ada kasus yang, ‘wah ini adalah penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, ataupun kemudian ini ada pihak-pihak ketiga’, yang ada indikasi bahwa terlalu tindak pidana korupsi. Yang kita tahu kan ada 30 jenis, ya. Mulai dari ada kerugian keuangan negara, ada penyuapan, dan sebagainya. Ya tentu kita akan koordinasi dengan Kortas Tipikor terkait dengan kasus ini,” ujar Yudi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

    Yudi menegaskan, pihaknya tentu tak akan tinggal diam bila melihat indikasi pidana korupsi di depan matanya. Sebab, hal itu pun bakal mengganggu optimalisasi penerimaan negara.

    “Soalnya kalau berlarut-larut kan penerimaan negara nggak akan optimal, seperti itu. Karena bisa jadi, sebenarnya penyimpanan negara kita besar. Tapi karena kebocoran, ada yang kebocoran karena memang tata kelolanya belum benar, pengawasannya belum benar, atau ada juga yang karena sengaja, juga bisa terjadi karena adanya penyimpanan yang tentu ujung-ujungnya adalah korupsi,” ungkap dia.

    Lebih lanjut, Yudi memaparkan bahwa Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara memiliki pendekatan berbeda dengan Satgassus Pencegahan Korupsi sebelumnya. Fokus mereka adalah mendampingi kementerian atau lembaga dalam mengidentifikasi dan mencari solusi dari permasalahan yang menghambat optimalisasi penerimaan negara.

    “Tapi kalau misalnya optimalisasi ini kan kita sudah bisa lebih fokus nih bagaimana di kementerian mereka punya PNBP misalnya di situ kemudian kita lihat kita analisis loh kok PNBP-nya ini sebenarnya bisa optimal gitu ya artinya bisa lebih dari yang didapatkan dan apalagi sebenarnya kementerian-kementerian ini itu mereka sudah bisa juga sebenarnya sudah punya identifikasi terhadap permasalahan,” sambung dia.

    Yudi juga menuturkan, kehadiran Satgassus bukan hanya untuk mengawal penerimaan, tapi juga sebagai dukungan kementerian agar tidak merasa bekerja sendiri dalam mengejar target penerimaan negara. Setiap kementerian, kata dia, memiliki target untuk memenuhi penerimaan negara.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kapolri pimpin upacara Pemuliaan Tribrata peringati Hari Bhayangkara

    Kapolri pimpin upacara Pemuliaan Tribrata peringati Hari Bhayangkara

    “Upacara ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi pengingat akan jati diri Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Semangat Tribrata harus senantiasa menjadi roh dalam setiap tindakan kepolisian,”

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata yang merupakan salah satu tradisi dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara 2025.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan dan penyucian kembali terhadap nilai-nilai luhur Tribrata.

    Nilai-nilai Tribrata, kata dia, menjadi landasan moral, etika, dan semangat pengabdian seluruh insan Bhayangkara dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat.

    “Upacara ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi pengingat akan jati diri Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Semangat Tribrata harus senantiasa menjadi roh dalam setiap tindakan kepolisian,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Irjen Pol. Sandi mengatakan bahwa upacara yang digelar di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, itu berjalan khidmat dan penuh makna.

    Jenderal polisi bintang dua itu berharap upacara ini dapat semakin meneguhkan semangat pengabdian anggota Polri terhadap nilai-nilai luhur Tribrata sebagai pedoman hidup dan etika profesi.

    Diketahui, Polri akan memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025. Dalam perayaan tahun ini, tema yang diusung adalah Polri Untuk Masyarakat.

    Adapun jelang perayaan puncak Hari Bhayangkara, Polri menggelar kegiatan bakti kesehatan secara serentak di seluruh Indonesia.

    Irjen Pol. Sandi mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polri memberikan pelayanan dan kepedulian kepada masyarakat.

    Polri, ujar dia, akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat untuk generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 6
                    
                        Bareskrim Periksa Kader PDI-P Terkait Laporan Kasus Dugaan Fitnah soal Judi "Online"
                        Nasional

    6 Bareskrim Periksa Kader PDI-P Terkait Laporan Kasus Dugaan Fitnah soal Judi "Online" Nasional

    Bareskrim Periksa Kader PDI-P Terkait Laporan Kasus Dugaan Fitnah soal Judi “Online”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa kader
    PDI-P
    Angga Nugraha terkait kasus
    dugaan fitnah
    oleh Menteri Koperasi
    Budi Arie
    Setiadi, di mana Budi menuding ada partai parlemen yang menjadi dalang judi
    online
    (judol).
    Kader sekaligus advokat PDI-P Wiradarma Harefa menyebut, pihaknya dipanggil setelah mereka melaporkan Budi Arie ke Bareskrim beberapa pekan lalu.
    “Hari ini kami mendapatkan surat panggilan pengambilan keterangan sebagai pelapor yang kemarin laporan kami 2 minggu sebelumnya. Hari ini diperiksa ada 1 orang. Nanti dari teman kami namanya ada, nanti diperiksa dan hasilnya kami sampaikan ke teman-teman,” ujar Wiradarma, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
    Wiradarma mengaku membawa bukti berupa rekaman video dan percakapan Budi Arie.
    Dia juga menyinggung bahwa tidak ada permintaan maaf dari Budi Arie hingga saat ini.
    Oleh karena itu, Wiradarma berharap polisi dapat melanjutkan laporan mereka terhadap Budi Arie.
    Sementara itu, Wiradarma tidak menjawab secara tegas apakah pelaporan ini merupakan arahan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri atau bukan.
    Dia hanya menyebut bahwa mereka yang berinisiatif melaporkan Budi Arie ke polisi.
    “Seperti kami sampaikan sebelumnya, ini inisiatif kami saja ya, inisiatif kader untuk melaporkan Budi Arie,” imbuh dia.
    Diketahui, sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    “Jadi terlapor di sini
    Budi Arie Setiadi
    , Mantan Menkominfo,” kata kader PDI-P sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
    Adapun laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/250/V/2025/SPKT/
    Bareskrim Polri
    tanggal 27 Mei 2025.
    Terlapor dalam kasus ini adalah Budi Arie selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
    Wira menyampaikan laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
    “Terima kasih kepada Polri yang sudah menerima laporan kami. Laporannya sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasal 310 dan 311 atas fitnah yang disampaikan terlapor,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berikut Daftar 11 Tuntutan Komardin Soal Ijazah Jokowi yang Ditolak UGM, Dikaitkan Dokumen Pribadi

    Berikut Daftar 11 Tuntutan Komardin Soal Ijazah Jokowi yang Ditolak UGM, Dikaitkan Dokumen Pribadi

    GELORA.CO – Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak 11 tuntutan dari advokat Komardin terkait kasus ijazah Jokowi (Joko Widodo) mantan Presiden RI.

    Mediasi perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tentang ijazah Jokowi ini menemui jalan buntu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (17/6) siang.

    Penggugat dan tergugat dalam kasus ijazah Jokowi ini tidak menemui kata sepakat alias buntu.

    Ariyanto, selaku kuasa hukum tujuh orang tergugat dari Rektor UGM hingga Kepala Perpustakaan UGM, menilai, semua data yang diminta oleh penggugat atau Komardin adalah ranah pribadi.

    Sehingga, UGM tidak bisa mengeluarkan itu. “Enggak mungkin damai. Hari Selasa lanjut sidang. Mediasi sudah selesai,” katanya, Selasa.

    Dia juga menjelaskan, dalam proses mediasi ini pihaknya sudah menghadirkan prinsipal sesuai dengan permintaan hakim mediator yaitu diwakili oleh Biro Hukum UGM.

    Sementara itu, selaku penggugat, advokat Komardin menjelaskan, ada 11 dokumen yang diminta pada UGM sebagai syarat damai.

    Selanjutnya, dokumen-dokumen ini akan diperiksa oleh enam tim forensik dari Mabes Polri, Puspom TNI, Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia, tim ahli dari UGM, dan tim ahli dari penggugat.

    “Kalau dokumen diberikan maka gugatan sebesar Rp 1.069 triliun pada UGM dibatalkan,” kata advokat asal Makassar ini usai proses mediasi di PN Sleman, Selasa (17/6).

    “Termasuk gugatan Rp 10 miliar pada Kasmudjo. Terlepas apakah nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen asli atau palsu,” katanya lagi.

    “Tapi UGM menolak permintaan kami. Saya menduga tidak waras. Kami tuntut Rp 1000 triliun lebih tapi mediasi ditolak,” katanya lagi.

    Dia menilai dokumen yang diminta bukanlah data pribadi. Namun, data yang diperlukan oleh publik.

    “Saya kasih contoh ketika pemilihan bupati. Itu kalau ada sengketa harus dibawa di pengadilan. Semuanya harus dibuktikan,” katanya.

    Usai gagalnya mediasi, Komardin mengaku sudah menyiapkan diri untuk sidang pekan depan. Termasuk menyiapkan saksi-saksi yang mungkin bisa dihadirkan.

    Berikut 11 dokumen yang diminta Komardi pada UGM sebagai syarat damai.

    1. Daftar nama-nama Dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar pada tahun 1980 sampai 1985

    2. Daftar nama-nama calon mahasiswa UGM pada Fakultas Kehutanan yang mendaftar pada tahun ajaran 1979/1980

    3. Daftar nama-nama mahasiswa UGM yang lulus pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980

    4. Kartu Rencana Studi (KRS) dari semester 1 sampai semester akhir atas nama Joko Widodo pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada

    5. Daftar nama-nama mahasiswa UGM Fakultas Kehutanan yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata serta alamat lokasi KKN yang bernama Joko Widodo

    6. Menyerahkan Skripsi atas nama Joko Widodo Fakultas Kehutanan UGM mantan Persiden RI

    7. Menyerahkan 10 Skripsi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada tahun 1985 sebagai pembanding skripsi Joko Widodo

    8. Menyerahkan Duplikat Ijazah yang dinyatakan sah atas nama Joko Widodo mantan Persiden RI

    9. Menyerahkan seluruh atau semua Duplikat Ijazah yang dinyatakan sah yang lulus pada tahun 1985 pada Fakultas Kehutanan UGM sebagai pembanding ijazah Joko Widodo mantan Persiden RI

    10. Menyerahkan Nama ketua Jurusan Teknologi Kayu yang merupakan juruan yang dipilih Joko Widodo, nama Dekan Fakultas Kehutanan dan Nama Rektor UGM pada tahun 1985

    11. Menyerahka duplikat Ijazah S1, S2 dan S3 Rektor UGM, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan UGM fakultas Kehutanan yang menjabat saat ini, dan ijazah S1, S2 Bapak Kasmodjo ke pengadilan untuk ikut diperiksa sebagai pembanding.***

  • Pesawat Saudia Airlines yang Mendarat Darurat di Kualanamu Diancam Akan Diledakkan di Jakarta
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        17 Juni 2025

    Pesawat Saudia Airlines yang Mendarat Darurat di Kualanamu Diancam Akan Diledakkan di Jakarta Medan 17 Juni 2025

    Pesawat Saudia Airlines yang Mendarat Darurat di Kualanamu Diancam Akan Diledakkan di Jakarta
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Pesawat
    Saudia Airlines
    yang berangkat dari Jeddah menuju Jakarta terpaksa mendarat darurat di Bandara
    Kualanamu
    , Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (17/6/2025) akibat adanya
    ancaman bom
    .
    Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II, Medan, Asri Santosa, menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di bandara.
    Menurut Asri, peristiwa ini bermula ketika pesawat masih berada di udara.
    Tepat pada pukul 07.30, Kementerian Perhubungan menerima email yang berisi ancaman bom terhadap pesawat tersebut.
    “Ada sebuah email yang masuk ke (Kemenhub) Jakarta. Kemudian di situ ada ancaman bom. Di situ dijelaskan bahwa pesawat akan diledakkan ketika nanti landing di Jakarta,” ungkap Asri.
    Setelah menerima ancaman, pihak otoritas bandara segera melakukan penanganan gawat darurat dengan mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC).
    Mengingat Bandara Kualanamu merupakan lokasi terdekat dengan pesawat, pesawat pun diarahkan untuk mendarat darurat sekitar pukul 10.44.
    “Kami langsung berkoordinasi dengan aparat, terutama Kepolisian, TNI Angkatan Udara, TNI Darat, dan petugas Avsec,” tambahnya.
    Setelah mendarat, tim gabungan melakukan pemindahan seluruh penumpang dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat untuk mendeteksi adanya bom.
    “Tim gabungan Jihandak turun dengan pakaian lengkap mengamankan semua bagian pesawat, dari mulai cabin cargo sampai hal-hal kecil. Sampai saat ini belum ditemukan ancaman bom tersebut,” jelas Asri.
    Pesawat tersebut mengangkut total 442 penumpang, yang merupakan
    jemaah haji
    asal Jakarta.
    Asri menyatakan bahwa saat ini mereka dalam keadaan sehat dan dijadwalkan kembali ke tempat asalnya besok.
    Mengenai pengirim email ancaman bom, Asri mengungkapkan bahwa pengirimnya berasal dari Mumbai, India, tetapi ia enggan merinci lebih lanjut mengenai isi ancaman tersebut.
    “Detailnya dari Kementerian Perhubungan saja, karena yang menerima email itu dari Kementerian Perhubungan, jadi saya tidak berwenang untuk menjawab itu,” tambahnya.
    Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Februanto, menyatakan bahwa penyelidikan terkait ancaman bom ini akan ditindaklanjuti oleh Mabes Polri.
    “Terkait dengan proses penyelidikan dari email tersebut, masih didalami Bareskrim. Kami masih akan melakukan pendalaman di Jakarta, karena informasi yang kami dapat email itu dikirim dari luar negeri,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mencari Aktor Intelektual di Balik Aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat

    Mencari Aktor Intelektual di Balik Aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memang telah mencabut 4 dari 5 izin perusahaan tambang nikel yang berada di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Namun hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pasca pencabutan izin tambang nikel tersebut.

    Dalam catatan Bisnis, empat perusahaan yang telah dicabut izinya oleh pemerintah antara lain, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. Sementara itu, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN tambang, PT Aneka Tambang Tbk. aka ANTM masih diizinkan beroperasi. 

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia beralasan berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT GAG Nikel dinilai menjalankan aktivitas pertambangannya secara baik dan masih sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    “Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali,” kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

    Namun demikian pernyataan Bahlil itu memicu perdebatan. Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria blak-blakan menilai izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel juga harusnya ikut dicabut. 

    Hal itu disampaikan Dian saat menjadi pembicara pada acara Peluncuran Laporan dan Diskusi: ‘Mendesak Perlindungan Raja Ampat Sepenuhnya’ yang diselenggarakan oleh Greenpeace Indonesia, Kamis (12/6/2025).

    “[Izin] PT Gag mesti dicabut,” terang Dian. 

    Dian lalu bercerita pernah mengunjungi PT Gag Nikel dua tahun yang lalu. Dia sempat menanyakan luas tambang Gag Nikel yang ternyata mencapai 13.000 hektare (ha). Artinya, luas tambang dua kali lipat lebih besar dari luas Pulau Gag yang hanya sekitar 6.000 ha. Dian pun menyebut IUP PT Gag berarti bisa sampai ke wilayah laut di sekitarnya. 

    Padahal, lanjutnya, pemanfataan area laut harusnya mendapatkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Hal itulah, terang Dian yang menunjukkan adanya permasalahan di balik pemberian izin pertambangan kepada perusahaan-perusahaan di daerah Raja Ampat itu. Menurutnya, ada ego sektoral antara kementerian/lembaga sehingga tidak adanya konsistensi kebijakan.

    “Mungkin ESDM mengatakan selama di situ ada potensi, ya keluar izinnya, termasuk lautnya. Padahal laut ada KKPRL dan aturan lain. Ini perlu dikaji ulang,” tuturnya. 

    Ke depan, Dian berpesan agar pemangku kebijakan bisa menghindari ego sektoral. Untuk kasus Raja Ampat, dia menyebut IUP empat perusahaan nikel yang dicabut oleh ESDM perlu diikuti juga dengan pencabutan izin-izin lainnya yang berkaitan.

    “Bagaimana dengan izin-izin lain yang mungkin ada di LH [Kementerian Lingkungan Hidup]. Bagaimana kalau izin KKPRL-nya? Tersusnya? Bicara KKPRL, bahwa ini yang sudah tata ruangnya gak boleh tambang, tapi KKP mengeluarkan KKPRL-nya. Berarti ada ego sektoral di eselon 1,” ucapnya. 

    Bagaimana Sikap Polisi dan Jaksa?

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya sedang menyelidiki potensi pidana dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat.

    Listyo menyampaikan bahwa penyidik Bareskrim telah menggandeng sejumlah pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), untuk memastikan ada atau tidaknya tindakan pidana dalam proses penambangan di sekitar kawasan konversvasi tersebut. 

    “Baik, yang jelas tim dari Bareskrim kemarin gabungan ya dengan LHK dan sepertinya juga ada dari SDM (Kementerian ESDM), melakukan pendalaman tentunya,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (12/6/2025).

    Kendati demikian, bekas Kabareskrim Polri ini enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan polemik tambang tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman di lokasi. “Kita ingin mengetahui lebih jauh apa yang terjadi, sehingga kemudian apabila ada pelanggaran disesuaikan dengan pelanggaran tersebut, saya kira itu dulu karena memang tim sedang bekerja,” jelasnya.

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut polemik pertambangan nikel di Raja Ampat. Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan peluang pengusutan itu bakal dilakukan selagi ada yang melaporkan tindak pidananya.

    Namun demikian, pihak korps Adhyaksa masih belum menerima laporan terkait dengan peristiwa pertambangan yang diduga menggerus kawasan wisata tersebut.

    “Kalau ada laporan pengaduannya [polemik tambang Raja Ampat diusut],” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Dia menambahkan, persoalan itu bisa saja dilaporkan ke setiap aparat penegak hukum (APH) mana pun. Pada intinya, pelaporan itu bisa menjadi bahan untuk pengusutan perkara yang ada. “Supaya ada bahan, ada dasar bagi APH untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tukasnya.

    Kemenhut Cari Pelanggaran

    Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemhut) sedang menelisik dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan penambang nikel di sekitar kawasan konservasi Kepulauan Raja Ampat.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pihaknya masih berproses untuk mengecek pemenuhan kewajiban perusahaan nikel di Raja Ampat itu. 

    Adapun pemenuhan kewajiban yang dimaksud berkaitan dengan izin yang perusahaan-perusahaan tersebut dapatkan dari Kemenhut, berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    “Dalam hal ini izin, tentu ada kewajiban-kewajiban. PNBP, kewajiban-kewajiban lain coba kami teleisik ke sana dan tentu tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran-pelanggaran serius, walaupun sudah dicabut [IUP oleh ESDM], tidak menggugurkan konsekuensi hukum lain dengan perdata, atau mengaktifkan gugatan-gugatan lainnya untuk kerusakan lingkungan,” ujar Dwi di acara tersebut, dikutip Jumat (13/6/2025). 

    Dwi menyatakan pihaknya tetap berkomitmen mengawal hal tersebut kendati empat perusahaan itu sudah tidak lagi memiliki izin pertambangan dari ESDM. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut sudah sampai mana proses yang dia maksud sedang bergulir di Kemenhut. 

    “Kami komitmen mengawal ke sana, dan saat ini sedang berproses,” kata Dwi. 

  • Perwira Polda Sulteng Diduga Aniaya Pramusaji Usia 17 Tahun

    Perwira Polda Sulteng Diduga Aniaya Pramusaji Usia 17 Tahun

    Palu, Beritasatu.com – Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang perwira menengah terhadap seorang pelajar SMA berinisial CV (17) yang bekerja paruh waktu sebagai pramusaji di sebuah warung kopi di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengundang kemarahan publik.

    Korban mengaku dilempar telur ke kepalanya oleh perwira menengah Polda Sulteng, Kombes Pol Richard B Pakpahan hanya karena pesanan mi instan tidak lengkap.

    Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (14/6/2025) pagi di warung kopi Reomah Balkot, Palu. Pelaku disebut kecewa karena pesanan makanan untuk anaknya tidak sesuai dan melampiaskan kemarahannya kepada CV, pelayan yang masih di bawah umur.

    Ayah Korban Menolak Damai

    Jerry, ayah korban, angkat bicara dan menolak penyelesaian damai atas peristiwa ini. Dia menegaskan, anaknya masih di bawah umur, sehingga tidak seharusnya mendapat perlakuan kasar dari aparat berseragam.

    “Anak saya bukan budak! Ini penganiayaan. Saya tidak akan menerima permintaan maaf, saya minta keadilan ditegakkan,” tegas Jerry, Selasa (17/6/2025).

    Dia juga membantah bahwa keluarga telah sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sebagaimana diklaim oleh pelaku.

    “Kami keluarga korban tidak pernah diajak bicara soal damai. Ini bukan urusan pribadi. Ini menyangkut perlakuan aparat terhadap anak kecil,” tambahnya.

    Kombes Richard Membantah Lakukan Kekerasan

    Sementara itu, Kombes Pol Richard B Pakpahan membantah tuduhan telah melakukan kekerasan fisik. Dia mengeklaim hanya menegur pelayan karena pelayanan lambat.

    “Kalau saya memukul, pasti sudah viral. Saya hanya menegur dan sudah minta maaf,” ujarnya kepada media.

    Namun, penjelasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban yang menyatakan bahwa tindakan Richard tidak hanya mempermalukan anak mereka, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam.

    Klaim Salah Paham Dibantah Keluarga

    Sempat beredar pernyataan dari kakek korban, Budi Dharmadi, yang menyebut insiden tersebut hanya kesalahpahaman. Namun, ayah korban menegaskan, pernyataan tersebut bukan sikap resmi keluarga inti.

    “Yang berbicara itu bukan orang tua langsung. Kami orang tuanya menolak dikatakan salah paham. Ini murni kekerasan oleh aparat terhadap anak di bawah umur,” ujar Jerry.

    Kasus ini memicu reaksi keras di media sosial. Warganet mengecam sikap arogansi oknum aparat dan menuntut proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

    Aktivis anak dan pengamat hukum juga mendesak Kapolri dan Propam Mabes Polri turun tangan secara transparan.

    “Penganiayaan terhadap anak, apalagi oleh aparat, tidak bisa diselesaikan dengan damai. Ini menyangkut keadilan dan perlindungan anak,” ujar seorang aktivis perlindungan anak di Palu.

  • Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat

    Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat

    GELORA.CO – Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa ijazah Jokowi tak ditunjukkan ke publik karena bisa menimbulkan chaos atau kekacauan dan menjadi preseden buruk.

    Pakar telematika Roy Suryo pun menilai bahwa menunjukkan ijazah tak akan menciptakan kekacuan.

    “Itu dagelan-dagelan Srimulat itu kalau chaos gitu. Mana ada chaos, kecuali ijazahnya palsu, kalau ijazahnya palsu, itu bisa chaos gitu,” ucap Roy Suryo dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (16/6/2025). 

    “Tapi kalau ijazahnya asli, mana ada orang ijazah asli enggak mau menunjukkan dan ijazah asli itu kalau ditunjukkan, dia (Jokowi) itu pejabat publik loh sesuai dengan Pasal 18 di Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, semua pengecualian tidak berlaku untuk pejabat publik. Itu di pasal 18 ayat 2,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, Yakup khawatir jika ijazah Jokowi ditunjukkan, bakal ada banyak pihak lain yang dituduh dalam perkara lain dan dipaksa untuk membantah tuduhan yang mereka terima.

    Hal ini disampaikan oleh Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).

    “Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapa pun, kepada kepala daerah mana pun, kepada anggota DPR mana pun, kepada masyarakat sipil mana pun. Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos,” ucapnya.

    Yakup mengatakan, seharusnya pihak yang menuduh yang membuktikan tuduhannya, bukan sebaliknya.

    Oleh sebab itu, pihaknya memilih untuk membuktikan ijazah asli Jokowi melalui jalur hukum.

    “Negara ini adalah negara hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Itu kan salah satu asas-asas yang harus diperhatikan dalam hukum,” terangnya.

    Alasan selanjutnya ialah, jika diperlihatkan, apakah publik langsung mengerti mana ijazah asli dan mana ijazah yang palsu. 

    Hal ini juga pernah disampaikan kepada pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu.

    Menurut Yakup, orang yang ingin melihat ijazah asli Jokowi kemungkinan tidak akan percaya walaupun ditunjukkan dokumen ijazah di depan wajahnya.

    “Kalau kita tunjukkan, apakah mungkin mereka bisa menentukan ini asli atau tidak? Misalnya saya bawa ijazahnya, saya kasih ke mereka. Nih, saya perlihatkan.”

    “Bisa enggak Anda membuktikan bahwa ini asli? Kan tidak mungkin juga. Ya, itulah yang mereka coba menarasikan,” terangnya.

    Ia pun meminta semua pihak meyakini hasil verifikasi oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menyatakan ijazah Jokowi adalah asli.

    Keheranan Kuasa Hukum Jokowi

    Yakup Hasibuan mengaku heran dengan pihak-pihak yang masih meminta agar penyelidikan kasus ini dilanjutkan, bahkan menuntut dinaikkan ke penyidikan.

    Padahal, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah dihentikan karena memang tak ditemukan tindak pidana apa pun.

    “Laporan mengenai ijazah Pak Jokowi yang palsu itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana apa pun, sehingga dapat disimpulkan ijazah Pak Jokowi asli. Itu dulu yang paling penting.”

    “Karena masih banyak pihak-pihak yang membangun narasi bahwa itu (kasus ijazah Jokowi) belum selesai, masih perlu dibuka lagi, gelar perkara khusus, dan lain-lain,” sambungnya.

    Yakup menilai, semestinya pihak-pihak yang melaporkan tudingan ijazah palsu ini senang karena pihak kepolisian menindaklanjuti laporan mereka dengan baik dan sangat komprehensif.

    Namun, pada kenyataannya memang hasil dari penyelidikan itu tidak ditemukan adanya tindak pidana.

    “Kalau mereka mengatakan gelar perkara khusus, seharusnya dimintakan sebelumnya. Ini sekarang dari pihak Bareskrim sudah melakukan investigasi, penyelidikan yang begitu luas, sangat komprehensif, yang seharusnya mereka senang ketika seorang pelapor melaporkan sesuatu diperiksa sangat komprehensif, ternyata tidak ditemukan tindak pidana,” tutur Yakup.

    Atas dasar itu, Yakup merasa heran dengan pihak-pihak yang masih meminta agar penyelidikan dilakukan kembali.

    Jika terus seperti ini, lanjutnya, tindakan mereka itu bisa disebut dengan kriminalisasi karena dari penyelidikan polisi sudah terbukti tidak ada tindak pidana, tetapi masih terus dipaksakan seakan-akan ada tindak pidana.

    “Permasalahannya sekarang adalah mereka mengatakan bahwa, ‘Kok dihentikan, ini tidak boleh dihentikan di penyelidikan, harusnya dilanjuti ke tingkat penyidikan’.”

    “Inilah menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi, bayangkan saja suatu hal yang bukan merupakan tindak pidana mau mencoba dipaksakan naik ke penyidikan, sehingga seakan-akan itu adalah tindak pidana,” ujar Yakup.

    Yakup pun menyebut, hal itu bisa sangat menyesatkan dan ia meminta agar pihak-pihak tersebut menghentikan tindakan mereka yang mencoba mengkriminalisasi Jokowi.

    “Inilah yang sangat menyesatkan dan menyedihkan bagi kami, sehingga kami juga meminta pihak-pihak yang masih mencoba melakukan hal ini, mengkriminalisasi klien kami, untuk menghentikan hal tersebut,” ucapnya.

  • 1
                    
                        Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
                        Nasional

    1 Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Nasional

    Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
    Editor
    KOMPAS.com

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    menunjuk
    Novel Baswedan
    sebagai
    Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
    .
    Nama Novel Baswedan sudah tak asing lagi di publik.
    Pria kelahiran Semarang pada 22 Juni 1977 itu merupakan lulusan akademi kepolisian (akpol) tahun 1998.
    Mabes Polri kemudian menugaskan Novel untuk bergabung dengan
    KPK
    pada tahun 2007.
    Setelah lima tahun menjadi anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik di KPK, Novel memutuskan untuk pensiun dini dari Korps Bhayangkara.
    Ia mundur dari institusi kepolisian untuk fokus bekerja di KPK.
    Dilansir dari Tribunnews, Novel Baswedan mengungkapkan alasan berhenti menjadi anggota polisi dan tetap memilih bekerja di KPK saat diwawancara Pandji Pragiwaksono di channel YouTube Pandji Pragiwaksono, Senin (25/3/2019).
    Novel menyebut, setelah diterima menjadi penyidik KPK, ada kendala saat menduduki dua jabatan secara bersamaan di Polri dan KPK.
    Ia menjadi tidak bisa maksimal dalam melakukan penyidikan terhadap suatu kasus karena rawan diintervensi atasannya di Polri.
    Untuk itu, Novel memutuskan berhenti menjadi anggota Polri dan memilih melanjutkan di KPK.
    “Ternyata problematikanya itu ketika saya masih menjadi anggota Polri, saya dengan sangat mudah terintervensi dengan atasan saya,” ujar Novel.
    “Ketika itu yang terjadi, pada saat saya melakukan penyidikan perkara terkait dengan petinggi Polri, maka saya memilih jalan terbaik untuk memilih salah satu dan saya mengajukan pensiun di Polri dan saya kira itu bentuk profesionalisme,” tutur dia.
    Novel pun mengaku bisa bekerja optimal tanpa intervensi setelah memilih menjadi pegawai KPK.
    “Saya ingin sekarang berbuat semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara dan saya juga enggak tahu berapa lama saya mati,” kata dia.
     
    Novel tercatat menangani beberapa kasus mega korupsi, bahkan yang terjadi di tubuh kepolisian, salah satunya pengungkapan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian pada tahun 2012.
    Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo dan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo adalah dua nama pejabat yang tersandung kasus tersebut.

    Novel juga ikut serta dalam penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada tahun 2015.
    Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan transaksi mencurigakan atau tak wajar. Saat itu, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
    Novel dikenal kritis dan tak ragu menyampaikan sikap meskipun kadang tak sejalan dengan pimpinan KPK.
    Karir Novel di KPK terhenti setelah ia diberhentikan dari lembaga antirasuah.
    Novel merupakan satu dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
    Kemudian, dari 75 pegawai itu, 24 orang dinyatakan masih dapat dibina dan diangkat menjadi ASN, sedangkan 51 sisanya dianggap punya rapor merah dan tidak bisa lagi mendapatkan pembinaan.
    Dari 24 orang tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat bela negara untuk dapat menjadi ASN dan bertahan di KPK.
    Dengan begitu, ada 56 pegawai yang akhirnya tak bisa berstatus ASN dan harus diberhentikan dari KPK. Novel menjadi salah satu dari 56 pegawai yang diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September.
     
    Nama Novel Baswedan menjadi sorotan setelah menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal dengan air keras.
    Dilansir dari Surya.co.id, kejadian itu terjadi pada subuh 11 April 2017.
    Novel disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal di dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
    Serangan tersebut terjadi di tengah upaya Novel menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik yang melibatkan anggota DPR serta oknum pemerintah, dan telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
    Akibat serangan dengan air keras, keesokan harinya, Novel diterbangkan ke Singapura untuk menjalani operasi dan perawatan matanya, yang berakhir pada Februari 2018 ketika ia kembali ke Indonesia.
    Serangan itu menyebabkan kebutaan permanen pada mata kirinya akibat air keras yang mengenai wajah.
    Polri kemudian membentuk tim gabungan pencari fakta yang terdiri dari penyidik KPK, anggota kepolisian, Komnas HAM, serta akademisi pada Januari 2019 sebagai upaya penyelidikan serangan terhadap Novel.
    Tim gabungan tersebut berjalan di bawah komando mantan Kapolri Tito Karnavian.
    Setelah penyelidikan berjalan beberapa bulan tanpa perkembangan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada saat itu memberikan tenggat 1 bulan kepada Idham Azis untuk menyelesaikan kasus penyerangan Novel setelah pelantikannya sebagai Kapolri pada 1 November 2019.
    Pada 26 Desember 2019, Polri menyatakan bahwa pelaku penyerangan Novel telah berhasil ditangkap.
    Dua pelaku tersebut adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dan merupakan anggota aktif kepolisian.
    Novel menyatakan, bahwa kedua pelaku tersebut hanyalah orang suruhan, dan meminta kepolisian mengungkap dalang utama yang memerintahkan kedua pelaku.
    (KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Stefani Heidi Doko, Mahasiswi NTT Sebut Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Pesan 3 Anak untuk Disetubuhi

    Stefani Heidi Doko, Mahasiswi NTT Sebut Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Pesan 3 Anak untuk Disetubuhi

    GELORA.CO – Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

    Adapun Stefani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang.

    Dia menyediakan anak di bawah umur kepada tersangka kasus kekerasan seksual, eks Kepala Kepolisian Resor Ngada (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Kuasa hukum Fani, Melzon Beri menjelaskan, Fani mengenal Fajar melalui pesan WhatsApp. Saat itu, seseorang menghubungi Fani untuk bertemu dengan Fajar.

    Saat bertemu Fani, Fajar mengaku bernama Fandi dan bekerja sebagai polisi.

    Saat itu Fani tidak mengetahui Fajar adalah Kapolres Ngada. Fajar hanya mengaku sebagai anggota polisi.

    “Sesudah pertemuan itu, klien kami mengetahui Fajar ini memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur,” ungkap Melzon kepada Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).

    Fani diminta untuk membawa tiga anak. Fani kemudian mencarikan anak di bawah umur yang berusia 6, 13, dan 16 tahun.

    Ketiganya lalu disetubuhi di salah satu hotel di Kota Kupang.

    Melzon mengatakan, saat diperiksa ulang oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025), Fani memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan atau paksaan selama proses hukum berlangsung.

    Melzon berharap, jaksa penuntut umum segera melimpahkan dakwàan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk segera digelar sidang,

    “Apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru terkait ada orang lain yang ikut memberi andil dalam perkara ini, kami minta untuk juga dimintakan pertanggungjawaban hukumnya,” ujar dia.

    Untuk diketahui, kasus itu mencuat ke publik, setelah AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).

    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

    Dalam perjalanan, Fani pun terseret dalam kasus itu karena membawa anak-anak untuk disetubuhi Fajar.