Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Anugerah Adat Ingatan Budi ke Kapolri Gambaran Sosok Jenderal Sigit

    Anugerah Adat Ingatan Budi ke Kapolri Gambaran Sosok Jenderal Sigit

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini mendapatkan Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Penganugerahan tersebut dinilai layak dan sangat menggambarkan sosok Jenderal Sigit yang bijaksana.

    “Kami melihat Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau kepada Pak Kapolri adalah menggambarkan sosok Jenderal Listyo Sigit Prabowo, (yang) setiap mengambil kebijakan kerap berpihak kepada masyarakat,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah H Aminullah Siagian, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

    GPA sangat mengapresiasi penganugerahan yang diberikan kepada Jenderal Sigit. Sebagai pimpinan Polri, Jenderal Sigit juga menunjukkan contoh yang baik kepada seluruh personel.

    “Dan kami melihat Kapolri terus memberi dan menunjukkan contoh kepada para jajarannya untuk melayani dan mengayomi masyarakat, dan Sikap mulia dan perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” imbuhnya.

    Aminullah juga menilai Kapolri sangat dekat dengan masyarakat. Hal ini pula yang menjadikan institusi Polri lebih humanis, tetapi tetap tegas.

    “Kapolri Jenderal Lsityo Sigit Prabowo adalah sosok figur yang memiliki rekam jejak, integritas, profesional, serta memiliki segudang prestasi,” kata dia.

    “Dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadikan itu kekuatan untuk terus memegang erat persatuan dan kesatuan bangsa. Masyarakat turut mendoakan dan menaruh harapan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menjalankan tugas sebagai Polri Presisi,” tuturnya.

    Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau. Prosesi penganugerahan ini digelar di Balai Adat Melayu Riau, di Kota Pekanbaru, pada Sabtu (12/7) lalu. Kapolri saat itu ditemani sejumlah PJU Mabes Polri dan juga Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.

    Syaukani menyampaikan, dalam pandangan Lembaga Adat Melayu Riau, Kapolri Jenderal Sigit telah banyak melakukan perbuatan bertanam budi secara baik dan berkelanjutan. Tindakan bertanam budi itu dilakukan melalui sejumlah program, berbagai inovasi, dan tindakan-tindakan profesional.

    “Yang dampak dari kebijakan tersebut sangat banyak dirasakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Riau,” katanya.

    Syaukani lantas membacakan sejumlah tindakan bertanam budi oleh Jenderal Sigit. Pertama, selama menjadi Kapolri, Jenderal Sigit tidak hanya berhasil menjadikan Polri sebagai institusi yang inklusif dan egaliter.

    “Tetapi juga secara maksimal telah berupaya menyelaraskan tindakan dan perbuatan polisi agar dapat Presisi, sejajar, dan selari dengan kepentingan masyarakat,” katanya.

    (mei/fjp)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Akun Instagram Polres Palopo Diserbu Netizen, Protes Korban Penganiayaan Jadi Tersangka

    Akun Instagram Polres Palopo Diserbu Netizen, Protes Korban Penganiayaan Jadi Tersangka

    GELORA.CO –  Akun resmi Instagram milik Polres Palopo, @polrespalopoofficial, menjadi sasaran kemarahan netizen usai mengunggah pernyataan pembelaan terhadap kasus yang menyita perhatian publik yakni seorang korban penganiayaan yang justru ditetapkan sebagai tersangka.

    Unggahan tersebut dipublikasikan pada Selasa (15/7/2025) malam dan memuat narasi klarifikasi atas penetapan status hukum terhadap korban, yang oleh netizen dianggap tidak adil. 

    Dalam keterangan unggahan, pihak Polres menyebut bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang sesuai.

    Namun, respons publik justru sebaliknya. Puluhan komentar masuk dalam hitungan jam, sebagian besar berisi kritik tajam, kecaman, dan ekspresi ketidakpuasan terhadap penanganan kasus tersebut.

    “Korban kok bisa jadi tersangka? Ini akal sehatnya di mana?” tulis salah satu akun.

    “Jangan heran kalau kepercayaan masyarakat ke institusi makin rendah. Tolonglah, jangan main balik-balik logika hukum,” komentar lainnya.

    Pantauan Rabu pagi (16/7), kolom komentar Instagram Polres Palopo dibanjiri komentar, dan sebagian besar bernada protes. Tidak sedikit pula netizen yang menyerukan agar Kapolri dan Propam Mabes Polri turun tangan mengevaluasi penanganan kasus ini.

    Tagar seperti #KorbanBukanTersangka, #SaveKorban, dan #KeadilanUntukSemua bahkan mulai ramai digunakan oleh pengguna media sosial dari berbagai daerah, sebagai bentuk solidaritas dan tekanan publik terhadap aparat penegak hukum.

    Sejumlah netizen juga mentagg Divisi Propam Mabes Polri, Kapolri, dan lapor gerindra.

    Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, membenarkan jika akun instagram @polrespalopoofficial adalah akun resmi yang dikelola Humas Polres.

    “Iya itu akun resmi Polres Palopo, adminnya personil kami,” kata AKP Supriadi, Rabu (16/07/2025), kemarin.

    Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi di tubuh aparat kepolisian, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum. Publik kini menanti langkah korektif dari jajaran kepolisian untuk meredam polemik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. 

  • Polri Percepat Sidang 4 Anggota Polres Nunukan yang Selundupkan Sabu, Bakal Dipecat?

    Polri Percepat Sidang 4 Anggota Polres Nunukan yang Selundupkan Sabu, Bakal Dipecat?

    Bisnis.com, JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bakal mempercepat sidang terkait empat anggota Polres Nunukan yang ditangkap terkait narkoba.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan bahwa saat ini proses etik terhadap empat oknum anggota itu telah diambil alih oleh Divpropam.

    “Rencana kami akan percepat masalah sidangnya,” ujar Abdul di Mako Brimob, Depok, Kamis (17/7/2025).

    Selain itu, Propam Mabes Polri juga telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap empat anggota yang diduga berkaitan dengan penyelundupan narkotika.

    Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu terkait dengan persoalan ini. Artinya, empat anggota itu akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri alias PTDH jika kedapatan terlibat dalam penyelundupan itu.

    “Kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, satu dari empat anggota yang ditangkap adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH. Sementara, tiga lainnya setingkat brigadir.

    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap empat anggota kepolisian terkait narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu.

    “Empat orang, selundupkan sabu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Dalam hal ini, satu orang yang ditangkap adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH. Sementara, tiga lainnya setingkat brigadir.

    Hanya saja, Eko tidak menjelaskan secara detail terkait penangkapan anggota kepolisian ini. Dia hanya menyatakan bahwa penangkapan merupakan hasil kolaborasi bersama Divisi Propam Mabes Polri Polri.

    “[Dittipid] Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi,” pungkasnya.

  • Gibran Minta Ormas Mitra Polri Deteksi Hal Mencurigakan di Wilayah Masing-masing

    Gibran Minta Ormas Mitra Polri Deteksi Hal Mencurigakan di Wilayah Masing-masing

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka minta Senkom Mitra Polri untuk melakukan deteksi awal terhadap gangguan keamanan di setiap daerah.

    Senkom Mitra Polri merupakan salah satu organisasi masyarakat sadar kamtibmas yang didirikan anggota Mitra Kamtibmas Mabes Polri pada 1 Januari 2004 di Jakarta. Organisasi masyarakat ini dibentuk untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan bersifat nasional.

    Sebagai Mitra Polri, Senkom harus selalu berkoordinasi dan memberikan informasi kepada aparat berwajib baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun TNI/Polri terhadap adanya gangguan kamtibmas, stabilitas nasional dan bencana alam.

    Gibran berharap Senkom Mitra Polri dapat mendeteksi semua gangguan kamtibmas atau hal mencurigakan di setiap wilayahnya masing-masing dan melaporkan hal itu ke aparat Kepolisian maupun TNI.

    “Jadi tolong ini Senkom Mitra Polri benar-benar dibuat aktif, jadi deteksi awal itu kan harus aktif. Jika ada bibit-bibit masalah ya tolong diselesaikan. Kemudian jika ada yang mencurigakan tolong dilaporkan,” tuturnya di sela-sela acara Peresmian Kantor Pusat Mitra Senkom Polri Jakarta Timur, Kamis (17/7).

    Gibran mengatakan bahwa peran Senkom Mitra Polri juga sangat penting. Wapres juga mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali menemui anggota Senkom Mitra Polri ketika beberapa kali terjadi bencana alam.

    “Jadi saya kira peran Senkom penting sekali di sini. Waktu gempa bumi Sukabumi, banjir Bekasi, waktu gunung meletus di NTT ada Senkom,” katanya.

    Gibran menyarankan Senkom Mitra Polri agar lebih banyak merekrut anak muda. Pasalnya, menurut Gibran peran pemuda sangat penting untuk menjaga Kamtibmas sekaligus menolong korban bencana alam.

    “Saya kira yang muda-muda ini nanti juga bisa diterjunkan langsung ke lapangan ya,” ujarnya.

  • Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu

    Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA–Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengharapkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) segera bersatu kembali. Oleh karena itu Kapolri mendukung penuh kongres untuk penyatuan organisasi wartawan tertua dan terbesar tersebut.

    “Pak Kapolri selalu bertanya kapan PWI bersatu kembali. Ini tentu karena beliau sangat peduli pada PWI, ” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho, Selasa (15/7) di ruang kerjanya.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho menerima kunjungan jajaran Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) dan Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) dari Kongres Persatuan PWI yang terdiri dari Zulkifli Gani Ottoh, Totok Suryanto, Marthen Selamet Susanto, Raja Parlindungan Pane, Tb Adhi, Musrifah dan Herwan Pebriansyah.

    Dalam pertemuan yang difasilitasi Totok Suryanto itu, wakil ketua Dewan Pers yang juga anggota SC Kongres Persatuan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho yang didampingi Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko berturut-turut mendengarkan penjelasan dari Ketua SC Zulkifli Gani Ottoh, serta Ketua OC Marthen Selamet Susanto dan Wakil Ketua OC Raja Parlindungan Pane.

    Kongres Persatuan PWI direncanakan digelar 29 dan 30 Agustus 2025 di Jakarta. Menuju pelaksanaan kongres, jajaran SC dan OC sudah melakukan silaturahmi sekaligus sosialisasi ke berbagai pihak terkait. Yakni, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi.

    Bersamaan dengan kunjungan ke Kadivhumas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho, anggota SC dan OC juga diterima Wamen Komdigi Nezar Patria.

  • Dituduh Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi, Paiman Tuntut Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar!

    Dituduh Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi, Paiman Tuntut Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar!

    GELORA.CO – Pengacara Farhat Abbas menggugat ahli telematika, Roy Suryo dan kawan-kawan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar imbas kisruh ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Gugatan itu Farhat layangkan mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.

    “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).

    “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.

    Farhat mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena telah difitnah secara keji pada kurun Mei hingga Juli 2025 di media sosial oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.

    Paiman, kata dia, dituding aktor intelektual dalam penerbitan ijazah palsu Jokowi.

    “(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” kata Farhat.

    Padahal, kata Farhat, Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan.

    Polisi juga menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli.

    Oleh karena itu, Farhat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Roy Suryo dan kawan-kawannya melakukan perbuatan melawan hukum.

    Ia juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh polisi sah dan berkekuatan hukum.

    “Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat dalam permohonannya.

    Gugatan Farhat telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) lalu dan akan mulai disidangkan 29 Juli mendatang.

    Adapun para tergugat dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

    Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.

  • Mendagri: Pengawasan terbaik Polri adalah pengawasan internal

    Mendagri: Pengawasan terbaik Polri adalah pengawasan internal

    tantangan pengelolaan keamanan di Indonesia berbeda dibanding negara lain, karena bentuk geografisnya. Jika negara-negara berpenduduk besar seperti Tiongkok, India, dan Amerika Serikat merupakan land mass atau negara daratan, maka Indonesia adalah ne

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya memperkuat pengawasan internal terhadap institusi Polri dan menekankan pengawasan terbaik adalah pengawasan internal.

    “Sebetulnya pengawasan yang terbaik adalah pengawasan internal, yang terbaik. Karena kalau pengawasan internalnya bagus, maka otomatis kepercayaan publik akan tinggi. Karena dianggap satu lembaga bisa mengawasi diri sendiri,” Tito saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Polri Tahun 2025 di Jakarta, Rabu.

    Tito yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Kompolnas mendorong penguatan sistem pengawasan internal di tubuh Polri. Menurutnya, jika hal tersebut berjalan dengan baik, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan meningkat.

    Mantan Kapolri itu juga menjelaskan bahwa tantangan pengelolaan keamanan di Indonesia berbeda dibanding negara lain, karena bentuk geografisnya.

    Jika negara-negara berpenduduk besar seperti Tiongkok, India, dan Amerika Serikat merupakan land mass atau negara daratan, maka Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia.

    Kondisi ini membuat mobilisasi, koordinasi, dan pelaksanaan fungsi kepolisian menjadi jauh lebih kompleks dibanding negara daratan yang memiliki infrastruktur darat sehingga memudahkan mobilitas untuk melaksanakan tugas kepolisian.

    “Kita sadari bahwa memang tugas yang tidak mudah untuk mengawasi Polri. Kenapa? Karena Polri ini adalah lembaga kepolisian nasional nomor dua terbesar didunia dan menjalankan fungsi kepolisian di negara demokrasi nomor 3 didunia setelah India dan Amerika Serikat” ujarnya.

    Mendagri menggarisbawahi bahwa pengawasan bukan sekadar responsif menunggu laporan dan keluhan masyarakat, tetapi harus dilakukan secara proaktif dan sistematis.

    Ia mencontohkan pentingnya respons cepat terhadap keluhan publik, sebagaimana diterapkan dalam dunia pelayanan jasa. Menurutnya, pendekatan tersebut relevan dalam konteks mewujudkan kepolisian yang profesional dan humanis.

    “Penting untuk melakukan respons cepat supaya permasalahan tidak berlarut-larut, namun juga lebih dari itu perlu langkah-langkah proaktif untuk mencegah pelanggaran anggota dan meningkatkan pelayanan kepada publik lebih baik” tambahnya.

    Tito juga menilai pentingnya kunjungan lapangan Kompolnas ke satuan kerja (satker) untuk mencocokkan paparan program dengan kenyataan di lapangan, termasuk dalam menilai pelayanan publik Polri kepada masyarakat dalam aspek penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, dan pelindungan masyarakat.

    “Dengan koordinasi kepada Pimpinan Polri, sebaiknya satker-satker yang ada di Mabes Polri dan Polda-Polda diundang dan didatangi untuk diskusi dan dialog. Mereka memaparkan tentang strategi kebijakan mereka dalam melakukan tugas di Satker itu atau di Polda itu. Dan apa KPI-nya, key performance index, ukuran keberhasilannya apa yang mau ditarget, misalnya angka kejahatan akan turun, angka [kecelakaan] lalu lintas akan turun. Dialog tersebut akan membuat satker dan polda akan meminimalkan pelanggaran satuannya yang pada gilirannya akan membuat anggotanya juga menghindari pelanggaran atau misuse of power,” ungkapnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3
                    
                        Kisruh Ijazah Jokowi, Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar
                        Nasional

    3 Kisruh Ijazah Jokowi, Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar Nasional

    Kisruh Ijazah Jokowi, Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Farhat Abbas
    menggugat ahli telematika,
    Roy Suryo
    dan kawan-kawan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar imbas kisruh ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Gugatan itu Farhat layangkan mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.
    “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).
    “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.
    Farhat mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena telah difitnah secara keji pada kurun Mei hingga Juli 2025 di media sosial oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Paiman, kata dia, dituding aktor intelektual dalam penerbitan
    ijazah palsu Jokowi
    .
    “(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” kata Farhat.
    Padahal, kata Farhat, Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Polisi juga menyatakan bahwa
    ijazah Jokowi
    yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli.
    Oleh karena itu, Farhat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Roy Suryo dan kawan-kawannya melakukan perbuatan melawan hukum.
    Ia juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh polisi sah dan berkekuatan hukum.
    “Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat dalam permohonannya.
    Gugatan Farhat telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) lalu dan akan mulai disidangkan 29 Juli mendatang.
    Adapun para tergugat dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
    Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nggak Ada Kapoknya, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Dinas Palsu Kayak Fortuner

    Nggak Ada Kapoknya, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Dinas Palsu Kayak Fortuner

    Jakarta – Masih ada saja pengendara Fortuner yang menggunakan pelat nomor dinas palsu. Terbaru, Fortuner yang menjadi pemicu kecelakaan di Utan Kayu, Jakarta Timur, menggunakan pelat nomor dinas palsu.

    Diberitakan detikNews, kecelakaan itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan Halte TransJakarta Utan Kayu, Jumat (11/7) sekitar pukul 06.30 WIB. Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor dinas menabrak 5 mobil.

    Polisi mengungkapkan bahwa Fortuner itu menggunakan pelat dinas palsu. Polisi menyebut penggunaan pelat palsu itu bertujuan untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.

    “Salah satu fakta yang kemarin, baru-baru ini terjadi, kecelakaan lalu lintas yang di Rawamangun atau beruntun, itu ternyata TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor)-nya menggunakan TNKB palsu,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin.

    Menurutnya, penggunaan pelat nomor palsu itu untuk menghindari kamera ETLE. Padahal, sekarang kamera ETLE pun sudah bisa membaca pelat nomor kendaraan dinas.

    “Kita telah berkoordinasi dengan POM TNI, kemudian Propam Mabes Polri, bahwa seluruh kendaraan dinas ter-capture. Karena yang disasar adalah pengendara, bukan lagi objek kendaraan, tapi perilaku dari pengendara,” kata dia.

    Ancaman Hukuman Pakai Pelat Nomor Palsu

    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan keempat (memalsukan data pelat nomor) dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

    Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara. Begini bunyi aturan tersebut:

    “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

    (rgr/dry)

  • Kenapa Marak Fortuner Pakai Pelat Dinas Palsu?

    Kenapa Marak Fortuner Pakai Pelat Dinas Palsu?

    Jakarta – Di jalan raya ternyata masih marak penggunaan pelat nomor dinas palsu. Tak cuma sekali, beberapa kali terungkap mobil SUV Fortuner dipasang pelat dinas palsu.

    Yang terbaru, terungkap Fortuner yang menjadi pemicu kecelakaan di Utan Kayu hari Jumat lalu menggunakan pelat nomor dinas palsu. Dikutip detikNews, polisi mengungkapkan bahwa Fortuner itu menggunakan pelat dinas palsu. Polisi menyebut penggunaan pelat palsu itu bertujuan untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.

    “Salah satu fakta yang kemarin, baru-baru ini terjadi, kecelakaan lalu lintas yang di Rawamangun atau beruntun, itu ternyata TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor)-nya menggunakan TNKB palsu,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin.

    Buat Hindari ETLE Hingga Dapat Prioritas

    Menurutnya, penggunan pelat dinas palsu dilakukan untuk menghindari tangkapan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Padahal, sekarang kamera ETLE pun sudah bisa meng-capture pelat dinas.

    “Bukan hanya kendaraan masyarakat, tapi kendaraan dinas juga ter-capture oleh ETLE,” sebut Komaruddin.

    “Kita telah berkoordinasi dengan POM TNI, kemudian Propam Mabes Polri, bahwa seluruh kendaraan dinas ter-capture. Karena yang disasar adalah pengendara, bukan lagi objek kendaraan, tapi perilaku dari pengendara,” kata dia.

    Sudah ada beberapa peristiwa warga sipil menggunakan atribut ala TNI maupun Polri. Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan.

    “Ada beberapa jenis kendaraan yang digunakan oleh pihak TNI/Polri sebagai alat transportasi kedinasan dan beberapa dilengkapi alat bantu seperti strobo, pelat nomor dan warna khusus. Masyarakat atau oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini banyak memanfaatkan kondisi ini untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas kelancaran di jalan umum, sehingga segala cara dilakukan supaya tidak kena macet, menerobos barikade dan lain-lain,” kata Sony kepada detikOto, beberapa waktu lalu.

    Sony mengingatkan bahwa petugas resmi mendapatkan fasilitas itu karena dalam rangka tugas negara, bukan asal-asalan. Kalau diikuti masyarakat sipil, belum tentu tahu aturan dan tujuannya.

    “Sehingga justru akan mencoreng institusi negara dan bahkan bisa membahayakan lalu lintas,” sebutnya.

    “Jadi banyak masyarakat yang tidak paham dalam melihat dan memahami, sehingga mencontoh yang tidak benar. Pesan saya, mulailah disiplin dari diri sendiri, bukan mencontoh dari yang tidak baik,” katanya.

    Sering Terungkap Fortuner Pakai Pelat Dinas Palsu

    Terungkapnya penggunaan pelat dinas palsu bukan hanya sekali ini terjadi. Sebelumnya, sudah beberapa kasus terungkap Fortuner menggunakan pelat dinas palsu.

    Pada 2021 lalu, viral pengendara Toyota Fortuner diberhentikan karena menggunakan pelat nomor dinas Polri. Toyota Fortuner tersebut memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan dinas Polri bernomor 351-00. Ternyata pelat nomor polisi yang digunakan pada Fortuner tersebut palsu.

    Tahun lalu, juga viral pengemudi Fortuner arogan pakai pelat nomor TNI di Tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, pengendara Fortuner itu pakai pelat TNI palsu.

    (rgr/dry)