Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • NFA Percepat Penyaluran Beras SPHP

    NFA Percepat Penyaluran Beras SPHP

    Jakarta: Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mengoptimalkan penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui berbagai jalur distribusi. Hal itu untuk memperkuat upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan, khususnya komoditas beras.

    Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa, seusai menghadiri  konferensi pers terkait temuan beras tidak sesuai mutu, bersama sejumlah instansi terkait di Gedung Mabes Polri, Jakarta.

    “Kami sudah menugaskan Bulog untuk mempercepat penyaluran beras SPHP ke berbagai jalur Mitra Perum Bulog. Pemerintah Daerah, unit pelaksana teknis Kementerian Pertanian, kita dorong untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta menjamin akses masyarakat terhadap pangan pokok strategis,” kata Ketut.

    Menurut Ketut, NFA terus memantau kondisi lapangan secara intensif dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi dengan harga yang wajar. 

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir, pemerintah telah mengantisipasi dan memastikan kecukupan pangan bagi masyarakat di tengah kondisi ini. 

    “Kami sudah memastikan kepada Aprindo, ritel modern, pasar tradisional, serta Satgas Pangan Daerah maupun Pusat, minta agar mereka tetap mengisi, dengan catatan perbaikan produksi dilakukan,” kata Helfi.

    Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan pasokan beras di pasaran. Arief menegaskan, stok beras di Bulog aman dan cukup, distribusi beras SPHP menjadi instrumen stabilisasi yang terus dipercepat.

    Arief juga mengimbau pelaku usaha mematuhi standar mutu dan melakukan perbaikan terhadap praktik produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

    “Kami imbau kepada para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian harga dengan kualitas aktual produknya, serta memperbaiki proses produksinya. Tidak ada larangan untuk menjual beras tersebut, asalkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arief dalam kunjungan kerja di Kota Kupang, NTT.

    Jakarta: Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mengoptimalkan penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui berbagai jalur distribusi. Hal itu untuk memperkuat upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan, khususnya komoditas beras.
     
    Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa, seusai menghadiri  konferensi pers terkait temuan beras tidak sesuai mutu, bersama sejumlah instansi terkait di Gedung Mabes Polri, Jakarta.
     
    “Kami sudah menugaskan Bulog untuk mempercepat penyaluran beras SPHP ke berbagai jalur Mitra Perum Bulog. Pemerintah Daerah, unit pelaksana teknis Kementerian Pertanian, kita dorong untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta menjamin akses masyarakat terhadap pangan pokok strategis,” kata Ketut.

    Menurut Ketut, NFA terus memantau kondisi lapangan secara intensif dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi dengan harga yang wajar. 
     
    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir, pemerintah telah mengantisipasi dan memastikan kecukupan pangan bagi masyarakat di tengah kondisi ini. 
     
    “Kami sudah memastikan kepada Aprindo, ritel modern, pasar tradisional, serta Satgas Pangan Daerah maupun Pusat, minta agar mereka tetap mengisi, dengan catatan perbaikan produksi dilakukan,” kata Helfi.
     
    Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan pasokan beras di pasaran. Arief menegaskan, stok beras di Bulog aman dan cukup, distribusi beras SPHP menjadi instrumen stabilisasi yang terus dipercepat.
     
    Arief juga mengimbau pelaku usaha mematuhi standar mutu dan melakukan perbaikan terhadap praktik produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
     
    “Kami imbau kepada para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian harga dengan kualitas aktual produknya, serta memperbaiki proses produksinya. Tidak ada larangan untuk menjual beras tersebut, asalkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arief dalam kunjungan kerja di Kota Kupang, NTT.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (FZN)

  • Polri Luncurkan Policetube, Publikasi Kinerja atau Pencitraan?

    Polri Luncurkan Policetube, Publikasi Kinerja atau Pencitraan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkapkan alasan dibuatnya Policetube adalah untuk merekam seluruh kinerja kepolisian secara transparan.

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan platform ini dapat memperkuat fungsi kehumasan dan publikasi kepolisian ke depannya.

    “Dengan cara ini, kerja-kerja kepolisian dapat terekam dengan nyata, transparan, dan mudah diakses masyarakat,” kata Sandi dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2024).

    Dia menambahkan, sejatinya kegiatan kepolisian sudah dipublikasikan melalui mediahub maupun SPI, namun hal itu masih berupa narasi dan foto.

    Oleh karena itu, dengan adanya platform dari PT Digital Unggul Gemilang ini diharapkan bisa mendokumentasikan kegiatan mulai dari Mabes Polri hingga jajaran Polsek.

    “Harapan kami, tidak ada lagi pertanyaan tentang apa yang sudah dikerjakan Polri. Semua bukti kerja anggota di lapangan bisa dilihat langsung melalui Policetube,” imbuhnya.

    Di samping itu, jenderal polisi bintang dua ini menyatakan bahwa Policetube juga diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik dalam menyampaikan setiap peristiwa yang ada.

    “Semoga dengan adanya sosialisasi dan pelatihan ini, jajaran Polri semakin siap menghadapi tantangan ke depan, sekaligus memperkuat profesionalisme dan kehumasan yang modern, transparan, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.

    Proyek Pencitraan Polri

    Dalam catatan Bisnis, Polri sedang gencar untuk memperbaiki citranya menyusul tren negatif dari publik belakangan ini. Polisi bahkan mengalokasikan anggaran puluhan miliar untuk memperbaiki citranya tersebut.

    Dokumen tender yang diunggah di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik alias LPSE Polri mengungkap bahwa, kedua proyek yang saat ini sedang masuk dalam tahap pasca kualifikasi antara lain program Program Kepolisian Presisi Mengayomi yang direncanakan akan menggunakan anggaran dari APBN 2025. Nilai program tersebut senilai Rp13 miliar.

    Sementara itu, tender proyek kedua bernama program siaran Kepolisian Presisi Melayani. Nilai anggaran untuk program kedua lebih kecil dibandingkan dengan proyek pertama yakni tercatat senilai Rp8,1 miliar.

    Adapun, jika mengacu dokumen tender proyek, Program Kepolisian Presisi Mengayomi nantinya akan dikemas dalam bentuk talk show dan semi dokumenter. Tujuannya, untuk meningkatkan opini positif terhadap Polri melalui edukasi kepada masyarakat mengenai tujuan.

    Menurut dokumen tender, proyek ‘pecintraan’ itu sejalan dengan dengan program Kapolri terkait ‘Presisi Polri’ terutama dalam isu manajemen media yang pada ujungnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

    “Dengan melakukan pendekatan kepada media, mengelola sosial media, mempublikasikan setiap keberhasilan Polri, merespons cepat dan menetralisir atau menekan berita negatif, serta mengelola trending topic,” demikian dikutip dari dokumen tender, Selasa (4/3/2025).

    Sementara itu, untuk program kedua, yakni program kepolisian presisi melayani, akan menampilkan kinerja atau prestasi setiap satuan kerja alias satker serta satuan wilayah alias satwil Polri. Adapun lewat visualisasi pencapaian tiap satker maupun satwil Polri, dapat menunjukkan prestasi dan kinerja Polri kepada publik.

    “Polisi yang humanis, inspiratif, inovatif, bertanggung jawab, serta penuh dengan kebaikan dan kepedulian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.”

    Bisnis telah menghubungi Kepala Biro Penerangan Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Brigjen Truno meminta Bisnis untuk menghubungi Kepala Bagian Penerangan Umum Polri. “Silakan ke Kabag Penum.” Namun demikian, Kabag Penum Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, enggan memberikan komentar. “Tidak ada [komentar].”

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolres, Kasatker, dan Kapolda untuk aktif di media sosial. Kapolri bahkan memerintahkan mereka untuk membuat akun guna menerima dan merespons cepat aduan masyarakat.

    “Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan sehingga kemudian setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral,” katanya akhir Januari lalu.

  • 7
                    
                        Mengapa Surat Panggilan Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi Dikembalikan ke Pengadilan?
                        Nasional

    7 Mengapa Surat Panggilan Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi Dikembalikan ke Pengadilan? Nasional

    Mengapa Surat Panggilan Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi Dikembalikan ke Pengadilan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menginformasikan surat panggilan sidang gugatan perdata untuk ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah rekannya telah dikembalikan ke pengadilan.
    Alasannya, ada kesalahan penulisan alamat yang dibuat oleh eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo selaku penggugat. 
    Adapun Paiman menggugat Roy Suryo secara perdata terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 
    “Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).
    Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di Kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
    Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
    Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, mengenai rencana untuk mengubah alamat tergugat dengan alamat pribadi.
    “Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
    Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat, Rabu (30/7/2025).
    Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan alamat bisa dilakukan secara online.
    “Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.
    “Paling lama besok,” jawab Farhat.
    Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.
    Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
    Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.
    Sidang perdana telah digelar kemarin, Selasa (29/7/2025), di PN Jakpus.
    Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.
    Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.
    Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman, tetapi ia belum merespons.
    Sementara itu, Roy Suryo juga belum menjelaskan mengenai alasan dirinya tidak hadir pada sidang perdana hari ini.
    Paiman Rahardjo, mengaku mendapat lampu hijau dari Jokowi untuk menggugat ahli telematika Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Adapun Paiman menggugat Roy Suryo dan enam pihak lainnya karena keberatan dituduh sebagai pihak yang mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
    Paiman mengaku, setelah mengajukan gugatan pada 16 Juli lalu, ia menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 19 Juli.
    Pada pertemuan itu, Paiman menjelaskan kepada Jokowi bahwa pihaknya mengadukan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya dan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
    “Ya, tidak apa-apa karena ini demi pemulihan nama baik kita, katanya (Jokowi) gitu,” kata Paiman saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta, Selasa.
    Menurut Paiman, Jokowi mendengarkan secara langsung penjelasan yang disampaikan pihaknya. Pembicaraan dilakukan di meja ruangan Jokowi yang dihadiri juga oleh Farhat Abbas dan satu orang lainnya.
    “Saat itu diterima oleh Pak Jokowi ngobrol sampai satu jam,” tutur Paiman.
    Mantan Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama) itu berharap, melalui gugatan perdata ini, majelis hakim akan menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
    Ia berharap, Roy Suryo dan teman-temannya tidak lagi sembarangan menghina dan menuduh orang.
    “Karena negara kita ini negara hukum. Tidak boleh kita semena-mena menghakimi orang bersalah, orang mencetak ijazah palsu,” tutur Paiman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi: Diplomat Kemenlu Arya Daru Tewas Tanpa Keterlibatan Pihak Lain, Bunuh Diri?

    Polisi: Diplomat Kemenlu Arya Daru Tewas Tanpa Keterlibatan Pihak Lain, Bunuh Diri?

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan simpulan kasus tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) akibat bunuh diri. 

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan penyidik belum menemukan adanya Informasi ataupun dokumen elektronik yang berisi muatan ataupun ancaman, baik fisik, maupun psikis, ataupun ancaman terhadap korban. 

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari yang dilakukan Puslabfor Mabes Polri pada lakban kuning dan satu buah gelas kaca, terhadap korban, bahwa lakban yang ditemukan pada jenazah adalah lakban yang dibeli bersama istrinya di salah satu toko di Yogyakarta. Kami sudah konfirmasi dan kemarin sample yang sama sudah diserahkan kepada kami,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

    Lebih lanjut, dia mengatakan lakban tersebut dibeli sekitar bulan Juli 2025. Berdasarkan pemeriksaan daripada DNA, dia mengatakan tidak ditemukan DNA milik orang lain selain korban. Termasuk lakban dan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari sprei, sarung bantal, dan lainnya. 

    Penyidik juga menggandeng beberapa pihak untuk melakukan psikologi forensik kepada keluarga korban. 

    “Disimpulkan bahwa indikator daripada kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ungkap Wira. 

    Polda Metro Jaya telah mengamankan 103 barang bukti terkait pengungkapan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (39).

    Seperti diketahui, ADP ditemukan dalam kondisi tewas dengan kepala terlakban di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu silam. 

    “Barang bukti 103 unit barang bukti atau 103 jenis barang bukti,” ujar Wira. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung Ditreskrimum, penyidik Polda Metro Jaya terlihat barang bukti ditampilkan di meja konferensi pers pada Selasa (29/7/2025).

    Secara terperinci, barang bukti yang diamankan dari perkara ini, antara lain DVR atau alat penyimpanan rekaman; lakban kuning; ponsel; enam SD Card; flash disk; kartu akses gerbang dan kamar.

    Selanjutnya; celana pendek biru; laptop Macbook Air dan laptop Dell; gelas kaca; beberapa bungkus bekas makanan hingga sejumlah peralatan mandi.

    Selain itu, terdapat sejumlah barang yang disita seperti alat kontrasepsi alias kondom dan pelumas merek Vivo.

  • 1
                    
                        Surat Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk Dikembalikan
                        Nasional

    1 Surat Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk Dikembalikan Nasional

    Surat Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk Dikembalikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Surat panggilan sidang
    gugatan perdata
    terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk ahli telematika
    Roy Suryo
    dan sejumlah rekannya dikembalikan ke pengadilan.
    Informasi ini disampaikan Ketua Majelis Hakim
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
    , Sunoto, saat memimpin sidang gugatan perdata eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo melawan Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Pada persidangan itu, majelis hakim menyebut bahwa persidangan hanya dihadiri Paiman selaku penggugat, Tergugat VII, Hermanto, serta Turut Tergugat III, kuasa dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    “Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).
    Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
    Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
    Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, apakah mereka akan mengubah alamat para tergugat dengan alamat pribadi.
    “Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
    Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).
    Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.
    “Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.
    “Paling lama besok,” jawab Farhat.
    Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut
    ijazah Jokowi
    palsu.
    Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
    Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.
    Sidang perdana telah digelar hari ini di PN Jakpus.
    Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.
    Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.
    Kompas.com
    telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman, tetapi ia belum merespons.
    Sementara itu, Roy Suryo juga belum menjelaskan mengenai alasan dirinya tidak hadir pada sidang perdana hari ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paiman Sebut Jokowi Beri Lampu Hijau untuk Gugat Roy Suryo Cs Terkait Isu Ijazah Palsu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Paiman Sebut Jokowi Beri Lampu Hijau untuk Gugat Roy Suryo Cs Terkait Isu Ijazah Palsu Nasional 29 Juli 2025

    Paiman Sebut Jokowi Beri Lampu Hijau untuk Gugat Roy Suryo Cs Terkait Isu Ijazah Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Rahardjo, mengaku mendapat lampu hijau dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), untuk menggugat ahli telematika Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Adapun Paiman menggugat Roy Suryo dan enam pihak lainnya karena keberatan dituduh sebagai pihak yang mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
    Paiman mengaku, setelah mengajukan gugatan pada 16 Juli lalu, ia menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 19 Juli.
    Pada pertemuan itu, Paiman menjelaskan kepada Jokowi bahwa pihaknya mengadukan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya dan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
    “Ya, tidak apa-apa karena ini demi pemulihan nama baik kita, katanya (Jokowi) gitu,” kata Paiman saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
    Menurut Paiman, Jokowi mendengarkan secara langsung penjelasan yang disampaikan pihaknya.
    Pembicaraan dilakukan di meja ruangan Jokowi yang dihadiri juga oleh Farhat Abbas dan satu orang lainnya.
    “Saat itu diterima oleh Pak Jokowi ngobrol sampai satu jam,” tutur Paiman.
    Mantan Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama) itu berharap, melalui gugatan perdata ini, majelis hakim akan menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
    Ia berharap, Roy Suryo dan teman-temannya tidak lagi sembarangan menghina dan menuduh orang.
    “Karena negara kita ini negara hukum. Tidak boleh kita semena-mena menghakimi orang bersalah, orang mencetak ijazah palsu,” tutur Paiman.
    Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.
    Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
    Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.
    Sidang perdana telah digelar hari ini di PN Jakpus. Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.
    Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.
    Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman.
    Namun, ia belum merespons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Setop Penyidikan Wilmar Cs, Kasus Beras Oplosan Beralih ke Polri?

    Kejagung Setop Penyidikan Wilmar Cs, Kasus Beras Oplosan Beralih ke Polri?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak ikut campur dalam pengusutan kasus beras oplosan. Fokus penyidikan produsen beras premium difokuskan mencari potensi tindak pidana korupsi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya hanya mengusut kasus dugaan korupsi pada penyaluran subsidi beras.

    “Yang jelas kita pendalaman seputar khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana yang keluar dari negara,” ujar Anang di Kejagung, Senin (28/7/2025).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya tak mengurusi soal polemik beras oplosan yang beredar di masyarakat.

    Pasalnya, pengusutan kasus beras premium oplosan tersebut sudah ditangani Satgas Pangan Polri.

    “Kan kalau untuk beras oplosan yang menangani rekan-rekan dari Satgas Pangan dari Mabes Polri,” imbuhnya.

    Adapun, Kejagung telah memanggil enam produsen beras premium mulai dari PT Wilmar Padi Indonesia dan PT Food Station.

    Kemudian, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa).

    Namun, baru dua perusahaan yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia yang telah diperiksa di tahap penyelidikan ini.

    “Dari enam itu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia [yang hadir],” pungkas Anang.

    Status Kasus Beras Oplosan

    Dalam perkembangan yang lain, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi meningkatkan status perkara beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan itu berdasarkan temuan yang ada.

    Misalnya, hasil uji lab terhadap beras yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2024).

    Helfi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah produsen beras seperti PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.

    Di samping itu, penggeledahan juga dilakukan di gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur.

    “Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” pungkasnya.

    Adapun, meski belum ada tersangka, Helfi mengemukakan bahwa dalam perkara ini diduga telah melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Respons Wilmar

    Sementara itu, Wilmar Group angkat bicara terkait dengan pengusutan perkara dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras pada kemasan.

    Dalam pernyataannya resminya, Wilmar membantah tudingan telah menjual beras palsu atau oplosan.

    “Wilmar Group membantah tuduhan penjualan beras palsu dan akan terus membantu penyelidikan untuk membersihkan namanya,” tulis Wilmar dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/7/2025).

    Wilmar juga menyatakan bahwa sejumlah karyawannya telah diperiksa oleh penyidik aparat penegak hukum (APH) untuk dimintai keterangan terkait polemik beras ini.

    “Sehubungan dengan penyelidikan tersebut, beberapa karyawan Wilmar Group telah dipanggil untuk diperiksa,” pungkasnya.

  • Kejagung Periksa 2 Perusahaan di Kasus Subsidi Beras, Wilmar & Food Station Reschedule

    Kejagung Periksa 2 Perusahaan di Kasus Subsidi Beras, Wilmar & Food Station Reschedule

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua perusahaan dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran subsidi beras.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dua perusahaan itu yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia.

    Dua pejabat yang diperiksa dari kedua perusahaan itu belum menyentuh level direksi, namun masih pejabat setingkat manajer.

    “Dari 6 perusahaan ini yang terkonfirmasi hadir hanya 2, yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia,” ujar Anang di Kejagung, Senin (28/7/2025).

    Kemudian, untuk tiga perusahaan lainnya seperti PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

    Sementara itu, kata Anang, hanya PT Belitang Panen Raya yang tidak terkonfirmasi atau mangkir dalam pemeriksaan di tahap penyelidikan. 

    “PT Wilmar Padi Indonesia meminta penundaan. Kalau Food Station minta juga penundaan. Terus PT Belitang Panen Raya tidak ada konfirmasi. Kalau untuk Sentosa minta di schedule, minta waktu Selasa besok, 29 Juli 2025,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Anang menekankan bahwa penyidik korps Adhyaksa hanya mengusut terkait penyaluran subsidi beras yang dikeluarkan negara. 

    “Iya [hanya soal penyaluran subsidi]. Kan kalau untuk beras oplosan yang menangani rekan-rekan dari Satgas Pangan dari Mabes Polri,” pungkasnya.

  • Demokrat: Kalau Isu Ijazah Jokowi Ada Kaitan dengan “Partai Biru”, Buka Saja BAP
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    Demokrat: Kalau Isu Ijazah Jokowi Ada Kaitan dengan “Partai Biru”, Buka Saja BAP Nasional 28 Juli 2025

    Demokrat: Kalau Isu Ijazah Jokowi Ada Kaitan dengan “Partai Biru”, Buka Saja BAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Sekretaris Jenderal
    Partai Demokrat

    Jansen Sitindaon
    , mendorong agar berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian dibuka ke publik jika memang ada keterlibatan “
    partai biru
    ” dalam polemik isu
    ijazah palsu
    Presiden RI Ke-7,
    Joko Widodo
    (Jokowi).
    “Kalau ada kaitannya dengan ‘partai biru’ seperti yang dituduhkan, mudah saja sebenarnya. Buka saja BAP para saksi tersebut, ada kaitannya dengan partai biru tidak? Beres urusan,” kata Jansen dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/7/2025).
    Jansen mengatakan, persoalan keaslian
    ijazah Jokowi
    sudah bergulir dan diperiksa oleh Mabes Polri.
    Polisi pun telah memeriksa puluhan saksi dan merilis pemeriksaan tersebut.
    Oleh karena itu, Jansen mendorong agar BAP itu dibuka ke publik jika memang terdapat keterlibatan “partai biru” dalam kisruh keaslian ijazah Jokowi.
    Jansen mengatakan, jika memang dalam BAP itu jelas disebutkan ada keterlibatan “partai biru”, maka pernyataan di ruang publik harus jelas dengan menyebutkan keterlibatan Partai Demokrat.
    Jansen menyayangkan pernyataan yang menggunakan kalimat samar dan tidak jelas seperti “partai biru”.
    Dengan demikian, kata dia, akan menjadi mudah bagi Partai Demokrat untuk menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut.
    “Jadi bukan main-main seperti saat menggunakan kalimat samar dan bersayap di ruang publik. Mulai dari pakai baju warna birulah dan lain-lain,” ujar Jansen.
    Ia menegaskan, sejak awal Partai Demokrat sama sekali tidak berurusan dengan kisruh ijazah Jokowi.
    Oleh karena itu, pihaknya kaget ketika dalam beberapa hari terakhir nama Partai Demokrat diseret-seret dalam persoalan itu.
    “Buat kami, sejak awal, ini adalah urusan pribadi Pak Jokowi dengan para penuduhnya. Apalagi masalah ini juga sudah bergulir di ranah hukum. Jadi bukan lagi sekadar opini-opinian politik,” kata Jansen.
    Jansen juga menyebutkan, sejauh ini tidak ada satupun kader Partai Demokrat yang ikut diperiksa dalam perkara isu ijazah Jokowi.
    Oleh karena itu, menurut dia, jika masih ada orang yang mengaitkan Partai Demokrat dalam persialan tersebut merupakan sebuah kegilaan.
    “Jika ada yang mengkaitkannya dengan Demokrat, gila namanya itu atau lagi mabuk,” kata dia.
    Sebelumnya, Jokowi menduga terdapat orang besar di balik isu ijazah palsu dan wacana pemakzulan putranya, Gibran Rakabuming Raka, dari kursi Wakil Presiden RI.
    Jokowi menilai, terdapat manuver politik besar di balik kedua isu tersebut dengan beking kekuatan politik.
    “Artinya memang ada orang besar, ada yang back up, ya itu saja,” kata Jokowi, tanpa menyebutkan nama.
    Namun, Jokowi tidak menyebut siapa elite politik yang menghembuskan isu tersebut.
    Isu keterlibatan “partai biru” kemudian muncul setelah Sekjen Peradi Bersatu sekaligus pelapor Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Ade Darmawan, berbicara dalam wawancara bersama Kompas TV.
    Ade mengaku tidak bisa mengungkap dengan jelas siapa sosok yang dimaksud Jokowi.
    Ia hanya meminta publik melihat bajunya yang berwarna biru sebagai petunjuk dalang isu ijazah palsu Jokowi.
    “Nah ini kalau ini kita tidak bisa langsung menuduh ya, mungkin di sini dugaan-dugaan saja. Tetapi saya tidak bisa langsung menjurus ke sana. Tetapi dengan tampilan saya, mungkin teman-teman Kompas TV dan teman-teman pemirsa dari Kompas seluruh Indonesia sudah melihat saya tampilan hari ini saya berbaju apa,” kata Ade, seperti dikutip dari
    Kompas TV
    pada Senin (28/7/2025) dini hari.
    “Sisa men-challenge saja, mencari pemikiran sendiri, berpikir masyarakat sendiri, bahwa siapa kira-kira dalangnya. Saat ini saya berbaju apa? Nah itu mungkin salah satu
    clue
    yang bisa saya sampaikan,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Pastikan Tak Usut Kasus Beras Oplosan, Ada Apa?

    Kejagung Pastikan Tak Usut Kasus Beras Oplosan, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya tak mengusut terkait dengan kasus beras oplosan seperti kepolisian.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya hanya mengusut kasus dugaan korupsi pada penyaluran subsidi beras.

    “Yang jelas kita pendalaman seputar khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana yang keluar dari negara,” ujar Anang di Kejagung, Senin (28/7/2025).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya tak mengurusi soal polemik beras oplosan yang beredar di masyarakat.

    Pasalnya, pengusutan kasus beras premium oplosan tersebut sudah ditangani Satgas Pangan Polri.

    “Kan kalau untuk beras oplosan yang menangani rekan-rekan dari Satgas Pangan dari Mabes Polri,” imbuhnya.

    Adapun, Anang mengemukakan bahwa dalam perkara ini pihaknya baru memanggil enam korporasi mulai dari PT Wilmar Padi Indonesia dan PT Food Station.

    Kemudian, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa).

    Namun, baru dua perusahaan yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia yang telah diperiksa di tahap penyelidikan ini.

    “Dari enam itu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia [yang hadir],” pungkas Anang.