Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Kapolri Angkat Komjen Syahardiantono jadi Kabareskrim Polri

    Kapolri Angkat Komjen Syahardiantono jadi Kabareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Komisaris Jenderal Syahardiantono menjadi Kabareskrim Polri.

    Penunjukan itu berdasarkan surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025. Surat tersebut juga telah diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

    Penunjukan Syahardiantono itu dilakukan setelah Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengisi jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

    “Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, M.Si,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Sandi menyampaikan, total ada delapan pejabat utama (PJU) Mabes Polri dalam mutasi kali ini. Selain, Kabareskrim dan Irwasum, Kapolri juga telah menunjuk Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri.

    Selanjutnya, jabatan Kabaintelkam; Astamaops; Kabarhakam; Kadivhubinter Polri; hingga Kapusjarah Polri juga turut diganti.

    Adapun, Sandi menyatakan bahwa mutasi ini dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja di lingkungan Polri.

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” pungkas Sandi.

  • 10
                    
                        Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dipromosikan Jadi Kabaharkam Polri
                        Nasional

    10 Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dipromosikan Jadi Kabaharkam Polri Nasional

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dipromosikan Jadi Kabaharkam Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Irjen Pol Karyoto resmi dipromosikan menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.
    Promosi ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Surat Telegram Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tertanggal 5 Agustus 2025.
    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, pengangkatan Karyoto sebagai Kabaharkam merupakan bagian dari mutasi terhadap 61 personel perwira tinggi dan perwira menengah di lingkungan Polri.
    “Secara keseluruhan terdapat 61 personel yang dimutasi, dengan rincian: promosi atau flat sebanyak 34 personel, penugasan khusus (Gassus) 4 personel, dan pensiun 23 personel,” kata Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
    Irjen Karyoto bukan nama baru di lingkaran elite Polri.
    Saat ini, menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan dikenal publik saat dipercaya sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Kariernya melesat karena dianggap berhasil memimpin penanganan berbagai kasus korupsi besar di KPK sebelum kembali ke institusi Polri.
    Kini, sebagai Kabaharkam, Karyoto bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional, termasuk pengamanan obyek vital dan operasional satuan wilayah.
    Selain Karyoto, mutasi juga mencakup sejumlah jabatan strategis lain, termasuk Wakapolri yang kini dijabat Komjen Pol. Dedi Prasetyo, serta Irwasum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.
    Delapan nama yang mengisi posisi PJU Mabes Polri antara lain:
    1. Wakapolri: Komjen Pol. Dedi Prasetyo
    2. Irwasum Polri: Komjen Pol. Wahyu Widada
    3. Kabareskrim Polri: Komjen Pol. Syahardiantono
    4. Kabaintelkam Polri: Komjen Pol. Akhmad Wiyagus
    5. Astamaops Kapolri: Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran
    6. Kabaharkam Polri: Irjen Pol. Karyoto
    7. Kadivhubinter Polri: Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana,
    8.Kapusjarah Polri: Kombes Pol. V. Bagas Uji Nugroho
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Jadi Wakapolri
                        Nasional

    5 Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Jadi Wakapolri Nasional

    Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Jadi Wakapolri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Dedi Prasetyo menjadi Wakapolri. Ia menggantikan posisi Komjen Ahmad Dofiri yang telah pensiun.
    “Secara keseluruhan terdapat 61 personel yang dimutasi, dengan rincian 34 personel promosi/flat, 4 personel penugasan khusus (Gassus), dan 23 personel pensiun,” kata Kadiv Humas Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
    Sandi mengatakan, ada 61 personel perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) pada awal Agustus 2025.
    Mutasi ini tertuang dalam dua surat, yakni Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025.
    Selain Dedi, berikut daftar pejabat utama (PJU) Mabes Polri lainnya yang dimutasi:
    1. Irwasum Polri: Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil.
    2. Kabareskrim Polri: Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si.
    3. Kabaintelkam Polri: Komjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M.
    4. Astamaops Kapolri: Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si.
    5. Kabaharkam Polri: Irjen Pol. Karyoto, S.I.K.
    6. Kadivhubinter Polri: Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H.
    7. Kapusjarah Polri: Kombes Pol. V. Bagas Uji Nugroho, S.I.K.
    Rotasi juga menyentuh jajaran kepala kepolisian daerah (Kapolda) dengan total tujuh personel menempati posisi baru:
    1. Kapolda Metro Jaya: Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si.
    2. Kapolda Sulawesi Barat: Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K.
    3. Kapolda Kalimantan Utara: Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K.
    4. Kapolda Gorontalo: Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H.
    5. Kapolda Maluku: Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.I.K., S.H., M.Si.
    6. Kapolda Banten: Brigjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H.
    7. Kapolda Aceh: Brigjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M.
    Selain itu, tiga personel mengisi jabatan bintang dua (Irjen Pol), 13 personel menjabat bintang satu (Brigjen Pol), dan tiga personel mengisi jabatan tingkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Produsen Sania-Fortune terkait Kasus Beras Oplosan

    Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Produsen Sania-Fortune terkait Kasus Beras Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) terkait dengan kasus beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengatakan telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan barang bukti sehingga telah menetapkan tiga tersangka dari PT PIM.

    “Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan,” kata Helfi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Adapun tersangka yang dimaksud, Presiden Direktur PT PIM berinisal S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Kualiti Kontrol berinisial PO.

    Helfi menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka yaitu memproduksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6/128/2020 yang telah ditetapkan Permentan No.31 tahun 2017.

    Helfi juga menyebutkan telah menyita barang bukti yang digunakan dalam kasus beras oplosan, yakni 13.740 karung beras, beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sofia, dan SIIP dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.

    Lalu beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung, beras patah kecil 5,750 ton dalam kemasan karung, dan dokumen legalitas serta sertifikat penunjang.

    Helfi menuturkan pasal yang menjerat mereka adalah Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1), huruf A, E dan F Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Adapun ancaman kukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dan 20 tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar.

  • Patuhi Putusan MA, Silfester Matutina Harus Ditangkap!

    Patuhi Putusan MA, Silfester Matutina Harus Ditangkap!

    GELORA.CO – Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta mendesak Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang tersandung kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.

    “Keputusan MA (Mahkamah Agung) yang sudah inkrah harus dipatuhi,” kata Nurmadi kepada RMOL, Senin 4 Agustus 2025.

    Diketahui, Silfester yang divonis 1,5 tahun penjara, hingga kini masih bebas berkeliaran.

    Sesuai putusan MA RI No. Perkara: 287K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, Nurmadi mendesak Kejari Jaksel untuk segera menangkap dan mengeksekusi Silfester.

    Ia juga mendesak Presiden Prabowo melalui Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Silfester dari jabatan komisaris Food Id.

    “Seorang terpidana tidak elok dan tidak selayaknya mengemban jabatan tersebut,” kata Nurmadi.

    Silfester yang merupakan loyalis Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi ini kabarnya akan dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan.

    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 4 Agustus 2025.

    Apabila Silfester tidak mengindahkan undangan penyidik, maka pihak Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan eksekusi.

    “Kalau dia tidak datang ya silakan aja, kita harus eksekusi,” kata Anang.

    Dalam kasus ini, Silfester divonis bersalah menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

    Fitnah tersebut disebarkan Silfester saat berorasi di depan Mabes Polri, Jakarta, pada 15 Mei 2017 silam.

    Saat itu, Silfester menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam upaya memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub Jakarta 2017.

  • Relawan Solmet anggap kasus ijazah palsu Jokowi sudah selesai

    Relawan Solmet anggap kasus ijazah palsu Jokowi sudah selesai

    Jakarta (ANTARA) – Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) menganggap kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah selesai.

    “Soal tuduhan ijazah palsu, saya mau mengatakan bahwa urusan ini tuduhannya dari Roy Suryo CS, dari pada TPUA, dari pada penggugat itu sudah selesai,” kata Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.

    Kasus yang sama di Bareskrim Polri juga sudah dihentikan, begitu pula di Pengadilan Negeri (PN) Solo juga dibatalkan atau tidak berwenang.

    “Jadi, urusan ijazah palsu ini gagal semua nih, gagal semua ya, teman-teman,” katanya.

    Intinya, lanjut Silfester, mengenai isu tuduhan ijazah palsu ini tidak terbukti, bahkan akhirnya mereka dipidana oleh hukum karena menyebarkan berita bohong.

    “Sama seperti yang sekarang, saat ini sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya dan sudah banyak yang dimintai keterangan saksi-saksi, baik di Jakarta, Solo, Yogyakarta, termasuk bukti-bukti lainnya dan mungkin saksi ahli juga sudah diperiksa,” kata Silfester.

    Roy Suryo CS, kata dia, tidak punya sertifikat ataupun kelayakan sebagai seorang peneliti dan yang mereka teliti itu adalah hanya foto digital di sosial media.

    “Ini tidak mungkin bisa diteliti, karena yang harus diteliti itu adalah ijazah yang asli, yang autentik atau yang analog. Nah, ini yang bisa diteliti seperti yang sudah dilakukan oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri dan dikatakan bahwa ijazah ini asli,” kata Silfester.

    Sementara itu, Sekjen Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan yang datang bersama dengan Silfester menyebutkan kali ini ada empat orang yang diambil kesaksiannya di Polda Metro Jaya.

    “Untuk pemeriksaan kali ini dipanggil lagi mungkin ada yang ditanyakan lagi dan atau dilengkapi, karena kami saksi pelapor dan saksi pelapor yang lain,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya

    OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya

    GELORA.CO – Pengacara ternama Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyebabnya, kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, hanya gara-gara membuat patok di lahan izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri. 

    Menurut Kaligis, penetapan tersangka Awwab Hafidz yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan Marsel Balembang selaku Mining Surveyor PT WKM, tidak sah 

    Sidang praperadilan sudah berlangsung sejak Kamis, 31 Juli 2025 dan Jumat, 1 Agustus 2025, serta kini sudah masuk tahap pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihak Kaligis atau penggugat. 

    Dijelaskan Kaligis, kedua kliennya dijadikan tersangka berdasarkan laporan dari HADP selaku Direktur PT P, ke Bareskrim. Keduanya dijerat dengan Pasal 162 Jo Pasal 70, Jo Pasal 86F huruf b, Jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau tindak pidana kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

    Kaligis mengungkapkan, ada banyak ketidakadilan yang diterima kliennya, dalam menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim. 

    “Karena itu, melalui praperadilan ini, kedua klien kami berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum dan kekeliruan penerapan hukum miscarriage of justice, di mana hal ini sangatlah merugikan kedua klien kami, sehingga klien kami merasa dikriminalisasi dalam perkara ini,” ujar Kaligis kepada wartawan, Minggu, 3 Agustus 2025. 

    Ia mengungkapkan, banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam perkara yang menjerat kedua kliennya. Salah satunya, perbedaan pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

    “Pada proses penyelidikan, kedua klien kami dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” bebernya.  

    Kejanggalan kedua, lanjut dia, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan, akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dan saksi, bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan tersebut. 

    “Melainkan pertanyaan seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan oleh kedua klien kami di  wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik, pemasangan patok  tersebut, di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT P,” jelas Kaligis.  

    Ia menegaskan, tidak ada tindakan perusakan hutan yang dilakukan kedua kliennya, sebagaimana disangkakan oleh penyidik. 

    “Klien kami melakukan pemasangan patok/pagar pembatas di IUP sendiri dalam rangka menjaga lahan IUP-nya sendiri sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jika memang benar ada perusakan hutan, maka perusakan hutan justru dilakukan  oleh PT P karena pengerjaan yang dilakukan PT P, bukan membuka jalan angkutan (logging) melainkan pengerukan,” jelasnya lagi. 

    Menurut dia, tindakan pengerukan yang dilakukan oleh PT P di daerah Wilayah IUP kliennya, diduga telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Tindakan ini yang kemudian yang menjadi dasar bagi klien Kaligis untuk membuat laporan polisi (LP), atas dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara, yaitu melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha produksi yang diduga dilakukan oleh PT P, di Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur yang terjadi pada tahun 2025. 

    “Laporan polisi tersebut kemudian dihentikan penyelidikannya dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan. Bukannya mendapat perlindungan hukum atas upayanya mencegah perusakan hutan dan pencemaran lingkungan, serta mencegah kerugian negara, yang diduga dilakukan oleh PT P, kedua klien kami justru dilaporkan balik ke Mabes Polri, bahkan ditersangkakan,” papar Kaligis. 

    “Jika laporan polisi klien kami, di Polda Maluku Utara, dihentikan dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan, maka LP di Mabes Polri, juga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan dalam ranah keperdataan,” imbuhnya. 

    Yang terutama di kasus ini, masih kata Kaligis, kliennya selaku pemegang IUP dengan luas areal 24,700 Ha, dijamin dan dilindungi haknya, untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tepatnya Pasal 94 UU tentang Minerba.

    “Dalam hal ini tindakan mematok lahan IUP, yang dilakukan oleh klien kami merupakan hak klien kami yang dijamin oleh UU dan merupakan kewajiban klien kami dalam rangka pelaksanaan usahanya. Pemegang IUP wajib melaksanakan keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU tentang Minerba,” tegasnya. 

    Lebih lanjut, kliennya telah melakukan pengaduan kepada Kementerian Kehutanan, atas pembukaan lahan dan pembukaan material di kawasan IUP milik kliennya oleh IUP PT P, dan Gakkum Wilayah Maluku dan Papua telah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut.

    “Atas laporan tersebut telah terdapat laporan hasil pengaduan dugaan bukaan lahan dan pengambilan material di kawasan hutan oleh IUP PT P di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum Kementerian Kehutanan,” tegasnya lagi. 

    “Yang pada intinya memiliki kesimpulan ‘Berdasarkan hasil kegiatan pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses PPKH sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan’,” papar dia. 

    “Sehingga, diberikan saran, ‘Atas dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan, maka perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi penegakan hukum untuk dapat mengamankan barang bukti serta membuat laporan kejadian sebagai langkah proses hukum’,” pungkasnya. 

  • Polisi-Ulama Mesra di Haul Ponpes Buntet Cirebon

    Polisi-Ulama Mesra di Haul Ponpes Buntet Cirebon

    Liputan6.com, Cirebon – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Haul Al-Marhumin Sesepuh dan Warga Pondok Pesantren (Ponpes) Buntet, Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (2/8/2025). Listyo berharap, kegiatan keumatan ini bisa semakin memperkokoh sinergisitas antara ulama dan umaro.

    “Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk penghormatan, doa, dan rasa syukur atas jasa para sesepuh dan warga Buntet Pesantren yang telah wafat, serta sebagai sarana memperkokoh nilai-nilai keislaman, kebudayaan pesantren, dan semangat kebersamaan,” kata Listyo Sigit.

    Dirinya menambahkan, pererat sinergisitas antara ulama dan umaro perlu dilakukan untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur. 

    Listyo menyampaikan, ada peran yang sama antara Polisi dan ulama yaitu saling melengkapi dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Karenanya, dia memohon doa dan mendukung kerja-kerja kepolisian.

    “Kami memohon doa mengajak seluruh kiai, ustaz, ulama, santriwan dan santriwati, untuk mendukung setiap langkah dan upaya Polri dalam menyukseskan program pemerintah demi mewujudkan Visi ‘Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045’,” kata Listyo.

    Sebagai infromasi, haul diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Syubbanul Wathon, sambutan para kiai, hingga pimpinan lembaga dan organisasi. 

    Diketahui, Haul digelar di Ponpes Buntet pada Sabtu (2/8/2025), dipimpin oleh KH Adib Rofi’uddin Izza. Turut hadir yakni Ketua MPR Ahmad Muzani, Wamennaker Immanuel Ebenezer Gerungan, Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, para kiai, sesepuh dan warga Pondok Buntet. 

    Haul Dewan Sepuh Pondok Buntet Pesantren terdiri dari KH Adib Rofi’udin Izza, KH Amirudin Abkari, KH Tajudin Zein, KH Subhi Muta’ad, KH Ahmad Mursyidin, KH Hasanudin Kriyani. 

    Turut hadir membersamai Kapolri, pejabat utama Mabes Polri yang hadir yakni Irwasum Komjen Dedi Prasetyo, Kabaintelkam Komjen Syahardiantono, Kadivpropam Irjen Abdul Karim, Kadivhumas Irjen Sandi Nugroho, Kapusdokkes Irjen Asep Hendradiana, serta Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.

    Reporter: Ditto Radityo

  • Hadiri Haul Ponpes Buntet, Kapolri: Polri dan ulama saling melengkapi

    Hadiri Haul Ponpes Buntet, Kapolri: Polri dan ulama saling melengkapi

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri dan ulama saling melengkapi dan Haul Al-Marhumin Sesepuh dan Warga Pondok Pesantren (Ponpes) Buntet di Cirebon, Jawa Barat, semakin memperkokoh sinergitas antara ulama dan umaro.

    “Polri dan ulama memiliki peran dan fungsi yang saling melengkapi dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Kapolri yang menghadiri Haul Ponpes Buntet mengatakan kegiatan tersebut sebagai sarana memperkokoh nilai-nilai keislaman, kebudayaan pesantren, dan semangat kebersamaan dalam mempererat sinergisitas antara ulama dan umaro guna mewujudkan bangsa Indonesia yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghofur.

    Haul digelar di Ponpes Buntet dipimpin oleh KH Adib Rofi’uddin Izza. Turut hadir Ketua MPR Ahmad Muzani, Wamennaker Immanuel Ebenezer Gerungan, Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, para kiai, sesepuh dan warga Pondok Buntet.

    Sementara itu, pejabat utama Mabes Polri yang hadir yakni Irwasum Komjen Dedi Prasetyo, Kabaintelkam Komjen Syahardiantono, Kadivpropam Irjen Abdul Karim, Kadivhumas Irjen Sandi Nugroho, Kapusdokkes Irjen Asep Hendradiana, serta Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.

    “Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk penghormatan, doa, dan rasa syukur atas jasa para sesepuh dan warga Buntet Pesantren yang telah wafat, ” kata Kapolri.

    Acara haul diisi dengan pembacaan ayat suci Al Quran, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Syubbanul Wathon, selain ada sambutan para kiai, hingga pimpinan lembaga dan organisasi. Kapolri menilai ada peran yang sama antara Polri dan ulama.

    Kapolri memohon doa dan mengajak seluruh kiai, ustaz, ulama, santri dan santriwati untuk mendukung setiap langkah dan upaya Polri dalam menyukseskan program pemerintah demi mewujudkan visi ‘Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.

    Pewarta: Asep Firmansyah
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tom Lembong Dapat Abolisi, Eks Kabareskrim Polri: Pelajaran Berharga untuk Institusi Kejaksaan

    Tom Lembong Dapat Abolisi, Eks Kabareskrim Polri: Pelajaran Berharga untuk Institusi Kejaksaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (purn) Susno Duadji, ikut merespons terkait pemberian abolisi bagi Tom Lembong.

    Hal itu tampak saat mengomentari unggahan kader PKB, Umar Sahadat Hasibuan atau Gus Umar di akun media sosial X.

    “Jaksa agung harusnya mundur. gak malu apa Tom Lembong dipaksain jadi terpidana lalu dikasih abolisi sama presiden,” tulis Gus Umar, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Cuitan yang disertai video terkait Tom Lembong itu pun dikomentari Susno Duadji.

    Mantan petinggi Mabes Polri ini menilai, apa yang terjadi pada Tom Lembong bisa menjadi pelajaran bagi Kejaksaan agar independen dan tidak jadi alat kekuasaan.

    “Abolisi untuk Tom Lembong pelajaran berharga untuk institusi kejaksaan agar idependen dan jangan mau dijadikan alat kepentingan politik penguasa, nama kejaksaan sudah baik jangan dirusak kepentingan politik,” tulis Susno.

    Seperti diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan, penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.

    “Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” ujarnya di Komplek DPR, Kamis lalu. (bs-sam/fajar)