Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • 10 Jenazah Tanpa Identitas di Agam Dimakamkan secara Massal

    10 Jenazah Tanpa Identitas di Agam Dimakamkan secara Massal

    Agam, Beritasatu.com – Sebanyak 10 jenazah korban banjir bandang atau galodo di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya dimakamkan secara massal pada Kamis (11/12/2025). Seluruh jenazah tidak berhasil diidentifikasi meski telah berada di RSUD Lubuk Basung selama 14 hari.

    Kaposko DVI RSUD Lubuk Basung, Kombes Wahono Edhi, menjelaskan 10 jenazah tersebut terdiri dari tiga anak perempuan, tiga perempuan dewasa, dua pria dewasa, dan dua anak laki-laki. “Tidak teridentifikasi dan sudah 14 hari di RSUD Lubuk Basung, hari ini dilakukan pemakaman massal,” ujarnya.

    Meski belum dikenali, seluruh jenazah telah diambil sampel DNA-nya. Wahono mengimbau warga yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk melapor ke Posko DVI agar dilakukan pencocokan DNA. 

    “Sampel DNA sudah kami kirim ke DVI Mabes Polri dan datanya disimpan di sana. Jika ada keluarga yang merasa kehilangan, nanti bisa dicocokkan,” katanya.

    Pemakaman berlangsung di TPU Kampung Baru, Lubuk Basung. Sepuluh jenazah dimakamkan dalam satu liang lahad yang dibuat memanjang sebagai bentuk penghormatan terakhir. Sebelum dimakamkan, seluruh jenazah disalatkan terlebih dahulu di Masjid Nurul Falah, Lubuk Basung, dengan Kapolres Agam AKBP Muari bertindak sebagai imam.

  • Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur
    polisi aktif
    dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 Ayat (2)
    Peraturan Polri
    10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
    Peraturan ini ditetapkan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
    jabatan sipil
    .
    Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
    Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
    Antara
    , Kamis (13/11/2025).
    Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
    MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
    “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 
    Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
    Kompas.com
    telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
    Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
    “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Aceh Tamiang Terima 2 Mesin Penghasil Embun Siap Minum

    Polres Aceh Tamiang Terima 2 Mesin Penghasil Embun Siap Minum

    Kualasimpang, Beritasatu.com — Polres Aceh Tamiang menerima dua unit mesin penghasil embun siap minum serta dua unit genset dari Slog Mabes. Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat ketersediaan air bersih bagi masyarakat yang terdampak banjir.

    Mesin tersebut berfungsi menciptakan embun yang kemudian diolah menjadi air layak minum. Teknologi ini dinilai sangat membantu di tengah kondisi darurat, ketika akses air bersih menjadi tantangan utama bagi warga.

    “Alhamdulillah, kita telah menerima dua unit mesin penghasil embun siap minum dari Slog Mabes Polri. Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan yang sangat bermanfaat di masa sulit ini,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi. Kamis (11/12/ 2025).

    Kapolres menjelaskan dua unit mesin berjenis Hamag Aquatech HMA6-SCW, termasuk dua genset pendukung akan langsung dimanfaatkan untuk kepentingan umum, terutama membantu masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan pascabanjir.

    Ia menegaskan, kehadiran bantuan ini bukan hanya memberikan solusi praktis terhadap masalah air bersih, tetapi juga menunjukkan kepedulian dan kesiapsiagaan Polri dalam mendukung penanganan bencana di daerah.

    “Dengan adanya mesin ini, kami berharap kebutuhan air minum warga dapat segera terpenuhi, sehingga mempercepat proses pemulihan kondisi masyarakat pascabanjir,” ujarnya.

    Bantuan dari Slog Polri ini menjadi bentuk kolaborasi yang memperkuat layanan kemanusiaan di Aceh Tamiang, sekaligus menegaskan Polri terus hadir memberikan dukungan nyata bagi masyarakat dalam situasi apa pun.

  • DPO Bos PT BSP Tak Juga Ditangkap, Pengusaha Surabaya Kecewa

    DPO Bos PT BSP Tak Juga Ditangkap, Pengusaha Surabaya Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp4,5 Miliar Igo Heryanto yang sudah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2025 lalu di Mabes Polri sampai saat ini masih berkeliaran.

    Hal itu membuat pelapor kasus ini yakni seorang pengusaha asal Surabaya Aditia Sugiarto Prayitno mengacu kecewa dengan kinerja polisi.

    Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) mengaku sudah melakukan segala upaya agar pengemplang uang perusahaannya tersebut ditangkap.

    Bahkan dia siap memberikan dukungan materi apabila aparat kepolisian tak ada anggaran untuk memburu Igo Heryanto.

    “Saya memohon pada Polrestabes Surabaya menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar dengan tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) Igo Heryanto, Direktur Utama PT BSP,” ujar Aditia Sugiarto Prayitno, didampingi kuasa hukumnya Yafet Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).

    Aditia menilai penanganan perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun tersebut mandek tanpa perkembangan signifikan, meskipun status tersangka dan DPO telah diterbitkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Aditia juga mempertanyakan alasan Polrestabes Surabaya yang menyatakan tidak wajib menampilkan daftar DPO di website Polri, padahal sejumlah DPO lain tercantum di sana.

    “Masak penyidik tidak tahu mana website resmi atau tidak. Saya jadi bertanya-tanya, kasus Igo ini sebenarnya jalan atau tidak,” ujarnya.

    Aditia juga menyinggung dugaan adanya ketidakprofesionalan penyidik Polrestabes dalam upaya pencarian dan penangkapan tersangka.

    “Igo tinggal di kota besar, Makassar. Nomor teleponnya kadang mati, kadang hidup. Semua datanya sudah saya berikan, tapi Igo tidak pernah ditemukan. Masa kita yang warga sipil harus bergerak sendiri?” katanya.

    Ia juga mempertanyakan alasan penyidik tidak memeriksa keluarga atau pengacara Igo, padahal tersangka masih bisa melakukan somasi dan menggugat penetapan tersangkanya setelah berstatus DPO.

    Kuasa hukum Aditia, Yafet Kurniawan, menambahkan bahwa Igo bahkan pernah menyangkal status DPO-nya dan menyebut pemberitaan tersebut Hoaks

    Untuk status pengacara yang dianggap mengetahui keberadaan Igo karena sempat teken kuasa untuk melakukan gugatan di PN Surabaya, menurut Yafet polisi bisa melakukan pemanggilan terhadap pengacara untuk dimintai keterangan keberadaan DPO Igo.

    ” Tujuan pendampingan hukum yang dilakukan pengacara adalah untuk memastikan hak-hak klien, termasuk yang berstatus DPO, tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku, dan mendorong klien untuk mengikuti proses hukum, bukan untuk membantu klien menghindari proses hukum,” ujar Yafet.

    Yafet menambahkan, memang hubungan pengacara dengan klien dilindungi oleh kerahasiaan, yang berarti pengacara wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya dalam kapasitas profesional, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

    ” Namun, status DPO adalah informasi publik dan faktual yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum, bukan rahasia yang diungkapkan secara pribadi oleh klien, jadi tidak dilindungi undang-undang,”ujarnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih terus mencari keberadaan Igo. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan juga Polda Sulsel karena Igo tinggal di Makasar.

    “Kita terus mencari keberadaan tersangka, kita juga sudah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

    Terkait nama Igo yang tak tercantum sebagai DPO di website Polri, Edy mengaku belum mengetahui soal itu namun dia mengatakan apabila memang SOP nya harus mencantumkan nama DPO website Polri maka pihaknya akan segera melakukan itu.

    Apakah akan memanggil pengacara Igo karena Igo pernah teken surat kuasa untuk mengajukan gugatan di PN Surabaya? Edy mengatakan hal itu tak bisa dilakukan oleh pihaknya.

    ” Pengacara tidak boleh menolak seorang klien, dan pengacara juga dilindungi kode etik, jadi jangan dibenturkan ke arah sana,” ujar Edy.

    Diketahui, kasus bermula dari kesepakatan jual beli 100 ribu metrik ton nikel antara PT BSM dan PT BSP melalui anak perusahaan PT GNN. Namun, pengiriman tak kunjung dilakukan meski PT BSM telah membayar total Rp4,1 miliar melalui tiga tahap sejak Agustus hingga September 2023.

    Merasa ditipu, Aditia melapor ke Polrestabes Surabaya dengan LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

    Pada19 Februari 2025, Igo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPH Nomor B/2289/SP2HP/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM dan pada 5 Mei 2025: Igo resmi berstatus DPO Nomor DPO/91/91 N/RES.1.11/2025/SATRESKRIM. [uci/ted]

  • Sidang Suap Perintangan Penyidikan Korupsi CPO Ungkap Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri

    Sidang Suap Perintangan Penyidikan Korupsi CPO Ungkap Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri

    GELORA.CO –  Sidang perkara dugaan suap perintangan penyidikan terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dengan terdakwa pengacara Marcella Santoso dan sejumlah pihak lainnya kembali mengungkap fakta mengejutkan.

    Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (10/12/2025) hari ini, seorang saksi membeberkan adanya aliran dana ratusan juta rupiah ke Bareskrim Polri yang disebut-sebut sebagai jatah tunjangan hari raya (THR).

    Fakta mengejutkan tersebut terungkap saat seorang saksi bernama Rizki yang merupakan pegawai di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), memberikan kesaksiannya. Pernyataan Rizki disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim Effendi membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.

    Dalam BAP milik Rizki yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Effendi, Rizki disebut pernah diminta staf kantor bernama Titin untuk mengantarkan dana senilai Rp500 juta kepada seseorang bernama Victor di lantai 17 Mabes Polri.

    “Saat itu saya pernah diminta oleh ibu Titin untuk mengantarkan uang sebanyak Rp500 juta kepada Pak Victor di Mabes Polri lantai 17. Selain THR tersebut saya juga pernah sebanyak dua kali kepada Pak Rizki di lantai 17 Bareskrim Polri, namun berapa jumlah besarnya saya tidak tahu dan bulan apa penyerahan itu saya juga tidak tahu,” kata Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan BAP milik Rizki.

    “Bagaimana dengan keterangan ini?” tanya Hakim Effendi usai membacakan BAP. 

    “Benar Pak,” kata Rizki saat ditanya Hakim Effendi mengenai kebenaran BAP tersebut.

    Selain itu, Saksi tersebut juga mengaku pernah dua kali menyerahkan uang kepada seorang bernama Rizki di lantai 17 Bareskrim Polri. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diserahakan dan waktu pasti penyerahan uang tersebut.

    Selain Rizki, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Melinda selaku Legal dan Litigasi Musim Mas Group, Feynita Susilo selaku mantan pegawai AALF, Anissa Saviranda Rury dan Tasya Caroline Uli selaku Junior Associate AALF. 

    Kesaksian para saksi tersebut dihadirkan untuk memperkuat dakwaan terkait upaya perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. 

    Sementara, para terdakwa dalam sidang perkara perintangan penyidkan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) adalah advokat Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih.

    Lalu, terdakwa lainnya ialah Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV, serta M. Adhiya Muzakki. 

  • Kebakaran ruko Jakpus, Polisi sudah sterilkan lokasi

    Kebakaran ruko Jakpus, Polisi sudah sterilkan lokasi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memastikan sudah mensterilkan lokasi rumah Toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), setelah terbakar dan menyebabkan korban tewas sebanyak 22 orang pada Selasa (9/12).

    “Pada saat olah TKP (tempat kejadian perkara) dari Damkar dan Polres Metro Jakarta Pusat sudah lakukan sterilisasi, termasuk di area lift, tidak ada korban, termasuk di jalur evakuasi. Jadi, tidak ditemukan lagi korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers di RS Polri, Rabu.

    Budi menyimpulkan bahwa total korban berjumlah 22 orang terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 wanita.

    Kemudian, terkait korban yang dirawat akibat kebakaran tersebut, Budi menjelaskan tidak ada satu pun yang dirawat.

    “Kalau dari karyawan PT Terra Drone itu tidak ada yang dilakukan rawat inap tetapi ada satu anggota kepolisian yaitu Kaposek Kemayoran yang pada saat melakukan evakuasi untuk membantu para korban, terkena dengan pecahan kaca di lokasi kejadian,” katanya.

    Ia juga menambahkan untuk penyebab kebakaran, pihaknya masih menunggu dari hasil penyelidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

    “Kami masih menunggu dari Puslabfor Mabes Polri karena hasilnya masih belum keluar,” katanya.

    Sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sudah mengidentifikasi tujuh korban kebakaran itu.

    “Dari sidang rekonsiliasi pada siang ini, kami berhasil mengidentifikasi tiga jenazah,” kata Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Prima Heru Yulihartono di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Dengan demikian, total korban yang telah teridentifikasi sebanyak 10 jenazah dari 22 jenazah yang diterima oleh RS Polri.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Disiksa di Kamboja, 7 WNI Minta Segera Dipulangkan

    Disiksa di Kamboja, 7 WNI Minta Segera Dipulangkan

    Kuningan, Beritasatu.com – Tujuh warga negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Para korban memohon pemerintah segera memulangkan mereka setelah mengaku mengalami penyiksaan dan berbagai bentuk kekerasan selama enam bulan berada di negara tersebut.

    Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan para korban menangis meminta pertolongan. Mereka mengaku dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, tetapi sesampainya di Kamboja justru ditempatkan di sebuah apartemen tanpa kejelasan pekerjaan maupun kontrak kerja.

    Dari tujuh WNI tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri asal Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Lima korban lainnya berasal dari Jakarta, Karawang, Lampung, Riau, dan Manado.

    Keluarga korban di Kuningan baru mengetahui kondisi ini setelah video para korban viral di media sosial. Haryana, ayah salah seorang korban, mengaku terkejut dan berharap pemerintah segera bertindak.

    “Kami berharap anak saya bisa pulang, saya mohon bantuan pemerintah untuk memulangkan anak saya,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

    Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Kuningan bergerak cepat dengan mendatangi keluarga korban untuk menggali keterangan lebih lanjut. Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri.

    “Polres Kuningan bersama pihak keluarga kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri sebagai dasar penyelidikan sekaligus upaya percepatan pemulangan para korban ke Indonesia,” pungkasnya.

  • Disiksa di Kamboja, 7 WNI Minta Segera Dipulangkan

    Disiksa di Kamboja, 7 WNI Minta Segera Dipulangkan

    Kuningan, Beritasatu.com – Tujuh warga negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Para korban memohon pemerintah segera memulangkan mereka setelah mengaku mengalami penyiksaan dan berbagai bentuk kekerasan selama enam bulan berada di negara tersebut.

    Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan para korban menangis meminta pertolongan. Mereka mengaku dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, tetapi sesampainya di Kamboja justru ditempatkan di sebuah apartemen tanpa kejelasan pekerjaan maupun kontrak kerja.

    Dari tujuh WNI tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri asal Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Lima korban lainnya berasal dari Jakarta, Karawang, Lampung, Riau, dan Manado.

    Keluarga korban di Kuningan baru mengetahui kondisi ini setelah video para korban viral di media sosial. Haryana, ayah salah seorang korban, mengaku terkejut dan berharap pemerintah segera bertindak.

    “Kami berharap anak saya bisa pulang, saya mohon bantuan pemerintah untuk memulangkan anak saya,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

    Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Kuningan bergerak cepat dengan mendatangi keluarga korban untuk menggali keterangan lebih lanjut. Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri.

    “Polres Kuningan bersama pihak keluarga kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri sebagai dasar penyelidikan sekaligus upaya percepatan pemulangan para korban ke Indonesia,” pungkasnya.

  • Ferry Irwandi Tepis Fitnah Politisasi Derita Korban Banjir Sumatera

    Ferry Irwandi Tepis Fitnah Politisasi Derita Korban Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktivis sekaligus influencer Ferry Irwandi membantah tudingan dirinya mempolitisasi derita korban banjir bandang dan membuat konten adanya kasus pemekosaan di lokasi bencana di Sumatera. Ferry juga mengaku tidak pernah menyebut ketidakhadiran negara di Aceh untuk menangani korban.

    “Saya tidak pernah mengatakan itu,” kata Ferry saat dikonfirmasi Beritasatu.com via telepon, Senin (8/12/2025).

    Ferry menegaskan dirinya tidak mau ambil pusing dengan tudingan miring yang dialamatkan kepadanya. Dia ingin fokus menyalurkan bantuan kepada korban banjir dan tanah longsor.

    Ferry juga menyampaikan klarifikasi atas fitnah yang dituding kepadanya melalui akun Instagramnya @irwandiferry.

    “Hari ini serentak saya difitnah oleh banyak orang dengan narasi yang sama, orang yang berbeda-beda, tetapi satu kecaman dan narasi. Selama ini saya enggak peduli, tetapi untuk yang ini sudah keterlaluan,” tulis Ferry.

    Ferry Irwandi dalam misi penyaluran bantuan ke warga Kabupaten Tamiang dan Kabupaten Simpang, Aceh yang terdampak banjir dan longsor Sumatera. – (TikTok.com/@irwandiferry)

    Berikut pernyataan lengkap Ferry Irwandi membantah isu politisasi korban bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang disampaikan melalui akun media sosialnya.

    Pertama, saya tidak mengatakan bahwa pemerintah tutup mata.

    Kedua, saya tidak pernah sama sekali mempolitisasi isu yang dimaksud dan membuat konten khusus soal isu sensitif yang dikatakan. Satu-satunya pembicaraan ini muncul cuma di live penggalangan dana seminggu yang lalu, itupun muncul dari kontak seluler yang menceritakan situasi di sana, sama sekali tidak pernah dinarasikan seperti yang tertulis di media.

    “Teman-teman media yang menulis berita ini, mohon klarifikasi dan verifikasinya, karena sudah bermuatan fitnah ke saya. Saya mohon berita ini dapat diturunkan,” pinta Ferry.

    Ferry menegaskan semua pihak saat ini berkolaborasi saling bantu dalam membantu korban bencana di Sumatera, mulai dari relawan, NGO, pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

    “Semua merasa saling berbagi kerja dan berjalan dengan baik, janganlah kaya gini,” pungkas Ferry.

    Sebelumnya, sempat beredar potongan video Ferry Irwandi bicara dengan seseorang melalui telepon saat live penggalangan donasi untuk korban banjir Sumatera di media sosialnya. Ferry mengungkapkan dirinya mendapat pesan suara (voice note) ada pemerkosaan di lokasi bencana.

    “Tadi aku dikasih voice note, dikasih cerita horor ada pemerkosaan beberapa perempuan,” katanya.

    Setelah video itu viral, muncul beragam tanggapan dari publik, ada juga yang mengecam, seperti disampaikan Ketua Pusat Studi Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Gender (Pusdeham Institut) Risnauli Siahaan.

    Dia menilai perkataan Ferry yang menyebut ada pemerkosaan di lokasi bencana menyiratkan seorang negara tidak hadir dalam proses pemulihan korban.

    Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan melukai perasaan para korban bencana, khususnya perempuan yang saat ini sedang berada dalam kondisi trauma, kehilangan, dan ketidakpastian.  

    “Kami sebagai kaum perempuan, terlebih sebagai perempuan Batak, sangat lirih dan terpukul mendengar ucapan tersebut. Di tengah situasi duka dan upaya pemulihan, justru dilempar narasi yang belum tentu benar, yang bisa menambah beban psikologis korban,” kata Risnauli.

    Pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul Indonesia Syurya Muhammad Nur menilai narasi yang disampaikan Ferry Irwandi soal ada perempuan diperkosa di lokasi bencana Sumatera melanggar etika komunikasi publik.  

    “Penyampaian isu pelecehan seksual di lokasi bencana yang disebarkan lewat konten oleh Ferry ini tanpa verifikasi memadai dan berpotensi melukai psikologis korban,” kata Syurya dalam keterangannya.  

    Diketahui, Ferry Irwandi menjadi sorotan sejak demo besar-besaran akhir Agustus 2025. Sikap kritisnya terhadap pemerintah dan keberaniannya membongkar wancana pemberlakuan darurat militer saat itu menuai simpati publik.

    Ferry pernah hendak dilaporkan oleh TNI ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik, tetapi karena derasnya kecaman publik akhirnya TNI melunak.

    Ferry kembali menarik perhatian publik saat banjir besar dan tanah longsor melanda wilayah bagian utara Sumatera pada akhir November 2025. Dia berhasil mengumpulkan donasi senilai Rp 10 miliar dalam 24 jam. Bantuan yang terkumpul disalurkan ke korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Warganet memuji gerak cepat Ferry dalam menggalang donasi dan menembus Aceh Tamiang, daerah yang terisolasi setelah banjir bandang untuk menyalurkan bantuan langsung ke para korban yang sudah berhari-hari kelaparan.

  • Polres Malang Miliki Satuan Reserse Pidana Perdagangan Orang

    Polres Malang Miliki Satuan Reserse Pidana Perdagangan Orang

    Malang (beritajatim.com) — Kepolisian Resor Malang kini memiliki Satuan Reserse yang khusus menangani Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO). Pembentukan satuan ini tindak lanjut dari persetujuan di tingkat Polda Jawa Timur. Nantinya akan ada lima Polres, termasuk Polres Malang, yang membentuk satuan khusus ini.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setyo Pambudi menjelaskan, fasilitas fisik untuk Satres PPA dan PPO di Polres Malang sudah disiapkan. Saat ini tinggal menunggu tahap operasional dan penempatan pejabat dari Polda, termasuk personel yang akan mengawaki satuan tersebut.

    “Pembentukan Satres PPA dan TPPO ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Malang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum,” ucap Danang, Senin (8/12/2025), usai peresmian gedung PPA dan PPO.

    Danang menyebut, jelang akhir tahun 2025, terjadi peningkatan kasus-kasus yang berkaitan dengan anak-anak, perempuan, dan juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Satres PPA dan TPPO akan berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait dan jajaran Polsek untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat di Kabupaten Malang,” tegas Danang.

    Menurut Danang, terbentuknya Satres PPA dan PPO bertujuan mereduksi kejadian tindak pidana yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum, anak bermasalah dengan hukum, dan juga KDRT, sesuai norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Satres PPA dan TPPO nantinya akan dijabat Kepala Satuan (Kasat) secara tersendiri. “Akan ada tiga Kepala Unit (Kanit), sumber daya manusia (SDM), dan kelengkapan pejabat lainnya,” beber Danang.

    Satuan tersebut, lanjut Danang, akan berkolaborasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Perlindungan Anak dan Wanita (P2TP2A), Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak.

    “Pembentukan satuan ini di tingkat Mabes Polri dan Polda adalah bagian dari cita-cita untuk peningkatan pelayanan terhadap warga negara Indonesia, khususnya yang berhubungan dengan wanita, anak-anak, dan isu imigran, yang berada di bawah naungan Satres PPA dan PPO,” tuturnya.

    Hingga kini, Polres Malang masih menunggu arahan dari Polda Jawa Timur untuk jadwal operasionalnya. Terdapat lima Polres yang ditunjuk oleh Mabes Polri dalam satuan PPA dan PPO selain Polres Malang, yakni Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Batu, dan Polres Probolinggo Kota. (yog/kun)