Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Tak Juga Dipenjara, Benarkah Silfester Punya Kerabat di Kejaksaan?

    Tak Juga Dipenjara, Benarkah Silfester Punya Kerabat di Kejaksaan?

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya beking keluarga yang membuat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tak dapat melakukan eksekusi badan terhadap terpidana pencemaran nama baik dan fitnah Silfester Matutina.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, otoritasnya sudah memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jaksel segera melakukan eksekusi terhadap Silfester.

    “Kami sudah cek, berdasarkan informasi dari Kejari Jakarta Selatan tidak ada hubungan yang bersangkutan (Silfester) dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan,”  kata Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025). 

    Anang menilai, Silfester harus segera dieksekusi ke penjara untuk memastikan penegakan hukum. “Nanti Kejari Jakarta Selatan yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya,” ujar dia.

    Anang menambahkan, Kejagung mengetahui Silfester sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya itu. Akan tetapi, kata dia, proses pengajuan PK tak menghambat pelaksanaan eksekusi.

    “Terkait yang bersangkutan memang belum dieksekusi. Tetapi yang bersangkutan dari konfirmasi terakhir akan mengadakan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Anang.

    Namun hingga kini, Silfester belum dilakukan eksekusi ke sel penjara untuk pelaksanaan hukuman atas vonis yang sudah inkrah. Pihak Kejari Jaksel, hingga saat ini belum memberikan respons atas mandegnya pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester itu.

    Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih. Pada 2017 tim pengacara dari mantan wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melaporkan Silfester ke Bareskrim Mabes Polri.

    Pelaporan itu terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik, dan fitnah. Pelaporan tersebut berujung pada proses hukum di pengadilan. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Silfester bersalah, dan dijatuhi hukuman 1 tahun pidana. Putusan tersebut sempat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

    Di peradilan tingkat kedua, majelis hakim tinggi malah memperberat hukuman terhadap Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan. Dan Silfester, selaku terdakwa ketika itu tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke MA. Pada 2019 majelis hakim agung menguatkan putusan peradilan tingkat kedua terhadap Silfester dengan tetap menghukumnya selama 1 tahun 6 bulan.

    Atas putusan MA itu, kasus tersebut inkrah dengan keharusan Silfester mendekam di sel penjara untuk menjalani hukuman.

    Akan tetapi, hingga kini, Silfester belum menjalani pemidanaan atas putusan peradilan itu. Kejagung, kata Anang melanjutkan, sudah memerintahkan agar Kejari Jaksel segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester. Karena kasus tersebut, kata Anang, sudah inkrah sejak lama. Komisi Kejaksaan (Komjak) mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung mengeksekusi putusan pidana terhadap Silfester. “Komisi Kejaksaan akan datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanyakan masalahnya ada di mana,” kata Nurokhman melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2025).

    Nurokhman mengatakan, pengajuan upaya hukum luar biasa melalui PK, tak menghalangi proses eksekusi untuk kepastian hukum. Proses PK, kata Nurokhman bukan alasan untuk menghindari putusan pidana yang sudah inkrah.

    Apalagi, kata Nurokhman, kasus pencemaran nama baik, dan fitnah tersebut sudah inkrah sejak 2019 lalu. “Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Mengapa kasus yang sudah inkrah sejak lama tetapi tidak juga dilakukan pelaksanaan eksekusi badan. Dan ini semakin buruk jika benar adanya alasan PK (untuk menunda eksekusi), karena PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujar Nurokhman.

    Menurut Nurokhman, jika proses PK menjadi alasan penundaan eksekusi, maka berbondong-bondong para terpidana dalam kasus-kasus lain akan mengajukan PK demi ‘menyelematkan diri’ dari eksekusi badan. “Ini sangat buruk bagi penegakan hukum kita ke depan, karena bisa saja semua terpidana minta eksekusi menunggu putusan PK. Karena itu kita berharap, Kejaksaan Negeri segera melaksanakan eksekusi putusan terhadap yang bersangkutan,” ujar Nurokhman.

  • Ada Tambang Ilegal di IKN, ESDM Siap Tindak

    Ada Tambang Ilegal di IKN, ESDM Siap Tindak

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara soal dugaan tambang ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. ESDM memastikan sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk penindakan.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM, Rilke Jeffri Huawe, mengatakan proses pidana menjadi kewenangan penyidik Polri. Pihaknya akan fokus pada penegakan sisi administratif.

    “Kita sudah koordinasi. Jadi pidananya nanti dilaksanakan oleh teman-teman penyidik di Mabes Polri. Nah, kita akan lihat aspek administrasinya. Jadi, kita akan kedepankan sanksi administrasi,” ujar Rilke di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/8/2025).

    Jeffri menegaskan pihaknya akan terus memperbaiki tata kelola pertambangan. Harapannya, kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal bisa ditekan.

    “Perbaiki tata kelola lewat optimalisasi penegakan hukum. Kita mengupayakan langkah preventif, karena yang paling utama itu penyelamatan cadangan negara,” tegasnya.

    Dikutip dari detikJatim, tambang ilegal tersebut memanfaatkan dokumen perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) resmi. Kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat soal pengiriman batu bara dalam kontainer.

    Polisi kemudian menerbitkan 4 laporan polisi dan memeriksa 18 saksi dari KSOP Kelas I Balikpapan, Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal, agen pelayaran, pemilik IUP, penambang, perusahaan jasa transportasi, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengatakan sudah ada tiga tersangka, yakni YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara.

    Modusnya, batu bara dikeruk dari kawasan konservasi lalu dikirim keluar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Setibanya di pelabuhan, para pelaku melengkapi batu bara tersebut dengan dokumen resmi seolah berasal dari tambang legal pemegang IUP.

    (rrd/rrd)

  • Oknum ASN Jeneponto Diduga Jadi Otak Penipuan Rp750 Juta Modus Loloskan Calon Polisi
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        8 Agustus 2025

    Oknum ASN Jeneponto Diduga Jadi Otak Penipuan Rp750 Juta Modus Loloskan Calon Polisi Makassar 8 Agustus 2025

    Oknum ASN Jeneponto Diduga Jadi Otak Penipuan Rp750 Juta Modus Loloskan Calon Polisi
    Editor
    JENEPONTO, KOMPAS.com –
    Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga menjadi otak penipuan senilai Rp 750 juta terhadap ayah seorang calon polisi.
    Pelaku yang diketahui bernama Nasruddin disebut mendatangi langsung rumah korban, Ilham Hasan, dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya melalui jalur khusus.
    Menurut pengakuan Ilham, kepercayaan muncul karena ia mengenal Nasruddin sebagai sesama warga kampung yang juga bekerja sebagai PNS.
    “Yang datang ke rumah menawarkan saya kenal orang sekampungji juga pak, atas nama Nasruddin, dia PNS di Pemda Jeneponto, kantor PMD,” ujar Ilham dikutip
    Tribun Timur
    , Jumat (8/8/2025).
    Ilham menjelaskan, Nasruddin tidak bekerja sendiri. Oknum ASN tersebut kemudian mengenalkannya pada sebuah jaringan yang diklaim memiliki koneksi hingga ke Mabes Polri di Jakarta.
    Jaringan ini melibatkan seorang warga Takalar bernama Sadikin dan pria di Jakarta bernama Jubair.
    “Jubair ini yang masuk kepengurusan casis begini di Mabes. Jubair bukan polisi tapi katanya dia masuk di tim pengurusan begitu pak,” jelas Ilham menirukan ucapan pelaku.
    Peristiwa ini bermula setelah anak Ilham, Muh Rifki, dinyatakan gagal dalam tahap Pemantauan Akhir (Pantukhir) Bintara Polri pada Juli 2024. Tak lama setelah itu, Nasruddin datang menawarkan harapan baru. Terbuai oleh janji dan rasa percaya, Ilham akhirnya menyetor uang dalam jumlah besar.
    “Penyetoran uang waktu bulan Juli 2024 kemarin, saya setor Rp 750 juta,” sambungnya.
    Namun, setelah uang diserahkan, janji untuk memasukkan anaknya ke pendidikan Bintara Polri tak kunjung terwujud. Setiap tanggal yang dijanjikan selalu meleset, bahkan saat Ilham diminta datang langsung ke Mabes Polri pada Januari 2025, para pelaku tidak mau menemuinya.
    Kini, setelah setahun lebih menunggu tanpa kepastian, kesabaran Ilham habis. Ia memberikan ultimatum kepada para pelaku untuk mengembalikan uangnya hingga Minggu (10/8/2025).
    “Saya sangat merasa tertipu, kalau tidak dikembalikan sesuai janji saya rencana laporkan ke Polda,” tegasnya.
    Hingga berita ini diturunkan, Nasruddin, oknum ASN yang disebut sebagai pihak pertama yang menawarkan jalur khusus, belum memberikan respons saat coba dikonfirmasi.
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Calon Polisi di Jeneponto Ditipu Rp750 Juta, Terduga Calo Berstatus ASN
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri-Bulog stabilkan harga beras lewat Gerakan Pangan Murah

    Polri-Bulog stabilkan harga beras lewat Gerakan Pangan Murah

    Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo (kiri) bersama Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhan (kanan) di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

    Polri-Bulog stabilkan harga beras lewat Gerakan Pangan Murah
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 13:25 WIB

    Elshinta.com – Polri bersama Perum Bulog bersinergi bergerak cepat dalam menstabilkan harga beras di pasaran dengan meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPM) secara serentak pekan depan. Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa peluncuran program tersebut merupakan respons atas temuan harga beras di berbagai daerah yang masih melampaui harga eceran tertinggi (HET).

    Dia menyebut, dari target 1,3 juta ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2025, realisasi baru 8 ribu ton. Maka dari itu, dibutuhkan aksi nyata lewat Gerakan Pangan Murah.

    “Fungsi Binmas Polri sebagai leading sector, wajib memastikan data stok akurat, koordinasi intensif dengan Bulog, dan penyaluran tepat sasaran. Gerakan ini akan dilombakan antarsatuan wilayah, dan yang terpenting jangan sampai terjadi penyelewengan,” katanya.

    Diterangkan Dedi, penyaluran beras SPHP akan dilakukan melalui dua skema, yaitu langsung kepada satuan wilayah ke Bulog atau via Koperasi Merah putih, Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) atau Koperasi lainnya. Batas beli per konsumen ditentukan maksimal 10 kilogram, kecuali daerah 3T, Maluku, dan Papua yang menggunakan kemasan 50 kilogram.

    Dia mengatakan, seluruh proses wajib mematuhi HET zonasi dan dilarang dijual kembali. Digitalisasi distribusi akan dijamin melalui aplikasi Klik SPHP yang mengintegrasikan pengajuan, pembayaran, hingga pelaporan dalam delapan tahap dengan harga jual wajib di bawah HET dan input data pembeli.

    Dalam prosesnya, sambung dia, pengawasan akan dilaksanakan secara ketat dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek untuk sosialisasi dan pemantauan lapangan, serta tim pemantau gabungan Bulog, Polri, Pemda, Bapanas yang mengevaluasi harian via aplikasi.

    Di sisi lain, masyarakat juga mendapat akses terbuka untuk berpartisipasi melaporkan penyimpangan via hotline 110 atau aplikasi Klik SPHP. Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhan menyambut baik kolaborasi strategis ini.

    “Dukungan Polri meningkatkan kapasitas distribusi kami. Kami siapkan 1.514 gudang berkapasitas 3,7 juta ton dan fasilitas tunda bayar 7 hari untuk Primkoppol sebagai mitra penyalur,” katanya.

    Sumber : Antara

  • 2
                    
                        Tes DNA di Bareskrim, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab, Lisa Mariana Harap Tak Ada Rekayasa
                        Nasional

    2 Tes DNA di Bareskrim, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab, Lisa Mariana Harap Tak Ada Rekayasa Nasional

    Tes DNA di Bareskrim, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab, Lisa Mariana Harap Tak Ada Rekayasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Persoalan hukum yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana terus bergulir hingga keduanya menjalani tes DNA di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Tes dilakukan sebagai bagian dari pembuktian kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil karena merasa dirugikan oleh pernyataan Lisa bahwa buah hatinya merupakan anak mantan gubernur itu.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Ridwan Kamil tiba di Bareskrim Polri pada pukul 08.57 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
    Sementara itu, Lisa dan anaknya datang menyusul dan baru tiba sekitar pukul 10.44 WIB, ditemani tim kuasa hukumnya.
    “Doain saja yang terbaik, semoga semuanya berjalan dengan lancar tidak ada rekayasa,” kata Lisa sesaat sebelum masuk ke gedung Bareskrim, Kamis.
    Dalam kasus ini, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.
    Setelah menjalani tes selama sekitar 4 jam, Ridwan Kamil akhirnya keluar dari Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, pukul 13.42 WIB.
    Ridwan Kamil mengaku berinisiatif menempuh proses hukum agar isu Lisa mengandung dan melahirkan anaknya tidak berlarut-larut.
    “Jadi kita berinisiatif biar enggak berlarut-larut, biar tuntas, sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” kata Ridwan Kamil.
    Kader Partai Golkar itu mengaku sudah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan DNA sejak lama.
    Ia akhirnya datang untuk melaksanakan kewajiban hukum.
    “Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan, ya,” tutur Ridwan Kamil.
    Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyebut kliennya siap menerima hasil tes DNA dan bertanggung jawab.
    Menurutnya, Ridwan Kamil menghormati proses hukum dan siap menerima hasilnya dengan sikap dewasa.
    “Apa pun hasilnya, tanpa berandai-andai, pada prinsipnya Pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan,” ujar Muslim.
    Pengacara itu mengatakan, sejak isu perselingkuhan Ridwan Kamil muncul, kliennya menyatakan akan menempuh jalur hukum.
    Adapun tes DNA ini merupakan bagian dari proses penyidikan di Bareskrim Polri.
    Sementara itu, Lisa baru selesai menjalani tes sekitar pukul 13.56 WIB.
    Menurutnya, pengambilan sampel tes berlangsung lancar, meskipun anaknya menangis karena ditusuk jarum.
    “Pengambilan sampel berjalan dengan lancar, alhamdulillah. Ya, cuma agak melow saja, karena anak sekecil itu kan ditusuk jarum gitu ya, jadi agak nangis,” ujar Lisa kepada wartawan usai pemeriksaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beredar Kabar Irjen Karyoto Protes Diberi ‘Jatah’ Kabaharkam Bukan Kabareskrim, Ngamuk ke Kapolri

    Beredar Kabar Irjen Karyoto Protes Diberi ‘Jatah’ Kabaharkam Bukan Kabareskrim, Ngamuk ke Kapolri

    GELORA.CO – Beredar kabar di media sosial, Irjen Karyoto protes dengan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran tak menunjuknya sebagai Kabareskrim Polri.

    Disebutkan, Karyoto mempertanyakan keputusan pimpinannya di Mabes Polri yang ‘hanya’ menunjuknya sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri meski naik pangkat jadi Komisaris Jenderal (Komjen).

    “Kecewa tidak jadi Kabareskrim seperti yang dijanjikan, Malah ngamuk-ngamuk dikantor Kapolri, apakah ini yang katanya ksatria bhayangkara,” tulis keterangan foto dalam akun TikTok @legsob208 mengutip Kamis, 7 Agustus 2025.

    Dalam keterangan unggahan disebutkan, Irjen Karyoto dijanjikan akan mendapat jabatan sebagai Kabareskrim.

    “Dijanjikan Jadi Kabareskrim eh dikasih Kabaharkam, langsung deh ngamuk-ngamuk sama yang dijanjiin,” tulis keterangan unggahan akun tersebut.

    Menurut sumber redaksi di internal Polri, Irjen Karyoto sudah bertemu langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “(Irjen Karyoto) sudah menyampaikan beliau menolak jadi Kabaharkam dan minta jadi anjak di Lemdiklat Polri,” ungkap sumber Konteks.co.id.

    Dengan menolak jadi Kabaharkam, disebutkan pula pangkat Karyoto tetap bintang dua alias Irjen.

    Bahkan disebutkan, Karyoto yang merupakan senior dari Listyo Sigit Prabowo itu mengancam mundur dari mundur dari institusi Polri.

    “Ini bukan lagi soal janji yang tidak ditepati, tapi soal etika dan kepatuhan seorang perwira tinggi,” ujar seorang pengamat kepolisian yang enggan disebut namanya, mengutip pesan yang beredar luas, Kamis 7 Agustus 2025.

    Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho yang dihubungi Konteks baik melalui telepon maupun pesan singkat untuk mendapatkan konfirmasi tentang kabar ini, hingga kini belum merespons.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Korps Bhayangkara.

    Hal tersebut termaktub dalam Surat Telegram Nomor: ST/1764/VIII/KEP./2025 tertanggal 5 Agustus 2025.

    Kapolri pun menunjuk Irjen Karyoto yang menjabat Kapolda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.

    Dengan pengangkatan tersebut Karyoto naik pangkat satu bintang dari Irjen ke Komjen.

    Karyoto menggantikan Komjen Fadil Imran yang kini menjabat sebagai Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops) Kapolri.***

  • Keyakinan Lisa Mariana soal Ridwan Kamil Ayah dari Anaknya – Page 3

    Keyakinan Lisa Mariana soal Ridwan Kamil Ayah dari Anaknya – Page 3

    Sementara itu, Kuasa Hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan menengahi pernyataan Lisa. Dia menyatakan, bakal menghargai apapun hasil tes DNA tersebut.

    “Hasil itu kan kita masih harus menghargai dari kepolisian, tidak boleh kita intervensi atau menebak-nebak yang jelas kita masih yakin kinerja polisi pasti profesional untuk masalah tes DNA tersebut,” kata John.

    John berharap, kasus ini berujung pada hasil terbaik. Menurutnya, dengan dilakukan tes DNA maka permasalahan antara Lisa Mariana dengan RK sudah final.

    “Kita juga terima kasih kepada Pusdokkes dari Mabes Polri sangat baik dan sangat profesional untuk menjalaninya,” ujar John.

    John menyebut, hasil tes DNA akan keluar dalam waktu maksimal 10 hari. “Tapi bisa lebih cepat, nanti akan dikabari lagi,” tandasnya.

  • Jalani Tes DNA, Lisa Mariana Akui ‘Mellow’ Lihat Anaknya Kena Jarum Suntik – Page 3

    Jalani Tes DNA, Lisa Mariana Akui ‘Mellow’ Lihat Anaknya Kena Jarum Suntik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Selebgram Lisa Mariana melakukan tes DNA bersama sang putri berinisial CA di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    Tes DNA ini sebagai bagian dari proses hukum atas laporan Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil atas pernyataan Lisa, yang selama ini mengklaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari putrinya.

    Suasana haru tak bisa dihindarkan saat tes DNA berlangsung. Pasalnya tangis seorang anak kecil pecah saat jarum suntik menusuk kulit mungilnya. Di sisi lain ruangan, sang ibu, Lisa Mariana tidak kuasa menahan air mata.

    Meski begitu, Lisa tetap dengan keyakinannya, bahwa hari itu bukan sekadar soal prosedur medis, melainkan perjuangan untuk identitas sang anak.

    “Pengambilan sampel berjalan dengan lancer, alhamdulillah ya. Cuma agak mellow saja karena anak sekecil itu kan ditusuk jarum gitu ya, jadi agak nangis,” kata Lisa.

    Lebih lanjut, dia berharap segala proses yang tengah berjalan berlangsung lancar, tanpa intervensi apapun yang tidak perlu.

    Dia pun mengaku tidak bertemu dengan Ridwan Kamil karena pemeriksaan dilakukan di lantai yang berbeda. Ia juga tidak ingin menyampaikan pesan apapun kepada Ridwan Kamil (RK).

    “No comment,” ujarnya.

     

  • 4
                    
                        Ridwan Kamil Disebut Siap Terima Hasil Tes DNA dan Bertanggung Jawab
                        Nasional

    4 Ridwan Kamil Disebut Siap Terima Hasil Tes DNA dan Bertanggung Jawab Nasional

    Ridwan Kamil Disebut Siap Terima Hasil Tes DNA dan Bertanggung Jawab
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butar-butar menegaskan, kliennya siap menerima apapun hasil tes DNA yang dijalani hari ini dan akan bertanggung jawab.
    “Apa pun hasilnya, tanpa berandai-andai, pada prinsipnya Pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan. Itulah bentuk Pak RK dalam menghormati proses hukum,” kata Muslim kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
    Adapun tes DNA ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap selebgram Lisa Mariana (LM). 
    Mantan Gubernur Jawa Barat itu sebelumnya mengajukan permohonan agar dilakanakan tes DNA pada Juni 2025. Bareskrim kemudian merespons dengan menggelar tes DNA itu pada hari ini, Kamis (7/8/2025).
    “Dari awal kasus ini muncul, kami sudah menyampaikan bahwa silakan ditempuh upaya hukum demi kepastian hukum. Tentu, tes DNA yang dilakukan Bareskrim adalah bagian dari proses penyidikan atas laporan yang dilayangkan Pak RK kepada LM,” ujarnya.
    Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri lantaran diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
    Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
    “Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
    Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas adanya berita bohong soal anak di antara keduanya.
    “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuh Muslim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Tes DNA di Bareskrim, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab, Lisa Mariana Harap Tak Ada Rekayasa
                        Nasional

    6 Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan Anaknya Datangi Bareskrim, Lakukan Tes DNA Nasional

    Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan Anaknya Datangi Bareskrim, Lakukan Tes DNA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (7/8/2025).
    Mengenakan kaos berkerah dan jas berwarna cokelat, Ridwan Kamil terpantau tiba pukul 08.57 WIB.

    “Selamat pagi,” ujar Ridwan Kamil ke arah awak media, Kamis.
    Dua jam setelahnya, giliran selebgram Lisa Mariana mendatangi gedung Bareskrim Polri.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Lisa tiba pukul 10.44 WIB dengan mengenakan baju berwarna krem.
    Didampingi kuasa hukumnya, Lisa datang ke Bareskrim juga membawa anaknya.
    Kehadiran Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ke Bareskrim untuk menjalani tes Deoxyribonucleic Acid (DNA).
    Demikian juga, anak Lisa Mariana hadir untuk menjalani pengambilan sampel DNA-nya.
    Ketiganya menjalani tes DNA karena Lisa Mariana sebelumnya mengaku bahwa anak yang dilahirkan merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Atas tudingan Lisa Mariana itu, Ridwan Kamil diketahui melaporkan selebgram tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.
    Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
    “Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim Jaya Butar-butar kepada Kompas.com pada Jumat, 18 April 2025.
    Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas adanya berita bohong soal anak di antara keduanya.
    “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” kata Muslim.
    Hingga akhirnya, pengambilan sampel DNA dilakukan oleh Bareskrim Polri, guna memastikan pernyataan Lisa Mariana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.