Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Pasca Tragedi Jakarta, Komunitas Ojol di Gresik Sholat Gaib Bersama Polisi

    Pasca Tragedi Jakarta, Komunitas Ojol di Gresik Sholat Gaib Bersama Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Suasana haru menyelimuti Mapolres Gresik, Jumat (29/8/2025). Ratusan driver ojek online (ojol) bersama jajaran kepolisian menggelar sholat gaib untuk mendoakan Affan Kurniawan, driver ojol asal Jakarta yang meninggal dalam tragedi memilukan.

    Doa bersama berlangsung khidmat di masjid Mapolres Gresik. Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro, serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Gresik.

    “Kami menyampaikan duka cita mendalam. Jajaran Polres Gresik turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara kita, driver ojol Affan, di Jakarta,” ujar Rovan.

    Ia menegaskan kasus ini telah menjadi perhatian serius Kapolri. Menurutnya, proses hukum tengah berjalan, termasuk tindakan tegas terhadap oknum anggota Brimob yang diduga terlibat.

    “Personel yang diduga terlibat sudah diserahkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

    Kapolres Gresik juga menyebut doa bersama ini bukan sekadar penghormatan terakhir, tetapi juga momentum memperkuat kepedulian sosial. “Polres Gresik berkomitmen menjaga keamanan dan melayani masyarakat, baik dalam penyampaian aspirasi maupun kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

    Sementara itu, Korlap Frontal Gresik, Usman mengapresiasi keterbukaan Polres Gresik yang memfasilitasi kegiatan ini. Ia berharap sinergi antara komunitas ojol dan kepolisian dapat terus terjaga demi keamanan di Gresik.

    “Kami berharap insiden seperti di Jakarta tidak terjadi di Gresik. Hubungan baik dengan Polres Gresik dapat terus terjalin. Termasuk dengan mahasiswa,” paparnya.

    Usai sholat gaib dan doa bersama, suasana penuh kekeluargaan masih terus terasa, menjadi pijakan dalam menghadapi setiap ujian yang menimpa masyarakat. [dny/ian]

  • Usut Mobil Brimob Lindas Ojol, Propam Polri Libatkan Pihak Eksternal

    Usut Mobil Brimob Lindas Ojol, Propam Polri Libatkan Pihak Eksternal

    Bisnis.com, JAKARTA – Divisi Propam Mabes Polri melibatkan pihak eksternal dalam mengusut kasus Affan Kurniawan (21) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada aksi kemarin, Kamis (28/8/2025).

    Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, dua institusi eksternal Polri yang diikutsertakan dalam pengusutan kasus ini antara lain Kompolnas dan Komnas HAM.

    “Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal,” katanya singkat dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

    Adapun dengan mengikutsertakan kedua badan dan kementerian tersebut, Propam Polri akhirnya memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku telah melanggar kode etik profesi. Alhasil, ketujuh anggota kepolisian itu dikenakan penempatan khusus (Patsus).

    Patsus terhadap ketujuh anggota itu akan dilakukan di Propam Mabes Polri, dengan durasi 20 hari, dari 29 Agustus–17 September 2025. Selama periode itu, pihak kepolisian akan meminta keterangan secara rinci terhadap ketujuh anggota tersebut.

    “Apabila 20 hari ini dirasa kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” katanya.

    Senada, anggota Kompolnas Choirul Anam menerangkan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan keluarga korban mengenai tuntutan mereka terhadap kasus yang dialami anaknya.

    Choirul Anam menyebut, keluarga korban hanya meminta proses peradilan yang dijalankan terhadap pelaku adil dan transparan.

    “Ya dengan melibatkan kami, dengan melibatkan instansi eksternal yang lain itu menunjukkan soal transparansi dan akuntabilitasnya, dan kami mengajak semua pihak juga terlibat dalam akuntabilitas itu,” kata dia.

    Sebelumnya, Affan merupakan driver ojol Gojek dan menjadi korban dari kekerasan aparat. Dia dilindas secara brutal menggunakan mobil rantis oleh Brimob saat aksi demo di DPR pada Kamis (28/8/2025).

    Nyawa Affan tak terselamatkan usai aksi keji tersebut. Dalam hal ini, pengemudi ojol sempat menggeruduk markas Brimob Polda Metro Jaya pada malam hingga dini hari.

    Adapun, Divpropam Mabes Polri telah terjun langsung dalam peristiwa ini dan mengamankan tujuh pelaku untuk di periksa di Mako Brimob Kwitang. Inisial tujuh pelaku tersebut antara lain Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

  • Terungkap! Identitas Asli 7 Anggota Brimob yang Melindas Ojol Affan

    Terungkap! Identitas Asli 7 Anggota Brimob yang Melindas Ojol Affan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri telah mengungkapkan nama terang dari tujuh tersangka yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan (21).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 17.00 WIB, eks Wakabareskrim itu menemui massa di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/8/2025). Awalnya, Asep memberikan pernyataan soal komitmennya dalam menuntaskan kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas mobil Brimob.

    Jenderal polisi bintang dua ini kemudian mengemukakan identitas dari tujuh tersangka terkait kematian Affan. Hanya saja, Asep mengemukakan soal inisial dari ketujuh tersangka tersebut.

    Namun, massa aksi tidak puas dengan jawaban Asep. Setelahnya, Asep membuka catatan dan mengemukakan nama-nama yang berada di mobil rantis Brimob saat melindas Affan.

    Tujuh tersangka itu yakni Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

    Diberitakan sebelumnya, Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa ketujuh polisi ini terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Adapun, mereka telah ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

    “Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tutur Abdul Karim di Bareskrim Polri, Jumat (29/8/2025).

    Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang terduga pelaku yang melindas driver ojol Affan Kurniawan, melanggar kode etik kepolisian.

    Dari gelar perkara awal, polisi menemukan bahwa Bripka R merupakan sopir dari kendaraan taktis itu.

    Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, tujuh anggota yang telah ditetapkan Propam melanggar kode etik kepolisian, berada di dalam kendaraan taktis (Rantis) saat itu. Tepat berada di sebelah kursi sopir adalah Kompol C.

    “Adapun pengemudi yang mengemudikan kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

    Sementara itu, lima orang lainnya, duduk di bagian belakang mobil. Mereka adalah Aipda R, Briptu D, Briptu M, Baraka J, dan Baraka Y. Dengan begitu, Kompol C merupakan anggota kepolisian dengan pangkat tertinggi saat itu.

  • Usut Tuntas Tewasnya Ojol, Kapolri Harus Mundur!

    Usut Tuntas Tewasnya Ojol, Kapolri Harus Mundur!

    GELORA.CO – Dua elemen Cipayung plus, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menggelar demonstrasi di depan pintu Utama Mabes Polri, Jakarta.

    Aksi ini merupakan reaksi atas tewasnya pengemudi ojek online akibat dilindas rantis Brimob saat aksi di Jakarta kemarin. 

    “Usut tuntas insiden tewasnya ojol,” kata salah seorang kader GMNI kepada redaksi di lokasi, Jumat 29 Agustus 2025.

    “Kapolri harus mundur,” tambahnya.

    Massa berkerumun di jalan Trunojoyo dan arah sebaliknya. Tidak ada kendaraan yang melintas dari arah Blok M ke Senopati maupun arah sebaliknya.

    Sejumlah border pembatas jalan dibakar massa. Hingga berita ini dilaporkan pukul 17.15 WIB, aksi masih berlangsung.

  • Massa Ojol Geruduk Mapolres Sukabumi Tuntut Keadilan untuk Affan Kurniawan: Kami Satu Aspal!

    Massa Ojol Geruduk Mapolres Sukabumi Tuntut Keadilan untuk Affan Kurniawan: Kami Satu Aspal!

    Liputan6.com, Sukabumi – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai komunitas menggelar aksi solidaritas dengan berunjuk rasa di Markas Polres Sukabumi Kota, Senin (29/8/2025). 

    Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan bagi rekan mereka Affan Kurniawan, yang meninggal dunia terlindas Rantis Brimob.

    Para driver ojol datang dengan atribut lengkap, membawa spanduk dan bendera komunitas. Mereka menyuarakan kekecewaan atas penanganan kasus yang menimpa rekan sesama driver ojol.

    Koordinator Lapangan, Asep Saepul Ramdani, menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh dua tuntutan utama. Tuntutan pertama adalah desakan agar Kapolri segera dicopot dari jabatannya.

    “Kami menilai Bapak Kapolri tidak memiliki rekam jejak positif bagi komunitas ojek online,” tegas Asep, saat menyampaikan orasinya di depan gerbang Mapolres Sukabumi Kota. 

    Ia mengatakan, kekecewaan ini sudah terakumulasi dari berbagai kasus yang dianggap tidak berpihak pada komunitas mereka.

    Tuntutan kedua adalah agar aparat kepolisian mengusut tuntas pelaku yang menyebabkan rekan mereka meninggal dunia. Asep menekankan bahwa insiden ini telah menimbulkan luka mendalam bagi seluruh komunitas ojol.

    “Kami meminta Polresta Sukabumi segera melayangkan surat kepada Mabes Polri agar Bapak Kapolri segera turun jabatan. Hanya itu yang kami minta,” kata Asep. 

    Aksi ini menjadi bentuk nyata dari solidaritas yang mereka junjung tinggi. Meskipun korban kecelakaan berasal dari Cikidang, Sukabumi, dan dikabarkan mengalami patah tulang, Asep menekankan bahwa solidaritas tidak terbatas pada lokasi. 

    “Korban yang meninggal berada di Jakarta Barat, tapi bagi kami, siapa pun itu korbannya, kami satu aspal. Kami akan mendukung teman-teman kami yang mengalami musibah itu,” tambahnya.

    Asep juga memberikan peringatan keras. Apabila tuntutan tidak dipenuhi, ia mengancam akan ada demonstrasi besar-besaran yang melibatkan komunitas ojol di Sukabumi, Cianjur, Bandung, Bogor, dan sekitarnya. 

     

  • Propam Polri Ungkap Identitas Sopir Rantis yang Melindas Ojol Affan

    Propam Polri Ungkap Identitas Sopir Rantis yang Melindas Ojol Affan

    Bisnis.com, JAKARTA — Divisi Propam Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang terduga pelaku yang melindas driver ojol Affan Kurniawan (21) melanggar kode etik kepolisian. Dari gelar perkara awal, polisi menemukan bahwa Bripka R merupakan sopir dari kendaraan taktis itu.

    Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, tujuh anggota yang telah ditetapkan Propam melanggar kode etik kepolisian, berada di dalam kendaraan taktis (Rantis) saat itu. Tepat berada di sebelah kursi sopir adalah Kompol C.

    “Adapun pengemudi yang mengemudikan kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

    Lima orang lainnya, duduk di bagian belakang mobil. Mereka adalah Aipda R, Briptu D, Briptu M, Baraka J, dan Baraka Y. Dengan begitu, Kompol C merupakan anggota kepolisian dengan pangkat tertinggi saat itu.

    Adapun, aksi berdarah itu terekam kamera, dengan Affan Kurniawan terlindas oleh mobil taktis yang dikendarai oleh Bripka R. Bahkan, saat korban telah berada tepat di bawah ban mobil, Bripka R tetap menancap gas.

    Menanggapi motif dari perbuatan yang dilakukan oleh ketujuh anggota kepolisian itu, Abdul Karim belum menerangkan alasan Bripka R melindas Affan.

    “Fakta sudah kita temukan, tapi kronologi secara detail belum saya dapatkan,” katanya.

    Namun, melalui gelar perkara awal, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh anggota Polri tersebut melanggar kode etik. Dengan begitu, ketujuh anggota kepolisian itu diberlakukan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Mabes Polri.

    “Dari dasar fakta yang sudah ditemukan sementara, kami lakukan penempatan khusus di Divisi Propam Polri selama 20 hari terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September,” ujarnya.

    Sebelumnya, Affan merupakan driver ojol Gojek dan menjadi korban dari kekerasan aparat. Dia dilindas secara brutal menggunakan mobil rantis oleh Brimob pada Kamis (28/8/2025).

    Nyawa Affan tak terselamatkan usai aksi keji tersebut. Dalam hal ini, pengemudi ojol sempat menggeruduk markas Brimob Polda Metro Jaya pada malam hingga dini hari.

    Adapun, Divpropam Mabes Polri telah terjun langsung dalam peristiwa ini dan mengamankan tujuh pelaku untuk di periksa di Mako Brimob Kwitang. Inisial tujuh pelaku tersebut antara lain Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

  • Propam Polri Tetapkan 7 Anggota Brimob Langgar Etik, Motif Lindas Ojol Belum Diumumkan

    Propam Polri Tetapkan 7 Anggota Brimob Langgar Etik, Motif Lindas Ojol Belum Diumumkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Divisi Propam Mabes Polri telah memutuskan ketujuh terduga pelaku yang melindas Affan Kurniawan (21) melanggar kode etik kepolisian. Namun, pihak kepolisian belum menyampaikan motif di balik ketujuh pelaku melakukan kekerasan itu.

    Kepala Divpropram Polri Irjen Pol Abdul Karim menerangkan, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk mencari detail kejadian melalui proses pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku.

    “Fakta sudah kita temukan, tapi kronologi secara detail belum saya dapatkan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

    Pihak kepolisian menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

    “Masih dalam proses pendalaman,” tambahnya.

    Adapun penetapan ketujuh pelaku yang melanggar kode etik itu diputuskan oleh Divpropam Polri setelah melakukan gelar perkara atas kejadian tersebut.

    Melalui gelar perkara awal tersebut, Divpropam Polri telah memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku melanggar kode etik profesi kepolisian.

    Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menetapkan 7 anggota Brimob melanggar kode etik dan ditahan pada sel khusus selama 20 hari.

    “Pada 7 orang pelanggar dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kepala Divpropram Polri Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

    Dengan pelanggaran tersebut, Divpropram Polri langsung melakukan penahanan pada 7 oknum Brimob pada sel khusus selama 20 hari ke depan.

  • 7 Polisi terkait Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan Ditahan di Patsus Polri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Agustus 2025

    7 Polisi terkait Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan Ditahan di Patsus Polri Nasional 29 Agustus 2025

    7 Polisi terkait Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan Ditahan di Patsus Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tujuh personel polisi yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) kini telah ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) dan diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
    “Kami pastikan bahwa tujuh orang terduga sudah diamankan di Div Propam Mabes Polri,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Polisi Abdul Karim, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).
    Affan Kurniawan telah meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam suasana demo tadi malam.
    Kini tujuh polisi terkait peristiwa itu sedang diproses oleh Polri, kasusnya diusut dan dijanjikan transparan.
    “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman,” kata Abdul Karim.
    “Kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September, apabila 20 hari dirasa kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” ujarnya.
    Irjen Abdul Karim menjelaskan pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus tewasnya Affan tersebut.
    “Untuk menentukan konstruksinya dan arah pemeriksaannya,” kata Karim.
    Hasilnya, polisi menyepakati bahwa tujuh personel polisi itu telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
    “Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian.
    Ada tujuh personel polisi yang menjadi pelaku terkait tewasnya Affan. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dankorbrimob Minta Maaf dan Berduka Atas Meninggalnya Affan Kurniawan

    Dankorbrimob Minta Maaf dan Berduka Atas Meninggalnya Affan Kurniawan

    Jakarta

    Dankorbrimob Komjen Imam Widodo menyampaikan permohonan maaf atas meninggalkan driver ojol, Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Imam juga menyampaikan belasungkawa dan mendoakan almarhum Affan.

    “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, kami atas nama pribadi dan Korps Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan berpulangnya saudara Affan, semoga beliau diampuni segala dosanya dan mendapat surga dari Allah SWT dan keluarganya mendapatkan kesabaran dari Allah SWT,” ujar Imam dalam jumpa pers, Jumat (29/8/2025).

    Imam menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. Dia mengatakan proses anggotanya diserahkan ke Divpropam Polri.

    “Saya atas nama pribadi dan selaku Dankorbrimob mohon maaf pada keluarga almarhum dan seluruh rakyat dan masyarakat Indonesia. Untuk semua proses tentang anggota kami kami serahkan Divpropram Mabes Polri,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

    Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

    (idn/imk)

  • Penampakan 7 Anggota Brimob Diperiksa Bersamaan Terkait Rantis Lindas Ojol
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Agustus 2025

    Penampakan 7 Anggota Brimob Diperiksa Bersamaan Terkait Rantis Lindas Ojol Nasional 29 Agustus 2025

    Penampakan 7 Anggota Brimob Diperiksa Bersamaan Terkait Rantis Lindas Ojol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak tujuh orang anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam inisiden dilindasnya pengemudi ojek
    online
    (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas, diperiksa oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Provisi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Jumat (29/8/2025).
    Pemeriksaan terhadap ketujuh terduga pelaku tersebut disiarkan
    live
    atau langsung pada akun Instagram Divisi Propam Polri, @divisipropampolri pada Jumat Siang.
    Sebelumnya, tujuh anggota Brimob diamankan karena diduga terkait dengan peristiwa kendaraan taktis (rantis) menabrak dan melindas Affan Kurniawan (21), saat aksi demonstrasi di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025, malam.
    Ketujuh orang itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
    Berdasarkan pantauan dari siaran langsung tersebut, ketujuh anggota Brimob tersebut duduk berjajar menggunakan kaos berwarna hijau yang bertuliskan “Titipan Patsus Propam Polri”.
    Dengan komposisi lima orang duduk di depan, dan berhadapan dengan sejumlah pemeriksa dari Biro Paminal Diviisi Propam Polri. Sedangkan dua orang duduk di belakang lima orang tersebut.
    Namun sayangnya, pemeriksaan tersebut tidak dapat dengan jelas disimak karena suara yang saling bersautan. Sebab, pemeriksaan ketujuh anggota Brimob tersebut dilakukan secara bersamaan dan bersebelahan.
    Hingga pukul 15.00 WIB, pemeriksaan terhadap ketujuh anggota Brimob itu masih terlihat berlangsung.
    Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob itu dilakukan oleh Divisi Divpropam Polri.
    “Hasil konfirmasi Kadiv Propam bahwa tujuh orang (anggota Brimob) itu sekarang sudah di Divpropam Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat.
    Trunoyudo menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan objektif.
    Bahkan, dia memastikan bahwa Polri akan melibatkan pihak eksternal agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
    “Bakal transparan dan objektif, melibatkan pihak eksternal. Dan kita tetap luruskan, seluruh pihak terkait dengan masalah ini akan kita proses. Tidak ada yang kita tutup-tutupi,” tegasnya.
    Diketahui, aksi demostrasi pada 28 Agustus 2025 kemarin berjalan ricuh hingga memakan korban. Salah satunya Affan Kurniawan.
    Affan tewas secara tragis akibat sebuah rantis Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.
    Sejauh ini, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa. Tetapi, masih didalami bagaimana insiden tersebut bisa terjadi.
    “Masih kami dalami siapa yang nyetir, masih kami dalami. Yang jelas 7 orang ini ada dalam satu kendaraan,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim pada Kamis malam.
    Merespons insiden tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan permintaan maaf.
    Pernyataan itu disampaikan Sigit usai menemui keluarga Affan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada Jumat (29/8/2025) dini hari.
    “Saya sampaikan ucapan duka cita mendalam kepada almarhum Affan dan juga tentunya kepada seluruh keluarga. Tadi kami menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi,” ujar Listyo Sigit pada Jumat dini hari.
    Kapolri juga memastikan proses hukum bagi anggotanya yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
    “Saya kira tadi Pak Kadiv Propam sudah menyampaikan dan saya pastikan untuk dilanjutkan. Dan tentunya saya juga minta maaf pada seluruh keluarga besar ojol dan juga masyarakat atas musibah dan peristiwa yang terjadi,” ujar Listyo Sigit.
    “Proses akan selalu ada. Yang jelas evaluasi terus akan kita lakukan,” katanya lagi.
    Terbaru, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa telah memerintahkan insiden yang menewaskan Affan Kurniawan diusut tuntas.
    “Saya sudah perintahkan agar insiden tadi malam diusut secara tuntas dan transparan,” kata Prabowo lewat keterangan video, Jumat.
    Bahkan, Prabowo memastikan bahwa petugas yang terlibat bakal ditindak dengan keras dan sesuai hukum yang berlaku.
    “Serta petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab seandainya diketemukan mereka berbuat di luar ketakutan dan ketentuan yang berlaku akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
    Dalam pesannya, Kepala Negara tidak lupa mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Affan. Kemudian, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah bakal menjamin kehidupan keluarga korban.
    “Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, mengucapkan turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya,” kata Prabowo.
    “Saya sangat prihatin dan sangat sedih terjadi peristiwa ini. Pemerintah akan menjamin kehidupan keluarganya dan akan memberi perhatian khusus kepada baik orang tuanya dan adik-adik dan kakak-kakaknya,” ujarnya lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.