Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • 6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyakan Matel di Kalibata

    6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyakan Matel di Kalibata

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Mabes Polri sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua mata elang alias matel di Kalibata, Jakarta.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan enam anggota merupakan satuan Yanma Mabes Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

    “Keenam Tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

    Dia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi sekitar 15.45 WIB. Kala itu, Polsek Pancoran menerima laporan soal penganiayaan dua pria di area parkir depan TMP Kalibata. Penganiayaan itu diduga dilakukan enam anggota Yanma Mabes Polri.

    Kemudian, sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi satu korban meninggal dunia. Sementara, satu lainnya baru dinyatakan meninggal di RS Budi Asih.

    “Korban saudara kita MET [41] meninggal di lokasi kejadian domisili Jakarta Pusat yang kedua saudara kita NAT [32] meninggal di rumah sakit Budi Asih dengan domisili kota Bekasi,” imbuhnya.

    Adapun, buntut dari pengeroyokan ini, kelompok kubu matel melakukan pembakaran fasilitas warga berupa kios dan sejumlah kendaraan di lokasi kejadian.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Sementara untuk kasus etik, dilimpahkan Div Propam Polri. Hasil penyelidikan, aksi keenam anggota Polri itu masuk dalam kategori berat. Selanjutnya, sidang kode etik keenam anggota ini bakal digelar pada (17/12/2025).

    “Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” pungkas Trunoyudo.

  • Bakal Disidang Etik, 6 Pengeroyok Matel Terancam Dipecat dari Polri

    Bakal Disidang Etik, 6 Pengeroyok Matel Terancam Dipecat dari Polri

    Jakarta

    Enam oknum anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya ‘mata elang’ atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Para tersangka sekaligus akan menjalani sidang etik profesi Polri pekan depan.

    “Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” kata Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

    Trunoyudo menyebut keenam anggota Polri itu JLA, ⁠RGW, IAB, ⁠IAM, ⁠BN, dan AM didapati cukup bukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Akibat perbuatannya, mereka diancam dipecat dari satuan Polri.

    Keenam tersangka adalah:
    1. Brigadir IAM
    2. Bripda JLA
    3. Bripda RGW
    4. Bripda IAB
    5. Bripda BN
    6. Bripda AM

    Dalam pasal itu dijelaskan, pelanggar melakukan perbuatannya dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain. Hal itu berdampak terhadap masyarakat institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

    “Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” tegasnya.

    Trunoyudo menjamin Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan enam oknum polisi tersebut. Hukuman berat secara pidana dan etik akan disiapkan.

    “Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Keenam oknum polisi itu kini telah ditetapkan tersangka dan langsung menjalani proses etik. “Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” katanya.

    Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.

    Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu dalam kondisi kritis. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.

    “Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.

    Enam pelaku itu saat ini menjalani dua proses hukum berbeda. Secara pidana, mereka ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 3, yakni kekerasan mengakibatkan matinya orang.

    Halaman 2 dari 2

    (tsy/rfs)

  • Daftar 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Daftar 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Liputan6.com, Jakarta – Polri menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri sebagai tersangka pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Insiden ini menewaskan kedua mata elang.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, enam tersangka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata dia kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

    Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. “Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ucap dia.

    Dia menerangkan, kejadian bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat Polsek Pancoran menerima laporan penganiayaan dua pria di area parkir TMP Kalibata.

  • 1
                    
                        Kronologi Lengkap 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata
                        Megapolitan

    1 Kronologi Lengkap 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata Megapolitan

    Kronologi Lengkap 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengeroyokan dua
    debt collector
    atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025), berujung pada kematian kedua korban serta perusakan fasilitas warga. Polisi mengungkap kronologi lengkap kejadian dan langkah penanganannya.
    Peristiwa ini bermula ketika pukul 15.45 WIB dua
    mata elang
    menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya kemudian mendapat informasi terjadi pengeroyokan di Kalibata.
    “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ucap Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.
    Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah.
    Salah satu korban telah tewas di tempat, sedangkan korban lain mengalami luka serius. Tak berselang lama, korban lainnya dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.
    Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
    Kematian mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    “Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” ujarnya.
    Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menangkap enam orang sebagai terduga pelaku pengeroyokan yang merupakan anggota polisi berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    “Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri,” terang Trunoyudo.
    Keenamnya dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
    Identitas korban telah dikonfirmasi, yaitu MET (41) yang meninggal di lokasi kejadian dengan domisili Jakarta Pusat, dan NAT (32) yang meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, domisili Bekasi.
    Kerusakan fasilitas yang tercatat mencakup empat mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan kaca.
    Brigjen Trunoyudo menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
    “Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
    Untuk tindak lanjut, enam terduga pelaku anggota Yanma Mabes Polri akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025.
    Polri juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan keluarga korban, pemilik kios, pemilik kendaraan, serta unsur pemerintah dan masyarakat setempat untuk menjaga keamanan dan memastikan situasi kondusif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Pengeroyok Matel Diusut, Wujud Komitmen Kapolri Tindak Anggota Langgar Hukum

    6 Pengeroyok Matel Diusut, Wujud Komitmen Kapolri Tindak Anggota Langgar Hukum

    Jakarta

    Polri menjamin tidak akan pandang bulu dalam memproses hukum dan etik terhadap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan dua anggota debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan. Penindakan tegas terhadap anggota yang melanggar ini sesuai dengan komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Sekali lagi ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

    Keenam pelaku tersebut ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka diproses hukum secara pidana dan kode etik profesi Polri.

    Secara proses hukum, para pelaku telah ditetapkan tersangka. Keenam anggota Yanma Polri ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

    Pengusutan secara kode etik juga langsung diterapkan kepada para pelaku. Truno mengatakan Divisi Propam Mabes Polri telah turun tangan dalam menyelidiki pelanggaran etik yang dilakukan keenam orang tersebut.

    “Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” jelas Truno.

    “Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Truno.

    Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.

    Satu orang pria inisial MET (41) meninggal dunia di lokasi, sementara korban lainnya inisial NAT (32) meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.

    “Saat ini tentunya kita sama-sama prihatin dengan peristiwa tersebut dan berempati khususnya kepada keluarga korban dan korban,” tutur Truno.

    (ygs/imk)

  • 1
                    
                        Kronologi Lengkap 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata
                        Megapolitan

    6 Pengeroyok Mata Elang di Kalibata hingga Tewas adalah Anggota Yanma Mabes Polri Megapolitan 12 Desember 2025

    6 Pengeroyok Mata Elang di Kalibata hingga Tewas adalah Anggota Yanma Mabes Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi mengungkap bahwa enam pelaku pengeroyokan mata elang atau
    debt collector
    yang menewaskan dua orang di TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025), merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
    Adapun pengeroyokan ini memicu kerusuhan di sekitar lokasi, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang di Kalibata.
    “Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” tutur Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.
    Adapun identitas keenam pelaku adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
    Keenam anggota Polri ini dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal, dan juga diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri.
    Keenamnya juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan level berat.
    “Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar kode etik profesi polri,” kata Trunoyudo.
    Adapun sidang Komisi Kode Etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
    Menurut Trunoyudo, polisi telah melakukan langkah-langkah intensif sejak kejadian, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengecekan rekaman CCTV, pendataan kerugian warga, pengamanan lokasi, serta pendampingan keluarga korban.
    “Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Kami akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional,” ungkap Trunoyudo.
    Sebelumnya, dua pria yang diduga debt collector atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya meninggal dunia di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Kematian salah satu mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Kronologi Lengkap 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata
                        Megapolitan

    6 Polisi Langgar Kode Etik Berat Usai Keroyok Mata Elang di Kalibata Megapolitan 12 Desember 2025

    6 Polisi Langgar Kode Etik Berat Usai Keroyok Mata Elang di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Enam anggota Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN, dinyatakan melanggar kode etik berat setelah terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang (matel) di area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    “Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar
    kode etik
    profesi polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
    Keenamnya berasal dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri. Mereka juga dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
    “Enam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.
    Enam anggota Polri itu sebelumnya ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua matel berinisial MET dan NAT.
    “Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” kata Trunoyudo.
    Kronologi Pengeroyokan
    Sebelumnya, dua pria yang diduga debt collector atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya meninggal dunia di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Akibat pengeroyokan itu, kedua pria tersebut tewas.
    Kematian mata elang itu memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Kronologi Lengkap 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata
                        Megapolitan

    6 Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Megapolitan 12 Desember 2025

    6 Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Polisi telah menangkap enam tersangka
    pengeroyokan mata elang
    atau
    debt collector
    yang menewaskan satu orang di area parkiran TMP Kalibata, Pancoran,
    Jakarta Selatan
    , Kamis (11/12/2025).
    Kasus ini memicu kerusuhan di sekitar lokasi, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang.
    “Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” tutur Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
    “Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” lanjut dia.
    Tersangka yang diamankan meliputi JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    Keenamnya dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, keenamnya juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan level berat.
    “Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar kode etik profesi polri,” kata Trunoyudo.
    Sebelumnya, dua pria yang diduga
    debt collector
    atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya meninggal dunia di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Kematian salah satu mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 191 Juta Masyarakat akan Bepergian Saat Nataru, Polri Siapkan Pengamanan

    191 Juta Masyarakat akan Bepergian Saat Nataru, Polri Siapkan Pengamanan

    191 Juta Masyarakat akan Bepergian Saat Nataru, Polri Siapkan Pengamanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi akan ada 191 juta orang yang bepergian saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, maka pengamanan disiapkan.
    Polri menyiapkan empat klaster utama pengamanan
    Nataru
    kali ini, meliputi aspek lalu lintas hingga pengamanan menuju tempat wisata.
    Kepala Korlantas Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan pembagian pengamanan ini dalam sambutannya di acara Media Gathering
    Korlantas Polri
    , di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
    Dengan proyeksi 191 juta pergerakan masyarakat selama Nataru dan 2,9 juta kendaraan di jalan tol, Korlantas menyiapkan beberapa skenario manajemen arus.
    “Contohnya di KM 50 A, radar menunjukkan satu jam berturut-turut 5.500 (kendaraan per jam), kami dengan Pak Menteri Perhubungan dan pihak Jasa Marga akan memberlakukan
    contraflow
    satu lajur. Begitu nanti ada penambahan arus lagi dalam satu jam berturut-turut di KM 50 A menuju ke Trans Jawa itu 6.400, kami akan lakukan
    contraflow
    lajur 2,” jelasnya.
    Kebijakan
    one way
    juga disiapkan sebagai opsi lanjutan apabila kepadatan terus meningkat, berdasarkan evaluasi kepadatan di titik-titik krusial seperti KM 29.
    Operasi Lilin tahun ini juga dikendalikan secara digital melalui Command Center Korlantas, yang dilengkapi drone pemantau dan ETLE drone untuk memastikan kondisi arus mudik dapat terpantau secara real time.
    Klaster kedua adalah pengamanan penyeberangan pelabuhan, terutama di rute-rute krusial seperti Merak-Bakauheni serta Gilimanuk-Ketapang.
    Korlantas berkolaborasi dengan ASDP dan Kemenhub untuk memastikan alur penyeberangan, manajemen antrean, dan sistem ticketing berjalan optimal.
    Jika antrean kendaraan mengular hingga pintu tol, indikator digital akan menandai kondisi kuning atau merah dan skenario delay system maupun buffer zone akan diterapkan.
    Klaster ketiga yaitu pengamanan tempat ibadah dalam perayaan Natal di seluruh Indonesia.
    Korlantas juga menyiapkan pengamanan intensif di seluruh rumah ibadah yang menggelar perayaan Natal.
    Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri akan memimpin pengamanan agar tidak terjadi gangguan menonjol, baik saat ibadah maupun selama kegiatan masyarakat di malam pergantian tahun.
    Sebelum Operasi Lilin, lanjut Agus, Polri juga telah menggelar Operasi Zebra untuk menertibkan kendaraan berat, pelanggaran over dimension overload (ODOL), hingga balap liar.
    Klaster keempat adalah pengamanan tempat wisata dan jalur menuju destinasi.
    Pengamanan ini terpusat pada kawasan wisata yang diprediksi ramai, mulai dari Ancol, Pantai Indah Kapuk, kawasan Batu dan Malang, Bali, hingga Danau Toba dan sejumlah destinasi di Indonesia timur.
    “Jadi kita pastikan Mabes Polri melalui operasi Natal dan Tahun Baru harus aman. Tentunya berkat kolaborasi dan sinergisitas pada Bapak Ibu semuanya,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
    Adapun
    Operasi Lilin 2025
    akan digelar mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo
                        Nasional

    6 Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo Nasional

    Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi memasukkan etomidate, obat bius yang belakangan marak dicampurkan dalam cairan vape, ke dalam daftar Narkotika Golongan II.
    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang ditetapkan pada awal Desember.
    Dengan perubahan ini, para pengguna
    vape
    yang mengandung
    etomidate
    kini dapat dikenai jerat pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
    Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat merekomendasikan tindakan
    rehabilitasi medis
    maupun sosial.
    “Sekarang (etomidate) sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, (dan) rehab,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
    Eko menjelaskan, sebelum adanya Permenkes terbaru ini, etomidate belum termasuk dalam golongan narkotika.
    Penindakan atas temuan etomidate saat itu hanya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan.
    Konsekuensinya, hukum hanya dapat menjerat produsen dan pengedar, sementara pengguna tidak dapat dipidana.
    “Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” ujar Eko.
    Ia juga menunjukkan salinan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru tersebut.
    Dalam aturan itu,
    Narkotika Golongan II
    didefinisikan sebagai narkotika berkhasiat pengobatan yang hanya digunakan sebagai pilihan terakhir, dapat dimanfaatkan untuk terapi atau riset, namun memiliki potensi ketergantungan tinggi.
    Etomidate kini tercantum di urutan terakhir daftar golongan tersebut.
    Pengetatan aturan ini muncul di tengah meningkatnya temuan peredaran vape berisi cairan etomidate.
    Beberapa waktu lalu, kepolisian membongkar jaringan penyelundupan internasional yang memasok ribuan cartridge vape berisi zat anestesi tersebut, dengan nilai estimasi mencapai Rp 42,5 miliar.
    Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, satu warga negara asing asal Malaysia berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
    B diduga menjadi pengendali sekaligus pemesan utama barang terlarang tersebut dari luar negeri.
    “Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengendali atau pemesan barang dari luar negeri,” ujar Ronald, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (12/11/2025).
    Atensi pemerintah terhadap penyalahgunaan etomidate meningkat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan langsung kepada
    Presiden Prabowo Subianto
    mengenai temuan dua jenis obat bius yang belum tercakup dalam hukum pidana.
    Keduanya adalah ketamin dan etomidate.
    Masalah tersebut disampaikan Kapolri dalam laporannya saat acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton dengan total nilai Rp 29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
    “Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” kata Kapolri.
    “Kedua, senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” tambah dia.
    Menurut Kapolri, ketamin kini banyak disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara etomidate dicampur dalam cairan vape (liquid) dan dihisap menggunakan perangkat pods.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.