Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Provokator Aksi Rusuh Demo

    Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Provokator Aksi Rusuh Demo

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penghasutan melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat aksi unjuk rasa yang marak sepekan terakhir.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, tujuh tersangka itu berasal dari lima laporan polisi (LP) yang berbeda-beda.

    Misalnya, WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat (831 pengikut) dan KA (24) selaku mahasiswa dengan akun @aliansimahasiswapengunggat (202.000 pengikut). Keduanya ditahan di Polda Metro Jaya.

    Keduanya ditetapkan tersangka lantaran diduga memanipulasi pemberitaan terkait dengan larangan demo untuk pelajar dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

    “Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah maka terlihat dalam visualisasi,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).

    Selanjutnya, LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati (4.008 pengikut). LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional. 

    Dia menjadi tersangka lantaran mengunggah konten yang diduga bermuatan menghasut untuk melakukan pembakaran objek vital nasional yakni Mabes Polri saat demo.

    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tutur Himawan.

    Kemudian, CS (30) pemilik akun Tiktok @Cecepmunich. Dia menjadi tersangka setelah membuat konten provokatif untuk menyerang Bandara Soekarno-Hatta. Namun, dia tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor per minggu.

    Selanjutnya, IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 (2.281 pengikut). Dia menjadi tersangka setelah diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah pejabat seperti Uya Kuya, Eko Patrio hingga Puan Maharani. IS kini menjadi tahanan Bareskrim Polri.

    Terakhir, SB pemilik akun Facebook Nannu dan G akun Facebook Bambu Runcing yang menghasut masyarakat melakukan penjarahan di rumah pejabat. Keduanya merupakan suami istri dan mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad sahroni.

    Atas penetapan tujuh tersangka ini, Himawan mengimbau agar masyarakat bisa bijak dalam bermedia sosial dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.

    Berikut perincian pasal yang dipersangkakan terhadap tujuh tersangka penghasutan:

    WH:

    – Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 12 tahun)

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang perubahan ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    KA:

    – Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 12 tahun)

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    LFK:

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    CF :

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    IS :

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    SB dan G:

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

  • Peran Kompol Kosmas di Kasus Kematian Affan Kurniawan Tak Diungkap Jelas

    Peran Kompol Kosmas di Kasus Kematian Affan Kurniawan Tak Diungkap Jelas

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri belum mengungkapkan peran Kompol Kosmas K Gae dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang dilindas mobil rantis Brimob.

    Adapun, Kosmas merupakan komandan yang berada di mobil Brimob pelindas Affan. Kosmas juga duduk di kursi samping pengemudi. Hanya saja, sejauh ini tidak jelas peran dari Kompol Kosmas.

    Namun demikian, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan bahwa sejatinya peran Kompol Kosmas sudah diungkap saat pemeriksaan etik Polri.

    “Nanti tentunya dalam konteks pemeriksaan, semuanya sudah disampaikan, maka dari putusan yang telah diberikan kepada terduga, itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

    Dia menambahkan, peran Kosmas juga nanti bakal didalami lebih jauh saat proses pengusutan terkait dengan pidana di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    “Maka tentu konteks itu juga akan didalami pada proses berikutnya dalam proses tindak pidana,” imbuhnya.

    Kompol Kosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) dilindas oleh mobil Brimob.

    Kompol Kosmas telah resmi dipecat Polri atau PTDH usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025). Adapun, alasan Kosmas dipecat lantaran dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa pada Kamis (28/8/2025).

    “Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” pungkas Trunoyudo.

  • Bareskrim Tangkap TikTokers Hasut Massa Jarah Rumah Puan-Sahroni

    Bareskrim Tangkap TikTokers Hasut Massa Jarah Rumah Puan-Sahroni

    Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap IS (35) selaku pemilik TikTok @HS02775. Dia ditangkap terkait konten provokatif mengajak massa untuk menjarah rumah Puan Maharani hingga Ahmad Sahroni.

    “Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

    Pelaku IS ditangkap pada 1 September 2025. Himawan menjelaskan, pelaku IS menggugah konten melalui akun TikTok miliknya untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni hingga Puan Maharani.

    “Akun tersebut memproduksi konten provokatif berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani,” ujarnya.

    IS mengunggah konten tersebut melalui akun TikTok anonimous dengan 2281 pengikut. Akun tersebut dan barang bukti lainnya sudah disita Bareskrim Polri.

    Pelaku satu ini sudah ditetapkan untuk sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

    (wnv/isa)

  • Komandan di Mobil Rantis Brimob Pelindas Affan, Dipecat Tidak Hormat

    Komandan di Mobil Rantis Brimob Pelindas Affan, Dipecat Tidak Hormat

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri telah resmi memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH terhadap Kompol Kosmas K Gae.

    Kompol Kosmas dipecat Polri lantaran telah terbukti melakukan pelanggaran tercela atas kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) yang dilindas mobil Brimob, Kamis (28/9/2025) malam.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang TNCC Polri, Jakarta (3/9/2025).

    Heri menambahkan, Kompol Kosmas juga telah disanksi penempatan khusus sejak 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.

    “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kompol Kosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) oleh mobil Brimob.

    Adapun, Kosmas merupakan anggota Brimob yang masuk dalam kategori terduga pelanggar berat bersama dengan pengemudi mobil Rantis Bripka Rohmat.

    Sebagai informasi, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol), meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam saat ia sedang mengantar pesanan pelanggan di sekitar lokasi demo di Pejompongan, Jakarta Pusat.

    Sebelum menghembuskan napas terakhir, Affan sempat dilarikan ke RSCM, tetapi nyawanya tidak tertolong. Kejadian ini memicu protes dari komunitas ojol dan permohonan maaf dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

  • Misteri Satu Keluarga Dibunuh lalu Dikubur di Indramayu, Polisi Gandeng Puslabfor Polri
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        3 September 2025

    Misteri Satu Keluarga Dibunuh lalu Dikubur di Indramayu, Polisi Gandeng Puslabfor Polri Bandung 3 September 2025

    Misteri Satu Keluarga Dibunuh lalu Dikubur di Indramayu, Polisi Gandeng Puslabfor Polri
    Tim Redaksi
    INDRAMAYU, KOMPAS.com
    – Lima mayat yang merupakan satu keluarga ditemukan tewas terkubur dalam satu liang di rumah mereka di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
    Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengatakan Polres Indramayu dibantu Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri dalam upaya pengungkapan kasus tersebut.
    “Perlu kami sampaikan juga dari Polres Indramayu dalam hal ini Satreskrim dibantu dari Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri telah turun langsung ke lapangan untuk mengungkap kasus ini secepat-cepatnya,” ujar Tarno, Rabu (3/9/2025).
    Ia menambahkan, tim terus bergerak untuk mencari informasi dan petunjuk yang dibutuhkan. Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi.
    “Informasi dan petunjuk sekecil apapun akan kami terima, akan kami dalami, dan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
    Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sekitar lima orang saksi. Namun jumlahnya bisa bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.
    “Keterangan saksi ini pun masih terus didalami oleh teman-teman di lapangan, sedangkan untuk penetapan tersangka sampai saat ini belum,” kata Tarno.
    Di sisi lain, jenazah kelima korban sudah selesai diotopsi dan dimakamkan hari ini. Namun hasil otopsi belum diterima pihak kepolisian.
    “Kami juga mohon doanya agar kasus ini cepat terungkap,” ujarnya.
    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan terhadap saksi-saksi. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka.
    “Saat ini tim mabes yaitu Puslabfor dan Inafis membantu olah Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) di Indramayu,” kata Hendra melalui pesan singkat.
    Saat ditanya apakah ada indikasi pembunuhan, Hendra mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
    “Kami dalami dulu ya (dugaan pembunuhan),” ujarnya.
    Penemuan lima mayat dalam satu liang ini terjadi di rumah dua lantai di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, Senin (1/9/2025).
    Identitas korban yakni H Sahroni (75), Budi (45) anak Sahroni, Euis (40) istri Budi, serta dua anak Budi dan Euis yang berusia enam tahun dan delapan bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tampang Komandan di Mobil Brimob Pelindas Affan Kurniawan saat Sidang Etik

    Tampang Komandan di Mobil Brimob Pelindas Affan Kurniawan saat Sidang Etik

    Bisnis.com, JAKARTA — Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosma K Gae menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21).

    Sidang tersebut berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Rabu (3/9/2025). Berdasarkan pantauan Bisnis melalui siaran langsung yang sempat disiarkan Polri TV di YouTube, nampak Kosmas telah hadir di ruang sidang.

    Sebelum itu, Kompol Kosmas sempat dikawal oleh anggota Provos Polri sebelum duduk di tengah ruang sidang etik tersebut.

    Kemudian, majelis hakim etik mengonfirmasi soal identitas Kosmas terlebih dahulu sebelum dimulainya sidang tersebut.

    “Baik, Kosmas K Gae,” ujar hakim di ruang sidang, Rabu (3/9/2025).

    “Siap,” jawab Kosmas.

    Hanya saja, tak berselang lama dari pembukaan sidang. Siaran langsung itu mendadak dibisukan atau mute sehingga penonton tidak bisa mendengar secara langsung jalannya sidang tersebut. Bahkan, kini siaran langsung itu telah berakhir dan videonya telah dihapus oleh pemilik akun.

    Sekadar informasi, Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) oleh mobil Brimob.

    Adapun, Kosmas merupakan anggota Brimob yang masuk dalam kategori terduga pelanggar berat bersama dengan pengemudi mobil Rantis Bripka Rohmat.

    Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan dua anggota itu terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH atas perbuatannya itu.

    “Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Agus di Divhumas Polri, Senin (1/9/2025).

  • Live Streaming Sidang Etik Brimob Pelindas Affan Kurniawan Di-Mute dan Dihapus

    Live Streaming Sidang Etik Brimob Pelindas Affan Kurniawan Di-Mute dan Dihapus

    Bisnis.com, JAKARTA — Divpropam Mabes Polri menggelar sidang etik Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas terkait kasus driver ojek online Affan Kurniawan yang tewas dilindas mobil Brimob pada hari ini, Rabu (9/3/2025). 

    Siaran langsung terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kompol Kosmas K Gae sempat tersiar di YouTube @PTVCHANNEL dengan judul konten Polri TV. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, siaran langsung tersebut dilakukan sekitar 09.36 WIB. Nampak Kompol Kosmas dikawal dua anggota Provos Polri saat menghadiri sidang etik tersebut.

    Kosmas duduk di kursi terduga pelanggar di tengah ruang sidang. Kemudian, majelis hakim etik mengonfirmasikan soal identitas Kosmas terlebih dahulu sebelum dimulainya sidang tersebut.

    “Baik, Kosmas K Gae,” ujar hakim di ruang sidang, Rabu (3/9/2025).

    “Siap,” jawab Kosmas.

    Video sidang etik Kompol Kosmas yang diunggah oleh akun PTVChannel berlangsung selama 15.56 menit. Hanya saja, tak berselang lama dari pembukaan sidang. Siaran langsung itu mendadak dibisukan atau mute, sehingga penonton tidak bisa mendengar secara langsung jalannya sidang tersebut.

    Pantauan Bisnis pada pukul 11.24, kini siaran langsung itu telah berakhir dan videonya telah dihapus oleh pemilik akun.

    Sekadar informasi, Kompol Kosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) oleh mobil Brimob.

    Adapun, Kosmas merupakan anggota Brimob yang masuk dalam kategori terduga pelanggar berat bersama dengan pengemudi mobil Rantis Bripka Rohmat.

    Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan dua anggota itu terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH atas perbuatannya itu.

    “Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Agus di Divhumas Polri, Senin (1/9/2025).

    Prabowo Minta Polri Transparan 

    Presiden Prabowo Subianto mendesak Polri untuk memeriksa polisi pelaku pelindasan Affan Kurniawan secara transparan dan cepat, sehingga dapat diikuti oleh publik.

    Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8/2025). Prabowo bertemu dengan para pemimpin partai dan pimpinan MPR-DPR-DPD di tengah eskalasi ketegangan sosial politik, setelah adanya gelombang unjuk rasa di berbagai tempat.

    “Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan. Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” ujar Prabowo, Minggu (31/8/2025).

  • Polisi Gelar Sidang Etik Brimob Pelindas Affan Kurniawan Hari Ini (3/9)

    Polisi Gelar Sidang Etik Brimob Pelindas Affan Kurniawan Hari Ini (3/9)

    Bisnis.com, JAKARTA — Divpropam Mabes Polri menggelar sidang etik Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas terkait kasus driver ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas mobil Brimob pada hari ini, Rabu (9/3/2025). 

    Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sidang etik ini dilaksanakan untuk terduga pelanggar dalam kategori berat.

    “Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K,” ujarnya di Divpropam Polri, Senin (1/9/2025).

    Dia menambahkan, terduga pelanggar berat lainnya yakni anggota Brimob Polri Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9/2025).

    Selain itu, ada lima anggota lain yang turut terseret dalam perkara ini yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

    Menurut Agus, kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus hingga penundaan pendidikan. 

    Adapun, sidang etik kelima anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan bakal berlangsung setelah sidang terduga pelanggar dalam kategori berat.

    “Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” pungkasnya.

  • Bahas Pengamanan Indonesia, Kapolri Ajak TNI, Raffi Ahmad, dan Dasco

    Bahas Pengamanan Indonesia, Kapolri Ajak TNI, Raffi Ahmad, dan Dasco

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menggelar makan malam bersama dengan 320 personel pengamanan TNI dan Polri di DPR RI.

    Berdasarkan foto yang diterima Bisnis, nampak Kapolri duduk bersama dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan pejabat utama (PJU) Mabes Polri.

    Jajaran PJU Mabes Polri yang hadir mulai dari Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Dankorbrimob Komjen Pol Imam Widodo hingga Astamaops Komjen Fadil Imran.

    Selanjutnya, Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi dan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad juga turut hadir dalam acara ini. 

    Dalam momen itu, Kapolri Sigit mengapresiasi anggota maupun prajurit TNI yang telah mengamankan objek vital selama serangkaian aksi demonstrasi beberapa hari terakhir.

    Dia mengingatkan juga kepada seluruh pasukan bahwa tugas pengamanan ini harus dilakukan sesuai dengan SOP yang ada. Di samping itu, jenderal polisi bintang empat ini meminta agar seluruh pasukan menindak secara tegas dan terukur apabila ada anarkisme.

    “Dan apabila melanggar, tentunya kita boleh untuk membubarkan. Selama ini yang kita jaga adalah bagaimana agar aspirasi masyarakat betul-betul bisa kita kawal dan semuanya bisa berjalan dengan aman dan tertib,” ujar Sigit dalam arahannya di DPR RI, Senin (1/9/2025) malam.

    Dia juga mengimbau kepada seluruh pasukan agar bisa menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No.9/1998.

    “Harus menjaga kebebasan umum, harus menjaga nilai-nilai aturan yang ada dan tentunya juga harus tetap menjaga semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat,” pungkasnya. 

  • Hari Kedua Pencarian Helikopter PK-RGH di Hutan Kalsel, Hasil Masih Nihil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 September 2025

    Hari Kedua Pencarian Helikopter PK-RGH di Hutan Kalsel, Hasil Masih Nihil Regional 2 September 2025

    Hari Kedua Pencarian Helikopter PK-RGH di Hutan Kalsel, Hasil Masih Nihil
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com
    – Tim Search and Rescue (SAR) gabungan masih berjibaku melakukan penyisiran pada lokasi hilang kontak helikopter PK-RGH di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
    Pencarian hari kedua, tim SAR gabungan jalur darat dihadapkan medan terjal dengan kontur perbukitan dan hutan lebat.
    Kepala Seksi Operasional Basarnas Banjarmasin, Arianto mengatakan, kondisi tersebut cukup menyulitkan tim menjangkau lokasi.
    “Kondisi di lapangan cukup berat ya. Kita berada di hutan dengan elevasi yang cukup rapat sehingga itu menyulitkan juga tim menjangkau lokasi dengan area yang lebih luas lagi,” ujar Arianto kepada wartawan di Posko SAR Mantewe, Tanah Bumbu, Selasa (2/9/2025).

    Selain sulitnya medan, tim SAR gabungan juga dihadapkan dengan cuaca yang tidak menentu.
    Jika hujan deras mengguyur lokasi, pencarian terpaksa dihentikan sementara.
    “Kalau cuaca buruk, hujan deras, pencarian kita hentikan sementara,” ungkap Arianto.
    Hari pencarian helikopter PK-RGH, Arianto mengatakan terdapat lebih dari 400 personil gabungan yang bergabung di Posko SAR Mantewe.
    Namun sejauh ini, pencarian belum membuahkan hasil.
    “Helinya belum ditemukan,” pungkas Arianto.
    Sebelumnya diberitakan, sebuah helikopter PK-RGH milik Eastindo Air dilaporkan hilang kontak di wilayah Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Senin (1/9/2025).
    Helikopter dengan nomor penerbangan BK 117-D3 tersebut berangkat dari Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam yang terletak di Kabupaten Kotabaru, Kalsel dengan tujuan Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
    Berdasarkan manifest penumpang yang dirilis oleh Basarnas Banjarmasin, terdapat 8 orang yang berada di dalam heli.
    Dua orang merupakan pilot dan tekhnisi mesin atau enggineer, sementara 6 orang lainnya adalah penumpang.
    Berdasarkan waktu keberangkatan sampai dengan dinyatakan hilang kontak, helikopter PK-RGH baru mengudara selama 8 menit.
    Hingga saat ini, pencarian masih dilakukan tim gabungan.
    Basarnas telah mengerahkan 140 personil gabungan yang menyisir melalui jalur darat.
    Basarnas juga melakukan pencarian melalui udara dengan 2 unit heli dari Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.