Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Ojol tak Dipecat, Ini Penjelasan Kompolnas

    Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Ojol tak Dipecat, Ini Penjelasan Kompolnas

    GELORA.CO – Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun untuk Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan Kurniawan (21), menimbulkan pertanyaan.

    Tak seperti Kompol Cosmas K Gae yang dijatuhi sanksi pemecatan, Bripka Rohmat justru dijatuhi sanksi lebih ringan.

    Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan tersebut. Ida menyebutkan salah satu hal yang meringankan keputusan bahwa Bripka Rohmat ada di bawah kendali Kompol Cosmas.

    “Tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas. Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai,” kata Ida, di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Lebih lanjut, Ida menegaskan Bripka Rohmat juga memiliki sertifikasi dan keahlian dalam mengoperasikan kendaraan taktis. Namun, terdapat faktor teknis dan psikologis yang menjadi bahan pertimbangan sidang.

    Selain itu, Ida mengatakan, faktor lain yang meringankan adalah kondisi saat kejadian, di mana kendaraan taktis (rantis) memiliki titik buta (blind spot). Hal itu membuat pengemudi tidak dapat melihat dengan jelas apa pun yang ada di sekelilingnya.

    “Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” ucapnya.

    “Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai yang bersangkutan, saudara Bripka R itu mengakhiri dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya menambahkan.

    Sehari sebelumnya, Polri telah menjatuhkan hukuman PTDH terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae.

    Kompol Cosmas juga merupakan anggota Polri yang duduk di depan sebelah kiri pengemudi Bripka Rohmat. Keduanya pun sudah dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Itu mencuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).

    Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Kelimanya antara lain, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi & Baraka Yohanes David.

    Sidang terhadap lima anggota tersebut dijadwalkan digelar setelah sidang Bripka Rohmat.

  • Sopir Pelindas Affan Tak Dipecat Polri, Hanya Demosi 7 Tahun

    Sopir Pelindas Affan Tak Dipecat Polri, Hanya Demosi 7 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri resmi memberikan sanksi demosi tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat di kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21).

    Bripka Rohmat merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya yang memegang kemudi mobil rantis Brimob yang melindas Affan di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).

    Majelis Sidang KKEP yang dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto menyatakan tindakan Bripka Rohmat merupakan perbuatan tercela.

    “Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar Agus di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

    Sanksi administratif lainnya terhadap Bripka Rohmat yakni penempatan khusus atau Patsus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri.

    Selain itu, majelis hakim juga memberikan sanksi etik yakni Bripka Rohmat diwajibkan meminta maaf secara lisan di sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

    “Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berbeda dengan Rohmat, Kompol Kosmas Kaju Gae justru telah disanksi PTDH.

    Kosmas resmi dipecat Polri lantaran dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan korban jiwa pada Kamis (28/9/2025). Adapun, Kompol Kosmas merupakan Komandan yang duduk di samping kursi pengemudi saat kejadian tersebut.

  • Laras Faizati Diputus Kontrak dari AIPA usai Jadi Tersangka Provokasi

    Laras Faizati Diputus Kontrak dari AIPA usai Jadi Tersangka Provokasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Laras Faizati telah diputus kontrak dari pekerjaannya Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) usai jadi tersangka.

    Kuasa Hukum Lisa, Abdul Gafur Sangadji mengatakan kliennya itu telah bekerja di AIPA sejak September 2024.

    “Atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh Asean Inter-Parliamentary Assembly [AIPA] Secretariat sebagai Communication Officer,” ujar Abdul kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

    Dia menambahkan, kliennya mendapatkan surat pemutusan kontrak kerja dari Sekretariat AIPA secara langsung usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penghasutan.

    Adapun, Abdul menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri hari ini, Kamis (4/9/2025).

    “Alasannya karena klien saya ini mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal dirumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Laras ditangkap lantaran diduga melakukan penghasutan untuk membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025).

    Dia menjelaskan, aksi penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut.

    Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Adapun, konten tersebut dinilai membahayakan karena bisa meningkatkan eskalasi massa. Apalagi, saat pembuatan konten itu tengah terjadi aksi unjuk rasa.

    “Menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).

  • Sosok Anak Angkat Sahroni Dicurigai, Pelaku Pembunuhan di Indramayu Tinggalkan Jejak di Seprai

    Sosok Anak Angkat Sahroni Dicurigai, Pelaku Pembunuhan di Indramayu Tinggalkan Jejak di Seprai

    GELORA.CO – Sosok saudara yang masih keluarga dengan Haji Sahroni dicurigai dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat.

    Berdasarkan kesaksian kerabat dan tetangga yang tinggal di dekat rumah Sahroni, ada sosok mencurigakan sebelum warga menemukan 7 orang keluarga Sahroni meninggal dengan kondisi terkubur di rumahnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat.

    Korban ditemukan terkubur di antara rumah walet pada Senin (1/9/2025). Mereka adalah Sahroni (75), Budi (45), lalu Euis (40), dan dua anaknya yang masih berusia 8 tahun serta bayi 8 bulan. Budi adalah anak Sahroni. Sedangkan Euis, istri Budi.

    Anak angkat Sahroni dicurigai dalam kasus pembunuhan satu keluarga tewas di Indramayu. Sebelum Sahroni dan keluarganya ditemukan tewas terkubur, korban sempat bercerita akan kedatangan tamu dari Tangerang.

    Sahroni bersama keluarga Budi memang tinggal di rumah tersebut, tak ada sosok lain.

    Kerabat Sahroni, Ema bercerita bahwa Sahroni memiliki kerabat lain di Jakarta.

    Warga sempat menghubunginya ketika hendak mendobrak pintu rumah Sahroni.

    “Dobrak pintu depan, jadinya saya izin sama uwanya yang ada di Jakarta,” katanya.

    Semasa hidupnya kata Ema, Sahroni merupakan pribadi yang tertutup.

    Ia tak pernah bercerita tentang sesuatu hal, termasuk pada kerabatnya sendiri.

    “Tertutup kalau ada apa-apa tuh, masalah pinjam-pinjam gitu gak tahu,” kata Ema.

    Menurutnya pada hari Jumat Sahroni masih terlihat keluar.

    Dia membeli makanan dengan porsi melebih jumlah anggota keluarga di rumah.

    “Jumatan masih ada, sore Sabtu gak ada katanya sih. Ada tamu dari Tangerang gak tau nginep apa gak tau. Tapi dia beli ayam bakar di depan, lima. Ditanyain sama itunya (pedagang) tuh, ‘buat apa banyak-banyak ?’. ‘Ada teman, ada saudara datang’,” kata Ema.

    Kejanggalan lain datang dari orang tua Euis, menantu Sahroni.

    “Ibunya Euis ngebel (menelepon) nangis, katanya mau ke Indramayu, Euis dibel gak diangkat-angkat. Tapi yang dari yang dari Tangerang udah sampai, tapi sekarang belum juga datang,” katanya.

    Kini muncul kecurigaan satu keluarga di Indramayu itu dibunuh oleh anak angkatnya sendiri.

    “Informasi sekecil apapun atau petujuk akan kami terima kami dalami kami tindak lanjut. Namun demikian kami harap masyarakat tetap sabar tetap tenang, mudah-mudahan hasilnya cepat terungkap supaya kasus ini bisa terang-benderang bisa dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno.

    Ia membocorkan soal jejak pelaku dalam kasus kematian satu keluarga di Indramayu ini.

    Menurut Tarno, ada tiga barang bukti yang mengarah pada pelaku.

    “Ada barang bukti yang kami amankan, satu buah cangkul, ember kecil, satu buah seprai warna biru dimana terdapat bercak darah, dan satu buah terpal juga warna biru terdapat bercak darah juga,” katanya.

    Namun begitu hingga kini polisi belum juga menetapkan tersangka.

    “Belum ada penetapan tersangka,” katanya.

    Penyidik baru memeriksa lima orang saksi untuk menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu.

    “Kami telah meminta keterangan beberapa orang yang kemarin dari awal sudah 5 orang yang kami mintai keterangan. Bisa bertambah sesuai dengan kepentingan untuk penyelidikan,” katanya.

    Menurut AKP Tarno motif pembunuhan keluarga Sahroni akan terungkap setelah hasil otopsi keluar.

    “Untuk motif dan kemungkinan lainnya mudah-mudahan setelah selesai otopsi,” katanya.

    Sebanyak lima saksi diperiksa terkait pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

    Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengungkapkan bahwa polisi telah memeriksa lima saksi terkait peristiwa yang sangat mengejutkan publik itu. 

    “Untuk sampai saat ini, tim telah memeriksa lima orang atau minta keterangan dari warga sebanyak lima orang, mungkin akan selalu bertambah sesuai dengan perkembangan penyelidikan yang dilakukan,” kata Tarno dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (3/9/2025). 

    Tarno menambahkan, dalam penyelidikan kasus ini, pihak Polres Indramayu mendapat bantuan dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat, juga Puslabfor Mabes Polri.

    Dia juga membenarkan adanya temuan mobil korban di lokasi berbeda. Terkait temuan mobil itu saat ini sedang didalami pihak kepolisian.  

    Diungkap Tarno, dugaan kasus pembunuhan sekeluarga diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari warga pada Senin (1/9/2025).

    Berawal dari kecurigaan tetangga korban karena salah seorang anggota keluarga yang ditemukan meninggal tidak terlihat warga beberapa hari sehingga ada laporan kepada polisi. 

    “Karena hampir setiap hari almarhum Haji Sahroni salat di Masjid Agung, karena beberapa hari tidak kelihatan, itu yang membuat pelapor agak curiga kemudian dilaporkan ke Polsek,” tuturnya. 

    Lantas terungkaplah bahwa Haji Sahroni sudah meninggal secara tidak wajar, terkubur di bawah pohon nangka halaman rumah.

    Selanjutnya dilakukanlah penggalian yang kemudian menemukan adanya lima jenazah korban. Menurut, Tarno kondisi kelima jenazah pada saat itu sudah rusak. Diperkirakan sudah beberapa hari terkubur.

    “Langsung kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu Losarang untuk dilakukan identifikasi dan autopsi,” ujarnya. 

  • Laras Faizati jadi Tersangka Provokasi Bakar Mabes Polri di Unggahan Instagram

    Laras Faizati jadi Tersangka Provokasi Bakar Mabes Polri di Unggahan Instagram

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pegawai kontrak lembaga internasional Laras Faizati (26) terkait kasus dugaan penghasutan.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Laras ditangkap lantaran diduga melakukan penghasutan untuk membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025).

    “Menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).

    Dia menjelaskan, aksi penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut.

    Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Adapun, konten tersebut dinilai membahayakan karena bisa meningkatkan eskalasi massa. Apalagi, saat pembuatan konten itu tengah terjadi aksi unjuk rasa.

    “Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan mengunggah postingan tersebut kemudian menunjuk kepada lokasi dan disebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, Laras dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

    Berikut ini tulisan ajakan Laras untuk menghasut pembakaran di Gedung Mabes Polri :

    “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!,” tulis Laras dalam unggahannya.

  • Ajak Pengikut Bakar Mabes Polri di Sosmed, Wanita Ini Jadi Tersangka Provokasi Demo – Page 3

    Ajak Pengikut Bakar Mabes Polri di Sosmed, Wanita Ini Jadi Tersangka Provokasi Demo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati (LFK) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan melalui media sosial. Lewat akun Instagramnya @Larasfaizati yang memiliki 4.008 pengikut, dia mengajak massa untuk membakar Mabes Polri selama eskalasi demonstrasi yang memanas beberapa hari belakangan.

    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

    Menurut Himawan, perempuan berusia 26 tahun itu bekerja sebagai pegawai kontrak lembaga internasional. Salah satu konten yang dibuatnya adalah saat dirinya berada di dalam kantor yang berada di sebelah Mabes Polri, dan menunjuk markas kepolisian tersebut dari jendela, sembari membubuhi kalimat yang diduga bermuatan provokatif.

    “Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri, di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4.008,” jelas dia.

     

    Sejauh ini polisi telah menetapkan 38 tersangka terkait aksi demo beberapa hari lalu. Dan diantara 38 tersangka itu, polisi mengklasifikasikan enam tersangka dengan tuduhan penghasut melalui media sosial termasuk di antaranya Direktur Eksekutif Delpe…

  • Unggah Ajakan Bakar Mabes Polri Saat Aksi, Laras Faizati Jadi Tersangka

    Unggah Ajakan Bakar Mabes Polri Saat Aksi, Laras Faizati Jadi Tersangka

    Polri telah menetapkan 7 orang tersangka terkait tindakan provokasi dan penghasutan di media sosial yang berujung aksi kericuhan pada beberapa hari terakhir. Salah satunya Laras Faizati (LFK).

    Polisi mengatakan Laras melakukan provokasi dengan mengunggah ajakan untuk membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu yang lalu.

  • Video Ibunda Laras Faizati Mohon ke Prabowo-Kapolri Agar Anaknya Dibebaskan

    Video Ibunda Laras Faizati Mohon ke Prabowo-Kapolri Agar Anaknya Dibebaskan

    Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri karena mengunggah konten bersifat provokasi saat demo beberapa waktu lalu. Konten itu berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri.

    Ibunda Laras, Fauziah, memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri hingga penyidik Polri, agar anaknya dibebaskan.

  • Polisi dan Komdigi Blokir 592 Akun Medsos Sebarkan Provokasi

    Polisi dan Komdigi Blokir 592 Akun Medsos Sebarkan Provokasi

    Jakarta

    Polisi bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sejumlah akun media sosial yang dinilai menyampaikan provokasi dan menghasut massa untuk bertindak anarkis. Sebanyak 592 akun medsos telah diblokir.

    “Pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten. Di mana akun-akun media sosial tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda telah melakukan patroli siber sejak sebelum demonstrasi terjadi. Pemblokiran tersebut dilakukan sejak 23 Agustus 2025 – 3 September 2025.

    Diketahui, polisi telah menetapkan 7 tersangka pemilik akun media sosial yang menyebarkan provokasi. Salah satunya yakni milik Laras Faizati (LFK) yang memprovokasi agar massa membakar Mabes Polri.

    Berikut nama tersangka pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa:
    1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
    2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
    3. LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati
    4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
    5. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
    6. SB (35), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
    7. G (20), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing

    (isa/isa)

  • Pasutri Bikin Grup WA Kumpulkan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni

    Pasutri Bikin Grup WA Kumpulkan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni

    Jakarta

    Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait aksi geruduk dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Pasutri tersebut membuat grup Whatsapp untuk mengumpulkan massa.

    Pasutri itu berinisial SB (35) dan G (20). SB adalah admin grup Whatsapp yang kerap berganti-ganti nama.

    “Keduanya adalah suami istri,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

    Grup Whatsapp tersebut mulanya bernama Kopi Hitam. Kemudian berganti nama menjadi BEM RI, lalu berganti lagi menjadi ACAB 1312.

    Dalam grup ACAB 1312, memiliki 192 member. “WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni,” kata Himawan.

    Selain lewat Whatsapp, mereka juga menghasut via Facebook. G memiliki akun Facebook Bambu Runcing dan SB adalah pemilik akun Nannu.

    “Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” lanjutnya.

    Keduanya ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrium Polda Metro Jaya. Polisi menyita barang bukti 2 unit handphone milik pelaku.

    Pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Kemudian Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

    Halaman 2 dari 2

    (ond/isa)