Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Laras Faizati Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri

    Laras Faizati Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Laras Faizati mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji mengatakan permohonan ini diajukan usai Menko Kumham Imipas, Yusril membuka peluang RJ dalam kasus terkait dengan demo akhir Agustus.

    “Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative secara keadilan restoratif,” ujar Abdul di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

    Dia menegaskan bahwa unggahan kliennya yang dipersoalkan oleh kepolisian terkait penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri tidak memengaruhi massa aksi.

    Di samping itu, Abdul juga mengemukakan, Laras telah menyampaikan permohonan maaf kepada Mabes Polri atas postingannya yang dinilai menghasut massa membakar Mabes Polri.

    “Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri, itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dugaan penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut.

    Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Berikut ini tulisan Laras yang dinilai telah menghasut pembakaran di Gedung Mabes Polri:

    “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!,” tulis Laras dalam unggahannya.

    Atas perbuatannya itu, Laras dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

  • Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim Nasional 9 September 2025

    Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati (26) resmi mengajukan permohonan
    restorative justice
    atas kasus dugaan provokasi yang menjeratnya menjadi tersangka di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
    Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi melalui media sosial saat demo pada Agustus 2025.
    Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati.
    “Kami hari ini dari tim kuasa hukum didukung oleh keluarga dan oleh teman-temannya Mbak Laras secara resmi mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara keadilan restoratif, yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021,” ujar kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji di Bareskrim Polri, Selasa.
    Abdul Gafur menyebut pengajuan permohonan ini menindaklanjuti hasil rapat pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bersama kementerian serta kepolisian beberapa waktu lalu.
    “Intinya adalah terhadap 583 tersangka yang saat ini sedang diproses, baik oleh Mabes Polri, Bareskrim, maupun Polda Metro Jaya, pemerintah membuka peluang adanya
    restorative justice
    . Kami sangat mengapresiasi langkah tersebut,” katanya.
    Menurut Abdul Gafur, mekanisme
    restorative justice
    dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih adil dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas terhadap perbuatan yang terjadi setelah aksi demonstrasi.
    Ia membedakan antara tindak pidana yang melibatkan penjarahan, penyerangan aparat, pembakaran fasilitas publik, hingga penghasutan di media sosial.
    Dalam kasus Laras, kata dia, konstruksi penyidik terhadap unggahan di akun Instagram pada 29 Agustus 2025 dianggap sebagai penghasutan pembakaran Mabes Polri.
    “Tetapi faktanya, unggahan Mbak Laras itu tidak ditindaklanjuti dengan aksi kriminalitas, tidak ada mobilisasi massa, dan tidak ada dampak nyata dari postingan tersebut. Karena itu, kami berharap perkara Mbak Laras bisa diselesaikan secara restoratif,” tutur Abdul Gafur.
    Sebelumnya, Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).
    Atas perbuatannya, Laras disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Kerahkan 288 Personel untuk Patroli Skala Besar di Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 September 2025

    Polda Metro Kerahkan 288 Personel untuk Patroli Skala Besar di Jakarta Megapolitan 6 September 2025

    Polda Metro Kerahkan 288 Personel untuk Patroli Skala Besar di Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya mengerahkan 288 personel untuk melaksanakan patroli skala besar di wilayah Jakarta pada Sabtu (6/9/2025) sore.
    Patroli dilakukan melalui dua rute, yaitu Jakarta Selatan, kemudian dilanjutkan ke wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
    “Diwakili dengan 288 personel dari gabungan Samapta Mabes Polri dan Brimob Polda Metro Jaya,” kata Kabagkerma Roops Polda Metro Jaya, AKBP Ananto Herlambang kepada wartawan, Sabtu.
    Ananto menjelaskan, patroli ini dijadwalkan berlangsung hingga 9 September 2025 dengan fokus pada titik-titik rawan, khususnya lokasi yang dipadati massa.
    “Nanti akan mampir ke tempat perkumpulan massa saat ini, yang sama-sama kita ketahui di wilayah GBK (ada konser) untuk mengantisipasi keadaan yang ada,” ujarnya.
    Ia menyebut, berdasarkan patroli sepekan terakhir, kondisi Jakarta sudah jauh lebih kondusif dibandingkan pasca demo pada awal September lalu.
    “Rata-rata kita melihat dengan adanya kemacetan di Jakarta berarti menandakan kota Jakarta sudah aman,” terang Ananto.
    Meski begitu, patroli tetap digelar dan bisa diperpanjang menunggu arahan lebih lanjut.
    “Walaupun masih ada beberapa titik yang perlu (diawasi), kami selalu hadir dan mengantisipasi kejadian-kejadian tidak diinginkan,” lanjut dia.
    Pantauan Kompas.com, sejumlah kendaraan taktis (rantis) turut disiagakan dalam patroli skala besar ini.
    Pasukan Brimob bermotor juga terlihat beriringan dalam patroli. Selain itu, anggota Satpol PP Jakarta juga dilibatkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Nama-Nama Tersangka Pemilik Akun Medsos yang Diduga Provokasi Massa

    Ini Nama-Nama Tersangka Pemilik Akun Medsos yang Diduga Provokasi Massa

    GELORA.CO – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga kuat menjadi provokator hingga aksi demonstrasi pekan lalu berujung ricuh dan berakhir dengan perusakan fasilitas umum.

    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah menerima lima laporan polisi sejak 23 Agustus hingga 3 September 2023.

    “Dari tujuh orang yang ditangkap, dua tersangka ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dua tersangka ditahan di Bareskrim Polri,” tutur keterangan tersebut, dikutip dari media sosial Instagram Divisi Humas Polri, Sabtu (6/9/2025). 

    Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan, dua tersangka berinisial WH (31) dan KA (24) ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang dimanipulasi melalui Instagram.

    WH diketahui mengelola akun @bekasi_menggugat dengan jumlah pengikut 831, sementara KA menggunakan akun @aliansimahasiswapenggugat dengan jumlah pengikut 202 ribu. Keduanya ditangkap karena disebut membuat video profokatif yang dinilai menghasut massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri. 

    Selain itu, LFH (26), seorang pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) juga ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah konten provokatif di akun Instagram pribadinya @larasfaizati. Dalam unggahannya, LFH dikatakan menghasut masyarakat untuk membakar Mabes Polri serta menyebarkan dokumen elektronik tanpa izin.

    Polisi juga menahan seorang pengguna TikTok dengan inisial CS (30), pemilik akun @Cecepmunich yang mengajak massa berdemonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Aksi itu dinilai berpotensi mengganggu ketertiban publik. 

    Tersangka lain, IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775 ditangkap karena mengunggah hasutan penjarahan terhadap rumah sejumlah tokoh publik, termasuk anggota DPR Sahroni, politisi Eko Patrio, selebritas Uya Kuya, hingga Ketua DPR Puan Maharani.

    Selain itu, pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20) juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan admin akun Facebook “Nannu” dan “Bambu Runcing” yang digunakan untuk mengelola grup WhatsApp berisi ajakan menyerbu rumah anggota DPR.

    Selain tujuh tersangka tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah individu lain yang diduga terlibat dalam memprovokasi kerusuhan. Mereka antara lain Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen atau DMR; admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein atau SH. Tersangka lainnya adalah dengan inisial MS selaku admin Instagram @BPP; inisial RAP selaku admin Instagram @RAP; dan inisial FL selaku admin TikTok @FG.

    SH disebut berkolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan merusak. RAP berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov sekaligus mengoordinasikan kurir yang menyebarkan bom tersebut. 

    Sementara itu, FL bertugas melakukan siaran langsung (live streaming) sekaligus mengajak para pelajar ikut dalam aksi pada 25 Agustus 2025.

    Berikut daftar nama tersangka pemilik akun media sosial yang diduga memicu aksi provokasi massa:

    WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugatKA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa PenggugatLFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @LarasfaizatiCS (30), pemilik akun TikTok @CecepmunichIS (39), pemilik akun TikTok @hs02775SB (35),  pemilik akun Facebook dengan nama akun NannuG (20), pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu RuncingDMR, Direktur Lokataru FoundationSH, admin Instagram @gejayanmemanggilMS, admin Instagram @BPPRAP selaku admin Instagram @RAP FL selaku admin TikTok @FG.

  • Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan Nasional 6 September 2025

    Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati (26), menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditersangkakan polisi dalam provokasi via medsos pada kerusuhan Agustus 2025.
    Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap Laras, selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati, pada 1 September 2025.
    Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). 
    Laras disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:
    – Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
    – Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
    – Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
    – Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Polisi kemudian menetapkan tujuh orang tersangka provokasi via medsos tersebut.
    Dari tujuh tersangka itu, sebanyak dua orang tersangka di antaranya ditahan Dittipidsiber Polda Metro Jaya, dua tersangka di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dua tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan satu orang tersangka ditahan Dittipidsiber Bareskrim namun tidak ditahan.
    Himawan menyampaikan, pihaknya telah memblokir ratusan akun media sosial yang dinilai memprovokasi kerusuhan di pekan terakhir Agustus 2025.
    Direktoratnya beserta Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan patroli siber sejak 23 Agustus hingga 3 September, dan hasilnya adalah pemblokiran 592 akun tersebut.
    “Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini tercatat 592 akun dan konten,” kata Himawan.
    Himawan menuturkan, akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa.
    Tanggapan Keluarga Laras
    Keluarga Laras yang datang langsung ke Bareskrim Polri berharap mendapatkan keadilan lewat
    restorative justice
    untuk membebaskannya dari tahanan.
    “Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas bisa diberikan suatu keadilan
    restorative
    ,” kata paman Laras Faizati, Dodhi Hartadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
    Dodhi menyatakan bahwa Laras adalah pribadi yang baik dan bekerja sebagai duta ASEAN mengenalkan produk kebudayaan Indonesia.
    “Dia bukan seorang politikus, dia bukan seorang
    buzzer
    , dia bukan seorang demonstran,” kata dia.
    Perihal konten media sosial yang disangkakan polisi sebagai provokasi, Dodhi menyatakan itu hanyalah spontanitas belaka.
     
    “Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini. Jadi sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu, Ayas, bisa diselesaikan, dan kita pun kembali damai,” tutur Dodhi.
    Polisi mengatakan konten media sosial Laras memprovokasi massa untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri.
    Dodhi mengatakan itu tidak terjadi.
    “Untuk pesan (kepada) Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai introspeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer, tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas. Dan Alhamdulillah dengan omongan keponakan saya ini, berupa hasutan, tidak terjadi realisasi, sama sekali tidak (ada realisasi),” kata dia.
    Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    Abdul Gafur bertemu dengan Laras di tahanan dan dia mengatakan kondisi Laras baik serta dikunjungi oleh keluarga dan kolega.
    “Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat ya. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik,” kata Abdul Gafur, Kamis (4/9/2025).
    Dia memahami, penangguhan penahanan adalah hak prerogatif penyidik.
    Penyidik mengarahkannya untuk melengkapi poin-poin dalam pengajuan penangguhan penahanan.
    “Saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Laras Faizati Ditangkap Polisi, Keluarga Harap Restorative Justice Nasional 5 September 2025

    Laras Faizati Ditangkap Polisi, Keluarga Harap Restorative Justice
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keluarga dari Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, berharap
    restorative justice
    untuk membebaskan Laras yang ditahan oleh polisi sebagai tersangka provokasi kerusuhan via media sosial.
    “Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative,” kata paman Laras Faizati, Dodhi Hartadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
    Dodhi menyatakan bahwa Laras adalah pribadi yang baik dan bekerja sebagai duta ASEAN mengenalkan produk kebudayaan Indonesia.
    “Dia bukan seorang politikus, dia bukan seorang buzzer, dia bukan seorang demonstran,” kata dia.
    Perihal konten media sosial yang disangkakan polisi sebagai provokasi, Dodhi menyatakan itu hanyalah spontanitas belaka.
    “Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini. Jadi sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu, Ayas, bisa diselesaikan, dan kita pun kembali damai,” tutur Dodhi.
    Polisi mengatakan konten media sosial Laras memprovokasi massa untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri. Dodhi mengatakan itu tidak terjadi.
    “Untuk pesan (kepada) Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai instrospeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer, tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas. Dan Alhamdulillah dengan omongan keponakan saya ini, berupa hasutan, tidak terjadi realisasi, sama sekali tidak (ada realisasi),” kata dia.
    Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    “Penangguhan penahanan itukan hak setiap orang yang jadi masyarakat ya. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik,” kata Abdul Ghafur, Kamis (4/9/2025).
    Dia memahami, penangguhan penahanan adalah hak prerogatif penyidik. Penyidik mengarahkannya untuk melengkapi poin-poin dalam pengajuan penangguhan penahanan.
    “Saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” kata dia.
    Dia baru bertemu dengan Laras di tahanan dan dia mengatakan kondisi Laras baik serta dikunjungi oleh keluarga dan kolega.
    1 September 2025, Dirtipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap LFK (26) atau Laras Faizati, pegawai kontrak lembaga internasional, selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati. Polisi mengatakan LFK membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

    Laras Faizati disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:
    – Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.

    – Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun. – Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun.

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Laras menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditersangkakan polisi dalam provokasi via medsos pada kerusuhan Agustus 2025. Sebanyak enam dari tujuh orang tersangka ditahan polisi, salah satunya adalah Laras.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Anggotanya Dipiting Brimob dan Disangka Pendemo, TNI: Prajurit Tersebut Sedang Cari Makan
                        Nasional

    2 Anggotanya Dipiting Brimob dan Disangka Pendemo, TNI: Prajurit Tersebut Sedang Cari Makan Nasional

    Anggotanya Dipiting Brimob dan Disangka Pendemo, TNI: Prajurit Tersebut Sedang Cari Makan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menegaskan bahwa anggota TNI yang dituduh pengunjuk rasa hingga dipiting Brimob di Sumatera Selatan tidak pernah menjadi bagian dari aksi demonstrasi tersebut.
    Freddy mengatakan, anggota TNI Pratu Handika Novaldo saat rusuh di depan DPRD Sumatera Selatan sedang mencari makan.
    Namun, ia dituduh sebagai perusuh hingga dipiting oleh anggota Brimob.
    Video pemitingan anggota TNI oleh Brimob yang memperlihatkan kartu identitas Pratu Handika itu kemudian viral.
    Menurut Freddy, aksi pemitingan tersebut sangat mudah untuk di-
    framing
    menjadi nada negatif untuk lembaga TNI.
    “Ya, dengan agak dipiting gitu ya, jadi wajar kalau misalnya di-
    framing
    cepat sekali sebarannya,” tutur Freddy, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Penerangan TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).
    Setelah dijelaskan terkait keperluan Pratu Handika yang hanya ingin mencari makan dan mengisi bahan bakar kendaraannya, Brimob Polda Sumsel meminta maaf.
    “Dari video tersebut telah dilaksanakan klarifikasi oleh Dansat Primobolda Sumsel. Memohon maaf atas penindakan yang berlebihan dan kesalahpahaman yang terjadi pada anggota TNI AD Pratu Handika Novaldo saat aksi berujung rusuh di kantor DPRD Sumsel,” kata Freddy.
    Brimob Sumsel juga menegaskan bahwa Pratu Handika sedang mencari makan saat peristiwa terjadi.
    “Ditegaskan oleh Kapendam, bahwa prajurit tersebut sama sekali tidak terlibat aksi unjuk rasa maupun provokasi, melainkan sedang mencari makan dan mengisi BBM motor saat peristiwa terjadi di SPBU,” ujar Freddy.
    Freddy juga sempat menyinggung terkait anggota BAIS TNI, Mayor SS, yang fotonya beredar sedang bersama Brimob di Mabes Polri.
    Secara tegas, Freddy mengatakan bahwa Mayor SS sedang menjalankan tugas intelijen, bukan sebagai provokator seperti narasi yang beredar.
    Namun, sempat ada percakapan dengan bentakan dari anggota Brimob yang menyebut Mayor SS ikut dalam demonstrasi.
    Mayor SS juga dipaksa mengeluarkan dokumen kartu anggota BAIS TNI dan difoto oleh anggota Brimob.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan respons setelah beragam informasi keliru terkait anggota TNI.
    Dia mengatakan, media massa adalah saluran utama informasi yang kredibel, dan bantahan yang disampaikan TNI menjadi bagian penting untuk memperbaiki informasi tersebut.
    “Tentu kita ketahui dalam perkembangan informasi, informasi kita sama-sama, dan saya selalu mengimbau teman-teman media lah yang menjadi saluran utama informasi yang kredibel. Maka dari itu, apa yang disampaikan oleh Pak Kapuspen TNI ini menjadi bagian penting,” kata dia.
    Dia mengatakan, saat ini kedua instansi terus bekerja sama untuk melakukan pemulihan dan keamanan pasca unjuk rasa yang terjadi.
    Hal ini, kata Trunoyudo, sebagai bentuk negara hadir dan soliditas kedua instansi memberikan rasa aman.
    “Dan terima kasih kepada Pak Kapuspen TNI atas undangan kepada kami dalam kesempatan yang berbahagia ini,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Anggotanya Dipiting Brimob dan Disangka Pendemo, TNI: Prajurit Tersebut Sedang Cari Makan
                        Nasional

    Bukan Provokator, Ini Kronologi Anggota Bais TNI yang Ditemukan di Pom Bensin Mabes Polri Nasional 5 September 2025

    Bukan Provokator, Ini Kronologi Anggota Bais TNI yang Ditemukan di Pom Bensin Mabes Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah mengungkapkan kronologi seorang anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Mayor SS, yang ditemukan oleh anggota Brimob sedang duduk di dekat pom bensin Mabes Polri saat aksi demonstrasi terjadi pada 28 Agustus 2025.
    Menurut Freddy, personel BAIS TNI saat itu melaksanakan tugas intelijen sesuai dengan tugas pokok mereka.
    Namun, pada hari itu, Mayor SS yang sedang melaksanakan tugas intelijen ikut tergiring massa yang dipukul mundur dan mengikuti di belakang pasukan Brimob yang mengarah ke Pejompongan.
    “Pukul 23.25 WIB, Mayor SS dan rekannya memonitor unjuk rasa di area pom bensin, namun Mayor SS dan rekannya berbagi jarak di area pom bensin sekitar 50 meter terpisah karena adanya asap gas air mata,” ucap Freddy, dalam konferensi pers di Puspen TNI Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
    Mayor SS saat itu duduk di atas motor, kemudian rombongan Brimob datang dan menarik Mayor SS serta membawanya ke mobil kendaraan taktis.
    “Di sini ada percakapan dari rekan Brimob dan Mayor SS,” kata dia.
    Ia mengungkapkan bagaimana anggota Brimob dan Mayor SS bercakap terkait aksi demonstrasi.
    “Kamu ikut-ikut demo!” ucap Kapuspen, menirukan ucapan anggota Brimob.
    Mayor SS kemudian menegaskan bahwa dia menjalankan tugas dan berasal dari BAIS TNI.
    Kemudian, anggota Brimob yang tertua memaksa personel BAIS TNI menunjukkan identitasnya dengan nada suara keras, sehingga personel BAIS TNI tersebut menunjukkan identitasnya.
    Anggota Brimob yang tertua kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengambil foto bersama Mayor SS beserta foto dokumennya.
    Selanjutnya, personel BAIS TNI tersebut dilepas dari pegangan anggota Brimob yang tertua dan saling berjabat tangan.
    Foto Mayor SS sebelumnya ramai di kalangan awak media dengan narasi provokator yang hendak membakar pom bensin di wilayah Mabes Polri pada aksi demonstrasi 28 Agustus 2025.
    Puspen TNI telah membantah dan kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena Mayor SS sedang menjalankan tugas intelijen, bukan menjadi seorang provokator seperti narasi yang beredar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Sampai 24 jam, Lebih dari 167.000 Orang Isi Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas

    Tak Sampai 24 jam, Lebih dari 167.000 Orang Isi Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas

    Bisnis.com, JAKARTA — Gelombang penolakan terhadap pemecatan Kompol Cosmas terus meningkat. Dalam waktu kurang dari satu hari, petisi penolakan sudah ditandatangani lebih dari 167.000 orang.

    Berdasarkan catatan Bisnis, pada Jumat (5/9/2025) pukul 11.40 WIB, jumlah tanda tangan petisi tercatat 167.850 orang. Artinya, hampir 90.000 orang telah menambah dukungan sejak kemarin, agar Kompol Cosmas dapat kembali menjadi anggota Brimob. Lonjakan ini dapat dipantau melalui laman Change.org.

    Dalam laman tersebut, terdapat desakan dari pihak yang mengatasnamakan masyarakat Ngada, Nusa Tenggara Timur, agar Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas segera dicabut. Petisi ini pertama kali dimulai oleh akun bernama Mercy Jasinta. 

    “Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae,” tulis petisi itu.

    Mereka berharap kapolri dan KKEP meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Cosmas, memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, serta melakukan upaya pemulihan nama baik Kompol Cosmas.

    Masyarakat Ngada memahami bahwa peristiwa pelindasan Affan Kurniawan dengan mobil rantis Brimob adalah tindakan yang salah. Namun, pemberian sanksi PTDH dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan pengabdian Cosmas selama ini.

    Bagi masyarakat Ngada, Cosmas dianggap sebagai sosok pahlawan yang mengharumkan nama daerah serta memiliki dedikasi tinggi terhadap negara.

    “Beliau telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab. Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar,” tulis keterangan dalam petisi.

    Sebagaimana diketahui, Mabes Polri resmi memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH terhadap Kompol Cosmas K. Gae.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025), dikutip Bisnis.

    Kompol Cosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Saat peristiwa pelindasan mitra ojol Affan Kurniawan, Cosmas berada di samping pengemudi.

    Heri menyampaikan tindakan Cosmas diduga termasuk dalam pelanggaran berat bersama dengan pengemudi mobil rantis, Bripka Rohmat.

  • Pemerintah Didesak Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Kericuhan Akhir Agustus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 September 2025

    Pemerintah Didesak Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Kericuhan Akhir Agustus Megapolitan 5 September 2025

    Pemerintah Didesak Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Kericuhan Akhir Agustus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap peristiwa demonstrasi yang berujung ricuh pada 25–31 Agustus 2025.
    “Kami mendesak agar segera dibentuk tim pencari fakta independen agar kita bisa sama-sama memperoleh pengetahuan yang lengkap tentang apa yang sesungguhnya terjadi di balik demonstrasi itu,” ucap Usman Hamid di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
    Menurut dia, tim pencari fakta penting untuk memastikan siapa saja pihak yang terlibat dalam demonstrasi tersebut.
    “Apakah itu misalnya yang dimaksud oleh Presiden tentang terorisme, atau yang dimaksud dengan makar, atau yang dimaksud mendalangi demonstrasi,” tutur dia.
    Ia juga mendesak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri membebaskan sejumlah aktivis yang ditangkap karena diduga menghasut massa.
    “Saya ingin mendesak kembali kepada Kepolisian Metro Jaya dan Mabes Polri untuk membebaskan seluruh aktivis yang memprotes atau yang terlibat di dalam unjuk rasa atau yang terlibat dalam menyerukan unjuk rasa lalu ditangkap oleh pihak kepolisian,” kata Usman.
    “Saya kira itu langkah yang keliru, langkah yang malah menyudutkan pihak aktivis seolah-olah sebagai dalang,” kata dia.
    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan sebanyak 1.240 orang ditangkap terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada Jumat (29/8/2025).
    Mayoritas dari mereka bukan warga Jakarta, melainkan berasal dari wilayah sekitar, yakni Jawa Barat, Banten, hingga Jawa Tengah.
    “Mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240 ya yang mana mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, ada yang dari Jawa, dari Banten,” kata Asep usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9/2025).
    Ribuan orang itu ditangkap dalam tiga gelombang yakin 25 Agustus 357 orang, 28–29 Agustus 814 orang, dan 31 Agustus 69 orang. Dari total tersebut, 1.113 orang dipulangkan.
    Sementara 127 orang lainnya masih menjalani proses hukum. Polisi juga menerima sembilan laporan pidana dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.