Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Gerakan Pangan Murah Polda Sulut salurkan 973.325 kilogram beras 

    Gerakan Pangan Murah Polda Sulut salurkan 973.325 kilogram beras 

    Program Gerakan Pangan Murah tersebut dilaksanakan sejak 8 Agustus hingga 8 September 2025

    Manado (ANTARA) – Program Gerakan Pangan Murah (GPM), Polda Sulut bersama jajaran dan Bulog mendistribusikan beras untuk masyarakat sebanyak 973.325 kilogram dalam sebulan pelaksanaannya.

    “Program Gerakan Pangan Murah tersebut dilaksanakan sejak 8 Agustus hingga 8 September 2025,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, di Manado, Rabu.

    Polda Sulawesi Utara, Polres dan jajaran bersama Bulog menargetkan sebanyak 1.121.579,90 kilogram beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP).

    “Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi oleh Satgas Gerakan Pangan Murah Mabes Polri, Polda Sulut menunjukkan pencapaian kecenderungan naik atau positif dalam hal penyaluran beras SPHP Bulog kepada warga masyarakat,” ujarnya.

    Bahkan dari analisa dan evaluasi tersebut, beras SPHP yang disalurkan kepada masyarakat telah mencapai sebesar 75 persen dari target sebanyak 1.121.579,90 kilogram.

    Ia mengatakan, Gerakan Pangan Murah Polri dan Bulog tersebut akan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan dalam rangka mengendalikan inflasi khususnya inflasi pangan.

    “Gerakan Pangan Murah ini akan terus berlanjut di Polda Sulut dan jajaran. Ini merupakan bagian dari program Polri Untuk Masyarakat,” katanya.

    Tujuan Gerakan Pangan Murah tersebut, kata dia, selain membantu meringankan beban ekonomi warga masyarakat, juga sebagai upaya menstabilkan harga beras di pasaran.

    Pewarta: Karel Alexander Polakitan
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkab Lamongan Konsolidasikan Percepatan Perizinan Kapal Nelayan, Ini Hasilnya

    Pemkab Lamongan Konsolidasikan Percepatan Perizinan Kapal Nelayan, Ini Hasilnya

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, serta Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Bareskrim Mabes Polri, menggelar audiensi percepatan perizinan kapal nelayan.

    Forum yang berlangsung di Guest House Pendopo Lokatantra Lamongan tersebut untuk memastikan nelayan Lamongan semakin mudah dalam mengurus izin kapal, sekaligus memperoleh kepastian hukum saat melaut.

    Audiensi percepatan perizinan kapal nelayan tersebut, merupakan langkah konkret dari Pemkab Lamongan, yang sebelumnya menerima aduan dari himpunan nelayan Lamongan, pada pertengahan Agustus lalu.

    Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus hadir dan mendampingi nelayan. Berbagai pendekatan telah dilakukan untuk membantu kemudahan nelayan mengurus perizinan.

    “Kami menugaskan anggota muda HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) untuk membantu pengurusan izin, agar nelayan tidak terkendala aplikasi maupun administrasi. Pemerintah hadir bersama mereka, sekaligus memastikan kepentingan nelayan terlindungi,” kata Yuhronur, Rabu (10/9/2025).

    Dalam audiensi tersebut juga disampaikan sejumlah kendala yang kerap dihadapi nelayan, mulai dari keterbatasan pemahaman aplikasi digital, antrean proses ukur kapal, hingga lamanya penyelesaian dokumen teknis.

    “Untuk itu, Pemkab Lamongan akan menyiapkan petugas khusus dari Dinas Perikanan guna membantu pendampingan, sembari terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk percepatan layanan,” kata Pak Yes, panggilan akrab Yuhronur.

    Merespon kondisi yang dihadapi nelayan, stakeholder yang terlibat dalam audiensi tersebut, berkomitmen untuk memberikan kemudahan pengurusan izin kapal.

    Kemenhub melalui KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) menegaskan komitmen memperlancar proses pengukuran kapal. Sementara Satgassus Polri menekankan pentingnya perizinan sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

    KKP pun menyatakan siap memfasilitasi agar proses perizinan semakin sederhana dan mudah diakses oleh nelayan. Dengan langkah konsolidasi ini, Pemkab Lamongan berharap percepatan perizinan dapat segera terwujud sehingga nelayan lebih terlindungi.

    “Dengan lancarnya aktivitas penangkapan ikan, sektor perikanan akan mampu memberi kontribusi lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat,” ucap Pak Yes. [fak/suf]

  • Riuh Perkara Ridwan Kamil Usai Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Pembanding

    Riuh Perkara Ridwan Kamil Usai Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Pembanding

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) angkat bicara terkait dengan pengajuan tes DNA pembanding anak Lisa Mariana ke rumah sakit swasta di Singapura.

    Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Prakoso menyatakan bahwa dirinya tidak ingin mencampuri rencana Lisa Mariana tersebut. 

    “Kami serahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada kedua belah pihak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

    Rizki menambahkan, kepolisian saat ini hanya berfokus pada penanganan perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Rencananya, Lisa bakal diperiksa penyidik Bareskrim Kamis (11/9/2025) besok.

    “Kami tetap sesuai tahapan penanganan perkara. Terjadwal besok LM akan hadir, kita tunggu ya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea mengemukakan kliennya mengajukan second opinion terkait tes DNA putrinya yang berinisial CA.

    Rencananya, tes DNA itu bakal dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura atau RS swasta di Indonesia. Sebelum pengajuan tes DNA itu, Bertua mengklaim bahwa permohonan second opinion ini sudah diterima Bareskrim. 

    “Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta,” kata Bertua, Selasa (9/9/2025).

    Respon Kubu RK

    Di lain sisi, Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya enggan menanggapi pengajuan soal tes DNA tambahan dari Lisa. Dia menilai bahwa kubu Lisa hanya mencari sensasi.

    “Tidak ada landasan hukumnya. Tentu sekali lagi, kami tidak menanggapi permintaan dari LM. Menurut kami, hanya mencari sensasi saja,” tutur Muslim dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

    Muslim menilai bahwa yes DNA yang dilakukan kepolisian telah dilaksanakan sesuai standar yang ada melalui pengambilan sampel darah dan air liur. Dengan demikian, hasil tes DNA yang dikeluarkan Polri sudah final dan mengikat.

    “Tes DNA Mabes Polri adalah final, mengikat, dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum. Proses metodologi dan lain-lain sudah dilakukan sesuai standar internasional, dilaksanakan pihak yang berkompeten, dan sepengetahuan kami semua,” pungkas Muslim.

  • Polisi tangkap buronan nomor 1 Sri Lanka di Kebon Jeruk Jakbar

    Polisi tangkap buronan nomor 1 Sri Lanka di Kebon Jeruk Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Hubinter (Interpol) Mabes Polri dan Kepolisian Khusus Srilanka menangkap lima orang buronan kriminal nomor 1 Sri Lanka, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Mereka ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu.

    Salah satu dari lima buronan tersebut, sambung dia, merupakan gembong kriminal Sri Lanka Mandinu Padmasiri alias ‘Kehelbaddara Padme’.

    Selain itu, orang tersebut juga tergabung dalam geng yang dikenal dengan Commando Salintha, Backhoe Saman, Thembili Lahiru dan Kudu Nilantha.

    Para pelaku itu terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan beberapa kasus pembunuhan di Sri Lanka.

    “Selanjutnya, tim menyerahkan para pelaku ke kepolisian Sri Lanka di Bandara Internasional Bandaranaike (BIA) di Katunayake, dan dikawal ketat oleh Departemen Investigasi Kriminal (CID) untuk proses lebih lanjut,” imbuh Ade Ary.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Tangkap 5 Buron Kelas Kakap Sri Lanka Terkait Narkoba dan Pembunuhan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 September 2025

    Polda Metro Tangkap 5 Buron Kelas Kakap Sri Lanka Terkait Narkoba dan Pembunuhan Megapolitan 10 September 2025

    Polda Metro Tangkap 5 Buron Kelas Kakap Sri Lanka Terkait Narkoba dan Pembunuhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima buron kelas kakap asal Sri Lanka di salah satu apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, operasi internasional di Indonesia ini merupakan hasil kerja sama dengan Divisi Hubinter (Interpol) Mabes Polri dan Kepolisian Khusus Sri Lanka.
    “Kami berhasil menangkap lima orang buronan nomor satu asal Sri Lanka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
    Mereka yang ditangkap bernama Mandinu Padmasiri alias Kehelbaddara Padme, Commando Salintha, Backhoe Saman, Thembili Lahiru, dan Kudu Nilantha.
    Kehelbaddara Padme merupakan tokoh dunia bawah tanah Sri Lanka yang cukup terkenal dan masuk dalam daftar buronan paling dicari.
    Sementara empat lainnya adalah anggota kelompok kejahatan terorganisir yang ditangkap bersama Kehelbaddara Padme dalam operasi internasional di Jakarta.
    “Para pelaku terlihat kasus peredaran narkoba dan beberapa kasus pembunuhan di Sri Lanka,” ucap dia.
    Setelah penangkapan, tim gabungan menyerahkan para pelaku ke Kepolisian Sri Lanka di Bandara Internasional Bandaranaike, Katunayake, Sri Lanka.
    Proses penyerahan dikawal ketat oleh Departemen Investigasi Kriminal (CID).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Resmi Ajukan Banding Atas Sanksi Etik Kasus Kematian Affan

    Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Resmi Ajukan Banding Atas Sanksi Etik Kasus Kematian Affan

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad telah mengajukan banding atas sanksi etik terkait kasus kematian Affan Kurniawan.

    Sebelumnya, Kompol Cosmas telah disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan Bripka Rohmad dihukum demosi selama tujuh tahun.

    “Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

    Dia menambahkan, untuk kelima anggota terduga pelanggar sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David bakal menjalani sidang etik selanjutnya.

    Untuk saat ini, Divisi Propam Mabes Polri masih harus melengkapi berkas perkara dari kelima anggota Brimob sebelum menggelar kembali sidang etik terkait kematian Affan.

    “Ke 5 personel [penumpang] lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kompol Cosmas disanksi PTDH lantaran majelis hakim etik menilai bahwa Cosmas tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).

    Adapun, Cosmas berada di samping kursi pengemudi saat kejadian pelindasan Affan hingga tewas. Sementara itu, alasan Bripka Rohmad selaku pengemudi mobil rantis Brimob hanya disanksi demosi tujuh tahun karena hanya menjalankan perintah komandannya yakni Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian. 

    Oleh karena itu, meskipun kemudi mobil pada Rohmad, dia bergerak atas perintah Cosmas. Kemudian, faktor lain yang menyebabkan insiden pelindasan Affan itu terjadi karena Bripka Rohmad mengalami efek perih dari gas air mata.

    “Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” ujar hakim etik, Kamis (4/9/2025).

  • Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati Nasional 10 September 2025

    Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Dodhi Hartadi, paman dari mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, menyampaikan permohonan supaya kasus yang menjerat keponakannya dapat diselesaikan melalui mekanisme
    restorative justice.
    Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi melalui media sosial dalam kerusuhan Agustus 2025.
    Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati.
    “Jadi saya mohon dengan sangat, sangat-sangat saya bermohon kepada Bapak Presiden RI yaitu Bapak Prabowo Subianto, kemudian kepada Bapak Kapolri Listyo Prabowo, dan Kabareskrim,” kata Dodhi di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
    Dodhi berharap permohonan
    restorative justice
    itu dapat berujung pada penghentian penyidikan atau dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Laras.
    “Jadi saya mohon dengan sangat bahwa kasus dari adik saya mudah-mudahan apa yang dikatakan dengan kuasa hukumnya bisa didapatkan yaitu
    restorative justice
    . Dengan adanya
    restorative justice
    tersebut, maka akan mengerucut masuk ke SP3, yaitu pemberhentian perkara,” katanya.
    Menurut dia, Laras bukanlah seorang influencer, politikus, demonstran, maupun buzzer.
    “Dia adalah orang biasa, yang di mana pekerjaan dia adalah baik, hanya mungkin salah posting, diunggah kemudian direspons oleh akun-akun yang tidak jelas sampai sekarang,” tuturnya.
    Paman Laras menegaskan bahwa keponakannya memiliki rekam jejak positif selama bekerja di AIPA, termasuk dalam memperkenalkan kebudayaan Indonesia di kancah internasional.
    “Laras itu adalah orang yang bekerja di duta ASEAN, yang dia selalu menggadang-gadangkan tentang produk
    knowledge
    kebudayaan Indonesia,” kata Dodhi.
    “Jadi saya mohon dengan sangat, kasus adik saya ini dapat
    restorative justice
    , dan akhirnya dapat dihentikan atau SP3. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” imbuhnya.
    Diketahui, Laras telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi setelah memposting video yang diduga sebagai bentuk provokasi. Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). 
    Atas perbuatannya, Laras disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim Dilaporkan ke Propam, Diduga Abaikan Hak Tersangka

    Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim Dilaporkan ke Propam, Diduga Abaikan Hak Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim dilaporkan ke Propam lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dan administratif dalam penanganan kasus narkoba.

    Sahid, kuasa hukum dari D-A-S yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, menilai sejak awal terdapat kejanggalan pada kasus yang menjerat kliennya. Ia menjelaskan bahwa kliennya tiba-tiba didatangi aparat Ditresnarkoba di rumahnya di Bangkalan, Madura, lalu dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti.

    “Akan tetapi klien kami yakni DAS tiba-tiba dibawa ke Polda Jatim tanpa ada surat penangkapan, dan tanpa ada surat penetapan penahanan yang diberikan kepada pihak keluarga,” ujar Sahid, Selasa (9/9/2025).

    “Dari pengeledahan itu patut diduga adanya tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim,” lanjutnya.

    Ia menambahkan, selama proses penyidikan, sejumlah hak tersangka juga diabaikan. Hak-hak tersebut antara lain hak mendapatkan pendampingan hukum, hak untuk tidak diperlakukan kasar, hak untuk tidak diintimidasi baik fisik maupun psikis, hingga hak untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, baik pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah menerima salinan BAP meski sudah diminta secara lisan maupun tertulis.

    “Bahkan setelah penangkapan pada bulan Februari lalu, baru 5 bulan kemudian muncul surat penetapan tersangka dan perintah penahanan,” ungkapnya.

    Sahid menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan tersangka wajib dijalankan sesuai aturan hukum. Ia menyoroti pasal 52, 56, dan 72 KUHAP yang dengan jelas mengatur kewajiban penyidik memberikan salinan BAP kepada tersangka atau kuasa hukumnya.

    “Pasal 72 KUHAP menyatakan, atas permintaan tersangka atau kuasa hukumnya, penyidik wajib memberikan salinan BAP untuk kepentingan pembelaan di persidangan. Fakta bahwa hal ini tidak dipenuhi jelas melanggar hukum,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia menilai oknum penyidik tidak hanya melanggar kode etik dan administratif, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi manusia serta menghalangi penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Kesewenang-wenangan ini mencoreng marwah Polri serta semangat presisi yang ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujarnya.

    Atas dasar itu, pihaknya meminta Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wabprof Divpropam Polri, serta Kabid Propam Polda Jatim segera turun tangan. Ia menegaskan perlunya tindakan tegas dan profesional demi tegaknya hukum.

    “Keadilan tidak boleh diabaikan. Kami menuntut tindakan Pro Justicia agar peristiwa hukum ini ditangani secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya. [uci/ian]

  • Alasan Laras Faizati Posting Bakar Mabes Polri: Kesal ke Polisi

    Alasan Laras Faizati Posting Bakar Mabes Polri: Kesal ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan soal alasan kliennya mengunggah soal pembakaran Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

    Abdul mengatakan bahwa Laras mengunggah postingan Instagram story terkait dengan pembakaran Mabes Polri karena kesal terhadap kinerja kepolisian di Indonesia.

    “Ditanya pada saat diperiksa itu, apa sih ini motivasinya gitu? ‘Motivasi saya ini sebenarnya cuma satu, ikut menyuarakan kekesalan saya sebagai warga negara Indonesia terhadap kinerja aparat kepolisian’,” ujar Abdul di Bareskrim, Selasa (9/9/2025).

    Postingan itu dimuat di Instagram sehari setelah peristiwa mobil Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/9/2025).

    Laras, kata Abdul, menilai bahwa aparat kepolisian tidak profesional dalam menjalankan tugasnya serta tidak menghargai hak asasi manusia (HAM).

    “Kok memukul demonstran seperti itu? Bahkan melindas seorang warga kecil, ojol. Jadi memang ada ungkapan kemarahan dan kekesalan yang luar biasa. Jadi hanya itu saja motivasinya,” pungkas Abdul.

    Sekadar informasi, dugaan penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut saat memposting terkait pembakaran Mabes Polri.

    Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Berikut ini tulisan Laras yang dinilai telah menghasut pembakaran di Gedung Mabes Polri 

    “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!,” tulis Laras dalam unggahannya.

    Atas perbuatannya itu, Laras dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP

  • Polres Madiun kota tetapkan sembilan tersangka kasus demo  gedung DPRD

    Polres Madiun kota tetapkan sembilan tersangka kasus demo gedung DPRD

    “Ada juga satu tersangka lain yang diproses dengan pasal 45A ayat 3 UU ITE dan pasal 160 KUHP terkait penyebaran hoaks yang memicu kerusuhan,”

    Madiun (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus demonstrasi rusuh yang dilakukan di gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur pada tanggal 30 Agustus 2025.

    Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta di Madiun mengatakan polisi setempat mengamankan total 91 orang alam kasus tersebut.

    “Dari 91 orang yang diamankan, sebanyak sembilan orang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan sisanya dipulangkan,” ujar Kompol I Gusti saat kegiatan pers rilis di Mapolres setempat Selasa sore.

    Ia menjelaskan, dari sembilan orang tersebut, satu tersangka dijerat pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 karena terbukti melempar bom molotov. Ancaman hukumannya mencapai lebih dari 15 tahun penjara.

    “Ada juga satu tersangka lain yang diproses dengan pasal 45A ayat 3 UU ITE dan pasal 160 KUHP terkait penyebaran hoaks yang memicu kerusuhan,” katanya.

    Sementara itu, tujuh tersangka lainnya terbukti melakukan perusakan serta pencurian sejumlah fasilitas saat aksi berlangsung.

    Sementara ia menjelaskan dari 82 orang lain yang dipulangkan, mayoritas berusia anak-anak dan remaja.

    “Sekitar 70 persen dari yang dipulangkan tersebut masih di bawah umur. Kebanyakan hanya ikut-ikutan karena ajakan di media sosial. Mereka telah dikembalikan ke keluarga masing-masing,” kata Gusti.

    Ia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya provokator maupun aliran dana yang memicu aksi anarkis tersebut.

    “Kami koordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk mengusut kasus ini lebih jauh,” kata dia.

    Kompol Gusti juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka, agar jangan sampai terseret dalam aksi massa yang berujung anarkis.

    “Kasus ini bukti bahwa aparat tidak segan untuk menindak tegas pelaku meresahkan yang merugikan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

    Seperti diketahui, gelombang demonstrasi besar-besaran berlangsung di berbagai kota di Indonesia menyusul meninggalnya Affan Kurniawan di tengah aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Aksi tersebut terjadi di berbagai kota pada tanggal 30 Agustus 2025, termasuk di Kota Madiun.

    Akibat aksi tersebut gedung DPRD Kota Madiun mengalami kerusakan dan sejumlah fasilitas hilang. Kerugian akibat aksi tersebut mencapai Rp530 juta.

    Pewarta: Louis Rika Stevani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.