Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Polisi Setop Penggunaan Sirine Pengawalan Pejabat, DPR: Harusnya Dikecilkan Saja dan Wajib Santun Berkendara – Page 3

    Polisi Setop Penggunaan Sirine Pengawalan Pejabat, DPR: Harusnya Dikecilkan Saja dan Wajib Santun Berkendara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menghentikan penggunaan sirine dan rotator di mobil patroli pengawal atau patwal. Hal itu menyusul protes publik di sosial media hingga muncul gerakan anti sirene dan rotator.

    “Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” tutur Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 September 2025.

    Dia mengatakan, suara dari sirene dan rotator yang dinilai mengganggu pengguna mobil dan motor di jalan pun menjadi bahan evaluasi Korlantas Polri.

    “Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” jelas Agus.

    Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil sepakat dengan hal tersebut. Menurut dia, pada umumnya penggunaan strobo dan siara sirine pengawalan memang bertujuan keluar dari kemacetan demi tugas negara.

    “Saya setuju pengawalan untuk presiden dan wapres. Pengawalan itu kan ide awalnya agar penyelenggara negara bisa “keluar” dari kemacetan saat menjalankan tugas-tugas negara,” kata Nasir saat melalui pesan singkat, Minggu (21/9/2025).

    Namun jika hal itu dikeucalikan hanya untuk kepala dan wakil kepala negara, menurut Nasir pejabat lain seperti menteri dan setingkatnya harus perlu disesuaikan. Termasuk untuk anggota dewan.

    Alasannya, karena agenda mereka yang padat tak jarang membutuhkan pengawalan untuk berpindah dari lokasi satu ke lokasi berikutnya.

    “Menurut saya, disesuaikan saja dengan kebutuhan masing-masing atau jika perlu volume suara sirine dikecilkan sehingga tidak menganggu pengguna jalan lainnya dan polisi yang mengawal tetap santun dan menghargai pengendara lainnya,” jelas Nasir.

     

    Momen pengawalan mobil pemadam kebakaran oleh Pajero berplat hitam viral di media sosial. Pajero hitam tersebut tiba-tiba melaju di depan mobil damkar dan menyalakan strobo serta sirine. Sopir pajero seolah membukakan jalan bagi damkar di tengah kema…

  • Respons Istana Soal Sirine-Rotator, Jangan Dipakai Semena-mena

    Respons Istana Soal Sirine-Rotator, Jangan Dipakai Semena-mena

    Jakarta

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengingatkan seluruh pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine, serta menghormati pengguna jalan lainnya saat berkendara sendiri dengan mobil dinas ataupun dengan pengawalan voorijder.

    Prasetyo menyebut Kementerian Sekretariat Negara juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine, serta memperhatikan kepatutan terutama kepada pengguna jalan lainnya.

    “Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong,” kata Prasetyo dikutip dari Antara.

    Prasetyo menjelaskan beberapa pejabat ada yang menggunakan sirine saat melintas karena alasan efektivitas waktu. Namun, dia mengingatkan Presiden Prabowo Subianto sendiri, dalam beberapa kesempatan, tidak menggunakan fasilitas itu, dan menggunakan jalan sebagaimana pengendara lainnya.

    “Bapak Presiden (telah) memberikan contoh, bahwa Beliau sendiri dalam mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu juga sering ikut bermacet-macet, Kalau pun lampu merah, (kendaraannya, red.) juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu,” ujar Pras.

    Dia mengimbau seluruh pejabat negara agar jangan sampai menggunakan fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine itu di luar batas-batas kewajaran.

    “Kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melebihi batas-batas wajar, dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jalan yang lain,” kata dia.

    Belakangan ini publik diramaikan dengan gerakan yang menolak memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan yang menggunakan sirine. Gerakan itu kemudian dikenal dengan “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” dan mendapatkan dukungan dari banyak warganet serta masyarakat.

    Imbas dari gerakan itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri irjen Pol. Agus Suryonugroho saat ditemui sejumlah wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, menyatakan Polri telah membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal).

    “Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara (sirine, red.), itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” kata Irjen Pol. Agus

    (riar/lua)

  • Mensesneg Ingatkan Pejabat Jangan Semena-mena Pakai Rotator Sirine di Jalan

    Mensesneg Ingatkan Pejabat Jangan Semena-mena Pakai Rotator Sirine di Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengimbau kepada seluruh pejabat agar tidak semena-mena menggunakan rotator atau sirine saat di jalan raya.

    Dia memahami bahwa penggunaan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang. Namun menekankan penggunaan rotator harus mengedepankan prinsip kepatuhan di jalan raya.

    “Memang ada Undang-Undang yang mengatur itu, tetapi lebih dari itu yang kalaupun kemudian fasilitas itu digunakan tentunya harus memperhatikan kepatuhan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut boleh semena-mena” jelasnya, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Dia menjelaskan bahwa fasilitas tersebut digunakan untuk efektivitas waktu, tapi seharusnya digunakan sewajarnya dan menghormati pengguna jalan lainnya. 

    Prasetyo mencontohkan bagaimana Presiden Prabowo Subianto tetap tertib berlalu lintas, meski dengan pengawalan yang ketat.

    “Beliau sendiri di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalaupun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru,” terangnya

    Sebagai informasi, belakangan ini gerakan setop “tot tot wuk wuk” bergema di media sosial. Menjawab hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membekukan penggunaan sirine dan rotator dalam mobil patroli pengawal (patwal).

    “Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/9/2025).

    Dia menambahkan, suara dari sirine dan rotator telah mengganggu pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat saat di perjalanan.

    Agus menyatakan juga bahwa dirinya telah mengevaluasi ketentuan dalam penggunaan sirine dan rotator agar digunakan sebagaimana mestinya.

    “Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” tuturnya.

  • Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirine-Rotator di Mobil Patwal

    Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirine-Rotator di Mobil Patwal

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membekukan penggunaan sirine dan rotator dalam mobil patroli pengawal (patwal).

    Hal tersebut merupakan tanggapan Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho dalam menanggapi keluhan suara sirine “Tot tot Wuk Wuk” maupun lampu rotator patwal di jalanan.

    “Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/9/2025).

    Dia menambahkan, suara dari sirine dan rotator telah mengganggu pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat saat di perjalanan.

    Di samping itu, Agus menyatakan juga bahwa dirinya telah mengevaluasi ketentuan dalam penggunaan sirine dan rotator agar digunakan sebagaimana mestinya.

    “Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” pungkasnya.

    Perlu diketahui, secara eksplisit dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ telah diatur rotator maupun sirine bisa digunakan oleh sejumlah jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalanan.

    Pada Pasal 134 beleid itu mengemukakan bahwa penggunaan rotator dan sirine melekat pada mobil pengawalan, pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara.

    Kemudian, tamu negara, tamu pejabat negara asing, ambulance, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan. 

    Adapun, Pasal 135 penggunaan rotator biru atau merah dan sirine bisa digunakan oleh patwal untuk mengawal kendaraan yang berhak tersebut.

    “Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” bunyi Pasal 135 UU No.22/2009 tentang LLAJ.

  • Mensesneg: Pejabat jangan salah gunakan sirine, hormati pengguna jalan

    Mensesneg: Pejabat jangan salah gunakan sirine, hormati pengguna jalan

    “Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengingatkan seluruh pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine, serta menghormati pengguna jalan lainnya saat berkendara sendiri dengan mobil dinas ataupun dengan pengawalan voorijder.

    Prasetyo menyebut Kementerian Sekretariat Negara juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine, serta memperhatikan kepatutan terutama kepada pengguna jalan lainnya.

    “Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat.

    Pras, sapaan akrab Prasetyo, lanjut menjelaskan beberapa pejabat ada yang menggunakan sirine saat melintas karena alasan efektivitas waktu. Namun, dia mengingatkan Presiden Prabowo Subianto sendiri, dalam beberapa kesempatan, tidak menggunakan fasilitas itu, dan menggunakan jalan sebagaimana pengendara lainnya.

    “Bapak Presiden (telah) memberikan contoh, bahwa Beliau sendiri dalam mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu juga sering ikut bermacet-macet, Kalau pun lampu merah, (kendaraannya, red.) juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu,” ujar Pras.

    Dalam kesempatan yang sama, Pras kembali mengingatkan seluruh pejabat negara agar jangan sampai menggunakan fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine itu di luar batas-batas kewajaran.

    “Kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melebihi batas-batas wajar, dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jalan yang lain,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi.

    Dalam beberapa minggu terakhir, publik diramaikan dengan gerakan yang menolak memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan yang menggunakan sirine. Gerakan itu kemudian dikenal dengan “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” dan mendapatkan dukungan dari banyak warganet serta masyarakat.

    Imbas dari gerakan itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri irjen Pol. Agus Suryonugroho saat ditemui sejumlah wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, menyatakan Polri telah membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal).

    “Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara (sirine, red.), itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” kata Irjen Pol. Agus kepada wartawan.

    Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas juga berterima kasih atas masukan yang diberikan kepada masyarakat, terutama para pengendara yang terganggu dengan suara bising sirine mobil atau motor patwal.

    “Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita (telah) bekukan,” kata Agus.

    Penggunaan strobo dan sirine untuk sejumlah kendaraan, termasuk mobil patwal, kendaraan pimpinan lembaga negara, mobil jenazah, ambulans, konvoi kendaraan tamu negara, dan mobil pemadam kebakaran diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Andi Firdaus
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usai Dilantik Prabowo, Ahmad Dofiri Mulai Susun Tim Reformasi Polri

    Usai Dilantik Prabowo, Ahmad Dofiri Mulai Susun Tim Reformasi Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri menyatakan struktur tim reformasi Polri tengah disusun. Hal tersebut disampaikan Dofiri saat dijumpai wartawan di Mabes Polri pada Jumat (19/9/2025).

    “Ini timnya baru mau disusun,” tutur Dofiri.

    Hanya saja, Dofiri tidak menjelaskan lebih detail soal arahan Presiden maupun sosok yang akan dilibatkan dalam tim reformasi Polri tersebut.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pembentukan Komite Reformasi Kepolisian segera rampung. 

    Dia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan penyusunan tim tersebut dan rencananya akan diumumkan dalam pekan ini.

    “Ditunggu, nanti akan segera diumumkan,” kata di Istana Negara, Rabu (17/9/2025).

    Prasetyo menjelaskan gagasan pembentukan komite ini lahir dari keinginan Presiden untuk melakukan evaluasi sekaligus perbaikan di tubuh Polri. Menurutnya, langkah tersebut wajar dilakukan terhadap seluruh institusi negara.

    Sementara itu, Kapolri Sigit menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kepastian dari pembentukan tim reformasi Polri. Namun demikian, dia menekankan bahwa Polri bakal sejalan dengan arah pemerintahan Prabowo.

    “Kita tunggu saja, pasti Polri akan menindaklanjuti apa yang akan menjadi kebijakan,” ujarnya di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

    Dia memastikan juga Polri akan selalu menerima masukan atau kritik untuk perbaikan institusi menuju lebih baik. Dengan demikian, masukan tersebut dapat terus mengevaluasi kinerja Polri agar menjadi institusi keamanan yang diharapkan oleh masyarakat.

  • Polda Jabar tetapkan status siaga satu antisipasi unjuk rasa

    Polda Jabar tetapkan status siaga satu antisipasi unjuk rasa

    Senin, 1 September 2025 11:24 WIB

    Anggota TNI merapikan tameng saat melakukan pengamanan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/9/2025). Polda Jawa Barat menetapkan status siaga satu untuk mengantisipasi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah tempat khususnya wilayah hukum Jawa Barat serta sebagai tindak lanjut dari arahan Mabes Polri. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

    Anggota TNI merapikan tameng saat melakukan pengamanan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/9/2025). Polda Jawa Barat menetapkan status siaga satu untuk mengantisipasi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah tempat khususnya wilayah hukum Jawa Barat serta sebagai tindak lanjut dari arahan Mabes Polri. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menerka Nasib Kapolri Listyo Sigit saat Prabowo Gencarkan Reformasi Polri

    Menerka Nasib Kapolri Listyo Sigit saat Prabowo Gencarkan Reformasi Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto tengah menggencarkan pembentukan tim reformasi untuk mengevaluasi kinerja kepolisian republik Indonesia alias Polri.

    Tim reformasi Polri ini mencuat ke publik pasca aksi unjuk rasa berujung ricuh di sejumlah titik di Indonesia. Dalam kericuhan itu, banyak pihak yang mengkritisi tindakan aparat yang dinilai represif.

    Puncaknya, kemarahan publik terhadap institusi Polri muncul setelah kejadian pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh mobil Brimob yang berujung tewas pada Kamis (28/9/2025).

    Alhasil, dari yang tadinya aksi demonstrasi yang berfokus terkait tunjangan DPR, namun berbalik arah terhadap Polri yang menjadi target aksi unjuk rasa.

    Markas kepolisian di sejumlah daerah, termasuk markas Brimob di Kwitang, Polda Metro Jaya hingga Mabes Polri tak luput dari target aksi demonstrasi.

    Dalam hal ini, muncul tuntutan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melepaskan jabatannya. Kala itu, Sigit tak terlalu ambil pusing terkait tuntutan tersebut. Sigit menyatakan sebagai prajurit, dirinya menyerahkan semuanya kepada Presiden RI. Menurutnya, soal jabatan merupakan hak prerogatif Presiden. 

    Isu Pergantian Kapolri 

    Tak berhenti disitu, sorotan publik tetap tertuju kepada pemegang kursi Tribrata 1 itu. Pasalnya, isu terkait pergantian Kapolri Sigit kemudian mencuat ke publik usai adanya informasi terkait surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kapolri.

    Bahkan, dalam isu itu secara eksplisit bahwa pengganti Kapolri Sigit adalah jenderal berinisial S dan D. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pejabat di lingkungan Istana Presiden.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa belum ada surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai isu tersebut.

    “Berkenaan dengan Surpres, pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar. Jadi, belum ada Surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai pergantian Kapolri,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Sabtu (13/9/2025).

    Dia juga mengemukakan bahwa informasi tersebut telah selaras dengan pernyataan pimpinan DPR yang sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada surpres yang masuk terkait pergantian Kapolri.

    Namun demikian, meskipun itu telah dibantah Istana, isu pergantian Kapolri ini masih terus bergulir di media massa. Banyak tebak-tebakan sosok jenderal pengganti Kapolri.

    Komjen Suyudi misalnya. Dia saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, mantan Kapolda Banten itu langsung membantah isu terkait dirinya yang disebut akan menggeser Listyo Sigit.

    “Saya sedang fokus melaksanakan tugas di BNN RI, tolong dukung saya. Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa berita itu tidak benar,” ujar Suyudi di kantornya, Senin (15/9/2025).

    Selain Suyudi, setidaknya ada 25 perwira tinggi berpangkat Komjen alias jenderal bintang tiga yang bisa menduduki orang nomor satu di institusi Polri.

    Dari 25 itu mengerucut sejumlah nama yang di gadang-gadang menjadi Kapolri seperti Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Kabareskrim Komjen Syahardiantono, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Wahyu Widada hingga Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops), Kapolri, Komjen Mohammad Fadil Imran.

    Pembentukan Tim Reformasi Polri 

    Di samping isu pemilihan Kapolri, tim pembentukan reformasi Polri juga saat ini tengah menjadi isu hangat. Keseriusan Prabowo dalam pembentukan tim ini tercermin dari pengangkatan Komjen (Purn) Ahmad Dofiri.

    Dofiri yang juga eks Wakapolri, kini telah dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Nasional (Kamtibnas) serta Reformasi Kepolisian.

    Usai menghadiri pelantikan itu, Dofiri menyampaikan bahwa dirinya belum menghadap Presiden untuk membicarakan detail langkah maupun struktur tim reformasi polisi. Pasalnya, hal tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Prabowo.

    “Kita kan masih nunggu biar beliau dulu, baru nanti langkah-langkahnya,” kata Dofiri di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

    Adapun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pembentukan Komite Reformasi Kepolisian segera rampung. 

    Dia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan penyusunan tim tersebut dan rencananya akan diumumkan dalam pekan ini.

    “Ditunggu, nanti akan segera diumumkan,” kata Prasetyo usai menghadiri pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024–2029 di Istana Negara, Rabu (17/9/2025).

    Prasetyo menjelaska  gagasan pembentukan komite ini lahir dari keinginan Presiden untuk melakukan evaluasi sekaligus perbaikan di tubuh Polri. Menurutnya, langkah tersebut wajar dilakukan terhadap seluruh institusi negara.

    Sementara itu, Kapolri Sigit menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kepastian dari pembentukan tim reformasi Polri. Namun demikian, dia menekankan bahwa Polri bakal sejalan dengan arah pemerintahan Prabowo.

    “Kita tunggu saja, pasti Polri akan menindaklanjuti apa yang akan menjadi kebijakan,” ujarnya di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

    Dia memastikan juga Polri akan selalu menerima masukan atau kritik untuk perbaikan institusi menuju lebih baik. Dengan demikian, masukan tersebut dapat terus mengevaluasi kinerja Polri agar menjadi institusi keamanan yang diharapkan oleh masyarakat.

    Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan reformasi Polri bisa menjadi waktu yang pas untuk memperbaiki fungsi dan peran kepolisian di masyarakat. 

    Rafly menuturkan bahwa saat ini, banyak anggota kepolisian yang menempati banyak jabatan strategis. Menurutnya, urgensi reformasi Polri adalah menempatkan fungsi anggota polri sesuai ketentuannya.

    “Fungsi Polri itu kan ada tiga, pelindung dan pengayom masyarakat, keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu penegakan hukum. Fungsi-fungsi itu tidak mesti disatukan di dalam satu naungan. Bisa dipisahkan karena wataknya yang bisa berbeda,” katanya kepada Bisnis, Senin (15/9/2025).

    Misalnya, kata dia, bidang penegakan hukum bisa beririsan dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum. Rafly menilai Polri masih lekat dengan militeristik yang diwariskan saat pemisahan dengan militer di zaman orde baru.

    Dia menyebutkan reformasi Polri juga sebagai upaya melepaskan kesan militeristik di tubuh kepolisian. Pasalnya kedua instansi memiliki doktrin yang berbeda. 

    Dalam hal ini, fungsi Polri untuk pengamanan sipil, sedangkan militer menjaga keamanan negara yang disiapkan untuk berperang. Adapun, reformasi Polri belum bisa menjadi indikator untuk meningkatkan kualitas kerja dan perbaikan citra di masyarakat, karena hal itu bergantung pada anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

  • Polri Maksimalkan Pencarian 3 Orang Diduga Hilang saat Demo Ricuh, Gandeng KontraS hingga Komnas HAM – Page 3

    Polri Maksimalkan Pencarian 3 Orang Diduga Hilang saat Demo Ricuh, Gandeng KontraS hingga Komnas HAM – Page 3

    “Dan kami sebagai Polri, di mana amanah sebagai pengayom sekali lagi mempersilahkan kepada keluarga korban terbuka dengan adanya posko, atau dapat menghubungi call center yang sudah disebarkan, dan juga pejabat tertentu di Polda Metro atau Kompolnas atau ke Mabes Polri kami persilahkan, sehingga ini lebih optimal intens dalam mencari,” Trunoyudo menandaskan.

    KontraS melaporkan, ada tiga orang yang dinyatakan hilang diduga terlibat aksi demo di Jakarta. Mereka adalah Bima Permana Putra yang hilang sejak 31 Agustus 2025, kabar terakhir berada di sekitar Golodok, Jakarta Barat. 

    Kemudian Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syaputradewo yang juga hilang sejak 31 Agustus 2025. Keduanya diketahui terakhir berada di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri berinisiatif mendirikan posko pengaduan orang hilang usai demo ricuh di Jakarta beberapa waktu lalu. Selain itu, dibentuk juga tim khusus untuk membantu mencari mereka yang menjadi korban hilang.

    “Kami Polda Metro Jaya telah membentuk posko pengaduan orang hilang dan juga membentuk tim khusus untuk membantu masyarakat dalam proses pencarian kerabat maupun keluarga yang sampai sekarang belum diketahui keberadaannya,” kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).

     

  • Hasil Olah TKP Polda Jatim Tak Ditemukan Jejak Rem Bus Maut di Bromo

    Hasil Olah TKP Polda Jatim Tak Ditemukan Jejak Rem Bus Maut di Bromo

    SURABAYA – Hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut tidak ditemukan jejak pengereman bus pariwisata P 7221 UGI yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bromo, Kabupaten Probolinggo, Minggu (14/9).

    “Di lokasi tidak ditemukan jejak pengereman. Bus menabrak dinding tebing sisi kanan jalan dengan benturan cukup keras. Korban meninggal umumnya duduk di sisi kanan bus,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Iwan Saktiadi dilansir ANTARA, Selasa, 16 September.

    Benturan panjang pada badan bus pada sisi kanan mengakibatkan kerusakan parah, kaca pecah, hingga bodi bus mengalami deformasi.

    Hasil keterangan sejumlah saksi dari penumpang bus yang selamat menyebutkan korban meninggal kebanyakan duduk di kursi baris keempat hingga ke belakang sisi kanan.

    Kecelakaan bus di jalur Bromo tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia, sembilan orang luka berat, dan 35 orang lainnya luka ringan.

    Sebagian korban luka ringan sudah diperbolehkan pulang, sementara korban luka berat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bina Sehat, Jember.

    “Pengemudi bus bernama Al Bahri saat ini juga masih dirawat karena mengalami retak pada tangan sebelah kiri, sedangkan kernet bus, Mergi, selamat dari insiden tersebut,” ujarnya.

    Tim TAA Polda Jatim memperkirakan kecepatan bus sebelum kecelakaan berkisar 64 hingga 80 kilometer per jam dengan jarak sekitar 60 meter antara titik tabrak pertama dan posisi akhir bus.

    Dari sisi administrasi, bus dinyatakan lengkap, mulai uji kir, surat tanda nomor kendaraan (STNK), izin trayek, hingga surat izin mengemudi (SIM) pengemudi. Hasil pemeriksaan juga memastikan sopir sehat dan tidak terpengaruh obat-obatan terlarang.

    “Perawatan bus sesuai ramp check juga dinyatakan layak jalan. Namun, untuk memastikan kondisi teknis, kami masih menunggu keterangan ahli dari pabrikan Hino selaku produsen bus. Kami ingin memastikan apakah sistem pengereman berfungsi normal atau terjadi gangguan,” kata Iwan.

    Hasil sementara, transmisi bus ditemukan berada di posisi gigi tiga saat kendaraan berhenti setelah kecelakaan. Investigasi itu melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan TAA Mabes Polri.

    “Potensi penetapan tersangka akan kami konstruksikan setelah seluruh hasil olah TKP dan pemeriksaan ahli dikumpulkan. Saat ini kami sudah memeriksa sembilan saksi, terdiri dari penumpang dan warga sekitar lokasi kejadian,” kata Iwan.