Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Keracunan MBG Hampir 6.000 Kasus, Kapolri Janji Transparan ke Publik

    Keracunan MBG Hampir 6.000 Kasus, Kapolri Janji Transparan ke Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji penanganan kasus keracunan makanan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditangani secara serius dan transparan.

    Hal tersebut disampaikan Sigit di sela-sela acara penguatan rohani anggota Polri yang digelar di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/9).

    Sigit pun mengaku sudah memerintahkan seluruh anggotanya untuk mendalami kasus siswa keracunan makanan MBG tersebut di sejumlah daerah di Indonesia.

    “Polri saat ini sudah turun ke lapangan untuk mendalami kasus itu satu per satu,” tuturnya.

    Sayangnya, Sigit tidak menjelaskan lebih rinci terkait tahapan penanganan perkara keracunan MBG tersebut. Dia memastikan bahwa penanganan kasus itu dilakukan secara transparan sehingga masyarakat bisa ikut memantau secara langsung.

    “Nanti secara resmi akan kita informasikan perkembangannya,” katanya.

    Kasus Keracunan Makanan Lebih dari 5.914 Kasus di 70 Lokasi

    Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 70 kasus lokasi keracunan MBG sejak Januari hingga 25 September 2025. Jumlah orang yang keracunan sebanyak 5.914 penerima MBG yang menjadi korban. Korban tersebut terdiri dari anak sekolah dan ibu hamil.

    Dilansir dari data resmi BGN menunjukkan kasus tersebar di tiga wilayah. Wilayah II (Jawa) mencatat kasus terbanyak dengan 41 kasus yang melibatkan 3.610 orang, disusul Wilayah I (Sumatra) sebanyak 9 kasus dengan 1.307 orang terdampak, serta Wilayah III (NTB, NTT, Sulawesi, Kalimantan, Papua, dengan 20 kasus melibatkan 997 orang.

    Kasus juga menunjukkan tren peningkatan tajam pada Agustus dan September. Bila pada Januari hanya ada 94 korban dari 4 kasus, angka melonjak drastis menjadi 1.988 orang terdampak pada Agustus (9 kasus) dan 2.210 orang pada September (44 kasus).

    Lima daerah dengan jumlah korban terbesar adalah Kota Bandar Lampung (503 orang), Kabupaten Lebong, Bengkulu (467 orang), Kabupaten Bandung Barat (411 orang), Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (339 orang), serta Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta (305 orang).

    BGN mengidentifikasi sejumlah penyebab utama insiden, antara lain bakteri E. Coli yang berasal dari air, nasi, tahu, dan ayam; Staphylococcus aureus dari tempe dan bakso; Salmonella dari ayam, telur, dan sayur; serta Bacillus cereus dari mie. Selain itu, kontaminasi air juga memicu penyebaran Coliform, Klebsiella, Proteus, dan timbal (Pb). Lonjakan kasus keracunan ini menyoroti lemahnya pengawasan keamanan pangan di berbagai daerah.

  • 295 Anak Tersangka Kerusuhan Agustus 2025, KPAI Ingatkan Polri Patuhi UU SPPA

    295 Anak Tersangka Kerusuhan Agustus 2025, KPAI Ingatkan Polri Patuhi UU SPPA

    JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan Polri untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam memproses hukum 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan.

    “KPAI berharap bahwa prinsip-prinsip pelindungan anak dan pemenuhan hak anak yang menjiwai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dapat diterapkan secara optimal untuk memastikan bahwa anak berkonflik dengan hukum dihormati dan dipenuhi hak-hak dasarnya, yaitu hak bebas dari kekerasan, hak bertumbuh-kembang, hak atas pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas, serta hak untuk menyampaikan pikiran dan perasaannya,” kata Anggota KPAI Sylvana Apituley saat dihubungi di Jakarta, Jumat, disitat Antara.

    Dia mengatakan pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar ini harus dilakukan sejak awal proses hukum.

    “Pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar ini seharusnya telah dilakukan sejak anak-anak ditangkap dan diperiksa, saat pengungkapan kebenaran, hingga pemenuhan hak anak-anak atas keadilan dan pemulihan saat proses hukum telah selesai. Terutama, bagi anak-anak yang masih ditahan di beberapa Polda hingga hari ini,” kata Sylvana Apituley.

    KPAI menyesalkan atas banyaknya anak yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Agustus 2025.

    “KPAI menyesalkan kenyataan adanya 295 anak dari 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku kerusuhan yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di Indonesia pada Agustus dan awal September 2025,” kata Sylvana Apituley.

    Menurut dia, jumlah tersebut sangat besar dan mencerminkan seriusnya masalah di balik penangkapan dan proses hukum yang dihadapi anak.

    Sebelumnya, ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 295 di antaranya anak-anak.

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyebut, hingga kini, Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi, baik di tingkat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, maupun oleh 15 Polda di seluruh Indonesia.

  • UAS Ceramah di Mabes Polri, Tekankan Pentingnya Toleransi – Page 3

    UAS Ceramah di Mabes Polri, Tekankan Pentingnya Toleransi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ustaz kondang, Abdul Somad (UAS) menekankan pentingnya merawat dan menjaga toleransi beragama. Pesan itu disampaikan saat UAS saat memberikan ceramah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).

    Dia bercerita, sejak 2008, dirinya rutin mengisi kajian di Polda Riau. Dari Kapolda dipimpin oleh Condro Kirono hingga Herry Heryawan, tradisi itu terus berlanjut. Dia selalu menekankan polisi harus menjadi teladan dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.

    “Kehadiran saya hari ini menyampaikan tetap pesan-pesan keagamaan terkait tentang toleransi, kekuatan mental, menghadapi tugas, menjadi seorang yang amanah, sesuai dengan saya sebagai tokoh agama Islam, sebagai guru, sebagai dosen, sebagai pendidik,” kata dia kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/9/2025).

    Dia berharap hubungan Polri dengan masyarakat semakin erat.

    “Mudah-mudahan apa yang kami lakukan hari ini bisa memperkuat hubungan Kepolisian Republik Indonesia dengan masyarakat, pengabdian di tengah masyarakat dan semua isi kajian saya direkam dan akan di-upload, bisa ditonton ulang di channel Ustadz Abdul Somad Official,” ujar dia.

     

  • Dua Tahun Jabat Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika Ditarik ke Mabes Polri

    Dua Tahun Jabat Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika Ditarik ke Mabes Polri

    Mabes Polri kembali melakukan rotasi jabatan perwira tinggi. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2192/IX/KEP./2025 tertanggal 24 September 2025, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika resmi ditarik ke Mabes Polri.

    Helmy mendapat tugas baru sebagai Perwira Tinggi di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

    Helmy memimpin Polda Lampung sejak Maret 2023. Selama lebih dari dua tahun bertugas, namanya cukup dikenal masyarakat karena sejumlah penanganan kasus besar serta gaya kepemimpinan yang dekat dengan warga.

    Sebelum ditugaskan di Lampung, ia juga pernah menjabat Kapolda Gorontalo.

    Dalam rotasi yang sama, sejumlah perwira tinggi lain juga bergeser. Brigjen Nunung Syaifuddin dipromosikan menjadi Wakabareskrim, Brigjen Moh. Irhamni dipercaya sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri, sementara kursi Kapolda Lampung kini diisi oleh Brigjen Helfi Assegaf yang sebelumnya menjabat Dirtipideksus Bareskrim Polri.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan rotasi jabatan merupakan hal wajar di tubuh Polri.

    “Mutasi itu bagian dari dinamika organisasi untuk penyegaran dan peningkatan kinerja,” kata Yuni, Jumat (26/9/2025).

    Dia bilang, jajaran Polda Lampung siap mendukung penuh pejabat baru sekaligus memberikan penghormatan kepada Helmy yang kini bertugas di Mabes Polri.

    “Proses transisi pasti berjalan lancar karena sudah dipersiapkan,” tambahnya.

     

  • 4
                    
                        Kapolda Bangka Belitung Diganti! Irjen Viktor Sihombing Gantikan Hendro Pandowo
                        Regional

    4 Kapolda Bangka Belitung Diganti! Irjen Viktor Sihombing Gantikan Hendro Pandowo Regional

    Kapolda Bangka Belitung Diganti! Irjen Viktor Sihombing Gantikan Hendro Pandowo
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –
     Kapolda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo digantikan Irjen Viktor Theodorus Sihombing yang saat ini menjabat Kepala Divisi Hukum Polri.
    Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengonfirmasi bahwa mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2192/IX/KEP/2025 tertanggal 24 September 2025 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Anwar.
    “Ada beberapa kapolda yang dirotasi, termasuk Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo,” kata Fauzan di Mapolda Babel, Jumat (26/9/2025).
    Hendro akan dimutasi dalam jabatan baru sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri.
    Viktor merupakan lulusan Akpol 1992 dan pernah menjabat sebagai Kapolres Barito Selatan, Kapolres Pulang Pisau, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, dan sejumlah jabatan strategis lainnya.
    Sementara itu, Irjen Hendro Pandowo telah menjabat Kapolda Babel selama 1 tahun 2 bulan sejak dilantik pada upacara sertijab di Mabes Polri, Senin (29/7/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Sindikat Pembobol Bank Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Perampasan Aset
                        Nasional

    2 Sindikat Pembobol Bank Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Perampasan Aset Nasional

    Sindikat Pembobol Bank Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Perampasan Aset
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan oleh jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman.
    Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, sindikat ini mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” ketika melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat pada awal Juni 2025.
    “Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman,” kata Helfi dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
    Helfi menuturkan, saat bertemu dengan kepala cabang BNI tersebut, sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai pembagian hasil.
    Helfi mengungkapkan, sindikat memaksa kepala cabang untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang.
    “Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ucap dia.
    Kesepakatan eksekusi pemindahan dana dilakukan pada akhir Juni 2025, tepatnya hari Jumat pukul 18.00, atau setelah jam operasional bank berakhir.
    Waktu itu dipilih agar sistem deteksi bank tidak segera mengendus transaksi.
    Dana Rp 204 miliar kemudian dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi hanya dalam waktu 17 menit.
    Pihak bank yang menemukan transaksi mencurigakan melapor ke Bareskrim Polri.
    Penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus kemudian berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri sekaligus memblokir aliran dana tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak
                        Nasional

    9 Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak Nasional

    Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hampir 1.000 orang kini berstatus tersangka dalam kasus kerusuhan di sejumlah wilayah Indonesia pada 25-31 Agustus lalu.
    Data itu diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    Dalam pemaparannya, Syahar menegaskan bahwa langkah hukum Polri hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang berdemonstrasi secara damai.
    “Sekali lagi, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran itu adalah semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” kata Syahar.
    Ada 959 orang yang menjadi tersangka kerusuhan Agustus 2025. Sekitar seperempatnya adalah anak-anak.
    Hingga kini, Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi. Penanganan dilakukan baik di tingkat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, maupun oleh 15 Polda jajaran di seluruh Indonesia.
    Rinciannya, Polda Jambi menangani 6 laporan dengan 3 tersangka dewasa; Polda Lampung 1 laporan dengan 8 tersangka terdiri dari 1 dewasa, 7 anak; Polda Sumsel 12 laporan dengan 26 tersangka yang terdiri dari 23 dewasa dan 3 anak; Polda Banten 1 laporan dengan 2 tersangka dewasa.
    Di wilayah dengan skala kerusuhan lebih besar, Polda Metro Jaya mencatat 36 laporan dengan 232 tersangka. Dari jumlah itu, 30 diantaranya adalah anak-anak.
    Polda Jawa Barat menindaklanjuti 30 laporan dengan 31 dari 111 tersangka adalah anak-anak, sedangkan Polda Jawa Tengah mencatat 40 laporan dengan 56 dari 136 tersangka adalah anak.
    Kasus terbanyak ditangani Polda Jawa Timur dengan 85 laporan polisi. Total tersangka di wilayah ini mencapai 325 orang, terdiri dari 185 dewasa dan 140 anak.
    Sementara itu, Polda lain seperti DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulbar, dan Sulsel juga melaporkan sejumlah kasus, dengan total keseluruhan mencapai 959 tersangka yang terdiri dari 664 dewasa dan 295 anak.
    “Ini kita bedakan nanti antara tersangka yang dewasa dan anak-anak karena yang anak-anak ini pasti sesuai ketentuan undang-undang, perlakuannya khusus,” kata Syahar.
     
    Dari total 295 anak yang terlibat, Polri menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada 68 anak yang diproses melalui mekanisme diversi, 56 anak yang sudah tahap II (berkas dilimpahkan ke kejaksaan), 6 anak dengan berkas lengkap (P21), serta 160 anak yang masih dalam tahap pemberkasan.
    “Ini bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Syahar.
    Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya. Pasal-pasal itu antara lain:
    * Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan,
    * Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/pengrusakan,
    * Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,
    * Pasal 212, 213, 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas,
    * Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
    * Pasal 362, 363, 366 KUHP tentang pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan,
    * Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
    Selain itu, beberapa tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan. Ada pula pasal-pasal di UU ITE, yakni Pasal 29 ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 32 ayat (1) tentang manipulasi data elektronik.
    Berdasarkan hasil penyidikan, Syahar menyebut terdapat sejumlah modus operandi yang berulang.
    Di antaranya, menghasut lewat poster, siaran langsung di media sosial, hingga grup WhatsApp.
    Ada pula ajakan melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan kantor DPRD, kejaksaan, hingga markas kepolisian.
    Sebagian pelaku kedapatan membuat dan menggunakan bom molotov untuk menyerang fasilitas publik.
    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, poster berisi ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV, serta akun-akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.
    Sejumlah kasus menonjol juga diungkap. Misalnya, Bareskrim menetapkan lima tersangka, termasuk seorang yang mengajak pembakaran Mabes Polri lewat Instagram.
    Di Polda Metro Jaya, terdapat 59 kasus besar, mulai dari perusakan halte di depan Kemendikbud hingga penjarahan rumah sejumlah pejabat publik.
    Rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni dijarah oleh 12 pelaku. Rumah artis Eko Patrio disasar 7 orang, rumah Uya Kuya oleh 11 orang, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh 14 orang, dan rumah artis Nafa Urbach oleh 8 orang.
    Di Jawa Timur, kerusuhan menyasar Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari Surabaya, dengan total 49 tersangka. Ada pula pembakaran kantor DPRD Kabupaten Blitar, penyerangan Mapolres Blitar Kota, hingga pelemparan bom molotov di Pasuruan.
    Sementara di Sulawesi Selatan, kerusuhan meluas ke kantor DPRD Kota Makassar, DPRD Provinsi Sulsel, pos lantas, hingga Kejati Sulsel. Tercatat 57 orang ditetapkan sebagai tersangka di wilayah ini.
    Menutup pemaparan, Syahar menegaskan komitmen Polri untuk melanjutkan proses hukum. Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh Indonesia.
    “Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam melaksanakan pengawalan hukum. Proses penyidikan terus berlanjut, dan siapa pun yang terlibat, jika cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
    Tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta Presiden Prabowo Subianto membebaskan para mahasiswa hingga pelajar yang sampai kini masih ditahan kepolisian sejak demo pada Senin (25/8/2025) hingga akhir Agustus 2025.
    Permintaan ini disampaikan saat bertemu Prabowo selama tiga jam, dari pukul 16.30 WIB hingga 19.55 WIB, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
    Tokoh-tokoh tersebut terdiri dari istri Presiden ke-4 RI Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif.
    “Kami menyampaikan tuntutan bahwa adik-adik kita, anak-anak kita, para aktivis, para mahasiswa, bahkan para pelajar kita yang saat ini masih ditahan di sejumlah kota, di sejumlah provinsi, kabupaten, kota, di Tanah Air, kami berharap sesegera mungkin bisa dibebaskan,” kata Lukman, usai pertemuan, Kamis.
    Lukman mengungkapkan, GNB menilai anak-anak itu masih memiliki kepentingan belajar, sehingga tidak seharusnya berada dalam posisi tersebut. Para tokoh bangsa yang terdiri dari pemuka agama ini khawatir mahasiswa hingga pelajar itu putus pendidikan.
    “Dengan ditahan lalu kemudian mereka menjadi terganggu, bahkan bisa terputus proses pendidikannya, yang itu adalah harapan kita semua akan masa depan mereka,” ucap dia. Tak hanya itu, para tokoh bangsa ini turut menyampaikan sejumlah tuntutan di bidang politik, ekonomi, hingga hukum, HAM, serta pertahanan dan keamanan.
    “Yang hakikatnya itu adalah tuntutan dari sejumlah kalangan, kami sampaikan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Bapak Presiden bersama pemerintahannya bisa menindaklanjuti itu sebagaimana harapan,” ujar Lukman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Dugaan Adanya Pendana Demo Agustus, Polisi: Masih Proses Pembuktian
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    Soal Dugaan Adanya Pendana Demo Agustus, Polisi: Masih Proses Pembuktian Nasional 24 September 2025

    Soal Dugaan Adanya Pendana Demo Agustus, Polisi: Masih Proses Pembuktian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polri masih proses pembuktian soal adanya dugaan pendana di balik aksi demo di beberapa wilayah pada akhir Agustus 2025 lalu.
    “Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    “Artinya proses pembuktian bahwa memang didapatkan seseorang mengasih uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana, ini masih proses pembuktian,” imbuhnya.
    Ia melanjutkan, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal usul aliran dana.
    “Pembuktian ini adalah melalui proses yang
    sientific
    , nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses,” ujarnya.
    Sebelumnya, Polri menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025, yang terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.
    Hingga kini terdapat 246 laporan polisi yang ditangani jajaran Bareskrim dan 15 Polda. Kasus-kasus itu ditangani baik di tingkat Mabes Polri maupun wilayah.
    Adapun modus operasi para pelaku pun beragam, mulai dari menghasut dan mengajak orang lain untuk berbuat kerusuhan melalui poster; siaran langsung di media sosial dan grup WhatsApp.
    Kemudian, mengasut melakukan pembakaran dengan kekerasan terhadap barang atau orang dan juga pencurian; penjarahan kantor DPRD, kejaksaan, gubernur, markas korps (mako), polres hingga pospol; membawa, menyimpan, dan menggunakan bom molotov untuk melakukan aksi kerusuhan.
    Para tersangka kerusuhan dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya. Ada yang dijerat dengan Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan bersama-sama, hingga Pasal 187 KUHP mengenai pembakaran.
    Selain itu, sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena melawan petugas berwenang dengan kekerasan, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Untuk tindak pencurian, penyidik menjerat dengan Pasal 362, 363, dan 366 KUHP yang mengatur pencurian maupun pencurian dengan kekerasan.
    Tindakan perusakan barang diatur dalam Pasal 406 KUHP, sementara kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan yang digunakan dalam aksi anarkis diproses dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
    Selain KUHP dan UU Darurat, Polri juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 29 ayat (2) UU ITE digunakan untuk menjerat ujaran kebencian berbasis SARA, sedangkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan manipulasi data elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • GNB Minta Aktivis Demo Dibebaskan, Bareskrim Polri Merespons Begini

    GNB Minta Aktivis Demo Dibebaskan, Bareskrim Polri Merespons Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri merespons Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang meminta aktivis dan mahasiswa dibebaskan atau ditangguhkan setelah ditahan akibat aksi demo yang berujung kerusuhan pada Agustus lalu.

    ”Jadi, gini ya, kami Bareskrim melaksanakan asistensi proses penyidikan di jajaran, tadi sudah dipaparkan semua. Tetapi, dalam proses penyidikan itu kami kembalikan kepada penyidik, penyidik lah yang menentukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (24/9).

    Dia menegaskan bahwa proses hukum di Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda masih terus berjalan. Jumlah tersangka kerusuhan yang terjadi dalam aksi demo pada 25-31 Agustus lalu pun tidak sedikit. Angkanya mencapai 959 orang. Dan proses hukum terhadap ratusan tersangka itu masih berlangsung.

    ”Kami sudah sampaikan bahwa proses penyidikan di seluruh jajaran ini masih berjalan, masih berlangsung, dalam rangka tentunya memenuhi alat buktinya dan untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan lebih lanjut dalam rangka proses peradilan,” kata dia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan proses pendalaman atas kasus yang disangkakan kepada para tahanan tersebut.

    Menurut dia, itu sudah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    ”Kami laporkan bahwa sampai dengan saat ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan proses ini, proses pendalaman ini terus dilakukan karena sudah menjadi komitmen kita bersama bahwa pelaku kerusuhan, pelaku anarkis (harus ditindak),” kata Ade Ary saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta hari ini.

  • Khofifah: Gerakan Pangan Murah Jadi Bukti Kehadiran Pemerintah di Jatim

    Khofifah: Gerakan Pangan Murah Jadi Bukti Kehadiran Pemerintah di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan komitmen penuh Pemprov Jatim dalam mendukung Gerakan Pangan Murah (GPM). Hal ini ia sampaikan saat mendampingi Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Taman Mundu, Surabaya.

    ​Sebagai bukti nyata, total 828 titik GPM telah digelar di Jatim secara serentak, yang meliputi 222 titik di kantor kecamatan, 212 titik di Koramil, 378 titik di kantor Polsek, dan 16 titik lainnya.

    Inisiatif ini bertujuan menjaga stabilitas harga bahan pokok dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

    ​”Ini adalah wujud nyata upaya kita menyediakan bahan pokok terjangkau bagi masyarakat. Kuncinya adalah sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Bulog,” kata Khofifah.

    ​Dalam GPM di Taman Mundu, Bulog Jatim menyediakan 10 ton beras SPHP kemasan 5 kg seharga Rp55 ribu, 756 liter MinyaKita seharga Rp15 ribu per liter, serta gula pasir dan komoditas lain di bawah harga pasar.

    ​Meski Jatim memiliki surplus beras lebih dari 1,67 juta ton, Gubernur Khofifah meminta semua pihak untuk mempercepat penyaluran beras SPHP. Hal ini mengingat realisasi penyaluran beras SPHP di Jatim baru mencapai 25,07 persen dari target akhir tahun.

    ​”Produksi beras harus diikuti distribusi cepat dan merata. Saya mengimbau Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, hingga Pemkab/Pemkot untuk mempercepat penyaluran beras SPHP melalui berbagai jalur,” tegasnya.

    ​Gubernur juga menyoroti pentingnya GPM dalam menjaga inflasi. Berdasarkan data BPS Jatim, inflasi Agustus 2025 tercatat 2,17 persen (yoy), dengan deflasi bulanan 0,10 persen. Ini menunjukkan harga bahan pokok relatif terkendali.

    ​”Pemprov Jatim konsisten menyelenggarakan pasar murah di berbagai daerah. Pasar murah ini selalu mendapat sambutan antusias, menunjukkan kebutuhan nyata sekaligus bukti kehadiran pemerintah di tengah rakyat,” jelasnya.

    ​Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, mengapresiasi Gubernur Khofifah atas pencapaian Jatim sebagai daerah dengan produksi dan penyerapan beras tertinggi secara nasional.

    ​Menurut Amran, Presiden menaruh perhatian khusus pada Jatim dan meminta semua pihak untuk mendukung provinsi ini. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah.

    ​”Bapak Presiden menaruh perhatian khusus pada Jawa Timur dan meminta seluruh pihak untuk mendukung provinsi ini. Pinwil Bulog Jatim harus memastikan tidak ada lagi keluhan terkait SPHP, dan alokasi beras harus sesuai kebutuhan,” ujar Amran.

    ​Acara GPM ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pertanian RI, Forkopimda Jatim, Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Walikota Surabaya, serta jajaran pejabat terkait. [tok/beq]