Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Korban Runtuhnya Mushola Ponpes Al Khoziny Bertambah Jadi 14 Santri, Identifikasi Jalan Terus

    Korban Runtuhnya Mushola Ponpes Al Khoziny Bertambah Jadi 14 Santri, Identifikasi Jalan Terus

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Jumlah korban meninggal dunia akibat runtuhnya mushola di Lembaga Pesantren Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, kembali bertambah. Hingga Sabtu (4/10/2025), total korban jiwa mencapai 14 orang, terdiri dari 3 orang meninggal di rumah sakit dan 11 orang ditemukan di bawah reruntuhan bangunan.

    Penambahan jumlah korban ini terjadi setelah Tim SAR gabungan menemukan satu jenazah di sektor A4 pada Jumat (3/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. “Jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya,” ujar salah satu petugas Basarnas.

    Data dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Timur mencatat total 14 korban meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, sembilan jenazah masih dalam proses identifikasi di RS Bhayangkara Polda Jatim, sementara lima lainnya telah diserahkan kepada keluarga.

    “Kalau yang lima orang kan lebih dulu ditemukan dan sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Nah, di sini (RS Bhayangkara) sudah sembilan jenazah,” jelas Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol M Khusnan.

    Sementara itu, proses identifikasi jenazah tidak berjalan mudah. Kabid DVI Pusdokkes Mabes Polri Kombes Pol dr Wahyu Hidajati mengungkapkan, tim menghadapi sejumlah kendala karena mayoritas korban masih berusia belasan tahun.

    “Usia korban rata-rata 12 sampai 15 tahun. Selain sidik jari yang rusak, tanda pembeda pada gigi juga tidak ada. Bahkan pakaian mereka hampir serupa,” terangnya.

    Menurut Wahyu, langkah terakhir yang kini ditempuh adalah pencocokan sampel DNA antara keluarga dan jenazah. “Kalau DNA sudah terbukti match, itu tidak terbantahkan lagi. Jadi kita menuju ke sana sambil berkejaran dengan waktu karena jenazah semakin lama semakin membusuk,” tandasnya.

    Dengan ditemukannya korban terbaru, jumlah santri yang meninggal dunia akibat runtuhnya bangunan tiga lantai Ponpes Al Khoziny kini tercatat 14 orang. Tim SAR dan DVI Polri masih terus melanjutkan proses pencarian serta identifikasi hingga seluruh korban terdata dan teridentifikasi dengan pasti. [isa/beq]

  • Bule Suami Istri Tanam Ganja Hidroponik di Rumah Kontrakan Bali

    Bule Suami Istri Tanam Ganja Hidroponik di Rumah Kontrakan Bali

    Menurut Radiant, kejahatan pasutri tersebut sangat terorganisasi karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV.

    Berbeda dengan kasus laboratorium narkoba di Sunny Village Desa Tibubeneng dan laboratorium narkoba di Ungasan, Kabupaten Badung, yang diungkap Mabes Polri beberapa waktu lalu, rumah yang disewa pasutri WNA tersebut tidak dilengkapi dengan laboratorium.

    Saat ini, hanya NR yang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan istrinya masih diperiksa sebagai saksi.

    NR dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan l dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon.

    Sedangkan KV masih diperiksa sebagai saksi di Mapolda Bali. Polisi masih menggali peran KV dalam kasus tersebut.

    “Ini kami masih mendalami dulu apakah untuk perannya yang si istri bisa jadikan tersangka. Saat ini kan masih ada waktu untuk bisa melakukan bahwa yang bersangkutan karena kan kita harus ada bukti-bukti petunjuk untuk menyeret bahwa yang bersangkutan juga ada peran di dalam hal penanaman ganja tersebut,” kata Radiant.

    Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah ratusan polibag dan media tanah, termasuk kecambah/bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, serta berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan.

     

  • Menanti Formasi Tim Reformasi Polri Pilihan Prabowo

    Menanti Formasi Tim Reformasi Polri Pilihan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Formasi Tim Reformasi Polri besutan Presiden Prabowo Subianto hingga kini masih belum juga diumumkan. Padahal, tim tersebut sebelumnya ditargetkan terbentuk hanya dalam waktu 3 pekan.

    Pada saat pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024–2029 di Istana Negara, Rabu (17/9/2025), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Prabowo berencana membentuk tim Reformasi Kepolisian.

    Dia menekankan bahwa nantinya tim tersebut diperkirakan akan resmi dibentuk dalam dua hingga tiga minggu ke depan.

    “Tadi Pak Presiden juga mengatakan kepada saya bahwa akan membentuk tim reformasi Kepolisian. Itu mungkin dalam 2-3 minggu ke depan akan dibentuk timnya,” kata Yusril.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pembentukan Komite Reformasi Kepolisian segera rampung. 

    Dia menyebut, Presiden Prabowo telah menugaskan penyusunan tim tersebut dan rencananya akan diumumkan dalam pekan ini.

    “Ditunggu, nanti akan segera diumumkan,” kata Prasetyo.

    Pada kesempatan yang lain, Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri menyatakan struktur tim reformasi Polri tengah disusun.

    Hal tersebut disampaikan Dofiri saat dijumpai wartawan di Mabes Polri pada Jumat (19/9/2025).

    “Ini timnya baru mau disusun,” tutur Dofiri.

    Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menyatakan bahwa langkah reformasi Polri di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini memasuki tahap krusial.

    Menurutnya, meski dirinya belum secara detail menerima laporan langsung, sejumlah indikasi kuat menunjukkan tim transformasi-reformasi Polri sudah mulai bekerja.

    “Rasa-rasanya sih kita tinggal menunggu ya, karena memang beberapa indikasi menunjukkan bahwa ini sudah berjalan,” kata Qodari dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (22/9/2025).

    Mahfud MD Ketua Tim Reformasi Polri?

    Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD menerima tawaran dari istana melalui Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya untuk membantu pelaksanaan Reformasi Polri.

    Hal itu dia sampaikan di podcast Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, Selasa (23/9/2025). Dia menegaskan akan membantu pemerintah jika dirasa sanggup untuk dikerjakan. 

    “Saya bantu itu urusan Polri, Reformasi Polri,” katanya dalam podcast tersebut. 

    Mulanya Teddy mengabari Mahfud pada 15 September 2025. Kala itu Mahfud sedang mengajar di Yogyakarta sehingga tidak bisa bertemu. Pertemuan baru terlaksana pada 16 September, sore. 

    Lalu, Mahfud rencananya akan bertemu Prabowo di Istana Negara pada 19 September atau hari Jumat minggu lalu. Namun pertemuan batal karena Prabowo harus menghadiri sidang PBB.

    Mahfud menyampaikan bahwa tidak ada pembahasan mengenai posisi atau jabatan di Komite Reformasi Polri. 

    “Tetapi tidak bicara posisi ya. Saya ingin membantu, membantu tetapi juga ngasih bahan,” jelasnya.

    Saat dirinya menjabat sebagai Menkopolhukam, dia sudah mengetahui hal-hal yang harus diperbaiki dalam struktural Polri, sehingga hanya perlu waktu yang singkat untuk membenahi berbagai permasalahan.

    Dia menyebut ada tiga aspek dalam menegakkan hukum. Pertama, isinya atau aturannya. Kedua, struktur atau aparatnya. Ketiga, kultur atau budaya. Kendati berdasarkan temuannya, Polri hanya memiliki masalah kultural.

    “Polisi ini kehilangan kultur, budaya pengabdian. Nah sehingga enggak banyak yang perlu dirombak karena aturan apapun yang dicari di Polri yang bagus itu gimana sih? Sudah ada semua di Undang-Undang,” terangnya

  • Kasus Pelindasan Affan, Aipda M Rohyani Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri

    Kasus Pelindasan Affan, Aipda M Rohyani Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Divpropam Mabes Polri telah menetapkan sanksi etik terhadap Aipda M Rohyani berupa permintaan maaf terhadap pimpinan Polri.

    Aipda M Rohyani merupakan pelanggar kategori sedang dalam kasus pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan dengan mobil Brimob. Saat kejadian, Rohyani merupakan penumpang rantis Brimob tersebut.

    Perbuatan Aipda M Rohyani dinyatakan sebagai perbuatan tercela oleh majelis hakim sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri. Sidang itu digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (29/9/2025).

    “[Sanksi etik] pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” bunyi sanksi yang diungkap majelis hakim, dikutip Selasa (30/9/2025).

    Selain itu, Aipda M Rohyani disanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari.

    Sanksi administratif itu telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

    Adapun, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengemukakan Aipda Rohyani dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya saat kejadian.

    Sebab, Aipda Rohyani tidak mengingatkan Komandan Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. 

    “Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Sdr. Affan Kurniawan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

    Aipda Rohyani, kata Erdi, telah menerima putusan itu dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai profesi Polri.

  • Aipda Rohyani Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Disanksi Patsus dan Minta Maaf – Page 3

    Aipda Rohyani Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Disanksi Patsus dan Minta Maaf – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) dan permintaan maaf terhadap Aipda M Rohyani, penumpang mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.

    Sidang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 09.30 hingga 16.00 WIB.

    “Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

    Majelis sidang KKEP menyatakan Aipda M Rohyani melanggar tanggung jawab etiknya lantaran tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut menimbulkan jatuhnya korban jiwa Affan Kurniawan.

  • Jawaban Pihak Polda Metro Jaya soal Penerapan Restorative Justice di Kasus Delpedro Cs – Page 3

    Jawaban Pihak Polda Metro Jaya soal Penerapan Restorative Justice di Kasus Delpedro Cs – Page 3

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons permintaan penangguhan penahanan yang dilayangkan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) untuk enam aktivis yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.

    Listyo mengaku telah menerima surat resmi dari tokoh GNB, yang salah satunya berasal dari istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah.

    Listyo menghormati hal tersebut. Namun, dia menekankan keputusan penangguhan tetap menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

    “Saya menghormati, kita semua menghormati, namun tentunya beri kami kesempatan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, sehingga kemudian kami bisa memutuskan apakah proses ini bisa kita tindaklanjuti dengan apa yang diajukan, yang diharapkan,” kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/9/2025).

  • Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar, Keluarga Korban Mengadu ke Mabes Polri

    Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar, Keluarga Korban Mengadu ke Mabes Polri

    Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan Malpraktik yang terjadi di rumah sakit Siti Hajar Sidoarjo sampai saat ini masih belum menemukan titik temu antara pihak pasien dan rumah sakit. Keluarga korban terus mencari keadilan untuk Bagas Priyo. Laporan ke Polres Sidoarjo pun tak jalan dengan alasan tidak cukup bukti.

    Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga korban, dalam konferensi pers di LBH Nurani Surabaya, Senin (29/9/2025), mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja penyidik Polresta Sidoarjo. Menurutnya, penyidik beralasan belum memiliki bukti yang cukup kuat, dan tidak ditemukan peristiwa pidana, serta mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3 Henti Lidik).

    Kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan meninggalnya Bagas Priyo (28), warga Sepande, Sidoarjo, saat menjalani operasi amandel di RS Siti Hajar pada 21 September 2024 lalu.

    “Kami sangat mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kematian Bagas. Ia datang ke rumah sakit untuk menjalani tindakan medis, dan seharusnya ada pihak yang bertanggung jawab atas apa yang terjadi,” ujar Dimas.

    Dimas menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan medis yang dilakukan oleh RS Siti Hajar. Salah satunya adalah dugaan penggunaan data laboratorium lama yang tidak sesuai dengan tanggal operasi. Selain itu, ia juga mempertanyakan tidak adanya persetujuan tindakan medis (informed consent) dari keluarga pasien sebelum operasi dilakukan.

    “Anehnya, dokumen persetujuan itu tiba-tiba muncul dalam proses penyelidikan. Padahal, saat itu keluarga hanya diminta untuk membeli obat di apotek yang diduga untuk kepentingan pasien lain,” imbuhnya.

    Keluarga korban juga mengalami kesulitan dalam mendapatkan rekam medis dan riwayat penanganan pasien dari pihak rumah sakit. Bahkan, hingga Bagas meninggal dunia, keluarga tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penyebab kematiannya.

    “Ibu Anju (orang tua korban) sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo sejak 2 Oktober 2024, namun surat perintah penyelidikan baru terbit pada 1 September 2025. Ironisnya, pada tanggal yang sama, juga diterbitkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP) yang menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana,” ungkap Dimas.

    Menanggapi hal ini, Dimas bersama tim kuasa hukum akan segera mengirimkan surat laporan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka juga meminta Karo Paminal dan Propam Mabes Polri untuk bertindak menanggapi laporan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Biro Wassidik Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus guna mengurai perkara ini lebih jelas dan membuka kembali pemeriksaan terhadap kasus ini.

    “Kami berharap Kapolri dan Kapolda Jawa Timur dapat melihat dan mengetuk hati nurani mereka. Ada seorang ibu yang menuntut pertanggungjawaban atas kematian anaknya yang menjalani prosedur operasi di rumah sakit,” tegas Dimas.

    Dimas menambahkan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan diajukan dalam proses penyelidikan. Namun, ia menyayangkan sikap penyidik Polresta Sidoarjo yang dinilai sudah menilai di awal bahwa tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.

    “Kami tidak akan pernah menyerah untuk mencari keadilan bagi Bagas. Jika memang hasil dari Bareskrim maupun gelar perkara khusus nantinya tetap tidak berkeadilan, maka kami akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut,” pungkasnya. [uci/ian]

  • Mabes Polri Serahkan 2 Anjing K9 untuk Perkuat Tim SAR Polda NTT

    Mabes Polri Serahkan 2 Anjing K9 untuk Perkuat Tim SAR Polda NTT

    Jakarta

    Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Baharkam Polri menyerahkan dua ekor K9 dengan spesifikasi Search and Rescue (SAR) kepada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyerahan dua ekor K9 dalam rangka memberi tambahan kekuatan baru dalam upaya penanggulangan bencana.

    Dilansir MediaHub Polri, Senin (29/9/2025), penyerahan dua ekor k9 ini berlangsung di Halaman Mako Ditsabhara Polda NTT pada Senin (29/9/2025). Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika hal ini memberi penguatan signifikan bagi tim SAR Polda NTT.

    “Karel dan Felicia akan memperkuat kesiapsiagaan kami dalam menghadapi potensi bencana. Dengan kemampuan SAR, K9 ini akan sangat membantu pencarian dan penyelamatan korban secara cepat,” ujar Henry.

    Di sela acara penyerahan, digelar simulasi singkat pencarian korban tanah longsor oleh tim K9, yang disaksikan oleh Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko bersama para pejabat utama Polda NTT. Dalam simulasi tersebut, dua anjing pelacak K9 bernama Karel dan Felicia memperlihatkan keterampilan mendeteksi keberadaan korban di bawah reruntuhan.

    “Polri hadir bukan saja menjaga keamanan, tetapi juga memberi pertolongan saat bencana. Kehadiran K9 adalah wujud nyata kepedulian itu,” jelas Henry.

    Dengan penambahan dua K9 SAR ini, Polda NTT optimistis dapat lebih cepat, tepat, dan tanggap dalam setiap upaya penyelamatan korban bencana di wilayah Nusa Tenggara Timur.

    Iptu Erasnus Hermi Talaperuw menuturkan, warga bahkan menggelar acara perpisahan khusus bagi tim K9. “Selama bertugas, warga begitu menghargai kehadiran tim K9. Mereka bahkan membuat acara perpisahan, sesuatu yang belum pernah kami alami sebelumnya. Itu bukti betapa besar apresiasi masyarakat terhadap Polri,” ungkapnya.

    (aud/idn)

  • Ribuan Siswa Keracunan MBG, Prabowo: Ini Masalah Besar

    Ribuan Siswa Keracunan MBG, Prabowo: Ini Masalah Besar

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo menyebut ribuan siswa yang keracunan makan bergizi gratis (MBG) menjadi perhatian dan akan dicarikan penanganan terbaik.

    Ditanya awak media setelah melawat 7 hari ke sejumlah negara, Presiden menyebut akan segera memanggil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan para pejabat yang bertanggung jawab.

    “Kita akan diskusikan. Ini masalah besar [penyediaan MBG di seluruh Indonesia] jadi pasti ada kekurangan dari awal ya. Tapi saya juga yakin bahwa kita akan selesaikan dengan baik,” kata Prabowo di Bandara Halim, Sabtu (27/9/2025).

    Saat yang sama, Presiden menyebut pihaknya berharap proyek makan bergizi gratis yang menyebabkan sejumlah siswa keracunan jangan sampai dipolitisir. “Kita harus waspada,” katanya.

    Menurut Prabowo, tujuan Makan Bergizi Gratis adalah memastikan anak-anak yang sulit akses makanan memiliki makanan yang lumayan bergizi. “Mereka tuh makannya hanya nasi pakai garam. Ini yang harus kita atasi untuk memberi makan sehat. Pasti ada hambatan, rintangan. Ini kita atasi ya,” katanya.

    Dalam kesempatan terpisah, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji penanganan kasus keracunan makanan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditangani secara serius dan transparan.

    Hal tersebut disampaikan Sigit di sela-sela acara penguatan rohani anggota Polri yang digelar di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/9).

    Sigit pun mengaku sudah memerintahkan seluruh anggotanya untuk mendalami kasus siswa keracunan makanan MBG tersebut di sejumlah daerah di Indonesia.

    “Polri saat ini sudah turun ke lapangan untuk mendalami kasus itu satu per satu,” tuturnya.

    Sayangnya, Sigit tidak menjelaskan lebih rinci terkait tahapan penanganan perkara keracunan MBG tersebut. Dia memastikan bahwa penanganan kasus itu dilakukan secara transparan sehingga masyarakat bisa ikut memantau secara langsung.

    “Nanti secara resmi akan kita informasikan perkembangannya,” katanya.

    Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 70 kasus lokasi keracunan MBG sejak Januari hingga 25 September 2025. Jumlah orang yang keracunan sebanyak 5.914 penerima MBG yang menjadi korban. Korban tersebut terdiri dari anak sekolah dan ibu hamil.

    Dilansir dari data resmi BGN menunjukkan kasus tersebar di tiga wilayah. Wilayah II (Jawa) mencatat kasus terbanyak dengan 41 kasus yang melibatkan 3.610 orang, disusul Wilayah I (Sumatra) sebanyak 9 kasus dengan 1.307 orang terdampak, serta Wilayah III (NTB, NTT, Sulawesi, Kalimantan, Papua, dengan 20 kasus melibatkan 997 orang.

    Kasus juga menunjukkan tren peningkatan tajam pada Agustus dan September. Bila pada Januari hanya ada 94 korban dari 4 kasus, angka melonjak drastis menjadi 1.988 orang terdampak pada Agustus (9 kasus) dan 2.210 orang pada September (44 kasus).

    Lima daerah dengan jumlah korban terbesar adalah Kota Bandar Lampung (503 orang), Kabupaten Lebong, Bengkulu (467 orang), Kabupaten Bandung Barat (411 orang), Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (339 orang), serta Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta (305 orang).

    BGN mengidentifikasi sejumlah penyebab utama insiden, antara lain bakteri E. Coli yang berasal dari air, nasi, tahu, dan ayam; Staphylococcus aureus dari tempe dan bakso; Salmonella dari ayam, telur, dan sayur; serta Bacillus cereus dari mie. Selain itu, kontaminasi air juga memicu penyebaran Coliform, Klebsiella, Proteus, dan timbal (Pb). Lonjakan kasus keracunan ini menyoroti lemahnya pengawasan keamanan pangan di berbagai daerah.

  • Tiga Teror Misterius Dialami Keluarga Usai Diplomat Arya Daru Meninggal

    Tiga Teror Misterius Dialami Keluarga Usai Diplomat Arya Daru Meninggal

    Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo membeberkan tiga dugaan teror yang dialami keluarga almarhum Arya Daru. Teror ini terjadi setelah kepergian Arya Daru.

    “Pertama adalah teror amplop cokelat yang diterima usai tahlil pada 9 Juli pukul 21.00 WIB yang berisikan tiga simbol berupa hati, bintang dan bunga kamboja terbuat dari styrofoam,” kata Nicholay saat mendampingi istri almarhum Daru, Meta Ayu Puspitantri konferensi pers, Yogyakarta, Sabtu (27/09/2025).

    Teror kedua, terjadi pada 27 Juli di mana keluarga mendapati makam almarhum Daru dalam kondisi diacak-acak.

    Kemudian pada September ini, keluarga mendapati kembali makam almarhum ditaburi bunga mawar merah yang membentuk garis.

    “Itulah beberapa teror yang dialami keluarga. Ini adalah suatu clue atau pesan, yang bagi saya satu pesan dari pihak tertentu pada pihak keluarga istri, orang tua almarhum agar takut,” ucapnya.

    Saat ini Nicholay menegaskan pihak keluarga, mulai dari istri, anak, orang tua dan mertua almarhum Daru sudah didatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan sudah masuk dalam daftar perlindungan.

    Sebagai kuasa hukum, pihaknya juga sudah melakukan langkah-langkah hukum dengan menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ditembuskan ke Menteri Luar Negeri Sugiono, dan beberapa Komisi di DPR RI seperti komisi I, komisi III serta komisi XIII.

    Dari Kementerian Luar Negeri, Nicholay menegaskan pihaknya mendapatkan tanggapan positif. Menurutnya hal ini wajar karena Kemenlu memiliki kepentingan atas peristiwa misterius meninggalnya satu diplomat muda mereka. Kehadiran pengacara dinilai akan membantu kasus ini segera terungkap.

    “Kami juga mendapatkan surat dari Mabes Polri yang mendisposisikan kepada Bareskrim untuk memberikan antesi kepada Polda Metro Jaya, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kematian Daru,” terangnya.

    Dia sangat berharap pengungkapan kasus ini ditangani Mabes Polri agar lebih komprehensif. Nicholay memastikan asistensi itu diberikan Bareskrim Polri.

    “Kami melihat segala bukti-bukti harus diungkap seterang cahaya. Kami meyakini dalam peristiwa ini tidak ada kejahatan yang sempurna dan kami sudah melakukan berbagai upaya hukum. Termasuk meminta agar tidak lagi mengkabarkan almarhum dengan framing negatif,” tegasnya.