Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Dedek Prayudi PSI: Emang Gak Capek Gibahin Presiden ke-7 Terus

    Dedek Prayudi PSI: Emang Gak Capek Gibahin Presiden ke-7 Terus

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dedek Prayudi menyoal pembicaraan tentang Presiden ke-7 Jokowi yang terus mengemuka. Dia menyebutnya sebagai gibah.

    Menurut Dedek, walaupun Jokowi digibahi terus. Tapi cara itu gagal total.

    “Emangnya gak capek gibahin Presiden ke-7 terus-menerus walaupun udah terbukti dengan cara ini gagal total,” kata Dedek dikutip dari unggahannya di Threads, Sabtu (11/10/2025).

    Dia menilai pembicaraan soal Jokowi terus mengemuka karena banyak atensi. Sehingga media suka mengangkat hal demikian.

    “Media sih seneng-seneng aja angkat topik tentang belio karena yang nonton banyak,” ujarnya.

    “Ya kalau gak capek-capek, gpp. Bring it on 😀🔥. I’ll be in the ring sometimes soon,” sambungnya.

    Sebelumnya, politikus PSI Ade Armando bersama Peradi Bersatu menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Mendesak kejelasan proses hukum gugatan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.

    Terlapornya diketahui adalah Roy Suryo. Serta sejumlah tokoh yang getol menyorot dugaan ijazah palsu.

    “Sudah di luar akal nalar kita dan kita juga melihat sudah lama sekali kasus ini masih belum ada kejelasan hukum,” kata Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan.

    Saat ini, laporan fitnah atau pencemaran nama baik tersebut diketahui sudah naik ke tahap penyidikan. Meski belum ada kepastian hukum.

    “Saat ini ini sudah masuk ke tahap penyidikan, kalau sudah penyidikan, ini stagnan. Kita mendesak kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya. Kalau tidak, kami Propam-kan,” ujarnya.

  • Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini Saat Akhir Pekan Sabtu 11 Oktober 2025 – Page 3

    Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini Saat Akhir Pekan Sabtu 11 Oktober 2025 – Page 3

    Kejadian ini menyita perhatian masyarakat luas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung menyampaikan permintaan maaf atas ulah anak buahnya. Dia juga sempat menemui keluarga Affan di rumah sakit. Menyampaikan duka cita secara langsung.

    “Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” tutur Listyo saat dikonfirmasi wartawan.

    Tak hanya Kapolri, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian serius pada peristiwa tersebut. Dia menyampaikan keprihatinan mendalam atas yang terjadi. Prabowo juga memastikan kehidupan keluarga Affan akan ditanggung negara mengingat pemuda tersebut adalah tulang punggung keluarganya.

    “Saya atas nama pribadi dan atas nama pemerintah Republik Indonesia mengucapkan turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya,” kata Prabowo kala itu.

    Presiden bahkan menyampatkan waktu melayat ke rumah duka Affan.

    Tak hanya menyampaikan duka cita, peristiwa yang menyita perhatian publik ini juga dipastikan diproses. Propam Mabes Polri langsung bekerja melakukan penyelidikan.

    Diketahui, ada tujuh orang di dalam mobil rantis yang menabrak Affan. Mereka adalah Kompol Kosmas, Bripka Rohmad, Aipda Rohyani, Briptu Danang Setiawan, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

  • Sidang Selesai, Begini Nasib Para Anggota Brimob di Mobil Rantis Tabrak Affan Kurniawan Saat Demo Ricuh – Page 3

    Sidang Selesai, Begini Nasib Para Anggota Brimob di Mobil Rantis Tabrak Affan Kurniawan Saat Demo Ricuh – Page 3

    Setelah beberapa pekan pascaperistiwa, penyelidikan Propam Polri rampung. Terhadap ketujuh personel Polri tersebut dinyatakan layak disidang secara etik.

    Persidangan tahap awal dilakukan pada 3 September 2025 di Gedung TNCC Mabes Polri. Adapun yang menjalani persidangan lebih dulu yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dengan sangkaan pelanggaran etik berat. Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri itu duduk di samping sopir rantis saat peristiwa terjadi.

    Oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas, diputus pemecetan dari kesatuan Polri alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hukuman itu dijatuhkan karena perbuatannya dianggap sebagai perbuatan tercela. Selain dipecat, dia juga dijerat sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari di ruang Patsus Divpropam Polri dan sudah dijalaninya.

    Sembari menangis, Kompol Cosmas menegaskan apa yang dilakukannya hanya sebatas menjalankan perintah komandan.

    “Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” tutur Kompol Kosmas.

    Selang sehari kemudian, giliran Bripka Rohmad yang menjalani sidang etik. Rohmad adalah sopir dari rantis yang menabrak Affan. Namun hukuman terhadapnya, lebih ringan dari Kompol Cosmas.

    Komisi Etik menjatuhi hukuman demosi selama 7 tahun sesuai sisa masa dinas yang bersangkutan. Dia juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025, dan menyampaikan permintaan maaf pada institusi Polri.

    “Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.

    Sama seperti Cosmas, Bripka Rohmad juga menegaskan apa yang dilakukannya hanya menjalankan perintah atasan.

    Atas hukuman yang dijatuhkan komisi etik, keduanya sama-sama mengajukan banding.

    Sidang kembali dilanjutkan pada akhir September 2025 lalu. Giliran para penumpang mobil rantis yang menjalani proses etik. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) Aipda M Rohyani dan meminta menyampaikan permintaan maaf pada pimpinan Polri. Aipda M Rohyani dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Hukuman yang sama juga dijatuhkan pada Briptu Danang Setiawan, yang ada di dalam mobil rantis saat peristiwa itu terjadi. Dalam persidangan disebutkan kesalahan yang dilakukan Briptu Danang tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis saat suasana ricuh. Sehingga dia juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Sementara terhadap tiga penumpang lainnya, persidangan etik baru dilangsungkan pada Jumat (10/10/2025) kemarin. Tiga anggota Brimob, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dijatuhkan saksi menyampaikan permohonan maaf  baik pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) maupun pimpinan Polri karena perbuatan tercela yang dilakukan. Sama dengan para seniornya, mereka juga sudah menjalani patsus selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

  • Propam Turun Tangani Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar

    Propam Turun Tangani Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar

    GELORA.CO -Divpropam Mabes Polri memastikan tengah memeriksa anggota Brimob Polda Jabar yang diduga berselingkuh. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial melalui video penggerebekan oleh istri sahnya.

    “Kami memohon maaf atas perilaku yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam dan Satbrimobda Polda Jabar terhadap Brigadir Yusuf,” demikian keterangan Divpropam Mabes Polri dikutip dari akun X @divpropam, Jumat, 10 Oktober 2025.

    Propam memastikan akan menangani kasus tersebut hingga tuntas.

    “Setiap langkah penanganan akan tetap memperhatikan keadilan, terutama bagi istri dan anak yang terdampak. Polri berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” lanjut keterangan Divpropam Mabes Polri.

    Anggota Satbrimob Polda Jabar dimaksud adalah Brigadir Yusuf. Dalam rekaman video yang viral di media sosial, Brigadir Yusuf bersama dengan perempuan lain saat digerebek istri sah.

    Dari rekaman, terlihat Brigadir Yusuf yang mengenakan pakaian hitam saat itu duduk dengan seorang perempuan di kursi.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan pun membenarkan bahwa Brigadir Yusuf adalah Anggota Satbrimob Polda Jabar yang ada dalam video dimaksud. 

    Brigadir Yusuf kini sudah diamankan dan sedang diperiksa Propam Polda Jawa Barat.

    “Sedang diamankan Propam Satbrimob Jabar dan koordinasi sama Bid Propam. Semoga tidak benar hanya fitnah atau hoax,” kata Kombes Hendra.

  • 3 Polisi dalam Rantis Pelindas Affan Dihukum Minta Maaf dan Patsus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    3 Polisi dalam Rantis Pelindas Affan Dihukum Minta Maaf dan Patsus Nasional 10 Oktober 2025

    3 Polisi dalam Rantis Pelindas Affan Dihukum Minta Maaf dan Patsus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga polisi yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Jakarta pada 28 Agustus 2025 dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri.
    Ketiganya, yakni Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M, merupakan personel yang duduk di kursi penumpang rantis Brimob yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan.
    Mereka dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
    Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan, pelaksanaan sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas anggota.
    “Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya,” ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
    “Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
    Sidang etik terhadap ketiganya digelar secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, pada 1-3 Oktober 2025, di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, lantai 1, Mabes Polri.
    Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai anggota Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan aksi, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
    Sidang KKEP dipimpin Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi. Setiap sidang turut menghadirkan empat orang saksi.
    Berdasarkan hasil sidang, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Putusan sidang KKEP sebagai berikut:
    1. Sanksi etika:
    • Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
    • Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
    2. Sanksi administratif:
    • Penempatan di tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
    Ketiga anggota Polri tersebut menerima putusan tanpa mengajukan banding. Dengan demikian, proses hukum etik atas peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Dicari Tak Ketemu, Kejagung Minta Tolong ke Pengacara Bantu Hadirkan Silfester Matutina
                        Nasional

    9 Dicari Tak Ketemu, Kejagung Minta Tolong ke Pengacara Bantu Hadirkan Silfester Matutina Nasional

    Dicari Tak Ketemu, Kejagung Minta Tolong ke Pengacara Bantu Hadirkan Silfester Matutina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pihak kuasa hukum untuk membantu menghadirkan terpidana fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna merespons pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, yang menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta.
    “Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
    Anang menyebut, hingga saat ini, Kejaksaan masih berupaya mencari keberadaan Silfester.
    Namun, ia memastikan langkah-langkah hukum untuk pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester telah dilakukan oleh jaksa eksekutor.
    “Kami mencari. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” kata Anang.
    “Yang jelas, jaksa eksekutor sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan,” sambung dia.
    Saat ditanya apakah Silfester sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Anang menegaskan bahwa status tersebut belum ditetapkan.
    “Belum, ini kita belum (menetapkan). Nanti punya strategi sendiri,” ujar dia.
    Anang juga menepis dugaan adanya pihak yang sengaja membantu pelarian Silfester.
    Namun, ia kembali mengimbau agar pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum, dapat beritikad baik membantu proses hukum.
    “Tolong bantu saja kalau memang betul (yang bersangkutan) ada di Jakarta, dihadirkan,” kata Anang.
    Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
    Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
    Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Sementara, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025), pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan, kliennya berada di Jakarta.
    “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9 Kondisi Kendaraan Bisa Diajukan Keringanan dan Pembebasan Pajak Tahunan

    9 Kondisi Kendaraan Bisa Diajukan Keringanan dan Pembebasan Pajak Tahunan

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan rinci terkait pengurangan dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB). Ada kondisi tertentu yang membuat pajak kendaraan dikurangi, bahkan sampai dibebaskan. Apa saja?

    Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara jabatan (tanpa permohonan) maupun atas permohonan wajib pajak.

    Dikutip detikOto dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, setidaknya ada 9 kondisi kendaraan yang bisa dapat pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan. Berikut rinciannya.

    1. Kendaraan yang Diajukan Mutasi Keluar Provinsi DKI Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan pokok PKB secara jabatan untuk kendaraan bermotor yang diajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang kepemilikan atau penguasaan kendaraan tersebut kurang dari 12 bulan (terhitung sejak berakhirnya masa pajak tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan). Besar pengurangan diberikan secara proporsional sesuai porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui dalam satuan bulan.

    2. Kendaraan Rusak Berat

    Kendaraan yang rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari enam bulan bisa mendapatkan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor atas permohonan wajib pajak. Untuk kondisi kendaraan tersebut, pokok PKB bisa dikurangi hingga 50 persen. Untuk mengajukan pengurangan pokok pajak tersebut, syaratnya harus menyertai dokumen pendukung seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.

    3. Kendaraan yang Dipakai untuk Kepentingan Umum

    Selanjutnya, kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial/keagamaan dan tidak bersifat komersial juga bisa mendapat pengurangan pokok pajak kendaraan. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Syaratnya juga sama, yaitu menyertai dokumen pendukung seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.

    4. Kendaraan yang Nilai Pasarnya Lebih Rendah dari NJKB

    Kendaraan bermotor dengan nilai pasar lebih rendah dari NJKB yang telah ditetapkan bisa dapat pengurangan pokok PKB. Pada kondisi tersebut, pengurangan PKB dihitung berdasarkan selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar.

    5. Kendaraan yang Telah Dihapus Registrasi dan Identifikasinya

    Selanjutnya, ada pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor secara jabatan (tanpa permohonan). Pembebasan pokok pajak kendaraan secara jabatan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk masa pajak yang belum ditetapkan sampai dengan tanggal penghapusan.

    6. Kendaraan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden

    Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan pokok PKB atas permohonan wajib pajak untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

    7. Kendaraan untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

    Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara seperti Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes POLRI, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, atau BNPT juga dapat pembebasan pokok PKB atas permohonan wajib pajak.

    8. Kendaraan yang Hilang

    Selanjutnya, pembebasan pokok PKB bisa diberikan untuk kendaraan bermotor yang hilang sampai ditemukan kembali. Syaratnya dengan menyertakan dokumen sesuai kondisi seperti fotokopi STNK atau surat impor barang, surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian dan/atau surat keterangan kendaraan ditemukan kembali.

    9. Kendaraan yang Disita Instansi Pemerintah

    Terakhir kendaraan yang disita bisa dapat pembebasan pokok PKB atas permohonan wajib pajak. Pembebasan pokok PKB tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor yang disita oleh instansi pemerintah hingga status akhir ditentukan (dilelang, dikembalikan, atau ditetapkan sebagai barang milik negara). Persyaratan pengajuan pembebasan PKB ini antara lain fotokopi STNK atau surat impor barang serta dokumen penyitaan, surat penetapan lelang, surat keputusan pengembalian, atau penetapan kendaraan sebagai barang milik negara.

    (rgr/dry)

  • Siapa Diana Murni Payapo? Pendukung Jokowi Ajak Demo Pakai BH dan Celana Dalam

    Siapa Diana Murni Payapo? Pendukung Jokowi Ajak Demo Pakai BH dan Celana Dalam

    GELORA.CO – Ajakan demonstrasi hanya mengenakan baju dalam dari seorang pendukung mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Diana Murni Payapo, ramai jadi perbincangan.

    Diana mengancam akan mengajak ratusan perempuan berdemo mengenakan pakaian dalam jika Mabes Polri tak kunjung menyelesaikan kasus dugaan ijazah palsu ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

    “Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH (Breast Holder) dan celana dalam untuk Mabes Polri. Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully,” kata Diana, dikutip dari akun Instagram @kata_hati165, Minggu (5/10/2025).

    Dalam sebuah konferensi pers, Diana mengaku ajakannya itu hanya spontanitas untuk menarik perhatian publik.

    Ia mengaku kesal terhadap Roy Suryo cs karena tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

    Padahal, kata dia, Roy Suryo cs sudah dilaporkan Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada April 2025.

    Baca juga:  Viral Soal Demo Pakai Dalaman, Emak-emak Pendukung Jokowi: Spontanitas Saya, Biar Dapat Perhatian

    “Kemarin itu, spontanitas atas sakit hati kita yang kesal, karena polisi sampai saat ini belum menetapkan status hukum terhadap Roy Suryo cs.”

    “Padahal kan sudah tingkat penyidikan, biasanya itu kan cepat status hukumnya, tapi ini kok lambat sekali,” kata Diana kepada awak media pada Rabu (8/10/2025), dikutip dari tayangan KompasTV.

    “Maksudnya, saya membuat kalimat itu supaya jadi perhatian, saya buat jebakan.”

    “Tujuan saya untuk menjebak orang dengan bahasa supaya ada perhatian. Buktinya, jadi perhatian dengan kalimat ini,” imbuh dia.

    Siapa Diana Murni Payapo?

    Diana Murni Payapo atau Diana diketahui menjabat sebagai Ketua Persatuan Perempuan Peduli Pancasila (P4).

    Dikutip dari akun X resminya, dituliskan P4 didirikan pada 2 Agustus 2019.

    Selama pandemi Covid-19, P4 kerap menggelar acara untuk kaum perempuan.

    Contohnya, saat menjelang HUT RI 17 Agustus 2020, P4 menggelar lomba kebaya bermasker di Sekretariat P4, Jalan Otista 1A, Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Tujuan acara ini untuk menyongsong HUT RI pada 17 Agustus sekaligus HUT P4 pada tanggal 2 Aguatus. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan apa yang dianjurkan pemerintah seperti menggunakan masker dalam pandemi,” jelas Diana, Sabtu (18/7/2020), dilansir TribunJakarta.com.

    P4 juga pernah mengadakan lomba memancing saat Hari Ibu pada Desember 2020, di Jakarta Timur.

    Karena digelar dalam rangka Hari Ibu, lomba tersebut diikuti oleh ibu-ibu sembari mengenakan kebaya.

    Saat pemerintah mewajibkan vaksin Covid-19 di tengah pandemi, P4 termasuk salah satu organisasi yang mendukung.

    Seperti ketika muncul hoaks mengenai vaksin Covid-19 Sinovac, P4 gencar mengajak masyarakat untuk tidak termakan isu palsu.

    P4 menegaskan pihaknya mendukung pemerintah soal vaksin Covid-19 untuk memutus penyebaran virus tersebut.

    “Kita berharap kepada perempuan-perempuan di Indonesia untuk tak percaya hoaks. Kita dukung pemerintah dalam program vaksinasi ini,” ujar Diana, Rabu (6/1/2021), masih dari TribunJakarta.com.

    Baca juga:  Pemuda Patriot Nusantara Desak Polri Serius Tangani Kasus Ijazah Jokowi, Minta Segera Ada Tersangka

    “Kami dari P4 mengajak masyarakat untuk mendukung apa yang dilakukan pemerintah termasuk vaksin Sinovac.”

    “Sebab vaksin ini tak jauh berbeda dengan imunisasi seperti Campak yang sewaktu kecil telah diberikan. Mari menghargai upaya pemerintah yang sudah berusaha keras menghadirkan program vaksinasi Covid-19,” jelas dia.

    Sosok Diana juga pernah muncul ketika ramai pencopotan baliho Rizieq Shihab pada November 2020.

    Pencopotan itu dilakukan oleh pihak terkait sebab tak memiliki izin yang kemudian berujung pro dan kontra.

    Terkait hal itu, Diana mengajak perempuan Indonesia untuk tidak terpengaruh polemik pencopotan baliho Rizieq Shihab.

    Dengan melihat karangan bunga berisi ucapan terima kasih di depan Markas Kodam Jaya, Diana mengajak perempuan agar lebih berpikiran terbuka.

    “Kami dari P4, melihat seperti ini (karangan bunga) kami berterima kasih kepada TNI/Polri yang telah bekerja keras  untuk menurunkan baliho baliho.”

    “Tapi, kami juga menghormati Habib Rizieq sebagai sesama umat muslim ya, kalau bisa peran perempuan harus ada dalam situasi seperti ini,” tutur Diana kepada awak media, Selasa (24/11/2020).

    Diana menegaskan agar polemik ini diserahkan kepada pihak terkait dan mengimbau perempuan di tanah air untuk gencar mensosialisasikan protokel kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

    Pasalnya, bila semakin banyak yang terlibat, kata Diana, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan perselisihan yang justru melenceng dari sila ke-3 Pancasila.

    “Masalah ini masuk dalam sila ke-3 tentang Persatuan Indonesia. Sehingga peran perempuan juga sangat penting dalam kondisi saat ini.”

    “Sehingga bagaimana perempuan-perempuan di Indonesia bisa tetap menjaga kedamaian. Kalau bisa tidak seperti itu, berdamai-damai saja. Sebab sekarang ini kan juga situasi Covid-19,” tandasnya.

  • 7
                    
                        Keberadaan Silfester Matutina Diketahui, tetapi Kapan Dieksekusi?
                        Nasional

    7 Keberadaan Silfester Matutina Diketahui, tetapi Kapan Dieksekusi? Nasional

    Keberadaan Silfester Matutina Diketahui, tetapi Kapan Dieksekusi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Teka-teki keberadaan Komisaris ID Food sekaligus terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, sudah terpecahkan.
    Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan bahwa kliennya berada di Jakarta.
    “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
    Silfester Matutina sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
    Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
    Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Lechumanan juga menilai pasal yang dijerat kepada Silfester dalam perkara tersebut sudah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.
    “Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tuturnya.
    Meski demikian, dia mengaku sudah mengajukan permohonan kepada Kejari Jaksel terkait penundaan eksekusi karena akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
    “Jadi kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” ucap dia.
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebelumnya terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester.
    “Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apa lagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Anang menuturkan, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit.
    Pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Jakarta.
    Namun, Anang mengaku tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.
    “Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
    Saat ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan bahwa keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui secara pasti.
    “Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” ucapnya.
    Namun demikian, Anang tidak menutup kemungkinan upaya paksa tetap bisa dilakukan meski Silfester dalam kondisi sakit.
    Menurutnya, jika hal itu terjadi, penahanan dapat dibantarkan di rumah sakit.
    “Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” kata Anang.
    Secara terpisah, Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejari Jakarta Selatan agar eksekusi segera dilaksanakan.
    Komisioner Komjak Nurokhman mengatakan Kejari Jaksel sudah menunjuk jaksa eksekutor, tetapi belum menentukan tanggal pasti pelaksanaan.
    “Untuk tanggalnya sejauh ini on progress. Kita sama-sama menunggu,” ujar dia pada Kamis (14/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Demo Pakai BH dan Celana Dalam, Emak-emak Pendukung Jokowi: Biar Dapat Perhatian

    Viral Demo Pakai BH dan Celana Dalam, Emak-emak Pendukung Jokowi: Biar Dapat Perhatian

    GELORA.CO –  Seorang emak-emak pendukung garis keras Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bernama Diana Murni Payapo memberikan klarifikasi mengenai ajakan demonstrasi memakai bra dan celana dalam demi mendesak kepolisian agar segera menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka.

    Adapun Roy Suryo beserta beberapa tokoh lain seperti ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma merupakan sederetan figur yang lantang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.

    Roy Suryo cs pun telah dilaporkan Jokowi terkait kasus dugaan fitnah/pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu pada akhir April 2025 lalu. 

    Namun, mereka hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Buntut dari Roy Suryo cs yang belum juga menjadi tersangka, sejumlah pendukung Jokowi bereaksi, termasuk emak-emak yang belakangan diketahui bernama Diana.

    Diana sempat viral lantaran mengeluarkan ultimatum, akan mengerahkan 500 perempuan untuk turun ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) dengan hanya mengenakan Bra dan celana dalam. 

    Menurut Diana, aksi ini merupakan bentuk protes karena pihaknya merasa kecewa Jokowi terus-menerus dirundung di media sosial tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. 

    “Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH (Breast Holder) dan celana dalam untuk Mabes Polri. Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully,” ujar perempuan itu dalam sebuah konferensi pers, sebagaimana dikutip dari unggahan di akun media sosial Instagram, @kata_hati165 pada Minggu (5/10/2025) lalu.

    Beberapa hari setelah peringatan soal aksi mengerahkan perempuan dengan hanya memakai dalaman, Diana memberikan klarifikasi.

    Wanita yang diketahui merupakan Ketua Persatuan Perempuan Peduli Pancasila (P4) tersebut mengaku bahwa seruan demo memakai Bra dan celana dalam ini hanya sekadar spontanitas.

    Sebab, dirinya selaku pendukung Jokowi merasa kesal karena Roy Suryo cs belum jadi tersangka dan menilai penanganan polisi terhadap laporan Jokowi berjalan lambat.

    “Kemarin itu, spontanitas atas sakit hati kita yang kesal, karena polisi sampai saat ini belum menetapkan status hukum terhadap Roy Suryo cs,” kata Diana kepada awak media pada Rabu (8/10/2025), dikutip dari tayangan KompasTV.

    “Padahal kan sudah tingkat penyidikan, biasanya itu kan cepat status hukumnya, tapi ini kok lambat sekali,” jelasnya.

    Menurut Diana, polemik dugaan ijazah palsu Jokowi memicu perpecahan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.

    “Karena lambat, di sosmed itu tiap hari terjadi perpecahan saling serang-menyerang, saling caci maki, gara-gara masalah ijazah itu. Makanya saya jengkel itu,” sambungnya.

    Diana berdalih, kalimat yang ia lontarkan itu tidak bersifat porno karena dirinya tidak menyatakan tidak akan memakai baju.

    Kata dia, kalimat demo dengan mengenakan pakaian dalam itu hanyalah upaya untuk menarik perhatian publik.

    “Kalimat saya sebenarnya itu bukan porno, saya kan tidak mengatakan kalau kita bertelanjang atau tidak memakai baju, saya hanya mengatakan memakai celana dalam dan BH,” jelas Diana.

    “Maksudnya, saya membuat kalimat itu supaya jadi perhatian, saya buat jebakan,” tambahnya.

    “Orang-orang yang berpikiran porno ya menganggap itu porno, padahal tujuan saya bukan porno. Tiap hari kita juga memakai BH dan celana dalam, mengapa dianggap porno?” tuturnya.

    “Tujuan saya untuk menjebak orang dengan bahasa supaya ada perhatian. Buktinya, jadi perhatian dengan kalimat ini,” paparnya.

    Lantas, ia berharap, dengan kalimat yang bisa menarik perhatian ini, polisi dapat segera memberi kepastian atas status hukum Roy Suryo cs.

    “Itu saya hanya membuat kalimat kiasan agar menjadi perhatian, karena kalau cuma dengan cara menyurat, demo, kurang ada perhatian,” imbuhnya.

    “Dengan kalimat ini kan bisa viral, sehingga mudah-mudahan polisi segera menetapkan status hukum bagi penyebar [tudingan] ijazah palsu itu,” tandas Diana.