Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Viral Ledakan Gas Cengkareng Rusak 6 Rumah, Polisi: Ada 2 Korban

    Viral Ledakan Gas Cengkareng Rusak 6 Rumah, Polisi: Ada 2 Korban

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi menjelaskan dua orang menjadi korban dari insiden ledakan yang diduga akibat kebocoran gas tabung ukuran 12 kg di kawasan, Cengkareng Barat, Jakarta.

    Kapolsek Cengkareng, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan pemilik rumah berinisial ES (73) mengalami luka bakar serius mencapai 70%. Sementara itu, satu lainnya berinisial WF (47) mengalami luka di bagian kepala usai tertimpa puing.

    “Akibat ledakan tersebut, ES mengalami luka bakar sekitar 70 persen, sementara tetangganya WF mengalami luka di bagian kepala,” ujar Fernando dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).

    Setelah itu, keduanya langsung dilarikan ke RS Ciputra Kalideres. Namun, khusus korban berinisial ES telah dirujuk ke RS Pertamina untuk penanganan intensif.

    Fernando menambahkan, ledakan ini juga telah berimbas pada enam rumah, termasuk rumah korban RS dan satu unit mobil yang terparkir di lokasi.

    “Enam rumah di sekitaran lokasi mengalami dampak, termasuk rumah korban dan rumah tetangganya di belakang,” imbuhnya.

    Di samping itu, Fernando menjelaskan bahwa peristiwa ledakan ini terjadi pada Rabu (18/10/2025) sekitar 06.00 pagi. Kala itu, korban hendak menyalakan kompor untuk memasak.

    Berdasarkan keterangan saksi, tabung gas tersebut baru dipasang sekitar satu minggu sebelumnya. Namun, pemasangan regulator terhadap tabung gas itu tidak rapat sehingga menyebabkan kebocoran gas dan menumpuk di dapur.

    “Jadi korban ingin menyalakan kompor untuk masak. Saat itu terjadi ledakan. Hasil olah TKP awal diduga ada kebocoran dari instalasi pemasangan gas, karena regulator dan pipa diketahui longgar dan hanya diikat oleh korban,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kepolisian menyatakan bahwa dalam ledakan itu tidak ada bekas api yang ditemukan. Oleh sebab itu, kepolisian meyakini peristiwa ini murni ledakan akibat gas bocor dari pemasangan regulator yang tidak rapat.

    Adapun, Polsek Cengkareng juga tengah berkoordinasi dengan Labfor Mabes Polri untuk memastikan penyebab teknis ledakan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

  • Polisi dalami penyebab kebakaran yang tewaskan empat orang di Jakut

    Polisi dalami penyebab kebakaran yang tewaskan empat orang di Jakut

    Jakarta (ANTARA) –

    Polres Metro Jakarta Utara tengah mendalami penyebab kebakaran yang menewaskan empat orang yang merupakan satu keluarga di Jalan Pademangan Raya, Kecamatan Pademangan, pada Rabu dini hari.

    “Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk memastikan penyebab kebakaran,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Rabu.

    Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dari kejadian tersebut.

    Erick mengatakan saat ini kepolisian belum dapat menyimpulkan penyebab kebakaran karena masih dalam tahap penyelidikan.

    Dirinya mengatakan empat korban tewas merupakan satu keluarga, terdiri atas Saniah (55), Sumiatun (20), serta dua anak, Ais (11) dan Udin (2).

    Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, maka jenazah akan segera dikembalikan kepada keluarga untuk dimakamkan di kampung halaman mereka sesuai keinginan keluarga.

    Sementara Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyampaikan rasa duka cita dan keprihatinan mendalam atas musibah kebakaran yang menyebabkan empat warga meninggal dunia.

    “Saya ucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Mari kita doakan mereka yang wafat semuanya husnul khotimah,” kata dia.

    Sebelumnya, empat korban tewas dalam kebakaran yang menghanguskan tiga bangunan dua lantai di Jalan Pademangan Raya, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara terdiri dari seorang wanita hamil, seorang wanita paruh baya dan dua orang anak.

    “Untuk korban meninggal dunia wanita berinisial SN (55), wanita hamil SM (20), serta dua anak AS (11) dan UD (2),” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pademangan Asromadian AB secara tertulis di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan ada tiga bangunan dua lantai dengan luas 45 meter persegi yang berdiri di atas lahan PT KAI yang terbakar.

    Berdasarkan keterangan saksi, pemilik rumah membakar tembaga menyambar stereofoam yang ada di samping rumah. Api cepat membesar karena angin dari kereta api sehingga api menyambar rumah sebelahnya.

    “Warga yang melihat melaporkan ke pos pemadam terdekat untuk meminta bantuan penanganan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tim Puslabfor Polri diterjunkan ke lokasi ledakan gas di Cengkareng

    Tim Puslabfor Polri diterjunkan ke lokasi ledakan gas di Cengkareng

    Jakarta (ANTARA) – Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri akan diterjunkan untuk menyelidiki ledakan akibat kebocoran tabung gas di Jalan Taman Palem Lestari, Blok A, RT 013/RW 016 Cengkareng Barat, Jakarta Barat, yang terjadi pada Rabu.

    “Besok, Kamis (16/10), kita akan datangkan Puslabfor Mabes Polri, ahli forensik untuk melakukan olah TKP, mengecek asal usul penyebab ledakan,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Fernando Saharta Saragi di lokasi ledakan, Rabu.

    Aparat kepolisian juga telah memeriksa dua orang saksi terkait insiden ledakan yang menimbulkan dua orang mengalami luka bakar tersebut.

    “Sementara untuk saksi yang baru kami periksa sebanyak dua orang, yaitu orang yang menolong korban ke rumah sakit dan orang yang mendengar kejadian pertama tadi pagi,” kata Fernando.

    Selain itu, polisi juga telah mengambil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam detik-detik ledakan tersebut.

    “Kami juga telah meminta CCTV di sekitar rumah pascaledakan dan mengamankan sejumlah alat bukti seperti tabung gas,” ujar Fernando.

    Sebelumnya, polisi menyebut tabung gas bocor sehingga meledak pada salah satu rumah di Cengkareng Barat, Jakarta Barat karena regulator longgar.

    “Tabung gasnya baru diganti sepekan lalu. Tadi, kita tanya kepada korban, itu regulator dan pipanya sempat longgar dan disiasati oleh korban, diikat. Jadi, pemasangannya tidak rapi. Saat mau menyalakan kompor, terjadi ledakan,” kata Fernando.

    Ia menyebutkan bahwa korban ES (73) yang terluka parah akibat ledakan, menyiasati kelonggaran regulator tabung gas 12 kilogram dengan mengikatnya pakai tali.

    Fernando menyebut, tabung gas sudah mulai bocor usai pemakaian terakhir sebelum ledakan terjadi.

    “Jadi, sebelum kejadian tadi itu sudah mulai bocor, gas memenuhi ruangan. Kejadiannya pagi, kemungkinan bocornya sudah dari sebelum terakhir dia masak. Kami belum tahu terakhir kali dia mengoperasionalkan itu kapan,” katanya.

    Akibat ledakan itu, korban ES (73) mengalami luka parah dengan 70 persen tubuhnya terkena luka bakar. Sementara tetangganya yang berinisial WF (47) juga mengalami luka.

    “Sudah dilarikan ke Rumah Sakit Ciputra Kalideres. Untuk korban ES, karena luka parah, dirujuk lanjut ke RS Pertamina,” kata Fernando.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • GP Ansor laporkan program Trans7 tentang tayangan pesantren ke KPI 

    GP Ansor laporkan program Trans7 tentang tayangan pesantren ke KPI 

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) secara resmi melaporkan program “Xpose Uncensored” yang ditayangkan Trans7 ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena dinilai menyinggung kalangan pondok pesantren dan kia.

    “Kami menilai tayangan “Xpose Uncensored” pada 13 Oktober 2025 memuat konten yang menghasut, mendiskreditkan, serta merendahkan martabat kiai dan pesantren,” kata Ketua Tim Advokasi LBH PP GP Ansor Afriendi Sikumbang usai menyerahkan laporan ke KPI Pusat di Jakarta, Rabu.

    Ia menilai tayangan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mengandung unsur pidana sebagaimana secara tegas diatur dalam Pasal 36 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

    Terkait laporan dugaan pidana di bidang penyiaran, LBH PP GP Ansor meminta KPI untuk menindaklanjuti laporan ke Mabes Polri karena peran KPI berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara KPI-Polri mengenai penegakan hukum penyiaran.

    “Kami menilai tayangan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mengandung unsur pidana karena merendahkan martabat kiai dan pesantren,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) DKI Jakarta tersebut.

    Pihaknya juga mendesak KPI Pusat untuk bersikap tegas menghentikan secara permanen program ‘Xpose Uncensored Trans7 karena hingga saat ini gelombang protes dan kemarahan dari masyarakat semakin meluas.

    “Kami meminta KPI Pusat responsif atas tayangan yang meresahkan ini,” kata dia.

    LBH PP GP Ansor juga mendesak KPI meminta agar PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans7) melakukan tindakan tegas terhadap penanggung jawab program “Xpose Uncensored” dan evaluasi menyeluruh terhadap program-program siaran lainnya yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

    “Stasiun televisi harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika, norma agama, sosial, dan budaya yang selama ini dijaga dan dihormati masyarakat Indonesia,” kata Ketua KPID Sumatera Barat periode 2014-2018 tersebut.

    Ketua LBH Tim Advokasi LBH PP GP Ansor Afriendi Sikumbang, didampingi Idrus Maulana, Yapiter Marpi, Andi Muh Riski, Abdul Azis, dan Muhammad Arif Fathoni menyerahkan laporan terkait program Trans 7 ke KPI Pusat di Jakarta, Rabu (15/10/2025) (ANTARA/HO-GP Ansor)

    Sementara itu, Komisioner Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa menyatakan akan menindaklanjuti aduan LBH PP GP Ansor sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

    Sebelumnya, Production Director Trans7, Andi Chairil menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait tayangan program “Xpose Uncensored” edisi 13 Oktober 2025 yang menuai kecaman publik karena dinilai menyinggung kalangan pondok pesantren dan kiai di Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

    Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui video resmi yang diunggah di kanal YouTube Trans7 Official, Selasa (14/10).

    Dalam video itu, pihak Trans7 menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menyinggung atau merendahkan lembaga pesantren maupun tokoh agama mana pun.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Sebut Kebocoran Gas Jadi Penyebab Ledakan di Rumah Taman Palem Cengkareng
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Oktober 2025

    Polisi Sebut Kebocoran Gas Jadi Penyebab Ledakan di Rumah Taman Palem Cengkareng Megapolitan 15 Oktober 2025

    Polisi Sebut Kebocoran Gas Jadi Penyebab Ledakan di Rumah Taman Palem Cengkareng
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Ledakan hebat terjadi di sebuah rumah di Komplek Taman Palem Lestari, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Rabu (15/10/2025) pagi. Polisi menduga kuat ledakan tersebut berasal dari kebocoran tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram.
    Kapolsek Cengkareng Komisaris Fernando Saharta Saragi mengatakan, kebocoran gas terjadi karena regulator yang terpasang pada tabung elpiji longgar.
    “Diduga ada kebocoran dari instalasi pemasangan gas tersebut. Karena tadi kami berhasil tanya kepada korban, itu regulator dan pipanya sempat longgar,” ujar Fernando kepada wartawan, Rabu.
    Menurut Fernando, korban sekaligus pemilik rumah berinisial ES (73) sempat menyiasati kebocoran itu dengan mengikat bagian regulator dan pipa menggunakan kain.
    “Jadi gas itu akhirnya disiasati oleh korban diikat. Jadi pemasangannya tidak rapi memang,” katanya.
    Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Kebocoran tetap terjadi hingga akhirnya memicu ledakan saat korban hendak menyalakan kompor untuk memasak.
    “Sekitar pukul 06.00 WIB pagi, saat korban mau menyalakan kompor untuk memasak, terjadilah ledakan itu,” ucap Fernando.
    Fernando menambahkan, tidak ada kebakaran setelah ledakan terjadi.
    “Di dapur tersebut, kami tidak menemukan ada jejak-jejak atau sisa-sisa yang terbakar, jadi ini murni ledakan,” katanya.
    Polisi telah memeriksa rekaman CCTV serta dua orang saksi untuk memastikan penyebab pasti peristiwa tersebut.
    Pihak kepolisian juga berencana meminta bantuan Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    “Kami juga akan melakukan koordinasi dan memohon kepada Labfor Mabes Polri untuk mendatangkan ahli forensik untuk mengecek asal usul penyebab ledakan,” sambung Fernando.
    Fernando mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan regulator gas terpasang dengan benar dan aman.
    “Jangan menyiasati kalau memang tidak cocok atau tidak terpasang dengan pas. Kira-kira bisa dikembalikan atau beli regulator yang baru sehingga bisa terpasang dengan normal,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Kepailitan Hotel Garden Palace Memanas, Verifikasi Hutang Dinilai Janggal

    Sidang Kepailitan Hotel Garden Palace Memanas, Verifikasi Hutang Dinilai Janggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Garden Palace Hotel Surabaya, berlangsung panas. Pihak debitur dan kreditur kompak memprotes proses verifikasi piutang serta rekomendasi pembubaran perusahaan yang dinilai janggal.

    Usai sidang, kuasa hukum PT Mas Murni, Aldrian Vernandito, mengungkap adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses verifikasi piutang. Ia menyebut tidak pernah ada pencocokan piutang antara kurator dan debitur, namun secara tiba-tiba muncul daftar piutang tetap serta rekomendasi pembubaran perusahaan.

    “Tiba-tiba kurator mengeluarkan rekomendasi pengakhiran, lalu hakim pengawas mengusulkan pembubaran. Padahal tidak ada verifikasi ulang seperti yang kami minta secara resmi,” tegas Aldrian usai sidang.

    Lebih lanjut, ia mempertanyakan kredibilitas surat rekomendasi yang menyebut pencocokan piutang telah dilakukan. “Kapan kami mencocokkan piutang? Itu pertanyaan besar yang sampai hari ini belum dijawab oleh kurator maupun hakim pengawas,” ujarnya.

    Selain verifikasi piutang, Aldrian menyoroti inkonsistensi pengadilan dalam memberikan akses terhadap dokumen sidang. “Sebelumnya majelis memperbolehkan dokumen rekomendasi diminta melalui panitera, tapi ketika kami ajukan permintaan resmi, justru tidak diberikan. Ini membingungkan dan merusak transparansi hukum,” tambahnya.

    Ia juga menilai pemanggilan sidang awal cacat hukum, karena dilakukan bukan oleh juru sita sebagaimana diatur dalam hukum acara. “Pemanggilan sidang bukan dilakukan oleh juru sita, sehingga sejak awal sudah cacat secara formil,” tegas Aldrian.

    Kuasa hukum itu menilai tim kurator gagal melindungi hak-hak kreditur dan pemegang saham. Padahal, aset perusahaan seperti gedung di Embong Malang dan Garden Palace Hotel masih tersedia namun belum dimaksimalkan dalam proses pemberesan.

    Tak hanya dari pihak debitur, keberatan juga datang dari perwakilan kreditur. Kuasa hukum salah satu koperasi kreditur, Arief Syahrul Alam, menuturkan adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen daftar piutang tetap yang sudah disampaikan ke Polda Jawa Timur. Bahkan, kata Arief, kurator yang sama pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas perkara serupa.

    “Ada dua laporan di Bareskrim, dan biayanya diambil dari Boedel Pailit, masing-masing Rp1 miliar dan Rp1,5 miliar. Padahal enam kreditur lain belum dibayar, tetapi kurator mengklaim sudah melakukan pemberesan,” ungkapnya.

    Ia menegaskan bahwa prioritas pemberesan seharusnya diberikan kepada kreditur preferen seperti pajak dan buruh, bukan membebankan biaya hukum yang belum jelas dasarnya pada aset pailit. “Separatis punya hak tanggungan, lalu bagaimana dengan yang konkuren?” tegas Abah Alam.

    Sebagai informasi, PT Mas Murni Indonesia Tbk adalah perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 1994, bergerak di bidang perhotelan dan properti. Dua aset utamanya adalah Garden Palace Hotel di Jalan Yos Sudarso dan gedung di Jalan Embong Malang, Surabaya.

    Pandemi COVID-19 menjadi titik balik krisis keuangan perusahaan. Operasional hotel lumpuh, banyak karyawan dirumahkan, hingga akhirnya beberapa eks-karyawan mengajukan permohonan PKPU karena keterlambatan pembayaran pesangon. Meski sebagian kewajiban telah dibayar sesuai perjanjian, kesalahan teknis transfer akibat rekening yang ditutup sepihak dijadikan dasar untuk mempailitkan perusahaan. (uci/kun)

  • Sidang Kepailitan Hotel Garden Palace Memanas, Verifikasi Hutang Dinilai Janggal

    Sidang Kepailitan Hotel Garden Palace Memanas, Verifikasi Hutang Dinilai Janggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Garden Palace Hotel Surabaya, berlangsung panas. Pihak debitur dan kreditur kompak memprotes proses verifikasi piutang serta rekomendasi pembubaran perusahaan yang dinilai janggal.

    Usai sidang, kuasa hukum PT Mas Murni, Aldrian Vernandito, mengungkap adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses verifikasi piutang. Ia menyebut tidak pernah ada pencocokan piutang antara kurator dan debitur, namun secara tiba-tiba muncul daftar piutang tetap serta rekomendasi pembubaran perusahaan.

    “Tiba-tiba kurator mengeluarkan rekomendasi pengakhiran, lalu hakim pengawas mengusulkan pembubaran. Padahal tidak ada verifikasi ulang seperti yang kami minta secara resmi,” tegas Aldrian usai sidang.

    Lebih lanjut, ia mempertanyakan kredibilitas surat rekomendasi yang menyebut pencocokan piutang telah dilakukan. “Kapan kami mencocokkan piutang? Itu pertanyaan besar yang sampai hari ini belum dijawab oleh kurator maupun hakim pengawas,” ujarnya.

    Selain verifikasi piutang, Aldrian menyoroti inkonsistensi pengadilan dalam memberikan akses terhadap dokumen sidang. “Sebelumnya majelis memperbolehkan dokumen rekomendasi diminta melalui panitera, tapi ketika kami ajukan permintaan resmi, justru tidak diberikan. Ini membingungkan dan merusak transparansi hukum,” tambahnya.

    Ia juga menilai pemanggilan sidang awal cacat hukum, karena dilakukan bukan oleh juru sita sebagaimana diatur dalam hukum acara. “Pemanggilan sidang bukan dilakukan oleh juru sita, sehingga sejak awal sudah cacat secara formil,” tegas Aldrian.

    Kuasa hukum itu menilai tim kurator gagal melindungi hak-hak kreditur dan pemegang saham. Padahal, aset perusahaan seperti gedung di Embong Malang dan Garden Palace Hotel masih tersedia namun belum dimaksimalkan dalam proses pemberesan.

    Tak hanya dari pihak debitur, keberatan juga datang dari perwakilan kreditur. Kuasa hukum salah satu koperasi kreditur, Arief Syahrul Alam, menuturkan adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen daftar piutang tetap yang sudah disampaikan ke Polda Jawa Timur. Bahkan, kata Arief, kurator yang sama pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas perkara serupa.

    “Ada dua laporan di Bareskrim, dan biayanya diambil dari Boedel Pailit, masing-masing Rp1 miliar dan Rp1,5 miliar. Padahal enam kreditur lain belum dibayar, tetapi kurator mengklaim sudah melakukan pemberesan,” ungkapnya.

    Ia menegaskan bahwa prioritas pemberesan seharusnya diberikan kepada kreditur preferen seperti pajak dan buruh, bukan membebankan biaya hukum yang belum jelas dasarnya pada aset pailit. “Separatis punya hak tanggungan, lalu bagaimana dengan yang konkuren?” tegas Abah Alam.

    Sebagai informasi, PT Mas Murni Indonesia Tbk adalah perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 1994, bergerak di bidang perhotelan dan properti. Dua aset utamanya adalah Garden Palace Hotel di Jalan Yos Sudarso dan gedung di Jalan Embong Malang, Surabaya.

    Pandemi COVID-19 menjadi titik balik krisis keuangan perusahaan. Operasional hotel lumpuh, banyak karyawan dirumahkan, hingga akhirnya beberapa eks-karyawan mengajukan permohonan PKPU karena keterlambatan pembayaran pesangon. Meski sebagian kewajiban telah dibayar sesuai perjanjian, kesalahan teknis transfer akibat rekening yang ditutup sepihak dijadikan dasar untuk mempailitkan perusahaan. (uci/kun)

  • Cek fakta, Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri setelah tak lagi jadi Menteri Keuangan

    Cek fakta, Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri setelah tak lagi jadi Menteri Keuangan

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan bahwa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, diperiksa oleh Bareskrim Polri setelah tidak lagi menjabat sebagai menkeu.

    Video berdurasi 16 detik itu memperlihatkan Sri Mulyani berjalan sambil dikerumuni wartawan, dengan narasi yang mengaitkannya pada kasus SKK Migas.

    Unggahan tersebut ramai dengan lebih dari 1,8 juta penanyangan dan 55 ribu tanda suka.

    Di dalam video terdapat tulisan:

    “Viral..!! mantan mentri keuangan SRI MULYANI diperiksa di kementrian keuangan

    NETIZEN ayo rampas aset bila terbukti

    Bagaimana menurut kalian bantu share like dan komen dibawah ini”

    Namun, benarkah Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri setelah tak lagi jadi Menteri Keuangan?

    Unggahan yang menarasikan Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri setelah tak lagi jadi Menteri Keuangan. Faktanya, Sri Mulyani memang diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penjualan kondensat SKK Migas. Saat itu, ia dimintai keterangan sebagai saksi pada tahun 2015, bukan 2025. (Facebook)

    Penjelasan:

    Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut merupakan cuplikan lama dari KompasTV berjudul “Pemeriksaan Sri Mulyani” yang diunggah pada 8 Juni 2015.

    Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa Sri Mulyani Indrawati, yang saat itu merupakan mantan Menteri Keuangan era Presiden SBY, memang diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penjualan kondensat SKK Migas. Saat itu, ia dimintai keterangan sebagai saksi.

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keharuan Keluarga Saat Identitas 2 Jasad Santri Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Oktober 2025

    Keharuan Keluarga Saat Identitas 2 Jasad Santri Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi Surabaya 13 Oktober 2025

    Keharuan Keluarga Saat Identitas 2 Jasad Santri Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – 2 jenazah santri korban ambruknya gedung Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo telah diidentifikasi Tim DVI Polda Jatim di Posko DVI RS Bhayangkara Surabaya, Minggu (12/10/2025) malam.
    Keduanya merupakan santri asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
    Dua nama yang teridentifikasi tersebut menambah daftar korban meninggal yang berhasil diketahui namanya menjadi 53, dari 67 kantong jenazah yang diterima.
    Artinya masih ada 14 kantong jenazah yang sedang diteliti oleh petugas forensik Tim DVI RS Bhayangkara, terdiri dari 11 kantong jenazah utuh dan tiga kantong body part.
    Dua jenazah santri Bangkalan itu masing-masing di kantong jenazah bernomor PM RSB B-025 yang teridentifikasi melalui DNA dan medis, cocok dengan nomor AM-003, bernama Achmad Haikal Fadil Alfatih (12) asal Dusun Timur Leke, Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
    Kemudian di kantong jenazah bernomor PM RSB B-047 teridentifikasi melalui DNA, medis dan properti (barang kepemilikan), cocok dengan nomor AM-059, bernama Syamsul Arifin (18), beralamat Dusun Badang, Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
    Kabiddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr M Khusnan Marzuki mengatakan, proses identifikasi terhadap beberapa kantong jenazah yang tersisa dilakukan menggunakan metode pencocokan DNA.
    Sampel DNA semua jenazah sudah dikirimkan ke Laboratorium DNA Pusdokkes Mabes Polri di Jakarta, sejak kantong jenazah korban yang dievakuasi Tim SAR gabungan diantar ke Posko DVI RS Bhayangkara.
    Artinya, lanjut dr Khusnan, pihaknya masih menunggu proses penelitian yang masih berlangsung di Pusdokkes Mabes Polri Jakarta, yang membutuhkan waktu beberapa hari.
    “Harapan kami tidak lama lagi bisa keluar hasilnya. Memang ada karena faktor proses alaminya jadi membutuhkan waktu. Ini beda dengan hari-hari hari pertama, kedua, ketiga. Harapan kami segera teridentifikasi sehingga korban bisa tahu keluarganya siapa,” kata Khusnan di Lobby Ruangan Immunoterapi RS Bhayangkara Surabaya.
    Sementara Kabid DVI Pusdokkes Polri, Kombes Pol dr Wahyu Hidajati mengungkapkan penyebab pihaknya kesulitan melakukan identifikasi terhadap kantong jenazah body part secara cepat.
    Karena, selain body part tersebut, merupakan bagian organ tubuh korban yang tidak lengkap, petugas forensik kesulitan mengidentifikasi ciri khusus pada body part yang sedang diteliti mengandalkan pencocokan rekam medis atau properti.
    “Sehingga kami hanya bergantung DNA. Nanti untuk mencocokkan seperti yang kemarin itu kan ada body part yang teridentifikasi 2 hari lebih lambat daripada body yang besar lainnya,” ujar Wahyu.
    Pantauan di lokasi setelah diumumkan identitas dua jenazah, petugas RS Bhayangkara Surabaya membantu membawakan dua peti jenazah korban tersebut ke ruang tunggu keluarga untuk dishalatkan.
    Beberapa menit sebelum proses tersebut, datang rombongan keluarga besar korban Ach Haikal Fadil Alfatih ke tenda ruang tunggu.
    M Soleh, sang ayahanda korban langsung berjalan menuju ke peti jenazah sang anak kelima yang sudah diletakkan di sisi kiblat ruangan tersebut.
    Seraya meletakkan kedua tangannya dari samping kiri peti jenazah Haikal berwarna putih itu, M Soleh seperti sedang berkomunikasi dengan sang anak.
    Ia berujar bahwa ia dan sang ibunda telah ikhlas dengan kepergian Haikal yang begitu cepat dan mendadak di tengah proses menuntut ilmu.
    “Insya Allah saya ikhlas, Haikal diberikan surga sama Allah dan semua korban. Saya ikhlas nak,” ujar M Soleh dengan suara serak menahan tangis.
    Tak lama kemudian, M Soleh dan keluarganya bergabung dalam shaf shalat jenazah yang dilangsungkan di ruangan tersebut, bersama anggota keluarga jenazah korban Samsul Arifin dan diikuti juga oleh Kabiddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr M Khusnan Marzuki bersama beberapa stafnya.
    Rampung menunaikan shalat jenazah, M Soleh memilih duduk di salah satu kursi tunggu, seraya menanti peti jenazah sang anak diangkut kembali ke dalam mobil ambulan.
    Ternyata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang berkunjung di Posko DVI RS Bhayangkara Surabaya, mendatangi ruangan tunggu tersebut guna menenangkan keluarga korban yang berhasil diidentifikasi.
    Khofifah memberikan bantuan berupa santunan tali asih kepada keluarga para korban. Termasuk M Soleh, yang duduk di saf terdepan ruang tunggu tersebut, seraya terus melafalkan wirid.
    Seraya menjawab salam dari perempuan nomor satu di Provinsi Jatim itu, M Soleh menceritakan bahwa anaknya memiliki hafalan kitab yang akan menolongnya untuk sampai di surga. “Anak saya hafal kitab, bu, In syas Allah surga di sana,” ujar M Soleh kepada Khofifah.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Keharuan Saat Identitas 2 Jasad Santri Al Khoziny Dikenali, Keluarga Asal Bangkalan Mengaku Ikhlas
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukannya Tetapkan Status Buron, Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester

    Bukannya Tetapkan Status Buron, Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti tak bertaji untuk menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang tak kunjung memenuhi panggilan eksekusi kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.

    Herannya, Korps Adhiyaksa juga enggan menetapkan status buron ke relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Belum (dijadikan buron), ini kita belum, ini dulu (dicari),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, dikutip Sabtu (11/10/2025).

    Lucunya lagi, Anang malah meminta kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya ke hadapan jaksa eksekutor.

    “Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang.

    Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan menyebut kliennya ada di Jakarta. “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

    Ia kemudian menyinggung gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap menghentikan perkara Silfester.

    Gugatan tersebut lalu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas dasar itu, Lechumanan memandang kliennya tidak perlu dijebloskan ke penjara.

    “Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” ujar dia.

    Menurut Lechumanan, pasal yang digunakan untuk menjerat Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tak perlu dilaksanakan eksekusi.

    “Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi karena Silfester akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.