Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Prabowo, Purbaya, hingga Puan Hadiri Pemusnahan 214 Ton Narkoba di Mabes Polri

    Prabowo, Purbaya, hingga Puan Hadiri Pemusnahan 214 Ton Narkoba di Mabes Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto tiba di lapangan Mabes Polri dalam rangka melakukan pemusnahan narkoba dalam periode Oktober 2024 – Oktober 2025.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Prabowo tiba sekitar 13.18 WIB. Nampak, dia disambut langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat tiba di lokasi.

    Selain Prabowo, sejumlah pejabat lainnya turut hadir seperti Kepala BNN Suyudi Ario Seto, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Pejabat hadir lainnya yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

    Selain itu, turut ada jenderal-jenderal baik itu dari Polri maupun TNI juga turut menyaksikan pemusnahan narkoba seberat 214.84 ton dengan nilai Rp29,37 triliun.

    Kemudian, terlihat juga barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi hingga etomidate ditampilkan di lokasi. Barang bukti narkoba itu dikemas dengan kemasan warna-warni dan ditumpuk setinggi satu meter.

    Selain barang bukti narkoba, terlihat tumpukan uang menjadi barang bukti. Aset berupa mobil dan tanah juga terpampang dalam sebuah tulisan dengan total senilai Rp241 miliar.

    “Pemusnahan barang bukti narkoba periode Oktober 2024-Oktober 2025, 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun,” tulisan dalam poster di lokasi.

    Adapun, barang bukti narkoba itu merupakan hasil dari pengungkapan 49.306 kasus dengan tersangka mencapai 65.572 orang. Di samping itu, Polri juga telah melaksanakan 1.898 program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice.

    Selanjutnya, Polri juga mengembangkan perkara narkoba ini ke arah TPPU. Total, dari 22 kasus besar Polri berhasil menyita total aset TPPU dari tindak pidana narkoba senilai Rp221,386 miliar.

  • Ada 3 Eks Polisi Ikut Terlibat

    Ada 3 Eks Polisi Ikut Terlibat

    Liputan6.com, Jakarta – Fakta baru terungkap dalam kasus pencurian mobil milik perwira Mabes Polri, AKP FN, yang melibatkan oknum anggota Polresta Bandar Lampung berinisial Aipda AGM. Polisi memastikan bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendirian, melainkan oleh komplotan beranggotakan tujuh orang, termasuk satu anggota aktif dan tiga mantan polisi.

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, sindikat itu dibongkar setelah penyidik menemukan keterlibatan enam pelaku lain selain Aipda AGM.

    Ketiganya merupakan mantan anggota kepolisian berinisial Z, HN, dan AN, sementara tiga pelaku lain adalah warga sipil berinisial T, DB, dan F.

    “Mereka semua sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka kasus pencurian mobil Toyota Innova Reborn milik AKP FN,” kata Kombes Alfret saat konferensi pers, Rabu (29/10/2025).

    Adapun dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti mengejutkan. “Kami mengamankan puluhan BPKB, ratusan STNK, belasan pelat nomor palsu, emas logam mulia palsu, serta cap dan materai palsu,” ungkapnya.

    Dia bilang, total ada sembilan orang yang diamankan. Setelah pemeriksaan, tujuh ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian, sedangkan seluruhnya juga terindikasi positif narkoba.

    “Tujuh pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pencurian. Namun mereka semua juga sedang kami proses dalam kasus narkoba, karena hasil tes menunjukkan positif sabu. Peran masing-masing masih kami dalami,” jelasnya.

     

  • Mabes Polri Temukan Anggota Punya Masalah Intoleransi, Radikal, hingga LGBT

    Mabes Polri Temukan Anggota Punya Masalah Intoleransi, Radikal, hingga LGBT

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap sejumlah persoalan di internal anggota kepolisian mulai dari intoleransi, radikal hingga LGBT.

    Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Anwar mengakui saat ini terdapat anggota yang sudah terpapar paham radikal.

    “Masalah apa yang kita hadapi? Satu, masalah intoleransi, masalah radikal, kan gitu kan? Apakah polri sudah terpapar? Iya. Kita harus akui,” ujar Anwar di YouTube Divisi Humas Polri, dikutip Selasa (28/10/2025).

    Menurutnya, paham radikal itu berasal dari media sosial para anggota. Oleh karena itu, kata Anwar, pihaknya tengah gencar melakukan pembinaan karakter untuk menangkal paham radikal itu.

    Selanjutnya, persoalan lain yakni berkaitan dengan paham LGBT. Menurut Anwar, pihaknya kesulitan untuk mendeteksi hal berkaitan dengan persoalan orientasi seksual itu.

    “Belum lagi yang sampai sekarang belum ketemu formulanya. Yaitu rekrutmen anggota polri untuk bisa menilai keterlibatan yang akhir-akhir ini sedang menjalar, LGBT. Kita sebut saja itu,” imbuhnya.

    Meskipun belum memiliki alat pendeteksi LGBT, Anwar menyatakan bahwa dirinya tidak tinggal diam. Pasalnya, internal Polri juga bakal menelusuri jejak digital, sosial maupun lingkungan anggota yang dicurigai terpapar LGBT.

    Pada intinya, Anwar menekankan bahwa Polri sudah tidak akan memberikan toleransi terhadap persoalan itu. Dengan demikian, anggota yang kedapatan terpapar intoleran hingga radikal maka akan dipecat tidak dengan hormat alias PTDH.

    “Polisi sekarang tidak mentoleran hal seperti itu. Akhirnya begitu terjadi, ketahuan ya sudah diproses, lalu PTDH. Tapi tidak ada alat yang untuk mendeteksi, anak ini akan terpapar. Baik itu intoleransi, radikal, maupun yang lain sebagainya,” pungkasnya.

  • 9
                    
                        Sebulan Berlalu, "Red Notice" Riza Chalid Tak Kunjung Terbit
                        Nasional

    9 Sebulan Berlalu, "Red Notice" Riza Chalid Tak Kunjung Terbit Nasional

    Sebulan Berlalu, “Red Notice” Riza Chalid Tak Kunjung Terbit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa
    red notice
    untuk tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero), Riza Chalid, masih belum terbit meski sudah diajukan sejak bulan September 2025 lalu.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis, belum memberikan kabar terbaru terkait permohonan 
    red notice 
    tersebut.
    “Sampai saat ini, dari Interpol di Lyon belum ada informasi apakah sudah approve atau belumnya. Tapi yang jelas, dari tim JPU dan NCB sini sudah audiensi, sudah,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    Selain itu,
    red notice
    untuk tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan, juga belum diterbitkan oleh Interpol.
    “Jurist Tan masih nunggu, nunggu dari Lyon, tapi sudah dikirim dari NCB. Dari NCB Mabes Polri sudah dikirim ke sana,” kata Anang.
    Pada September 2025 lalu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko membenarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan penerbitan
    red notice
    atas nama Muhammad Riza Chalid.
    “Benar bahwa pihak Kejagung RI telah mengajukan permohonan penerbitan Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid,” kata Untung dalam keterangan tertulis, 16 September 2025.
    “Semua persyaratan pengajuan IRN telah dipenuhi oleh pihak Kejagung RI pada pekan lalu. Selanjutnya kami langsung mengajukan IRN request terhadap subyek dimaksud,” ucap dia.
    “IRN” yang dimaksud Untung merupakan kode internal yang digunakan NCB Interpol Indonesia ketika mengajukan nama seseorang ke Interpol.
    Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PBNU Puji Polri Bongkar Kasus Narkoba 191,7 Ton – Page 3

    PBNU Puji Polri Bongkar Kasus Narkoba 191,7 Ton – Page 3

    Sebelumnya, Polri memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Hasilnya, sebanyak 51.763 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang sitaan 197,7 ton.

    Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan, pihaknya tidak main-main melawan peredaran narkoba. Bahkan, dia mengultimatum sanksi tegas bagi anggota yang terlibat.

    “Sanksi tegas akan kita berikan apabila mereka melanggar, terlibat baik langsung atau pun tidak langsung dalam peredaran narkoba,” tutur Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

    Syahar merinci, dari total tersangka 51.763 orang terdapat 51.606 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 157 Warga Negara Asing (WNA). Di antara puluhan ribu tersangka, terdapat pula tersangka anak.

    “Yang anak-anak ada 150 anak,” jelas dia.

    Adapun tangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan 38.934 kasus narkoba. Seluruh tersangka pun telah ditahan di berbagai satuan wilayah hukum kepolisian se-Indonesia.

    Sementara terkait 197,7 ton narkoba terdiri dari narkotika jenis sabu 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram, hingga tembakau gorila 1,87 ton.

    Tidak ketinggalan, Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perkara narkoba, dengan jumlah aset yang disita senilai Rp 221 miliar.

     

     

  • Baru Balik Nama Kendaraan? Cek Aturan Terbaru Soal Keringanan Pajaknya – Page 3

    Baru Balik Nama Kendaraan? Cek Aturan Terbaru Soal Keringanan Pajaknya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025. Aturan ini mengatur kriteria, besaran, serta syarat pengurangan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum dan membantu meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu.

    1. Diskon 50% BBNKB

    Warga bisa mendapat potongan biaya hingga 50% jika kendaraannya digunakan khusus untuk kepentingan sosial atau keagamaan, dan tidak dipakai untuk tujuan komersial.

    Untuk mengajukan, pemohon perlu menyiapkan:

    Fotokopi faktur pembelian kendaraan
    Dokumen pendukung yang membuktikan kendaraan memang dipakai untuk kegiatan sosial/keagamaan

    2. Gratis 100% BBNKB

    Selain potongan, ada juga fasilitas pembebasan penuh (100%). Ini berlaku untuk kendaraan yang digunakan demi pertahanan dan keamanan negara. Contohnya:

    Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden
    Kendaraan milik/operasional Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT

    Untuk kendaraan impor, pemohon harus melampirkan:

    Fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB)
    Surat keterangan resmi dari instansi terkait

    3. Prosedur Pengajuan

    Keringanan dan pembebasan ini tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus membuat permohonan tertulis dengan dokumen lengkap. Setelah itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan bisa melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan keputusan.

    4. Masa Berlaku Aturan

    Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku surut terhitung sejak 27 Agustus 2025.

    Dengan adanya aturan ini, masyarakat maupun instansi terkait bisa mendapat keringanan biaya balik nama kendaraan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

     

    (*)

  • Kriminalitas sepekan, sidang Ammar Zoni hingga korupsi Rp919 miliar

    Kriminalitas sepekan, sidang Ammar Zoni hingga korupsi Rp919 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan di antaranya polisi amankan 3 kg sabu dan ribuan ekstasi dari jaringan narkoba.

    Selain itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tersangka korupsi pembiayaan ekspor Rp919 miliar.

    Berikut rangkumannya.

    Polisi amankan 3 kg sabu dan ribuan ekstasi dari jaringan narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sebanyak tiga kilogram narkotika jenis sabu, 13.557 butir ekstasi dan 75 bungkus happy water dalam pengungkapan jaringan narkoba Jakarta-Medan.

    “Totalnya ada tiga kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 sachet 1.725 gram berhasil diamankan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    Kejati DKI tetapkan tersangka korupsi pembiayaan ekspor Rp919 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar.

    “Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial yang pertama LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana satu unit bisnis LPEI dan RW selaku Relationship Manager Pembiayaan satu LPEI,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    Untuk kelabui petugas, sabu 12 kg disamarkan dalam truk muat jeruk

    Jakarta (ANTARA) – Tiga warga Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diduga menyamarkan 12 kilogram (kg) sabu dalam truk bermuatan jeruk dari Medan, Sumatera Utara tujuan Semarang untuk mengelabui petugas selama dalam perjalanan itu.

    “Mereka adalah AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38), warga Demak, Jawa Tengah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya di sini

    Petugas menjaga sejumlah barang bukti narkoba saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap sebanyak 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba pada periode Januari–Oktober 2025 dengan barang bukti di antaranya 6,95 ton sabu, 184,64 ton ganja, 6,83 heroin dan 1.458.078 butir ekstasi dari 51.763 tersangka baik WNI maupun WNA. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

    Suami pembakar istri di Jaktim terancam hukuman 20 tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Seorang suami, inisial JPT alias Ance (26), terduga pembakar istri, CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (13/10), terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

    “Perbuatan JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seperti itu,” kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    PN Jakarta Pusat gelar sidang perdana Ammar Zoni secara daring

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana Ammar Zoni dan kawan -kawan secara daring karena para terdakwa saat ini berada di Lapas Nusakambangan.

    “Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Jakarta, Kamis, saat membuka sidang perdana dengan agenda dakwaan.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penipuan Catut Nama Kapolri, Pria Pamekasan Terancam Empat Tahun Penjara

    Penipuan Catut Nama Kapolri, Pria Pamekasan Terancam Empat Tahun Penjara

    Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang pria asal Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, berinisial MZ (55), ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus mencatut nama Kapolri. Pelaku mengaku sebagai staf khusus sekaligus ajudan Kapolri untuk meyakinkan korban bahwa ia bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri melalui jalur khusus rekrutmen.

    Aksi pelaku menimpa korban berinisial ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan. Dengan tipu daya tersebut, pelaku berhasil menguras uang korban hingga Rp500 juta.

    “Kasus ini bermula ketika adik kandung korban mengikuti tes seleksi anggota Polri Tahun 2025, namun justru dinyatakan gugur berdasar perangkingan daerah pada Mei 2025,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Kamis (23/10/2025).

    Dijelaskan Jupriadi, korban yang kecewa kemudian meminta bantuan kenalannya berinisial ALSA, yang mengaku memiliki hubungan dengan seseorang di Mabes Polri. Dari situlah korban dikenalkan kepada MZ yang mengaku sebagai staf khusus Kapolri. Untuk memperkuat kebohongan, pelaku menunjukkan ID Card bertuliskan staf khusus Mabes Polri.

    “Setelah itu, ALSA menghubungkan korban dengan pelaku, dan pelaku MZ meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu melakukan pengurusan adik korban untuk menjadi anggota Polri melalui jalur khusus,” ungkapnya.

    Namun hingga saat ini, adik korban tidak pernah mendapatkan panggilan penerimaan anggota Polri. Uang Rp500 juta yang telah diserahkan pun tidak kunjung dikembalikan. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan.

    “Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran atau iming-iming menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang,” tegas AKP Jupriadi. Ia menambahkan, banyak pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk menipu masyarakat yang pesimis terhadap hasil seleksi.

    Pelaku akhirnya diamankan setelah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di ruang Satreskrim Polres Pamekasan. “Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditangkap. Dari kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Jupriadi. [pin/beq]

  • Fakta-fakta Karhutla Sepanjang 2025, Penurunan Kasus hingga Penahanan Tersangka

    Fakta-fakta Karhutla Sepanjang 2025, Penurunan Kasus hingga Penahanan Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengklaim jika kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun ini dapat ditekan jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu.

    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa luas hutan dan lahan yang terbakar secara nasional berhasil ditekan dari 376 ribu hektare pada 2024 menjadi 213 ribu hektare tahun ini.

    Jumlah itu juga turun signifikan dibandingkan puncak luasan karhutla pada 2015 yang mencapai 2.611.411 hektare dan pada 2019 seluas 1.649.258 hektare.

    Secara rinci untuk karhutla pada tahun ini luas kebakaran di lahan gambut mencapai 24.212 hektare dan lahan mineral 189.772 hektare.

    Selain itu, titik panas (hotspot) periode 1 Januari-26 September 2025 tercatat 2.248 titik, jumlah ini mengalami penurunan 23,9 persen dibandingkan 2024 sebanyak 2.954 titik.

    Dia menyebut capaian penurunan luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun ini terjadi salah satunya karena sinergi penegakan hukum dengan Kepolisian RI di lapangan yang menimbulkan efek jera.

    “Penegakan hukum yang tegas dari Polri membuat efek jera di daerah rawan karhutla semakin terasa,” ujar Raja Juli Antoni dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).

    Polri Tangkap 83 Tersangka

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap telah menangkap 83 tersangka dalam kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 2025.

    Sigit mengemukakan bahwa angka tersangka itu meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 47 tersangka.

    “Pada 2025 ini kurang lebih ada luasan lahan yang terbakar, yang kemudian kita amankan 83 tersangka karena kedapatan secara sengaja membakar,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jumat (24/10/2025).

    Dia menambahkan, modus operandi yang kerap dilakukan oleh pelaku ini yaitu dengan melakukan pembakaran hutan untuk kegiatan usaha di sektor perkebunan.

    Oleh karena itu, dia mengimbau agar seluruh masyarakat bisa menggunakan cara lain untuk membuka lahan. Pasalnya, pembukaan lahan dengan pembakaran bisa merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

    “Adapun modus operandi dari para pelaku yaitu melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan usaha, khususnya perkebunan,” imbuhnya.

    Di samping itu, Sigit menyatakan bakal terus memaksimalkan penegakan hukum di wilayah hutan. Apalagi, penindakan ini sudah sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

    Selain itu, koordinasi aparat TNI-Polri bersama dengan kementerian maupun stakeholder terkait juga terus dilakukan agar bisa menekan angka Karhutla.

    “Sehingga kebakaran hutan di tahun 2026-2027 bisa kita kurangi sehingga luasan lahan yang terbakar juga bisa berkurang,” pungkasnya.

  • Cegah Karhula, Kapolri-Menhut Minta Perusahaan Sawit Buat Parit

    Cegah Karhula, Kapolri-Menhut Minta Perusahaan Sawit Buat Parit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima kunjungan dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait audiensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

    Sigit menjelaskan dalam audiensi itu kepolisian dan pemerintah akan bekerja sama dalam agar bisa menekan terjadinya karhutla. Pasalnya, persoalan ini juga telah mendapatkan atensi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Dari hasil audiensi ini, Kapolri dan Menhut telah sepakat untuk terus menggalakkan upaya pencegahan agar angka karhutla bisa ditekan. Salah satunya melalui edukasi ke masyarakat.

    Sigit juga menegaskan kepada perusahaan agar bisa membantu masyarakat yang ingin membuka lahan tanpa pembakaran.

    “Kita mendorong agar perusahaan-perusahaan swasta juga mau ikut membantu sehingga masyarakat yang akan membuka lahan juga kemudian tidak perlu dilakukan pembakaran tapi diganti dengan penggunaan alat-alat,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jumat (24/10/2025).

    Selanjutnya, kerja sama Polri-TNI dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya Karhutla bakal ditingkatkan. Kerja sama ini didukung penempatan command center agar bisa melakukan pemadaman secara optimal saat terjadinya karhutla.

    Selain itu, kata Sigit, khususnya perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan sawit, maka nantinya akan diminta agar membuat parit maupun lumbung air. 

    “Evaluasi terkait dengan aturan-aturan bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan, khususnya yang terkait dengan sawit, harus memiliki parit ya, kemudian harus ada juga sumber-sumber air, lumbung, yang harus disiapkan sehingga nanti pada saat ada peristiwa kebakaran,” imbuhnya.

    Sementara itu, Sigit mengemukakan terdapat persoalan yang harus bisa diselesaikan bersama yakni terkait sumber air, water bombing hingga modifikasi cuaca.

    “Termasuk tentunya bagaimana pemerintah selalu mengingatkan dan tentunya ini juga menjadi PR bersama mulai dari sumber air, waduk, kemudian water bombing sampai dengan operasi modifikasi cuaca ini tentunya juga harus disiapkan,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Raja Juli mengemukakan bahwa angka Karhutla pada 2025 telah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Penurunan itu terjadi akibat kolaborasi yang baik antara pemerintah dengan stakeholder terkait hingga sejumlah penegakan hukum yang ada.

    “Angka karhutla kita menurun dari 376.000 hektare pada tahun 2024, pada tahun ini menjadi 213.000 hektare pada tahun 2025,” tutur Juli.