Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Ledakan SMAN 72, pelaku ledakan korban “bully” masih didalami Polisi

    Ledakan SMAN 72, pelaku ledakan korban “bully” masih didalami Polisi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya hingga saat ini masih mendalami motif terduga pelaku ledakan di SMA Negeri 72, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Jumat siang adalah korban perundungan (bully) oleh siswa lainnya.

    “Kita malam ini sengaja meluruskan informasi sehingga tidak simpang siur, tadi disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya, ini juga masih dilakukan pendalaman terhadap motif, apakah yang bersangkutan korban ‘bullying’ (perundungan)? Ini juga masih kita dalami,” kata Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

    Budi juga menjelaskan pihaknya belum dapat meminta sejumlah keterangan dari para saksi karena mayoritas masih dalam penanganan rumah sakit.

    “Karena saksi-saksi yang ada juga adalah menjadi korban dan butuh pemulihan dalam penanganan medis. Jadi, kemungkinan besok Bapak Kapolda Metro Jaya yang akan menyampaikan,” katanya.

    Sementara itu, Budi juga menjelaskan untuk perkembangan jumlah korban hingga saat ini adalah 54 orang siswa dengan rincian 27 dirawat di RS Islam Jakarta, enam dirawat di RS YARSI dan 21 orang siswa sudah diperbolehkan pulang.

    “Kemudian, saat kami tinjau terkait luka apa saja yang dialami para korban yaitu luka-luka lecet dan pendengaran terganggu,” katanya.

    Ia juga menambahkan seharusnya Bapak Kapolda Metro Jaya melaksanakan rilis terkait peristiwa ini, namun mengingat olah tempat kejadian perkara (TKP) sampai malam ini masih belum selesai, maka dijadwalkan esok hari.

    “Besok rencana akan dilaksanakan setelah semua hasil olah TKP baik dari Forensik Mabes Polri, Densus 88, Tim Jibom Gegana juga besok juga akan menjelaskan, termasuk dari Biddokes akan menjelaskan kondisi pasien siswa sampai dengan detail dari jumlah yang ada sampai dengan esok hari,” kata Budi.

    Budi juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat pasca ledakan ini untuk tidak perlu khawatir karena kepolisian sudah mengendalikan kejadian tersebut.

    “Kapolda Metro Jaya juga mempersiapkan Posko Pelayanan untuk mendata dan mengetahui kondisi korban, menyiapkan penyembuhan trauma bagi korban dan keluarga korban,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Roy Suryo Belum Tentukan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Belum Tentukan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Belum Tentukan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerhati telematika Roy Suryo mengaku dirinya akan menunggu kuasa hukum soal langkah hukum yang ditempuh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    “Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” kata Roy ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Roy menegaskan, penetapan
    tersangka
    terhadap dirinya dan beberapa pihak lain tidak akan menyurutkan semangat mencari keadilan.
    Ia menyebut akan menghadapi
    proses hukum
    ini dengan tenang dan menghormati setiap tahapan penyidikan.
    “Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya,” ungkap dia.
    Menurut Roy, status tersangka bukan akhir dari proses hukum dan harus dilihat secara proporsional.
    Ia menyampaikan, penetapan tersangka hanyalah bagian dari tahapan penyelidikan hingga pembuktian di pengadilan.
    “Sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lain (ditetapkan tersangka) untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia,” kata Roy.
    Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, Jumat (7/11/2025).
    1. Eggi Sudjana
    2. Kurnia Tri Royani
    3. M Rizal Fadillah
    4. Rustam Effendi
    5. Damai Hari Lubis
    6.
    Roy Suryo
    7. Rismon Sianipar
    8. Tifauziah Tyassuma.
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami, kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istri Korban Penggerebekan Fiktif Oknum TNI-Polri Trauma, Kuasa Hukum Minta Perlindungan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 November 2025

    Istri Korban Penggerebekan Fiktif Oknum TNI-Polri Trauma, Kuasa Hukum Minta Perlindungan Regional 6 November 2025

    Istri Korban Penggerebekan Fiktif Oknum TNI-Polri Trauma, Kuasa Hukum Minta Perlindungan
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Korban penggrebekan fiktif yang berujung pada pemerasan oleh oknum TNI-Polri mengalami trauma, terutama saat mengingat todongan senjata api di rumahnya, Sabtu (16/10/2025).
    Kuasa hukum
    korban, Dedi Kresyanto Tampubolon mengungkapkan, pihaknya telah meminta perlindungan dari pihak berwenang setelah melaporkan kejadian tersebut ke Denpom 1/16
    Batam
    dan Bid Propam Polda Kepri.
    Permintaan perlindungan ini juga dilatarbelakangi oleh adanya upaya intervensi dari beberapa pihak yang mengajak mediasi.
    “Kami hormati pendekatan untuk mediasi walaupun menggunakan pihak lain, namun biarlah proses hukum tetap berjalan. Kami juga meminta perlindungan buat korban, mengingat rasa trauma ditodong senjata api yang mereka alami. Terutama bagi istri korban yang tengah mengandung 8 bulan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (6/11/2025) sore.
    Dedi menambahkan, perlindungan sangat diperlukan mengingat status para pelaku yang merupakan personel TNI-Polri, sedangkan korban hanya warga sipil.
    Ia juga menyebutkan bahwa Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepri telah menemui korban dan meminta keterangan terkait peristiwa tersebut.
    “Korban hanya warga sipil, sementara terduga pelaku adalah mereka yang terlatih. Beberapa waktu lalu juga Paminal Polda Kepri telah meminta keterangan klien saya, dan mereka telah melaporkan hal ini secara
    online
    ke Mabes Polri,” jelasnya.
    Ketika ditanya mengenai respons korban terhadap upaya intervensi yang dilakukan beberapa pihak, Dedi menegaskan, seharusnya hal ini menjadi tanggung jawab pelaku yang telah dilaporkan sebelumnya.
    “Jangan semudah itu, setelah kita melapor, semudah itu kami diminta memaafkan. Karena dari seluruh pelaku belum ada yang mendatangi klien saya untuk mencari jalan damai. Mereka menggunakan teman-teman mereka untuk menghubungi pelapor,” tegas Dedi.
    Kondisi ini menunjukkan bahwa korban masih dalam situasi yang rentan, dan perlindungan hukum menjadi hal yang sangat penting untuk mengatasi trauma yang dialami.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Dijadikan Tokoh, Kuasa Hukum: Konspirasi

    Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Dijadikan Tokoh, Kuasa Hukum: Konspirasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka dugaan penipuan HO sampai saat ini masih belum juga dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

    Namun, sikap tak kooperatif yang dilakukan HO ini berbanding terbalik dengan pihak kepolisian yang justeru menjadikan HO sebagai perwakilan masyarakat terkait pelayanan publik di Ditreskrimum Polda Jatim dalam mendukung program Quick Wins akselerasi, transportasi Polri.

    Dr Rachmat SH MH kuasa hukum pelapor (dr Soewondo Basuki) mempertanyakan langkah pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.

    “Pembuatan atau perekaman video tersebut tentu kontra produktif terhadap citra Direskrimum Polda Jatim. Sebab seorang tersangka kasus penipuan yang tidak kooperatif karena berusaha menghambat proses hukum dengan mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Justeru malah dijadikab testimoni yang berbicara masalah integritas Polri. Ini menunjukkan sebuah ketidak profesionalan polisi atau mungkin ada kepentingan tercela dibalik ini,” ujar Rochmat, Selasa (4/11/2025).

    Rochmat menambahkan, HO saat ini juga melaporkan ke Polda Jatim. Namun, laporan tersebut didasari kebohongan atau laporan palsu yang direkayasa untuk menghambat proses hukumnya.

    “Sehingga adanya video viral yang dibuat oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan dimasukkan dalam Instagram Polda Jatim tersebut patut diduga adanya konspirasi tercela sebagaimana direncanakan guna menghambat penyerahan tersangka HO kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak. Dan tentu itu merugikan Polda Jatim,” ujar Rochmat.

    Sementara Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru melakukan pengecekan terkait video tersebut.

    “Saat buat video, masyarakat pemberi testimoni adalah pelapor yang melaporkan perbuatan pidana ke Polda. Jadi tidak tahu kalau masyarakat tersebut tersangka di Polrestabes. Video akan segera dihapus,” kata Kombes Widi.

    Perlu diketahui, penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan tersangka HO yang tinggal di Galaxi Bumi Permai.

    Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Dr. Rachmat, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.

    ” Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka Hermanto Oerip mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).

    Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa HO minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.

    ” Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.

    Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.

    ” Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan HO justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: VNW, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK.

    Ditambahkan oleh Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum Elit Politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dalam jumlah besar total bisa mencapai triliunan.

    ” Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.

    Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).

    Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka an HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.

    ” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.

    Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan. Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. [uci/ted]

  • Aliansi Pemuda Toraja Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Candaan Adat Toraja

    Aliansi Pemuda Toraja Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Candaan Adat Toraja

    Jakarta

    Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri buntut candaan budaya Toraja. Pandji dinilai melakukan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja.

    “Hari ini kami dari Aliansi Pemuda Toraja secara resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran bernuansa SARA,” kata perwakilan Aliansi Pemuda Toraja, Ricdwan Abbas, dilansir detikSulsel, Senin (3/11/2025).

    Ricdwan mengatakan ada 5 orang yang mewakili Aliansi Pemuda Toraja melapor ke Mabes Polri. Namun, kata dia, banyak pemuda yang tergabung dalam aliansi tersebut mendukung langkah pelaporannya.

    Dia mengaku sebelum melaporkan Pandji, pihaknya sudah berupaya untuk mengonfirmasi melalui media sosial Pandji. Namun karena tidak ada respons, maka Ricdwan kemudian mengambil langkah hukum dengan melapor ke Mabes Polri.

    “Komika Pandji Pragiwaksono telah melecehkan, menghina dan merendahkan martabat Suku Toraja saat membawakan materi stand up nya. Kami telah menunggu, namun sampai hari ini tidak ada itikad baik saudara Pandji untuk mengklarifikasi dan meminta maaf ke pada masyarakat Toraja,” ucapnya.

    Simak selengkapnya di sini.

    (fas/eva)

  • Kapolres Tuban Beri Penghargaan untuk Anggota dan Warga Berprestasi Jaga Kamtibmas

    Kapolres Tuban Beri Penghargaan untuk Anggota dan Warga Berprestasi Jaga Kamtibmas

    Tuban (beritajatim.com) – Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota Polri dan masyarakat yang dinilai berprestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tuban. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kinerja, dan kepedulian mereka dalam membantu tugas kepolisian di lapangan.

    AKBP Tanasale mengatakan, penghargaan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan apresiasi terhadap kinerja anggota dan kolaborasi masyarakat yang turut menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.

    “Prestasi yang didapat maupun kontribusi yang telah diberikan menunjukkan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak hanya hasil kerja dari Polri semata tapi merupakan hasil kerjasama dan kolaborasi antara masyarakat,” ungkap Tanasale, Senin (3/11/2025).

    Ia menegaskan, sinergitas antara Polri dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi kekuatan penting dalam mencegah potensi gangguan keamanan di tingkat lokal.

    “Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk berbuat lebih baik dan menjadi contoh bagi yang lain,” tutur Tanasale.

    Selain memberikan penghargaan, Kapolres Tuban juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota serta warga yang telah berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan di wilayahnya.

    “Atas nama Polres Tuban saya ucapkan terimakasih kepada anggota yang berprestasi dan masyarakat yang membantu tugas kepolisian,” kata Kapolres Tuban.

    Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Tuban memperkuat kemitraan dengan masyarakat, sekaligus menumbuhkan semangat bersama dalam menjaga keamanan wilayah dari tingkat desa hingga kabupaten.

    Sebagai informasi, adapun yang menerima penghargaan dari Kapolres yakni :

    Aipda Mohammad Subkan PS. Paur Subbag Bekpal Baglog Polres Tuban
    Brigpol Liya Alfiyaturrohmah Ba Sat Reskrim Polres Tuban
    Brigpol Alifaturohmah Ba Sat Reskrim Polres Tuban
    Briptu Apriliana Dessy Permatasari Ba Sat Reskrim Polres Tuban
    Ipda Moch Rudi, SPDI., M.M. Kanit 1 Sat Reskrim Polres Tuban.
    Aipda Roni Hidayat,S.H. PS. Kanit Reskrim Polsek Singgahan Polres Tuban.
    Briptu Capung Arya Widdaniya Ba Polsek Bancar Polres Tuban.
    Hafiza Shanum Aulia juara 1 lomba mendongeng dalam rangka HUT Bhayangkara ke-79 tahun 2025 tingkat Mabes Polri.
    Bapak Sudarlim berkontribusi kepada Polri dalam membantu merealisasikan program Asta Cita swasembada pangan tanam jagung di lahan kehutanan sosial.
    Bapak Sumandar berkontribusi membantu merealisasikan program Asta Cita swasembada pangan tanam jagung di lahan produktif milik perhutani kabupaten Tuban.
    Bapak H. Munir Maliki berkontribusi pada Polri dalam membantu merealisasikan dan mendukung Asta Cita program Makan Bergizi Gratis di kabupaten Tuban.
    Bapak Zeni Sutrisno dengan anak Hafiza Shanum Aulia Juara 1 lomba mendongeng “Lomba Kreatif Polri” dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025.
    Bapak Rudi Suhartono berkontribusi kepada Polri dalam membantu desai bangunan Masjid dan estetika Polres Tuban.
    Yuri Novianto berkontribusi kepada Polri dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kabupaten Tuban.
    Nanang Sasmito berkontribusi kepada Polri dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kabupaten Tuban. [dya/beq]

  • Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPK

    Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPK

    Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Buronan kasus proyek E-KTP Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Gugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.
    “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (3/11/2025).
    Berdasarkan informasi SIPP PN Jaksel, mereka yang digugat Paulus Tannos adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Adapun jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin (10/11/2025) mendatang.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebagai pihak termohon, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
    Budi mengatakan, KPK yakin objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya.
    “Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
    Terlebih, kata Budi, kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.
    Dia memastikan KPK dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
    “Sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ucap dia.
    Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Sudah P21, Tersangka Belum Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

    Berkas Sudah P21, Tersangka Belum Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan HO tersangka penipuan dan penggelapan warga  Galaxi Bumi Permai Surabaya.

    Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Dr. Rachmat, SH. MH selaku Kuasa Hukum dr. Soewondo Basoeki (Pelapor) mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.

    ” Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka HO mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).

    Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa HO minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.

    “Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.

    Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.

    “Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: VNW, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK,”kata Rachmat.

    Ditambahkan oleh Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum elit politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dkk dari masyarakat dalam jumlah besar total bisa mencapai triliunan rupiah.

    “Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.

    Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).

    Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka an HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.

    ” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.

    Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan.

    Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. [uci/ted]

  • Wakapolri Tinjau Peningkatan Pelayanan SPKT di Denpasar: Polri Harus Hadir

    Wakapolri Tinjau Peningkatan Pelayanan SPKT di Denpasar: Polri Harus Hadir

    Jakarta

    Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo meninjau langsung implementasi Pamapta dan peningkatan pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polresta Denpasar, Polda Bali. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Quick Wins Akselerasi Transformasi Polri.

    Berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh pelayanan kepolisian di SPKT harus direvitalisasi secara menyeluruh. Revitalisasi ini dilakukan dengan mengaktifkan kembali peran Pamapta sebagai sistem komando terintegrasi yang mampu merespons laporan masyarakat secara cepat, mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), serta menindaklanjuti laporan kejahatan dan gangguan kamtibmas secara tepat dan terukur.

    Polri menyebut Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem pelayanan publik Polri yang modern, responsif, dan akuntabel. Melalui revitalisasi tersebut, setiap laporan masyarakat akan langsung terhubung ke jaringan pengawasan terpadu dari Mabes hingga kewilayahan, memastikan respon cepat dan penanganan yang transparan di seluruh Indonesia.

    Dalam kegiatan tersebut, Wakapolri didampingi Kasatgas Penjamin Mutu Akselerasi Transformasi Polri dan Dosen Kepolisian Utama PTIK Lemdiklat Polri Irjen Umar Effendi, Analis Kebijakan Utama Bidang Manajemen Operasional Itwasum Polri Irjen Iman Prijantoro, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya serta jajaran pejabat utama Polda dan Polresta Denpasar.

    Komjen Dedi menegaskan bahwa peningkatan pelayanan publik merupakan prioritas utama Polri dalam mewujudkan lembaga kepolisian yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat. Dalam arahannya, ia menyoroti pentingnya penguatan fungsi SPKT dan Pamapta.

    Wakapolri Tinjau Peningkatan Pelayanan SPKT di Denpasar (Foto: dok. Istimewa)

    Ia juga menekankan perlunya penyesuaian pola patroli berdasarkan tingkat kerawanan wilayah agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat. Sebagai langkah konkret, Polri akan meluncurkan pilot project penerapan Pamapta pada pelaksanaan Apel Kasatwil mendatang sebagai model nasional dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan respon cepat di lapangan.

    Dalam tinjauannya, Wakapolri juga memberikan perhatian terhadap peningkatan fasilitas di SPKT agar masyarakat merasa nyaman saat melapor. Polri tengah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung, antara lain ruang bermain anak, ruang laktasi bagi ibu menyusui, serta ruang KASPKT yang dilengkapi perlengkapan operasional seperti rompi, senjata listrik, body vest, jas hujan, dan Quick Response Set Sabhara. Semua ini dirancang untuk menciptakan pelayanan yang ramah, humanis, dan inklusif bagi seluruh masyarakat yang datang ke kantor polisi.

    Operator di SPKT juga dapat mengarahkan kamera, melakukan video tour di titik rawan, dan memantau situasi lalu lintas secara real-time melalui video drone. Sistem ini akan segera diintegrasikan dengan aplikasi Mabes Polri guna membentuk data tunggal tanpa duplikasi, mempercepat proses analisis, serta memastikan setiap laporan dapat direspons dengan akurat.

    Wakapolri menegaskan bahwa seluruh inovasi dan sistem pelayanan digital ini tidak boleh berhenti pada tataran formalitas.

    “Semua aplikasi dan perangkat yang dibangun harus benar-benar digunakan untuk melayani masyarakat, bukan sekadar menjadi simbol modernisasi. Polri harus hadir dengan bukti kerja, bukan hanya janji,” tegasnya.

    Ia juga mendorong penggunaan body camera sebagai alat pengawasan dan bukti otentik dalam setiap kegiatan kepolisian di lapangan.

    Langkah-langkah ini diharapkan menjadi terhadap berbagai kritik dan isu negatif yang berkembang di masyarakat mengenai pelayanan kepolisian yang dinilai belum maksimal. Melalui transformasi digital, penguatan peran Pamapta, dan revitalisasi SPKT secara nasional, Polri menunjukkan komitmen kuat untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan.

    “Polri harus berubah dan terus berbenah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik, dan Polri harus hadir dengan wajah humanis, profesional, dan mampu memberikan rasa aman,” ujar Wakapolri menutup arahannya.

    Dengan implementasi terukur dan komitmen berkelanjutan dari seluruh jajaran, Polri optimistis ke depan pelayanan SPKT di seluruh Indonesia akan menjadi simbol nyata dari transformasi Polri menuju institusi yang modern, transparan, dan dipercaya rakyat.

    (lir/whn)

  • Kala Kejagung-Polri Adu Ekspos Barang Sitaan ke Prabowo

    Kala Kejagung-Polri Adu Ekspos Barang Sitaan ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyaksikan langsung hasil ‘barang tangkapan’ dari Kejaksaan Agung  (Kejagung) dan Polri.

    Kedua lembaga penegak hukum tersebut seakan berlomba untuk memamerkan hasil tangkapannya ke Prabowo. Hasil yang diekspos ke publik pun bernilai fantastis.

    Prabowo menghadiri langsung ekspos pemusnahan barang bukti narkoba di Mabes Polri pada Rabu (29/10/2025) didampingi langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah menteri lainnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, terlihat juga barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi hingga etomidate ditampilkan di lokasi. Barang bukti narkoba itu dikemas dengan kemasan warna-warni dan ditumpuk setinggi satu meter.

    Selain barang bukti narkoba, terlihat tumpukan uang menjadi barang bukti. Aset berupa mobil dan tanah juga terpampang dalam sebuah tulisan dengan total senilai Rp241 miliar.

    “Pemusnahan barang bukti narkoba periode Oktober 2024-Oktober 2025, 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun,” tulisan dalam poster di lokasi.

    Adapun, barang bukti narkoba itu merupakan hasil dari pengungkapan 49.306 kasus dengan tersangka mencapai 65.572 orang. Di samping itu, Polri juga telah melaksanakan 1.898 program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice.

    Selanjutnya, Polri juga mengembangkan perkara narkoba ini ke arah TPPU. Total, dari 22 kasus besar Polri berhasil menyita total aset TPPU dari tindak pidana narkoba senilai Rp221,386 miliar.

    Ekspos Uang Sitaan Kejagung

    Sementara itu, Kejagung pada Senin (20/10/2025) mengundang langsung Prabowo untuk menyerahkan uang sitaan Rp13 triliun terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Terlihat, uang itu terdiri dari pecahan Rp100.000 dan dikemas dengan bungkus plastik. Di samping itu, nampak juga papan penanda uang ini dengan tulisan Rp13,25 triliun di atas tumpukan uang tersebut.

    Sebelumnya, Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.

    “Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.