Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Sempat Buron, Bos Robot Trading Viral Blast Akhirnya Diadili

    Sempat Buron, Bos Robot Trading Viral Blast Akhirnya Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Putra Wibowo, bos robot trading Viral Blast akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putra yang terjerat kasus penipuan modus robot trading ini sempat melarikan diri sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri.

    Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Putra Wibowo memperdagangkan investasi ilegal dengan menggaet 11.900 nasabah lebih. Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp1,8 triliun.

    Modus yang digunakan Putra untuk menipu puluhan ribu nasabahnya adalah menjanjikan keuntungan besar.

    “Atas perbuatannya itu terdakwa Putra didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi
    mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10miliar. Dan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan,” kata Jaksa Darwis.

    Dalam dakwaan juga diuraikan awal perkaranya, yakni pada tahun 2020 Terdakwa Putra Wibowo diundang oleh Rizky Puguh Wibowo (berkas terpisah) di rumahnya Villa Bukit Regency 3 PE9 No.27 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya Jatim. Terdakwa Putra mengajak Rizky untuk bergabung mendirikan perusahaan PT. Trust Global Karya.

    Selain itu Putra juga menemui Minggus Umboh dan Zainal Huda Purnama (berkas terpisah) di Kantor Ruko Royal Residance yang nantinya akan menjadi kantor PT. Trust Global Karya Cabang Surabaya perusahaan yang bergerak pada bidang Multi Level Marketing dengan produk E-Book yang berjudul “Money Management” dimana fokusnya untuk edukasi Forex. Atau lebih dikenal dengan nama Viral Blast.

    Setelah itu Terdakwa Putra bersama-sama dengan Rizky, Minggus dan Zainal memutuskan untuk membuat Robot Trading sendiri yang bernama Smart Avatar dimana Terdakwa Putra menentukan profit atau loss pada Trading Forex Smart Avatar. Dan menawarkan penjualan investasi robot trading kepada member dengan nilai sebagai berikut:

    Nilai investasi pada Viral Blast Global (VB) adalah 1 USD dinilai dengan sebesar Rp15 ribu dengan rincian biaya investasi sebesar Rp10 ribu dan nilai proteksi sebesar Rp5.000;
    Adanya pengembalian modal sebesar 2 persen per minggu;
    Adanya bonus bounty yang diberikan perusahaan kepada investor yang mengajak investor baru atau member get member atau Bonus Bounty dengan rincian: (1) bonus/ Bounty sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai investasi yang disetorkan investor yang baru; (2) sharing profit sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan perusahaan.

    Jika member Viral Blast mendapatkan member baru yang memilih atau mengambil paket Gold, maka member yang mengajak (upline) akan mendapatkan bonus sebesar Rp1 juta ditambah profit bagi hasil sebesar 15 persen dari keuntungan Robot Trading. Jika member tersebut merekrut member baru (downline) maka member tersebut juga akan mendapatkan 12 persen dari keuntungan Robot Trading, dan seterusnya.

    Namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak benar melakukan penjualan langsung Robot Trading. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha atau anggota untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang dengan cara keikutsertaan member baru atau dalam marketing plan viral blast disebut dengan bonus bounty, tetapi juga telah melakukan skema ponzi atau piramida pada kegiatan usaha penjualan langsung dengan cara menerima uang dari yang bukan hasil kegiatan penjualan barang, namun memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yaitu anggota-anggota baru yang bergabung kemudian.

    Mekanisme untuk mendapatkan bonus bounty dalam investasi Viral Blast tertuang dalam marketing plan adalah sebagai berikut: dengan join nya Nanik Liem, Lie Yessica Susanto, Meliana Sri Rahayu Halim, Salim, Christian Puwirto, Johanes Jonarto dan Ko Jully Kosawara Santosa, Rini Rahayu Hidayat mendapatkan bonus Direct Member masing-masing nama Rp1 juta total dari tujuh orang Rp7  juta. [uci/beq]

  • Tangkal Radikalisme dan Terorisme, Densus 88 Anti Teror Sosialisasi ke Kasek se-Kabupaten Gresik

    Tangkal Radikalisme dan Terorisme, Densus 88 Anti Teror Sosialisasi ke Kasek se-Kabupaten Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Untuk menangkal bahaya intoleransi, radikalisme, extremisme, dan terorisme (IRET), Densus 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan sosialisasi serta edukasi ke kepala sekolah (Kasek) dan guru se-Kabupaten Gresik.

    Kasubdit Kontra Narasi Direktorat Pencegahan Densus 88 Anti Teror AKBP Moh. Dofir menuturkan, tujuan sosialiasi ini untuk memberikan edukasi bahwa sekolah merupakan salah satu tempat radikalisme. “Ini juga menunjukkan tim kami selain militan memiliki sisi humanis dalam penanganan aksi teror,” tuturnya di sela-sela sosialiasi di Aula Ainul Yakin Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, Kamis (20/6/2024).

    Perwira menengah Polri itu lebih lanjut mengatakan, melalui definisi tentang paham IRET, kepala sekolah atau guru secara detail diberi edukasi soal intoleransi dan terorisme maupun radikalisme serta extremisme. “Kami berharap melalui sosialisasi ini kepala sekolah dan guru teredukasi sehingga bisa melakukan deteksi dini di lingkungan sekolah,” katanya.

    Moh. Dofir menambahkan, dengan terus melakukan sosialisasi serta edukasi di lingkup pendidikan, potensi radikalisme di tengah masyarakat Indonesia ‘zero attack’ di tahun 2023. “Tahun lalu Direktorat Pencegahan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri telah melakukan 16.500 pencegahan untuk menekan penyebaran IRET,” imbuhnya.

    Masih menurut Moh.Dofir, ideologi yang menyimpang merupakan salah satu penyebab terbesar munculnya paham IRET. Pasalnya, jika sudah tersusupi malah rela untuk membunuh sesama muslim hanya karena alasan ingin mendirikan khilafah di Indonesia. “Saat ini medos menjadi salah satu sarana penyebaran paham radikalisme tertinggi karena bisa diakses oleh siapapun, dan kapanpun,” ungkapnya.

    Sementara Kadis Dispendik S.Haryanto menyatakan melalui kegiatan ini dirinya mengajak kepala sekolah dan guru untuk menjadi agen pencegahan paham IRET di lingkungan sekolah, agar para siswa bisa terbentengi dari paham radikalisme. “Ini kegiatan yang positif bagi kepala sekolah serta guru untuk merawat keragaman di lingkup sekolah,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Satpolair Polres Gresik Pamer Kapal Cepat Almatsus Mabes Polri

    Satpolair Polres Gresik Pamer Kapal Cepat Almatsus Mabes Polri

    Gresik (beritajatim.com) – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah perairan Gresik.

    Satpolair setempat memamerkan Alat Material Khusus, atau almatsus bantuan Mabes Polri berupa kapal Rigid Inflatable Boat (RIB). Kapal yang memiliki kecepatan 115 PK (House Power) itu mampu lebih cepat melaju diatas rata-rata ke lokasi kejadian.

    Kasatpolair Polres Gresik AKP Winardi menuturkan, keberadaan kapal cepat tersebut untuk menunjang pelaksanaan tugas di perairan Gresik.

    “Almatsus dari Mabes Polri itu untuk kepentingan menjaga keamanan khususnya kamtibmas,” tuturnya, Senin (3/6/2024).

    Ia menambahkan, kapal ini memiliki mesin 115 tenaga kuda. Sehingga, saat tiba di lokasi kejadian lebih cepat sangat membantu dalam operasi di perairan.

    “Kapal tersebut sangat praktis karena dilengkapi dengan sejumlah peralatan seperti
    sistem GPS, radar, teropong dinacular, lampu-lampu navigasi, radio VHF, radio SSB Marin, serta megaphone,” imbuhnya.

    Kapasitas kapal RIB ini kata Winardi, berkapasitas 4 orang dan 2 ABK. Kelebihannya dapat mempercepat pertolongan di laut saat kejadian.

    “Kapal ini lebih stabil dan bisa melalui medan – medan yang sempit saat memberikan pertolongan di laut maupun di muara sungai,” katanya.

    Nantinya lanjut dia, kapal patroli ini melengkapi tugas menjaga kamtibmas di perairan Gresik mengingat arus pelayaran di wilayah tersebut sangat sibuk dan ramai. (dny/ted)

  • Produser Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Polisi

    Produser Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Produser film Vina Sebelum 7 Hari dilaporkan ke Mabes Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Laporan dilakukan ALMI pada Selasa (28/5/2024) karena film tersebut dianggap membuat kegaduhan di masyarakat.

    Sekretaris jenderal ALMI, Muallim Bahar saat di Mabes Porli mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan penyidik Siber Mabes Polri terkait film Vina yang viral tersebut.

    “Kami dari ALMI melaporkan itu karena kami menduga film tersebut membuat kegaduhan di publik baik di sosial media atau lainnya,” ujar Muallim Bahar, Selasa (28/5/2024).

    Kasus Vina saat ini masih dalam penyelidikan, dan belum berkekuatan hukum tetap.

    Muallim Bahar menyebut, ada dua ranah hukum yang bisa dijadikan dasar untuk melaporkan pidana film Vina: Sebelum 7 Hari. Pertama delik pidana yaitu Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 31 UU Perfilman.

    “Dua ranah itu bisa diambil oleh penegak hukum karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.

    Film Vina: Sebelum 7 Hari viral setelah film yang diangkat dari kisah nyata kasus pembunuhan terhadap sepasang kekasih Vina dan Eki tersebut selalu dibanjiri penonton.

    Setelah film tersebut viral, polisi berhasil menangkap satu pelaku dari tiga DPO yang sebelumnya diumumkan oleh Polda Jawa Barat. DPO tersebut yakni Egy alias Perong. Namun sayangnya, usai Egy ditangkap, polisi kemudian mengumumkan bahwa dua DPO lainnya dihapus atau tidak pernah ada. [uci/beq]

  • ‘Tendangan’ Penghuni Vs Pengelola Apartemen One Icon Residence Surabaya Berujung Penjara

    ‘Tendangan’ Penghuni Vs Pengelola Apartemen One Icon Residence Surabaya Berujung Penjara

    Surabaya (Beritajatim.com) – Kisruh antara penghuni dan pengelola apartemen One Icon Residence Tunjungan Plaza berujung pada hukum pidana.

    Satu penghuni apartemen mewah di Pusat Kota Surabaya itu harus masuk penjara dengan dijerat pasal 335 KUHP.

    Heru Herlambang Alie harus mendekam di sel tahanan setelah dilaporkan ke Polsek Tegalsari karena dianggap mengancam Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Badan Pengelola Lingkungan apartemen One Icon Residence pada 17 Juli 2023 kemarin.

    Hans Edward Hehakaya, kuasa hukum dari Heru Herlambang Arie menjelaskan, awal permasalahan antara penghuni dan pengelola apartemen One Icon Residence adalah tuntutan transparasi dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dianggap menyalahi prosedur karena Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pakuwon Tower berdiri secara ilegal.

    Klaim Hans itu dibuktikan dengan Surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika nomor 500.12.18.1/219/436.7.13/2024 tentang P3RS Pakuwon Tower yang tidak terdaftar di buku register Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKP) Kota Surabaya.

    Diketahui, P3SRS Pakuwon Tower diketuai oleh BS yang bukan penghuni dan sudah menjabat selama 8 tahun.

    “Awal mula masalahnya, klien kami bersama beberapa warga menuntut transparansi dan pembentukan P3SRS yang sesuai dengan ketentuan. Selain itu, mobil klien kami sempat pesok karena ulah orang yang tidak diketahui. sehingga, klien kami meminta kepada pengelola agar parkiran dipasang CCTV,” kata Hans ketika dihubungi beritajatim.com, Senin (27/05/2024).

    Kejadian yang dimaksud oleh Eko sebagai tindakan pidana pasal 335 KUHP itu terjadi pada tanggal 5 Juni 2023 di lobby apartemen One Icon Residence.

    Saat itu, menurut Hans kliennya memang melakukan gesture seperti menendang sebagai ungkapan kesal karena permintaan untuk memasang CCTV sudah hampir setahun tidak teralisasi. Gesture tendangan itu bukan untuk melakukan intimidasi ataupun mencelakakan Eko.

    17 hari kemudian, pada tanggal 22 Juni 2023 Eko datang ke Polsek Tegalsari untuk melaporkan kejadian gesture penendangan itu sebagai ancaman. Laporannya tidak semerta-merta diterima.

    Penyidik terlebih dahulu mengeluarkan surat panggilan namun Heru tidak datang. Sekitar tanggal 17 Juli 2023 Eko kembali datang ke Polsek Tegalsari untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pasal 335 KUHP dengan Heru sebagai terlapor.

    “Pidana dari klien saya merupakan bentuk kriminalisasi. klien saya hanya menuntut hak-haknya sebagai penghuni apartemen One Icon Residence. Namun malah dijerat dengan pidana yang bukti-buktinya minim,” imbuh Hans.

    Bukti-bukti minim itu, menurut Hans adalah rekaman CCTV lobby Apartemen One Icon Residence yang menampilkan kliennya saat bertemu dengan Eko. Ada bagian potongan yang menurut Hans tampak tidak wajar.

    Dimana tampak kaki kliennya memanjang secara tidak normal. Selain itu, bukti CCTV yang dilampirkan disimpan di dalam Flashdisk bukan di DVR CCTV.

    “Padahal waktu gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, saksi ahli menyebut bahwa flash disk tidak bisa digunakan sebagai barang bukti. Namun nyatanya berkas klien saya bisa P-21 dan sekarang klien saya ditahan kejaksaan selama 20 hari,” tutur Hans.

    Sementara itu, Billy Handiwiyanto pengacara dari Agustinus Eko Pudji Prabowo mengatakan bahwa permasalahan perseteruan Heru dan kliennya karena Heru meminta agar parkiran yang berada di lantai 3 untuk dibuka. Padahal, parkiran lantai 3 masih berantakan.

    “Parkiran lantai 1 dan lantai 2 saja masih banyak space yang kosong,” kata Billy.

    Ditanya terkait gesture tendangan yang dipermaslahkan Eko, Billy menjelaskan jika kliennya tidak menghindar, maka tendangan Heru bisa saja mengenai kepala kliennya. “Kalau tidak menghindar kepalanya ya kena mas. (tendangannya) mengarah ke kepala itu,” tutupnya. (ang/ted)

  • Polres Malang Distribusikan 123 Unit Motorola LEX 11 pada Bhabinkamtibmas

    Polres Malang Distribusikan 123 Unit Motorola LEX 11 pada Bhabinkamtibmas

    Malang (beritajatim.com) – Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, mendistribusikan perangkat handphone Motorola LEX 11 kepada personel Bhabinkamtibmas. Acara penyerahan dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, di halaman Polres Malang, Jumat (24/5/2024).

    Kholis Aryana, mengungkapkan, bantuan ponsel ini merupakan sumbangan dari Direktorat Binmas Polda Jatim. Sebanyak 123 unit ponsel diberikan kepada 120 petugas kepolisian pengemban fungsi Bhabinkamtibmas serta 3 unit kepada operator fungsi Binmas dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polres Malang.

    “Secara khusus, kami melakukan pengecekan atas dukungan alat komunikasi kepada rekan-rekan Bhabinkamtibmas berupa device Motorola Android yang dilengkapi fitur Lex 11. Nantinya, alat ini akan mendukung pelaksanaan tugas dan program-program yang sudah digariskan oleh Mabes Polri maupun Polda Jawa Timur,” ujar Kholis Aryana di Polres Malang, Jumat (24/5/2024).

    Kholis menjelaskan, tidak semua personel Bhabinkamtibmas mendapatkan barang inventaris dinas berupa HP Motorola LEX 11. Setiap Polsek hanya menerima empat unit ponsel saja. Kelengkapan yang diberikan meliputi device HP Motorola Android, charger, baterai lepas-pasang, serta nomor yang sudah terregistrasi dan dilengkapi paket internet selama satu tahun.

    Ponsel ini memiliki keunggulan dalam daya tahan terhadap air dan debu, serta dapat dimanfaatkan sebagai pendukung komunikasi dalam penugasan Bhabinkamtibmas di pelosok-pelosok desa. Pemegang ponsel tersebut langsung terpantau dan dimonitor secara rutin oleh pimpinan dari Mabes Polri dan Polda Jawa Timur.

    “Saya minta rekan-rekan yang mendapat inventaris ini, karena tidak semua dapat, maka rekan-rekan yang sudah memiliki device ini silahkan dipelajari dan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

    Kholis menekankan, bahwa perkembangan teknologi yang semakin pesat harus diikuti dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni di bidangnya. Untuk itu, semua personel Polri harus terus meng-upgrade diri sehingga pelaporan yang awalnya masih manual sekarang sudah beralih ke digital.

    Setiap Bhabinkamtibmas, lanjutnya, juga dituntut untuk mampu meningkatkan pelayanan masyarakat. Kapolres berpesan agar dalam menjelaskan kepada masyarakat, personel menggunakan bahasa yang humanis dan mudah dimengerti.

    Bhabinkamtibmas juga diharapkan bisa menggunakan cara-cara yang kreatif dalam meningkatkan kecepatan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menyatakan bahwa di era ini bukan masalah yang besar mengalahkan yang kecil, namun yang cepat akan mengalahkan yang lambat.

    “Era persaingan kita saat ini bukan lagi kita bersaing antar sesama polisi. Kita bersaing di bidang pelayanan, kecepatan, dan respon dengan satuan-satuan lain serta institusi-institusi lain,” tegasnya.

    Penyerahan handphone Motorola LEX 11 kepada personel Bhabinkamtibmas yang dipimpin oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, di halaman Polres Malang, Jumat (24/5/2024).

    Kholis juga mengapresiasi pelaksanaan tugas rekan-rekan Bhabinkamtibmas. Ia menyatakan bahwa situasi di Malang bisa aman dan kondusif dalam mengawal seluruh tahapan Pemilu 2024, baik legislatif maupun presiden, berkat kerja keras Bhabinkamtibmas yang selalu hadir di tengah-tengah masyarakat.

    “Bhabinkamtibmas memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat. Masyarakat lebih mengenal Kapolsek dan Bhabinkamtibmas daripada petugas polisi lainnya, termasuk Kapolres,” tambahnya.

    Kholis juga berharap bantuan yang telah diberikan oleh institusi, dapat dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. [yog/but]

     

     

  • Pegi Perong Ditangkap, Warganet Curiga Takutnya Hanya Tumbal Kasus Vina Cirebon

    Pegi Perong Ditangkap, Warganet Curiga Takutnya Hanya Tumbal Kasus Vina Cirebon

    Surabaya (beritajatim.com) – Media sosial sedang ramai membahas kabar ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong, terduga pelaku sekaligus dalang pembunuhan Vina Cirebon, yang ditangkap di Bandung, pada Selasa (21/5/2025) malam.

    Meski begitu, tak sedikit dari warganet yang justru mempertanyakan dan meragukan sosok Pegi Perong yang bekerja sebagai buruh bangunan ini.

    “Apakah iya benar ini pelakunya? Takutnya orang lain yg dijadikan tumbal agar kasus dianggap telah selesai padahal bukan ini orang pelaku sebenarnya,” ragu @gant***.

    “Salah tangkap gak nih? Kok beda sama ciri-ciri DPO-nya?” cuit @xpl***.

    Keraguan warganet ini juga tidak lepas dari lamanya si pelaku menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui sudah delapan tahun yang lalu kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky terjadi.

    “Nangkep jamet kabupaten begini kenapa sesusah itu? kenapa nyampe 8 tahun?,” tanya @bitt***.

    “Katanya dia jadi kuli bangunan, masa sih nangkep yang kek begini doang ngabisin 8 taun. Gak yakin gue, takut dia cuma disuruh gantiin sama DPO aslinya yang katanya bekingannya kuat,” ujar @Haml***.

    Meski begitu, sejumlah warganet berharap bahwa pria yang ditangkap di Bandung tersebut benar pelaku utamanya. Tak sedikit juga yang mengganggap bahwa ditangkapnya Pegi Perong ini tidak lepas dari pengaruh sosial media atau yang kerap disebut dengan istilah “The power of viral”.

    Menanggapi keraguan masyarakat terkait penangkapan Pegi Setiawan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif.

    Proses penyelidikan ini melibatkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan bantuan dari Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota.

    Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari sejumlah saksi dan terpidana terkait kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2024.

    “Ya, kami berdasarkan keterangan yang didapatkan. Kami harus memenuhi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, tersangka, dan ahli,” ujar Kombes Pol Jules.

    Lebih lanjut, Kombes Pol Jules menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum dan alat bukti yang ada.

    “Kami akan bekerja sesuai prosedur hukum dan alat bukti. Terdapat keterangan saksi, ahli, tersangka, surat, dan petunjuk yang harus terpenuhi,” tambahnya.

    Penangkapan Pegi Setiawan dilakukan dengan mempertimbangkan bukti yang kuat dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Polda Jabar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, memastikan bahwa setiap langkah diambil berdasarkan bukti yang sah dan relevan. (fyi/ian)

  • Satgas Pangan Mabes Polri Cek Ketersediaan Jagung di Tuban

    Satgas Pangan Mabes Polri Cek Ketersediaan Jagung di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Tim Satuan tugas (Satgas) pangan Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Helfi Assegaff, bersama Kementrian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan ketersediaan jagung. Kegiatan ini diadakan karena ketersediaan pakan ternak dalam mempengaruhi harga ayam dan telur yang masih tinggi di pasaran.

    Selain pengecekan ketersediaan jagung, tim juga turut mengikuti panen raya jagung varietas NK 7328 di lahan Gapoktan Manunggal Rejeki, Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada hari Selasa (19/3/2024). Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap ketersediaan bahan pangan di wilayah Jawa Timur.

    Brigjen Pol. Helfi Assegaff, Wakasatgas pangan Mabes Polri, menjelaskan bahwa hasil panen raya jagung di Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dilakukan di luas hamparan panen mencapai 517 hektar. “Pengecekan langsung ini penting untuk memastikan ketersediaan jagung, karena ini berkaitan dengan ketersediaan pakan ternak yang berdampak pada harga ayam dan telur,” ujar Helfi.

    Helfi juga menambahkan bahwa tugas Satgas pangan meliputi pengawasan dari hulu hingga hilir, termasuk ketersediaan pupuk bersubsidi dan pengawalan dari produsen hingga konsumen akhir. Dia berharap dengan hasil panen raya ini, semua pihak, baik petani maupun peternak ayam, dapat mendapatkan keuntungan.

    Selain pengecekan terhadap penerima pupuk bersubsidi, tim Satgas pangan juga akan memeriksa jumlah, lokasi, serta harga pembelian dan penjualan yang telah ditetapkan. “Jika ada ketidaksesuaian, tindakan akan diambil terhadap pihak terkait,” kata Helfi.

    Kapolres Tuban, AKBP Suryono, menyatakan bahwa Satgas pangan Polres Tuban akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses produksi pangan, termasuk jagung. Tujuannya adalah untuk memastikan stok pangan di Kabupaten Tuban mencukupi dan mampu berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional. Suryono menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah, kepala dinas, dan pemangku kepentingan terkait akan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga pangan agar tetap terjangkau dan menghindari kenaikan yang dapat menyebabkan inflasi. “Dalam hal ini, juga perlu memperhatikan penyerapan hasil produksi agar tidak memengaruhi harga,” tutup Suryono. [ayu/kun]

  • Penembakan Warga Sampang, Polisi Sudah Periksa 13 Saksi

    Penembakan Warga Sampang, Polisi Sudah Periksa 13 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penembakan warga Sampang oleh orang tak dikenal masih dalam penanganan Kepolisian. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 13 saksi, mulai dari yang melihat kejadian, keluarga, serta tetangga korban.

    Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan 13 saksi dan analisa IT yang sudah dikirim ke Mabes Polri, sudah ada petunjuk. Saat ini sedang dikembangkan oleh Dirkrimum dan jajarannya.

    “Mudah-mudahan doakan dalam waktu dekat ini bisa terungkap dengan baik, di awal Januari 2024 nanti, tersangka sudah diketahui,” ujar Imam, Jumat (29/12/2023).

    Menurut Imam, indikasi pelaku sebanyak satu orang. Meski meski ada dua peluru yang bersarang di tubuh korban.

    “Walaupun ada peluru dua, jadi sementara kami indikasikan yang menembak satu orang. Kita tunggu saja,” ujarnya.

    Terkait motif pelaku, Imam menyebut belum dapat diketahui. Ini lantaran pelaku penembakan belum ditangkap.

    “Tapi sejauh ini, tidak ada hubungannya dengan persoalan politik. Kesimpulan sementara kami, itu,” ujarnya.

    Untuk jenis senjata, kata Imam, pelaku menggunakan senapan pendek kaliber 22. Dia mendasarkan hal tersebut dari hasil analisa Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor).

    Kaliber itu bisa senjata sejenis revolver, bisa rakitan. “Pistol juga ada rakitan kaliber 22. Tapi, di TKP tidak ditemukan selongsong. Yang diketemukan adalah anak pelurunya,” ungkap Imam. [uci/beq]

  • Kapolri Hadiri Deklarasi Pemilu Damai di Jawa Timur

    Kapolri Hadiri Deklarasi Pemilu Damai di Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri Deklarasi Pemilu Damai di wilayah hukum Jawa Timur.

    Selain dihadiri Kapolri, kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat utama (PJU) Mabes Polri serta Forkopimda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V/Brawijaya Mayjen Rafael Gareba Baay, serta pejabat utama (PJU) Polda Jatim.

    Pembacaan Deklarasi Pemilu Damai diikuti oleh pimpinan lembaga, tokoh agama, tokoh masyarakat, forum akademisi, organisasi kepemudaan, dan organisasi kemasyarakatan di Jatim.

    Berikut narasi deklarasi damai yang dibacakan masing-masing perwakilan kelompok msyarakat:

    Kami Segenap Komponen Masyarakat Jawa Timur Berkomitmen:

    1. Siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, dan UUD 1945;
    2. Siap menyukseskan Pemilu 2024 yang bermartabat, berintegritas, jujur, adil, aman, damai dan demokratis;
    3. Siap patuh dan tunduk pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    4. Siap untuk menolak segala bentuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, money politic dan upaya politisasi agama dalam Pemilu 2024;
    5. Siap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dalam rangka menjaga stabilitas keamanan Jawa Timur. [uci/beq]