Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Jelang Pilkada, Baharkam Mabes Polri Beri Pelatihan di Gresik

    Jelang Pilkada, Baharkam Mabes Polri Beri Pelatihan di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang pilkada serentak pada 27 November 2024, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Mabes Polri memberi pelatihan atau coaching clinic kepada anggota polri yang bertugas di Polres Gresik, Lamongan, Tuban, Satbinmas, Satpolairud, Satsamapta.

    Karo Binopsnal Baharkam Mabes Polri Brigjen Pol Erwin Kurniawan menuturkan, pelatihan ini sebagai bentuk persiapan dan pedoman bagi personel polri dalam pengamanan setiap tahapan pilkada.

    “Pilkada serentak akan digelar dalam waktu dekat yang dilaksanakan di 37 provinsi, 93 kota dan 400 kabupaten,” tuturnya, Kamis (22/8/2024).

    Dalam pelatihan ini juga disampaikan paparan mengenai optimalisasi peran Binmas mengamankan pemilu serta kondusifitas menjaga kamtibmas.

    “Materinya cukup banyak, mulai kesiapan fungsi Sabhara, dan fungsi Satpolair dalam pengamanan pilkada serentak 2024,” ungkapnya.

    Jenderal bintang satu Polri itu menambahkan, pelatihan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian untuk mempersiapkan personel Baharkam Polri.

    “Setelah mendapat materi pelatihan seluruh personel bisa meningkatkan kemampuannya menjalankan tugas pengamanan, sehingga nantinya pilkada dapat berlangsung dengan aman, tertib, kondusif, dan lancar,” imbuhnya.

    Sementara Kabag Ops Polres Gresik AKP Chakim mengatakan, coaching clinic ini merupakan upaya Baharkam Polri untuk menyukseskan pengamanan Pilkada 2024 serta menjaga keamanan dalam negeri.

    “Dengan mapping kerawanan serta langkah-langkah antisipasi dan mitigasi diharapkan pilkada 2024 berjalan kondusif,” pungkasnya. [dny/but]

  • Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks, Ancaman Hukumnya Begini

    Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks, Ancaman Hukumnya Begini

    Jakarta

    Azizah Salsha atau Zize melaporkan sejumlah akun yang dituding menyebarkan hoaks seputar dirinya ke Bareskrim Polri. UU ITE membayangi penyebarnya.

    “Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian,” kata Egamarthadinata, kuasa hukum istri pesepakbola Pratama Arhan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/8).

    Selebgram itu melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

    Lantas, seperti apa ancaman hukum yang membayangi pelaku jika terbukti melanggar UU ITE?

    “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,” bunyi Pasal 27A.

    “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp400 juta,” bunyi pasal 45 ayat (4).

    Dengan demikian, pelaku yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta, sesuai yang diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

    Sebelumnya, rumah tangga Zize dan Arhan diisukan sedang tidak baik-baik saja. Namun, keduanya tak diam saja dan membantah informasi liar yang beredar di linimasa.

    “Terima kasih banyak untuk semua perhatian dan doa yang sudah disampaikan untuk saya dan suami saya. Saat ini rumah tangga kami dalam keadaan baik-baik saja,” kata Azizah di Instagram Story.

    (ask/afr)

  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Dirintelkam dan Kasubdit Penmas

    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Dirintelkam dan Kasubdit Penmas

    Surabaya (beritajatim.com) – Serah Terima Jabatan (Sertijab) dua perwira menengah di kalangan Polda Jatim. Sertijab dipimpin oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, di Gedung Patuh Lantai 2, Mapolda Jatim, Jumat (9/8/2024) pagi.

    Mutasi jabatan di lingkup Polri ini merupakan salah satu hal yang rutin dilaksanakan sebagai wujud pembinaan karier bagi personel, regenerasi dalam organisasi, serta manajemen sumber daya manusia (SDM) Polri dalam pelaksanaan tugas pokok kepolisian.

    Dua pejabat utama yang melaksanakan sertijab pada hari ini yakni, Kombes Pol Dekananto Eko Purwono, dimutasikan sebagai Dirintelkam Polda Metro Jaya, sedangkan Dirintelkam Polda Jatim dijabat Kombes Pol Nanang Juni Mawanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Baintelkam Mabes Polri.

    Sementara satu pejabat utama lainnya yang melaksanakan sertijab yakni, AKBP M. Sinwan, Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, yang dimutasikan sebagai Kayanma polda jatim, menggantikan AKBP Memo Ardian.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan mutasi jabatan adalah hal yang wajar dalam instansi Polri. Menurutnya, hal itu lumrah dalam rangka penyegaran di tubuh Polri.

    “Mutasi adalah hal biasa dalam organisasi, sebagai penyegaran serta promosi, serta tour of area and tour of duty,” kata Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024). [uci/ted]

  • Korban Dugaan Penganiayaan Pemilik Restoran Hainan Surabaya Minta Gelar di Mabes Polri

    Korban Dugaan Penganiayaan Pemilik Restoran Hainan Surabaya Minta Gelar di Mabes Polri

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum Tjiu Hong Meng alias Ameng akan bersurat dan meminta gelar perkara khusus di Mabes Polri. Tujuannya untuk menghindari adanya intervensi dari pihak ketiga yang disebut mafia hukum oleh pengacara korban penganiayaan pemilik restoran Hainan di Bubutan, Surabaya. Diketahui, sejak melaporkan penganiayaan yang dialaminya sejak April 2024 lalu, kasus ini belum tuntas.

    “Kami akan berkirim surat pada Senin besok (05/08/2024) ke Mabes Polri. Kita minta gelar perkara khusus dan kepastian hukum ke Mabes Polri,” kata Eduard Rudy pengacara Ameng, Minggu (04/08/2024) malam.

    Keputusan ini diambil setelah tim kuasa hukum merasa adanya intervensi dari pihak ketiga dalam proses hukum yang sedang berjalan. Eduard mengatakan bahwa ada seseorang berinisial J yang terkenal sebagai mafia hukum memaksa Ameng untuk berdamai. Selain itu, dalam proses hukum, Ameng melaporkan 2 orang yang dianggap otak pelaku namun sampai sekarang belum tersentuh.

    “Walaupun dia mengaku kebal hukum tentu akan kami kejar. Kenapa dua orang otak pelaku tidak tersentuh padahal ikut dilaporkan,” tutur Eduard.

    Eduard juga menyoroti kontra laporan dari pihak lawan yang sempat diproses di Polsek Bubutan dan saat ini sedang ditangani di Polrestabes Surabaya. Padahal, menurut Eduard, tidak ada kliennya melakukan penganiayaan kepada keponakannya sendiri berinisial LN.

    Menurut Eduard, kabar yang dihempaskan pihak lawan terkait awal masalah yang terjadi karena kliennya melakukan penganiayaan kepada LN merupakan kebohongan. Sampai saat ini, tidak ada saksi yang melihat bahwa kliennya melakukan penganiayaan kepada LN. Justru, rekaman CCTV dari tetangga merekam otak pelaku membawa balok dari rumahnya untuk menganiaya kliennya.

    “Otak pelaku berinisial H mengaku kalau dia sedang makan saat kejadian dan baru menyusul setelah kejadian. Namun, dari rekaman CCTV yang kita temukan justru sebaliknya. Otak pelaku kedapatan membawa balok kayu dari rumah,” jelas Eduard.

    Eduard pun menerangkan kalau motif penganiayaan kliennya adalah perebutan harta warisan. Ada 4 sertifikat milik almarhum ayah kliennya yang dibawa oleh Ameng. Saat kejadian, pihak lawan memaksa agar Ameng memberikan 4 sertifikat itu di pukul 12 malam.

    Sementara I Komang Aries Dharmawan yang juga masuk dalam tim kuasa hukum Ameng menegaskan, kasus hukum yang dialami kliennya sudah memiliki konstruksi hukum yang jelas.

    “Peristiwa penganiayaannya benar-benar terjadi. Konstruksi hukum sudah jelas. Ada saksi yang melihat,” pungkasnya.

    (ang/but)

  • Pembuat Konten Foto Syur Ponakan asal Gresik Segera Disidang

    Pembuat Konten Foto Syur Ponakan asal Gresik Segera Disidang

    Gresik (beritajatim.com)– BAH, warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik yang merupakan tersangka pembuatan konten foto syur keponakannya sendiri segera disidang. Pria yang ditangkap tim
    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri itu menjalani sidang tahap dua di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

    Terkait dengan kasus ini, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Bram Prima Putra membenarkan rencana penyidik Bareskrim Mabes Polri akan menyerahkan tahap dua.

    “Tahap dua perkara Bareskrim Mabes Polri pratutnya di Kejati. Kami hanya menerima berkas tersangka beserta barang buktinya,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).

    Sebelumya diberitakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pria asal Gresik, Bagas Arista Heriyanto (BAH). Korban merupakan keponakan pelaku.

    Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D berumur 15 tahun yang tidak lain merupakan keponakan sendiri.

    Kasus ini dilimpahkan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Tersangka ditangkap setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan itu.

    Tersangka Bagas Arista Heriyanto ditangkap kemarin di Gresik. Warga asal Kecamatan Manyat itu, merupakan pemilik, pengguna, dan penguasa dua akun email terkait konten foto syur sejak September 2022 hingga Juli 2023.

    Sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus tersebut, seperti handphone berbagai merek hingga email tersangka.

    Tersangka ini diduga memproduksi konten foto syur lalu mengunggah di email dan disimpan pada ponsel serta laptop miliknya.

    Atas perbuatannya itu, Bagas Arista Heriyanto dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Tersangka juga diancam pidana paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp6 miliar. [dny/beq]

  • Bareskrim Mabes Polri dan Polda Geledah Rumah Diduga Produsen Narkoba di Malang

    Bareskrim Mabes Polri dan Polda Geledah Rumah Diduga Produsen Narkoba di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Warga Jalan Bukit Barisan, Kota Malang dikagetkan dengan banyaknya polisi yang melakukan penggeledahan pada Selasa, (2/7/2024). Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah bekas foto copy di kawasan itu.

    Polisi bersenjata lengkap pun turut melakukan penjagaan di sekitar lokasi rumah. Diketahui penggerebekan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Hingga saat ini penjagaan ketat masih dilakukan.

    Lokasi rumah sendiri berada dekat di belakang kantor kelurahan Gading Kasri Kota Malang. Saat ini rumah yang diduga tempat memproduksi narkoba atau labolatorium gelap itu telah dipasang garis polisi.

    Seorang warga sekitar yang ada di lokasi berinisial R mengungkapkan bahwa warga cukup kaget dengan penggerebekan ini. Sebab, wilayah mereka selama ini dikenal sangat aman dan kondusif. Kemunculan polisi melakukan penggeledahan menarik rasa penasaran warga untuk menyaksikan.

    “Dulu rumah itu tempat foto copy, tapi setelah itu sudah tutup lama. Saya juga kaget, ada apa ini kok banyak polisi. Di sini biasanya aman aman saja,” ujar R.

    Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto menegaskan polisi dipimpin oleh Kabareskrim Polri dan Kapolda Jatim akan menggelar pers rilis di TKP pada Rabu (3/7/2024).

    “Rilis pengungkapan akan kami laksanakan besok. Lebih jelasnya besok akan disampaikan dalam konferensi pers,” ujar Yudi. (luc/ian)

  • Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK

    Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK

    Jakarta (beritajatim.com) – Kusnadi, Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia meminta perlindungan LPSK lantaran merass berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kusnadi datang ke LPSK didampingi penasihat hukumnya, diantaranya Ronny Talapessy dan Petrus Selestinus, Jumat (28/6/2024). Kehadiran Kusnadi dan Kuasa Hukum diterima oleh Komisioner LPSK Sri Suparyati.

    Menurut Ronny, kedatangan ke LPSK ini dalam rangka meminta perlindungan terhadap LPSK atas kejadian yang telah saudara Kusnadi terima, ataupun mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara,” ujar Ronny.

    Ronny juga menegaskan, Kusnadi tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku, namun dia dijebak oleh penyidik KPK dan kemudian digeledah dan dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik partai.

    “Saudara Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK, kemudian digeledah dan kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi. Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada,” katanya.

    Agar kejadian serupa tidak terulang, lanjut Ronny, maka Kusnadi perlu melapor ke LPSK karena inilah ranah dan kewenangan LPSK untuk memberi perlindungan.

    “Kami sudah melakukan upaya hukum ke Komnas HAM dan juga sudah ke Mabes Polri. Ini merupakan dalam rangka mencari keadilan dan hak-hak hukum supaya dilindungi secara adil,” tegas Ronny. [hen/suf]

  • 4 Teman Satu Letting Kapolri Sandang Pangkat Komjen, Ada Peraih Adhi Makayasa

    4 Teman Satu Letting Kapolri Sandang Pangkat Komjen, Ada Peraih Adhi Makayasa

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan promosi, rotasi, dan mutasi di tubuh Polri.

    Satu di antara yang mendapat promosi adalah teman satu letting Kapolri di Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, yaitu Irjen Syahar Diantono.

    Syahar Diantono yang saat ini menjabat Kadiv Propam kini dipromosikan menjadi Kepala Badan Intelkam.

    Dengan dipromosikannya Syahar Diantono, ia akan menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) alias jenderal bintang 3.

    Sebelum Syahar Diantono, ada tiga teman seangkatan Kapolri lainnya yang sudah menjadi Komjen.

    Bahkan, satu di antara mereka adalah peraih Adhi Makayasa alias lulusan terbaik di Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa.

    Inilah 4 teman satu letting Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Akpol 1991 yang kini menyandang pangkat Komjen:

    1. Komjen Wahyu Widada
    Wahyu Widada saat menjadi Asisten Kapolri Bidang SDM dan berpangkat Irjen. (Dok. pribadi)

    Komjen Wahyu Widada adalah teman seangkatan Kapolri yang pertama kali bergelar Komjen.

    Saat itu, ia yang tengah menduduki jabatan Asisten SDM Kapolri dipromosikan menjadi Kepala Badan Intelkam (Kabaintelkam) pada 26 Februari 2023.

    Namun hanya empat bulan menjadi Kabaintelkam, Komjen Wahyu Widada dipindahtugaskan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).

    Upacara pelantikan Wahyu Widada sebagai Kabareskrim dilakukan di Gedung Rupatama, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

    Wahyu Widada lahir di Sleman Yogyakarta, 11 September 1969 sehingga saat ini usianya 54 tahun.

    Ia juga dikenal sebagai lulusan terbaik Akpol 1991 dan meraih penghargaan Adhi Makayasa.

    Termasuk saat di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri, lagi-lagi Wahyu Widada menjadi lulusan terbaik.

    Wahyu Widada diketahui memiliki latar belakang reserse dan termasuk dalam jajaran perwira tinggi yang berprestasi.

    Di masa Kapolri Jendera Listyo Sigit, Wahyu Widada memiliki peran penting. Ia merupakan Ketua Tim Naskah makalah visi misi Listyo Sigit Prabowo saat menjadi calon Kapolri. 

    Wahyu Widada juga menjadi tim khusus (Timsus) pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J yang begitu menyorot perhatian publik karena menyeret Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam. 

    2. Komjen Fadil Imran
    Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran memberikan keterangan terkait kesiapan pengamanan jelang pengumuman rekapitulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2024). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

    Teman satu letting Kapolri lainnya yang ikut dipromosikan menjadi Komjen adalah Fadil Imran.

    Ia diangkat menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 27 Maret 2023.

    Fadil Imran adalah perwira tinggi (pati) Polri yang berpengalaman dalam bidang reserse.

    Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Kapolda Metro Jaya.

    Sebelum menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran merupakan Kapolda Jawa Timur.

    Saat menjadi Kapolda Jatim, Fadil Imran sempat menjadi sorotan media saat marah dan mengusir seorang kapolsek yang tertidur.

    Momen itu terjadi saat rapat soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya pada 22 Mei 2020. 

    Komjen Fadil Imran lahir di Makasssar, Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1968 atau saat ini berusia 55 tahun.

    Sepanjang kariernya di Polri, beragam jabatan strategis pernah ia emban.

    Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Kapolres KP3 Tanjung Priok, Kapolres Metro Jakarta Barat, Dirreskrimum Polda Kepri, hingga Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

    3. Komjen Marthinus Hukom
    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Marthinus Hukom menjalani pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Irjen Pol Marthinus Hukom dilantik menjadi Kepala BNN menggantikan Komjen Pol Petrus Golose yang telah memasuki masa pensiun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Sosok alumnus Batalyon Bhara Daksa yang kini berpangkat Komjen adalah Komjen Marthinus Hukom.

    Saat ini, Komjen Marthinus Hukom menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 8 Desember 2023.

    Marthinus Hukom adalah lulusan Akpol 1991 yang berpengalaman dalam bidang reserse.

    Marthinus Hukom lahir di Ameth, Nusalaut, Maluku Tenggara pada 30 Januari 1969. Sehingga saat ini, usianya 54 tahun.

    Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun telah diembannya khususnya di dunia terorisme.

    Marthinus tercatat pernah menjadi Katim Anti Teror Bom Polda Metro Jaya (2001-2002) dan Analis Intelijen Satgas Anti Teror Polri (2002-2015),

    Dia juga tak asing terkait penanganan narkotika lantaran pernah menjabat sebagai Kelompok Ahli BNN RI Bidang Intelijen (2010-2012).

    Karier Marthinus pun semakin moncer ketika ditunjuk menjadi Kabid Intelijen Densus 88 AT Polri pada 2010.

    Pada 2015 dan 2018, ia diangkat menjadi Wakadensus 88 AT Polri.

    Kemudian, Marthinus dimutasi menjadi Direktur Penegakan Hukum Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT RI pada 2016.

    Setelah itu, Irjen Marhinus Hukom diangkat menjadi Kadensus 88 AT Polri pada tahun 2020.

    4. Komjen Syahar Diantono
    Syahar Diantono saat menjabat sebagai Kadivpropam Polri berpangkat Irjen Pol di sela-sela Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) POM TNI Tahun 2024 di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta pada Kamis (2/5/2024). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

    Syahar Diantono menjadi teman satu letting terbaru dari Kapolri yang akan menyandang pangkat Komjen.

    Terlebih setelah ia dipromosikan menjadi Kabaintelkam menggantikan Komjen Suntana yang memasuki masa pensiun pada Juni 2024.

    Saat ini, Syahar Diantono memang belum resmi menyandang lambang bintang tiga lantaran belum dilantik.

    Namun hanya dalam hitungan hari, pangkat bintang tiga akan tersemat di kerah seragamnya.

    Syahar Diantono atau kerap ditulis Syahardiantono lahir di Blora, Jawa Tengah pada 2 Februari 1970. Saat ini, ia berusia 54 tahun.

    Irjen Syahar Diantono berpengalaman di bidang reserse dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam Polri.

    Pada 2010, Syahar Diantono mengemban tugas sebagai Kapolres Pasuruan dan setahun setelahnya menjadi Wadirreskrimsus Polda Jatim.

    Kemudian pada 2012, ia menjabat sebagai Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Kepri pada 2014.

    Pada 2018, Syahar Diantono bertugas sebagai Kabagpenum Divhumas Polri dan pada 2019 menjabat sebagai Karo PID Divhumas Polri.

    Ia juga pernah menjadi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri pada 2020 sebelum akhirnya dipilih menjadi Wakabareskrim Polri.

    Syahar Diantono juga merupakan sosok perwira tinggi yang memerintahkan kasus tersebut ditarik ke Mabes Polri. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Profil Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Wakapolda Metro Jaya Baru yang Berpengalaman di Bidang Intel

    Profil Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Wakapolda Metro Jaya Baru yang Berpengalaman di Bidang Intel

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Brigjen Djati Wiyoto Abadhy akan menempati jabatan Wakapolda Metro Jaya menggantikan Brigjen Suyudi Ario Seto.

    Diketahui Brigjen Suyudi Ario Seto mendapat promosi jabatan menjadi Kapolda Banten menggantikan Irjen Abdul Karim yang mendapat tugas baru menjadi Kadiv Propam Polri.

    Brigjen Djati Wiyoto Abadhy diketahui saat ini masih menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Timur.

    Posisinya nanti akan digantikan Brigjen Sabilul Alif yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Banten.

    Sementara posisi Wakapolda Banten akan diisi Kombes Hengki yang kini menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

    Siapakah sosok Brigjen Djati Wiyoto Abadhy yang akan menjadi Wakpolda Metro Jaya?

    Profil Brigjen Djati Wiyoto Abadhy

    Brigjen Djati Wiyoto Abadhy merupakan pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah pada 3 Agustus 1969.

    Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini memiliki pengalaman di bidang intelkam.

    Melihat tahun angkatan di Akpol, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Berdasarkan data yang dihimpun, jenderal polisi bintang satu pernah menjabat sebagai Kapolres Barito Selatan Polda Kalimantan Tengah.

    Setelah itu, karirnya di kepolisian tak jauh dari bidang intelijen dan keamanan atau Intelkam.

    Pada 2012, Djati Wiyoto Abadhy tercatat menjabat sebagai Wadirintelkam Polda Kalteng.

    Dua tahun berselang, tepatnya 2014, pria kelahiran Surakarta ini mendapat promosi jabatan menjadi Dirintelkam Polda Riau.

    Dua tahun kemudian, tepatnya 2016, ia ditarik ke Mabes Polri menjadi Kasubdit I Ditsosbud Baintelkam Polri.

    Selanjutnya ia dipercaya menjadi Analis Utama Tk. I Baintelkam Polri.

    Pada 2020, karirnya kian moncer. Ia didapuk menjadi Kabidkerma Baintelkam Polri.

    Selanjutnya pada tahun 2020 ia ditugaskan di Jawa Tengah menjadi Dirintelkam Polda Jateng.

    Setahun kemudian, tepatnya pada 2021, ia kembali ke mabes Polri menjabat sebagai Dirkamsus Baintelkam Polri dan menyandang jenderial polisi bintang satu atau Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

    Hingga akhirnya ia dipercaya menjadi Wakik Kepala Kepolsian Polda Kalimantan Timur atay Wakapolda Kaltim.

    Tak sampai setahun, ia pun dipercaya menjadi Wakapolda Metro Jaya menggantikan Brigjen Suyudi Ario Seto.

  • LIVE: Drama Kasus Vina Berujung Saling Lapor, Ketua RT dan Kahfi Kini Ketar-ketir

    LIVE: Drama Kasus Vina Berujung Saling Lapor, Ketua RT dan Kahfi Kini Ketar-ketir

    Kasus kematian Vina Cirebon hingga kini masih kusut, semua pihak yang tersangkut pun berujung saling lapor.

    Tayang: Rabu, 26 Juni 2024 20:51 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus kematian Vina Cirebon hingga kini masih kusut.

    Semua pihak yang tersangkut pun berujung saling lapor.

    Terbaru, keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

    Mereka ingin melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu di dalam BAP.

    Aminah, kakak terpidana Supriyanto, membantah dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren untuk membujuk Pasren agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas.

    (*)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    BERITA TERKINI