Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • PSSI Lakukan Koordinasi dengan Polri Soal Jadwal Penyelenggaraan Liga Indonesia

    PSSI Lakukan Koordinasi dengan Polri Soal Jadwal Penyelenggaraan Liga Indonesia

    Jakarta, Gatra.com– Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir melakukan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan jadwal liga Indonesia selama tiga tahun ke depan dan penyelenggaraan Piala Presiden 2024.

    “Saya telah hadir kesini ketemu Bapak Kapolri berserta jajarannya untuk memastikan kalender Liga dan tim nasional untuk tiga tahun ke depan itu benar-benar teratur dengan baik,” kata Erick di Gedung Rupatama Mabes Polri, Senin (15/7).

    Erick mengatakan ini menjadi tujuan utama PSSI dalam melakukan kerjasama dan kesepakatan antara FIFA dan dengan pemerintah Indonesia.

    “kita ingin menciptakan sepak bola yang transparan, tetapi juga sepak bola yang mempersatukan bangsa bukan justru sepak bola yang mempecah belah bangsa saat ini dan kedepannya,” katanya.

    Selain itu, Erick memastikan bahwa semua koordinasi soal jadwal Liga Indonesia maupun jadwal tim nasional sudah disesuaikan.

    “Alhamdulillah tim kami tadi sudah dapat laporan sudah koordinasi untuk yang Liga dan Alhamdulillah semuanya tidak ada masalah dan juga jadwal tim nasional juga sudah kita rapihkan,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, untuk liga Indonesia akan dibuka dengan pertandingan antara Persib Bandung vs PSBS Biak pada Jumat, 9 Agustus 2024 di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung. Sedangkan untuk Piala Presiden 2024, akan bergulir sejak 19 Juli 2024 dan berakhir pada 4 Agustus 2023 mendatang.

    11

  • Jabatan Wakapolri Masih Kosong, Mabes Polri: Kapolri Masih Lihat Rekam Jejak

    Jabatan Wakapolri Masih Kosong, Mabes Polri: Kapolri Masih Lihat Rekam Jejak

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih melihat rekam jejak calon wakapolri pengganti Komjen Agus Andrianto. Hal tersebut yang menyebabkan kursi wakapolri masih kosong hingga sekarang.

    “Proses sedang berjalan, Bapak Kapolri juga sedang melihat rekam jejak dari masing-masing pejabat,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan Rabu (30/10/2024).

    Sandi menyebut, Kapolri sudah mengantongi nama-nama yang dipilih untuk menjadi pengganti Agus Andrianto. 

    Namun, dia tak membeberkan apakah pengganti Agus Andrianto merupakan perwira angkatan senior atau tidak.

    “Nanti kita akan pastikan lagi. Karena kebetulan ini menjadi hak dari Pak Kapolri untuk menunjuk nama tersebut,” katanya.

    Sandi melanjutkan, bahwa pengganti Agus Andrianto merupakan bintang tiga terbaik yang bakal dipilih oleh Kapolri.

    “Tentunya yang terpilih adalah pati terbaik Polri untuk memegang jabatan tersebut,” ungkapnya.

  • Pemecatan Rody Soik Jadi Polemik di DPR, Mabes Polri: Jadi Masukan, Masih Proses

    Pemecatan Rody Soik Jadi Polemik di DPR, Mabes Polri: Jadi Masukan, Masih Proses

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri buka suara terkait polemik pemecatan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik hingga masuk dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR. 

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya menerima masukan dalam RDP tersebut.

    “Terhadap penegakan hukum maupun evaluasi yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan di Komisi III pastinya akan menjadi masukan yang sangat berati buat Pak Kapolda,” kata Sandi kepada wartawan Rabu (30/10/2024).

    Sandi menambahkan, pemecatan Rudy Soik masih dalam proses di Kabid Propam Polda NTT. Dia meminta semua pihak menghormati proses tersebut.

    Lebih lanjut, Sandi menekankan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memberi apreasi terhadap anggota berprestasi, dan menghukum anggota yang nakal.

    “Bapak Kapolri pun juga sudah sering menekankan bagi anggota yg berprestasi maka akan mendapat reward,” kata dia.

    “Namun sebaliknya, bagi anggota yang membuat masalah ataupun membuat pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan berlaku,” sambungnya.

    Diketahui, Polda NTT memecat Rudy Soik yang mengungkap jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu mendapatkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda NTT pada Jumat (11/10/2024) lalu. Hal itu karena dianggap tidak profesional dalam dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    Tak hanya dituding melakukan kesalahan prosedural, Rudy Soik juga dianggap melakukan sejumlah pelanggaran disiplin. Rudy Soik sempat dikenakan sanksi disiplin karena makan siang sambil berkaraoke.

    Sementara menurut Rudy Soik, laporan sejumlah dugaan pelanggaran disiplin itu disampaikan kepada Propam Polda NTT berselang beberapa jam setelah ia memasang garis polisi di lokasi yang diduga bagian dari mafia BBM bersubsidi. Rudy menilai banyak yang tidak nyaman dengan penyelidikan ini, sebab ada oknum anggota Polri yang ditemukan ikut terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi di NTT itu.

    Dalam RDP dengan Komisi III DPR tersebut, Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rudy Soik.

    Daniel pun menjelaskan bahwa penetapan PTDH dalam perkara Rudi Soik tersebut sebenarnya memang masih dalam tahapan evaluasi. Oleh karena itu, pihaknya nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari ke depan.

  • Mabes Polri Kantongi Nama Jenderal Bintang 2 dan 3 Kandidat Wakapolri

    Mabes Polri Kantongi Nama Jenderal Bintang 2 dan 3 Kandidat Wakapolri

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri telah mengantongi nama untuk mengisi jabatan Wakapolri baru usai ditinggalkan oleh Komjen Agus Andrianto.

    Sebelumnya, Agus resmi menanggalkan jabatannya sebagai Wakapolri lantaran ditunjuk Prabowo Subianto menjadi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan. 

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pengganti Agus nantinya merupakan polisi berpangkat setara Irjen dan Komjen atau bintang dua dan tiga.

    “Nama sudah ada, bintang dua bintang tiga itu mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Wakapolri,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

    Sandi menambahkan, polisi berpangkat yang sama juga telah disiapkan untuk menggantikan Kalemdiklat Purwadi Arianto yang menjabat sebagai Wakil Menteri PAN RB.

    Hanya saja, nama yang disiapkan itu masih dalam proses analisis oleh Kapolri untuk dilihat rekam jejaknya. 

    “Tentunya yang terpilih adalah pati terbaik polri untuk memegang jabatan tersebut,” imbuhnya.

    Namun demikian, Sandi enggan membeberkan nama-nama anggota yang akan menjabat sebagai Wakapolri dan Kalemdiklat itu. Sebab, penunjukan pejabat itu merupakan kewenangan Kapolri.

    “Masih berkembang, nanti kita akan pastikan lagi. Karena kebetulan ini menjadi hak dari pak Kapolri untuk menunjuk nama tersebut,” pungkasnya.

  • Purwadi Arianto mengisi posisi WamenpanRB yang 10 tahun lowong

    Purwadi Arianto mengisi posisi WamenpanRB yang 10 tahun lowong

    Jakarta (ANTARA) – Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Purwadi Arianto merupakan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan RB) yang sudah lama dinanti karena posisi ini lowong selama 10 tahun.

    Sebelumnya, jabatan tersebut diisi oleh Guru Besar Administrasi Publik Universitas Indonesia Eko Prasojo mulai 19 Oktober 2011 hingga 20 Oktober 2014. Artinya, jabatan Wamenpan RB telah kosong selama 10 tahun lamanya.

    Oleh karena itu, dipilih dan dilantiknya Purwadi sebagai Wamenpan RB tentu menjadi perhatian, terutama terkait pertimbangan yang diambil Presiden RI Prabowo Subianto.

    Rekam jejak

    Purwadi yang lahir pada 2 Oktober 1966 merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988. Sejak lulus, sejumlah jabatan telah diemban olehnya. Mulai dari Kapolres Metro Bekasi pada 2005, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya pada 2007, dan Penyidik Utama Tingkat II Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 2008.

    Lama berkantor di wilayah Jabodetabek, Purwadi kemudian ditugaskan menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara pada 2010. Selanjutnya, dia mendapatkan amanah sebagai Dirreskrimum Polda Kalimantan Barat, dan menjadi perwira menengah (pamen) Polda Kalbar dalam rangka pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespimti) pada 2011.

    Dia kemudian menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Jawa Tengah pada 2013 sebelum bertugas kembali di wilayah Jabodetabek. Pada 2015, dia mengemban posisi Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri.

    Setelah itu, Purwadi ditugaskan sebagai Kepala Biro Kerja Sama Kementerian Lembaga Staf Kapolri Bidang Operasi (Karokerma KL Sops) Polri, dan berpindah tugas menjadi Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2016.

    Selama mengemban jabatan Dirtipidter Bareskrim Polri, Purwadi pernah menangani kasus dugaan penggunaan bahan kedaluwarsa dalam produk makanan siap saji.

    Kasus tersebut diselidiki Polri setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Sebelumnya juga terdapat hasil investigasi media nasional yang menyatakan restoran makanan siap saji memperpanjang masa pakai bahan baku makanan yang digunakan.

    Selain itu, Purwadi sempat menangani kasus perdagangan satwa liar, yakni anak orang utan. Kasus bermula saat polisi menangkap seorang pelaku di Kampung Rambutan, Jakarta. Setelah itu, polisi menelusuri jaringan pelaku di Medan, Sumatera Utara.

    Purwadi juga pernah mengurus kasus pengawetan satwa langka yang berasal dari Kebun Binatang Bandung dan Garut, Jawa Barat, dan telah dilakukan sejak 1990.

    Usai menjadi Dirtipidter Bareskrim Polri, Purwadi ditugaskan sebagai Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Metro Jaya pada 2017 menggantikan Suntana yang saat itu masih berpangkat Brigadir Jenderal Polisi.

    Salah satu tugas Purwadi selama menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya adalah memastikan kesiapan pengamanan maupun pengaturan lalu lintas yang sigap selama pesta olahraga antarnegara Asian Games yang berlangsung di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan, pada 18 Agustus–2 September 2018.

    Purwadi kemudian menjabat sebagai Kapolda Lampung sejak 2018 untuk menggantikan Suntana yang telah berpangkat Inspektur Jenderal Polisi.

    Selama menjadi Kapolda Lampung, dia sempat terlibat dalam pencarian dan identifikasi korban meninggal akibat bencana tsunami Selat Sunda pada Desember 2018.

    Pada 2019, Purwadi pernah mengungkapkan penyelundupan narkoba dengan modus baru, yakni mengemas dalam kotak yang dibungkus kertas kado, serta terdapat catatan bahwa barang tersebut merupakan dari Kapolda Riau untuk Kapolda Banten.

    Penyelundupan narkoba tersebut berisi 10 kilogram narkotika jenis sabu dan 200 butir pil ekstasi.

    Kemudian, Purwadi sempat menangani bentrok dua kelompok warga di Register 45 Mesuji, Lampung. Bentrok dua kelompok warga, yakni Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM dan Pematang Panggang Mesuji Raya, dilatarbelakangi pembajakan di area lahan seluas 0,5 hektare.

    Pada 2020, Purwadi memastikan kegiatan dakwah atau syiar agama yang dilakukan Syekh Ali Jaber di Lampung tetap berlanjut, meskipun sempat terjadi kasus penikaman.

    Dia mengatakan Polda Lampung telah menangkap pelaku penikaman, dan meresponsnya dengan memperketat pengamanan terhadap dakwah Ali Jaber.

    Menjadi Kapolda Lampung bukanlah akhir dari karier Purwadi. Sebab, dia mendapatkan penugasan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai Sekretaris Utama pada 2021.

    Selanjutnya, dia ditugaskan kembali di Polri sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri sejak 27 Maret 2023 untuk menggantikan Rycko Amelza Dahniel yang menjadi Kepala Badan Penanggulangan Nasional Terorisme (BNPT).
     

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kuasa Hukum Terdakwa Beber Bukti Kasus Madu Klanceng Kediri Dipaksakan

    Kuasa Hukum Terdakwa Beber Bukti Kasus Madu Klanceng Kediri Dipaksakan

    Kediri (beritajatim.com) – Justin Malau, kuasa hukum terdakwa kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng di Kediri Chrisma Dharma Ardiansyah optimistis kliennya tak bersalah. Dia akan membeberkan bukti-bukti perkara tersebut dipaksakan dalam sidang lanjutan.

    Justin mengaku, telah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Chrisma. Dari BPA tersebut, tidak ada satu pun laporan kepada kliennya sebagai Ketua Koperasi Konsumen Niaga Mandiri Sejahtera (NMS), melainkan laporan ke Christian Anton Hadrianto, selaku Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI). Sedangkan dua perusahaan tersebut berbeda.

    “Perkara ini dipaksakan, uang tidak ada yang diambil oleh Chrisma, uang semua masuk ke NMSI. Mereka berkontrak dengan NMSI. Bukan ke NMS atau Chrisma. Maka besok akan kita tanyakan saksi-saksi uang yang macet tidak dibayar itu terhadap kontra dengan siapa. Duit dikantongi orang lain, tapi Chrisma yang dituntut untuk mengembalikan,” terang Justin dalam jumpa pers.

    Berikut bukti – bukti kejanggalan perkara madu klanceng yang menjerat terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah menurut Justin.

    1. Chrisma Dharma Ardiansyah adalah Ketua Koperasi Konsumen NMS. Koperasi dengan usaha utama pengadaan sembilan bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari serta pedagangan umum, usaha home industri dan pelayanan jasa bagi anggota itu didirikan berdasarkan akta pendirian yang dibuat dihadapan Notaris Meira Astri, pada 1 Novemver 2018.

    Koperasi ini memiliki usaha pendukung diantaranya, transportasi, travel, percetakan boga dan masih banyak lagi lainnya. Kemudian usaha tambahan atau penunjang koperasi ini antara lain, simpan pinjam, perkreditan dan bidang keuangan.

    Koperasi NMS memiliki jumlah anggota antara 200-300 orang. Syarat untuk menjadi anggota koperasi ini adalah kewajiban membayar simpanan wajib sebesar Rp100 ribu dan simpanan pokok Rp100 ribu.

    Salah satu usaha koperasi NMS adalah budidaya lebah klanceng yaitu merawat sarang lebah trigona atau bisa disebut klanceng. Koperasi menawarkan kemitraan kepada anggota dengan program kemitraan dengan sistem pembelian stup lebah dengan harga Rp250 ribu dengan nilai imbalan per stup Rp65 ribu selama masa kontrak 3 bulan.

    Apabila tiga bulan berakhir mitra bermaksud memperpanjang aka akan menerima keuntungan sebesar Rp65 ribu per stup dan stup lama diganti dengan baru. Sebaliknya, bila mitra melanjutkan kerjasama, maka koperasi mengembalikan uang pembelian Rp250 ribu ditambah Rp65 ribu keuntungan.

    “Koperasi NMS bekerjasama dengan para mitra, tidak ada yang dirugikan. Seluruh hak mitra diberikan oleh koperasi. Terbukti, tidak adanya gugatan mauupun laporan polisi kepada Koperasi NMS,” beber Justin.

    2. Koperasi NMS dinyatakan tidak aktif lagi dengan didirikan Koperasi NMSI, pada 11 Desember 2019. Hal ini dibuktikan dengan akta pendirian Koperasi NMSI No. 177 tanggal 11 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Meira Astri.

    Semua keanggotaan, aset, uang dan kegiatan Koperasi NMS telah dialihkan ke Koperasi NMSI yang dipimpin oleh Christian Anton Hadrianto. Hal ini sebagaimana disampaikan para acara launching Koperasi NMSI di Hotel Aston Madiun, pada 5 Januari 2020 dalam acara Gathering Mitra.

    “Saat Gatering Mitra di Madiun, pengurus Koperasi NMS memberikan pilihan kepada para mitra untuk memilih, apakah mundur dari anggota NMS atau melanjutkan kerjasama kemitraan dengan Koperasi NMSI. Bagi yang tidak melanjutkan kerjasama, maka modal dan keuntungan diberikan oleh Koperasi NM kepada mitra. Sedangkan bagi yang memilih melanjutkan, mitra tersebut menandatangani surat perjanjian kerjasama kemitraan dengan Koperasi NMSI. Mitra lebih banyak memilih melanjutkan,” jelas Justin.

    Masih kata Justin, perubahan nama NMS tersebut karena adanya teguran dari Dinas Koperasi, karena melewati batas daerah anggota dan kemitraan sampai wilayah luar Kediri. Sekilas sistem kemitraan Koperasi NMSI hampir mirip dengan NMS. Yang membedakan terletak pada harga stup untuk medium Rp500 ribu dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp30 ribu. Sementara stup large seharga Rp1 juta dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp260 ribu.

    3. Kerjasama antara mitra dengan Koperasi NMSI tidak berjalan lancar. Pada bulan Februari 2021, Koperasi NMSI tidak dapat memberikan keuntungan sesuai dengan perjanjian kerjasama dan termasuk pengembalian modal. Hal ini, setelah Christian Anton Hadrianto melarikan diri dengan membawa seluruh uang Koperasi NMSI.

    “Dengan tidak dibayarnya keuntungan dan modal anggota Koperasi NMSI, para anggota atau korban atau pelapor melakukan langkah-langkah hukum terhadap Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto. Antara lain, mengajukan PKPU/pailit terhadap Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto, selaku Ketua Koperasi NMSI ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, register No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Sby yang isi putusannya menyatakan Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto dalam keadaan pailit. Proses pailit ini masih berjalan,” jlentreh Justin.

    4. Selain melakukan upaya PKPU, terus Justin, para mitra melaporkan Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto ke Polda Jatim, Polres Kediri dan Polres Madiun serta Polsek Kediri. Tetapi laporan ini tidak ada tindak lanjutnya, karena terlapor melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Para anggota atau koperasi atau pelapor Koperasi NMSI juga mengajukan PKPU / Pailit terhadap Koperasi NMS dan Chrisma Dharma Ardiansyah dan kawan-kawan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Register No. 28/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Sby yang isi putusannya menolak permohonan PKPU terhadap Koperasi NM dan Chrisma Dharma Ardiansyah dkk dengan pertimbangan tidak ada hutang Koperasi NMS dan Chrisma Dharma dkk kepada para pemohon PKPU atau para korban,” terang Justin.

    5. Justin memastikan tidak ada perbuatan Koperasi NMS dan kliennya Chrisma Dharma Ardiansyah yang merugikan para korban Koperasi NMSI. Kerugian mereka disebabkan oleh NMSI dan Christian Anton Hadrianto, yang tidak bisa mengembalikan uang dan keuntungan para korban atau mitra.

    “Tersangka Chrisma Dharma diproses di Mabes Polri setelah laporan terhadap Koperasi NMSI dan Christian Anton tidak dapat dilanjutkan karena Christian Anton melarikan diri dengan membawa seluruh uang koperasi. Dan para korban meminta bantuan pada Komisi III DPR RI pada saat dilakukan rapat dengar pendapat dengan Kapolri, yang pada akhirnya Mabes Polri menetapkan Chrisma Dharma sebagai tersangka dan ditahan. Padahal kerugian para korban bukan karena perbuatan Koperasi NMS dan Chrisma Dharma. Tetapi karena perbuatan Koperasi NMSI dan Christian Anton,” tutupnya.

    Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng di Kediri ini menyeret dua nama tersangka. Selain Chrisma Dharma Ardiansyah, tersangka lain Wahyudi, yang berkasnya dipisah. Sementara itu, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digelar, pada Senin 21 Oktober nanti. [nm/beq]

  • Pakar Hukum Pidana UB Tanggapi Serius Terbentuknya Ditressiber Polri

    Pakar Hukum Pidana UB Tanggapi Serius Terbentuknya Ditressiber Polri

    Malang (beritajatim.com) – Terbentuknya Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polri, ditanggapi serius Pakar Hukum Pidana dan Kejahatan dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Dr. Faizin Sulistio.

    “Kalau Direktorat Siber itu kan berarti spesialisasinya untuk tindak pidana siber. Karena kejahatan siber ini kan memang mulai meluas, tidak hanya di kota kota besar saja. Karena seiring perkembangan teknologi informasi komunikasi yang sudah menjadi kehidupan sehari-hari, Sehingga kejahatan siber kemudian menjadi lebih masif. Mungkin ini yang mendasari pembentukan Direktorat khusus menangani tindak pidana kejahatan siber,” ungkap Faizin, Senin (23/8/2024) dihubungi melalui sambungan telepon.

    Faizin menjelaskan, langkah perdana yang harus disiapkan Mabes Polri yakni, setiap Polda atau Polres ada yang menangani terkait tindak pidana kejahatan siber lebih dulu. “Tidak hanya konteks ilegal, tapi secara umum pada penyalahgunaan komputer. Jadi sumberdaya Polri harus lebih khusus. Kemudian orang-orangnya yang betul betul menguasai siber, misalnya seperti hacking dan kebocoran data,” tegasnya.

    Dimata Faizin, di era kecepatan akses tekhnologi seperti saat ini, tidak bisa dipungkiri apabila kejahatan siber perlu menjadi perhatian serius.

    “Masukan kami yang terpenting SDM di Kepolisian khususnya di unit siber, haruslah yang punya kompetensi terkait proses penyidikan dan penuntasan kejahatan siber perlu ditingkatkan. Soal apakah perlu ada atau tidak Direktorat khusus siber ini hal itu tergantung kebutuhan organisasi Polri. Tapi yang terpenting bagi kami SDM yang mumpuni terkait penyidikan siber, digital forensik dan lainnya,” beber Faizin.

    Ia menambahkan, secara khusus kejahatan siber bisa jadi diera mendatang semakin tinggi.

    “Kedepan ini kejahatan siber kemungkinan tinggi dan masif. Maka menurut kami tidak menjadi problem kalau ada Direktorat khusus siber, agar tidak tercampur dengan penanganan di kejahatan lain,” Faizin mengakhiri. (yog/ian)

  • Bos Indodax Ungkap Fakta di Balik Peretasan, Kerugian Rp 300 M

    Bos Indodax Ungkap Fakta di Balik Peretasan, Kerugian Rp 300 M

    Jakarta

    Platform perdagangan kripto, PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), sempat diretas pada 11 September 2024. Akibatnya Indodax harus mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

    CEO Indodax, Oscar Darmawan, menerangkan kasus peretasan ini bermula saat salah satu karyawan perusahaan yang tidak disebut namanya mendapat tawaran pekerjaan sampingan dengan gaji yang sangat besar dari pihak luar.

    “Jadi salah satu dari karyawan kita, salah satu dari engineering kita itu ditawari kerjaan itu. Ditawari pekerjaan untuk men-setting satu server,” kata Oscar dalam acara talk show Indodax di Jakarta, Senin (23/9/2024).

    “Sekarang zaman di mana kalau orang kerja di mana mereka akan menulis di LinkInd-nya. Dia sebagai apa di mana selalu semua orang menuliskan. Nah orang yang kerja di kita ini dia ditawari pekerjaan dalam satu jam berapa ribu dolar,” jelasnya lagi.

    Ia mengatakan yang bersangkutan ditawari gaji hingga US$ 2.000-3.000 atau setara dengan Rp 30,41-45,61 juta (kurs dolar Rp 15.205/dolar AS) per jam. Menurutnya yang bersangkutan sempat beberapa kali menerima pembayaran dari peretasan.

    Atas tawaran ‘pekerjaan impian’ itu, Oscar menyebut karyawan yang bersangkutan itu diminta untuk mengunduh aplikasi tertentu yang ternyata membawa malware

    Sayang, karyawan yang bersangkutan men-download aplikasi tersebut di laptop milik perusahaan. Padahal laptop ini merupakan salah satu perangkat yang terhubung dengan server perusahaan.

    “Jadi orang ini kerja pakai laptop kantor. Jadi ini menyalahi SOP-nya kantor. Dia bekerja freelance itu kemudian ternyata ini cuma kedok. Pekerjaan freelance ini cuma kedok karena ini dipakai untuk menyusupin laptop dia,”

    “Jadi orang yang nawari dia kerja itu menyuruh dia untuk meng-instal sebuah software. Bahkan bukan suruh instal ya, men-download sebuah file yang berkaitan dengan pekerjaan dia. Nah di salah satu file itu ada malware, malware yang dirancang khusus untuk punya line dan kemudian malware inilah yang digunakan untuk menyerang,” terangnya lagi.

    Beruntung, karyawan yang ditipu kelompok peretas ini tidak memiliki akses terhadap server utama perusahaan. Sehingga saat serangan peretasan pertama terjadi sekitar pukul 4 pagi, server utama perusahaan tetap aman.

    Setelah sistem keamanan perusahaan menemukan adanya serangan, Indodax kemudian memutuskan untuk segera menutup seluruh server perusahaan agar tidak ada kebocoran data lebih jauh.

    “Nah waktu terjadi jam 4 pagi itu, tim IT security kita merasa ada anomali. Jadi yang dilakukan Indodax pertama kali adalah menutup withdraw. Makanya kalau teman-teman sadar dari jam 4 sampai jam 7 itu tidak bisa withdraw, kita maintenance,” ucap Oscar.

    “Kita cek, kita pastikan server ini aksesnya bukan dari sistem trading kita. Makanya kemudian jam setengah 8, setelah kita lakukan penyelidikan internal, jam 4 sampai jam 7 kita putuskan sepertinya ini harus dilakukan penutupan seluruh sistem sehingga bisa dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kemudian kita lakukan PR sekitar jam 10 untuk mengatasi permasalahan ini,” jelasnya lagi.

    Atas permasalahan ini, Oscar menyebut pihaknya langsung mengamankan seluruh aset nasabah dan melakukan analisis atau pemetaan serangan untuk memecahkan permasalahan itu. Menurutnya proses pemetaan serangan inilah yang menjadi kunci untuk menutup akses serangan dan memperbaiki kekurangan yang ada.

    Di saat yang bersamaan, Oscar menyebut pihaknya melakukan kerja sama dengan enam perusahaan cyber security ternama dunia, dan Mabes Polri. Kemudian pihaknya juga sudah melakukan perbaikan dan memperketat keamanan perusahaan agar permasalahan ini tidak terulang lagi.

    Atas kejadian peretasan ini, Oscar menyebut perusahaan mengalami kerugian hingga US$ 20 juta atau kurang lebih setara dengan Rp 300 miliar jika dihitung dengan kurs yang berlaku.

    “Jadi kalau kita bicara mengenai soal total reserve (kepemilikan aset kripto milik perusahaan) kita itu kan ada Rp 11,5 triliun. Demaged itu angkanya naik turun dia (karena dalam bentuk dolar), tapi kurang lebih sekitar Rp 300 miliar,” ucapnya.

    “Mungkin kalau user melihat Rp 300 miliar itu besar banget, tapi kalau kita lihat dari reserve kita itu tidak lebih dari 3%. Untungnya kalau kita lihat dari kripto yang kena (berhasil dicuri) itu bukan kripto mayor, jadi banyak kripto-kripto yang nggak jelas juga,” terang Oscar lagi.

    Kerugian ini berasal dari hilangnya sebagian kripto milik perusahaan dalam bentuk aset reserve saat peretasan terjadi. Namun ia memastikan tidak ada kripto milik nasabah yang ikut hilang dalam proses tersebut.

    “Kerugian itu terjadi karena ada wallet yang unauthorized itu ke-transfer ke luar. Jadi memang salah satu aset kripto ini ada yang hilang. Tapi Indodax saat ini aset member semuanya aman karena Indodax sudah melakukan penggantian dari reserve-nya 100%, jadi tidak ada member yang dirugikan. Pada saat ini berarti yang hilang adalah reserve perusahaan, (kripto nasabah) 100% nggak ada yang keambil,” tegasnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Indodax sempat menduga serangan peretasan itu dilakukan oleh kelompok hacker dari Korea Utara. Dugaan ini berdasarkan hasil analisis dari salah satu crypto security agency yang bekerja sama dengan Indodax.

    “Berdasarkan analisis dari salah satu crypto security agency terkemuka dunia yang membantu kami saat ini terindikasi bahwa serangan ini terafiliasi dengan DPRK (Korea Utara),” jelas Oscar dalam keterangan resminya, Kamis (19/9).

    “Kami menyadari bahwa ini adalah ancaman global yang serius, oleh karena itu kami telah berkoordinasi dengan Cyber Mabes Bareskrim POLRI untuk menangani insiden ini dengan cepat dan efektif,” tambahnya.

    Selain Indodax, Oscar menyebut kelompok hacker yang terafiliasi dari DPRK cukup banyak menyerang crypto exchange global lainnya. Disebutkan penyerangan ini memang menargetkan banyak crypto exchange dengan likuiditas besar dan bertaraf global.

    (hns/hns)

  • Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Beri Keterangan di Sidang Pengadilan

    Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Beri Keterangan di Sidang Pengadilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan penghuni apartemn One Icon Heru Herlambang, terdakwa kasus penganiayan.

    Dalam keterangannya sebagai terdakwa Heru Herlambang mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

    “Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ justice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

    Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

    “Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

    Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban.

    Sementara Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA) memastikan bahwa saat gelar perkara di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Mabes Polri ditanya pada gelar perkara untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf dan ada via surat dari penasehat terdakwa.

    “Yang meminta maaf harusnya korban sendiri,” jelas Billy.

    Jaksa Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyebut, pada Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, korban Agustinus sedang dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan) Apartemen One Icon Residence di panggil Residen Relationnya yang bernama Rere dan di perintahkan untuk menemui terdakwa Heru Herlambang di Lobby One Icon Residen.

    Saat keduanya bertemu, terdakwa Heru Herlambang dan korban Agustinus duduk berhadap-hadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya perihal permintaan dari terdakwa Heru Herlambang untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.

    Korban Agustinus menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen. Disamping itu sarana CCCTV untuk pemantauan dan juga tanda atau rambu rambu area parkir belum siap. Progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding atau wallpaper juga belum siap.

    Namun terdakwa Heru Herlambang tidak mau memahami penjelasan dari korban Agustinus dengan tetap meminta agar area parkir di P13/P3 tetap dibuka sebagai area parkir.

    Terdakwa Heru Herlambang juga meminta pada korban Agustinus memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec. Terkait komplain tersebut korban Agustinus lantas memanggil saksi Fedriec Yacob melalui panggilan telepon dan tidak lama saksi Fedriec Yacob datang dan duduk di samping kanan korban Agustinus.

    Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Heru Herlambang bertanya langsung kepada saksi Fedriec Yacob mengenai persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan dijelaskan oleh saksi Fedriec Yacob kalau pengadaan sedang dalam proses dikerjakan yang melalui beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

    Namun setelah paniang lebar di jelaskan oleh saksi Fedriec Yacob tidak digubris oleh terdakwa Heru Herlambang denah tetap minta akses lift P13/P3 dibuka. Dengan ancaman jika tidak dibuka dia meminta surat jaminan dan ganti rugi dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain.

    Namun korban Agustinus tidak bisa memberikan surat jaminan ganti rugi seperti yang diminta oleh terdakwa Heru Herlambang tersebut.

    Di saat bersamaan ada pemilik unit lain yaknj Herman Saputra Kertawudjaja lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa Heru Herlambang untuk duduk di sampingnya terdakwa dan terjadi percakapan namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan.

    Tidak berapa lama setelah saksi Hermann Saputra Kertawudjaja pamit pergi. Terdakwa Heru Herlambang menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? dan dijawab minta waktu satu bulan oleh korban Agustinus namun terdakwa Heru Herlambang “tidak mau”, dan terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi bertanya, kapan ? Korban Agustinus pun berusaha negosiasi lagi dan berjanji “satu minggu lah pak”.

    Tetapi terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi tetap tidak mau, dan bilang “besok, pokoknya besok” dan dijawab oleh korban Agustinus “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki korban Agustinus.

    Terjadi perdebatan, korban Agustinus menjawab “jangan pak, ya berdoa dululah” setelah mendengar jawaban terakhir korban Agustinus tersebut terdakwa Heru Herlambang langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka korban Agustinus namun secara reflek dapat di hindari.

    Merasa tertekan keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa Heru Herlambang dan bergantian di pakai oleh saksi Rudy Widjaya, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan. [uci/ted]

  • Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas, Polwan-Bhayangkari Polres Tuban Bagikan Bingkisan dan Bunga

    Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas, Polwan-Bhayangkari Polres Tuban Bagikan Bingkisan dan Bunga

    Tuban (beritajatim.com) – Ratusan polwan dan Bhayangkari Polres Tuban menggelar gatur lalu lintas serta pembagian bingkisan dan bunga dalam rangka Hari Jadi Polwan ke-76 tahun 2024, Jumat (30/08/2024).

    Dalam kegiatan tersebut juga dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin serta Wakapolres dan Kabag SDM Polres Tuban.

    Kabag SDM Polres Tuban, Kompol Elis Suendayati mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan serangkaian memperingati Hari Jadi Polwan serta mensosialisasikan gerakan mematuhi lalu lintas, salah satunya tertib menggunakan helm. “Hari ini mengawali Hari Jadi Polwan karena bertepatan dengan hari jumat sekaligus jumat berkah,” tutur Kompol Elis Suendayati.

    Wanita yang akrab disapa Elis ini juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tuban dan ibu Bhayangkari berkenan mensupport kegiatan tersebut. “Sasarannya pengendara sepeda motor dan kami juga mensosialisasikan tertib menggunakan helm,” terang Elis.

    Selain itu, serangkaian kegiatan Hari Jadi Polwan juga nantinya pada tanggal 30 Juli rapat panitia pusat serta pengecekan terakhir, 1-31 Agustus lomba MC serta pemaparan berbahasa Inggris secara virtual yang dikirim ke Mabes Polri dan salah satu Polwan dari Satintelkam Polres Tuban mewakili.

    Kemudian, 5-9 Agustus Anjangsana, 12 Agustus Napak Tilas, 15-16 Agustus bakti sosial dan bakti religi, 19-20 Agustus bakti kesehatan dan donor darah, 22 Agustus ziarah TMP, 26-28 Agustus Polwan goes to school/campus, 31 Agustus – 1 September Gatur Lalin dan Pemberian Bunga, terakhir sarasehan. “Untuk kegiatan hari ini alhamdulilah banyak masyarakat yang sangat antusias dan merasa senang,” jelas Elis.

    Sementara itu, salah seorang pengendara Bagas (28) asal Tuban ini mengucapkan terimakasih atas bingkisan dan bunga yang diberikan. “Bagus ya sosialisasi tentang tertib lalu lintas dengan cara membagikan bunga dan bingkisan,” tutup Bagas. [ayu/kun]