Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Jimly Asshiddiqie Buka Peluang Revisi Undang-undang Demi Reformasi Polri

    Jimly Asshiddiqie Buka Peluang Revisi Undang-undang Demi Reformasi Polri

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie membuka peluang timnya melakukan revisi undang-undang (UU) untuk perbaikan institusi kepolisian.

    Dia mengatakan, komisi tersebut dibentuk Presiden Prabowo Subianto karena usulan masyarakat yang menginginkan adanya perbaikan institusi Polri pasca aksi demonstasi di sejumlah wilayah pada Agustus 2025.

    “Kantor polisi di mana-mana, di banyak, sudah berapa tuh di Jakarta Timur itu dibakar segala. Nah itu dijawab oleh presiden, bikin tim reformasi. Apanya yang harus direformasi? Nah nanti, bila perlu ya kita bikin revisi undang-undang, gitu,” jelas Jimly di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Namun, dia menyampaikan timnya akan mendengar aspirasi dari sejumlah tokoh terlebih dahulu untuk mengkaji perbaikan yang dibutuhkan di institusi Polri. Nantinya, Komisi Reformasi Polri akan memutuskan apakah revisi undang-undang diperlukan atau tidak.

    “Kalau yang tim internal mungkin perbaikan manajemen internal, tapi tim ini bisa saja ya, memerlukan perubahan undang-undang, tapi apanya yang perlu diubah, sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” katanya.

    Menurut dia, Komisi Reformasi Polri akan menggelar rapat perdama di Mabes Polri Jakarta pada Senin, 10 November 2025. Dengan begitu, Komisi Reformasi Polri dapat mulai bekerja memberikan rekomendasi kebijakan Polri yang perlu diperbaiki.

    “Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang, gitu kira-kira. Jadi tim ini, tim hebat ini, jadi bukan tim biasa sehingga sungguh-sungguh kita ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang, nah itu kita juga harus siap, tapi belum pasti ya, belum pasti,” tutur Jimly.

  • Jimly Asshiddiqie Buka Peluang Revisi Undang-undang Demi Reformasi Polri

    Jimly Asshiddiqie Buka Peluang Revisi Undang-undang Demi Reformasi Polri

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie membuka peluang timnya melakukan revisi undang-undang (UU) untuk perbaikan institusi kepolisian.

    Dia mengatakan, komisi tersebut dibentuk Presiden Prabowo Subianto karena usulan masyarakat yang menginginkan adanya perbaikan institusi Polri pasca aksi demonstasi di sejumlah wilayah pada Agustus 2025.

    “Kantor polisi di mana-mana, di banyak, sudah berapa tuh di Jakarta Timur itu dibakar segala. Nah itu dijawab oleh presiden, bikin tim reformasi. Apanya yang harus direformasi? Nah nanti, bila perlu ya kita bikin revisi undang-undang, gitu,” jelas Jimly di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Namun, dia menyampaikan timnya akan mendengar aspirasi dari sejumlah tokoh terlebih dahulu untuk mengkaji perbaikan yang dibutuhkan di institusi Polri. Nantinya, Komisi Reformasi Polri akan memutuskan apakah revisi undang-undang diperlukan atau tidak.

    “Kalau yang tim internal mungkin perbaikan manajemen internal, tapi tim ini bisa saja ya, memerlukan perubahan undang-undang, tapi apanya yang perlu diubah, sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” katanya.

    Menurut dia, Komisi Reformasi Polri akan menggelar rapat perdama di Mabes Polri Jakarta pada Senin, 10 November 2025. Dengan begitu, Komisi Reformasi Polri dapat mulai bekerja memberikan rekomendasi kebijakan Polri yang perlu diperbaiki.

    “Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang, gitu kira-kira. Jadi tim ini, tim hebat ini, jadi bukan tim biasa sehingga sungguh-sungguh kita ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang, nah itu kita juga harus siap, tapi belum pasti ya, belum pasti,” tutur Jimly.

  • 10
                    
                        Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
                        Megapolitan

    10 Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis Megapolitan

    Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang kembali masif dibahas sejak Maret 2025 kini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
    Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo,
    Rismon Sianipar
    , dan Tifauziah Tyassuma.
    “Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Asep menyampaikan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RF, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (7/11/2025).
    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
    Sementara klaster kedua dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
    Asep menjelaskan, dokumen ijazah yang diunggah para tersangka ke media sosial telah dimanipulasi agar tampak seperti dokumen asli.
    Temuan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan digital forensik Puslabfor Polri.
    “Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.
    Diperkirakan, polisi menyita 923 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang berisikan penegasan ijazah Jokowi adalah asli.
    Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku hanya tersenyum dan tidak akan mengubah sikapnya yang tetap tenang serta menghormati proses hukum.
    Ia menilai, hal ini menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah dan keterbukaan informasi publik.
    “Saya Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga. Jadi, UU Nomor 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh
    declaration of human rights
    ya,” ucap Roy saat ditemui di depan Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
    “Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apa pun, keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” lanjut dia.
    Sejauh ini, tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya setelah ditetapkan tersangka.
    “Sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” tambah Roy.
    Sementara itu, Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar menegaskan, dirinya dan tersangka lain tidak pernah melakukan manipulasi dokumen ijazah Jokowi yang diunggah di media sosial.
    Dokumen yang telah dikaji secara ilmiah itu juga sudah dituangkan dalam buku yang mereka terbitkan dan dapat diakses publik.
    “Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI’s White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” ujar Rismon, Jumat.
    Meski demikian, Rismon akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat resmi dari kepolisian.
    “Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” tuturnya.
    Tak berbeda jauh, tersangka lainnya yaitu Dokter Tifauziah Tyassuma menyebut dirinya siap lahir dan batin, terutama menjalani proses hukum selanjutnya dan menyerahkan ke tim kuasa hukum.
    “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucap Tifa.
    Baginya, langkah yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran.
    “Sampai saat ini saya dengan
    haqqul
    yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” jelas Tifa.
    Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten media sosial X, serta salinan dokumen akademik seperti fotokopi ijazah, sampil skripsi, dan lembar pengesahan yang telah dilegalisir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-fakta Kerangka di Gedung Kwitang Teridentifikasi 2 Orang yang Hilang

    Fakta-fakta Kerangka di Gedung Kwitang Teridentifikasi 2 Orang yang Hilang

    Jakarta

    Teka-teki penemuan kerangka manusia di gedung Kwitang, Jakarta Pusat, akhirnya terjawab sudah. Keduanya teridentifikasi sebagai orang yang hilang pada saat terjadi kerusuhan Jakarta, Agustus 2025 lalu.

    Tim DVI Mabes Polri telah menyampaikan hasil pemeriksaan deoxyribonucleic acid (DNA), pada Jumat, 7 November 2025. Hasilnya, dua kerangka tersebut identik dengan M Farhan Hamid dan Reno Syahputeradewo yang sempat dilaporkan hilang sekitar dua bulan yang lalu.

    Sebagai informasi, gedung ACC di Kwitang, Jakarta Pusat, terbakar saat terjadinya kerusuhan pada Agustus 2025. Kerangka manusia itu sendiri baru ditemukan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

    Di sisi lain, laporan KontraS menyebutkan ada 44 orang hilang. Namun, setelah dicari tahu, ternyata 40 orang di antaranya diamankan polisi karena diduga terlibat kerusuhan pada Agustus lalu.

    Setelah keberadaan 40 orang itu sudah jelas, polisi memfokuskan pencarian kepada empat orang sisanya bernama Eko, Bima, Farhan, dan Reno.
    Singkat cerita, keberadaan Eko dan Bima sudah ditemukan, tinggal Farhan dan Reno yang belum.

    Kembali lagi ke penemuan kerangka. Ini dilaporkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, saat pemilik gedung akan melakukan renovasi setelah bangunan lama terbengkalai karena insiden kebakaran.

    Dua kerangka manusia ini ditemukan dalam kondisi tertimbun plafon. Polisi melakukan saat itu olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa kedua jenazah ke RS Polri Kramat Jati untuk identifikasi. Berikut rangkuman selengkapnya.

    1. Identitas Dua Kerangka Adalah Farhan dan Reno

    Polisi mengumumkan hasil tes DNA terhadap dua kerangka yang ditemukan dalam gedung di Kwitang, Jakarta Pusat, yang terbakar pada akhir Agustus lalu. Polisi mengatakan dua kerangka itu identik dengan DNA dari dua keluarga orang yang hilang usai kericuhan akhir Agustus.

    Karo Labdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti mengatakan kerangka itu diterima dalam dua kantong jenazah. Yakni, kantong jenazah 0080 dan 0081.

    Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap gigi dan sampel DNA. Hasilnya, kerangka itu identik dengan sampel keluarga dari dua orang yang hilang, yakni M Farhan Hamid dan Reno Syahputeradewo.

    “Nomor posmortem 0080 cocok dengan antemortem 002 sehingga teridentifikasi sebagai Reno Syahputeradewo anak biologis dari Bapak Muhammad Yasin,” kata Karo Labdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).

    “Nomor posmortem 0081 cocok dengan antemortem 001 sehingga teridentifikasi sebagai Muhammad Farhan Hamid anak biologis dari Bapak Hamidi,” sambungnya.

    2. Tak Ada Tanda-tanda Kekerasan

    Polri memastikan penyebab kematian Reno Syahputrodewo dan Muhammad Farhan Hamid, yang sempat dinyatakan hilang dan ditemukan tewas di gedung yang terbakar di Kwitang, Jakarta Pusat, adalah terbakar. Polri mengatakan tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada sisa kerangka Reno dan Farhan.

    “Dari pemeriksaan, itu memang ada beberapa tulang yang kita periksa dari tulang tengkorak, tulang panjang, dan tulang yang masih kita lihat, tulang panggul, memang di situ itu tidak ada kekerasan tumpul (seperti) bukti dia cedera atau terjatuh atau jatuh. Jadi memang kelihatan kalau dari sisa-sisanya organ dalamnya karena terbakar,” ujar Karo Labdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (7/11).

    Sumy memastikan penyebab Reno dan Farhan tewas adalah terbakar. Dia mengatakan sisa kerangka dan organ yang diidentifikasi menunjukkan penyebab kematian mereka adalah terbakar.

    “Sehingga kami bisa menulis sebab kematiannya karena terbakar. Dan yang kedua, memang tidak ditemukan lengkap, sisa sisa organ dalam yang terbakar dengan beberapa tulang tidak signifikan bisa dinilai kekerasannya, sehingga kami juga tidak bisa menulis sebab kematian dua, karena hanya sisa sisa organ dalam yang terbakar,” imbuhnya.

    3. Farhan Sempat Gadaikan HP Sebelum Kerusuhan

    Sementara itu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan proses pencarian Farhan dan Reno yang dilaporkan oleh KontraS. Diketahu, pada saat pencarian tersebut, Farhan telah menggadaikan ponselnya.

    “Kemudian periodisasi tanggal 23-29 September, tim sudah mulai menganalisis pengumpulan hasil penelusuran komunikasi dan digital Saudara Farhan tanggal 3 sampai 23 September, dengan hasil kita temukan fakta bahwa Saudara Farhan telah menggadaikan handphone-nya di daerah Jakarta Utara sebelum periodisasi kerusuhan terjadi,” kata Putu.

    Pihaknya juga memeriksa keluarga, saksi, dan teman Farhan dan Reno untuk mengonfirmasi keberadaan keduanya pada akhir Agustus tersebut. Kemudian polisi menyimpulkan keduanya berada di Kwitang pada akhir Agustus lalu.

    “Kami juga mengumpulkan dan membahas hasil permintaan keterangan hasil penelusuran keluarga, teman, saksi, dan penelusuran jejak aktivitas dan saudara Reno. Kami berkesimpulan bahwa Saudara Farhan dan Saudara Reno terakhir terlihat di tanggal 29 Agustus 2025 di sekitar daerah Kwitang,” katanya.

    4. Penyebab Kerangka Baru Ditemukan 2 Bulan Usai Kebakaran

    Gedung di Kwitang itu terbakar pada 29 Agustus silam saat kerusuhan di Jakarta. Pada hari yang sama, Reno dan Farhan dilaporkan telah hilang. Kerangka keduanya lalu baru ditemukan di dalam gedung yang terbakar di Kwitang pada 30 Oktober.

    Kasat Reskrim Jakpus AKBP Roby Saputra mengatakan Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi gedung terbakar di Kwitang pada 2 September. Dia menyebut pihaknya tidak menemukan adanya jasad atau kerangka Reno dan Farhan karena kondisi bangunan yang sudah dipenuhi oleh puing-puing.

    “Kita sudah cek secara menyeluruh seluruh gedung, namun kita memang tidak melihat dan mencium karena di lokasi tersebut itu bercampur dengan puing-puing sisa kebakaran. Jadi tidak ada sama sekali yang menandakan ada korban kebakaran pada saat itu,” kata Robby di RS Polri, Jakarta, Jumat (7/11).

    Tim dari Puslabfor Polri juga melakukan olah TKP di gedung pada 19 September. Namun olah TKP itu juga tidak menemukan adanya kerangka dari kedua korban.

    “Karena memang kondisinya kalau kebakaran kalau daging terbakar itu sama dengan bau kayu terbakar kalau kebakar yang full menyeluruh,” katanya.

    Dia menyebut pihak sekuriti gedung juga telah rutin melakukan patroli di sekitar area yang terbakar. Namun kondisi gedung yang hangus terbakar juga membuat para sekuriti internal tidak menemukan adanya kerangka dari Reno dan Farhan.

    “Jadi kenapa bisa lama tidak ditemukan karena dari mulai terbakar sampai ditemukan di lokasi tersebut tidak ada kegiatan yang membersihkan puing-puing atau membuka tumpukan-tumpukan yang kemudian ditemukan jenazah tersebut,” tutur Robby.

    5. Awal Mula Temuan Kerangka Manusia

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pascakerusuhan tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan status quo dengan memasang police line di gedung tersebut. Pemasangan police line dilakukan untuk mencari tahu sumber api penyebab gedung terbakar.

    “Jadi pascakerusuhan, karena gedung ini termasuk menjadi sasaran yang dibakar, sehingga setelah terjadi kerusuhan, di-police line untuk menjadi status quo, cari asal titik api,” jelas Kombes Budi Hermanto di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).

    Police line tersebut terpasang hingga tim Labfor selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 September. Penyidik baru melepas police line tersebut setelah ada permintaan dari pemilik gedung.

    “Sampai tanggal 19 (September), pihak pemilik gedung mengajukan untuk dilakukan inspeksi mencari titik api, dan tanggal 20 September itu ada permohonan untuk dibuka police line,” katanya.

    Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat saat itu memberikan izin untuk pemilik gedung membuka police line, mengingat kebutuhan penyelidikan pencarian penyebab kebakaran sudah didapatkan.

    “Pihak penyidik Polres Jakarta Pusat memberikan izin untuk melepas police line, karena mengingat kebutuhan proses penyidikan di dalam menemukan titik api penyebab kebakaran sudah ditemukan,” ungkapnya.

    “Selanjutnya pihak pemilik gedung mencoba melakukan perbaikan terhadap gedung, mungkin melalui lelang tim inspeksi survei kelayakan apakah gedung bisa direnovasi dengan kondisi saat ini atau dirobohkan,” ungkapnya.

    6. Keluarga Menangis Dengar Hasil Pengumuman

    Keluarga Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syahputra Dewo menangis saat mendengar pengumuman hasil tes DNA dua kerangka yang ditemukan di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat. Mereka menangis saat mendengar dua kerangka itu identik dengan Farhan dan Reno.

    Kakak kandung Farhan, Abraham, menangis saat nama adiknya disebut sebagai salah satu korban. Sejumlah kerabat kemudian mengajak Abraham ke ruangan lain dan menenangkannya.

    Kakak sepupu Reno, Dani Aji Nagara, juga menangis saat mendengar pengumuman hasil tes DNA itu. Dia mengaku syok mendengar sepupunya menjadi korban.

    “Kita lebih ke arah syok sih. Kita mau ngapain nih habis ini. Kalau untuk janggal kayaknya nggak sih,” kata Dani di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).

    7. Timeline Penemuan Kerangka Manusia

    Berikut timeline pencarian Farhan dan Reno:

    23 September

    Tim kepolisian melakukan analisis komunikasi Farhan, dari hasil penelusuran komunikasi dan digital, Farhan periode 3-23 September ditemukan fakta Farhan telah menggadaikan handphone-nya di daerah Jakarta Utara sebelum periodesasi kerusuhan terjadi, kemudian kami membahas hasil penelusuran, keluarga, teman, serta penelusuran jejak aktivitas Farhan dan Reno.

    “Tim berkesimpulan Farhan dan Reno terakhir terlihat di 29 Agustus 2025 sekitar daerah Kwitang, penelusuran ini kami kumpulkan dari keterangan saksi-saksi mulai dari Jakarta-Surabaya, mengapa Surabaya karena keluarga besar Reno Syahputrodewo berdomisili di Kota Surabaya,” kata Putu.

    13 Oktober

    Tim KontraS dan Polda Metro Jaya bertemu kembali membahas pencarian orang hilang dan penyidikan klaster kerusuhan.

    20 Oktober

    Tim KontraS menyarankan Polda Metro melakukan penelusuran di lokasi dari hasil penelusuran Polda Metro.

    24 Oktober

    Polda Metro Jaya melaporkan kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, hingga LPSK dan menjelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan Polda Metro dalam mencari orang hilang pascakerusuhan.

    30 Oktober

    Polda Metro Jaya menerima laporan dari Polres Jakpus ketika tim inspeksi memeriksa gedung, berawal dari bau yang tercium di sekitar ruangan ditemukan dua kerangka tertutup puing-puing reruntuhan plafon dan barang-barang.

    30-31 Oktober

    Polda Metro Jaya mengambil sampel DNA Farhan dan Reno. Polda Metro Jaya memprioritaskan pengambilan sampel Farhan dan Reno karena keduanya belum ditemukan saat itu.

    1-4 November

    Tim orang hilang Polda Metro Jaya mulai menambahkan keterangan saksi-saksi terkait penemuan kerangka. Pada Selasa (4/11) malam, Polda Metro menerima surat resmi hasil tes DNA dari tim kedokteran dan forensik.

    5 November

    Polda Metro bertemu kembali membahas hasil tes DNA yang sudah disampaikan penyidik, mengapa dengan tim KontraS, karena tim KontraS pendamping keluarga Saudara Farhan dan Reno.

    6 November

    Polda Metro Jaya bertemu langsung tim forensik untuk membahas hasil-hasil spesifik dan teknis isi laporan lengkap tes DNA.

    Halaman 2 dari 5

    (mea/mea)

  • Komite Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana 10 November 2025

    Komite Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana 10 November 2025

    Jakarta, Beritasatu.com — Setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto, Komite Percepatan Reformasi Polri akan menggelar sidang perdana pada Senin (10/10/2025) di kantor Mabes Polri, Jakarta. 

    Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam agenda tersebut, komite akan menyusun langkah awal sekaligus menentukan pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam proses penghimpunan aspirasi publik.

    “Di dalam komite ini lengkap, ada para mantan kapolri, menteri koordinator, mantan menko, mantan ketua Kompolnas, bahkan juga mantan ketua MK seperti saya dan Pak Mahfud. Ada lima jenderal purnawirawan dan Pak kapolri sendiri ikut dalam tim,” jelas Jimly di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Jimly menambahkan, komite yang dipimpin kapolri di internal institusi akan saling melengkapi dengan komite eksternal yang ia pimpin.

    “Tim internal menggambarkan sikap responsif kapolri, tanda kesiapan kepolisian untuk terbuka dan memperbaiki apa pun yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

    Terkait bentuk perbaikan yang akan dilakukan, Jimly menyebut kemungkinan mencakup revisi tata kelola dan manajemen internal kepolisian. Namun, ia mengatakan rekomendasi konkret baru dapat dihasilkan setelah pembahasan mendalam bersama seluruh pemangku kepentingan.

    “Apa yang perlu diubah, sistem apa yang harus diperbaiki, nanti akan kita rembukkan sambil mendengar dari semua kalangan,” ucap Jimly.

    Lebih jauh, Jimly menegaskan Presiden Prabowo sangat responsif terhadap aspirasi publik mengenai kepolisian. Bahkan, presiden disebut memandang evaluasi tidak hanya perlu dilakukan pada kepolisian, tetapi juga lembaga negara lainnya.

    “Salah satu aspirasi yang berkembang dan puncaknya pada Agustus lalu ialah Gerakan Nurani Bangsa, yang mengusulkan pembentukan tim ini kepada Presiden,” kata Jimly.

  • Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

    Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

    GELORA.CO  – Pakar telematika Roy Suryo meminta aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus hukum. Dia menyoroti masih adanya terpidana yang belum dieksekusi meski putusannya sudah inkrah selama bertahun-tahun.

    Roy yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), membandingkan nasibnya dengan Silfester Matutina.

    Diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019 atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

    “Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia,” kata Roy di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).

    Roy pun meminta aparat untuk berlaku fair dan tidak terburu-buru dalam menetapkan atau menahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum tetap.

    “Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, enam tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum,” ujarnya.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep.

    Asep menambahkan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis). Sedangkan klaster kedua terdiri atas RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

    Menurut Asep, penyidik menyimpulkan delapan tersangka itu diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah

  • Paket Berisi Serbuk yang Disita dari Rumah FN Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta

    Paket Berisi Serbuk yang Disita dari Rumah FN Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta

    GELORA.CO – Sebuah rumah di Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) malam digeledah polisi.

    Penggeledahan ini melibatkan Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri bersama Densus 88.

    Rumah tersebut merupakan rumah milik terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, yakni siswa aktif berinisial FN.

    Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi, petugas terlihat keluar-masuk rumah sambil membawa sejumlah bungkusan berwarna coklat.

    Salah satunya ialah bungkusan yang tertulis paket berisi serbuk.

    Ada juga beberapa bungkusan berwarna coklat lainnya yang juga berisi barang bukti dari dalam tempat tinggal FN, yang dibawa tim Puslabfor untuk diperiksa secara mendalam.

    Rumah FN Dipasang Garis Polisi

    Diketahui, dalam proses penyelidikan ini, rumah yang ditempati FN tersebut telah dipasangi garis polisi.

    Warga sekitar tampak memadati area luar garis pembatas untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan.

    Hingga pukul 21.30 WIB, petugas masih melakukan penyisiran di bagian dalam rumah yang juga diketahui menjadi tempat usaha kuliner.

    Rumah FN Dijadikan Usaha Kuliner

    Ketua RT setempat, mengatakan, FN memang diketahui tinggal di rumah yang dijadikan tempat usaha kuliner itu.

    Namun, yang bersangkutan memang diketahui jarang bersosialisasi.

    “Kalau saya untuk anaknya sendiri tidak pernah lihat, karena informasinya di rumah itu jarang keluar, tidak pernah bersosialisasi dengan anak-anak sekitar, juga sama orang rumahnya juga kurang, antara pekerja di dalam rumah nggak pernah bersosialisasi, itu yang saya ketahui,” ucapnya.

    Sosok FN Versi Ketua RT

    Danny mengatakan, FN tinggal bersama orang tuanya di rumah itu sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

    Ketika beranjak SMP, FN masih sering membawa teman-temannya belajar di rumah itu.

    Namun, perilaku tertutup FN mulai terlihat ketika yang bersangkutan masuk SMA.

    “Begitu pindah masuk SMA lebih tertutup,” ucap dia.

    Sebelumnya diberitakan, ledakan terjadi di masjid SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, pada Jumat siang saat salat Jumat tengah berlangsung.

    Ledakan tersebut menimbulkan kepanikan dan menyebabkan sedikitnya 54 orang yang terdiri dari pelajar dan staf sekolah mengalami luka-luka.

    FN, siswa kelas XII SMAN 72 Jakarta, diduga menjadi pelaku di balik peristiwa tersebut.

    Dari keterangan sejumlah saksi, FN dikenal tertutup dan kerap menjadi korban perundungan di sekolah. (*)

  • Jimly Sebut Komisi Percepatan Reformasi Polri Berpeluang Ubah UU

    Jimly Sebut Komisi Percepatan Reformasi Polri Berpeluang Ubah UU

    GELORA.CO – Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, tak memungkiri, tim itu terbuka dengan opsi mengubah Undang-Undang Kepolisian. Akan tetapi, ia memastikan timnya akan terlebih menerima masukan dari semua elemen, termasuk setiap anggota dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    “Tim ini bisa saja ya, memerlukan perubahan undang-undang (Polri), tapi apanya yang perlu diubah, sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” ucapnya setelah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait tugas pokok dan fungsi Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).

    “Kami ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang, nah itu kami juga harus siap, tapi belum pasti ya, belum pasti,” sambung dia.

    Jimly menyatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menggelar rapat perdana di Mabes Polri pada Senin (10/11/2025). Ia beralasan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjadi salah satu anggota komisi tersebut.

    Ia mengaku tidak mempersoalkan keberadaan tim transformasi Polri bentukan Polri, meskipun ada Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru terbentuk. Menurut Jimly, tim bentukan Polri merupakan sikap responsif dari Listyo.

    “Perwira-perwira yang sedang mengalami problematika di internal itu perlu kami dengar juga, tapi lebih dari itu, Pak Kapolri sendiri ikut di dalam tim ini. Bahkan Senin besok pertemuan kami pertama insyaAllah akan diadakan di Mabes Polri. Ya, itu sekaligus kita mau dengar dari intern,” tuturnya.

    Ia menambahkan, Prabowo tidak memberikan tenggat waktu terkait hasil yang harus dikeluarkan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Akan tetapi, komisi itu diminta melapor hasil kinerja mereka dalam waktu tiga bulan.

    “Nah, ini mudah-mudahan secepatnya ya, kami berharap masing-masing punya kesibukan dan soal ini soal yang sangat serius dan cepat harus direspons dengan efektif. Kalau misalnya tiga bulan selesai, ya insyaAllah selesai,” tutur Jimly.

  • Jimly: Komite Reformasi Polri rapat perdana 10 November di Mabes Polri

    Jimly: Komite Reformasi Polri rapat perdana 10 November di Mabes Polri

    “Insyaallah hari Senin, jam 1 (siang, red.), kami akan mengadakan rapat pertama di Kantor Polri, Kantor Kapolri. Nah, komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tetapi Bapak Presiden (Prabowo Subianto, red.) tidak memberi batasan waktu. Minimal

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengumumkan rapat perdana komite yang dia pimpin itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025 di Mabes Polri, Jakarta.

    Dalam rapat itu, Jimly menjelaskan seluruh anggota Komite, yang berjumlah 10 orang akan berembuk untuk menyusun rencana kerja dalam jangka pendek, termasuk untuk mendengar langsung dari internal Polri mengenai langkah-langkah perbaikan dan reformasi yang telah mereka jalankan.

    “Insyaallah hari Senin, jam 1 (siang, red.), kami akan mengadakan rapat pertama di Kantor Polri, Kantor Kapolri. Nah, komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tetapi Bapak Presiden (Prabowo Subianto, red.) tidak memberi batasan waktu. Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai kebutuhan,” kata Jimly saat jumpa pers selepas acara pelantikan dan pengarahan dari Presiden Prabowo kepada Komite Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat malam.

    Jimly melanjutkan Komite Percepatan Reformasi Polri ingin mendengar berbagai masukan dari masyarakat, kelompok akademisi dan praktisi, organisasi masyarakat sipil baik dalam forum-forum yang dibuat secara khusus maupun dari kanal-kanal sosial media. Oleh karena itu, dalam rapat perdana Komite pada Senin minggu depan itu,, anggota-anggota bakal bertukar pikiran salah satunya mengenai cara terbaik menyerap aspirasi masyarakat.

    Pasalnya, Jimly menjelaskan pembentukan Komite Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, termasuk dari tuntutan massa demonstrasi yang turun ke jalan di berbagai daerah Indonesia pada akhir Agustus 2025. Tuntutan untuk mereformasi Polri juga disuarakan sejumlah tokoh bangsa, Gerakan Nurani Bangsa, yang menemui langsung Presiden Prabowo di Istana.

    “Jadi, ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang. Jadi tim ini, tim hebat ini. Jadi, bukan tim biasa sehingga kami ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang. Nah itu kita juga hrus siap, tetapi belum pasti ya, belum pasti,” ujar Jimly.

    Presiden Prabowo melantik 10 anggota Komite Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat. Dalam acara pelantikan itu, Presiden juga menetapkan Jimly sebagai ketua komite merangkap anggota.

    Sementara itu, sembilan anggota lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri Periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Kemudian, ada pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008–2013 Mahfud MD, Kapolri Periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz, dan Kapolri Periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi, Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Dalami Dugaan Perundungan pada Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Polisi Dalami Dugaan Perundungan pada Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan tengah mendalami isu perundungan terhadap terduga pelaku kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan penyebab maupun motif dari ledakan itu.

    “Masih dilakukan pendalaman terhadap motif, apakah yang bersangkutan korban bullying? Ini juga masih kita dalami,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Dia mengemukakan ada hambatan terkait dengan penyelidikan insiden ledakan ini, seperti dari sejumlah saksi yang akan diperiksa terus dilakukan pengobatan.

    Namun demikian, Budi memastikan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini. Rencananya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri bakal kembali mengemukakan hasil olah TKP baik itu secara forensik hingga kaitannya dengan informasi penanganan medis.

    “Besok rencana akan dilaksanakan setelah semua hasil olah TKP baik dari Forensik Mabes Polri, Densus 88, Tim Jibom Gegana juga akan besok menjelaskan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, isu perundungan terduga pelaku ledakan ini muncul dari salah satu keterangan siswa SMAN 72 Jakarta. Salah satu siswa itu berinisial Z.

    Menurut Z, terduga pelaku ini kerap menyendiri dan memiliki motif untuk membalaskan dendam terhadap pelaku yang merundungnya.

    “Awalnya tuh si korban itu korban [terduga pelaku] dibully gitu di sekolah. Dia selalu sendiri kemana-mana. Terus dia pake jas putih, ya gitu lah. Terus katanya dia punya lah kayak pen balas dendam,” ujar Z saat ditemui di SMAN 72 Jakarta, Jumat (7/11/2025).