Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • AKP Dadang Iskandar Terima Keputusan Dipecat dengan Tidak Hormat

    AKP Dadang Iskandar Terima Keputusan Dipecat dengan Tidak Hormat

    Jakarta, Beritasatu.com – AKP Dadang Iskandar dilaporkan menerima keputusan pemecatan dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (26/11/2024) malam, resmi memutuskan AKP Dadang Iskandar dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

    “Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam.

    Terduga pelanggar AKP Dadang Iskandar dikenakan sanksi pasal berlapis melalui putusan Sidang KKEP. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

    “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” imbuh Sandi.

    Sementara itu, motif pelaku dalam kasus polisi tembak polisi di Solok selatan, Sumatera Barat, masih dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh tim reserse. Sehingga sidang kali ini fokusnya hanya pada kode etik atau profesi.

    Peristiwa polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024), yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Ia menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar di Mapolsek Solok Selatan. Penembakan tersebut membuat AKP Ulil Riyanto tewas dan AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri. 

  • Muncul Isu Polisi yang Tembak Pelajar SMK Diduga Pesta Narkoba, Polri: Tunggu Hasil Asistensi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2024

    Muncul Isu Polisi yang Tembak Pelajar SMK Diduga Pesta Narkoba, Polri: Tunggu Hasil Asistensi Nasional 26 November 2024

    Muncul Isu Polisi yang Tembak Pelajar SMK Diduga Pesta Narkoba, Polri: Tunggu Hasil Asistensi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polri
    meminta publik menunggu hasil asistensi yang dilakuman tim Mabes Polri soal kasus penembakan oknum polisi terhadap pelajar SMK berinisial GR di Semarang.
    Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merespons kabar yang menyebutkan bahwa pelaku tersebut menembak GR setelah menggelar pesta narkoba.
    “Sumbernya dari mana?” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024), saat ditanya adanya informasi di media sosial yang menyebut polisi pelaku penembakan di Semarang sempat pesta narkoba.
    “(Dari) Media sosial. Oke, kita tunggu nanti hasilnya dari asistensi ya, oke,” ujar dia.
    Menurut Trunoyudo, Mabes Polri telah menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mengasistensi kasus ini.
    Bukan hanya Mabes Polri, Polda Jawa Tengah juga memberikan atensi untuk kasus tersebut.
    “Sudah dilakukan asistensi oleh Polda Jawa Tengah, kemudian juga asistensi dari Mabes Polri juga telah dilakukan dimana tim dari Irwasum Polri dan juga dari Divisi Propam Polri telah turun,” kata dia.
    Trunoyudo meminta publik menunggu proses yang berjalan. Ia berharap hasilnya bisa segara diumumkan.
    Ia juga enggan banyak komentar soal kasus tersebut lantaran masih didalami.
    “Sejauh ini asistensi sedang berjalan, nanti kita sampaikan lebih lanjut ya. Untuk Jawa Tengah saya rasa hanya itu dulu yang bisa saya sampaikan, karena juga tentu pelaksanaan asistensi membutuhkan waktu dalam prosesnya,” kata Trunoyudo.
    Berdasarkan unggahan yang beredar di media sosial, ada narasi dalan bahasa Jawa yang menyebut bahwa ada gerombolan polisi baru selesai pesta narkoba menembaki anak-anak di Semarang.

    Infone lur. Mau sore jarene ono gerombolan polisi sakaw bar pesta narkoba. Gawe rusuh nembaki bocah-bocah neng daerah sampokong semarang. Korbane cah stm 4,yatim piatu. Sing 2 kritis. Jarene polisine langsung melarikan diri ono wong 5 gowo pistol lan gowo baju dinas
    ,” begitu bunyi narasi yang beredar.
    Diberitakan sebelumnya, siswa SMK Negeri anggota Paskibra di Semarang berinisial GR (17) disebut terlibat tawuran antarkelompok hingga berakhir meninggal tertembak saat dilerai polisi pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
    Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan peristiwa itu terjadi di sekitar jalan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Minggu.
    Irwan mengatakan semula terjadi tawuran antara geng Tanggul Pojok melawan geng Seroja. Korban penembakan merupakan anggota geng Tanggul Pojok. Korban penembakan merupakan anggota geng Tanggul Pojok.
    Dia menyebutkan, para remaja melawan polisi saat dilerai hingga akhirnya polisi menembak kelompok gangster tersebut.
    “Saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, muncul anggota polisi. Kemudian dilakukan upaya untuk melerai. Namun, ternyata anggota polisi informasinya diserang, sehingga dilakukan tindakan tegas,” ujar Irwan, Senin (25/11/2024) malam.
    Bantah tawuran
    Namun, pihak sekolah menegaskan GR dikenal sebagai “anak baik” dan meragukan klaim polisi soal GR terlibat tawuran.
    GR juga dikenal sebagai siswa berprestasi dan anggota aktif Paskibra SMKN 4 Semarang.
    Dia tinggal bersama neneknya di Kembangarum, Semarang Barat, setelah kehilangan ibunya. Sang ayah tinggal di Sragen, Jawa Tengah.
    Pihak sekolah menggambarkan GR sebagai siswa teladan dengan nilai akademis yang baik dan kepribadian yang positif.
    Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, menyatakan pihaknya masih mencari kejelasan kronologi kejadian.
    “Korban adalah siswa yang berprestasi. Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak keluarga dan kepolisian,” kata Agus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, AKP Dadang Diberhentikan Tidak Hormat

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, AKP Dadang Diberhentikan Tidak Hormat

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan AKP Dadang Iskandar secara tidak terhormat akibat melakukan penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil di Solok Selatan hingga meninggal dunia.

    Sidang itu digelar pada pukul 09.00 WIB pagi ini dan hasilnya langsung dibacakan malam ini oleh Mabes Polri. 

    Setelah memeriksa 13 orang saksi, Sidang KKEP Polri menyatakan AKP Dadang melakukan perbuatan tercela selaku terduga pelanggar.

    “Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho pada konferensi pers, Selasa (26/11/2024). 

    Sandi menjelaskan bahwa Dadang disangkakan melanggar pasal berlapis, di antaranya pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

    Selain itu, Dadang turut disangkakan melanggar sejumlah pasal di Peraturan Polri (Perpol) No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi. Pasal-pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1, pasal 8, pasal 10 ayat 1 serta pasal 13 huruf m.

    “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding,” terang Sandi.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan motif polisi tembak polisi yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kepada AKP Ryanto Ulil di Solok Selatan. 

    Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan mengatakan motif Dadang melakukan penembakan itu lantaran rasa tidak senang kepada almarhum AKP Ryanto Ulil.  

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terkait motif yang bersangkutan melakukan adalah rasa tidak senang,” ujar Andry di Instagram @Humaspoldasumbar, dikutip Minggu (24/11/2024). 

    Dia menambahkan rasa tidak senang itu dipicu oleh tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh korban selaku Kasatreskrim Polres Solok Selatan terhadap rekanan Dadang. 

    “Di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga yang bersangkutan mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respon. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan [terhadap AKP Ryanto Ulil],” tambahnya. 

    Adapun saat ini kasus polisi tembak polisi itu juga tengah diusut secara pidana.

  • Polri Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Iskandar Buntut Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

    Polri Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Iskandar Buntut Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

    GELORA.CO –  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar.

    Sidang etik dilakukan selama kurang lebih 12 jam yang dipimpin oleh Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto. 

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Selasa, 26 November 2024.

    “Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Sandi di TNCC Mabes Polri, Selasa.

    Sebagaimana diketahui, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar ditembak mati oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pada Jumat, 22 November 2024 dini hari.

    Aksi penembakan itu diduga kuat karena persoalan tambang ilegal. AKP Ryanto ditembak dua kali pada bagian wajah dan diduga dilakukan pada jarak dekat yang membuatnya meninggal dunia.

    Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan membeberkan, motif Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Olok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.

    Ia mengatakan motif Dadang melakukan hal tersebut yaitu karena merasa tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal.

    “Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” kata Andri saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024 siang.

    Meski demikian, ia mengaku akan terus mendalami kasus ini. Termasuk, dugaan AKP Dadang menjadi beking tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.

    “Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini,” ujar Andri.

  • 9
                    
                        Polri Pecat AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
                        Nasional

    9 Polri Pecat AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Nasional

    Polri Pecat AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops
    Polres Solok Selatan
    AKP
    Dadang Iskandar
    .
    Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
    “Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
    Adapun pemecatan ini buntut dari kasus penembakan yang dilakukannya terhadap Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
    Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Dadang dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
    Sandi menyatakan, Dadang telah melanggar kode etik dan profesi Polri.
    Atas hukuman tersebut, Dadang tidak mengajukan banding.
    “(Dadang) Tidak menyatakan banding,” kata Sandi.
    Diberitakan sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) lalu.
    Polda Sumatera Barat masih memeriksa kasus penembakan ini. Dugaan sementara, AKP Dadang menembak AKP Ulil karena ketidaksukaan.
    Ulil Ryanto sebelumnya menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Polri Soal Siswa di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi

    Respons Polri Soal Siswa di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus penembakan yang diduga oknum polisi terhadap siswa SMK N 4 Semarang berinisial GOR pada Minggu (24/11/2024). 

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyampaikan asistensi ini dilakukan dengan dua tim internal Polri. Perinciannya, tim profesi dan pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).

    “Untuk yang Semarang tim Propam dan Itwasum sedang turun ke Semarang untuk melaksanakan asistensi,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

    Selain itu, Propam dan Itwasum Mabes Polri juga akan melakukan pengawasan serta evaluasi terkait kasus dugaan penembakan yang dilakukan oknum anggota terhadap pelajar tersebut.

    “[Dua tim itu melakukan] monitoring dan evaluasi,” pungkasnya.

    Kronologi Versi Polisi

    Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menyampaikan kronologi kasus dugaan polisi tembak siswa itu berkaitan dengan tawuran antar kelompok gangster.

    Kejadiannya berlangsung pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Kala itu, kepolisian menerima tiga laporan terkait dengan peristiwa antar geng.

    Tiga tawuran itu terjadi di Kecamatan Dayang Sari, Semarang Utara dan Semarang Barat. Dalam penanganan dugaan tawuran itu, anggota telah diterjunkan ke lapangan untuk mengamankan peristiwa tersebut.

    Irwan menyatakan, peristiwa dugaan penembakan itu berada di wilayah Semarang Barat. Peristiwa tawuran ini melibatkan Geng Seroja dan Tanggul Pojok.

    “Nah, yang peristiwa ketiga yang terjadi di Semarang Barat itu kita melakukan pemeriksaan terhadap 12 tersangka, ulang ya, 12 anak-anak yang terlibat, 4 diantaranya kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan video, Senin (25/11/2024).

    Dia menjelaskan, saat terjadi bentrokan antar dua kelompok ini, anggota kemudian melakukan upaya melerai. Hanya saja, upaya tersebut malah membuat anggota polisi itu diduga diserang.

    “Namun kemudian ternyata anggota polisi informasinya dilakukan penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas. Jadi, apa namanya, penanganan terhadap ketiga peristiwa ini saat ini sedang kita dalami,” kata Irwan.

    Kendati demikian, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber mengungkap bahwa tidak ada tawuran seperti yang diungkapkan oleh polisi. Apalagi pihak sekolah juga mengungkap bahwa siswa yang tewas ditembak polisi itu dikenal aktif dan tercatat sebagai anggota pasukan pengibar bendera alias paskibra.

  • Rentetan Kasus Polisi Tembak Polisi, dari Sambo hingga Kasus Solok Selatan

    Rentetan Kasus Polisi Tembak Polisi, dari Sambo hingga Kasus Solok Selatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Seolah tidak pernah berhenti, kasus polisi tembak polisi terus terjadi. Motifnya berbagai macam mulai dari dendam, cemburu, hingga dugaan menjadi beking tambang.

    Aksi koboi AKP Dadang Iskandar yang tega menembak rekannya sesama polisi, AKP Ryanto Ulil Anshar di Solok Selatan, adalah contoh betapa gampangnya polisi menggunakan senjata untuk membunuh orang.

    Adapun kasus tersebut menyita perhatian masyarakat lantaran penembakan itu terjadi setelah Ryanto selaku Kasatreskrim Polres Solok Selatan menangkap rekanan Dadang.

    Rekan Dadang itu ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pengerjaan galian tambang ilegal jenis c atau sirtu.

    Selain kasus di Solok Selatan, p juga merangkum sejumlah peristiwa yang melibatkan polisi tembak polisi mulai dari Ferdy Sambo hingga kasus anggota Densus 88 di Cikeas, Bogor.

    1. Ferdy Sambo

    Ferdy Sambo adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Kasus ini menarik perhatian publik sepanjang tahun lalu.

    Kasus ini mencuat pada Juli 2022. Lokasi kejadiannya berada di rumah Ferdy Sambo, Jakarta Selatan. Awalnya, sosok Bharada Eliezer yang kini telah menghirup udara bebas, dipercaya sebagai pelakunya.

    Namun seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa pelaku utama sekaligus otak pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo. Sambo yang semula menyanggah ikut mengeksekusi Brigadir J, justru tutur menembak Brigadir J yang sedang sekarat.

    Hakim yang memvonis Ferdy Sambo yakni Wahyudi Imam Santosa menyatakan motif dalam kasus ini adalah sakit hati yang mendalam istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi kepada Brigadir Yosua.

    Singkatnya, Sambo kemudian divonis mati di pengadilan tingkat pertama. Kemudian, vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hanya saja, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Alhasil, pemecatan jenderal bintang dua itu lolos dari hukuman mati.

    2. Kasus Densus di Cikeas

    Kasus ini terjadi pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB. Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan personel Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco dengan rekannya Bripda IM di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor.

    Kronologinya, tersangka IM dianggap telah lalai ketika mengeluarkan senjata api di dalam tasnya yang kemudian meletus hingga mengenai Bripda IDF.

    Letupan itu kemudian mengenai bagian bawah telinga hingga tengkuk belakang sebelah kiri. Kemudian, Bripda IM dipecat secara tidak terhormat pada sidang etik Polri pada Kamis (3/8/2023).

    Dalam sidang selama tiga jam setengah di ruang sidang Divpropam Polri mabes Polri dan menyatakan bahwa Bripda IM sudah melakukan tindakan tercela atas peristiwa penembakan itu.

    3. Kasus Solok Selatan

    Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan korban Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar.

    Kronologinya, kasus ini terjadi pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB, di halaman Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Awalnya, Ryanto selaku Kasat Reskrim telah menangkap pelaku pengerjaan tambang jenis secara ilegal C. Tak terima dengan penangkapan itu, Dadang kemudian menembak Ryanto.

    Korban kemudian tewas di tempat akibat dua luka tembakan di kepala. Sedangkan Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

    Belakangan, motif AKP Dadang menembak Ryanto lantaran dipicu penangkapan terhadap pelaku pengerjaan tambang secara ilegal. Usut punya usut, pelaku yang ditangkap Ryanto.

    4. Kasus Karnaen di Lampung

    Kasus ini melibatkan dua personel polisi di Lampung Tengah ini. Korban, Ipda Ahmad Karnaen, ditembak oleh Rudi Suryanto (RS) yang saat itu menjabat sebagai provost di Polsek Way Pengubuan.

    Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (4/9/2022) sekira jam 21.15 WIB di kediaman korban. Motifnya, Rudi memiliki motif dendam terhadap korban yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.

    Adapun, Rudi telah divonis 12 tahun lantaran terbuka melanggar Pasal 338 KUHP oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Singgih pada Kamis (5/1/2023).

    5. Polisi Tembak Polisi di NTB

    Peristiwa ini terjadi pada Senin (25/10/2024). Insiden penembakan ini melibatkan Brigadir M Nasir (MN) dengan rekannya Brigadir Hairul Tamimi di salah satu rumah di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

    Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir HT tewas pada pukul 11.20, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

    Briptu Hairul Tamimi selaku Staf Humas Polres Lombok Timur ditembak dua kali di bagian jantung hingga tewas oleh Bripka M. Nasir.

    Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

    Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

    Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Motifnya, Brigadir MN diduga cemburu lantaran mengetahui korban berbalas pesan dengan istri pelaku.

    6. Kasus Brigadir Rangga

    Kasus ini melibatkan Brigadir Rangga Tianto Efendy yang menembak Bripka Rahmat di Ruangan SPK Polsek Cimanggis Depok pada Kamis (5/7/2019) pukul 20.50 WIB.

    Kejadiannya, bermula saat Bripka Rahmat menangkap seorang pelaku tawuran bernama FZ. Tidak lama berselang orang tua FZ yakni Z bersama Brigadir Rangga mendatangi Bripka Rahmat.

    Brigadir Rangga meminta agar F diizinkan untuk dibina sendiri oleh orang tuanya. Namun, Bripka Rahmat menolak.

    Berdasarkan laporan polisi, Bripka Rahmat menyebut proses kasus tersebut sedang berjalan dan Bripka Rahmat sendiri yang menjadi pelapor dengan barang bukti berupa celurit.

    Mendengar jawaban dengan nada tinggi, Brigadir Rangga naik pitam. Dia kemudian masuk ke ruang sebelah lalu kembali dengan membawa senjata api jenis HS 9. Pelaku kemudian menembakan senjata api ke arah Bripka Rahmat sebanyak 7 kali.

    Dari identifikasi polisi, timah panas itu mengenai sejumlah bagian tubuh Bripka Rahmat seperti bagian leher, dada, paha dan perut. Akibatnya, korban langsung tewas di tempat. Usut punya usut, diketahui bahwa Brigadir Rangga adalah paman FZ.

  • Fakta Polisi Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang Hingga Tewas

    Fakta Polisi Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang Hingga Tewas

    Bisnis.com, JAKARTA — Siswa SMK N 4 Semarang berinisial GOR tewas diduga ditembak polisi pada Minggu (24/11/2024). Polisi sempat menyebut GOR terlibat tawuran, namun muncul versi lain karena GOR meninggal setelah ditembak tepat di dada sebelah kirinya.

    Wakil Kepala SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, juga membenarkan informasi tentang meninggal dunia salah seorang siswanya itu. Menurut dia, kabar duka kematian GRO justru diperoleh dari teman-teman korban.

    “Kami dapat informasi dari teman-teman almarhum kemudian mengecek ke rumah tinggalnya,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (26/11/2024).

    Saat tiba di rumah duka, kata dia, jenazah almarhum sudah diberangkatkan ke Sragen untuk dimakamkan. Selama menempuh pendidikan, lanjut dia, siswa Kelas XI tersebut tinggal bersama neneknya.

    Sementara penyebab kematian korban, Agus belum mengetahui secara detil karena belum bertemu dengan keluarganya.

    “Waktu kami datang melayat belum bertemu keluarganya, jadi belum bisa memastikan penyebab meninggalnya,” tambahnya.

    Informasi lain yang diterima pihak sekolah, menurut dia, terdapat dua siswa lain yang bersama almarhum saat kejadian.

    Kedua siswa SMKN 4 tersebut, lanjut dia, juga belum masuk sekolah dan belum bisa dimintai keterangan tentang peristiwa yang terjadi pada Minggu dinihari itu.

    “Kami masih menunggu informasi dari orang tua keduanya,” katanya

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, Senin, membenarkan adanya peristiwa yang menewaskan siswa yang tinggal di Kembangarum, Kota Semarang itu.

    “Betul. Untuk (penanganan) kejadiannya di polrestabes,” katanya.

    Dwi belum bersedia menjelaskan lebih detil tentang peristiwa penembakan yang diduga terjadi pada Minggu (24/11) dinihari itu.

    Polisi Tembak Polisi 

    Sebelum kasus polisi diduga menembak siswa SMK hingga tewas terungkap, publik tengah menyoroti tindak tanduk aparat kepolisian yang menembak rekannya sendiri di Solok Selatan, Sumatra Barat.

    Aksi koboi AKP Dadang Iskandar yang tega menembak rekannya sesama polisi, AKP Ryanto Ulil Anshar menyita perhatian masyarakat lantaran penembakan itu terjadi setelah proses penangkapan rekanan Dadang.

    Rekanan Dadang itu ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pengerjaan galian tambang ilegal jenis c atau sirtu.

    Selain kasus di Solok Selatan, p juga merangkum sejumlah peristiwa yang melibatkan polisi tembak polisi mulai dari Ferdy Sambo hingga kasus anggota Densus 88 di Cikeas, Bogor.

    Berikut sejumlah “jejak berdarah” di lingkungan Polri :
    1. Ferdy Sambo

    Ferdy Sambo adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Kasus ini menarik perhatian publik sepanjang tahun lalu.

    Kasus ini mencuat pada Juli 2022. Lokasi kejadiannya berada di rumah Ferdy Sambo, Jakarta Selatan. Awalnya, sosok Bharada Eliezer yang kini telah menghirup udara bebas, dipercaya sebagai pelakunya.

    Namun seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa pelaku utama sekaligus otak pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo. Sambo yang semula menyanggah ikut mengeksekusi Brigadir J, justru tutur menembak Brigadir J yang sedang sekarat.

    Hakim yang memvonis Ferdy Sambo yakni Wahyudi Imam Santosa menyatakan motif dalam kasus ini adalah sakit hati yang mendalam istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi kepada Brigadir Yosua.

    Singkatnya, Sambo kemudian divonis mati di pengadilan tingkat pertama. Kemudian, vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hanya saja, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Alhasil, pemecatan jenderal bintang dua itu lolos dari hukuman mati.

    2. Kasus Densus di Cikeas

    Kasus ini terjadi pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB. Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan personel Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco dengan rekannya Bripda IM di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor.

    Kronologinya, tersangka IM dianggap telah lalai ketika mengeluarkan senjata api di dalam tasnya yang kemudian meletus hingga mengenai Bripda IDF.

    Letupan itu kemudian mengenai bagian bawah telinga hingga tengkuk belakang sebelah kiri. Kemudian, Bripda IM dipecat secara tidak terhormat pada sidang etik Polri pada Kamis (3/8/2023).

    Dalam sidang selama tiga jam setengah di ruang sidang Divpropam Polri mabes Polri dan menyatakan bahwa Bripda IM sudah melakukan tindakan tercela atas peristiwa penembakan itu.

    3. Kasus Solok Selatan

    Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan korban Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar.

    Kronologinya, kasus ini terjadi pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB, di halaman Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Awalnya, Ryanto selaku Kasat Reskrim telah menangkap pelaku pengerjaan tambang jenis secara ilegal C. Tak terima dengan penangkapan itu, Dadang kemudian menembak Ryanto.

    Korban kemudian tewas di tempat akibat dua luka tembakan di kepala. Sedangkan Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

    Belakangan, motif AKP Dadang menembak Ryanto lantaran dipicu penangkapan terhadap pelaku pengerjaan tambang secara ilegal. Usut punya usut, pelaku yang ditangkap Ryanto.

    4. Kasus Karnaen di Lampung

    Kasus ini melibatkan dua personel polisi di Lampung Tengah ini. Korban, Ipda Ahmad Karnaen, ditembak oleh Rudi Suryanto (RS) yang saat itu menjabat sebagai provost di Polsek Way Pengubuan.

    Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (4/9/2022) sekira jam 21.15 WIB di kediaman korban. Motifnya, Rudi memiliki motif dendam terhadap korban yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.

    Adapun, Rudi telah divonis 12 tahun lantaran terbuka melanggar Pasal 338 KUHP oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Singgih pada Kamis (5/1/2023).

    5. Polisi Tembak Polisi di NTB

    Peristiwa ini terjadi pada Senin (25/10/2024). Insiden penembakan ini melibatkan Brigadir M Nasir (MN) dengan rekannya Brigadir Hairul Tamimi di salah satu rumah di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

    Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir HT tewas pada pukul 11.20, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

    Briptu Hairul Tamimi selaku Staf Humas Polres Lombok Timur ditembak dua kali di bagian jantung hingga tewas oleh Bripka M. Nasir.

    Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

    Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

    Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Motifnya, Brigadir MN diduga cemburu lantaran mengetahui korban berbalas pesan dengan istri pelaku.

    6. Kasus Brigadir Rangga

    Kasus ini melibatkan Brigadir Rangga Tianto Efendy yang menembak Bripka Rahmat di Ruangan SPK Polsek Cimanggis Depok pada Kamis (5/7/2019) pukul 20.50 WIB.

    Kejadiannya, bermula saat Bripka Rahmat menangkap seorang pelaku tawuran bernama FZ. Tidak lama berselang orang tua FZ yakni Z bersama Brigadir Rangga mendatangi Bripka Rahmat.

    Brigadir Rangga meminta agar F diizinkan untuk dibina sendiri oleh orang tuanya. Namun, Bripka Rahmat menolak.

    Berdasarkan laporan polisi, Bripka Rahmat menyebut proses kasus tersebut sedang berjalan dan Bripka Rahmat sendiri yang menjadi pelapor dengan barang bukti berupa celurit.

    Mendengar jawaban dengan nada tinggi, Brigadir Rangga naik pitam. Dia kemudian masuk ke ruang sebelah lalu kembali dengan membawa senjata api jenis HS 9. Pelaku kemudian menembakan senjata api ke arah Bripka Rahmat sebanyak 7 kali.

    Dari identifikasi polisi, timah panas itu mengenai sejumlah bagian tubuh Bripka Rahmat seperti bagian leher, dada, paha dan perut. Akibatnya, korban langsung tewas di tempat. Usut punya usut, diketahui bahwa Brigadir Rangga adalah paman FZ.

  • Mabes Polri Kirim Brimob untuk Pengamanan Pilkada Dompu, Kenapa?

    Mabes Polri Kirim Brimob untuk Pengamanan Pilkada Dompu, Kenapa?

    Liputan6.com, Jakarta – Pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, dinilai rawan terjadinya konflik sosial.

    Konflik tersebut dikhawatirkan akan mengganggu jalannya proses pencoblosan, penghitungan suara sampai penetapan pemenang pilkada.

    Untuk menghindari konflik yang lebih meluas, Polri memutuskan melapis pengamanan dengan menambah jumlah personel.

    Kapolres Dompu, Ajun Komisaris Besar, Zulkarnain, Kamis (21/11/2024) mengatakan, pihaknya mendapat tambahan personel dari Korps Brimob Kelapa Dua, yang dikirim langsung oleh Mabes Polri. Ratusan personel bantuan dimaksud untuk menjaga keamanan selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sebab, Kabupaten Dompu termasuk salah satu daerah di NTB yang masuk kategori rawan terjadinya konflik sosial.

    Selain mendapat tambahan personel dari Mabes Polri untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Dompu berjalan lancar dan situasi kondusif, dia mengungkapkan Polres juga mendapatkan bantuan 200 personel dari Polda NTB.

    Penambahan jumlah pengamanan itu merupakan salah satu bentuk De-Eskalasi konflik, karena dari total jumlah 429 TPS, sebanyak 37 TPS masuk kategori rawan berdasarkan hasil pemetaan Polres bersama KPU.

    Situasi rawan tersebut bisa sewaktu-waktu berubah ujar Kapolres, karena bergantung pada perkembangan situasi dan kondisi wilayah masing-masing. Bisa hijau atau bisa merah, tergantung situasi Kamtibmas. “Kita tidak bisa mematok,” .

    Sehingga, dari keseluruhan jumlah personel yang ada, pengamanan satu TPS di daerah rawan akan ditempatkan satu personel polisi, dua anggota Satuan Pol PP dan empat orang Linmas.

    Lain halnya untuk TPS sangat rawan, maka pengamanan oleh polisi menjadi dua orang. “Mari kita ciptakan kondusifitas daerah, karena demokrasi adalah pesta bukan pertikaian,” ajak perwira menengah itu.

     

    Lilin Duka dan Doa Lintas Agama Purwokerto untuk Korban Bom Surabaya dan Teror Mako Brimob

  • Polri Terjunkan 1,4 Juta Personel Gabungan Kawal Pilkada serentak 2024

    Polri Terjunkan 1,4 Juta Personel Gabungan Kawal Pilkada serentak 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengerahkan 1,4 juta personel gabungan untuk mengamankan Pilkada serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024).

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan personel gabungan itu terdiri TNI hingga stakeholder terkait termasuk Linmas.

    “Total pengamanan Pilkada serentak 2024 ada 1.433.441 personel gabungan,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).

    Dia memastikan, jutaan personel itu bakal disebar dari tingkat pusat hingga polda jajaran untuk mengawal daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2024.

    “Sudah ditetapkan untuk jumlah dan penempatannya, baik yang ada di pusat maupun di daerah,” tambahnya.

    Dalam catatan Bisnis, khusus daerah hukum Polda Metro Jaya, polisi mengerahkan 88.565 personel. Puluhan ribu personel itu tergabung dalam Operasi Mantap Praja Jaya.

    Perinciannya, 17.448 personel kepolisian , 6.991 TNI  serta 63.936 personel Linmas. Para personel ini kemudian bakal disebar ke 31.963 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.