Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Menkopolkam-Kapolri Pimpin Pengungkapan Capaian Desk Pemberantasan Narkoba – Halaman all

    Menkopolkam-Kapolri Pimpin Pengungkapan Capaian Desk Pemberantasan Narkoba – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menkopolkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah menteri terkait melakukan pengungkapan desk pemberantasan narkoba.

    Sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

    Adapun barang bukti yang ditampilkan antara lain 1,190 ton ganja, 1.163.210 butir happy five, 132,900 gram hashish.

    Selain itu ada 2.296.409 butir obat keras, 370.868 butir pil ekstasi, dan BB TPPU senilai Rp1.057.515.000.

    Barang-barang haram tersebut ditampilkan berjejer dan bertumpuk-tumpuk di depan meja konferensi pers.

    Sesuai jadwal pengungkapan capaian desk pemberantasan narkoba akan dimulai pukul 12.00 WIB.

    Selain Menkopolkam dan Kapolri, pejabat yang dijadwalkan hadir Jaksa Agung, Mensesneg, Mendikti Saintek, Menimipas, Menag, Kepala PPATK, Kepala BNN.

    Pejabat lainnya Kadiv Humas, Deputi V Polkam, Sahli Penerima Negara, Irjen TNI, Wamen Dikdasmen, Ses Menko, Ka Bakamla, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Sekjen Kemenkes RI dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.

     

  • Dugaan Pelanggaran Pidana di Yayasan Novi, Alvin Lim Minta Kapolri Usut Tuntas

    Dugaan Pelanggaran Pidana di Yayasan Novi, Alvin Lim Minta Kapolri Usut Tuntas

    Surabaya (beritajatim.com) – Konflik antara Agus Salim (air keras) dan Novi Pratiwi berbuntut panjang. Kali ini advokat senior Alvin Lim turut meminta Kapolri turun tangan guna mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam yayasan yang dikelola Novi.

    Melalui pers release yang dikirim kepada beritajatim.com, Alvin Lim menerangkan setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Alvin Lim memperoleh informasi dari Gus Ipul bahwa Yayasan milik Novi tidak terdaftar di Kemensos dan tidak memiliki ijin untuk menyimpan uang donasi sebagaimana UU pengumpulan uang dan barang.

    Masih dalam pers release, Alvin Lim melalui tim Riset LQ Indonesia Lawfirm memperoleh informasi bahwa Novi adalah subjek penyidikan di Mabes Polri terkait pidana Perdagangan Orang/TPPO.

    “ Menurut Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Yayasan milik Novi perdagangkan balita hasil anak ODGJ. Diketahui yayasan milik Novi Illegal karena menurut Menteri Sosial tidak memiliki ijin. Ini sangat bahaya karena berkeliaran diantara kita serigala berbulu domba,” ujar Alvin Lim dalam pers releasenya, Kamis (5/12/2024).

    Alvin Lim meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan atensi kepada para pelaku kriminal TPPO.

    “Apakah bayi dijual ke orang lain dan tidak tahu diapain? Kepada Kapolri Listyo Sigit, informasi yang diterima oleh LQ Indonesia Lawfirm ada oknum jenderal Mabes memback up Novi sehingga proses penyidikan TPPO terhenti atau dipeti eskan. Pak Kapolri anda adalah jenderal terhormat anda tidak boleh membiarkan bayi WNI diperjual belikan dan ditelantarkan oleh seorang berkedok yayasan tanpa ijin dan tidak terdaftar di Kemensos. Tegakkan hukum sesuai perintah UU Kepolisian,” ujar Alvin Lim.

    Alvin Lim juga dalam kesempatan ini mengucapkan perang dengan para penyebar hoax dan ujar kebencian terhadap disabilitas. “Saya ada seratus Lawyer di bawah LQ Indonesia Lawfirm siap seret kalian para penyebar konten berisi kebencian terhadap Agus Salim yang mengolok-olok orang buta dan mengupload video dan foto agus tanpa ijin. Saya minta Cyber Crime Polri tidak takut dan tidak gentar melawan kriminal berkedok Selebgram untuk menciptakan medsos yang positif dan santun,” tegas Alvin Lim.

    Minggu depan Tim LQ Lawfirm akan membuat LP setelah somasi Novie dan Koko hiro Chimot. “LQ juga akan mencari gembong-gembong lain dan para pengaku selebgram yang kerap menghujat Agus Salim padahal mereka bukan donatur dan bukan kuasa hukum Novi. Berarti mereka ikut serta menghasut dan memberikan ujaran kebencian di media sosial dan itu melanggar pasal 28 UU ITE.” tutup Alvin Lim. [uci/beq]

  • Minim Bukti, Kasus Pembunuhan Riyas Nuraini Sulit Terungkap

    Minim Bukti, Kasus Pembunuhan Riyas Nuraini Sulit Terungkap

    Liputan6.com, Lampung – Ditreskrimum Polda Lampung belum berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menimpa Riyas Nuraini, kader Fatayat NU Lampung yang ditemukan tewas terbungkus karung di tengah kebun jagung di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, pada Juli 2024 lalu.

    Sebanyak 62 saksi telah dimintai keterangan oleh polisi, dalam proses penyelidikan guna mengungkap kasus dugaan pembunuhan itu supaya terang benderang. 

    Kesulitan itu dialami polisi mulai dari alat bukti yang kurang serta belum ada petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku pembunuhan. 

    “Memang kami sampaikan, bahwa kami mengalami kendala dalam hal minimnya bukti-bukti ataupun petunjuk-petunjuk yang bisa kami dapatkan terkait dengan kejadian itu,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Pahala Simanjuntak, usai bertemu massa aksi damai dari ratusan kader Fatayat NU di mapolda setempat, Rabu (4/12/2024).

    Dia menyampaikan, sudah membawa sampel DNA korban untuk diperiksa di laboratorium forensik Mabes Polri. Namun demikian, belum ada petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.

    “Kita juga sudah membawa sampel yang ditemukan di tempat kejadian ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan DNA-nya kemudian dari hasil-hasil yang sudah didapatkan oleh penyidik itu terus kami lakukan kajian secara mendalam untuk mengarah kepada siapa kira-kira yang melakukan kejahatan,” jelas dia.

    Kemudian, kesulitan lain yang dialami polisi adalah dengan tidak adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam korban saat melintas menuju lokasi pertama kali ditemukan.

    “Kami juga sudah menelusuri terkait dengan CCTV yang ada di sekitar lokasi, itu juga kita sudah mencari namun memang karena lokasi ditemukannya itu di kebun jagung, itu tidak ada CCTV yang bisa mengarah kepada pada saat si korban melintas atau pada saat si korban dibawa ke sana, yang jelas kalau kita melihat dari hasil olah TKP bahwa kejadian itu tidak di satu tempat, dalam artian bukanlah kejadian itu dilakukan di lokasi ditemukan,” ungkapnya.

    Dia mengaku, masih mencari lokasi dibunuhnya korban. Menurutnya, kebun jagung setempat bukanlah TKP Riyas dibunuh. 

    “Sampai sekarang kita terus lakukan pendalaman di mana sebenarnya kejadian ini atau dilakukan eksekusi kepada si korban, ini yang masih terus kita lakukan pendalaman,” imbuhnya.

    Dia meminta, baik keluarga korban maupun kader Fatayat NU yang memiliki informasi bahkan bukti sekecil apa pun, bisa menyampaikannya kepada polisi untuk dijadikan sebagai bahan petunjuk penyelidikan. 

    “Terkait informasi apa pun yang kita dapatkan kita akan dalami, mudah-mudahan, mohon doanya ini juga bisa nanti segera mempunyai titik terang. Apalagi tadi sudah dibantu dengan doa yang luar biasa dari sahabat fatayat mudah-mudahan itu menjadi pintu awal nanti untuk bisa membuat terang kejadian yang terjadi. Proses penyelidikan ini dilakukan dengan hati-hati agar tidak salah sasaran,” dia memungkasi.

  • Komisi III DPR Bakal Kaji Ulang Aturan Penggunaan Senpi Imbas 2 Kasus Polisi Main Tembak

    Komisi III DPR Bakal Kaji Ulang Aturan Penggunaan Senpi Imbas 2 Kasus Polisi Main Tembak

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pihaknya akan mengkaji ulang mekanisme penggunaan senjata api oleh anggota Polri. 

    Hal ini menyusul dari dua kasus polisi yang tidak sesuai dengan SOP dalam penggunaan senjatanya. Dia menyebut, dua kasus tersebut di antaranya kejadian di Solok, Sumatera Barat dan di Semarang. 

    Untuk diketahui, kasus di Solok adalah polisi tembak polisi dan di Semarang adalah polisi tembak siswa SMK.

    “Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pada masa sidang besok kita rapatkan bahan ini dengan instansi terkait, yaitu kepolisian,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    Adapun, lanjut dia, yang menjadi perhatian dalam pembahasan nantinya adalah terkait evaluasi mekanisme penggunaan senjata api dan bagaimana penanganan apabila terjadi pelanggaran SOP.

    “Keinginan kita bahwa terhadap pelanggaran jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan. Tapi juga diselesaikan secara pidana,” katanya.

    Lebih lanjut, Waketum Gerindra ini menyebut dalam dua kasus yang dia sebutkan tadi telah dilakukan tindakan konteks etik dan pidana. Namun, pihaknya ingin membicarakan lebih serius lagi untuk ke depannya.

    “Kalau Komisi III di masa sidang yang akan datang akan rapat dengan PJU-PJU Mabes Polri. Misalnya dengan Korlantas, dengan Kabarharkam, termasuk juga dengan Kabid Propam. Nanti ini akan menjadi bahan rapat kami ke depan,” tandasnya.

  • Pegiat HAM: Polisi jangan ‘ringan tangan’ pakai senpi

    Pegiat HAM: Polisi jangan ‘ringan tangan’ pakai senpi

    “Publik sering kali memakluminya, sehingga hanya dengan pernyataan tindakan tegas dan terukur atau pelaku melawan saat ditangkap, polisi sering kali melupakan asas-asas legalitas, proporsionalitas dan prinsip nesesitas yang harusnya jadi pondasi utam

    Jakarta (ANTARA) – Pegiat hak asasi manusia (HAM) Muhammad Amin Multazam Lubis mengatakan bahwa personel polisi tidak boleh “ringan tangan’” atau dengan mudahnya menggunakan senjata api (senpi) dalam bertugas, hanya karena atas nama penegakan hukum.

    Selain karena terlalu mudahnya aparat menggunakan senpi, menurut dia, pemakluman publik terhadap tindakan penyalahgunaan alat tersebut juga sering terjadi, sehingga secara tidak langsung mendorong kesalahan serupa dilakukan berulang kali.

    “Publik sering kali memakluminya, sehingga hanya dengan pernyataan tindakan tegas dan terukur atau pelaku melawan saat ditangkap, polisi sering kali melupakan asas-asas legalitas, proporsionalitas dan prinsip nesesitas yang harusnya jadi pondasi utama penggunaan kekuatan seperti senjata api,” kata Amin kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

    Ia membeberkan, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh kepolisian sudah menjadi bahaya laten atau terpendam dalam penegakan hukum, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.

    Bahkan, lanjut dia, penyalahgunaan senjata api semakin banyak terjadi bila pelaku yang ditembak polisi adalah mereka para residivis dan musuh publik seperti pelaku begal, maling, teroris, pelaku asusila, dan lainnya.

    Pembiaran serta pemakluman itu, secara terselubung, tanpa disadari membentuk perilaku personel kepolisian yang semakin ‘ringan tangan’ menggunakan senpi.

    Pada akhirnya, tambah Amin, persoalan pidana remeh-temeh masyarakat yang belum tentu bersalah pun berpotensi menjadi korban tembakan oknum polisi.

    “Cukup dengan alasan sederhana tanpa perlu pertanggungjawaban berlebihan, penggunaan senjata api jadi semacam bahaya laten,” ujar aktivis KontraS Sumatera Utara itu.

    Kasus penyalahgunaan senjata api dalam dua pekan terakhir telah menjadi sorotan berbagai pihak.

    Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat telah menewaskan satu orang bernama Ryanto Ulil Anshar yang berpangkat Kompol, merupakan salah satu contoh penyalahgunaan senjata api.

    Penembakan dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri, sehingga berujung dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Selain kasus tersebut, kasus penembakan atau penyalahgunaan senjata api juga dilakukan oleh oknum polisi berinisial R berpangkat Aipda, kepada seorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO yang dikenal sebagai anggota paskibraka berprestasi.

    Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan Aipda R, masih berstatus terperiksa.

    “Terperiksa, dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang etik,” kata Agus Suryonugroho di Semarang, Senin.

    Ia memastikan Polda Jawa Tengah tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap oknum anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang itu.

    Ia mengatakan penanganan perkara tersebut dalam pengawasan dari Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dicopot Karena Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Pecah Bintang Jadi Brigjen

    Dicopot Karena Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Pecah Bintang Jadi Brigjen

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susanto memperoleh promosi jabatan sebagai Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) Polri.

    Kombes Budhi akan menyandang pangkat jenderal bintang atau Birgafir Jenderal dengan statusnya sebagai kepala biro di lingkungan Markas Besar Polri.

    Adapun penunjukan Budhi menjadi Karowatpres Polri itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST/2517/XI/KEP/2024 yang tertanggal 11 November 2024.

    Dalam ST itu, Budhi bakal menggantikan Brigjen Erthel Stephan yang telah diangkat sebagai Kepala Biro Pengendalian Personel (Karodalpers) SSDM Polri.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih belum menunjuk anggota untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Budhi yakni Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri.

    Sebagai informasi, Budhi dicopot sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebagai imbas kasus pembunuhan Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 20 Juli 2022.

    Budhi dinonaktifkan bersama dengan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

    Dedi Prasetyo yang menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri kala itu menyatakan bahwa penonaktifan ini dalam rangka menjaga independensi, transparansi dan akuntabel dalam pengusutan kasus tersebut.

    “Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Pertama, Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

  • Dicopot karena Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Budhi Herdi Susianto Naik Pangkat Jadi Brigjen

    Dicopot karena Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Budhi Herdi Susianto Naik Pangkat Jadi Brigjen

    Dicopot karena Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Budhi Herdi Susianto Naik Pangkat Jadi Brigjen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes
    Budhi Herdi Susianto
    naik pangkat menjadi brigadir jenderal (brigjen) atau jenderal bintang 1.
    Dalam Surat Telegram bernomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang diterbitkan pada 11 November 2024 lalu, Budhi tampak dipromosikan ke dalam jabatan baru. ST ini sudah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas
    Polri
    Irjen Sandi Nugroho pada 12 November 2024 lalu.
    “Mutasi Pati dan Pamen Polri bulan November 2024. Terdapat 1 ST Mutasi pada tanggal 11-11-2024, ST/2517/XI/KEP./2024 sebanyak 55 personel,” ujar Sandi saat itu.
    Dalam surat mutasi tersebut, Budhi yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri naik jabatan menjadi Kepala Biro (Karo) Watpers SSDM Polri.
    Budhi menggeser posisi Brigjen Erthel Stephan yang dimutasi menjadi Karo Dalpers SSDM Polri.
    Itu artinya, Budhi pecah bintang menjadi jenderal bintang 1 karena mendapat kepercayaan untuk menjadi seorang kepala biro di lingkungan Mabes Polri.
    Budhi merupakan salah satu polisi yang pernah dicopot dari Kapolres Jaksel karena melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri
    Ferdy Sambo
    .
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat itu menyebutkan bahwa Budhi Herdi terlalu cepat mengambil kesimpulan soal peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
    Brigadir J
    .
    Di awal mencuatnya kasus ini, Budhi menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
    Peristiwa itu disebut bermula dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
    “Apa yang disampaikan oleh Kapolres tersebut tentunya terlalu cepat mengambil kesimpulan,” kata Sigit dalam rapat berdama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
    Sigit menjelaskan, Kombes Budhi menggelar konferensi pers empat hari setelah kematian Brigadir J atau pada Selasa (12/7/2022).
    Saat itu, Budhi mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa 4 saksi di lokasi penembakan Brigadir J.
    Padahal, proses pemeriksaan itu diintervensi oleh Ferdy Sambo sehingga penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional.
    “Narasi yang disampaikan oleh Kapolres secara umum menjelaskan bahwa penanganan peristiwa di Duren Tiga telah sesuai dengan prosedur dan kronologis, diawali dengan peristiwa pelecehan terhadap Saudara P,” terang Sigit.
    Kapolri mengungkap, saat itu Budhi juga menyampaikan hasil otopsi sementara terhadap jenazah Brigadir J.
    Disebutkan bahwa ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar di tubuh Yosua
    “Kemudian didapati bahwa Kapolres datang terlambat pada saat datang ke TKP,” kata Sigit.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Firli tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Ada Pengajian Keluarga

    Alasan Firli tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Ada Pengajian Keluarga

    GELORA.CO – Absennya Firli Bahuri dari pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dikatakan bukan sikap mangkir ataupun penolakan. Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tak bisa menghadiri permintaan keterangan sebagai tersangka lantaran waktunya yang bersamaan dengan kegiatan sosial pribadi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

    Kata Ian, saban Kamis, setiap pekannya, keluarga Firli kerap melakukan pengajian rutin di kediaman. Dan pada hari yang sama, Kamis (28/11/2024), kata Ian, juga bertepatan dengan peringatan tujuh hari wafat keponakan Firli. Alasan-alasan tersebut yang dikatakan Ian membuat Firli tak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut.

    “Perlu kami jelaskan, bahwa kenapa beliau tidak hadir, karena bersamaan setiap hari Kamis di rumah beliau, itu ada pengajian rutin,” kata Ian di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Pengajian keluarga tersebut, kata Ian, tak bisa ditinggalkan oleh Firli. “Pengajian itu selalu mengundang anak-anak yatim sebagai kegiatan sosial beliau. Dan kebetulan juga, ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari,” begitu kata Ian.

    Sebab itu, kata Ian, absennya Firli dari undangan pemeriksaan lanjutan atas kasusnya, bukan kesengajaan. “Jadi saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau,” begitu kata Ian.

    Pun alasan-alasan tersebut, kata Ian, sudah dia sampaikan ke Bareskrim di Mabes Polri. Sebab kata Ian, meskipun pemeriksaan lanjutan terhadap Firli dilakukan oleh tim penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun permintaan keterangan lanjutan Firli sebagai tersangka dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

    Selain alasan-alasan pribadi yang nonyuridis tersebut, kata Ian, tim pengacara juga menyampaikan sejumlah faktor hukum yang tak mengharuskan Firli datang ke pemeriksaan Kamis (28/11/2024). Ian menerangkan, terkait dengan proses hukum terhadap Firli sendiri.

    Kata Ian, kliennya sudah berstatus tersangka sepanjang satu tahun. Namun penyidikan di Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas perkara yang sudah berkali-kali dimentahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ian mencatat, dari keseluruhan pelimpahan berkas perkara penyidik ke penuntutan sudah tujuh kali dilakukan. Dua kali pelimpahan berkas secara formal, sedangkan nonformal dilakukan sebanyak lima kali.

    Dari catatan mondar-mandir berkas dari penyidik ke penuntutan menunjukkan tak adanya alat bukti yang terpenuhi dalam sangkaan terhadap Firli. Sehingga, kata Ian, kasus yang menetapkan Firli sebagai tersangka itu ditengarai hanya pemaksaan untuk pemidanaan. Karena itu, Ian mengatakan, alasan Firli tak datang dalam pemeriksaan Kamis (28/11/2024) juga sebagai respons atas nasib hukumnya yang sudah satu tahun mangkrak tanpa kepastian hukum.

    “Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk diperiksa,” ujar Ian. Sebab kata Ian, semua keterangan atas apa yang disangkakan terhadap Firli sudah dilakukan selama ini. “Beliau ini sudah diperiksa lebih dari lima kali. Dan mau diperiksa terkait materi apa lagi?,” begitu ujar Ian.

    Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli tak hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi, serta pemerasan yang dilakukan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Ade mengatakan, Firli tak hadir ke ruang penyidikan melalui pemberitahuan dari tim pengacaranya. “Untuk tersangka FB (Firli Bahuri) melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pagi tadi telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” begitu kata Ade melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Ade tak mengetahui alasan pasti mengapa Firli tak datang dalam pemanggilannya kali ini. Namun begitu, kata Ade, tim penyidiknya bersama-sama Bareskrim Mabes Polri akan melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah lanjutan atas penuntasan kasus Firli tersebut, termasuk kemungkinan apakah akan dilakukan upaya penjemputan paksa. “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tidak lanjut dalam rangka penyidikan,” ujar Ade.

    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak Rabu (20/11/2024) sudah melayangkan surat pemanggilan kembali terhadap Firli sebagai tersangka untuk diperiksa. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada Kamis (28/11/2024) di Bareskrim Polri.

    Pemeriksaan terhadap Firli ini, bukan kali pertama. Berkali-kali ia diperiksa sebagai tersangka. Akan tetapi beberapa kali juga dia menolak untuk datang. Kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka ini, sudah setahun tanpa kejelasan. Firli berstatus tersangka sejak 23 November 2023 lalu. Akan tetapi status nya tak dilakukan penahanan. Pun berkas perkaranya tak juga kunjung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke persidangan.

  • PKB sebut kasus oknum polisi yang tembak siswa harus diusut tuntas

    PKB sebut kasus oknum polisi yang tembak siswa harus diusut tuntas

    “Keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan. Aparat penegak hukum harus menjamin bahwa semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Pengurus Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Aji Pratama, menyebut bahwa Polri harus mengusut tuntas kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada seorang siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai anggota paskibraka berprestasi.

    Ia mendorong pengusutan menyeluruh terhadap kasus itu, karena semua fakta harus diungkap secara terang benderang, tanpa ada upaya untuk menutupi kebenaran atau melindungi pihak tertentu.

    “Keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan. Aparat penegak hukum harus menjamin bahwa semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata Aji di Jakarta, Kamis.

    Ia mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum seperti insiden di kota tersebut, yang tidak hanya merenggut nyawa generasi muda, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat dan kepercayaan terhadap institusi hukum.

    Peristiwa itu harus menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.

    Reformasi yang transparan dan menyeluruh diperlukan agar masyarakat dapat kembali percaya pada institusi hukum dan merasa terlindungi, bukan justru terancam.

    “Kasus itu menjadi pukulan serius terhadap komitmen penegakan hukum yang adil dan humanis. Proses penyelesaian yang objektif dan transparan harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik dapat dipulihkan,” ujar politisi itu.

    Aji mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap prosedur operasional aparat kepolisian. Penggunaan kekuatan secara berlebihan tidak boleh menjadi solusi dalam menangani persoalan masyarakat, terutama yang melibatkan anak muda.

    PKB berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong reformasi dalam sistem penegakan hukum agar aparat bertindak dengan adil dan humanis.

    Tidak ada keadilan yang seharusnya dikorbankan, tambah dia, apalagi ketika melibatkan nyawa seorang anak bangsa.

    “Evaluasi mendalam terhadap prosedur operasional aparat penegak hukum sangat mendesak dilakukan. Tanpa reformasi yang serius, insiden seperti ini dapat terulang dan berpotensi menimpa siapa saja, tanpa memandang status atau latar belakang,” kata dia.

    Oknum polisi berinisial R, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, sudah ditahan dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam penyelidikan perkara tersebut.

    “Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu (27/11).

    Menurut dia, penyelidikan terhadap tindakan R dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda, dan diasistensi oleh Mabes Polri.

    Ia memastikan proses hukum perkara tersebut dilakukan sesuai fakta yang benar dan setransparan mungkin.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR Batal Panggil Kadiv Propam Polri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    DPR Batal Panggil Kadiv Propam Polri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, DPR batal memanggil Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim pada hari ini, Kamis (28/11/2024), terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

    Selain kadiv Propam Polri, Komisi III DPR sebenarnya juga memanggil kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dan kapolres Solok Selatan soal kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar.

    Habiburokhman mengatakan, pertemuan tersebut ditunda ke Senin (3/12/2024) pekan depan karena semua pihak termasuk anggota Komisi III DPR sedang mengawal Pilkada 2024.

    “Senin, Senin nih, pada liburan pilkada semua nih,” ujar Habiburokhman di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan memanggil Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim pada Kamis ini. Pemanggilan terkait dengan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.

    “Kami hari Kamis setelah pilkada, kami akan memanggil kapolda Sumbar, kapolres Solok Selatan, dan kadiv Propam Mabes Polri untuk membahas masalah ini,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

    Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR akan mendalami pemantauan penggunaan senjata anggota polisi yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Dia juga ingin mengetahui mekanisme pemberian senjata ke anggota polisi.

    “Kami juga ingin tahu, bagaimana pemantauan kelayakan anggota ini menggunakan senjata. Apakah ada mekanisme semacam medical checkup-nya dalam konteks kematangan kejiwaannya untuk memegang senjata yang dilakukan secara rutin tiap tahun atau seperti apa,” pungkas Habiburokhman.

    Peristiwa polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024), yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Ia menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di Mapolsek Solok Selatan. Penembakan tersebut membuat AKP Ulil Riyanto tewas dan AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri.

    Polri juga sudah resmi memutuskan AKP Dadang Iskandar dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) seusai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus polisi tembak polisi itu.