Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Polri Bongkar 3.068 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Barbuk Rp2,8 Triliun

    Polri Bongkar 3.068 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Barbuk Rp2,8 Triliun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku jajarannya telah berhasil membongkar 3.068 perkara terkait tindak pidana narkoba dan menyita total barang bukti senilai Rp2,88 triliun.

    Sigit mengklaim pengungkapan kasus itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, sejak 4 November hingga 3 Desember 2024, setelah pembentukan desk pemberantasan narkoba oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Pokja penegakan hukum selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/12).

    Ia merincikan barang bukti yang berhasil disita dari para bandar narkoba itu terdiri dari 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, lebih dari 2 juta obat keras, 1,1 juta butir happy five, 370.868 butir ekstasi, narkotika jenis hashish 132 kilogram, 12.576 gram tembakau gorila, 251,3 gram kokain, dan 194 gram ketamin.

    Dalam pengungkapan tersebut, Sigit mengatakan pihaknya juga turut menjerat para bandar besar dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menyebut setidaknya ada lima perkara yang diproses dengan total nilai aset yang disita sebesar Rp126,84 miliar.

    “Dan proses ini masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh yang terafiliasi dengan proses pencucian uang tersebut bisa kami amankan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyebut total ada sekitar 469 tersangka yang telah dilakukan rehabilitasi dan mendapatkan restorative justice.

    “Tentunya ini dilakukan berdasarkan asesmen dari BNN, kemudian dari kejaksaan dan diputuskan oleh pengadilan untuk mengurangi beban jumlah napi narkoba,” jelasnya.

    Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyebut jumlah pengguna narkotika di Indonesia saat ini telah mencapai angka 3,3 juta pengguna.

    Budi menjelaskan saat ini peredaran barang haram narkoba di Indonesia saat ini tidak hanya menyasar kota besar semata melainkan juga sudah masuk ke daerah-daerah terpencil.

    “Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas, tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil,” ujarnya kepada wartawan.

    Ia menjelaskan dari total jumlah pengguna di tahun 2024 yang mencapai 3,3 juta warga, rata-rata didominasi oleh kelompok generasi muda dari usia 15 hingga 24 tahun.

    Budi menyebut banyaknya pengguna itu juga sejalan dengan angka perputaran uang hasil transaksi narkotika di Indonesia. Dalam periode 2022 hingga 2024, kata dia, hasil intelijen keuangan mencatat nilai perputaran uangnya mampu mencapai angka Rp99 triliun.

    (tfq/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kapolri Listyo Sigit: Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama Harus Ditangkap!

    Kapolri Listyo Sigit: Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama Harus Ditangkap!

    ERA.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya segera menangkap bandar narkoba internasional, Fredy Pratama.

    “Walau kita tahu bahwa jaringannya terus kita ungkap, namun saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” kata Listyo saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Jenderal bintang empat Polri ini tak bicara banyak dan hanya menambahkan dirinya telah memerintahkan Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada dan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti untuk memburu Fredy Pratama.

    “(Pengejaran dilakukan) dalam hal ini baik dengan interpol ataupun dengan kegiatan police to police untuk terus mengejar keberadaan dari Fredy Pratama,” jelasnya.

    Sebelumnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama masih aktif mengirim barang atau narkoba ke Indonesia.

    “Dia masih aktif mengirim barang-barang di wilayah Malaysia dan Indonesia,” kata Mukti, Kamis (28/11).

    Mukti menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya terus menangkap jaringan gembong narkoba itu.

    “Jaringan Fredy Pratama sudah dapat kemarin, oleh Subdit III. Ada (barang bukti) 25 kilogram. Itu sudah ter-update. Terus kita pantau,” jelasnya.

    Dalam upaya penangkapan jaringan Fredy Pratama di Malaysia, Bareskrim Polri bersama Polis Diraja Malaysia menjalin kerja sama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM).

    Kerja sama itu ditandai dengan pertemuan bilateral antara Mukti Juharsa selaku Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri dengan Pengarah JSJN PDRM Dato’ Khaw Khok Chin.

    Mukti mengatakan, melalui kerja sama itu, pihak Bareskrim Polri bisa bekerja sama dengan kepolisian Malaysia dalam upaya mengawasi dan menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Indonesia di Malaysia, termasuk jaringan Fredy Pratama.

    “Kami pun demikian, dia (Malaysia) juga ada DPO untuk kita. Nanti kami bantu juga untuk survaillance (pengawasan) ke wilayah kita supaya kita bisa ungkap para pelaku narkoba Malaysia,” ucapnya.

  • Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Akan Dipercepat, Menko Polkam: Agar Tak Ada Ruang Peredaran

    Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Akan Dipercepat, Menko Polkam: Agar Tak Ada Ruang Peredaran

    ERA.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam akan mempercepat eksekusi hukuman mati terpidana narkoba yang putusan hukumnya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. 

    Dalam rapat koordinasi pertamanya di Mabes Polri, Jakarta, Desk Pemberantasan Narkoba sepakat mempercepat tiga langkah prioritas, termasuk diantaranya mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba.

    Tiga langkah prioritas itu mencakup kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung upaya pemberantasan narkoba.

    “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” kata Menko Polkam, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

    Selain itu, Budi menuturkan bahwa pemerintah juga akan terus memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba. Pemerintah juga akan mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan

    “(Langkah ini dilakukan) sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan,” tegasnya.

    Kemudian untuk langkah prioritas ketiga, pemerintah terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform.

    Edukasi dan kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.

    “Tiga hal ini yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” jelasnya.

    Rapat koordinasi pertama Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri dipimpin langsung oleh Budi Gunawan, dan dihadiri sejumlah petinggi kementerian/lembaga, termasuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto.

    Sementara itu, Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Kemudian Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

  • Respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit ditanya soal isu Parcok

    Respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit ditanya soal isu Parcok

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan terkait isu Partai Cokelat alias Parcok dengan dalih bahwa dirinya bukan orang partai, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Foto: Rama Pamungkas

    Respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit ditanya soal isu Parcok
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Kamis, 05 Desember 2024 – 17:07 WIB

    Elshinta.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak merespon tudingan adanya ‘Partai Cokelat’ (Parcok) yang diisukan ‘bermain’ dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Parcok mengacu pada dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024.

    Listyo enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan terkait isu tersebut dengan dalih bahwa dirinya bukan orang partai.

    “Tanyakan ke partai-lah, saya kan bukan dari partai,”  ujar Listyo singkat di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Dugaan keterlibatan ‘Parcok’ dihembuskan sejumlah pihak terutama para politisi PDIP dalam berbagai kesempatan.

    Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan keterlibatan ‘Parcok’ di sejumlah daerah saat Pilkada 2024, terutama di Jawa Tengah.

    “Rekan-rekan wartawan, mulai hari ini bisa menyebut Jawa Tengah bukan sebagai kandang banteng lagi. Tapi sebagai kandang bansos dan parcok,” ujar Deddy Sitorus dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Terbaru, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan, bahkan partainya telah membentuk tim khusus yang fokus mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk keterlibatan Parcok di beberapa daerah.

    “Untuk mempersoalkan berbagai anomali yang terjadi baik itu di Banten, Sumut, Jateng, maupun juga di beberapa wilayah lainnya seperti Sulut. Penggunaan parcok itu sangat-sangat masif bahkan sangat masuk ke tempat-tempat (ibadah) gereja,” kata Hasto, dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

     

    Penulis: Rama Pamungkas/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Agus Andrianto Nonaktifkan 14 Petugas Pemasyarakatan Terkait Kasus Narkoba – Page 3

    Agus Andrianto Nonaktifkan 14 Petugas Pemasyarakatan Terkait Kasus Narkoba – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengaku telah menonaktifkan sebanyak 14 petugas pemasyarakatan terkait kasus tindak pidana narkoba, baik soal kelalaian ataupun keterlibatan secara langsung.

    “Kepada anggota yang lalai atau mungkin bahkan sengaja atau mungkin terlibat, sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

    Agus menegaskan, selama menjabat dia langsung memantau dengan ketat permasalahan di Rutan dan Lapas, tidak terkecuali persoalan narkoba. Secara aktif dirinya mengikuti perkembangan di media, laporan dari jajaran kementeriannya, hingga yang berbentuk aduan masyarakat.

    Sementara untuk 14 petugas yang dinonaktifkan, menurutnya berasal dari berbagai jabatan.

    “Terdiri daripada ada yang kalapas, ada yang karutan, ada KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya,” ungkap Agus.

    Sebelumnya, tujuh narapidana dan tahanan kabur dari Rumah Tangan atau Rutan Salemba kelas I Jakarta Pusat pada Selasa, (12/11/2024). Ketujuh narapidana itu terlibat kasus narkoba.

    “Benar, tujuh tahanan dan narapidana telah melarikan diri,” ujar Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Agung Nurbaini.

     

  • Cepat atau Lambat Gembong Fredy Pratama Harus Ditangkap!

    Cepat atau Lambat Gembong Fredy Pratama Harus Ditangkap!

    GELORA.CO – Upaya Polri menangkap gembong narkoba Fredy Pratama. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (5/12). Dia memastikan Polri sangat serius mengejar Fredy. Mereka bahkan sudah menjalin kerja sama dengan kepolisian di luar negeri untuk meringkus operator kakap di balik peredaran narkotika di Indonesia. 

    Sebagaimana telah disampaikan kepada publik, Jenderal Sigit menyatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada untuk memburu Fredy. ”Saat ini saya sudah perintahkan Kabareskrim dan Kadiv Hubinter untuk terus melakukan kegiatan, dalam hal ini baik dengan interpol ataupun dengan kegiatan police to police,” terang dia. 

    Tujuannya tidak lain demi mengejar Fredy yang sampai saat ini masih berada di luar negeri. Berdasar penelusuran yang dilakukan oleh Mabes Polri, Fredy masih berada di Thailand. Dari sana, dia mengendalikan pengedaran narkotika ke Indonesia dan beberapa negara di sekitarnya. ”Kami terus mengejar keberadaan dari Fredy Pratama,” kata orang nomor satu di tubuh Polri itu. 

    Tidak hanya itu, Kapolri menyatakan bahwa pihaknya juga terus menangkap jejaring Fredy Pratama di dalam negeri. Melalui berbagai pengungkapan kasus, jaringan tersebut ditangkap. ”Walaupun kita tahu bahwa jaringannya terus kami ungkap. Namun, saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” jelas dia.

    Dalam kesempatan yang sama Polri membeber pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sebulan belakangan. Secara keseluruhan ada 3.608 kasus narkoba yang ditangani oleh Polri. Dari angka tersebut, jumlah barang bukti yang berhasil mereka amankan lebih dari tiga ton. Sementara tersangka yang diproses hukum sebanyak 3.965 orang. 

  • Pengguna Narkotika di Bawah 1 Gram Wajib Rehabilitasi

    Pengguna Narkotika di Bawah 1 Gram Wajib Rehabilitasi

    GELORA.CO –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung bakal menerapkan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika yang tertangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram.

     

    Kesepakatan tiga lembaga penegak hukum itu diambil dalam rapat Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menkopolkam Budi Gunawan yang digelar hari ini (5/12) di Mabes Polri. 

     

    Sigit-panggilan akrab Kapolri- menuturkan bahwa ketiga lembaga telah sepakat untuk merehabilitas pengguna narkoba yang tertangkap. Dalam rapat juga telah disepakati bahwa sudah ada aturan dalam Undang-Undang tentang Narkotika terkait dengan masalah pengguna narkoba yang bisa direhabilitasi. “Merujuk regulasi,” paparnya. 

    Diketahui dalam UU Narkotika menyebutkan bahwa pengguna yang tertangkap dengan barang bukti narkotika di bawah 1 gram diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi. Polri juga merujuk ke Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2010. Dalam SEMA tersebut diatur bahwa pengguna yang tertangkap membawa narkotika dengan masa pakai satu hari bisa direhabilitas.

     

    “Kami berharap Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung juga menerapkan kebijakan rehabilitasi sesuai aturan,” terangnya. 

     

    Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengatakan, terdapat dua metofe rehabilitas yakni, Yang pertama adalah compulsory dan yang kedua adalah voluntary. “Untuk pendekatannya menggunakan pendekatan intervensi medis dan intervensi sosial,” paparnya. 

     

    Untuk compulsory ini adalah ditujukan atau menyasar kepada para pengguna yang ditangkap oleh penyidik Polri dan BNN. Lalu, yang kedua adalah voluntary untuk pengguna yang secara kesadaran melaporkan diri di institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Sosial.

     

    “Nah, untuk compulsory ini pada prinsipnya tidak ada kendala karena semua melalui satu proses hukum. Tinggal bagaimana persepsi atau perspektif kita melihat penghukuman itu secara bersama-sama,” urainya. 

     

    Baik mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga kepada penghukuman tentu diharapkan memiliki kesamaan pandangan. “Untuk rehabilitasi bagi pengguna,” ujarnya. 

     

    Sebelumnya, Kapolri akan mensosialisasikan terkait rehabiklitasi bagi pengguna narkoba. Sosialisasi akan dilakukan ke Polda, Polres dan Polsek se-Indonesia. Sehingga, jajaran kepolisian memiliki tafsiran yang sama bahwa pengguna narkotika akan direhabilitasi. 

  • Menteri Imipas Pindahkan 302 Napi Narkoba ke Lapas Penjagaan Super Ketat

    Menteri Imipas Pindahkan 302 Napi Narkoba ke Lapas Penjagaan Super Ketat

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri imigrasi dan pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan telah memindahkan 302 narapidana narkoba ke lapas penjagaan super ketat.

    Hal tersebut disampaikan Agus saat konferensi pers desk pemberantasan narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    “Ada 302 [narapidana] yang sudah kami pindahkan ke lapas super maksimum security,” ujar Agus.

    Dia mengatakan, ratusan orang tersebut dipindahkan lantaran diduga telah melakukan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas.

    “Pemindahan pelaku dan bandar narkoba yang diduga melakukan peredaran, mengendalikan peredaran kejahatan narkotika ini dari dalam lapas,” tambahnya.

    Mantan Wakapolri itu menegaskan bahwa angka tersebut bisa terus bertambah melalui sinergi Polri dan kementerian terkait di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Dan upaya untuk suksesnya desk pemberantasan narkoba ini bisa memberikan kontribusi bagi cita-cita Bapak Presiden untuk mengujudkan negara Indonesia lebih bebas dari narkoba,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, penjara maximum security diperuntukkan bagi narapidana dengan masa tahanan 20 tahun hingga narapidana yang kerap “bermain” kejahatan di lapas.

    Penjara yang berlokasi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah itu memiliki ruangan 2×3 meter persegi. Ruangan dipantau ketat oleh pihak keamanan selama 24 jam penuh. Narapidana pun baru bisa keluar ruangan selama satu jam dengan mata tertutup.

  • Beda Kronologi Kasus Penembakan Siswa GRO, Kabareskrim Akan Periksa Kombes Irwan Anwar

    Beda Kronologi Kasus Penembakan Siswa GRO, Kabareskrim Akan Periksa Kombes Irwan Anwar

    ERA.id – Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada buka suara perihal kasus anggota polisi, Aipda Robig Zaenudin menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) hingga tewas. Komjen Wahyu menegaskan perbedaan pernyataan masih terus didalami.

    Wahyu mengatakan Bareskrim memberikan asistensi untuk menyelesaikan perkara ini.

    “Yang pasti berproses, Kita lakukan asistensi untuk proses secara tegak lurus, sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara scientific investigation,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Jenderal bintang tiga Polri ini memastikan kasus ini tidak akan ditutup-tutupi atau ditangani secara transparan. Terkait beda versi kronologi antara Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, Wahyu menyebut pendalaman masih terus dilakukan.

    “Ya nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan (kronologi),” jelasnya.

    Wahyu pun mengatakan tak menutup kemungkinan Irwan Anwar akan dimintai keterangan untuk membuat terang perkara ini.

    “Ya itu nanti dalam perkembangan, kita kan harus perlu periksa ini, periksa ini. Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita bisa lihat,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan dua versi kronologi yang berbeda, terkait kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar memperlihatkan tayangan CCTV yang menayangkan kronologi peristiwa penembakan tersebut. Dia menjelaskan Aipda Robig yang merupakan pelaku, melihat adanya kendaraan yang saling berkejaran dan membawa senjata tajam.

    “Di peristiwa ini, ada kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain. Ada satu kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain, di mana si pengejar ini membawa senjata tajam. Nah ini lah yang disaksikan oleh anggota, kemudian berniat untuk mengejar,” kata Irwan.

    Menurutnya, Aipda Robig berniat mengejar. Namun kendaraan yang dikejar masuk ke dalam gang yang jaraknya sekitar 100 menter dari lokasi kejadian penembakan.

    Aipda Robig melakukan pengajaran karena melihat ada yang membawa senjata tajam. Adapun posisi korban berada di motor yang mengejar.

    “Namun kemudian, yang dikejar itu masuk gang. Ada kira-kira 100 meter dari peristiwa ini,” kata Irwan.

    “Dia kemudian mengejar lagi ke arah kanan. Mengejar si tiga motor tadi yang membawa sajam. Nah, posisi almarhum di peristiwa ini ada di motor pertama, pak. Almarhum Gamma. Di posisi motor kedua, di tengah. Sampai dengan file ini kami dapatkan dari Alfamart di TKP ini,” imbuhnya.

    Sementara Kombes Aris Supriyono mengungkap penembakan Aipda Robig kepada korban tidak terkait pembubaran tawuran.

    “Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris.

    Aipda Robig menembak karena kendaraannya saling berpepetan di jalan. Saat itu pelaku tengah pulang dari kantornya. Menurut Aris, Aipda Robig sempat sengaja menunggu korban memutar balik kendaraannya sebelum menembak.

    “Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

  • Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Hukumnya Dilimpahkan ke Pengadilan

    Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Hukumnya Dilimpahkan ke Pengadilan

    ERA.id – Pemerintah menyatakan pengguna narkoba tidak akan diproses hukum, tapi akan direhabilitasi. Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin pun menegaskan haram hukumnya jika pemakai narkotika diseret ke meja hijau.

    “Kemudian untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    “Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” tambahnya.

    Burhanuddin menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan.

    “Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan penyelesaian perkara secara damai untuk pengguna narkoba akan dilakukan jika lolos asesmen.

    Pengawasan akan dilakukan agar pengguna narkotika yang direhabilitasi betul-betul sembuh.

    “Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah-olah ikut rehab supaya tidak diproses, namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan (penyalahgunaan narkoba),” ujar Listyo.

    Jenderal bintang empat Polri ini pun meminta jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.