Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Depan Anak Istri, Polda Lampung: Pelaku Melawan dengan Senjata Api

    Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Depan Anak Istri, Polda Lampung: Pelaku Melawan dengan Senjata Api

    Lampung, Beritasatu.com – Polda Lampung mengonfirmasi Romadon, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tewas ditembak polisi di depan anak dan istrinya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) curanmor.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan Romadon, warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, ditembak karena melakukan perlawanan aktif dengan senjata api saat akan ditangkap.

    “Pelaku yang merupakan DPO curanmor ini melawan dengan senjata api saat dilakukan penangkapan,” ujar Umi Fadillah saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024).

    Terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri dan dilimpahkan ke Polda Lampung untuk sidang etik kepolisian, Umi Fadillah menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi.

    “Polda Lampung berkomitmen untuk memproses dengan tegas anggota yang terlibat dalam kejahatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Umi Fadillah.

    Menurut Umi Fadillah, anggota polisi penembak pelaku curanmor yang diduga melanggar kode etik kini sedang diperiksa oleh Bid Propam Polda Lampung.

    “Anggota tersebut sudah diperiksa di Bidpropam Polda Lampung dan menunggu jadwal sidang kode etik,” jelasnya.

    Polda Lampung memastikan akan serius menangani kasus ini tanpa toleransi bagi anggota yang melanggar aturan.

    Sebelumnya, seorang pria bernama Romadon (31) tewas ditembak oleh anggota Jatanras Polda Lampung di depan anak dan istrinya pada akhir Maret 2024. Ia dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan yang mengakibatkan kematian.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, sebagai tim advokasi keluarga Romadon, memberikan keterangan pada Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024) lalu.

  • Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan

    Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan

    Lampung, Beritasatu.com – Romadon, warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, tewas ditembak polisi di depan istri dan anak-anaknya. Peristiwa tragis ini terjadi pada akhir Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat Romadon, pria 31 tahun yang memiliki dua anak, diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Menurut saksi keluarga yang enggan disebutkan namanya, peristiwa ini berawal ketika tiga anggota polisi dari Jatanras Polda Lampung mendatangi rumah Romadon dengan mengendarai sebuah minibus. Dua polisi turun dari mobil dan mendekati rumah, sementara satu polisi tetap berada di mobil. Ketika Romadon keluar untuk merespons panggilan orang tuanya, ia ditembak oleh polisi yang berdiri di depan rumah.

    Romadon terkapar dengan luka tembakan di bagian perut yang tembus hingga pinggul. Meskipun sempat berteriak meminta pertolongan, ia akhirnya pingsan karena kehilangan banyak darah. Setelah itu, polisi terlibat dalam aksi kekerasan terhadap istri dan ibu Romadon, mendorong dan menendang keduanya.

    Dalam kondisi pingsan, tubuh Romadon diseret dan dimasukkan ke mobil polisi dengan terburu-buru. Saat pintu mobil ditutup, tangan Romadon tertahan di luar. Pada sekitar pukul 19.00 WIB hari yang sama, keluarga Romadon diberitahu untuk datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, di mana mereka menemukan Romadon telah meninggal.

    Adik Romadon, yang trauma dengan kejadian itu, menandatangani berkas yang disodorkan polisi tanpa membacanya. Keesokan harinya, polisi datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari selongsong peluru.

    Keluarga korban kemudian menemukan luka jahitan pada jenazah Romadon setelah autopsi. Keluarga melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Mabes Polri dengan bantuan tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menuntut keadilan atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh tiga polisi tersebut.

    Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengungkapkan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri menunjukkan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Kasus ini telah dilimpahkan ke Propam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dilimpahkan kepada Bid Propam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Prabowo saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024).

    Prabowo juga menyatakan pihaknya menduga ada penyiksaan dan penggunaan kekerasan berlebihan oleh oknum polisi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Ia mendesak agar Komnas HAM dan pihak terkait lainnya segera mengusut tuntas dugaan pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) ini.

    “Keluarga korban ingin ada keadilan. Artinya kasus penembakan polisi yang menewaskan korban tidak hanya pada putusan sidang etik kepolisian tetapi sampai penegakan hukum supaya tidak terjadi kejadian berulang,” ungkap Prabowo.

    Saat ini, keluarga korban, terutama anak dan orang tua Romadon, masih mengalami trauma berat. LBH Bandar Lampung juga mendorong agar lembaga terkait memberikan trauma healing untuk keluarga yang terkena dampak.

    Kasus pelaku curanmor yang tewas ditembak polisi ini, menurut Prabowo, telah mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia dan melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. Ia menegaskan polisi harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa membedakan perlakuan terhadap masyarakat.

  • Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    ERA.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom mengungkapkan butuh banyak biaya untuk merehabilitasi pengguna narkotika. Satu orangnya, bisa memakan biaya hingga Rp60 juta.

    “Nah kalau dihubungkan dengan biaya per orang lalu kemudian tingkat ketergantungan maka ini ada klasifikasi-klasifikasi khusus. Mulai dari pendekatan intervensi 3 bulan untuk yang sedang, kemudian yang berat itu 6 bulan. Sementara indeksnya itu bisa per orang dalam 6 bulan itu sampai Rp60 juta,” kata Marthinus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Marthinus menjelaskan BNN merupakan satu di antara lembaga yang masuk dalam Desk Pemberantasan Narkoba yang dibuat pemerintah. Pada rapat koordinasi dalam Desk tersebut, jenderal bintang tiga Polri ini menyebut telah melaporkan kendala dalam merehabilitasi seseorang kepada Menko Polkam, Budi Gunawan.

    Kendala itu yakni terkait biaya dan fasilitas yang belum memadai. Untuk fasilitas telah disepakati akan ditingkatkan. Sementara mengenai keterbatasan biaya akan ditindaklanjuti.

    Dia lalu mengatakan pengguna narkotika di Indonesia sekira 3,3 juta jiwa.

    “Karena amanat Undang-Undang kita mengamanatkan kepada negara dalam hal ini stakeholder terkait dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba ini untuk memberikan intervensi kesehatan secara gratis,” jelasnya.

    Di tempat yang sama, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menegaskan pemakai atau pengguna narkotika tidak akan diseret ke meja hijau, melainkan direhabilitasi.

    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” kata Burhanuddin.

    JA menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan. 

    “Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.

  • Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan, Tapi Bandar Harus Mati

    Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan, Tapi Bandar Harus Mati

    Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan tegas yang menjadi sorotan publik. Burhanuddin menegaskan bahwa haram bagi jaksa untuk melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan. Sebaliknya, bagi pengedar dan bandar narkoba, ia memastikan tuntutan hukuman mati akan terus dilakukan.

    Menurut Burhanuddin, langkah ini merupakan bagian dari dukungannya terhadap penerapan keadilan restoratif atau restorative justice bagi korban penyalahgunaan narkoba. Pengguna narkoba harus dilihat sebagai korban, bukan pelaku kriminal.

    “Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” tegas Burhanuddin  di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Desember 2024.
    Baca juga: 2.900 Kampung Narkoba akan Diubah Menjadi Kampung Bebas Narkoba

    Pendekatan Restoratif, Tapi Toleransi Nol untuk Bandar
    Burhanuddin menyebut, pendekatan ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengklasifikasikan pengguna narkoba sebagai korban. Namun, ia menekankan sikap zero tolerance terhadap pengedar dan bandar narkoba.

    “Jaksa penuntut umum sudah lima tahun ini melakukan zero tolerance. Kami melakukan penuntutan maksimal, dan setiap bulan kami menuntut hukuman mati untuk 20 hingga 30 perkara,” ungkapnya.

    Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara jaksa dan hakim dalam menerapkan hukuman maksimal kepada bandar narkoba, agar putusan pengadilan benar-benar mencerminkan ketegasan hukum.
    Polemik: Solusi atau Kontroversi?
    Pernyataan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pendekatan restorative justice bagi pengguna dianggap sebagai langkah manusiawi dan efektif dalam memulihkan korban narkoba tanpa membebani sistem peradilan. Namun, di sisi lain, tuntutan hukuman mati bagi bandar menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai kebijakan ini tidak menyelesaikan akar permasalahan peredaran narkoba.

    Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan tegas yang menjadi sorotan publik. Burhanuddin menegaskan bahwa haram bagi jaksa untuk melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan. Sebaliknya, bagi pengedar dan bandar narkoba, ia memastikan tuntutan hukuman mati akan terus dilakukan.
     
    Menurut Burhanuddin, langkah ini merupakan bagian dari dukungannya terhadap penerapan keadilan restoratif atau restorative justice bagi korban penyalahgunaan narkoba. Pengguna narkoba harus dilihat sebagai korban, bukan pelaku kriminal.
     
    “Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” tegas Burhanuddin  di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Desember 2024.

    Pendekatan Restoratif, Tapi Toleransi Nol untuk Bandar

    Burhanuddin menyebut, pendekatan ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengklasifikasikan pengguna narkoba sebagai korban. Namun, ia menekankan sikap zero tolerance terhadap pengedar dan bandar narkoba.
    “Jaksa penuntut umum sudah lima tahun ini melakukan zero tolerance. Kami melakukan penuntutan maksimal, dan setiap bulan kami menuntut hukuman mati untuk 20 hingga 30 perkara,” ungkapnya.
     
    Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara jaksa dan hakim dalam menerapkan hukuman maksimal kepada bandar narkoba, agar putusan pengadilan benar-benar mencerminkan ketegasan hukum.

    Polemik: Solusi atau Kontroversi?

    Pernyataan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pendekatan restorative justice bagi pengguna dianggap sebagai langkah manusiawi dan efektif dalam memulihkan korban narkoba tanpa membebani sistem peradilan. Namun, di sisi lain, tuntutan hukuman mati bagi bandar menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai kebijakan ini tidak menyelesaikan akar permasalahan peredaran narkoba.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kapolri Utus 2 Jenderal untuk Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Kapolri Utus 2 Jenderal untuk Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan dua jenderal untuk memburu bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama yang diduga masih berada di Thailand. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan dua jenderal untuk memburu bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama yang diduga masih berada di Thailand. Kedua jenderal itu adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.

    “Tentunya saat ini saya sudah perintahkan Kabareskrim dan Kadiv Bubinter untuk terus melakukan kegiatan, dalam hal ini baik dengan Interpol ataupun dengan kegiatan police to police untuk terus mengejar keberadaan dari Fredy Pratama,” kata Sigit kepada wartawan, dikutip Jumat (6/12/2024).

    Bahkan, Sigit memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap bandar narkoba kelas kakap itu. “Saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” katanya.

    Di sisi lain, Sigit menegaskan bahwa pihaknya juga terus bergerak dalam mengungkap jaringan Fredy Pratama di Indonesia. “Jaringannya terus kita ungkap,” ucapnya.

    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap bandar narkoba jaringan internasional yang kini menjadi buron, yakni Fredy Pratama masih aktif mengirim narkoba ke Indonesia hingga Malaysia.

    Hal itu diungkap Mukti usai Polri bertemu dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis di Raja Malaysia (JSJN PDRM), dan bersepakat untuk mengawasi DPO Indonesia yang ada di Malaysia, pun sebaliknya.

    “Untuk masalah Freddy Pratama masih kerja sama ya, dia masih aktif mengirim barang-barang di wilayah Malaysia dan Indonesia,” kata Mukti di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.

    (cip)

  • 6
                    
                        Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
                        Nasional

    6 Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan Nasional

    Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung
    Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya mengharamkan kasus pengguna narkotika masuk ke pengadilan.
    Ia menegaskan, pihaknya selalu akan menerapkan
    keadilan restoratif
    (
    restorative justice
    ) untuk
    pengguna narkoba
    .
    “Untuk
    restorative justice
    khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkotika),” kata Jaksa Agung di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).
    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan
    restorative justice
    ,” tambahya.
    Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh para pengedar dan bandar yang mengincar hukuman ringan.
    Dia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif digunakan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan, dan hanya para pengguna yang dapat mendapatkan fasilitas hukum tersebut.

    Restorative justice
    ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif, dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN, agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman. Jadi, fokus hanya diberikan kepada pengguna, dan setelah mendapatkan assesment dari BNN,” kata Budi, dikutip dari
    Antara.
    Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan pendekatan keadilan restoratif hanya digunakan kepada mereka yang lolos penilaian (assesment) dari BNN.
    “Mereka dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi, tentunya tetap ada pengawasan oleh aparat penegak hukum dan kembali dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh,” kata Kapolri.
    Listyo melanjutkan, kepolisian juga menjaga agar penggunaan keadilan restoratif itu tidak dimanfaatkan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan, dan nantinya kembali menggunakan narkoba.
    Untuk diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 4 November 2024 membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Desk itu terdiri atas sejumlah k/l antara lain Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
    Rapat koordinasi perdana Desk Pemberantasan Narkoba digelar Kamis di Mabes Polri, Jakarta, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan untuk Cegah Narkoba Masuk ke Indonesia

    Polri Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan untuk Cegah Narkoba Masuk ke Indonesia

    Polri Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan untuk Cegah Narkoba Masuk ke Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jendral
    Listyo Sigit Prabowo
    menyatakan, Polri bakal mengawasi wilayah-
    wilayah perbatasan
    untuk mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.
    “Terkait dengan pengawasan jalur-jalur yang menjadi wilayah perbatasan, jalur-jalur laut, utamanya yang melakukan pengedaran
    ship to ship
    , tentunya ini juga menjadi
    concern
    kita,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (45/12/2024).
    Sigit menjelaskan, Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Keamanan Laut, dan TNI Angkatan Laut untuk mengoptimalkan pengawasan di wilayah perbatasan, terutama di perariran.
    Kapolri mengatakan, wilayah – wilayah perairan itu sangat mudah dimasuki oleh para pengedar
    narkoba
    sehingga penting untuk melakukan edukasi kepada masyarakat di sekitar agar tidak dimanfaatkan oleh pengedar.
    “Memberikan edukasi kepada masyarakat yang dimanfaatkan(oleh pengedar narkoba) untuk kemudian bisa menyadari bahwa, apa yang mereka lakukan selama ini tentunya tidak benar,” kata Sigit.
    Sementara itu, Listyo Sigit mengeklaim bahwa Polri telah menangani 3.680 perkara narkoba dan menangkap 3.965 tersangka dalam satu bulan terakhir.
    Ia menyebutkan, Polri juga mengamankan beragam jenis narkoba dengan nilai total mencapai Rp 2,88 triliun.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengumumkan bahwa saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
    Ia menuebutkan, Indonesia tak lagi sekadar menjadi konsumen barang terlarang tersebut, melainkan juga salah satu negara produsen.
    “Bahwa saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba. Karena Indonesia bukan hanya sekadar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Asistensi Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

    Bareskrim Asistensi Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

    Bareskrim Asistensi Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Reserse Kriminal (
    Bareskrim
    ) Polri memberikan asistensi terhadap kasus penembakkan oleh anggota kepolisian di Semarang yang menewaskan seorang siswa
    SMKN 4 Semarang
    , G (17 tahun).
    Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol
    Wahyu Widada
    mengatakan, asistensi dilakukan agar pengusutan kasus penembakkan tersebut berjalan secara akurat sesuai ketentuan hukum.
    “Kita lakukan asistensi untuk proses secara tegak lurus, secara akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
    Wahyu mengatakan, pengusutan kasus penembakkan ini harus dilakukan secara profesional dan transparan.
    “Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara
    scientific investigation
    dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ujar dia.
    Bareskrim juga akan mendalami adanya perbedaan kesaksian antara pihak kepolisian dan saksi mata kejadian penembakkan G.
    “Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini,” kata Wahyu.
    “Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” ujar dia.
    Seperti diketahui, G meninggal dunia usai ditembak polisi bernama
    Aipda Robig
    pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
    Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, penembakan terjadi saat polisi hendak melerai pelajar yang sedang terlibat tawuran.
    “Saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, muncul anggota polisi. Kemudian dilakukan upaya untuk melerai. Namun, ternyata anggota polisi informasinya diserang, sehingga dilakukan tindakan tegas,” kata Irwan, Senin (25/11/2024).
    Pernyataan Irwan itu berbeda dengan kesaksian seorang petugas keamanan yang menyebut tidak ada tawuran di lokasi kejadian penembakkan
    Gamma
    .
    Pihak SMKN 4 Semarang juga meragukan keterangan polisi karena G dikenal sebagai siswa berprestasi di sekolah itu.
    Belakangan, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengungkapkan bahwa Aipda Robig melepaskan tembakan bukan untuk membubarkan tawuran.
    “Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ujar Aris dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024).
    Aris menyebutkan, Robig menembak G dan teman-temannya yang melintas menggunakan sepeda motor karena kesal kendaraannya terpepet oleh rombongan G.
    “Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang, mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Aris.
    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Bakal Bikin Duta Antinarkoba, Gandeng Artis Mantan Pengguna

    Kapolri Bakal Bikin Duta Antinarkoba, Gandeng Artis Mantan Pengguna

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal mengaktifkan duta antinarkoba untuk membantu proses kampanye terkait bahaya narkoba.

    Listyo menjelaskan nantinya para pemengaruh (influencer) hingga artis Indonesia yang pernah menjadi pengguna narkoba yang akan digandeng sebagai duta antinarkoba. Harapannya, kata dia, para artis yang jadi duta antinarkoba tersebut dapat mengampanyekan bahaya narkoba yang pernah mereka rasakan.

    “Kita akan mengaktifkan duta anti narkoba, utamanya kita rekrut dari influencer, dari artis yang pernah menjadi pengguna,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).

    “Karena mereka pernah merasakan, kita harapkan beliau-beliau bisa menjadi duta antinarkoba. Demikian juga dengan bekerjasama dengan influencer-influencer ternama yang lain,” imbuh Listyo

    Listyo menjelaskan dengan direkrutnya artis dan influencer itu dapat membuat upaya pemberantasan narkoba bisa langsung diterima oleh berbagai lapisan masyarakat. Dia pun berharap itu jadi jalan menyukseskan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba dapat segera tercapai.

    “Tentunya ini semua adalah menjadi bagian yang harus terus kita kelola dengan meningkatkan sinergisitas untuk betul-betul bisa mengeksekusi,” ujar Listyo.

    Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyebut jumlah pengguna narkotika di Indonesia saat ini telah mencapai angka 3,3 juta pengguna.

    Budi menjelaskan saat ini peredaran barang haram narkoba di Indonesia saat ini tidak hanya menyasar kota besar semata melainkan juga sudah masuk ke daerah-daerah terpencil.

    “Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas, tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil,” ujarnya kepada wartawan.

    Ia menjelaskan dari total jumlah pengguna di tahun 2024 yang mencapai 3,3 juta warga, rata-rata didominasi oleh kelompok generasi muda dari usia 15 hingga 24 tahun.

    Budi menyebut banyaknya pengguna itu juga sejalan dengan angka perputaran uang hasil transaksi narkotika di Indonesia. Dalam periode 2022 hingga 2024, kata dia, hasil intelijen keuangan mencatat nilai perputaran uangnya mampu mencapai angka Rp99 triliun.

    (tfq/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kapolri Irit Bicara DItanya Isu Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ Pada Pilkada 2024

    Kapolri Irit Bicara DItanya Isu Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ Pada Pilkada 2024

    ERA.id – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan berkomentar soal dugaan keterlibatan partai coklat atau “parcok” pada Pilkada serentak 2024.

    “Ya tanyakan partai lah,” ujar Listyo sambil tersenyum di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons soal ‘Partai Cokelat’ alias Parcok, yang mengacu pada aparat Kepolisian yang digerakan dalam Pilkada 2024 untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Dia menegaskan, isu Parcok adalah hoaks.

    “Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok dan lain sebagainya itu, kami kategorikan sebagai hoaks,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11).

    Selain itu, dia membela Kapolri yang dituding menjadi dalang pengerahan Parcok. Menurutnya, tidak mungkin institusi Polri cawe-cawe dalam pilkada.

    Sebab, peta politik dalam pilkada sangat cair. Dia menjelaskan, antar satu daerah dengan daerah lainnya tidak selalu hanya pertaruangan antar dua kubu saja.

    “Hampir enggak mungkin Kapolri menggunakan institusinya untuk kepentingan kubu tertentu,” kata Habiburokhman.

    “Karena disetiap pilkada itu bisa terjadi mix antar kubu partai-partai politik. Di provinsi A misalnya, partai A berkoalisi dengan partai B, di provinsi lainnya berseberangan. Jadi secara logika enggak logis ya,” imbuhnya.