Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Tuntut Hak Waris, 3 Bersaudara Kecewa Putusan Pengadilan

    Tuntut Hak Waris, 3 Bersaudara Kecewa Putusan Pengadilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Rosono Ali Hardi dan saudaranya yakni Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi terus berjuang mendapatkan keadilan atas harta peninggalan/waris orang tua, meski secara hukum keperdataan dalam perkara hak mutlak (Legetime portie) dikalahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mereka terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas hak waris peninggalan orangtua mereka.

    Pada awak media, Rosono Ali Hardi bercerita awal mula konflik dirinya dengan adik kandungnya yakni Warsono Ali Hardi adalah saat dia bertanya perihal peninggalan orangtua mereka dikarenakan orangtua mereka sudah meninggal.

    Untuk itu, Rosono meminta kejelasan kepada adik keempatnya itu tentang warisan kedua orang tua mereka. Namun, Warsono menjawab tidak tahu menahu tentang urusan itu.

    Menurut Rosono, semua usaha kedua orangtuanya, dia yang menjalankan. Namun, sampai kedua orang tuanya meninggal, Rosono mengaku tidak mendapatkan harta warisan apapun.

    Lalu, tahun 2007, Rosono melaporkan Warsono ke Kepolisian Polda Jatim dengan tuduhan penggelapan. Namun, faktanya diputar balik. Warsono menuding Rusono melaporkan ibu kandung mereka ke polisi. “Sebenarnya, mau meminta hak saya saja. Namun yang terjadi faktanya diputar balik. Saya dituding melaporkan ibu saya. Faktanya, saya tidak pernah melaporkan ibu saya ke polisi,” jelas Rosono.

    “Ibu kami, berkata akan mengklarifikasi semua itu dan akan membereskannya asalkan laporan di Polda Jatim itu dicabut,” sambungnya.

    Begitu laporan dicabut, penyelesaian yang dijanjikan ibunya itu tidak pernah ada hingga sang ibu meninggal 19 Februari 2019. “Pasca ibu kami meninggal, masalah peninggalan orang tua ini kami tanyakan lagi ke Warsono. Lama ditunggu, tak juga ada kejelasan,” tambahnya.

    Rosono mengaku terus menanyakan haknya kepada sang adik sebagai salah satu anak yang juga berhak atas harta peninggalan orang tua.

    Masih menurut cerita Rosono, tiba-tiba ia ditunjukkan sebuah akta jual beli. Terkait akta itu, Rusono mengaku tidak tahu menahu. “Akta jual beli itu saya ketahui pada tahun 2020. Namun, dalam sebuah surat wasiat dikatakan bahwa saya pernah menerima emas dan rumah,” papar Rosono.

    Berkaitan dengan rumah, Rosono kembali menjelaskan, diberikan saat kedua orang tua masih hidup. Waktu itu, kedua orang tua Rosono ada hutang 12 kg emas. “Saya ada buktinya. Bahkan, disurat itu juga ada tanda tangan Warsono. Dalam faktanya malah diputar balik. Saya dikatakan menerima emas sebanyak 8 kg,” cerita Rosono.

    Rosono kemudian menunjukkan sebuah surat dimana disurat tahun 1987 itu ada tanda tangan ibunya dan Warsono.

    Mengapa kedua orangtua Rosono dan Warsono pada tahun 1987 menyatakan berhutang emas kepada Rosono? Dalam penjelasannya, Rosono mengatakan, dimasa kedua orangtuanya masih hidup, Rosono selalu membantu kedua orangtuanya, mengelola bisnis yang dijalankan ayahnya. Sebagai imbalannya, setiap tahun Rosono diberi emas sebanyak 1kg.

    “Tiga belas tahun saya bekerja pada kedua orangtua saya, tidak pernah mendapat gaji. Namun, orangtua bilang, THR kamu tiap tahun dikasih satu kilogram emas,” ungkap Rosono.

    Masih menurut cerita Rosono, ia bekerja membantu orangtuanya sejak tahun 1978 hingga 1989. Sejak 13 tahun itu, Rosono mengaku tidak pernah menerima emas hingga sekarang, sebagaimana dijanjikan kedua orangtua mereka.

    “Buktikan kalau memang saya telah menerima emas dari kedua orangtua kami. Yang aneh, dalam gugatan Warsono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikatakan saya telah menerima emas. Dan fakta itu disetujui hakim,” ujar Rosono kecewa.

    Rosono kembali menerangkan, jika memang benar ia telah menerima emas, pasti ada tanda terimanya. Faktanya, tanda terima itu tidak pernah ada.

    Berkaitan dengan rumah, Rosono melanjutkan, bahwa rumah itu diberikan ibunya karena merasa memiliki hutang emas sebanyak 12 kg. Karena merasa tidak enak, maka ibu Rosono memberikan sebuah rumah. Namun, pemberian rumah ini dianggap sebagai pemberian harta warisan.

    Begitu kalah ditingkat pertama, Rosoni kemudian mengambil upaya hukum banding. Namun, banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, ditolak. Rosono pun dianggap telah menerima 8 Kg emas. “Banding saya tidak diterima, sehingga saya dinyatakan kalah karena telah menerima 8 kg emas. Dan, ditingkat banding pun, bukti bahwa saya telah menerima 8 kg emas tidak pernah ada dan tidak pernah ditunjukkan,” ulas Rosono.

    Dalam surat wasiat, lanjut Rosono, juga diterangkan bahwa adiknya yang bernama Welsono melihat, bahwa Rosono memang telah diberi 8 kg emas.

    Ketika pernyataan itu ditanyakan ke Welsono, namun Welsono membantah isi surat wasiat yang ditulis pengacara Warsono dalam gugatannya. Dengan berbekal surat wasiat, Warsono kemudian menggugat Rosono. Dalam gugatan, Warsono juga mencantumkan adanya jual beli tahun 1994.

    Berkaitan dengan surat wasiat, juga dimasukkan kembali tahun 2006. Padahal tahun 2006, surat wasiat dipegang Warsono. Rosono pun mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang adanya surat wasiat itu.

    Meski gugatan yang diajukan Warsono itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, namun banyak kejanggalan-kejanggalan yang disebutkan dalam surat wasiat tersebut namun oleh pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri sampai ditingkat PK, tidak diteliti dengan cermat sehingga majelis hakim memenangkan gugatan Warsono.

    Beberapa kejanggalan yang diungkap Rosono seperti, mengapa surat wasiat itu dimunculkan ketika kedua orangtua mereka telah meninggal dan adanya surat wasiat itu tidak diketahui saudara-saudara Warsono yang lain, baik kakak-kakaknya maupun si bungsu.

    Masalah jual beli yang dicantumkan dalam surat wasiat juga dinilai sangat janggal menurut Rosono. Karena, dalam surat wasiat, seharusnya tidak pernah diungkapkan tentang jual beli, namun dalam wasiat itu malah diterangkan adanya jual beli antara Ibu mereka dan Warsono.

    Selain itu, wasiat yang lazimnya dilaksanakan setelah orang yang memberi wasiat meninggal, tapi dalam wasiat itu malah menerangkan semua peristiwa yang seakan-akan sudah terjadi semuanya sebelum pemberi wasiat meninggal. “Perkara ini sedang di laporkan di Bareskrim Mabes Polri dalam tahap penyidikan dan telah dialihkan ke Polda Jatim untuk kemudahan penyidikan,” ujar Rosono.

    Terpisah, Warsono melalui kuasa hukumnya yakni Julia Putriandra SH dan Mohamad Adnan Fanani SH MH mempertanyakan kenapa pihak Rosono Ali Hardi dan ibu Lily Ali Hardi masih menanyakan juga terkait harta warisan orang tua. “Harta warisan apalagi yang mereka tuntut atau permasalahkan?,” ujar Putri, Senin (16/12/2024).

    Putri menambahkan, semua sudah di jalani dalam proses hukum dan Rosono Ali Hardi tidak dapat menunjukkan harta waris mana yg belum didapatkan. Proses hukum yang telah dilalui pun tidak terjadi di beberapa tahun ini saja namun sudah dilakukan sejak tahun 2007.

    Tahun 2007 lanjut Putri, Rosono Ali Hardi pernah menuntut hak waris dari Bapak setelah meninggal dunia di bulan April 2006, dengan melaporkan Warsono Ali Hardi. Hal ini pun juga hingga membuat sang ibu turut diperiksa saat itu. Namun pada akhirnya Laporan tsb SP3 dengan tidak cukupnya bukti. “Tidak hanya itu Rosono Ali Hardi pun pernah menggugat ibu namun pada akhirnya gugatan tersebut di cabut,” ujarnya.

    Saat sang ibu meninggal dunia tahun 2019, Rosono melakukan gugatan kembali menuntut harta waris yang katanya belum dibagi, sementara apa yang digugat tersebut sudah sangat jelas bahwa itu bukanlah harta waris karena telah ada proses jual beli antara kedua orang tua dengan bpk Warsono Ali Hardi di tahun 1994 hingga tahun 2002.

    Terkait masalah pembagian emas, rumah dan mobil kepada Rosono Ali Hardi, Lily Ali Hardi, Lia Ali Hardi dan Welsono Ali Hardi ketika orang tua masih hidup itu telah dinyatakan oleh ibu mereka dalam surat wasiatnya di tahun 2006. Wasiat tersebut ibunya sendiri yang membuat dan menyatakan, sehingga hal tersebut dapat dibuktikan bahwa emas atau harta lainnya yang pernah di terima oleh Rosono Ali Hardi adalah pemberian dari orang tua, terlepas adanya pembayaran lain atas hutang piutang yang diakui oleh bpk Rosono Ali Hardi.

    “Gugatan yang diajukan oleh Rosono Ali Hardi saat ini sudah sampai pada tahap PK yang mana permohonan PK tersebut diajukan oleh pihak Rosono Ali Hardi. Upaya hingga tahap PK ini pun telah jelas bahwa memang tidak ada harta waris yang belum di bagi seperti yang dipermasalahkan oleh Rosono Ali Hardi sejak dulu,” ujar Putri. [uci/kun]

  • Sumpah Reza Artamevia Dituding IM Jual Berlian Palsu, Kukuh dengan Keaslian: Saya Gunakan Nama Baik

    Sumpah Reza Artamevia Dituding IM Jual Berlian Palsu, Kukuh dengan Keaslian: Saya Gunakan Nama Baik

    TRIBUNJATIM.COM – Tak merasa menipu IM, Reza Artamevia sampai bersumpah.

    Ya, ibunda Aaliyah Massaid ini dilaporkan IM ke polisi karena diduga menjual berlian palsu padanya.

    Tak ayal, dugaan penipuan ini membuat IM rugi hingga miliaran rupiah.

    Kendati demikian, Reza langsung membantah hal ini.

    Dia merasa janggal dengan keterangan IM, bahkan bersumpah dirinya tak bersalah.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Ibu mertua Thariq Halilintar itu tak menyangka dilaporkan ke polisi oleh IM, seorang pengusaha berlian yang sempat kerjasama dengan dirinya.

     

    Reza mengaku justru dirinya lah yang mengalami kerugian saat bekerja sama dengan IM.

    Dilansir dari Tribuntrends.com, ia sudah memberikan keuntungan kepada IM dan suami sebesar 10 persen dari harga berlian tersebut.

    “Jadi berdasarkan perjanjian, keuntungan diserahkan jika dana pinjaman ketiga cair, namun mereka belum memenuhi kewajibannya,” kata Reza Artamevia, Rabu (11/12/2024).

    Reza mengaku pada 12 Agustus 2024, ia memiliki profit sebesar 20 persen dan sudah diserahkan ke mereka, agar dana pinjaman yang ia ajukan sebesar Rp50 miliar, sisanya bisa dicairkan.

    Sebelumnya, Reza mengajukan peminjaman Rp50 miliar.

    Namun, IM dan suami baru mencairkan dananya sekitar Rp7 miliar.

    “Jadi mereka janji untuk turunkan dana sisanya, namun nggak cair-cair,” ujarnya.

    “Lalu tiba-tiba tanggal 11 September 2024 beliau hubungi rekan saya RD nanya keuntungan, saya kaget kan kita belum dapat semua dari mereka,” ucap Reza.

    Menurut Reza, kewajiban IM dan suami berdasarkan addendum, harus memberikan semua dahulu dana pinjaman, baru hasil keuntungan diberikan.

    “Karena kita nggak mau berlian sampai dijual oleh mereka, jadi kita ingin menunjukkan komitmen kita, sehingga kita upayakan 10 persen, tadinya minta 20 persen dari Rp 21,3 miliar dan akhirnya deal 10 persen dan pas tanggal 12 September kita setoran 10 persen keuntungan kepada mereka,” jelasnya.

    Reza Artamevia kesal dengan IM yang menuduhnya tidak berkomitman dana bekerja sama.

    Bahkan, ia sampai dituduh tidak memberikan hasil keuntungan.

     

    “Jadi salah besar kalau kita tidak pernah kasih keuntungan, kita komitmen banget. Bahkan dia belum berikan kewajibannya, berlian kita sudah disana semua dan kita berniat baik kasih keuntungan,” terangnya.

    Kini, Reza meminta berlian miliknya yang ada di IM agar dikembalikan.

    Namun, IM justru menyebut berlian milik sang penyanyi itu palsu.

    “Bilamana 22 Agustus mereka sudah ngecek kok kita tidak diberitahukan, IM menjawab kita tidak enak karena suami saya baru operasi disitu saya kaget,” katanya.

    “Ini nggak fair karena 22 Agustus hingga 7 Oktober baru kita tahu dan jangka waktunya 2 bulan segala kemungkinan bisa terjadi,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Reza bersumpah tak menjual berliam palsu pada IM.

    “Bagaimana berlian kita asli tiba-tiba berubah jadi tidak asli. Dan satu lagi di sini saya demi Allah disini saya menggunakan nama baik saya,” ujar Reza Artamevia.

    “Mana mungkin saya menjual dan melakukan transaksi dengan orang dengan cara menggadaikan nama baik saya melepas barang palsu kepada orang yang juga punya toko berlian,” tambahnya.

    Sekadar informasi, penyanyi Reza Artamevia mendatangi Polda Metro Jaya atas buntut laporan wanita inisial IM perihal penipuan bisnis berlian Rp 18,5 miliar, Rabu (4/12/2024).

    Sementara itu pihak IM hadir diwakili dua juru bicaranya, serta tim kuas hukum, Fahmi Bachmid.

    Sayangnya, usai pemeriksaan, baik pihak Reza maupun IM justru tak banyak bicara.

    “Mohon maaf banget, gak butuh tenar, gak ada duitnya,” kata Priscilla, juru bicara IM usai bertemu dengan Reza dilansir dari Grid.ID.

    “Saya ini kuasa, bukan mau tenar, saya cuma membela kebebaran apa yang saya tahu, apa yang disuruh IM,” lanjutnya sambil terburu-buru.

    Reza Artamevia balik laporkan IM ke polisi

    Tak lama setelah berita soal dirinya dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan berlian senilai Rp18.5 miliar, Reza Artamevia sambangi Bareskrim Polri, Jumat (15/11/2024).

    Rupanya Reza Artamevia sudah lama bermasalah dengan pelapor berinisial IM yang membuat laporan di Polda Metro Jaya.

    Ia mengatakan bahwa dirinya sudah lebih dulu membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 November 2024, dan hari ini dimintai keterangan lanjutan.

    “Saya udah melakukan pengaduan ini sejak tanggal 6 November. Panggilan untuk memberikan laporan (yang dilakukan) hari ini tadi,” ucap Reza Artamevia.

    “Harusnya saya dimintai keterangan sebagai korban, itu harusnya hari Selasa, 19 November, nanti, tapi karena kuasa hukum saya enggak bisa, jadi dipercepat,” lanjutnya.

    Reza Artamevia mengatakan, sejak awal tak mau masalah ini jadi perbincangan terlalu besar, bahkan sampai ke ranah hukum.

    Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor terkait uang penjualan berlian, Reza Artamevia pun memilih untuk menyerahkan urusannya ke pihak berwajib.

    “Saya pribadi sebetulnya enggak mau ramai-ramai yaa, pengin menemukan titik terang yang baik,” ungkapnya.

    “Tapi karena mereka menyampaikan berita seperti itu tentang saya, tentunya saya merasa lebih baik, ya udah kita serahkan aja ke pihak yang berwajib,” lanjut Reza Artamevia.

    Ia sendiri mengakui bahwa dirinya adalah korban, bukan terduga pelaku.

    “Saya mencoba untuk menjelaskan berita yang sedang ramai. Intinya saya punya berlian senilai Rp150 miliar itu ada di pihak mereka,” kata Reza Artamevia.

    Reza Artamevia mengakui, pihak IM hanya baru mengembalikan uang penjualan berlian sebesar Rp18,5 miliar dari total yang diberikan Rp150 miliar.

    “Saya punya surat perjanjian jual beli di notaris, ini asli ya,” ucap wanita berusia 49 tahun tersebut.

    Penyanyi Reza Artamevia kembali tersandung kasus hukum, dia dilaporkan seseorang atas dugaan penipuan berlian senilai Rp 18,5 miliar (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

    Ibunda dari Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid ini mengatakan, sudah melaporkan IM lebih dulu ke Mabes Polri.

    Namun laporannya belum diteruskan, hingga akhirnya ia juga dilaporkan IM ke Polda Metro Jaya.

    “Kami sudah menyerahkan juga bukti-buktinya (ke polisi).”

    “Tanggalnya enggak usah kita bahas, sudah diperiksa bersama, kemudian mereka baru menyerahkan ke kita Rp18.5 M,” jelas dia.

    Mantan istri mendiang Adjie Massaid ini menyebut, pihak IM baru memberikan Rp 18,5 miliar beberapa bulan lalu.

    Sisanya, ia tunggu sejak Agustus 2024 sampai sekarang, tak kunjung dikembalikan.

    “Saya tunggu, mereka sudah menandatangani surat perjanjian tadi itu, bersama juga dengan saya.”

    “Kami menunggu terus sampai akhirnya di tanggal 7 Oktober, barulah berkembang berita seperti yang kalian denger, bahwa Reza ya segala macam ya,” terangnya.

    Selama dua bulan ini, Reza Artamevia sudah sering meminta kepada IM untuk membayar pelunasannya.

    Akan tetapi, menurut Reza Artamevia, pihak lawan tidak melunasinya dan kemudian lapor polisi.

    “Mereka bilang, ‘Iya nih, ada kendala urusan bank’. Nah, itu tidak juga (dibayar) jadi kita masih menunggu dan berharap.”

    “Sampai akhirnya berujung ke (berita) yang sampai ke kalian,” pungkas Reza Artamevia.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Siapkan 28 Adegan, Rekonstruksi Tersangka Agus Buntung Bertambah Jadi 49 Adegan

    Siapkan 28 Adegan, Rekonstruksi Tersangka Agus Buntung Bertambah Jadi 49 Adegan

    GELORA.CO  – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Syarif Hidayat mengakui, rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual fisik oleh tersangka berinisial IWAS alias Agus Buntung berkembang menyesuaikan situasi di lapangan. 

    Dari 28 reka adegan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi 49 adegan. 

    Keterangan itu disampaikan oleh Kombes Syarif sebagaimana dikutip dari pemberitaan Lombok Post pada Jumat (13/12).

    ”Dari tiga lokasi rekonstruksi, sebenarnya ada 28 adegan yang tertuang dalam BAP yang kami skenariokan. Tetapi, berkembang di lapangan ada 49 adegan. Hal ini disampaikan karena ada perkembangan lapangan perbuatan yang dilakukan tersangka,” terang dia.

    Perwira menengah dengan tiga kembang di pundak menyampaikan bahwa pihaknya mengakomodir keterangan dan perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka di tiga lokasi tersebut. Syarif juga menyampaikan, penyidikan kasus dengan tersangka seorang penyandang disabilitas tuna daksa itu turut didampingi pengawas internal dan pengawas eksternal.

    ”Komisioner Kompolnas juga hadir dan memberikan supervisi dan asistensi terhadap apa yang kami lakukan. Kemudian ada juga dari tim pengawas internal kami dari Itwasum Mabes Polri,” jelasnya.

    Berkaitan dengan adegan di dalam kamar homestay yang tertutup, Syarif menjelaskan bahwa ada dua versi yang dilakukan rekonstruksi. Pertama versi korban dan kedua versi tersangka.  Menurut korban, pihak yang aktif membuka pintu, membuka pakaian, dan memaksa melakukan persetubuhan adalah tersangka.

    Sebaliknya dari versi tersangka, pihak yang aktif melakukan semua aktivitas mulai dari membuka pintu hingga membuka pakaian adalah korban. Dari rekonstruksi tersebut, penyidik menyampaikan ada sejumlah fakta baru yang telah didapatkan. Itu menyusul beberapa adegan yang didapatkan, namun sebelumnya belum tertuang dalam BAP

  • Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Pelaku Penembakan Ajukan Banding – Halaman all

    Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Pelaku Penembakan Ajukan Banding – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menuturkan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding atas putusan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

    “Betul yang bersangkutan sudah mengajukan pernyataan bandingnya,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Artanto menyebut Aipda Robig diberikan waktu untuk menyusun memory banding untuk kemudian diserahkan ke sekretaris sidang.

    “Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari,” tambahnya.

    Baru setelahnya Aipda Robig dijadwalkan untuk menjalani agenda sidang banding.

    Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

    Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio. 

    Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa Aipda Robig selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tdak dengan hormat.

    Menurutnya, Aipda Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.

    “Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan tiga hari utk mengajukan kepada ketua sidang,” ucap Artanto kepada wartawan.

    Artanto menuturkan bahwa yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.

    Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.

    Penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

    Komjen Wahyu menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono masih diselidiki.

    Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang peristiwa penembakan itu terkait tawuran, sebaliknya Kabid Propam Polda Jateng menyebut insiden penembakan tidak terkait tawuran.

    Kabareskrim menuturkan apabila dalam fakta hukum ditemukan perbedaan itu nantinya akan diproses.

    “Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini,” jelas Kabareskrim.

    “Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” tambahnya.

    Kronologi Penembakan

    Insiden penembakan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

    Gamma ditembak di bagian pinggul oleh Aipda Robig Zaenudin karena diduga melakukan penyerangan terhadap polisi tersebut.

    Akibat tindakan itu, Aipda RZ kini ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Korban, yang merupakan siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, dikenal sebagai siswa yang baik dan berprestasi.

    Gamma adalah anggota Paskibraka SMKN 4 dan telah mengikuti berbagai kompetisi, termasuk memenangkan juara 3 di ajang Porsimaptar Oktober 2024.

     

     

  • Mendagri ajak Polri dan pemda sukseskan agenda nasional

    Mendagri ajak Polri dan pemda sukseskan agenda nasional

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajak jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pemerintah daerah (pemda) untuk berkolaborasi dalam menyukseskan agenda nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

    Seruan tersebut disampaikan Mendagri saat menjadi narasumber di Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Polri Tahun 2024 di Auditorium Cendrawasih, Graha Cendekia, Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

    Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

    Dalam kesempatan itu, Mendagri memaparkan materi bertajuk “Kebijakan dan Strategi Kemendagri dalam Mendukung Agenda Nasional Tahun 2024 Guna Mewujudkan Keamanan Dalam Negeri”.

    “Kemendagri adalah pembina dan pengawas pemda, (bekerja sama) dengan Polri untuk mendukung agenda nasional. Kita tahu bahwa Bapak Presiden selalu nomor satu diulang-ulang, tadi juga sama diulang lagi beliau, swasembada pangan nomor satu,” kata Tito.

    Kedua adalah swasembada energi, termasuk energi terbarukan. Ketiga, hilirisasi.

    Keempat, program makan bergizi gratis. Kelima, perubahan bagi masyarakat yang kurang mampu.

    Dalam mendukung hal tersebut, dia mengingatkan Polri, Pemda, dan pihak terkait untuk menjaga stabilitas politik. Sebab, tanpa adanya stabilitas politik, agenda-agenda tersebut jelas akan terganggu.

    “Nomor satu adalah stabilitas politik dan keamanan. Tanpa ada stabilitas politik, maka pasti tidak akan aman. Sekarang kita lihat kasus yang ada di Korea, kasus di Syria. Itulah stabilitas politik. Terjadi pertarungan politik yang berimbas kepada masalah keamanan. Kalau sudah enggak aman, ya otomatis pembangunan enggak jalan, investor enggak datang,” jelasnya.

    Adapun tema Apel Kasatwil 2024, “Peran Polri yang Presisi dalam Mendukung Agenda Nasional Tahun 2024 Guna Mewujudkan Keamanan Dalam Negeri,” sejalan dengan pesan Mendagri tersebut.

    Sementara itu, Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi sarana evaluasi tahunan Polri sepanjang 2024.

    “Guna menghadapi dinamika tantangan yang semakin kompleks, Polri terus meningkatkan kapasitas sebagai organisasi modern yang responsif dan adaptif, agar mampu memberikan pelindungan, pengayoman dan pelayanan, serta penegakan hukum yang berkeadilan sesuai harapan masyarakat,” tambah Listyo.

    Apel yang berlangsung pada 11–12 Desember 2024 ini diikuti oleh 571 peserta, termasuk 27 Perwira Tinggi Pejabat Utama Mabes Polri, 36 Kapolda, dan 508 Kapolres.

    Dirinya menegaskan komitmen Polri untuk menjaga stabilitas nasional serta mendukung misi Astacita guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

    Adapun aksi nyata Polri meliputi pengamanan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru, pemberantasan narkoba, serta mendukung program swasembada pangan dengan memanfaatkan lahan produktif.

    “Kami laporkan bahwa Polri juga telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengendalian inflasi serta penertiban dan penindakan pelaku illegal mining yang menyebabkan kebocoran negara,” pungkasnya.

    Acara ini turut dihadiri Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto, Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, serta sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kembali Datangi Mabes Polri, Sakral: Kami Hadir Memperjuangkan Keadilan

    Kembali Datangi Mabes Polri, Sakral: Kami Hadir Memperjuangkan Keadilan

    GELORA.CO -Satuan Tugas Aktivis Anti Kejahatan Seksual (Sakral) bersama korban dugaan pelecehan seksual, Khaidir Ali, kembali menggelar aksi di depan Mabes Polri.

    Kedatangan mereka pada Selasa 11 Desember 2024 ini, menuntut aparat penegak hukum segera memproses H. Paisal, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai dan Wali Kota Dumai periode 2021-2024, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan intimidasi.

    “Kami hadir hari ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban. Ini adalah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Koordinator Aksi Sakral Ahmad Rizky.

    Kasus ini mencuat setelah korban, Khaidir Ali (KA), melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada tahun 2019 saat H. Paisal menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai.

    Dalam laporannya, korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak wajar, seperti permintaan video call dalam keadaan mandi, hingga tindakan fisik yang tidak pantas. Bahkan, pelecehan diduga terjadi di masjid saat korban sedang beritikaf.

    Tidak hanya itu, korban juga mengungkap adanya ancaman dan intimidasi dari pihak tak dikenal terkait bukti komunikasi antara dirinya dan H. Paisal.

    Adapun tuntutan aksi itu, kata Ahmad, mereka meminta Mabes Polri untuk dapat memerintahkan Polda Riau untuk menuntaskan pengusutan dugaan pelecehan seksual.

    “Kami meminta Mabes Polri untuk segera memerintahkan Kapolda Riau memproses hukum Walikota Dumai H. Paisal atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual,”

    Menurutnya, sudah saatnya pelaku kejahatan seksual, terlebih mereka yang memegang jabatan publik, mendapat hukuman setimpal.

    “Jangan biarkan korban terus-menerus menjadi sasaran intimidasi tanpa adanya keadilan,” tandasnya.

  • Gelar Rekonstruksi di Tiga Lokasi, Agus Disabilitas Peragakan 49 Adegan

    Gelar Rekonstruksi di Tiga Lokasi, Agus Disabilitas Peragakan 49 Adegan

    ERA.id –  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang disabilitas berinisial IWAS alias Agus. 

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan bahwa dari rekonstruksi versi tersangka ini berlangsung di tiga lokasi berbeda dengan total 49 reka adegan.

    “Sebenarnya ada 28 adegan yang tertuang di BAP (berita acara pemeriksaan). Akan tetapi, saat ini, berkembang di lapangan ada 49 adegan,” kata Kombes Pol. Syarif, dikutip Antara, Rabu (11/12/2024).

    Perubahan jumlah reka adegan ini menyesuaikan dengan perkembangan perbuatan tersangka saat berada di tiga lokasi kejadian.

    “Ini adalah hak dari tersangka, kami akan tetap mengakomodasi itu dan ini menjadi bahan kami untuk pertimbangan nanti di persidangan,” jelasnya.

    Adapun tiga lokasi di Kota Mataram yang menjadi tempat pelaksanaan rekonstruksi, yakni di Taman Udayana dan area pinggiran Islamic Center yang menjadi tempat perkenalan tersangka dengan korban.

    Kemudian lokasi ketiga di salah satu tempat penginapan yang menjadi tempat tersangka mengeksekusi korban untuk berbuat persetubuhan.

    “Untuk lokasi homestay (tempat penginapan) itu sendiri, ada dua versi. Versi dari korban, yang lebih aktif ialah tersangka sendiri, baik dari membuka pintu, membuka pakaian korban maupun pakaian pelaku. Sementara itu, dari versi tersangka, itu yang aktif adalah korban,” tuturnya.

    Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut turut hadir Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan bersama sejumlah pejabat utama Polda NTB. Hadir pula tim pengawas internal dari Itwasum Mabes Polri.

    Polda NTB dalam giat tersebut ikut menyertakan tim inafis, pihak kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta tersangka IWAS dengan pendampingan tin kuasa hukum.

    Dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, Syarif memastikan pihaknya menggelar rekonstruksi ini sesuai dengan prosedur dan koridor yang ada.

  • Titah Prabowo ke Kapolri: Amankan Natal dan Tahun Baru 2024 dengan Baik!

    Titah Prabowo ke Kapolri: Amankan Natal dan Tahun Baru 2024 dengan Baik!

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran kepolisian untuk melakukan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 dengan baik.

    Hal tersebut disampaikan oleh Prabowo saat memimpin apel kepala satuan wilayah 2024 di Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2024).

    “Nataru 2024 di depan mata. Saudara akan sibuk, saudara akan capek, (jadi) laksanakan [pengamanan] dengan baik,” ujarnya dalam forum itu.

    Presiden Ke-8 RI itu mengatakan keamanan dan ketertiban yang terjaga di suatu negara dapat menunjang stabilitas dan iklim bisnis yang akan berdampak untuk keberlangsungan bersama.

    “Keamanan, ketertiban menunjang stabilitas iklim bisnis. Iklim bisnis mendapatkan investasi dan investasi menciptakan lapangan kerja,” katanya.

    Oleh karena itu, Prabowo melanjutkan bahwa bangsa dan rakyat sangat memerlukan kehadiran dan peran polisi.

    “Bangsa dan rakyat sangat memerlukan polisi yang terampil,” ucapnya.

    Adapun, apel kesatuan wilayah ini dihadiri oleh 571 peserta, yang terdiri atas pejabat utama Mabes Polri, para kapolda, dan kapolres. Tema yang diusung pada apel kali ini adalah “Polri yang Presisi dalam Mendukung Agenda Nasional Tahun 2024 Guna Mewujudkan Keamanan Dalam Negeri”

  • Penanganan Insiden Ledakan Tabung Gas di Bulungan Jakarta Selatan Libatkan Puslabfor Mabes Polri – Halaman all

    Penanganan Insiden Ledakan Tabung Gas di Bulungan Jakarta Selatan Libatkan Puslabfor Mabes Polri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyelidiki insiden ledakan tabung gas yang terjadi di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

    Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi menuturkan olah TKP turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait dengan meledaknya tabung gas.

    Menurutnya, barang-barang yang diamankan dari TKP oleh Puslabfor yakni berjumlah dua buah tabung.

    “Satu tabung yang mengalami kebocoran dan satu tabung yang utuh. Kemudian selang regulator, apar yang digunakan pada saat itu untuk memadamkan api,” ucap Nunu kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

    Kemudian rangkaian pipa, rangkaian pipa penyambung dari tabung tersebut ke pemanas air juga turut diamankan.

    Nunu menjelaskan sejumlah saksi yang diperiksa tiga orang yang merupakan sekuriti serta karyawan spa. 

    Dia memastikan hasil penyelidikan nantinya akan disampaikan setelah berkoordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri.

    Sebelumnya, Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Aritonang membenarkan peristiwa kebakaran sebuah gedung di Bulungan Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024) disebabkan ledakan tabung gas.

     

    Pihaknya saat ini berada di TKP dibantu tim iden dan tiga pilar.

     

    “Iya benar ledakan tabung gas, ledakan dari spa,” ucap Aritonang kepada wartawan.

     

    Dia memastikan tidak ada korban meninggal dunin namun tujuh orang mengalami luka.

     

    “Tiga korban dari korban sebelah karena tembok jebol yang empat dari spa,” imbuhnya.

     

    Aritonang menyebut tabung gas yang meledak berfungsi untuk pemanas air.

     

    Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Syamsul Huda menyatakan pihaknya menerjunkan 17 unit damkar dan 52 personel ke tempat kejadian perkara (TKP). 

     

    Api dapat dilokalisir pada pukul 16.35 WIB.

     

    “Peroses pendingan dimulai pukul 16.40 WIB,” ucapnya.

     

  • Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Peragakan 49 Adegan

    Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Peragakan 49 Adegan

    Adapun tiga lokasi di Kota Mataram yang menjadi tempat pelaksanaan rekonstruksi, yakni di Taman Udayana dan area pinggiran Islamic Center yang menjadi tempat perkenalan tersangka dengan korban.

    Lokasi ketiga di salah satu tempat penginapan yang menjadi tempat tersangka mengeksekusi korban untuk berbuat persetubuhan.

    “Untuk lokasi homestay (tempat penginapan) itu sendiri, ada dua versi. Versi dari korban, yang lebih aktif ialah tersangka sendiri, baik dari membuka pintu, membuka pakaian korban maupun pakaian pelaku. Sementara itu, dari versi tersangka, itu yang aktif adalah korban,” ucap dia.

    Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut turut hadir Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan bersama sejumlah pejabat utama Polda NTB. Hadir pula tim pengawas internal dari Itwasum Mabes Polri.

    Polda NTB dalam giat tersebut ikut menyertakan tim inafis, pihak kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta tersangka IWAS dengan pendampingan tin kuasa hukum.

    Dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, Syarif memastikan pihaknya menggelar rekonstruksi ini sesuai dengan prosedur dan koridor yang ada.