18 Polisi Pemeras Penonton DWP Hadapi Konsekuensi, Disanksi Penempatan Khusus dan Akan Disidang Etik
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebanyak 18 polisi yang diduga memeras sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia telah diamankan dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kini, ke-18 polisi yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran itu harus menghadapi konsekuensi sementara atas perbuatannya.
Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, ke-18 polisi tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Mabes Polri, Jakarta.
“Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan, ini sudah meliputi dari personel polsek, polres, maupun polda, jadi 18 orang,” ujar Abdul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
“Dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divisi Propam Mabes,” sambungnya.
Abdul menjelaskan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut soal motif para polisi itu melakukan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia.
“Karena ini kan menyangkut beberapa satuan kerja, mulai dari polsek, polres, dan polda juga. Terus terkait proses pidana sementara ini kita fokus ke etik dulu,” imbuh Abdul.
Abdul mengatakan, ke-18 polisi yang diduga memeras penonton DWP asal Malaysia akan menjalani sidang etik pada pekan depan.
“Kami sepakat Divisi Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik, yang akan kita laksanakan minggu depan,” ujar Abdul.
Meski begitu, kata Abdul, ada sejumlah hal yang dapat menghambat pelaksanaan sidang etik.
Ia mengatakan, hari-hari ke depan sudah memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025.
“Dan persiapan pengamanan tahun baru ya. Ini banyak yang hambat kegiatan operasional kita juga,” ucap dia.
“Tapi saya komitmen minggu depan kita akan laksanakan sidang etiknya. Untuk tepatnya nanti kita informasikan lebih lanjut,” imbuh Abdul.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri menangkap 18 anggota yang diduga terlibat memeras penonton DWP 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
“Polri telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan terduga oknum yang bertugas pada saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personel,” ungkap Trunoyudo.
Ke-18 anggota itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Setelah ini, Divisi Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut untuk mendalami peristiwa ini. Trunoyudo berujar, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran tersebut.
“Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud,” pungkas dia.
(Penulis: Adhyasta Dirgantara | Editor: Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Mabes Polri
-
/data/photo/2024/12/24/676ab27a1326a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Hadapi Konsekuensi, Disanksi Penempatan Khusus dan Akan Disidang Etik Megapolitan
-
/data/photo/2024/12/24/676ab27a1326a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polri Benarkan Sejumlah Nama Polisi Pemeras WN Malaysia di DWP yang Beredar di Medsos Nasional 25 Desember 2024
Polri Benarkan Sejumlah Nama Polisi Pemeras WN Malaysia di DWP yang Beredar di Medsos
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah nama oknum
polisi
yang diduga memeras 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (
DWP
) beredar di media sosial.
Sejauh ini, Mabes
Polri
memang telah menangkap 18 oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan itu.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim pun membenarkan bahwa beberapa nama yang beredar, adalah mereka yang diamankan oleh pihaknya.
“Ya beberapa nama memang ada di situ,” kata Abdul saat mengonfirmasi pertanyaan awak media di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Meski demikian, perwira tinggi berpangkat bintang dua di pundaknya itu tidak merinci nama-nama mereka yang ditangkap.
Sebab, klaim Abdul, mereka melakukan tindakan itu tanpa ada koordinasi perintah. Selain itu, para pelaku, menurutnya, juga berasal dari kesatuan yang berbeda-beda, ada yang dari polsek, polres, hingga polda.
“Yang kita pastikan gini, ini kan dari 18 ini meliputi polsek ada, polres, dan polda. Tentunya kan ini berbeda. Jadi gitu. Tidak terkoordinasi menjadi satu,” imbuhnya.
Berikut identitas polisi pelaku pemerasan
WN Malaysia
di DWP yang beredar:
1. Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward
2. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Jamalinus
3. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadian
4. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful
5. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik
6. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin
7. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom
8. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto
9. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono
10. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto
11. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama
12. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/24/676ab27a1326a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
18 Polisi Pemeras WN Malaysia di DWP Dipatsus di Propam Mabes Polri Nasional 24 Desember 2024
18 Polisi Pemeras WN Malaysia di DWP Dipatsus di Propam Mabes Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, 18 polisi yang memeras warga negara (WN) Malaysia di konser
Djakarta Warehouse Project
(DWP) sudah ditempatkan khusus (patsus).
18 polisi itu ditempatkan khusus di Propam Mabes Polri, Jakarta.
“Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan, ini sudah meliputi dari personel polsek, polres, maupun polda, jadi 18 orang,” ujar Abdul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
“Dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divisi Propam Mabes,” sambungnya.
Terkait motif pemerasan yang dilakukan oleh para polisi itu, Abdul mengaku masih mendalaminya.
Motif 18 polisi yang memeras penonton DWP masih perlu digali lebih lanjut.
“Karena ini kan menyangkut beberapa satuan kerja, mulai dari polsek, polres, dan polda juga. Terus terkait proses pidana sementara ini kita fokus ke etik dulu,” imbuh Abdul.
Dalam kasus pemerasan ini, total barang bukti yang disita polisi sebesar Rp 2,5 miliar.
Polri mengeklaim hanya ada 45 WN Malaysia yang menjadi korban pemerasan polisi Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri menangkap 18 anggota yang diduga memeras penonton DWP 2024.
Mereka terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
“Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Kejagung Restoratif Justice 4 Kasus Narkoba, Tersangka Hanya Pengguna – Page 3
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan turut mengandalkan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menuntaskan kasus narkoba. Hal itu diterapkan khususnya terhadap para pengguna narkotika.
“Iya terhadap pengguna narkotika yang memenuhi syarat-syarat tertentu dapat dilakukan penyelesaiannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (8/12/2024).
Menurutnya, ada ratusan kasus narkoba yang berhasil ditangani lewat pendekatan Restoratif Justice. Sementara terhadap bandar atau pun pengedar narkotika, jaksa akan mengenakan tuntutan sanksi pidana maksimal.
“Di kami hingga saat ini sudah ada 241 perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif,” jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) khususnya bagi para pengguna narkoba. Dia bahkan mengatakan haram hukumnya berkas perkara pengguna narkoba diproses hingga ke meja pengadilan.
“Untuk RJ kami khususnya haram bagi jaksa unutk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna kami akan lakukan RJ. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu ada pengguna narkoba,” ungkap Burhanuddin saat konferensi pers di Rupatam Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Dia mengatakan, selama lima tahun ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan dalam setiap tuntutannya, Jaksa selalu menuntut para bandar narkoba dengan hukuman mati.




