Kementrian Lembaga: Mabes Polri

  • Eks Anak Buah Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Dari Polri Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024 – Halaman all

    Eks Anak Buah Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Dari Polri Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri mengungkap hasil sidang kode etik terhadap tiga anggota yang diduga memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Sidang terhadap tiga anggota Polri yang terlibat pemerasan terhadap penonton DWP 2024 digelar, Selasa (31/12/2024).

    Mereka yang menjalani sidang etik di antaranya Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan satu eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta satu eks Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Dua orang yang mendapat sanksi PTDH adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak bersama mantan anak buahnya berinisial Y.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/1/2024).

    Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan transparan dalam pelaksanaan sidang etik ini.

    Pengawasan bukan hanya dari pihak internal, pihak eksternal pun ikut mengawasi dengan melibatkan Kompolnas RI.

    “Secara progresif, simultan, dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” ucapnya.

    “Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural, dan wujud secara responsif serta transparansi,” sambungnya.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan kedua anggota yang dipecat ini langsung mengajukan banding.

    Keputusan pemecatan ini dilakukan setelah mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang baik yang memberatkan maupun meringankan.

    “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” tuturnya.

    Sebelumnya, beredar informasi lebih dari 400 penonton DWP menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar peristiwa pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP berkomitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” ucapnya.

    Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser DWP 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dikumpulkan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    “Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apa pun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan anggota Polri. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya,” ucapnya.

  • Kasus Pemerasan DWP, Anak Buah Eks Dirnarkoba Polda Metro Ikut Dipecat

    Kasus Pemerasan DWP, Anak Buah Eks Dirnarkoba Polda Metro Ikut Dipecat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mabes Polri menyebut anak buah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya turut disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.

    Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) berbeda.

    Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, sejak Selasa (31/12) siang hingga Rabu (1/1) dini hari.

    Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D (eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak) dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).

    Sedangkan untuk terduga pelanggar yang berinisial M, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.

    Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pascasidang etik lanjutan.

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

    Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” kata Trunoyudo.

    “Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” imbuhnya.

    Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 anggota dari satuan reserse narkoba buntut kasus pemerasan yang dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.

    Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

    Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

    (tfq/end)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak Ajukan Banding Usai Dipecat karena Terlibat Pemerasan WN Malaysia

    Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak Ajukan Banding Usai Dipecat karena Terlibat Pemerasan WN Malaysia

    loading…

    Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding atas putusan PTDH atau dipecat oleh majelis sidang etik. Foto/Instagram @ditresnarkoba_pmj

    JAKARTA – Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat oleh majelis sidang etik.

    Diketahui, Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 31 Desember 2024, terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Selain Donald, ada Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang belum dibeberkan identitasnya, juga diberi putusan PTDH, dan menyatakan banding.

    “Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).

    Sementara itu, satu terduga pelanggar yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya belum mendapatkan putusan.

    “Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025),” kata Anam.

    Sebagai informasi, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri turut menghadiri, dan memantau langsung jalannya sidang KKEP terhadap tiga anggota Polri pada Selasa 31 Desember 2024.

    Adapun sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, Selasa (31/12/2024), hingga pukul 04.00 WIB, Rabu (1/1/2025).

    (shf)

  • Kabar Terbaru Kasus Mafia Judol Komdigi, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi

    Kabar Terbaru Kasus Mafia Judol Komdigi, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin meluas. Selain kasus judol itu sendiri, Polda Metro Jaya juga menemukan adanya dugaan korupsi di dalamnya.

    Sejumlah fakta terkini diungkap pihak kepolisian. Terbaru, polisi melakukan penggeledahan di lima rumah terkait dugaan korupsi kasus mafia akses judol ini.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus dugaan korupsi terkait mafia akses judol ini telah naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menaikkan status kasus ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara, dikutip dari Detikcom, Rabu (1/1/2025).

    “Pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade Ary.

    Puluhan saksi telah diperiksa polisi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

    “Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” ujarnya.

    Budi diperiksa di gedung Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024). Selama 6 jam pemeriksaan itu, Budi Arie dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik.

    Seusai pemeriksaan, Budi Arie memberikan sedikit tanggapannya. Budi Arie mengaku dirinya difitnah dan di-framing sedemikian rupa terkait kasus ini.

    “Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan terbakar sendiri,” kata Budi Arie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

    Meski demikian, Budi Arie enggan mengungkapkan substansi pemeriksaan. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.

    “Substansi tanya ke pihak penyidik yang berwenang, ya udah,” katanya.

    Berikut fakta terkini terkait dugaan korupsi di kasus mafia akses judol.

    5 rumah digeledah polisi

    Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan korupsi di kasus mafia pembuka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi juga menggeledah 5 rumah terkait dugaan korupsi tersebut.

    “Telah melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap 5 rumah tertutup lainnya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Ia tidak memerinci lebih jauh di mana dan rumah siapa saja yang digeledah tersebut. Namun dia mengatakan penyidik turut menyita beberapa barang bukti.

    “Ada lima spot yang telah kita lakukan penggeledahan terkait dengan upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangkanya. Termasuk kita juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, entah itu dokumen juga surat, dan di dalam juga ada alat bukti elektronik,” jelasnya.

    32 Saksi Diperiksa

    Ade mengatakan pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 saksi terkait dugaan korupsi di kasus mafia akses judol ini. Sebanyak 21 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi.

    “Jadi ada 32 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. 21 orang di antaranya pegawai Komdigi, dan saat ini penyidikan masih berlangsung. Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya,” tuturnya.

    ASN Komdigi Diduga Disuap

    Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap bentuk dugaan korupsi mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi. Karyoto menyebut pihak eksternal melakukan penyuapan terhadap ASN Komdigi.

    “Kemudian masalah Komdigi, memang itu ada 2 jenis tindak pidana, yang pertama tindak pidana perjudian, yang satu sudah mulai mengarah ke tindak pidana korupsi. Yaitu aparatur negara (ASN) yang disuap oleh pihak eksternal untuk berbuat atau berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu,” kata Karyoto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, dikutip dari Detikcom.

    Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan besaran suap yang diberikan kepada ASN Komdigi bervariasi. Suap tersebut diberikan untuk meloloskan pemblokiran website judi online.

    “Ya seperti itu (suap untuk meloloskan pemblokiran), untuk berbuat ataupun tidak berbuat di luar yang terkait dengan wewenang dan jabatannya untuk tidak melakukan sesuatu ataupun yang menjadi tugas atau wewenang dari yang bersangkutan. jadi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan lingkup kewenangan sesuai dengan masing-masing pegawai negeri atau penyelenggara yang dimaksud.” pungkasnya.

    (fab/fab)

  • Daftar Jabatan Kombes Donald Simanjuntak, Berakhir Dihukum Pemecatan Buntut ‘Operasi Bersinar DWP’ – Halaman all

    Daftar Jabatan Kombes Donald Simanjuntak, Berakhir Dihukum Pemecatan Buntut ‘Operasi Bersinar DWP’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Berikut daftar jabatan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo.

    Kombes Donald sendiri langsung dicopot dari jabatannya beberapa hari yang lalu dan dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

    Perwira Polri itu langsung menjalani sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB siang hingga Rabu (1/1/2025) sekira pukul 04.00 WIB pagi.

    Putusannya, Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

    Berikut daftar jabatan Kombes Donald Simanjutnak selama berkarier di Polri:

    Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak merupakan jebolan Akademi Kepolisian tahun 1997.

    Sebelum menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, ia diketahui pernah mengisi sejumlah jabatan strategis di institusi Polri mulai dari Kapolsek hingga Kapolres.

    Kombes Donald Simanjuntak diketahui menempuh pendidikan dasar di kampung halamannya, Sumatera Utara dari SD hingga lulus SMA.

    Kemudian, ia melanjutkan pendidikan ke Akademi Kepolisian atau Akpol.

    Setelah lulus dari Akpol, ia pun ditugaskan di wilayah Polda Bali dengan mengawali karir sebagai Pama Polres Jembrana Polda Bali pada 1998.

    Setahun kemudian tepatnya 1999, ia dipercaya menjabat sebagai Kapolsektif Melaya Polres Jembrana.

    Tak lama, ia pun menjabat sebagai Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana hingga akhirnya pada 2005, ia dipercaya menjadi Panit Ditresintel Polda Bali.

    Pada 2006, ia dimutasi ke kampung halamannya di Sumatera Utara menjadi Pama Polda Sumut.

    Selanjutnya pada 2007, ia menjabat sebagai Kapolsekta Medan Baru.

    Karirnya pun kian moncer, ia dipercaya menjadi Kasat Intelkam Polrestabes Medan pada 2008.

    Dua tahun berselang tepatnya 2010, ia diamanahi menjadi Wakapolres Pematang Siantar.

    Setelah bertugas di kewilayahan, ia ditarik ke Polda Sumut pada 2011 menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut.

    Dua tahun berselang tepatnya 2013, ia dipercaya menjadi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut.

    Setelah hampir lima tahun bergelut di bidang reserse Narkoba, pada 2015 ia diangkat menjadi Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut.

    Setahun kemudian tepatnya 2016, ia dipercaya menjadi Kapolres Samosir dan pada 2007 menjadi Kapolres Binjai.

    Ia pun kemudian kembali berdinas di Polda Sumut pada 2019 menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Sumut dan pada 2020 menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut.

    Selanjutnya, pada 2021, ia bertugas di Mabes Polri Jakarta menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.

    Kemudian pada 2023 karirnya kian bersinar dengan menjabat sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri.

    Selanjutnya pada 2024, ia dipercaya menjadi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya berdasarkan telegram rahasia yang terbit pada 25 Juni 2024.

    Ia dilantik menjadi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2024 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Metro Jaya..

    Sehingga, sekitar 6 bulan ia menjabat Dirresnarkoba Polda Metro Jaya sebelum dimutasi pada akhir Desember 2024 ini.

    Kombes Donald Diduga Pimpin Operasi Pemerasan “Bersinar DWP”, Rp200 Juta Per Kepala

    Informasi yang beredar, Donald Simanjuntak ini diduga menjadi aktor utama dalam pusaran pemerasan yang dilakukan para polisi Indonesia tersebut.

    Bahkan, kabarnya Kombes Donald memimpin rapat langsung sebelum melaksanakan operasi bernama “Operasi Bersinar DWP”. 

    “IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

    Sebelum melakukan operasi, Sugeng mengatakan ada rapat terbatas (ratas) yang diduga dihadiri oleh para Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga para penyidik reserse narkoba.

    Sugeng mendapat informasi jika operasi tersebut menargetkan para pengguna narkoba di acara itu. Namun, dalam pelaksanaannya, para pengguna ini akan dilakukan restorative justice (RJ).

    Bukan tanpa syarat, RJ ini memaksa para pengguna narkoba yang tertangkap agar membayar sejumlah uang yang nominalnya tidak sedikit.

    “Informasinya (diminta) Rp200 juta per orang,” ungkap Sugeng.

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra Di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Dalam wawancara tersebut Sugeng Teguh Santoso menyampaikan tentang permasalahan penanganan kasus Vina di Cirebon oleh Polisi. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

    Pemerasan ini dinilai Sugeng memang sudah direncanakan oleh anggota kepolisian ini. Hal ini karena target dalam operasi itu hanya bertujuan terhadap para pengguna narkoba.

    Sugeng mengatakan informasi yang ia dapat, tak ada pengedar narkoba yang ditangkap dalam operasi tersebut. Padahal, seharusnya para pengedar ini dianggap yang perlu dijadikan target.

    Meski begitu, kata Sugeng, Kombes Donald masih belum mengakui jika dia yang memerintah anggotanya melakukan pemerasan dalam ajang yang digelar rutin setiap tahunnya tersebut.

    “Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Kalau terbukti arahan permintaan uang RJ atas dasar perintah Direktur (Narkoba) maka (Kombes Donald) harus diajukan ke sidang kode etik dan harus dipecat. Juga proses pidana,” ucapnya.

    Sumber Tribunnews.com di lingkungan Polda Metro Jaya menyatakan saat ini Kombes Donald Simanjuntak tengah menjalani penempatan khusus (patsus).

    “Yang saya dapat informasinya, Direkturnya (Kombes Donald) telat aja dipatsusnya. Jadi anggota dulu nih (dipatsus), abis itu baru beberapa hari kemudian,” ucapnya.

    Sumber mengatakan patsus yang dilakukan ke Kombes Donald dilakukan sejak pekan lalu. “Setau saya sih iya, minggu lalu itu iya (dipatsus), tapi kalau sekarang saya belum update lagi,” singkatnya.

    Meski begitu, kebenaran soal patsus terhadap Kombes Donald ini belum dipastikan benar atau tidak.

    Dapat sanksi pemecatan

    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, menyampaikan, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi PTDH.

    “Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanit-nya juga di-PTDH,” ucap Anam, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (1/1/2025) pagi.

    Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, baik dua anggota yang divonis PTDH tersebut sempat mengajukan banding.

    “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” katanya.

    Namun, lanjutnya, hasil sidang etik yang ada berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang dihadirkan, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan.

    “Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Persitiwanya jadi lebih terang,” katanya.

    “Sehingga majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” tambah Anam.

    Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian.

    Sementara itu, berbeda dengan sidang terhadap Dirresnarkoba dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang langsung diputus pada hari yang sama.

    Anam mengatakan, sidang etik untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang merupakan satu dari tiga anggota yang sidangkan lebih dulu ini di-skors hingga, Kamis (2/1/2025).

    “Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis,” tutur Anam.

  • Dipecat Imbas Kasus DWP, Direktur Narkoba Polda Metro Banding

    Dipecat Imbas Kasus DWP, Direktur Narkoba Polda Metro Banding

    Dipecat Imbas Kasus DWP, Direktur Narkoba Polda Metro Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak mengajukan banding atas sanksi pemecatan dirinya imbas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan, banding itu langsung disampaikan dalam sidang kode etik dan profesi polri (KEPP) yang dijalaninya, Selasa (31/12/2024).
    Selain Donald, seorang perwira menengah (Pamen) dengan jabatan Kasubdit juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan mengajukan banding.
    “Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” ujar Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).
    Menurut Anam, sidang KEPP yang digelar pada Selasa (31/12/2024) berlangsung hingga Rabu pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Hasilnya, Propam Polri memutuskan sanksi pemecatan terhadap Donald.
    Selain Donald, satu Pamen Polri dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga disanksi PTDH.
    Sementara seorang Pamen dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhkan sanksi karena sidang KEPP diskors.
    Namun, Anam belum menjelaskan secara detail nama dua anggota polisi tersebut maupun satuan atau tempatnya bertugas.
    “Kanitnya juga di-PTDH, untuk Kasudit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 2 Januari 2025 besok,” kata Anam.
    Diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus
    pemerasan penonton DWP
    kemarin.
    Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa sidang ini merupakan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran.
    “Kami telah menindak tegas. Hari ini mulai diadakan sidang etik yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, serta dipantau oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo.
    Sementara itu, Choirul Anam mengungkapkan bahwa ada tiga anggota Polri yang menjalani sidang kemarin.
    Dia memastikan sidang pelanggaran KEPP ini berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan terhadap penonton DWP.
    “Sidang etik hari ini memang terkait dengan kasus DWP, dan ada tiga anggota yang akan disidang,” kata Anam.
    Untuk diketahui, sebanyak 18 anggota polisi diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024).
    Dari catatan Polri, 45 warga negara Malaysia menjadi korban dalam kasus pemerasan tersebut.
    Anggota polisi yang terlibat saat ini ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divisi Propam Mabes Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirnarkoba Polda Metro Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Eks Dirnarkoba Polda Metro Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat usai geger kasus pemerasan polisi terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas M Choirul Anam berdasarkan hasil sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang dijalankan pada Selasa (31/12).

    “Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba,” kata Anam dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (1/1).

    Anam mengatakan sanksi yang sama juga diberikan kepada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya belum selesai menjalani sidang etik.

    “Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” kata Anam.

    Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebelumnya menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap sejumlah warga Malaysia penonton konser DWP.

    Sidang itu digelar pada Selasa (31/12) oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri.

    Sebanyak 45 warga Malaysia diduga menjadi korban pemerasan saat menonton DWP 2024. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

    CNNIndonesia.com telah menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko untuk meminta keterangan, namun belum mendapatkan respons.

    Donald sebelumnya juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Donald dipindahkan ke posisi Analis Kebijakan Madya bidang Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam Polri).

    Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 anggota dari satuan reserse narkoba buntut kasus pemerasan yang dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.

    Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.

    Dalam surat yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Dwita Kumu Wardana itu mereka dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

    Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

    Di sisi lain, Karim mengatakan saat ini pihaknya juga masih terus mendalami motif aksi pemerasan tersebut. Pasalnya hal itu dilakukan oleh anggota dari satuan kerja yang berbeda.

    (blq/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kapolri Pamer Sita Barang Bukti Narkoba Rp8,6 Triliun sepanjang 2024

    Kapolri Pamer Sita Barang Bukti Narkoba Rp8,6 Triliun sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah menyita barang bukti narkoba dengan nilai Rp8,6 triliun sepanjang 2024.

    Listyo Sigit mengatakan barang bukti narkoba senilai triliunan itu sudah siap diedarkan di Indonesia.

    “Kami berhasil menyita barang bukti berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan dengan nilai diperkirakan mencapai Rp8,6 triliun,” kata Sigit di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

    Kemudian, dia mengklaim bahwa melalui penyitaan barang bukti narkoba tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 40,4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

    Selain itu, mantan Kabareskrim itu juga mengemukakan pihaknya telah menyelesaikan 36.174 perkara tindak pidana narkoba atau sebesar 84,47% dari 36.174 perkara yang telah diungkap selama 2024.

    “Sepanjang tahun 2024, Polri berhasil menyelesaikan 36.174 perkara atau 84,47% dari total 42.824 perkara yang telah dilakukan pengungkapan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, terdapat empat kasus menonjol terkait narkoba yang telah diungkap kepolisian sepanjang 2024. Misalnya, pengungkapan clandestine laboratory di Jawa Barat.

    Kemudian, pengungkapan kasus narkotika Jaringan Internasional Timur Tengah di Afghanistan-Aceh-Jakarta dengan barang bukti 389 Kg sabu dengan estimasi nilai Rp800 miliar.

    Selanjutnya, ungkap kasus clandestine laboratory di Bali dengan bukti berhasil diamankan 1,2 juta butir happy five, 132,9 Kg Hashish dan bahan baku, hingga 17 mesin produksi dengan estimasi nilai Rp1,52 triliun.

    Terakhir, penangkapan DPO Internasional di Thailand atas kasus clandestine laboratory yang telah diungkap dengan barang bukti 6.000 gram sabu, 108 gram kokain, 10.181 hingga 520,032 Kg/L Prekursor cair/padat dengan estimasi nilai barang bukti Rp11,5 miliar.

  • Kapolda Metro Bakal Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Pemerasan Penonton DWP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Januari 2025

    Kapolda Metro Bakal Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Pemerasan Penonton DWP Megapolitan 1 Januari 2025

    Kapolda Metro Bakal Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Pemerasan Penonton DWP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan akan menindak seluruh oknum polisi yang terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran.
    “Bagaimana dengan kegiatan yang dikatakan ada upaya pemerasan oleh anggota narkoba, yang sebagian ditangani oleh Mabes Polri dan sebagian ditangani oleh Polda Metro dan ini sedang berproses,” kata Karyoto dalam rilis akhir tahun di Balai Pertenuan Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).
    Sidang pelanggaran kode etik di Mabes Polri masih berlangsung. Hasilnya akan menentukan sanksi paling tepat untuk diberikan kepada para polisi terduga pelanggar.
    “Di sini tetap ada asas praduga tidak bersalah, dia dinyatakan bersalah apabila ada suatu proses persidangan yang mengkait dengan oknum-oknum Polri,” kata Karyoto.
    Pekan depan, kemungkinan Mabes Polri akan menggelar sidang etik terhadap beberapa perwira menengah yang diduga terlibat kasus ini. 
    Ia menjamin pengusutan akan terbuka dan berhak disampaikan kepada publik.
    “Intinya, nanti akan kelihatan dalam sidang yang akan dilakukan, di dalam sidang baik itu etik, ataupun kalau memungkinkan terbuka untuk pidana ya nanti kita lihat Mabes Polri bagaimana,” kata Karyoto.
    “Sama-sama kita melihat dan tidak mungkin Mabes Polri akan menutup-nutupi, kerja kami sudah terang benderang bisa dilihat sebagai bentuk transparansi,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
    Pemalakan itu terjadi saat WNA asal Malaysia itu tengah menyaksikan DWP di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13-15 Desember 2024.
    Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.
    Kini, 18 anggota polisi itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.
    Selepas pengumuman penanganan perkara oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP./2024.
    Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
    Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Marksa (Yanma) Polri.
    Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan
    pemerasan penonton DWP
    asal Malaysia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta Terkini Perkara Korupsi Mafia Judol Komdigi

    Fakta Terkini Perkara Korupsi Mafia Judol Komdigi

    Jakarta

    Pengusutan kasus mafia akses pembuka blokir website judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin melebar. Tak hanya kasus judol itu sendiri, Polda Metro Jaya juga membongkar dugaan korupsi di dalamnya.

    Sejumlah fakta terkini diungkap pihak kepolisian. Terbaru, polisi melakukan penggeledahan di lima rumah terkait dugaan korupsi kasus mafia akses judol ini.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus dugaan korupsi terkait mafia akses judol ini telah naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menaikkan status kasus ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara, pada Kamis (12/12/2024).

    “Pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade Ary.

    Puluhan saksi telah diperiksa polisi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Termasuk salah satunya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

    “Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” ujarnya.

    Eks Menkominfo Budi Arie telah selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024)./Foto: Ari Saputra

    Budi diperiksa di gedung Bareskrim Polri pada Kamis (19/12). Selama 6 jam pemeriksaan itu, Budi Arie dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik.

    Seusai pemeriksaan, Budi Arie memberikan sedikit tanggapannya. Budi Arie mengaku dirinya difitnah dan di-framing sedemikian rupa terkait kasus ini.

    “Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan terbakar sendiri,” kata Budi Arie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

    Meski demikian, Budi Arie enggan mengungkapkan substansi pemeriksaan. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.

    “Substansi tanya ke pihak penyidik yang berwenang, ya udah,” katanya.

    Lantas apa saja fakta terkini terkait dugaan korupsi di kasus mafia akses judol ini? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

    5 Rumah Digeledah Polisi

    Bud Arie seusai periksa 6 jam di gedung Pareskrim. (Ari Saputra/detikcom)

    Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan korupsi di kasus mafia pembuka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi juga menggeledah 5 rumah terkait dugaan korupsi tersebut.

    “Telah melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap 5 rumah tertutup lainnya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12).

    Ade Safri tidak memerinci lebih jauh di mana dan rumah siapa saja yang digeledah tersebut. Namun dia mengatakan penyidik turut menyita beberapa barang bukti.

    “Ada lima spot yang telah kita lakukan penggeledahan terkait dengan upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangkanya. Termasuk kita juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, entah itu dokumen juga surat, dan di dalam juga ada alat bukti elektronik,” jelasnya.

    32 Saksi Diperiksa

    Ade Safri mengungkapkan pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 saksi terkait dugaan korupsi di kasus mafia akses judol ini. Sebanyak 21 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi.

    “Jadi ada 32 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. 21 orang di antaranya pegawai Komdigi, dan saat ini penyidikan masih berlangsung. Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya,” tuturnya.

    ASN Komdigi Diduga Disuap

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap bentuk dugaan korupsi mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Karyoto menyebut pihak eksternal melakukan penyuapan terhadap ASN Komdigi.

    “Kemudian masalah Komdigi, memang itu ada 2 jenis tindak pidana, yang pertama tindak pidana perjudian, yang satu sudah mulai mengarah ke tindak pidana korupsi. Yaitu aparatur negara (ASN) yang disuap oleh pihak eksternal untuk berbuat atau berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu,” kata Karyoto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12).

    Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan besaran suap yang diberikan kepada ASN Komdigi bervariasi. Suap tersebut diberikan untuk meloloskan pemblokiran website judi online.

    “Ya seperti itu (suap untuk meloloskan pemblokiran), untuk berbuat ataupun tidak berbuat di luar yang terkait dengan wewenang dan jabatannya untuk tidak melakukan sesuatu ataupun yang menjadi tugas atau wewenang dari yang bersangkutan. jadi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan lingkup kewenangan sesuai dengan masing-masing pegawai negeri atau penyelenggara yang dimaksud,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (mea/mea)